11 0 38 KB
PROSEDUR MUTU PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN PRASARANA
SO P
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : UPT Puskesmas Gambut
Kabupaten Banjar
1. Pengertian
Sugeng Riyanto, SKM.M.Ked.Trop NIP. 19680221 199203 1 008
2.1
Pemeliharaan
Sarana
adalah
kegiatan
yang
dilakukan untuk memelihara dan menjamin sarana dan prasarana medis dan non medis tersedia dengan baik. 2.2
Perbaikan Sarana adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki apabila terjadi kerusakan pada sarana dan prasarana medis dan non medis.
2.3
Sarana
medis
adalah
seluruh
sarana
yang
dipergunakan oleh tenaga medis maupun paramedis untuk melakukan tindakan terhadap pasien. 2.4
Sarana Non Medis adalah seluruh sarana selain peralatan medis tidak
langsung
yang secara langsung maupun dipergunakan
untuk
pelayanan
kepada pasien maupun pengunjung puskesmas. 2.5
Kalibrasi
adalah
kegiatan
peneraan
untuk
menentukan kebenaran nilai penunjukan alat ukur dan atau bahan ukur. 2. Tujuan
pemeliharaan
dan
perbaikan
sarana
ini
bertujuan
untuk
menetapkan tata cara penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana medis dan non medis yang ada di lingkup kerja Puskesmas Negara.
3. Kebijakan 4. Referensi
Buku Pedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan Puskesmas Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dirjen Pembinaan Kesehatan
Masyarakat,
Direktorat
Bina
Upaya
Kesehatan
Puskesmas, 1998. 5. Langkah-Langkah Prosedur
5.1.
Pelaksanaan
Pemeliharaan
Sarana
Prasarana
terjadwal 5.1.1. Pembantu Pengurus Barang menyusun Jadwal Pemeliharaan
selama
periode
satu
tahun
untuk seluruh barang 5.1.2. Setiap 3 bulan, Pembantu Pengurus Barang mencatat hasil pemeliharaan barang di Buku Pemeliharaan Barang selanjutnya melaporkan kepada
Kepala
Puskesmas
menggunakan
Laporan Pemeliharaan Barang yang kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan. 5.1.3. Apabila dalam kegiatan pemeliharaan dijumpai kerusakan alat, maka
Pembantu Pengurus
Barang melakukan perbaikan terhadap alat tersebut. Tata cara pelaksanaan perbaikan dijelaskan dalam prosedur ini. 5.1.
Kalibrasi Alat 5.1.1. Kalibrasi dilakukan terhadap alat-alat yang terdaftar dalam formulir Daftar Alat Ukur Yang Dikalibrasi. 5.1.2. Pembantu
Pengurus
Barang
mengusulkan
Pengkalibrasian Alat sesuai Daftar Alat Ukur Yang Dikalibrasi kepada Kepala Puskesmas. 5.1.3. Catatan hasil pelaksanaan kalibrasi diarsip oleh Pembantu Pengurus Barang. 5.2.
Pelaksanaan Perbaikan Sarana Prasarana 5.2.1. Pembantu
Pengurus
Barang
menerima
permintaan perbaikan dari penanggungjawab ruangan dan selanjutnya memeriksa kerusakan ke
ruangan.
Pembantu
Pengurus
Barang
menilai bahwa perbaikan perlu dilakukan dan kemudian menuliskan kebutuhan perbaikan pada buku pemeliharaan. 5.2.2. Pembantu
Pengurus
Barang
mengajukan
kebutuhan perbaikan tersebut kepada Kepala Puskesmas.
Apabila
kepala
menyetujui
perbaikan,
maka
puskesmas dilakukan
perbaikan. Hasil perbaikan dicatat dalam Buku Pemeliharaan. 5.2.3. Jika dari hasil perbaikan dibutuhkan kalibrasi, maka
dicatat
untuk
diajukan
ke
Kepala
Puskesmas dan Pembantu Pengurus Barang mengusulkan pengkalibrasian alat ke Kepala Puskesmas. 6. Unit Terkait