Pemeriksaan Kesehatan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBAHASAN



A. Kesehatan Kerja Kesehatan kerja (Occupational health) merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan semua pekerjaan yang berhubungan dengan faktor potensial yang mempengaruhi kesehatan pekerja (dalam hal ini Dosen, Mahasiswa dan Karyawan). Bahaya pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya masalah kesehatan lingkungan lain, bersifat akut atau khronis (sementara atau berkelanjutan) dan efeknya mungkin segera terjadi atau perlu waktu lama. Efek terhadap kesehatan dapat secara langsung maupun tidak langsung. Kesehatan masyarakat kerja perlu diperhatikan, oleh karena selain dapat menimbulkan gangguan tingkat produktifitas, kesehatan masyarakat kerja tersebut dapat timbul akibat pekerjaanya. Sasaran kesehatan kerja khususnya adalah para pekerja dan peralatan kerja di lingkungan PSTKG. Melalui usaha kesehatan pencegahan di lingkungan kerja masing-masing dapat dicegah adanya penyakit akibat dampak pencemaran lingkungan maupun akibat aktivitas dan produk PSTKG terhadap masyarakat konsumen baik di lingkungan PSTKG maupun masyarakat luas. Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun psikis yang meliputi, antara lain: metode bekerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit ataupun perubahan dari kesehatan seseorang. Pada hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif. Tiga komponen utama yang mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu: 1. Kapasitas kerja: Status kesehatan kerja, gizi kerja, dan lain-lain. 2. Beban kerja: fisik maupun mental. 3. Beban tambahan yang berasal dari lingkungan kerja antara lain:bising, panas, debu, parasit, dan lain-lain. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu kesehatan kerja yang optimal. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan



1



masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktifitas kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan



setelah



Indonesia



merdeka



menimbulkan



konsekwensi



meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.



Sejalan



dengan



itu,



perkembangan



pembangunan



yang



dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokokpokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik



2



di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik. Menurut Interntional



Labour



Organization (ILO)



dan World



Health



Organization (WHO), Kesehatan kerja merupakan promosi dan pemeliharaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial pekerja pada jabatan apapun dengan sebaikbaiknya (Harrington & Gill, 2005). Upaya kesehatan kerja ini ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Upaya kesehatan kerja dilakukan pada pekerja baik di sektor formal maupun informal. Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada suatu perusahaan / instansi, diperlukan adanya pemeriksaan kesehatan baik secara fisik maupun mental yang nantinya hasil pemeriksaan kesehatan ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dalam hal penyelenggaraan upaya kesehatan kerja ini pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja. Pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja. Tidak pengelola atau pengusaha saja yang berperan dalam penyelenggaraan kesehatan kerja ini namun juga pekerjanya. Pekerja wajib



3



menciptakan dan menjagaa kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja. (UU No 36 Tahun 2009). Menurut International Labor Organization ( ILO) salah satu upaya dalam menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan antara lain melalui : a. Adanya ketentuan dan syarat-ayarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi ( up to date ) b. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap c. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaanpemeriksaan langsung di tempat kerja. ILO dan WHO (1995) menyatakan kesehatan kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguankesehatan pekerja



yang



disebabkan



oleh



kondisi



pekerjaan;



perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya. Selanjutnya dinyatakan bahwa fokus utama kesehatan kerja , yaitu: 1) Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan pekerja dan kapasitas kerja 2) Perbaikan lingkungan kerja dan pekerjaan yang mendukung keselamatan dan kesehatan 3) Pengembangan organisasi kerja dan budaya kerja kearah yang mendukung kesehatan dan keselamatan di tempat kerja juga meningkatkan suasana sosial yang positif dan operasi yang lancar serta meningkatkan produktivitas perusahaan. Dalam Permenaker No.3 tahun 1982 disebutkan tugas pokok kesehatan kerja antara lain: 1) Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja



4



2) Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja 3) Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitasi 4) Pembinaan danpengawasan perlengkapan kesehatan kerja 5) Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja 6) Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus 7) Memberikan saran dan masukan kepada manajemen dan fungsi terkait terhadap permasalahan yang berhubungan dengan aspek kesehatan kerja. B. Tujuan Kesehatan Kerja 1. Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial. 2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh tindakan/kondisi lingkungan kerjanya. 3. Memberikan kemungkinan



perlindungan bahaya



yang



bagi



pekerja



disebabkan



dalam olek



pekerjaanya faktor-faktor



dari yang



membahayakan kesehatan. 4. Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya. C. Kapasitas Kerja, Beban Kerja, Lingkungan Kerja Kapasitas kerja,beban kerja, dan lingkungan kerja merupakan tiga komponen utama dalam system kesehatan kerja. Dimana hubungan interaktif dan serasi antara ketiga komponen tersebut akan menghasilkan kesehatan kerja yang baik dan optimal. Kapasitas kerja yang baik seperti status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima diperlukan agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Beban kerja meliputi beban kerja fisik maupun mental. Akibat beban kerja terlalu berat atau kemampuan fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan 5



seseorang pekerja menderita gangguan atau penyakit akibat kerja. Kondisi lingkungan kerja yaitu keadaan lingkungan tempat kerja pada saat bekerja, misalnya panas,debu,zat kimia dan lain-lain, dapat merupakan bebam tambahan trhadap pekerja. Beban beban tambahan tersebut secara sendiri-sendiri atau bersama sama menjadi gangguan atau penyakit akibat kerja. Perhatian yang baik pada kesehatan kerja dan perlindungan risiko bahaya di tempat kerja menjadikan pekerja dapat lebih nyaman dalam bekerja. Dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009 dinyatakan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja D. Kebijakan Upaya Kesehatan Kerja (UKK) Di Indonesia kebanyakan yang dilakukan dalam pelayanan upaya kesehatan kerja di tempat pelayanan kerja yaitu :  UKK dilaksanakan secara paripurna, berjenjang dan terpadu.  Pelayanan kesehatan kerja merupakan kegiatan integral dari pelayanan kesehatan pada kesehatan tingkat primer maupun rujukan.  Pelayanan kesehatan kerja diperkuat dengan sistem informasi, surveilans & standar pelayanan sesuai dengan peraturan undang-undang dan IPTEK.  Peningkatan mutu pelayanan kesehatan kerja paripurna  Promosi K3 dilaksanakan secara optimal  Peningkatan koordinasi pelaksanaan UKK pada Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan & Kelurahan/Desa.  Memberdayakan Puskesmas sebagai jejaring pelayanan yang efektif dibidang kesehatan kerja pada masyarakat pekerja utamanya di sektor informal.  Pengembangan wadah partisipatif kalangan pekerja informal (Pos UKK) sebagai mitra kerja PKM dalam rangka membudayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)



6



E. Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan menurut Permenakertrans No Per/03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan tenaga kerja adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan: a. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja b. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja c. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja d. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja ini dapat: diselenggarakan sendiri oleh pengurus, diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain, dan atau pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan kerja. Pelayanan kesehatan kerja ini bertugas dalam: 



Pemeriksaan kesehatan



sebelum



kerja, pemeriksaan berkala dan



pemeriksaan khusus 



Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja







Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja







Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair







Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja







Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja







Pertolongan pertama pada kecelakaan







Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas pertolongan pertama pada kecelakaanMemberikan nasehat mengenai



7



perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja 



Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja







Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya







Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja ini dipimpin dan dijalankan



oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur. Dokter yang menjalankan pelayanan kesehatan ini diberikan kebebasan profesional oleh pengurus. Selain itu mereka juga bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaanpemeriksaan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan dan jika diperlukan, keterangan-keterangan tersebut wajib diberikan kepada pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (Per 03/Men/1982). F. Pemeriksaan Kesehatan Pada lingkungan kerja, pekerja dapat melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini dapat dilakukan sebelum kerja yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja ini terdiri dari pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. Setelah pekerja terpilih, mereka berhak memperoleh pemeriksaan kesehatan secara berkala maupun secara khusus. Pemeriksaan secara berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada watu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh seorang dokter, pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mempertahankan



derajat



kesehatan



tenaga



kerjasesudah



berada



dalam



pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.



8



Jika pada pemeriksaan kesehatan secara berkala ini ditemukan kelainankelainan atau gangguan-gangguan kesehatan pada tenaga kerja maka pengurus wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk menunjang agar pemeriksaan kesehatan berkala ini mencapai sasaran yang luas, maka pengurus dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan diluar perusahaan. Sedangkan yang dimaksud dengan pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. Pemeriksaan kesehatan ini dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongangolongan tenaga kerja tertentu. Akan tetapi, pemeriksaan kesehatan khusus ini dapat dilakukan pula terhadap: 



Tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan lebih dari 2 (dua minggu)







Tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.







Tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguangangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan. Pemeriksaan kesehatan khusus dapat juga diadakan bila terdapat keluhan-



keluhan diantara tenaga kerja, atau atas pengamat pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan keselamatan dan balai-balainya atau atas pendapat umum di masyarakat. Dokter yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kesehatan ini adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi Nomor Per 10/Men/1976 dan syarat-syarat lain yang dibenarkan oleh Direktur Jenderal pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja (Per 02/Men/1980).



9



G. Penyakit Akibat Kerja Menurut Per 01/Men/1981 yang dimaksud Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja dapat ditemukan atau didiagnosis sewaktu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan kerja. Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan melalui serangkaian pemeriksaan klinis dan pemeriksaan kondisi pekerja serta lingkungannya untuk membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara penyakit dan pekerjaannya. Setelah ditegakkan diagnosis penyakit akibat kerja oleh dokter pemeriksa maka dokter wajib membuat laporan medik yang bersifat rahasia (Kep 333/Men/1989). Agar penyakit akibat kerja tidak terulang kembali diderita oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, maka pengurus wajib dengan segara melakukan tindakan-tindakan preventif. Dalam hal ini pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya (Per 01/Men/1981). H. Strategi Upaya Kesehatan Kerja 1. Pembinaan Program 2. Pembinaan Institusi 3. Peningkatan Profesionalisme. 1) Pembinaan Program 



Perluasan jangkauan pelayanan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja formal & informal melalui sistem yankes yang sudah berjalan & potensi pranata sosial yang sudah ada.







Peningkatan mutu pelayanan dengan standardisasi, akreditasi & SIM (Sistem Informasi Manajemen)







Promosi K3 dilaksanakan dengan pendekatan Advokasi, Bina Suasana, dan Pemberdayaan & Pembudayaan K3 dikalangan dunia usaha & keluarganya serta masyarakat sekelilingnya.







Pengembangan



program



Upaya



Kesehatan



Kerja



melalui



Kabupaten/Kota Sehat



10



2) Pembinaan Institusi 



Pengembangan jaringan yankesja yg meliputi Pos UKK, Klinik Perusahaan,



Puskesmas,



BKKM



(Balai



Kesehatan



Kerja



Masyarakat) & Rumah Sakit 



Pengembangan jaringan kerjasama & penunjang yankesja, baik lintas program maupun lintas sektor







Pelembagaan K3 di tempat kerja yang merupakan wahana utama penerapan program K3







Memperjelas peran manajemen & serikat pekerja dalam program K3.



3) Peningkatan Profesionalisme 



Penambahan tenaga ahli K3 di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.







Peningkatan Kemampuan & Keterampilan K3 petugas kesehatan melalui Diklat.







Pengembangan profesionalisme K3 bekerjasama dengan ikatan profesi terkait.



I.



Pelayanan Kesehatan Kerja Pelayanan



kesehatan



kerja adalah pelayanan



kesehatan yang



diselenggarakan di tempat kerja dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap tenaga kerja yang berdampak positif bagi peningkatan produktifitas kerja. Syarat pengadaan pelayanan kesehatan kerja, didasarkan pada : 



UU NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan







Kepmenkes No. 920 tahun 1986 tentang upaya pelayanan swasta di bidang medik.







Permenakertrans RI No.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan kerja dimana Pelayanan Kesehatan kerjadiadakan tergantung pada jumlah tenaga kerja & tingkat bahayanya.



11



J. Jenis-Jenis Pemeriksaan Kesehatan Kerja Untuk dapat mencapai tujuan kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan pekerja merupakan salah satu unsur yang sangat penting untuk diterapkan. Pemeriksaan tersebut meliputi : 1. Pemeriksaan Kesehatan Awal Fungsi dari pemeriksaan kesehatan awal dari seorang karyawan tentunya adalah menilai kelayakan seseorang karyawan sebelum diterima menjadi pekerja. Dari pemeriksaan awal juga akan mendeteksi hal-hal apa saja yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan sehingga bila suatu nanti diperlukan akan dapat dipergunakan. Sebaiknya pemeriksaan awal dilakukan untuk seluruh calon karyawan karena dikhawatirkan bila tidak dilakukan menyeluruh akan menimbulkan impact yang luar biasa dikemudian hari terutama terhadap masalah kesehatan (Biaya kesehatan). Pemeriksaan awal itu diperuntukkan bagi semua karyawan yg masuk ke dalam perusahaan. permeriksaan berkala itu MCU rutin, biasanya 1x/thn atau 2 thn 1 x. sedangkan pemeriksaan khusus itu lebih bergantung pada jenis/potensi bahaya yang ada dari pekerjaan terkait, jadi seberapa sering dilakukan pemeriksaan berkala dan pemeriksaan apa saja yg sebaiknya dilakukan itu bergantung pada jenis bahaya yang ada dari pekerjaan itu sendiri. Untuk jenisnya apa rasanya bisa didiskusikan dengan provider MCUnya atau dengan dokter perusahaan. Inti dari pemeriksaan kesehatan ini adalah melihat ada/tidaknya PAK, jadi sebaiknya pemeriksaan ini diberikan kepada semua karyawan. 2. Pemeriksaan Kesehatan Berkala Pemeriksaan kesehatan berkala merupakan mata rantai dalam usaha peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Banyak manfaat dapat diperoleh dari pemeriksaan berkala ini. Disamping Untuk mengetahui kondisi kesehatan secara berkala. Sarana ini dapat digunakan untuk deteksi dini penyakitpenyakit keganasan, kardiovaskuler & degeneratif serta untuk memantau perkembangan penyakit kronis.



12



Pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan setahun sekali atau setahun 2 kali. Ini penting sekali untuk mengetahui keadaan kesehatan karyawan dan mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan untuk selanjutnya dilakukan pengobatan dan penyembuhan bagi karyawan dan perbaikan apabila ternyata tempat kerja menimbulkan permasalahan kesehatan. Pemeriksaaan berkala dilakukan dengan selang waktu yang teratur setelah pemeriksaaan awal sebelum penempatan, Pada check rutin, tidak selalu dilakukan pemeriksaan medis lengkap, terutama bila tanda-tanda sakit jelas. Prosedur pemeriksaan kesehatan berkala yaitu: a. Cakupan dan keberkalaan pemeriksaan kesehatan tersebut hendaknya didasarkan pada sifat dan luasnya risiko yang terlibat. Pemeriksaan hendaknya difokuskan pada organ sistem tubuh yang paling mungkin terpengaruhi bahan-bahan berbahaya di tempat kerja tersebut. Contoh: audiometri adalah uji yang sangat penting untuk mereka yang bekerja pada lingkungan yang bising. b. Untuk setiap bahan berbahaya, periode antara paparan dan timbulnya gangguan kesehatan merupakan faktor utama dalam menentukan frekuensi pemeriksaan. Untuk bahan-bahan semacam itu, frekuensi hendaknya ditentukan berdasarkan: 1) Riwayat alamiah penyakit meliputi kecepatan timbul atau dapat terdeteksinya (dengan pemeriksaan penyaring) perubahan biokimia, perilaku morfologis,dll. 2) Tingkat paparan terhadap bahan berbahaya tersebut dan terhadap bahanbahan lain yang berinteraksi. 3) Antisipasi kerentanan populasi dan individu terpapar (WHO,1995) untuk meningkatkan produktivitas kerja. 3. Pemeriksaan Khusus Pemeriksaan khusus ini pemeriksaannya bersifat spesifik berdasarkan jenis potensi bahaya di tempat kerja. Yang dimaksud parameter khusus itu adalah : a. Feces culture setiap 6 bulan sekali untuk penjamah makanan/minuman



13



b. Audiometri setiap 1 tahun sekali untuk karyawan terpapar bising c. Spirometri setiap 1 tahun sekali untuk karyawan terpapar chemical/dust d. Spesialis mata setiap 1 tahun sekali untuk karyawan driver. Bahkan pemeriksaan untuk liver function ( SGOT & SGPT ) dimasukkan dalam pemeriksaan khusus untuk karyawan terpapar chemical/dust. Hal ini untuk melihat apakah hal ini ada korelasi dengan paparan chemical/dust tersebut.



14



DAFTAR PUSTAKA



Harington. 2005. Buku saku Kesehatan Kerja. Jakarta: EGC Suma’mur. 1990 Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta: CV Haji Masagung Buqhari. 2007 Manajement Kesehatan Kerja & Alat Pelindung Diri. USU REPOSITORI. Blog Dorin Mutoif, Jurusan Kesling Poltekkes Yogyakarta.Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja.



15