Pembentukan Komite Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PRIMA MEDIKA NOMOR: 05/SK/DIRUT/RSPM/I/2017 TENTANG KOMITE REKAM MEDIS RUMAH SAKIT PRIMA MEDIKA DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT PRIMA MEDIKA; Menimbang : a. bahwa Rumah Sakit Umum Prima Medika selalu berupaya untuk meningkatkan



kualitas



pelayanan sesuai dengan standar yang



ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harapan masyarakat ; b. bahwa untuk meningkatkan pengetahuan akan kesehatan dimasyarakat terutama pasien dan keluarga pasien perlu dibentuk Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Oleh Direktur Utama.



Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang Undang No 44 /2009 tentang Rumah Sakit Standar Pelayanan Rumah Sakit 3. Undang Undang No 44 /2009 tentang Rumah Sakit Standar Mutu Pelayanan Kesehatan 4. PERMENKES RI No 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis 5. PERMENKES RI No 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 6. PERMENKES RI No 012/MENKES/PER/I/2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 8. SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 445/03/RS.29.V.07/ Dikes tentang ijin Operasional Rumah Sakit. 9. SK Direktur PT Surya Prima Cipta Nomor 001/SK.PT.SPC/VII./2012 tentang Pengangkatan Direktur Utama



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



:



KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PRIMA MEDIKA TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE REKAM



Kedua Ketiga



: :



MEDIS Struktur Organisasi Komite Rekam Medis RS beserta Uraian tugasnya sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perubahan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan akan ditinjau setiap 3 ( tiga ) tahun sekali



Ditetapkan di : Denpasar Pada tanggal : 25 Januari 2017 Direktur Utama RSU. Prima Medik



dr. Putu Dian Ekawati,MPH. NIK. 307176



Lampiran 1



Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Prima Medika Nomor : 05 / SK/DIRUT/RSPM/I/2015 Tanggal : 05 Januari 2015 Tentang KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT PRIMA MEDIKA



DIREKTUR UTAMA Ketua Komite Rekam Medis



Sekretaris



ANGGOTA



Ditetapkan di : Denpasar Pada tanggal : 25 Januari 2017 Direktur Utama RSU. Prima Medik



dr. Putu Dian Ekawati,MPH. NIK. 307176



Lampiran 2



Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Prima Medika Nomor : 05 / SK/DIRUT/RSPM/I/2017 Tanggal : 25 Januari 2017 Tentang SUSUNAN KOMITE REKAM MEDIS RUMAH SAKIT PRIMA MEDIKA



SUSUNAN KOMITE REKAM MEDIS RUMAH SAKIT UMUM PRIMA MEDIKA DENPASAR Ketua



: Gusti Ayu Alit Trisnawati, Amd.PIK



Sekretaris



: Novita Fenny Wijaya, Amd.PIK



Anggota



: Ketut Juliantara Triana Tresnawati, BS, MHSM



URAIAN TUGAS KOMITE REKAM MEDIS Ketua : 1.Memimpin, mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan komite rekam medis, agar dapat berhasil guna dan berdaya guna. 2.Melaksanakan kegiatan yang bersifat ekstern organisasi. 3.Memimpin setiap pertemuan komite rekam medis. 4.Membuat perencanaan kegiatan komite rekam medis 5.Mengevaluasi hasil kegiatan komite rekam medis. 6.Membuat laporan secara berkala dan pertanggungjawaban tertulis tahunan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Prima Medika. 7.Melaksanakan tugas sebagai anggota komite rekam medis. B. Sekretaris 1.Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan komite rekam medis, agar proses kegiatan komite rekam medis dapat berjalan lancar. 2. Membuat notulen setiap rapat komite rekam medis. 3. Mengurus logistik dan kerumahtanggaan komite rekam medis. 4.Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan intern organisasi yang telah dijadwalkan secara tertip dan bertanggung jawab. 5.Melaksanakan tugas lain dari Ketua komite rekam medis.



C. Anggota : 1.Mengikuti rapat komite rekam medis dengan maksud menyusun berbagai kebijakan tentang masalah rekam medis guna membantu Direktur Rumah Sakit Prima Medika Denpasar. 2.Melaksanakan audit rekam medis sebagai dasar pengusulan peningkatan mutu komite rekam medis sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3.Melaksanakan upaya-upaya guna menyelesaikan berbagai masalah rekam medis yang dihadapi oleh rumah sakit. 4.Memberi saran-saran kepada Direktur Rumah Sakit Prima Medika agar tidak terjadi pelanggaran masalah data rekam medis dalam pelaksanaan pelayanan. 5.Melaksanakan kegiatan-kegiatan intern organisasi yang telah dijadwalkan secara tertib dan bertanggung jawab. 6.Melaksanakan pendidikan, latihan, penyuluhan tentang materi-materi yang berkaitan dengan rekam medis sesuai dengan tugas pokoknya , baik yang bersifat formal maupun informal kepada staf medis. 7.Melaksanakan upaya pemantauan agar pelaksanaan data rekam medis dilaksanakan dengan cepat, tepat, akurat dan berkesinambungan sesuai peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Prima Medika oleh segenap karyawan terutama staf medis dan paramedis. 8.Melaksanakan tugas lain dari Ketua komite rekam medis. Ditetapkan di : Denpasar Pada tanggal : 25 Januari 2017 Direktur Utama RSU. Prima Medik



dr. Putu Dian Ekawati,MPH. NIK. 307176