Pengadministrasian Penerimaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN URAIAN JABATAN (UJ) 1.



IDENTITAS JABATAN



:



1.1 KODE JABATAN



:



1.2 NAMA JABATAN



: PENGADMINISTRASI PENERIMAAN PADA DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BARITO KUALA



1.3 UNIT KERJA



: DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BARITO KUALA



2.



RINGKASAN TUGAS JABATAN



:



3.



RINCIAN TUGAS JABATAN



:



4.



WEWENANG 4.1 Melakukan 4.2 Melakukan 4.3 Melakukan 4.4 Melakukan 4.5 Melakukan 4.6 Melakukan 4.7 Melakukan 4.8 Melakukan



5.



TANGGUNG JAWAB : 5.1 Terlaksananya pembuatan Bukti Penerimaan 5.2 Terlaksananya pembuatan Surat Tanda Setoran (STS) 5.3 Terlaksananya pengambilan uang 5.4 Tertelitinya penerimaan dan penghitungan uang 5.5 Terlaksananya pencatatan pembukuan 5.6 Tertelitinya keabsahan kwitansi dan bukti dukung lainnya 5.7 Terketiknya laporan pelaksanaan tugas 5.8 Terlaksananya tugas lainnya



6.



HASIL KERJA : 6.1 Pembuatan Bukti Penerimaan 6.2 Pembuatan Surat Tanda Setoran (STS) 6.3 Pengambilan uang 6.4 Penerimaan dan penghitungan uang 6.5 Pencatatan pembukuan 6.6 Pembuatan kwitansi dan bukti dukung lainnya 6.7 Pengetikan laporan pelaksanaan tugas



: pembuatan Bukti Penerimaan pembuatan Surat Tanda Setoran (STS) pengambilan uang penerimaan dan penghitungan uang pencatatan pembukuan keabsahan kwitansi dan bukti dukung lainnya laporan pelaksanaan tugas tugas lainnya



Sub Bagian Analisis Jabatan Bagian Kelembagaan



6.8



Pelaksanaan tugas lainnya



7.



BAHAN 7.1 7.2 7.3 7.4



KERJA : Materi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Materi Petunjuk Teknis (Juknis) Disposisi pimpinan Alat Tulis Kantor (ATK)



8.



PERANGKAT KERJA : 8.1 Himpunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) 8.2 Himpunan Petunjuk Teknis (Juknis) 8.3 Buku kas umum 8.4 Komputer/Laptop, printer 8.5 Brandcash uang, Mesin hitung, dan lemari arsip



9.



HUBUNGAN JABATAN 9.1 Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset



: : Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



9.2 Pelaksana



: Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



: Pembayaran uang, kerjasama data dan informasi



9.3 Vertifikasi



: Badan Keuangan Daerah



: Laporan



9.4 Kepala Seksi/Kasir



: Kas Daerah / Bank Pembangunan Daerah



: Penerimaan dan penyetoran uang



: Arahan, petunjuk kerja, laporan



10. KEADAAN TEMPAT KERJA : Dalam ruangan tertutup, bersih, terang dan sejuk 11. UPAYA FISIK : Duduk, berdiri, berjalan, melihat, dan pengamatan secara mendalam 12. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA 13. SYARAT JABATAN 13.1 Pangkat/Golongan



: gangguan keamanan



: :



Pengatur (II/c)



13.2



Pengetahuan Kerja



:



Bendahara



13.3



Keterampilan



:



- Mengelola perbendeharaan keuangan - Ketelitian menghitung dan membukukan keuangan Sub Bagian Analisis Jabatan Bagian Kelembagaan



- Mengoperasikan komputer 13.4



Pendidikan Formal Minimum



:



- Diploma III (D.3) Ekonomi/Akutansi



13.5



Pelatihan/Kursus



:



- Kursus Bendaharawan - Bimbingan Teknis administrasi keuangan daerah



13.6



Pengalaman Kerja



:



Pengadministrasi Keuangan



13.7



Bakat Kerja



:



G (GENERAL INTELEGENSI) INTELEGENSI UMUM Merupakan kemampuan belajar secara umum. Kemampuan untuk menangkap atau memahami instruksi dan prinsip-prinsip dasar, kemampuan untuk menyusun alasan dan membuat pertimbangan. Kemampuan ini berkorelasi dengan kemampuan pencapaian hasil. Q (CLERICAL PERCEPTION) PENGAMATAN TULISAN Kemampuan mengamati rincian bahan verbal, tulisan, atau tabel. Daya ketelitian mengetahui dan memahami perbedaan huruf-huruf dan angkaangka dalam suatu tulisan. Teliti dalam mengamati detik-detik sesuatu. N (NUMERIC APTITUDE) KEMAMPUAN NUMERIK Merupakan kemampuan untuk melakukan operasi aritmatik secara tepat dan akurat. Kemampuan melakukan hitungan-hitungan sederhana. 13.8



Temperamen Kerja



:



R (REPCON) Repetitive and Continuous Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan -kegiatan yang berulang (repetitive) atau secara terus menerus (continuosly) melakukan kegiatan yang sama sesuai dengan perangkat prosedur urutan atau kecepatan yang tertentu. M (MVC) Measurable and Verifiable Criteria Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji. T (STS) Set of Limits, Tolerance and Other Standards Kemampuan menyesuaikan dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengat tepat menurut perangkat batas (set of limits) toleran atau standarstandar tertentu. 13.9



Minat Kerja



:



Sub Bagian Analisis Jabatan Bagian Kelembagaan



3a.Pilihan melakukan dengan kongkrit dan teratur 1b. Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data. 13.10



Kondisi Fisik



:



Sehat jasmani dan rohani



Sub Bagian Analisis Jabatan Bagian Kelembagaan