Pengantar Ilmu Hukum PTHI 143 (ISIP4130.143) Selesai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama Nim Matkul



: Slamet Riyadi : 043280647 : Pengantar Ilmu Hukum / PTHI (ISIP4130.143)



Tugas.2 Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki panjang garis pantai mencapai 95.181 Km, terdiri dari sekitar 17,508 pulau dan sebanyak 6.000 diantaranya berpenduduk. Letak wilayah Indonesia berada di posisi geografis sangat strategis, karena menjadi penghubung dua samudera dan dua benua, yaitu Samudera India dengan Samudera Pasifik, dan Benua Asia dengan Benua Australia. Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi perikanan yang mampu memperkuat sektor ekonomi negara dan sebagai aset pembangunan Indonesia. Sehingga untuk mengelola, dan mengamankan wilayah perairan yang demikian luas menjadi tanggung jawab yang besar dan berat bagi pemerintah. Saat ini begitu maraknya kasus Illegal fishing atau pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia yang dilakukan oleh nelayan dari negara-negara tetangga. Sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menanggulanginya dengan pembentukan aturan hukum yang sesuai dengan kebutuhan. Indonesia sendiri telah mengatur wilayah kelautannya melalui UNCLOS 1982 dan diperkuat dengan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Serta memiliki aturan yang melindungi kekayaan laut khususnya perikanan melalui UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Soal : 1. Pada hakikatnya, sumber hukum dibagi menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil merupakan faktor-faktor yang dianggap dapat membantu pembentukan hukum. Coba jelaskan menurut analisis saudara disertai contoh. 2. Berdasarkan artikel di atas, analisis oleh saudara faktor-faktor apa yang mendasari pembentukan hukum terkait perlindungan wilayah perairan Indonesia serta pengaturan perikanan. Jelaskan. 3. Undang-undang merupakan salah satu sumber hukum formil. Untuk berlakunya undangundang terdapat beberapa asas. Sebutkan apa saja asas-asas tersebut dan menurut saudara pada artikel di atas terkandung asas apa. Jelaskan



Jawaban : 1. Sumber Hukum Materiil Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Keyakinan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional.  Faktor-faktor tersebut adalah :  Faktor idiil



Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.  Faktor Kemasyarakatan. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll. Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber hukum material itu terdiri dari tiga jenis yaitu menurut (van Apeldoorn) :  Sumber Hukum Historis (rechtsbron in historischezin) yaitu : tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi dua,yaitu : 1. Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll. 2. Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.  Sumber Hukum Sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu : merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya : keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsbnya.  Sumber Hukum Filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :  Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu : 1. Pandangan Theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan. 2. Pandangan hukum Kodrat, menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia. 3. Pandangan mazhab hostoris, menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.  Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. 2. Sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, Indonesia tentu saja memiliki banyak permasalahan sehubungan dengan wilayah lautnya, Indonesia menghadapi berbagai kejahatan transnasional yang biasa terjadi dilaut seperti, Illegal fishing, Penyelundupan barang, Penyelundupan narkoba, Trafficking/Penyelundupan manusia dan boat people(manusia perahu), terorisme dan bajak laut. Untuk menjaga wilayah laut yang sangat luas tersebut, Indonesia memiliki tujuh lembaga penegak hukum yang memiliki satgas patroli di laut. Lembaga penegak hukum tersebut diantaranya adalah TNI-Angkatan Laut; POLRI-Direktorat Kepolisian Perairan; Kementrian Perhubungan-Dirjen Hubla; Kementrian Kelautan dan Perikanan-Dirjen PSDKP; Kementrian Keuangan-Dirjen Bea Cukai; Bakamla, dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115). Ke-tujuh lembaga penegak hukum tersebut melaksanakan patroli terkait dengan keamanan dilaut secara sektoral sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bedasarkan peraturan perundang-undangan masing-masing. 3. Berikut ini asas-asas untuk berlakunya undang-undang : a. Kejelasan tujuan. Asas ini menyatakan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.



b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Asas ini menyatakan bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang. c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan. Asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Hirarki penting untuk dipahami agar menghindari peraturan perundang-undangan yang disusun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Sementara itu, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis, fungsi, dan hirarki peraturan perundang-undangan. d. Dapat dilaksanakan. Asas ini menyatakan untuk setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, atau yuridis. e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan. Asas tersebut menjelaskan bahwa setiap peraturan-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. f. Kejelasan rumusan. Asas ini menggarisbawahi bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. g. Keterbukaan. Asas keterbukaan menjelaskan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan. menurut saya pada artikel di atas terkandung asas kejelasan tujuan (beginsel van duidelijke doelstelling), yakni setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat.



Sumber referensi : https://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/ https://www.dosenpendidikan.co.id/sumber-hukum/ https://tirto.id/apa-saja-asas-asas-dalam-pembentukan-peraturan-perundangan-gdPV