6 0 145 KB
RUMAH SAKIT BUDI ASIH Jl. Mayjend Sungkono No. 80 Telp (0355) 794690 Fax. 794680 T R E N G G A L E K – 66312
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI ASIH NOMOR : ???/???/PROGNAS/RSBA/VII/2022 TENTANG PENETAPAN TIM PROGRAM PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING DI RUMAH SAKIT BUDI ASIH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI ASIH Menimbang :
a. bahwa penurunan stunting terintegrasi bisa berjalan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta revisi kerja di semua tingkat organisasi dan instansi; b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan tatalaksana pasien berisiko stunting secara komprehensif dan berkesinambungan sesuai dengan huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS BUDI ASIH Kabupaten Sidoarjo tentang Penetapan Tim Program Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting di Rumah Sakit Budi Asih
Mengingat
1.
:
2. 3. 4. 5. 6.
Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 224/Menkes/SK/2007 tentang Spesifikasi Teknis Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI); Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 129/MenKes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 899/Menkes/SK/X/Tahun 2009 tentang Spesifikasi Teknis Makanan Tambahan Anak Balita 2-5 Tahun, Anak Usia Sekolah Dasar dan Ibu Hamil;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; 8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; 10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Kabupaten Sidoarjo; 11. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 89 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi. MEMUTUSKAN : Menetapka n KESATU KEDUA
KETIGA KEEMPAT
KELIMA
: : TIM PROGRAM PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING DI RUMAH SAKIT BUDI ASIH : Tim Program Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting sebagaimana dimaksud diktum kesatu terdiri dari staf medis, staf keperawatan, staf instalasi farmasi, staf instalasi gizi, tim tumbuh kembang dan tim humas rumah sakit. Organisasi program penurunan prevalensi stunting dan wasting dipimpin oleh staf medis atau dokter spesialis anak. : Susunan organisasi Tim Program Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting sebagaimana dimaksud diktum kesatu tertuang dalam lampiran keputusan ini. : Tugas pokok Tim Program Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting sebagaimana dimaksud diktum kesatu adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah stunting dan wasting; 2. Melakukan intervensi spesifik di rumah sakit; 3. Menerapkan Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi; 4. Mengkoordinasikan rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting dan wasting di wilayah kerja RS BUDI ASIH 5. Mengkoordinasikan rumah sakit sebagai pendamping klinis dan manajemen serta merupakan jejaring rujukan di wilayah kerja RS BUDI ASIH; 6. Melaksanakan program pemantauan dan evaluasi. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya.
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI ASIH NOMOR : ???/???/PROGNAS/RSBA/VII/2022 TENTANG PENETAPAN TIM PROGRAM PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING DI RUMAH SAKIT BUDI ASIH
STRUKTUR ORGANISASI TIM PROGRAM PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING DI RUMAH SAKIT BUDI ASIH Penanggung Jawab : Direktur RS BUDI ASIH Ketua Tim : Sekretaris : Anggota : 1. Ahli Gizi : 2. Staf Keperawatan 3. Staf Instalasi Farmasi 4. Tim Tumbuh Kembang 5. Tim Humas Rumah Sakit