Pengertian Konsep Dasar Pembelajaran Fiqih Di Madrasah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KONSEP DASAR PEMBELAJARAN FIQIH Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah : Pembelajaran Fiqih di Madrasah Dosen Pengampu : Widadatul ‘Ulya, M. Pd.I



Disusun Oleh : Laelatul Mahmudah (1623211002) Nur Indah Kumala Sari (1623211006)



PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI CILACAP 2019 i



KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa selalu kami panjatkan kepada Alloh SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Sholawat serta salam tak lupa kami curahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukan jalan kebaikan dan kebenaran di dunia dan akhirat kepada umat manusia. Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah “Pembelajaran Fiqih di Madrasah” yang diampu oleh Ibu Widadatul ‘Ulya, M.Pd.I. Semoga makalah ini bisa menjadi bahan penambah ilmu pengetahuan serta informasi yang semoga bermanfaat. Makalah ini kami susun dengan segala kemampuan kami dan semaksimal mungkin. Namun, kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu tidaklah sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan. Maka dari itu kami sebagai penyusun makalah ini mohon kritik, saran dan pesan dari semua yang membaca makalah ini terutama dosen mata kuliah Pembelajaran Fiqih di Madrasah yang kami harapkan sebagai bahan koreksi untuk kami.



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.....................................................................................................................ii DAFTAR ISI..................................................................................................................................iii BAB I. PENDAHULUAN...............................................................................................................1 A.



Latar Belakang..................................................................................................................1



B.



Rumusan Masalah.............................................................................................................1



C.



Tujuan...............................................................................................................................1



BAB II. PEMBAHASAN................................................................................................................2 A.



Pengertian konsep dasar pembelajaran fiqih di madrasah................................................2



B.



Tujuan dasar pembelajaran fiqih.......................................................................................3



C.



Fungsi Pembelajaran Fiqih................................................................................................4



D.



Komponen Pembelajaran Fiqih.........................................................................................5



E.



Pendekatan Pembelajaran dan Penilaian Fiqih.................................................................7



BAB III. PENUTUP........................................................................................................................9 A.



Kesimpulan.......................................................................................................................9



DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................10



iii



BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Aspek fikih menekankan pada kemampuan melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Pembekalan materi yang baik dalam lingkup sekolah, akan membentuk pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki budi pekerti yang luhur. Sehingga memudahkan peserta didik dalam mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari hari. Apalagi dizaman modern sekarang banyak masalah masalah muncul yang membuuhkan kajian fikih. Oleh karena itu, peserta didik membutuhkan dasar ilmu dan hokum islam untuk menanggapi permasalahan dimasyarakat sekitar. Dalam mempelajari fikih bukan sekedar teori yang berarti tentang ilmuyang jelas pembelajaran yang bersifat amaliah harus mengandung undur teori dan praktek. Belajar fikih untuk diamalkan bila berisi seruan atau perintah, harus dapat dilaksanakan bila berisi larangan harus dapat ditinggalkan atau dijauhi. Oleh karena itu, fikih bukan hanya untuk diketahui akan tetapi diamalkan sekaligus menjadi pedoman atau pegangan hidup. Makalah ini akan menguraikan tentang konse dasar pembelajaran fikih. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian konsep dasar pembelajaran fiqih? 2. Apa tujuan konsep dasar pembelajaran fiqih? 3. Apa fungsi konsep dasar pembelajaran fikih? 4. bagaimana komponen konsep dasar pembelajaran fikih? 5. Apa saja pendekatan pembelajaran fikih? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian konsep dasar fikih 2. Untuk mengetahui tujuan konsep dasar pembelajaran fiqih 3. Untuk mengetahui fungsi konsep dasar pembelajaran fikih 4. Untuk mengetahui komponen konsep dasar pembelajaran fikih 5. Untuk mengetahui pendekatan pembelajaran fikih



1



BAB II. PEMBAHASAN A. Pengertian konsep dasar pembelajaran fiqih di madrasah Pembelajaaran adalah suatu kombinasi tersusun unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan dan prosedur yang saling mempengaruhi dala mencapai tujuan pembelajaran. Manusia yang terlibat dalam sistem pembelajaran terdiri dari anak didik, guru, dan tenaga lainnya. Material meliputi buku-buku, filem, audio, dan lain-lain. Fasilitas dan perlengkapan terdiri dari ruang kelas, perlengkapan audio visual, dan jua computer. Sedangkan prosedur meliputi jadwal, metode penyampaian, belajar, dan lainlain. Unsur-unsur tersebut berhubungan interaksi satu unsur dengan unsur yang lain.1 Sedangkan menurut Gagne dan Bringgs (1970), mendefinisikan pembelaaran sebagai suatu rangkaian events (kejadian, peristiwa, kondisi, dan lain-lain) yang secara sengaja dirancangkan untuk mempengaruhi anak didik sehingga proses belajar dapat berlangsung dengan mudah. Pembelajaran bukan hanya terbatas pada kejadian yang dilakukan oleh guru saja, melainkan mencangkup semua kejadian maupun kegiatan yang mungkin mempunyai pengaruh langsung pada proses belajar mengajar.2 Dari pengertian diatas maka pembelajaran fiqh adalah jalan yang dilakukan secara sadar, terarah dan terancang mengenai hukum-hukum islam yang berhubungan dengan peerbuatan mukallaf baik bersifat ibadah maupun yang bertujuan agar anak didik mengetahui, memahami, serta melaksanakan ibadah sehari-hari. Dalam pembelajaran fiqih diatas tidak hanya terjadi interaksi antara guru dan anak didik di dalam kelas maupun mushola sebagai tempat praktek-praktek yang menyangkut ibadah. VCD, film, atau lainnya yang mendukung dalam pembelajaran fiqih bisa dijadikan dalam proses pembelajaran fiqh bisa dijadikan dalam proses pembelajaran itu sendiri. Termasuk pula kejadian-kejadian sosial baik yang terjadi dimasa sekarang maupun masa lampau, yang bisa dijadikan cerminan dalam perbandingan dan penerapan hukum islam oleh peserta didik.



1 2



Oemar Malik, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 1995. hal, 57 Ahmad, Tafsir Metodologi Pengajaran Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996. hal, 96



2



B. Tujuan dasar pembelajaran fiqih Tujuan artinya sesuatu yang dituju, yaitu yang ingin dicapai dengan suatu kegiatan atau usaha. Dalam Pendidikan tujuan pendidkan dan pembelajaran merupakan faktor yang mengarahkan arah Pendidikan dan pengajaran kearah yang hendak dituju. Tanpa adanya tujuan maka Pendidikan akan terombang ambing sehingga proses Pendidikan tidak akan mencapai hasil yang optimal. Tujuan yang jelas akan memudahkan komponen komponen yang lain, yaitu materi, metode, media serta evaluasi yang akan digunakan dalam proses pembelajaran yang semua komponen tersebut diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Dalam merumuskan tujuan dan pembelajaran haruslah diperhatikan beberapa aspek yakni aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor. 3 Dalam dunia Pendidikan di Indonesia terdapat rumusan tentang tujuan pendidkan nasional dan rumusan tersebut tertuang dalam undang undang RI No. 20nTahun 2003 Pasal 3 tentang SISDIKNAS, yang berbunyi: “ Pendidkan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan tujuan dari Pendidikan isalm adalah kepribadian muslim yaitu suatu kepribadian yang seluruh aspeknya dijiwai oleh ajaran islam. Tujuan Pendidikan isla dicapai dengan pengajaran islam, jadi tujuan pengajaran isla merupakan bentuk operasional pendidkan islam. Pembelajaran fiqih merupakan bagian dari pendidkan agama islam yang bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik dalam aspek hukum baik berupa ajaran ibadah maupun muamalah sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketaqwaanya kepada Alloh swt serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyakat, berbangsa, dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan jenjang kelebih tinggi.



3



Muhaimin, Strategi Belajar Mengajar, Surabaya: Citra Media, 1996. hal 70



3



C. Fungsi Pembelajaran Fiqih Fungsi pembelajaran fiqih adalah: 1. Penanaman nilai nilai dan kesadaran beribadah pserta didik kepada Allah SWT. Sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. 2. Pengembangan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin 3. Penanaman nilai ajaran islam sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup diduania dan akhirat. 4. Penyesuaian mental peserta didik terhadap lingkungan fisik dan sosial melalui ibadah dan muamalah 5. Perbaikan kesalahan kesalahan, kelemahan kelemahan pederta didik dalam keyakinan, pengalaman ajaran agama islam dalam kehiduapan sehari hari 6. Pencegahan peserta didik dari hal hal negative budaya asing yang akan dihadapinya sehari hari. 7. Pembekalan peserta didik untuk mendalami fikih atau hukum islam pada jenjang Pendidikan yang lebih tinggi. Pembelajaran fiqih diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif baik personal maupun sosial. Pembelajaran fiqih diharapkan menghasilkan manusia yang selaluberupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup local, nasional, maupun global. Pendidik dapat mengembangkan metode pembalajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar prilaku terpuji dapat dilakukan tidak beraturan. Peran semua unsur madrasah,orang tua siswa dan



4



masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran fiqih. D. Komponen Pembelajaran Fiqih 1. Pengertian Pembelajaran Fiqih Mata pembelajaran fiqih dalam kurikulum adalah satu bagian mata pelajaran pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum islam yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya melalui kegiatan bimbingan, pengjaran, latiham penggunaan, pengalaman, dan pembiasaan. Dari pengertian tersebut dapat ditemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran fiqih, yaitu: a. Pembelajaran fiqih adalah sebagai usaha sadar, yaitu suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dana tau latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar akan tujuan yang hendak dicapai. b. Peserta didik yang hendak disiapkan untuk mencapai tujuan, dalam arti ada yang dibimbing, diajari atau dilatih dalam peningkatan keyakinan, pemahamam, penghayatan, dan pengalaman terhadap ajaran agama islam. c. Pendidik atau guru fiqih yang melakukan bimbingan, pengajaran, dana tau latihan secara sadar terhadap peserta didiknya untuk mencapai tujuan tertentu. d. Kegiatan pembelajaran fiqih diarahkan keyakinan, pemahaman, penghayatran, dan pengalaman ajaran agama islam dari peserta didik, di samping untuk membuat kesalehan social. Dengan demikian, kualitas atau kesalehan pribadi itu diharapkan mampu memancar keluar hubungan keseharian dengan manusia lainnya (bermasyarakat), baik yang seagama (sesame muslim) atau tidak seagama (hubungan dengan non muslim), serta dalam berbangsa dan bernegara sehingga dapat terwujud persatuan nasional. Dari definisi yang dijelaskan di ats dapat disimpulkan bahwa pembelajaran fiqih itu tidak hanya dilakukan di dalam kelas, selain itu pembelajaran fiqih juga mengandung aspek nialai, maka pembelajaran yang hanya menagarah pada aspek kognitif saja



5



merupakansuatu kesalahan besar. Oleh karena itu, pembelajaran harus mengarah pada tiga aspek, yaitu kognitif, afektif, psikomotor. 2. Tujuan Tujuan merupakan komponen yang sangat penting dalam system pembelajaran. Mau dibawa kemana siswa, apa yang harus dimiliki siswasetelah proses belajar mengajar, hal ini tergantung pada tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan pembelajaran fiqih bertujuan untuk a. Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tata cara pelaksanaan hukum islam baik yang menyakut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan social/ b. Melaksanakan dan mengamalkan ketentusn hukum islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama islam baik dalam hunbungan dengan Alloh, dengan diri manusia itu sendiri, sesame manuasia, dan mahluk lainnya maupun hubungan dengan lingkingannya. 3. Materi Pembejaran Fiqih Materi pelajaran merupaka bahan pelajaran yang harus dikuasai oleh siswa sesuai dengan tujuan pembelajaran. Materi pelajaran harus digali dari berbagai sumber belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai. Materi pelajaran biasanya tergambar dalam buku teks, sehingga sering terjadi proses pembelajaran adalah menyampaikan materi yang ada dalam buku. Kerangka dasar dalam materi pelajaran ini mencakuo tentang Standar Kompetendi dan Kompetensi Dasar. Standar kompetensi merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. Penentuan standar kompetensi dilakukan dengan cermat dan hati-hati, karena apabila tidak diperhatikan Standar Nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan system untuk mengontrol mutu madrasah/sekolah. Sedangkan Kompetensi Dasar merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi. Kompetensi dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang minimal hatus dikuasai peserta didik untuk menunjukan bahwa siswa telah 6



menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Kompetensi dasar berfungsi unruk mengembangkan potensi peserta didik. E. Pendekatan Pembelajaran dan Penilaian Fiqih 1. pendekatan dalam pembelajaran fiqih Mengacu kepada pemetaan materi fiqih, berdasarkan Permenag RI Nomor 2 Tahun 2008, maka materi fiqih perlu dikembangkan dalan suasana pembelajaran yang terpadu, meliputi: a. Keimanan, yang mendorong siswa untuk menegembangkan pemahaman dan keyakinan tentang adanya Alloh sebagai sumber kehidupan. b. Pengalaman, mengkondidikan siswa untuk mempraktekkan dan merasakan hasilhasil pengamalan isi mata pelajaran fiqih dalam kehidupan sehari-hari c. Pembiasaan, melaksanakan pembeljaran dengan membiasakan melakukan tata cara ibadah, bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan materi pelajaran fiqih. d. Rasioanal, usaha meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran fiqih dengan pendekatan yang memfungsukan rasio siswa, sehingga isi dan nilai-nilai yang di tanamkan mudah dipahami dengan penalaran. e. Emosioanal, uapaya mengugah perasaan (emosi) siswa dan menghayati pelaksanaan ibadah sehingga lebih berkesan dalam jiwanya. f. Funsional, menyajikan materi fiqih yang memberikkan manfaat nyata bagi siswa dalam kehidupan sehari-hari g. Keteladaan, yaitu pendidikan yang menempatkan dalam memerankan guru serta komponen madrasah lainnya sebagai teladan, sebagai cerminan dari individu yang mengamalkan materi pembe;ajaran fiqih 2. Penilaian hasil pembelajaran fiqih Penilaian merupakan proses yang dilakukan terus menerus sejak perencanaan pelakaan pembelajaran setiap pertemuan, satuan bahan ajar, maupun satua waktu. Penilaian dilakukan terhadap proses dan hasil belajar siswa berupa kompetensi yang mencakuo pengetahuan, sikap dan keterampilan serta pengalaman. Penilaian berbasis kelas terhadap ranah kognitif, afektif, psikomotor dilakukan secara propesioanal sesuai 7



dengan karatkteristik materi pembalajaran dengan mempertimbangkan siswa serta bobot setiap aspek dari setiap materi. Dalam penilaian fiqih juga perlu diperhatikan adalah prinsip kontiunitas, yaitu guru secara terus menerus mengikuti pertumbuhan, perkembangan, dan perubahan siswa. Pemilainnya tidak saja merupakan kegiatan tes formal, melainkan juga meliputi perhatian terhadap siswa ketika duduk, berbicara, dan bersikap serta pengamatan ketika siswa berada dalam kelas, ditempat ibadah, dan ketika mereka bermain. Dari berbagai pengamatan itu ada yang perlu dicatat secara tertulis terutama tentang perilaku yang menonjol atau kelainan pertumbuhan yang kemudian harus diikuti denagn langkah bimbingan.



8



BAB III. PENUTUP A. Kesimpulan Menurut Gagne dan Bringgs (1970), mendefinisikan pembelaaran sebagai suatu rangkaian events (kejadian, peristiwa, kondisi, dan lain-lain) yang secara sengaja dirancangkan untuk mempengaruhi anak didik sehingga proses belajar dapat berlangsung dengan mudah. Pembelajaran fiqih merupakan bagian dari pendidkan agama islam yang bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik dalam aspek hukum baik berupa ajaran ibadah maupun muamalah sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketaqwaanya kepada Alloh swt serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyakat, berbangsa, dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan jenjang kelebih tinggi. Fungsi pembelajaran fikih ialah untuk penanaman nilai nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada Allah SWT, pengembangan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin, penanaman nilai ajaan islam sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup didunia dan di akhirat.



9



DAFTAR PUSTAKA



Oemar Malik, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 1995. Ahmad, Tafsir Metodologi Pengajaran Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996. Muhaimin, Strategi Belajar Mengajar, Surabaya: Citra Media, 1996.



10