5 0 429 KB
Pengelolaan Bencana pada Skala Lokal, Nasional, dan Internasional
Pengelolaan bencana pada skala lokal, nasional, dan internasional Secara umum, ketiganya memiliki kesamaan dalam hal usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara (UU RI No. 24 Tahun 2007).Pada tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan(UU RI No. 24 Tahun 2007). Tahap penanganan darurat yang di dalamnya terdapat penetapan status darurat bencana dilaksanakan sesuai dengan skala bencana. Penetapan status darurat bencana untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten atau kota dilakukan oleh bupati atau walikota(UU RI No. 24 Tahun 2007).
M Figure 1Disaster Management in Indonesia. Diakses dari http://www.soi.asia/data/event/20111027disastermng/pdf/4.%20session1%20Disaster%20Management%20in%20Indonesia.pdf
e
nurut Pan American Health Organization (2003) ada beberapa program pengelolaan bencana kesehatan nasional yang terdiri dari: a. Promosi
Mempromosikan aspek kesehatan dan sosial serta manfaat pengelolaan bencana dengan sektor lain termasuk sektor swasta
Kegiatan minimisasi bencana dalam kegiatan pengembangan program dan divisi lain pada departemen atau institusi sektor kesehatan
Memberikan pendidikan kepada masyarakat melalui media massa dan pendidik kesehatan
b. Pembuatan standar, mengenai hal-hal sebagai berikut.
Standar bangunan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan di wilayah yang rantan bencaana
Pembuatan aturan untuk perencanaan, latihan simulasi, dan aktivitas kesiapsiagaan lainnya
Membuat daftar obat esensial dan persediaan selama kondisi kedaruratan
Protokol telekomunikasi yang terstandardisasi
c. Pelatihan, meliputi kegiatan sebagai berikut.
Pelatihan untuk tenaga kesehatan dari pencegahan sampai tanggapan terhadap bencana
Promosi pengelolaan bencana dalam kurikulum program studi yang berkaitan dengan ilmu-ilmu kesehaudutan
Memasukkan topik yang berkaitan dengan kesehatan dalam pelatihan pengelolaan bencana untuk sektor lain
d. Kerjasama dengan institusi dan sektor lain
Lembaga pengelolaan bencana nasional atau lembaga lain dengan tanggung jawab lintas-sektor
Titik utama bencana atau komisi di sektor lain
Program bencana di sektor kesehatan di dalam maupun di luar negara
Organisasi pemulihan di tingkat nasional atau internasional
e. Dalam kejadian bencana, program ini bertanggungjawab untuk:
Memobilisasi respon kesehatan
Memberikan saran dan mengoordinasi kegiatan atas nama menteri kesehatan
Pada skala internasional yang dapat dilakukan adalah dengan pelatihan teknis internasional, terdiri dari: (Lasker) a. Pelatihan United Nations Disaster Assessment and Coordination (UNDAC) yang diikuti oleh para wakil anggota UNDAC dan negara-negara yang bergabung dalam
UNDAC
meliputi
aktivitas-aktivitas
pengkajian,
koordinasi,
dan
pengelolaan informasi. b. Kursus pembekalan ASEAN-Emergency Rapid Assessment Team (ASEANERAT) melatih para manajer bencana dari negara-negara anggota ASEAN dalam memenuhi kebutuhan regional dan/atau internasional, berkoordinasi, dan pemberian informasi dini yang berkualitas. c. Pelatihan tentang panduan dan metodologi International Search and Rescue Advisory Group (INSARAG) dirancang untuk membagikan prosedur dan sistem yang diterima di tingkat internasional untuk mempertahankan kerjasama antar tim United States Army Reserve (USAR) dalam keadaan darurat. d. Pelatihan Humanitarian Civil-Military Coordination (UN-CMCoord) dilatih dalam konsep dan prinsipprinsip koordinasi kemanusiaan sipil militer serta penerapan praktisnya dalam keadaan darurat. e. Pelatihan Environmental Emergencies Centre (EEC)dapat memberikan gambaran tentang proses respon keadaan darurat lingkungan, memperkenalkan perangkat untuk mengkaji risiko lingkungan, dan persiapan keadaan darurat di tingkat lokal. f. RedR memberikan pembelajaran teknis dalam respon keadaan darurat. g. Pelatihan pusat regional untuk kesiapsiagaan keadaan darurat United Nations High Commissioner for Refugees(UNHCR) menyediakan informasi mengenai isu keadaan darurat per sektor terfokus pada migrasi paksa dan perlindungan. h. Program peningkatan respon keadaan darurat Programme for Enhancement of Emergency Response (PEER) merupakan program pelatihan regional bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para aktor nasional dalam mengelola dan bersiaga terhadap bencana.
Masalah yang dapat terjadi dalam pengelolaan bencana di skala lokal, nasional, dan internasional Masalah yang dapat terjadi di tingkat daerah berkaitan dengan pembangunan sistem penanggulangan bencana terdiri dari: (Bappenas)
a. Masalah kelembagaan, misalnya terjadi benturan bentuk, tugas, dan fungsi antar sesama lembaga atau antar departemen dalam suatu lembaga. Selain itu, adanya keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan di bidang kebencanaan menimbulkan masalah tersendiri berkaitan dengan kurangnya alokasi anggaran dalam suatu lembaga. b. Masalah terkait dengan definisi teknis operasional dan status bencana. Belum adanya kesepakatan yang jelas dan terukur tentang definisi bencana, kategori status bencana, dan skala bencana (lokal, provinsi atau nasional). Ukuran besar kecilnya bencana dapat dijadikan tolak ukur bagi pemerintah dalam pemberian anggaran dan penyaluran sumber daya yang akan digunakan untuk mengatasi bencana. c. Masalah kerjasama antar daerah dalam penanggulangan bencana karena belum adanya peraturan mengenai kemungkinan dan mekanisme kerjasama dalam penanggulangan bencana antar daerah.Kegagalan mitigasi, kesiapsiagaan, dan tanggapan bencana juga kebanyakan disebabkan oleh kesenjangan yang ada diantara berbagai profesi dan kurangnya pelatihan khusus untuk tenaga kesehatan (Pan American Health Organization, 2003).
Kesiapan (mitigasi dan kesiapsiagaan) menghadapi bencana pada skala lokal, nasional, dan internasional Kesiapsiagaan
menghadapi
bencana
merupakan
aktivitas
lintas-sektor
yang
berkelanjutan bertujuan untuk menjamin sistem, prosedur, dan sumber daya yang tepat siap di tempatnya masing-masing untuk memberikan bantuan yang efektif dan segera bagi korban bencana (Pan American Health Organization, 2003). Pada skala internasional kesiapsiagaan menghadapi bencana secara hukum sejalan dengan panduan International Disaster Response Laws (IDRL Guidelines) meliputi inisiasi, fasilitasi, transit, dan peraturan tentang bantuan bencana internasional dan pemulihan awal (Lasker). Tahap perencanaan kesiapsiagaan meliputi tinjauan dan penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan penanggulangan bencana tetap berdasarkan pada proses peninjauan dan penerapan sistem hukum negara tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Bappenas. RingkasanTelaahan Sistem Terpadu Penanggulangan Bencana di Indonesia (Kebijakan,
Strategi,
dan
Operasi).
http://www.bappenas.go.id/files/2113/5228/3473/ringkasan__20091208131455__2473__ 7.doc. Diakses pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 11.45 WIB. Lasker, R. Disaster Response in Asia and the Pacific: A Guide to International Tools and Services. https://docs.unocha.org/sites/dms/ROAP/Promotional%20Materials/Asia_Disaster_Guid e_Bahasa.pdf. Diakses pada tanggal 1 Maret 2014 pukul 08.50 WIB. Pan American Health Organization. (2003). Natural Disasters: Protecting the Public’s Health. Diterjemahkan oleh Munaya Fauziyah. Jakarta: EGC. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.