Penetapan Hari Sidang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PE N E TAPAN No. 293/PDT.G/2014/PN.TNG ----------Pengadilan Negeri Surabaya yang bersidang di Gedung yang disediakan untuk itu.----------------------------------------------------------------------------------------------------Kami, Hakim/Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya Membaca Perkara yang diajukan Penggugat tertanggal 11 April 2011 No. 293/PDT.G/2014/PN.TNG dalam perkara antara: ------------------------------------------Nama : GILANG RAMADHAN-------------------------------------------Umur : 45 tahun---------------------------------------------------------------Agama : Islam-------------------------------------------------------------------Pekerjaan : Pengusaha Swasta---------------------------------------------------Alamat : Jalan Kebangsaan No.5 RT 002/RW 005 Kelurahan



Gedhangan



Kec.



Gedhangan



Kota



Surabaya.----------------Untuk selanjutnya, disebut sebagai-------------------------------------------PENGGUGAT ----------------------------------------------MELAWAN----------------------------------------Nama : RAHMAD HIDAYAT------------------------------------------------Umur : 53 Tahun----------------------------------------------------------------Agama : Islam---------------------------------------------------------------------Pekerjaan : Direktur Utama Bank Buana Nasional------------------------------Alamat : Jalan Bungur Nomor 15, Surabaya----------------------------------Untuk selanjutnya, disebut sebagai--------------------------------------------TERGUGAT. -----------Membaca pula Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 11 April 2011 No.293/Pen.Pdt.G/2014/PN.TNG tentang Majelis Hakim yang memeriksa perkara perbuatan melawan hukum atas wanprestasi perjanjian pengikatan jaminan.---------------------Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus di tetapkan.--------------Mengingat, Pasal 1243 HIR serta ketentuan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------M E N E T A P K A N :---------------------------------------------Menentukan pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan, pada hari Rabu, 11 Juni 2014 pukul 13.00 WIB; -----------------------------------------------------------------Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang menghadap di muka sidang Pengadilan Negeri Surabaya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan di atas, sekaligus membawa saksi-saksi yang akan didengar dan/atau surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkara itu; --------------------------



----------Memerintahkan pula pada pemberitahuan ini pada pihak tergugat diserahkan sebuah salinan Surat Gugatan (atau catatan gugatan secara lisan) dengan memberitahukan jika dikehendakinya dapat memberi jawaban tertulis tentang gugatan itu yang ditandatangani olehnya sendiri atau oleh kuasanya, diajukan pada waktu sidang tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak dan hari sidang, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari; -----------------------------------



Panitera Pengganti,



Ditetapkan di Surabaya, 24 Mei 2014 Hakim Ketua,



FAIZATUL FITRIYAH, S.H. NIP. 140710101341



FITRI LESTARI., S.H., M.H. NIP. 140710101338



Hakim Anggota 2



Hakim Anggota 1



RIVANO GUNAWAN,S.H.,M.H. NIP. 140710101356



NADIA MARSYA S.H., M.H. NIP. 140710101310