5 0 240 KB
KERANGKA ACUAN KERJA
Paket Pekerjaan
PENYUSUNAN PENILAIAN KINERJA DAN AKNOP SABO DAM 7.1, 7.2, 7.3, 7.4,7.5
Tahun Anggaran 2020 (1)
KERANGKA ACUAN KERJA PENYUSUNAN PENILAIAN KINERJA DAN AKNOP SABO DAM 7.1, 7.2, 7.3, 7.4,7.5
Kementerian
:
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I
:
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program
:
Pengelolaan Sumber Daya Air
Hasil (Outcome)
:
1 laporan
Kegiatan
:
Penyusunan Penilaian Kinerja dan AKNOP Sabo Dam 7.1,
Negara/Lembaga
7.2, 7.3, 7.4,7.5 Indikator Kinerja Kegiatan
:
Tersedianya Dokumen
Penyusunan Penilaian Kinerja
dan AKNOP Sabo Dam Jenis Keluaran
:
Laporan
Volume
:
1 (satu)
Satuan Ukur
:
Laporan
1. LATAR BELAKANG Wilayah Sungai serta penampungan air alami maupun buatan (Sabo Dam) mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan masyarakat tersebut baik di sektor pertanian, perikanan, industri, air minum serta sektor-sektor lainnya. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat Wilayah Sungai tersebar juga memberikan ancaman bagi kehidupan melalui banjir yang hampir setiap tahun terjadi, dimana endapan hasil sedimen yang berada di lereng gunung atau di lembah, kalau tertimpa hujan lebat menimbulkan banjir yang mempunyai daya rusak yang sangat besar yang dapat
mengakibatkan banjir sedangkan Erosi adalah proses terkikisnya lapisan
permukaan tanah oleh aliran air, yang akhirnya menghasilkan aliran sedimen ( Debris), erosi lembar yaitu erosi permukaan tanah (sheet ersion) yang biasanya terjadi di daerah pegunungan di waktu atau setelah terjadi hujan lebat. erosi parit (linier/gully erosion) yang terjadi pada alur aliran air atau sungai baik pada dasar atau pada tebing sungai oleh karena itu sangat penting untuk terus memantau kondisi Sungai serta penampungan air alami maupun buatan agar dapat diperoleh informasi dan data-data yang aktual terhadap kondisi fisik dan karakteristik dari penampungan alami maupun buatan yang ada, sehingga proses perawatan dan pemeliharaan dari Sabo Dam dapat dilakukan secara berkelanjutan.untuk dapat terlaksananya
(2)
pelestarian sumber daya air, maka perlu dilakukan pemeliharaan terhadap penampungan air alami, maupun buatan. Sebagai acuan untuk pemeliharaan, diperlukan data-data teknis yang aktual mengenai kondisi fisik dan karakteristik yang ada dari Sabo Dam yang terdapat pada Wilayah Sungai. Oleh karena itu dengan dilakukan Penyusunan Penyusunan Penilaian Kinerja dan AKNOP Sabo Dam pada Wilayah Sungai yang tersebar dan dapat memperoleh data mengenai kondisi fisik dan karakteristk dari Sabo Dam sehingga perawatan dan pemeliharan terhadap Sabo Dam dapat dilakukan. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dilaksanakannya Penyusunan AKNOP Sabo DAM adalah untuk menghitung indeks kinerja serta besaran AKNOP Sabo DAM. Tujuan dari penyusunan AKNOP Sabo DAM ini adalah menghitung nilai dan mendapatkan besaran AKNOP Sabo DAM sebagai upaya untuk mengembalikan, mempertahankan atau meningkatkan kenerja Sabo DAM.
3. SASARAN Sasaran pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan satuan harga operasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi perlu dilakukan agar penyediaan dana yang dianggarakan sesuai kebutuhan. 4. LOKASI KEGIATAN Lokasi kegiatan adalah Kabupaten Sabo Dam 7.1, 7.2, 7.3, 7.4, 7.5
5. SUMBER PENDANAAN Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 497.000.000,- melalui DIPA pada Satker Operasi & Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang. 6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Nama PPK Operasi & Pemeliharaan SDA I Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan.
7. STANDAR TEKNIS Kriteria perencanaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengairan, Kementerian Pekerjaan Umum.
(3)
Norma, Standar, Pedoman, dan Manual. Pedoman, kriteria dan standar lainnya berdasarkan pertimbangan penyesuaian terhadap kondisi di lapangan, kemudahan pemeliharaan serta biaya yang paling menguntungkan, dan disetujui oleh direksi pekerjaan. Standar Nasional Indonesia (SNI) : −
SNI 03-1724-1989
:
Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan Hidraulik untuk Bangunan di Sungai
−
SNI 03-2414-1991
:
Metode Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka
−
SNI 03-2415-1991
:
Metode Perhitungan Debit Banjir
−
SNI 03-2820-1992
:
Metode Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka dengan Pelampung Permukaan
−
SNI 03-2830-1992
:
Metode Perhitungan Tinggi Muka Air Sungai dengan Cara Pias Berdasarkan Rumus Manning
−
SNI 03-6738-2002
:
Metode Perhitungan Debit Andal Air Sungai dengan Analisis Lengkung Kekerapan
−
AB-K/RT-RE/TC/003/98 :
Tata Cara Curvei dan Pengkajian Hidrologi Air Permukaan
Pedoman Teknis : −
Pd T-06-2004-A
:
Tentang Peramalan Debit Aliran Sungai
−
Pd T-02-2005-A
:
Analisis Daya Dukung Tanah Pondasi Dangkal pada Bangunan Air
−
Pd T-03.2-2005-A
:
Penyelidikan Geoteknik utk Pondasi Bang. Air Vol. 1, 2 dan 3
−
Pd T-03-2005-A
:
Pedoman Penyelidikan Geoteknik utk Pondasi Bang. air Vol. 1
−
Pd T-04-2005-A
:
Perencanaan Jeti Tipe Rubble Mound untuk Penanggulangan Pentupuan Muara Sungai oleh Sedimen
−
Pd T-07-2004-A
:
Perbaikan Muara Sungai dengan Jeti
−
Pd T-10-2004-A
:
Pengukuran dan Pemetaan Teristris Sungai
−
Pd T-11-2004-A
:
Pemeliharaan Bangunan Persungaian
−
Pd T-15-2004-A
:
Perencanaan Hidraulik, O&P Bang. Penangkap Pasir Tipe PUSAIR
−
Pd T-18-2004-A
:
Pembuatan Peta Bahaya Akibat Aliran Debris
(4)
−
Pd T-22-2004-A
:
Pengisian Kekosongan Data Hujan dengan Metode
Korelasi
Distandarisasi
Nonlinier
Bertingkat −
Pd T-23-2004-A
:
Peramalan Banjir dan Peringatan Dini
8. STUDI-STUDI TERDAHULU
Audit Teknis Sabo Dam Tahun 2014
9. REFERENSI HUKUM a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air; b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 2/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan
Departemen
Pekerjaan
Umum
Yang
Merupakan
Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri f.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
10. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan adalah sebagai berikut : 1) Persiapan dan Pengumpulan data dasar 2) Data Teknis Bangunan 3) Inventarisasi data-data kondisi fungsional Sabo Dam 4) Inventarisasi data-data kondisi fisik dan Operasional 5) Inventarisasi kondisi detail bangunan utama dan fasilitasnya 6) Menentukan Kerusakan bangunan 7) Menentukan Penilaian Kinerja secara keseluruhan dengan melihat kondisi fisik bangunan 8) Menghitung angka kebutuhan nyata Operasi 9) Menghitung angka kebutuhan nyata Pemeliharaan : -
Pemeliharaan Rutin
-
Pemeliharaan Berkala
(5)
10) Rekomendasi dasar bangunan pengendali sedimen -
Perizinan pemanfaatan galian sedimen
-
Metode pengelolaan sedimen
-
Rencana galian sedimen
-
Rencana tempat pembuangan sedimen
11) Rekomendasi terhadap bangunan pengendali -
Pemanfaatan & pendapatan sedimen
-
Batasan area & kedalaman pengerukan sedimen
12) Gambar Asbult Drawing ( kondisi bangunan saat ini ) 13) Gambar sketsa kerusakan bangunan saat ini 11. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 150 ( Seratus Lima Puluh ) hari kalender terhitung semenjak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA I, Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang. 12. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN Tenaga ahli yang diminta pada pekerjaan ini memerlukan tenaga ahli sebanyak seperti yang ditunjukkan pada tabel 01 dengan kualifikasi yang dibutuhkan seperti yang ditunjukkan dalam tabel 02. Tabel 01 Kebutuhan Personil
No
Jumlah
Uraian
Personil
Waktu
Jumlah
Penugasan
Orang
Bulan
Bulan
Tenaga Ahli 1
Ketua Tim Ahli SDA
1
5
5
2
Ahli Operasi dan Pemeliharaan
1
1
1
3
Ahli Ahli Hidrolika/Hidrologi
1
1
1
4
Ahli Estimasi Biaya
1
1
1
Total
8
Tenaga Pendukung 1
Administrasi
1
5
6
2
Surveyor
2
2
2
(6)
No
3
Jumlah
Uraian
Personil
CAD
Waktu
Jumlah
Penugasan
Orang
Bulan
Bulan
1
1
1 Total
9
Tabel 02 Kebutuhan Personil Tenaga Ahli
No.
Posisi
Kualifikasi Pendidikan
Keahlian
Pengalaman
Tenaga Ahli 1
Ketua Tim Ahli
Minimal Sarjana
Mempunyai
Berpengalaman
SDA
Teknik
sertifikat
sebagai Ketua Tim
Sipil/Pengairan,
Keahlian SDA
dan pengalaman
Lulusan
Muda
minimal
universitas/perguruan
Diutamakan
5 (lima) tahun untuk
tinggi negeri atau
yang telah
Ahli Muda dalam
swasta yang telah
mengikuti
bidang Sumber
terakreditasi.
pelatihan tenaga
Daya Air dilengkapi
ahli konsultansi
referensi kerja dari
bidang ke-PU-
pengguna Jasa
an dari LPJK.
sesuai di bidang keahliannya
2
Ahli Operasi &
Minimal Sarjana
Mempunyai
Berpengalaman
Pemeliharaan
Teknik
sertifikat ahli
profesional minimal
Sipil/Pengairan,
Muda di bidang
3 (tiga) tahun untuk
Lulusan
SDA.
Ahli Muda dalam
universitas/perguruan
Diutamakan
bidang perencanaan
tinggi negeri atau
yang telah
bangunan air /
swasta yang telah
mengikuti
pengendalian banjir
terakreditasi.
pelatihan tenaga
atau yang
ahli konsultansi
sejenisnya
bidang ke-PU-
dilengkapi referensi
an dari LPJK.
kerja dari pengguna Jasa sesuai di bidang keahliannya
(7)
No. 3
Kualifikasi
Posisi
Pendidikan
Keahlian
Pengalaman
Ahli Hidrologi
Minimal Sarjana
Mempunyai
Berpengalaman
/Hidrolika
Teknik
sertifikat
profesional minimal
Sipil/Pengairan ,
Keahlian SDA
3 (tiga) tahun dalam
Lulusan
Muda
analisis hidrologi
universitas/perguruan
Diutamakan
dan hidrolika bidang
tinggi negeri atau
yang telah
pengairan dan
swasta yang telah
mengikuti
pelaksanaan
terakreditasi.
pelatihan tenaga
pekerjaan Survey,
ahli konsultansi
Investigasi
bidang ke-PU-
dilengkapi referensi
an dari LPJK
kerja dari pengguna Jasa sesuai di bidang keahliannya
4
Ahli Estimasi
Minimal Sarjana
Mempunyai
Berpengalaman
Biaya
Teknik
sertifikat
profesional minimal
Sipil/Pengairan (S1),
Keahlian SDA
3 (tiga) tahun untuk
lulusan
Muda
Ahli Muda dalam
Universitas/Pergurua
Diutamakan
analisis harga atau
n Tinggi Negeri atau
yang telah
biaya konstruksi
Perguruan Tinggi
mengikuti
bidang
Swasta yang telah
pelatihan tenaga
SDA,evaluasi
diakreditasi.
ahli konsultansi
kelayakan
bidang ke-PU-
proyek.dilengkapi
an dari LPJK
referensi kerja dari pengguna Jasa sesuai di bidang keahliannya
Tenaga Pendukung 1
Administrasi
Minimal Sarjana
-
Muda (D3)
pengalaman kerja profesional minimal 2 Tahun di bidangnya.
2
Surveyor
Minimal Sarjana
Mempunyai
pengalaman kerja
Muda (D3) Teknik
Sertifikat
profesional minimal
(8)
No.
Kualifikasi
Posisi
Pendidikan
Keahlian
Pengalaman
Sipil / Teknik
Keterampilan
2 Tahun di
Geodesi/Teknik
Kerja (SKT)
bidangnya.
Pengairan
yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi yang telah terakreditasi oleh Lembaga yang berwenang.
2
CAD
Minimal Sarjana
Mempunyai
pengalaman kerja
Muda (D3) Teknik
Sertifikat
profesional minimal
Sipil / Arsitek/ Teknik
Keterampilan
2 Tahun di
Pengairan
Kerja (SKT)
bidangnya.
yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi yang telah terakreditasi oleh Lembaga yang berwenang.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. Ketua Tim Ahli SDA, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja, dalam pelaksanaan kegiatan sampai pekerjaan dinyatakan selesai b. Memimpin diskusi dan asistensi ke pemilik proyek c. Membuat Program Kerja d. Membuat Laporan RMPK, Laporan Pendahuluan, Lapporan Bulanan, Laporan Antara, Laporan Penunjang, Laporan Akhir, serta Gambar. e. Bertanggungjawab
atas
kelancaran
pelaksanaan
pekerjaan,
sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu. f.
Bertanggungjawab atas kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan KAK.
(9)
g. Berwenang
untuk
memberikan
arahan
kepada
anggota
tim
dalam
melaksanakan kegiatan agar tepat waktu dan tepat sasaran pekerjaan. 2. Ahli Operasi dan Pemeliharaan, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Melakukan analisa/kajian terhadap operasi dan pemeliharaan prasarana b. Bekerja sama dengan Tenaga Ahli Lainnya dalam melaksanakan Pekerjaan Sampai Selesai c. Menyusun Laporan 3. Ahli Hidrolika/Hidrologi, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Pengumpulan data studi dan desain sebelumnya b. Membuat analisis hidrolika saluran dan bangunan air c. Menganalisa dan mengkaji ulang data-data Hidro dari study terdahulu d. Menghitung debit andalan e. Bertanggungjawab atas kuantitas dan kualitas pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya. f.
Menyusun Laporan
4. Ahli Estimasi Biaya, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a.
Mengumpulkan daftar harga di lapangan.
b.
Menghitung Analisa Teknis Harga Satuan Pekerjaan Pelaksanaan.
c.
Menyusun spesifikasi teknis dan menghitung RAB,
d.
Menyusun Laporan RAB
Tabel 03 Kebutuhan Non Personil
No
1
URAIAN KEGIATAN
Kuantita
Volume
Bulan
Sewa Kendaraan Roda Empat
1
4
4
Unit Bulan
Sewa Kendaraan Roda Dua
1
3
3
Unit Bulan
s
Satuan
Transportasi Lapangan/Sewa
(10)
2
Sewa Kantor Sewa Kantor
3
4
1
5
5
Unit Bulan
Total Station
1
2
2
Unit Bulan
GPS
1
2
2
Unit Bulan
Drone
1
2
2
Unit Bulan
1
4
4
Bulan
Sewa Peralatan Survey Lapangan
Biaya Komunikasi Telekomunikasi + Internet
5
6
Biaya Diskusi dan Presentasi Diskusi Laporan Pendahuluan
1
1
Kali
Diskusi Laporan Antara
1
1
Kali
Diskusi Laporan Akhir
1
1
Kali
1
1
Laporan RMK
5
5
Buku
Laporan Pendahuluan
5
5
Buku
Laporan Bulanan
5
25
Buku
Laporan Antara
5
5
Buku
5
5
Buku
5
5
Buku
Laporan Akhir
5
5
Buku
Laporan Dokumemtasi Kegiatan
2
2
Buku
Gambar Asbuil Drawing ( A3 )
3
3
Buku
External Hardisk
1
1
Buah
Video Dokumentasi
1
1
CD
ATK dan Fotocopy ATK dan Fotocopy
7
Pembuatan Laporan
5
Laporan Penunjang : -
Laporan Hasil Inventarisasi Sabo DAM
-
Laporan Hasil Penilaian Kinerja dan AKNOP Bangunan Sabo
13. DISKUSI DAN LAPORAN Adapun keluaran laporan-laporan dan diskusi yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini secara rinci tercantum dibawah ini yaitu:
(11)
13.1 Laporan 13.1.1 RMPK Konsultan diwajibkan untuk menerapkan penjaminan Mutu dan pengendalian mutu sesuai
Surat Edaran Mennteri PUPR Nomor 15/SE/M/2019. Konsultan
berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK atau Program Mutu sebagai penjaminan mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA I Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang. Rencana Mutu Kontrak diselesaikan sebelum pembuatan laporan pendahuluan dan diserahkan dalam bentuk buku sebanyak 5 (lima) Buku. 13.1.2 Laporan Pendahuluan Konsultan diwajibkan menyerahkan Laporan Pendahuluan yang memuat: Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya. Jadual kegiatan penyedia jasa.
Aturan, pedoman dan standar manual yang digunakan.
Konsep laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan. Konsep Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 15 (lima belas ) buku laporan untuk didiskusikan. Hasil perbaikan setelah diskusi Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan untuk diserahkan 13.1.3 Laporan Bulanan Konsultan diwajibkan menyerahkan Laporan Bulanan yang memuat: Kemajuan pekerjaan periode sebelumnya Permasalahan yang dihadapi Rencana kegiatan bulan berikutnya Lampiran-lampiran lain yang dibutuhkan seperti foto-foto pelaksanaan dan absensi personil. Laporan ini diserahkan setiap bulan sebanyak 5 (lima) buku selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan berikutnya.
13.1.4 Laporan Antara Konsultan diwajibkan menyerahkan Laporan Antara/Interim yang memuat: Kemajuan pekerjaan. Hasil survei dan penyelidikan.
(12)
Usulan system planning. Hasil sementara pelaksanaan pekerjaan dilaporkan paling lambat pada akhir periode pertengahan masa proyek. Konsep Laporan Antara dibuat sebanyak 15 (lima belas ) buku laporan untuk didiskusikan. Hasil perbaikan setelah diskusi Laporan Antara dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan untuk diserahkan.
13.1.5 Laporan Akhir Konsep Laporan Akhir berisi seluruh hasil kegiatan studi. Konsep Laporan Akhir didiskusikan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum masa kontrak berakhir. laporan diserahkan sebanyak 15 (lima belas ) buku. Hasil perbaikan setelah diskusi Laporan Akhir dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan untuk diserahkan ke Pengguna Jasa. 13.1.6 Laporan Penunjang -
Laporan Hasil Invetarisasi Sabo DAM
-
Laporan Hasil Penilaian Kinerja dan AKNOP Bangunan Sabo
Laporan ini berisi hasil Inventarisasi dan Perhitungan AKNOP berdasarkan hasil lapangan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan untuk diserahkan ke Pengguna Jasa. 13.1.7 Laporan Dokumentasi Kegiatan Laporan ini berisikan Foto kondisi dilapangan terkini dimana hasil foto dilengkapi titik koordinat dan lokasinya, Di cetak menggunakan kertas foto ukuran A4 dan di buat 2 buku jilid Spiral Laminating.
13.1.8 Gambar A3 Gambar menggunakan kertas kalkir dengan ukuran A3 berisikan kondisi terkini di lapangan 13.1.9
Video Dokumentasi Video Dokumentasi berisikan lokasi pekerjaan dan kondisi terkini
13.1.10 External Hardisk Berisikan Semua laporan mulai RMK hingga Laporan Akhir dan Hasil Dokumentasi dilapangan dimana isi laporan sudah rapi dan siap untuk diprint.
(13)
14. RAPAT TEKNIS Setiap penyedia jasa wajib mengikuti technical meeting sebelum melakukan survey pendahuluan. 15. DAFTAR REFERENSI Pihak Konsultan harus memuat referensi yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. 16. LAIN-LAIN 16.1
Peralatan Dan Fasilitas Yang Harus Disediakan Oleh Konsultan Konsultan harus menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak seperti yang tercantum dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan (BOQ) dan memelihara setiap fasilitas serta peralatan maupun pemakaian bahan yang diperlukan, berikut peralatan dan fasilitas yang disediakan. Hal ini perlu karena untuk kelancaran dan kesempurnaan pekerjaan yang akan datang.
16.2
Penerapan SMK3 Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang-undang Ketenaga Kerjaan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Kerja) bidang layanan jasa konstruksi, maka diwajibkan bagi konsultan yang melaksanakan pekerjaan mengikuti JAMSOSTEK.
16.3
Penjelasan Pelengkap Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) ini akan diberikan atau dapat ditanyakan pada saat Acara Aanwijzing (penjelasan) di kantor dan di lapangan. Hal-hal lain yang tidak disebutkan dalam KAK ini perlu dilaksanakan sesuai dengan SIN/SK-SNI yang berkaitan serta berpedoman pada persyaratan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan persyaratan teknis yang umum berlaku di Indonesia saat ini, namun dalam pelaksanaannya diperlukan fleksibilitas yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Makassar, Desember 2019 Penanggungjawab Kegiatan PPK Operasi dan PemeliharaanSDA I Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang
Irwansyah Renreng, ST. MT (14) Nip. 197205202009111001
Lampiran :
(15)