MP W10 - Analisa Non Fisik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

METODE PERANCANGAN 1-WEEK 10



Pertemuan 10 Judul: Analisis Fisik Analisis nonfisik: membahas semua permasalahan yang bersifat abstrak mengenai pelaku pokok dari fungsi. Dimensi dan ukuran bangunan akan didapat dari perhitungan pola perilaku dan modul gerak para pelaku-pelakunya. Analisis fisik: membahas semua yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat fisik, wujud, dan nyata pada tapak. Dengan demikian, akan dihasilkan besaran dari pelingkup bangunan maupun sistem strukturnya serta dapat ditentukan pemakaian bahan material konstruksi dan finishing bangunan tersebut.



ANALISIS FISIK Sebelum memasuki tahap merancang, arsitek harus memahami terlebih dahulu keadaan tapak dan teknologi bangunan. Penguraian dan penjabaran teknologi bnagunan merupakan bagian dari fisik bangunan yang tidak dap[at dipisah-pisahkan. Analisis ini menyangkut sistem struktur, konstruksi lengkap dengan modul-modul, utilitas dan material bangunan. Analisis fisik juga mempertimbangkan hasil dari analisis nonfisik. Dengan demikian, analisis tapak dilakukan setelah analisis fungsi dan kegiatan.



1. Analisis Tapak Penguraian dan penjabaran permasalahan tapak akan dilakukan secara urut sesuai dengan kronologi pemahaman melalui materi bahasan yang saling berkait.



a. Analisis Dimensi Analisis dimensi, juga termasuk advis planning merupakan berkas surat-surat tanah yang sudah harus dilengkapi dengan rencana kota yang akan datang. Rencana tersebut berupa batas-batas pagar tapak, luas tapak, jenis dan lebar jalan, nama pemilik tanah sekitar tapak, garis edar matahari, dan garis sempadan bangunan. 1. Dimensi dan Bentuk Ukuran Tapak Semua gambar tapak dibuat secara skalatis sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Gambar dengan skala ini nantinya akan dipakai secara terus-menerus untuk menganalisis tapak pada tahap-tahap berikutnya. Apabila tidak ada kelengkapan data, maka harus didapatkan dari instansi-instansi terkait seperti kantor sudin (suku dinas) pemetaan, sudin tata kota, sudin PU di pemerintah daerah, juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). 2. Garis Kontur Tanah



Terkadang, berkas tersebut belum dilengkapi garis permukaan tanah sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang atau dicarikan peta kontur di Bakorstranas (Badan Koordinasi Strategi Nasional), demikian pula dengan perencanaan pengembangan kota dari kantor dinas pemetaan propinsi. 3. Arah dan Garis Edar Matahari Analisis ini untuk mengetahui letak lokasi terhadap sinar dan garis edar matahari dan pengaruhnya terhadap as bangunan. Panas pagi mengandung sinar ultraviolet yang menyehatkan, sedangkan pada sore hari mengandung sinar inframerah yang cukup panas dan dihindari masuk ke dalam ruang. 4. Rencana dan Jenis Jalan Rencana pengembangan dan kawasan jalan perlu diketahui agar nantinya dapat diantisipasi letak bangunan di dalam tapak, terutama terhadap GSB, sehingga perencanaan dan perancangan bangunan nantinya aman dari pelebaran jalan. Dari hasil analisis garis kontur, terkadang dibutuhkan maket studi tapak untuk memudahkan penentuan peletakan masa bangunan.



b. Analisis Peraturan Daerah (Perda) Untuk menjaga keindahan, keamanan, dan keseimbangan lingkungan perkotaan, pihak pemerintah daerah bersama DPRD menetapkan peraturan daerah (Perda). Perda ini berkaitan dengan peruntukan dan penggunaan tapak yang akan dipergunakan oleh pihakpihak pengembang sebagai acuan dan panduan dalam penempatan bangunan dengan fungsi-fungsinya. Peraturandaerah tersebut meliputi hal-hal yang bersifat nonteknis dan teknis. 1. Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) RTRK merupakan peruntukan yang meliputi lokasi dan kawasan untuk tingkat kecamatan dan kota. Dahulu RTRK disebut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). 2. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) RTRW merupakan peruntukan tapak dan lingkungan untuk tingkat lingkungan RT atau RW dan tingkat kelurahan. Dahulu RTRW disebut Rencana Bagian Wilayah Kota (RBWK). 3. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) KDB ditentukan untuk mencari Luas Dasar Bangunan (LDB) maksimum (building coverage) yang diizinkan pihak Pemda. KDB merupakan angka koefisien yang dinyatakan dengan prosentase (%). LDB didapatkan dari perkalian antara Koefisien Dasar Bangunan dengan luas tapak keseluruhan (KDB x luas tapak = LDB). Kawasan di luar kota sampai pegunungan ditetapkan sebagai area perkebunan, persawahan, dan hutan lindung, KDB ditetapkan sebesar 0% karena dirancang sebagai daerah penangkap



air hujan (catchment area) yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan air tanah untuk suatu daerah perkotaan di dataran rendah seperti kota Jakarta. Prosentasi KDB untuk daerah pinggiran kota ditentukan mulai dari 10-40%. Prosentasi KDB untuk daerah di pusat kota ditentukan hingga 100%. Contoh perhitungan KDB: Misalnya anda memiliki lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan luasnya 150 m2, artinya anda hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 150 m2 = 90 m2, sisanya 60 m2 sebagai area terbuka yang fungsinya seperti disebutkan diatas. Dasar perhitungan KDB ini memang hanya memperhitungkan luas bangunan yang tertutup atap. Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, sebaiknya lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok 4. Koefisien Luas Bangunan (KLB) KLB merupakan faktor perhitungan untuk mencari luas lantai bangunan dalam bentuk angka, mulai dari 1-10 untuk mendapatkan luas total bangunan (LTB) maksimum yang diizinkan pemerintah daerah. Perhitungan ini merupakan perkalian antara Koefisien Luas Bangunan dengan luas tapak keseluruhan (KLB x luas tanah = KLB). Cara ini dipakai untuk mencari luas bangunan yang bersifat komersial. Berbeda dengan fungsi nonkomersial, baik untuk pembangunan pemerintah, bangunan sosial, budaya dan religi yang hanya membutuhkan luas lantai seperti luas ruang dan bangunan yang dihasilkan dari program ruang. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB. KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya. Tiap-tiap daerah angka JLB ini berbeda-beda. Lokasi suatu daerah semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula. Bila di dalam PBS anda tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan yang ada. Angka-angka KLB ini berkaitab dengan jumlah lantai yang akan dibangun. Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 30 % dan KLB = 1, perhitungannya sebagai berikut:  



Lantai dasar = 40% x 150 m2 = 60 m2 Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 m2 Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 60 m2 saja. Sedangkan luas total bangunan yang diizinkan seluas 150 m2, berarti anda bisa



membangun rumah secara vertikal, dengan jumlah lantai hanya dua atau bisa juga 2 1/5 lantai. Dari dua lantai ini, kalau dikalikan 2 didapat jumlah luas total bangunan anda = 120 m2, masih tersisa 30 m2. Sisa luas yang diizinkan (30 m2) ini dapat anda bangun diatasnya. 5. Koefisien Daerah Hijau (KDH) KDH merupakan angka prosentase perbandingan antara luas keseluruhan ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan dengan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai. Besaran dari KDH adalah 40% dari luas tapak. 6. Koefisien Tapak Basement (KTB) KTB merupakan angka prosentase perbandingan antara luas tapak dengan basement dari luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai oleh pengambang dan investor. 7. Tinggi Bangunan Tinggi bangunan dinyatakan Perda dalam jumlah lantai. Penentuan ketinggiannya dilakukan dengan mempertimbangkan peringkat jalan, potensi lingkungan, keindahan kota, serta nilai ekonomi lokasi dan tapak. Semakin tinggi KDB dan KLB suatu daerah yang bernilai ekonomi tinggi, maka semakin besar pula nilai ketinggian bangunan di daerah tersebut. Namun, kebanyakan bangunan yang mempunyai sifat kegiatan publik tidak menyesuaikan ketinggiannya dengan Perda. Ini berlaku pada fungsi-fungsi bangunan dimana setiap pengunjung dapat mencapai lantai teratas bangunan, seperti shopping mall, shopping centre, art gallery, dan museum. Bangunan ini mempunyai jenis sirkulasi walk up, yaitu seluruh lantai bangunan dapat dicapai dengan berjalan kaki dan digunakan untuk kegiatan publik. Untuk mendapatkan ketinggian dan KLB sesuai Perda maka bangunan tersebut dirancang dengan fungsi mix use, yaitu podium untuk fungsi bangunan walk up dan tower untuk perkantoran atau hotel. 8. Garis Sempadan Bangunan (GSB) GSB merupakan garis batas yang dinding bangunan bagian depan rumah dan bangunan boleh didirikan. Jarak GSB dengan pagar jalan ditentukan setengah lebar jalan. Jadi, semakin lebar suatu jalan maka akan didapat pekarangan depan yang semakin lebar pula. Namun, pada daerah-daerah tertentu yang tapaknya mempunyai nilai ekonomi tinggi, seperti daerah pusat perdagangan, pertokoan, maupun daerah perniagaan, GSB pada lokasi tersebut ditetapkan 0,00 m, mepet dengan garis batas pagar atau Garis Sempadan Jalan (GSJ), sehingga dinding etalase toko (showroom) bagian depan langsung mepet dengazn pedestrian atau trotoar atau kaki lima. 9. Garis Sempadan Jalan (GSJ) GSJ adalah batas jalan yang berhimpit dengan pagar pekarangan bagian depan. GSJ hampir mirip dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di masa mendatang.



Misalnya di dekat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter akan "terambil". 10. Garis Sempadan Sungai (GSS) Penentuan garis batas ini didasarkan pada usaha Pemda untuk menjaga daerah aliran sungai (DAS) dan daerah resapan air (catchment area). Jarak GSS dengan badan sungai sebesar 1 x lebar sungai hingga dengan 50 meter dari bibir sungai untuk daerah di luar kota. Pada kasus-kasus dimana sungainya memasuki daerah perkotaan yang lokasinya tersebut mempunyai nilai ekonomi tinggi, untuk menjaga lebar badan sungai tetap terjaga maka disamping kiri-kanan badan sungai dibuatkan jalan inspeksi. Dengan demikian GSS yang berlaku adalah GSB dari jalan inspeksi tersebut. Pada daerah-daerah yang tidak dimungkinkan untuk dibuat jalan inspeksi maka pinggiran sungai dipasang tembok turap atau sheet pile yang dipancang sepanjang tepi sungai. Untuk pengendalian banjir pada waktu musim hujan, menjaga debit air, dan sebagai resapan air maka dibuatlah beberapa situ atau waduk untuk menampung limpahan air sungai disepanjang DAS. 11. Garis Sempadan Pantai (GSP) Untuk usaha menjaga pantai dari abrasi air laut, maka ditetapkan garis batas 50-100 m dari garis pantai, yaitu pertengahan lebar garis pantai air pasang sampai garis pantai air surut. Daerah sepanjang pantai adalah daerah yang bersifat umum (public area). Pada kasus-kasus tertentu, beberapa hotel wisata menginginkan areal berbatasan dengan pantai sehingga diperlukan izin dispensasi khusus dari Pemda.



c. Analisis Potensi Tahap ini adalah pembahasan, penjabaran, serta penguraian tentang fungsi-fungsi yang ada kaitannya dengan fungsi yang dirancang arsitek. Sering kali disekitar dalam maupun luar tapak terdapat potensi-potensi existing yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan dan perancangan, apalagi kalau potensi tersebut mempunyai nilai-nilai tambah arsitektur. 1. Potensi Alam Potensi alam adalah benda-benda yang berasal dari alam, misalnya vegetasi heritage maupun vegetasi lain yang dapat menjaga keseimbangan ekologi lingkungan. 2. Potensi Buatan Potensi buatan adalah benda-benda buatan manusia, misalnya plaza, lapangan, parkir, jalan, taman, situs sejarah, maupun saluran air irigasi. 3. Bangunan dengan Potensi Sejenis



Disini perlu dicarikan fungsi-fungsi lain yang belum mereka miliki untuk dimasukkan ke dalam program ruang, sehingga tidak terjadi persaingan dan tumpang tindih fungsi. 4. Bangunan dengan Potensi Berbeda, tetapi masih berkaitan dengan fungsi eksisting Disini diperlukan kerjasama dari pengelola bangunan tetangga, dapat dilakukan bukaan pada pagar pembatas yang dapat menjadi kemudahan aksesibilitas dari pengunjung kedua potensi, sehingga menjadi usaha yang saling menguntungkan. 5. Bangunan dengan Potensi Berbeda, dan tidak ada kaitan fungsinya Disini dapat dilakukan pemisahan secara tegas ataupun dengan bukaan-bukaan sehingga merupakan fasilitas-fasilitas yang saling mendukung.