Pengamalan Subjektif Dan Objektif Dan Quiz 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bismillahirrahmanirrahim.. Pengamalan Pancasila secara Subjektif dan Objektif 1. Pengamalan secara subjektif pengamalan pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi seseorang,warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan yang objektif karena pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila yang obyektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila. Dalam pengamalan pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu : Hakikat abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia, hewan, tumbuhan. Hakikat pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak. Hakikat kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit. Oleh karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan yaitu : Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat kemanusiaan.



2. Pengamalan secara objektif



Pengamalan pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut : 1) Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV 2) Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia 3) Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dassaar filsafat negara. 4) Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan ermasuk rakyat. 5) Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila. Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain : 1) Garis besar haluan negara 2) Hukum, perundang-undangan, dan peradilan 3) Pemerintah 4) Politik dalam dan luar negeri 5) Keselamatan, keamanan,dan pertahanan 6) Kesejahteraan 7) Kebudayaan 8) pendidikan



Nama : Naning Ahya Pratiwi NIM : F2B019002



QUIZ PKN 1. Pancasila adalah Dasar Negara suatu negara biasanya digali dari pandangan hidup atau falsafah hidup…. a. Bangsa itu sendiri b. Bangsa lain yang lebih maju c. Perpaduan bangsa sendiri dan bangsa lain d. Tokoh terkemuka bangsa sendiri e. Tokoh terkemuka dari negara maju 2. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum negara , hal ini Pancasila digunakan sebagai…. a. Pedoman untuk mengatur tingkah laku bangsa Indonesia b. Dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara c. Tuntunan moral dan kepribadian bangsa Indonesia d. Dasar yang membedakan bangsa kita dengan bangsa lain e. Pedoman berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi 3. Tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia Secara historis perumusan Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia Merdeka berasal dari… a. Sejarah masa lalu waktu bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan b. Warisan penjajah jaman dahulu c. Nilai-nilai luhur pandangan hidup masyarakat Indodesia d. Mengadopsi budaya-budaya yang bukan dari bangsa sendiri e. Sumber bukunya Sotasoma 4. Perlu ada upaya penanaman budaya yang terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pendidikan Pancasila, kecuali …. a. Usaha mewariskan kaidah-kaidah Pancasila kepada generasi muda melalui pendidikan b. Merupakan konsekuensi nyata dari pemahaman hidup berbangsa dan bernegara c. Proses pengamalan dari lima azas yang dijadikan pedoman dalam berkepribadian bangsa d. Belajar beradaptasi dengan masyarakat tantang budaya nenek moyang yang berjiwa luhur e. Pewarisan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila dalam kehidupan sehari-hari 5. Dalam memaknai pedoman pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam berbagai bidang pembangunan, menurut UU No.2 tahun 1989 (UU SPN) Sistem Pendidikan Nasional berdasar pada…. a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 b. GBHN tahun 2000 c. Tap MPR No.IV tahun 1999 d. Kepres No. 38 tahun 1999 e. Tap MPR No. II tahun 2001 6. Kemampuan warganegara, suatu bangsa untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni IPTEKS yang berlandasakan nilai-nilai keagamaan dan



nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara Pancasila tersebut menjadi panduan hidup bagi bangsa Indonesia, kecuali…. a. Kondisi prilaku awal masyarakat dalam menghadapi era globalisasi b. Sikap yang berpihak pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni bagi masyarakat yang bersatu dalam NKRI c. Dalam perubahan masa depannya mayarakat dan bangsa selalu antusias terhadap progress IPTEKS bagi tujuan pembangunan nasionalnya. d. Menjadi pedoman atau arahan dalam pembekalan ilmu bagi hidup berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan tujuan jangka panjang pemerintah republic Indonesia e. Sikap kepribadian karakter bangsa yang mencerminkan budaya bangsa 7. Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia karena …. a. Haluan negara yang dijadikan dasar ideologi bagi kehidupan masyarakat Indonesia b. Merupakan sumber dari segala sumber hukum yang menjadi pedoman/landasan fundamental dalam prinsip hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia c. Menjadi sumber asas-asas moral yang bersendikan kebudayaan bangsa d. Hasil perjuangan bangsa dalam merebutkan kemerdekaan negara Indonesia e. Sumber dari sumber hukum bernegara 8. Bukti atau fenomena historis yang menjadi landasan bahwa Pancasila akan dijadikan Dasar Negara dapat disimak dari bukti-bukti, peristiwa-peristiwa, ungkapan-ungkapan atau pernyataan seperti berikut ini, kecuali …. a. Naskah Proklamasi kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945 b. Pembukaan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan,tanggal 29 Mei 1945 c. Sidang Badan Penyelidik, 1 Juni 1945 pada pidato Bung Karno d. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4 e. Sidang PPKI tanggal 18 Juni 1945 9. Dalam tertib hukum di Indonesia Pancasila berkedudukan sebagai…. a. Sumber hukum positif dan landasan pokok fundamental bernegara b. Merupakan konstitusi negara sejajar dengan UUD 1945 c. Pilar kaidah-kaidah budaya bangsa Indonesia d. Hukum yang dianut dalam menentukan kebijakan negara e. Penentu kebijakan publik berbangsa dan bernegara 10. Pancasila yang dijadikan pandangan hidup dan kemudian dimurnikan menjadi Dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, mengandung pengertian…. a. Pancasila sebagai falsafah negara Indonesia b. Merupakan pokok pikiran dari bangsa Indonesia c. Sebagai sumber asas-asas moral dan budi pekerti rakyat Indonesia yang harus diamalkan oleh seluruh masyarakat. d. Menjadi panutan dalam visi dan misi masa depan Indonesia e. Dari revolusi sejarah Pancasila pada abad 19 di Jakarta