11 0 40 KB
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Audit Auditor dan auditan menyusun Kerangka Acuan Kerja yang disepakati bersama. Dalam kerangka acuan kerja ditetapkan secara jelas antara lain: ❏ Standar Audit Yang Digunakan oleh Auditor dalam Melakukan Audit ❏ Ruang Lingkup Pelaksanaan Probity Audit ❏ Kewenangan dan Tanggung Jawab Auditor ❏ Jangka Waktu Penugasan Audit ❏ Mekanisme dan Waktu Pelaporan Audit. Pembicaraan dengan Pihak Auditan Tahap
awal
yang
perlu
dilakukan
yaitu
pembicaraan
pendahuluan (entry meeting) antara auditor dengan auditan untuk membahas tujuan, ruang lingkup, waktu dan mekanisme pelaporan
dan
langkah-langkah
yang
dilakukan
apabila
ditemukan pelanggaran terhadap prosedur dan ketentuan pengadaan barang/jasa dan pelanggaran prinsip-prinsip probity. Pelaksanaan dan Pelaporan Langkah-langkah pelaksanaan probity audit dan pelaporan hasil audit
mengacu
pada
“Pedoman
Barang/Jasa” yang terdiri dari tahapan: ❏ Perencanaan Pengadaan ❏ Persiapan Pengadaan ❏ Pemilihan Pascakualifikasi
Probity
Audit
Pengadaan
❏ Pemilihan Prakualifikasi ❏ Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Badan Usaha ❏ Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Perseorangan ❏ Pelaksanaan Kontrak Konstruksi ❏ Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang
Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari tiga bagian yaitu: ❏ Skema audit menjelaskan tujuan dan waktu pelaksanaan audit ❏ Program audit rinci berisi langkah-langkah audit
❏ Daftar Uji Hasil Audit (Jawaban “Ya” atau “Tidak”) Hasil
audit
dituangkan
dalam
format
laporan
berisi
simpulan/pendapat auditor atas proses pengadaan barang dan jasa dan disampaikan kepada auditan.
Hasil audit diarahkan untuk memberikan simpulan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan brang/jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak diskriminatif, bersaing, dan akuntabel.
Apabila ditemukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
probity,
auditor
menyampaikan
saran/rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian proses tersebut untuk dilakukan perbaikan/koreksi.
Apabila
pihak
perbaikan/koreksi
auditan
menolak
untuk
seperti
simpulan
yang
melakukan disampaikan
auditor, maka auditor melaporkan kondisi tersebut kepada atasan
auditan
diperlukan.
untuk
diambil
langkah-langkah
yang