Pedoman SMK Non Fisik 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN FASILITASI PENGEMBANGAN LANJUTAN (NON FISIK) SMK SEBAGAI PUSAT KEUNGGULAN TAHUN ANGGARAN 2021



DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2021



KATA PENGANTAR Implementasi



Program



pengembangan



SMK



Pusat



Keunggulan pada berbagai sektor telah dilaksanakan pada tahun 2020. Namun demikian masih perlu kegiatankegiatan implementasi yang dapat menjamin keberlanjutan program pada tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2021 Direktorat SMK menyediakan bantuan pemerintah berupa fasilitasi kegiatan non fisik bagi Dr. Ir. M Bakrun, M.M Direktur SMK



SMK yang dikembangkan sebagai Pusat Keunggulan.



Pengembangan sarana dan prasarana fisik pada tahun sebelumnya dipandang telah cukup menjadikan SMK untuk mengembangkan diri melalui daya kreasi dan inovasi sumberdaya manusia yang ada di dalamnya. Pemanfaatan berbagai pemangku kepentingan perlu dilakukan oleh sekolah agar sarana dan prasarana yang telah ada menjadi makin bermakna dalam pembentukan kompetensi siswa, pengembangan diri warga sekolah dan layanan terhadap sekolah sekitar maupun masyarakat. Anggaran untuk kegiatan lanjutan (non fisik) ini, diharapkan dapat menjadi stimulan bagi sekolah untuk lebih memantapkan langkah dalam menjadikan sumberdaya sekolah dapat berperan sebagai pusat keunggulan. Pelaksanaan kegiatan lanjutan yang bersifat non fisik ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi sumberdaya sekolah hingga menghasilkan keunggulan sekolah di bidang pembelajaran, kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta layanan kepada siswa dan masyarakat secara luas. Agar pelaksanaan fasilitasi berjalan sesuai harapan, Direktorat SMK telah menyusun pedoman yang berisi hal-hal penting tentang implementasi fasilitasi dan penggunaan dana yang disediakan. Dengan pedoman ini diharapkan implementasi fasilitasi SMK yang dikembangkan sebagai pusat keunggulan tahun 2020 dapat melanjutkan kegiatan-kegiatan pengembangan non fisik yang menjadikan kehadiran SMK lebih memberi makna kepada masyarakat di tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Melalui pedoman ini, semua pihak yang terkait dan terlibat dalam 2|Page



pelaksanaan dapat memberikan kontribusi yang sesuai dengan peran dan fungsinya, sehingga diharapkan dapat meminimalkan timbulnya permasalahan baik dalam proses maupun hasil pelaksanaan. Apabila dalam perkembangannya isi pedoman ini ada yang tidak sesuai dan memerlukan perbaikan, maka akan dilakukan perbaikan demi terwujudnya pencapaian tujuan fasilitasi serta pengembangan SMK menjadi makin berkualitas. Kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan pedoman in disampaikan terimakasih.



Jakarta, Mei 2021 Direktur Sekolah Menengah Kejuruan



Dr. Ir. M Bakrun, MM NIP 196504121990021002



3|Page



DAFTAR ISI BAB I ...................................................................................................................................................... 6 PENDAHULUAN .................................................................................................................................. 6 A.



Latar Belakang .................................................................................................................... 6



B.



Dasar Hukum ....................................................................................................................... 8



C.



Tujuan ................................................................................................................................... 10



D.



Sasaran ................................................................................................................................. 10



E.



Hasil yang Diharapkan .................................................................................................. 11



F.



Mekanisme Pelaksanaan............................................................................................... 11



BAB II ................................................................................................................................................... 15 PELAKSANAAN................................................................................................................................. 15 A.



WAKTU PELAKSANAAN ................................................................................................. 15



B.



TIM PELAKSANA .............................................................................................................. 15



C.



RENCANA DAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN ................................................. 15



D.



KEGIATAN PELAKSANAAN .......................................................................................... 16



BAB III ................................................................................................................................................. 17 IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN SMK ............................................................................... 17 A.



JENIS KEGIATAN ............................................................................................................. 17



B.



PESERTA DALAM KEGIATAN ..................................................................................... 21



C.



KETENTUAN KEUANGAN .............................................................................................. 22



BAB IV ................................................................................................................................................. 24 SUPERVISI, MONITORING DAN EVALUASI ......................................................................... 24 A.



WAKTU PELAKSANAAN ................................................................................................. 24 4|Page



B.



METODE PELAKSANAAN .............................................................................................. 24



C.



PELAKSANA SUPERVISI, MONITORING DAN EVALUASI ............................... 24



BAB V ................................................................................................................................................... 26 PELAPORAN ...................................................................................................................................... 26 PENUTUP ............................................................................................................................................ 30 Lampiran 1 ........................................................................................................................................ 31 Lampiran 2 ........................................................................................................................................ 32 LAPORAN AWAL PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS INDUSTRI/BUDAYA KERJA (0%) Bantuan.................................... .......................................................................................................... 34 Foto Tampak Depan SMK ....................................................................................................................... 42



5|Page



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Strategi Kemendikbud dalam rangka mewujudkan pendidikan dan pelatihan vokasi untuk revolusi Industri 4.0 yang berkualitas dan diakui industri yang tertuang dalam Renstra (2020:50), antara lain: 1.



(butir 1) membuka ruang kerja sama yang erat dengan DU/DI, dimana DU/DI dapat langsung terlibat dalam menginformasikan kebutuhan pasar tenaga kerja dan memastikan kualitas program pendidikan dan pelatihan vokasi dimutakhirkan dengan standar industri;



2.



(butir 3) mengembangkan SMK menjadi Center of Excellence guna mempercepat peningkatan kapasitas guru dan pembelajaran siswa-siswi SMK di seluruh Indonesia;



3.



(butir 5) meningkatkan kualitas pembelajaran pada pendidikan dan pelatihan vokasi dengan metode Problem Based Learning agar peserta didik dapat mengembangkan technical skills dan soft skills sesuai dengan standar DU/DI;



4.



(butir 6) mendorong pengembangan produk dan atau jasa melalui riset terapan dan inovasi dengan kerjasama industri dan masyarakat;



5.



(butir 7) peningkatan kapasitas technical skills, soft skills, dan pedagogiccal skills sumberdaya manusia di pendidikan dan pelatihan vokasi (guru/ instruktur/ dosen/ pelatih) agar sesuai dengan standar DU/DI.



Untuk itu, strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka peningkatan kesiapan bekerja siswa untuk memasuki dunia kerja (2020:52), antara lain (1) Memberikan kesempatan DU/DI untuk turut memberikan pengakuan terhadap kompetensi peserta didik di SMK, pendidikan tinggi dan pelatihan vokasi; (2) memastikan pengembangan technical skills, juga menitikberatkan pengembangan soft skills, penanaman values budaya kerja, serta kemampuan berwirausaha pada kurikulum SMK, pendidikan tinggi vokasi dan pelatihan vokasi, sehingga mendorong terwujudnya karakter lulusan yang siap kerja; (6) memperlengkapi tenaga pendidik dan kependidikan di SMK, pendidikan tinggi 6|Page



vokasi dan instruktur pelatihan vokasi dengan kemampuan mengembangkan kompetensi teknis dan non-teknis mereka; (7) memfasilitasi penyampaian informasi dan peningkatan pemahaman peserta didik terkait dunia kerja melalui teknologi. Semua ini dirumuskan dalam mencapai visi Kemendikbud dalam menciptakan Profil Pelajar Pancasila, sebagaimana diilustrasikan pada gambar 1.1. Gambar 1.1. Profil Pelajar Pancasila



Sumber: Renstra Kemendikbud 2020-2024



Strategi-strategi yang telah dirumuskan oleh Kemendikbud dalam Renstra dituangkan dalam rangka mencapai visi Kemendikbud (Renstra 2020:32) yang merumuskan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan kebudayaan akan mengedepankan inovasi guna mencapai kemajuan dan kemandirian Indonesia dengan menciptakan Pelajar Pancasila yang Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak Mulia, mandiri, Bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan Berkebinekaan Global. Profil Pelajar Pancasila adalah karakter dan kemampuan yang dibangun dalam keseharian dan dihidupkan dalam diri setiap individu pelajar melalui budaya sekolah, pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.



7|Page



Mengingat kelengkapan sarana dan prasarana SMK yang dikembangkan sebagai Pusat Keunggulan secara umum telah dilengkapi oleh Pemerintah Pusat melalui Bantuan Pemerintah pada tahun 2020, maka pada tahun 2021 kegiatan lebih difokuskan pada kegiatan lanjutan yang besifat non fisik. Sejalan dengan hal tersebut di atas, Direktorat SMK memberi perhatian khusus terhadap penguatan kegiatan non fisik yang secara langsung ataupuntak langsung terkait dengan proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi yang mumpuni.



B. Dasar Hukum 1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;



4.



Peraturan



Presiden



Nomor



16



Tahun



2018



tentang



Pengadaan



Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 33); 5.



Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);



6.



Peraturan Mekanisme



Menteri



Keuangan



Pelaksanaan



Nomor



Anggaran



168/PMK.05/2015 Bantuan



tentang



Pemerintah



Pada



Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme



Pelaksanaan



Anggaran



Bantuan



Pemerintah



Pada



Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 8|Page



7.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang



Standar



Nasional



Pendidikan



Sekolah



Menengah



Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689); 8.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167);



9.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);



10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1728) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245); 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;



9|Page



13. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17/M/2021 tahun 2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; 14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Ditjen Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2021 DIPA – 023.18.1.690440/2021 tanggal 23 November 2020 dan perubahannya 15. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 45253/MPK.A/KU/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 16. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi nomor 012 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021 17. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 012 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021



C. Tujuan Pedoman fasilitasi ini bertujuan 1.



memberikan arahan dan acuan bagi satuan Pendidikan penerima bantuan fasilitasi pengembangan lanjutan (Non Fisik) SMK Pusat Keunggulan agar mencapai sasaran yang diharapkan;



2.



memberikan



informasi



memberikan



dukungan



kepada bagi



pemangku



kepentingan



keterlaksanaan



program



agar



dapat



engembangan



lanjutan (Non Fisik) SMK Pusat Keunggulan; 3.



menuntun manajemen Direktorat SMK untuk mengukur keberhasilan implementasi program di lapangan.



D. Sasaran Sasaran Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan yang Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP 10 | P a g e



DIPA023.18.1.690440/2021 tanggal 03 November 2020 adalah 479 SMK dimana salah satunya adalah SMK yang terpilih menjadi SMK PK 2021, yang merupakan SMK CoE di Tahun 2020.



E. Hasil yang Diharapkan 1. Tercapainya sasaran Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan yang melakukan pengembangan lanjutan (Non Fisik) SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2021 sebanyak 479 SMK; 2.



Terlaksananya implementasi pengembangan lanjutan (Non Fisik) SMK Pusat Keunggulan di 479 SMK yang melibatkan DUDIKA dan pemangku kepentingan lainnya;



3.



Meningkatnya kapasitas guru SMK dalam technical skills, soft skills, dan pedagogiccal skills;



4.



Meningkatnya keterserapan lulusan SMK yang bekerja di DUDIKA maupun berwirausaha dan/ atau melanjutkan pendidikan;



F. Mekanisme Pelaksanaan Agar pelaksanaan fasilitasi dapat mencapai hasil yang diharapkan, maka strategi pelaksanaan yang diterapkan melalui mekanisme sebagaimana bagan berikut:



1. Penyusunan Dokumen



6. Penyaluran Bantuan



7. Pelaksanaan Pengembangan



2. Sosialisasi



5. Bimbingan Teknis



8. Supervisi



3. Usulan Sekolah



4. Seleksi dan Penetapan



9 Pelaporan



Bagan 1.1: Mekanisme Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Lanjutan (non Fisik) SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021



11 | P a g e



Keterangan: 1. Penyusunan Dokumen Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, melalui Direktorat SMK melakukan persiapan kegiatan dengan melaksanakan penyusunan dokumen yang mengatur pelaksanaan berupa Juknis, Pedoman Pelaksanaan dan Panduan Kegiatan serta dokumen-dokumen lainnya, sehingga menjadi acuan pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Lanjutan (non fisik) SMK Pusat Keunggulan. 2. Sosialisasi Direktorat SMK melakukan sosialisasi program fasilitasi Pengembangan Lanjutan (non fisik) SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2021 kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, SMK dan stakeholder lainnya, agar semua pihak dapat berpartisipasi dan memberikan peran aktif terhadap keterlaksanaan program. 3. Usulan Sekolah SMK mengajukan usulan (proposal) bantuan Fasilitasi Pengembangan Lanjutan (non fisik) SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2021 beserta dokumen kelengkapan sesuai ketentuan yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan diunggah melalui aplikasi Takola Direktorat SMK. 4. Seleksi dan Penetapan Direktorat



SMK



kelengkapannya,



melakukan kemudian



seleksi



usulan/proposal



menerbitkan



penetapan



beserta



dokumen



penerima



fasilitasi



Pengembangan Lanjutan (non fisik) SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2021. Penetapan penerima bantuan pemerintah dalam bentuk Surat Keputusan Direktur SMK tentang Penetapan Penerima Fasilitasi bantuan Pemerintah.



5. Bimbingan Teknis



12 | P a g e



Direktorat SMK menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan penandatangan surat perjanjian kerjasama fasilitasi Pengembangan Lanjutan (non fisik) SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dapat dilakukan secara tatap muka (luring) dan/ atau daring, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Dalam Bimbingan Teknis selain Surat Perjanjian Kerjasama juga disepakati tentang Rencana Penggunaan Dana yang ditandatangani oleh Kepala SMK penerima bantuan dan Pejabat Pembuat komitmen Bidang Penilaian Direktorat SMK. 6. Penyaluran Dana Direktorat SMK melaksanakan penyaluran dana fasilitasi Pengembangan Lanjutan (non fisik) SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2021, melalui Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Pelaksanaan Pengembangan SMK melaksanakan kegiatan implementasi fasilitasi Pengembangan Lanjutan (non fisik) SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2021, mengacu kepada Rencana Penggunaan Dana yang telah disepakati antara Kepala SMK dan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penilaian dan Penjaminan Mutu. Pelaksanaan implementasi pengembangan tersebut dijelaskan lebih rinci dalam Buku Pedoman ini. 8. Supervisi Selama pelaksanaan implementasi fasilitasi berlangsung, Direktorat SMK melaksanakan pemantauan yang dilakukan dalam bentuk supervisi oleh petugas yang ditentukan oleh Direktur SMK melalui Surat Tugas Pelaksanaan Supervisi fasilitasi Pengembbangan Lanjutan (non fisik) SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2021. 9. Pelaporan SMK wajib membuat laporan kegiatan fasilitasi sesuai dengan ketentuan. Laporan meliputi laporan awal dan laporan akhir yang menjelaskan tentang proses dan kemajuan fasilitasi baik fisik, administrasi, dan keuangan.



13 | P a g e



Selain pelaporan oleh Sekolah, Bidang Penilaian selaku pelaksana kegiatan juga melakukan pelaporan kepada Direktur Pembinaan SMK.



14 | P a g e