Pemantauan Kasus Konfirmasi Covid [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMANTAUAN KASUS KONFIRMASI COVID-19 TANPA GEJALA (ASIMPTOMATIK). SOP



No. Dokumen



:



No. Revisi



: : :



Tanggal Terbit Halaman



UPT PUSKESMAS CIBATU



1.



Pengertian



035 /SOP/PKM.CBT / X/ 2020



10 Mei 2021 1/2 dr. H. Asep Sani Sulaeman, M.Kes Pembina NIP. '197311112006041003



( ………………………………………………. )



Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terifeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi di bagi menjadi 2: - Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik).



2.



Tujuan



- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan



3.



Kebijakan



pemantauan kasus konfirmasi SK Kepala UPT Puskesmas



Cibatu



nomor



:



031/SK/KA-



PKM.CBT/V/2021 Penetapan Pelayanan Di UPT Puskesmas 4.



Referensi



Tarogong Dalam masa Pendemi Corona Virus Desease-19 Keputusan Menteri Kesehatan Republic Indonesia



nomor



HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina Dan Isolasi Dalam Rangka Poercepatan Pencegahan Dan Pendendalian Corona Virus Desease 5.



Prosedur



2019 (COVID-19); 1. Puskesmas mendapatkan data kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) dari informasi Dinas Kesehatan, dan atau RSUD, hasil tracing kontak erat dan kegiatan skrining. 2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang melakukan isolasi mandiri di rumah harus membuat dan mengisi lembar kesediaan karantina rumah/ perawatan di rumah (isolasi diri) (lampiran 9) 3. Tim Covid-19 Puskesmas melakukan pemantauan terhadap kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatis) yang menjalani isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari sejak kasus diswab dan dinyatakan positif Covid-19. 4. Tim Covid-19 Puskesmas melakukan pemantauan melalui telepon/WA



atau



dengan



melakukan



kunjungan



bila



diperlukan dan hasilnya diinput ke dalam sirona secara berkala (harian). 5. Pemantauan dilakukan dalam bentuk pemantauan suhu tubuh, minum obat/vitamin dan gejala/keluhan. 6. Pasien melakukan pengukuran suhu tubuh secara mandiri



Nomor dokumen : 035/SOP/PKM.CBT/X/2020



Halaman : 2/2



PEMANTAUAN KASUS KONFIRMASI COVID-19



sebanyak 2 kali sehari. 7. Tim Covid-19 Puskesmas melakukan edukasi terhadap pasien untuk isolasi mandiri di rumah. Bila gejala mengalami perburukan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien sebaiknya diberikan leaflet berisi hal-hal yang harus diketahui dan



dilaksanakan



oleh



pasien



selama



menjalani isolasi



mandiri. 8. Melakukan komunikasi risiko baik kepada pasien, keluarga dan masyarakat. 9. Selama



pasien



menjalani



isolasi



mandiri,



puskesmas



menerbitkan surat keterangan dalam masa pemantauan (lampiran 5) dan surat keterangan istirahat (lampiran 7) bagi yang memerlukan. 10.Setelah



12



(dua



belas)



hari



masa



pemantauan



oleh



Puskesmas, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimpomatik) sudah dinyatakan selesai isolasi dan pemantauan sehingga dapat diberikan surat keterangan selesai pemantauan. 6.



Bagan Alir



7.



Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan



8.



Unit Terkait



9.



Dokumen Terkait



10 .



Rekaman Historis Perubahan



Menerapkan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) saat melaksanakan kegiatan pemantauan di Lapangan maupun di Fasilitas Kesehatan



UKP dan UKM SOP Tim Gerak Cepat Penanggulangan Krisis Kesehatan (Bencana dan KLB) SOP PPI



NO



YANG DI UBAH



ISI PERUBAHAN



TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN