7 0 70 KB
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN SARANA
UPT. PUSKESMAS BINANGUN
1. PENGERTIAN
4. TUJUAN
5. KEBIJAKAN 6. REFERENSI
7. ALAT & BAHAN 8. PROSES
NO.SPO TANGGAL PEMBUATAN TANGGAL REVISI TANGGAL EFEKTIF DISAHKAN OLEH
: : : : :
Kepala UPT. Puskesmas Binangun
Drg. DESI NUR ARIANA NIP. 19771225 200501 2 009 2. Sarana medis adalah seluruh sarana yang dipergunakan oleh tenaga medis maupun paramedis untuk melakukan tindakan terhadap pasien. 3. Sarana Non Medis adalah seluruh sarana selain peralatan medis yang secara langsung maupun tidak langsung dipergunakan untuk pelayanan kepada pasien maupun pengunjung Puskesmas Prosedur pemeliharaan dan perbaikan sarana ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyelenggaraan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana medis dan non medis. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah KETENTUAN UMUM
Pemeliharaan sarana prasarana yang dilakukan oleh petugas Puskesmas merupakan pemeliharaan tingkat dasar, sedangkan pemeliharaan yang lebih kompleks akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan. URAIAN PROSEDUR 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana 1) Petugas TU (bagian pemeliharaan & perbaikan) mendaftar sarana dan prasarana yang memerlukan pemeliharaan rutin seperti sarana air, alat-alat kantor, dll, 2) Petugas TU (bagian pemeliharaan & perbaikan membuat rencana pemeliharaan sesuai dengan jenis pemeliharaan yang diperlukan, melalui formulir Rencana Pemeliharaan Sarana Prasarana. 3) Pelaksaaan pemeliharaan secara internal dilakukan oleh penanggungjawab peralatan. 4) Untuk pemeliharaan yang dilakukan oleh rekanan dilaksanakan dengan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan 2. Perbaikan Sarana Prasarana 1) Apabila terjadi kerusakan sarana prasarana maka pengguna sarana prasarana terkait melaporkan kerusakan tersebut kepada Petugas Pemeliharaan untuk selanjutnya dibuat Surat pelaporan kerusakan Dinas Kesehatan. 2) Hasil perbaikan yang dilakukan oleh pihak luar atau Dinas Kesehatan dicatat pada Buku Perbaikan Sarana Prasarana. 3) Namun apabila kerusakan dapat diperbaiki sendiri, Petugas Pemeliharaan akan berkoordinasi untuk melakukan perbaikan dan mencatat
hasil perbaikan Buku Perbaikan Sarana Prasarana. 4) Penyerahan sarana / prasarana yang telah selesai diperbaiki kepada penggunanya dilakukan dengan meminta pengguna sarana / prasarana melakukan tes fungsi alat. 3. Kalibrasi Alat 1) Petugas Pemeliharaan membuat Program Kalibrasi sesuai alat-alat ukur untuk pelayanan kesehatan 2) Pelaksanaan kalibrasi dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan 3) Alat ukur yang sudah dikalibrasi selanjutnya diberi identifikasi dan arsip bukti kalibrasi disimpan oleh petugas pemeliharaan 9. UNIT TERKAIT 10. DOKUMEN TERKAIT
13. BAGAN ALUR
11. Rencana Pemeliharaan Sarana Prasarana 12. Buku Perbaikan Sarana Prasarana