6 0 23 KB
PENERIMAAN ALAT INSTRUMEN KOTOR No. Dokumen:
No. Revisi
Halaman:
/SPO/RSUA/XII/2016
00
1/2
RSU ALIYAH
STANDAR PROSEDUR
TanggalTerbit:
Ditetapkan oleh :
23/12/2016
Direktur,
OPERASIONAL
dr. Maryam Rufiah, MR.,M.Kes PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
Adalah proses penerimaan alat instrument kotor reuse ruangan.
dari
Dokumentasi penerimaan alat instrument kotor yang dicuci di CSSD untuk di sterilkan. Keputusan
Direktur
RSU
Aliyah
Kendari
Nomor
:
/KEP/RSUA/XII/2016/ Tentang penerimaan alat instrumen kotor. PROSEDUR
UNIT TERKAIT
1. Memeriksa ceklist/daftar alat instrumen kotor yang dikirim dari ruangan. 2. Memastikan alat instrumen kotor yang dikirim sesuai dengan daftar alat instrumen. 3. Menghitung alat instrumen yang diterima dari ruangan. 4. Mencatat alat instrumen bersih yang diterima pada buku penerimaan. 5. Melakukan transaksi antara penerima dan pembawa barang dari ruangan dalam rangkap 2 (1 rangkap CSSD dan 1 rangkap untuk ruangan). 6. Mengirim alat instrumen kotor ke ruangan dekontaminasi dengan mengikutsertakan cek list. 7. Selanjutnya melakukan proses dekontaminasi. Petugas CSSD