Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Dalam Kerangka Etika Profesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dalam Kerangka Etika Profesi



Oleh : Agnes Arini Larasati 11010111130131 Kelas : G



Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2014



BAB 1 PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Hukum berfungsi pada umumnya jika hukum dapat melindungi kepentingan manusia, sehingga pelaksanaan hukum dapat berlangsung dan dirasakan oleh manusia bahwa hukum itu sangat berfungsi dan berkenaan bagi rasa tentram dan damai. Maka keperanan dari penegakan hukum itu sangat dominan.1 Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai nilai yang terjabarkan didalam kaidah kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup(Soekanto, 1979).2 Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution). Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya –yang lebih sempit lagi— melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan. Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Di dalam suatu masyarakat tidak mustahil terjadi konflik antara sesamanya, hal mana terjadi karena adanya kepentingan yang saling bertentangan, maka 1 2



Widyadharma, Ignatius Ridwan. Etika Profesi Hukum. Semarang : Universitas Diponegoro,1996. Hal 3 Sukanto, Surjono. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Pers, 2012. Hal 2



wajarlah jika dalam mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan itu diselenggarakan cara cara penanggulangannya. Gangguan kepentingan yang lazim disebut sebagai konflik harus dicegah dan diusahakan agar tidak terjadi, karena adanya konflik berarti keseimbangan masyarakat terguncang. Perlindungan kepentingan agar tidak terjadi konflik melahirkan pedoman dan peraturan hidup dalam masyarakat yang lazim disebut norma atau kaidah sosial, sedangkan kaidah sosial ini pada hakekatnya merupakan perumusan tentang bagaimana manusia atau orang harus berperilaku sedang perumusan berperilaku itu dapat bersifat tertulis dan tidak tertulis serta dapat bersifat sebagai aturan hukum, aturan kesusilaan, aturan etika, aturan agama dan sebagainya.3 Didalam hubungan tentang mencegah konflik di dalam masyarakat tersebut, dalam kesempatan ini hanya dipersoalkan tentang soal etika sebagai salah satu alat pencegahan konflik dalam masyarakat. Etika pada umumnya merupakan usaha usaha manusia dalam mencari mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk, banyak sekali para sarjana yang memberikan pengertian mengertian etika. Dalam melakukan pencegahan maupun penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat maka kita memerlukan bantuan dari Profesi hukum ,Para profesional hukum itu antara lain meliputi : a. legislator (politisi) b.



perancang hukum (legal drafter)



c.



Advokat



d.



Notaries



e. pejabat pembuat akta tanah f.



polisi



g. Jaksa h.



Panitera



i. Hakim j. arbiter atau wasit Dimana pada masing masing profesi tersebut etika yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan satu dengan yang lainnya. Pada makalah ini penulis akan menfokuskan untuk membahas mengenai etika pada profesi huku Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia.



3



Widyadharma, Ignatius Ridwan. Hukum Profesi tentang Profesi Hukum.Semarang : MIMBAR, 2001. Hal 40



B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan Latar Belakang dalam uraian diatas, maka penulis merumuskan pokok permsalahan sebagai berikut : 1. Apakah yang dimaksud dengan etika profesi ? 2. Bagaimana kode etik dari Advokat dan peranan advokat dalam penegakan hukum di Indonesia ?



BAB II PEMBAHASAN A. ETIKA PROFESI PENGERTIAN ETIKA Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‗etika‘ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‗etika‘ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti : 1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) 2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. PENGERTIAN PROFESI Profesi sendiri berasal dari bahasa latin ―Proffesio‖ yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan ―apa saja‖ dan ―siapa saja‖ untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan



ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. PENGERTIAN ETIKA PROFESI Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.) Etika profesi, kata Sidharta (2006: 1) sesungguhnya telah menjadi bahan perbincangan klasik, setua dengan kemunculan sebutan profesi itu sendiri, meskipun pada awalnya diskursus mengenai etika profesi masih bersifat makro.



Etika profesi , kata Frans Magnis Soeseno, merupakan bagian dari etika sosial. Untuk menegakkan etika dalam kehidupan sosial, suatu profesi memiliki prinsip-prinsip yang wajib ditegakkan. Prinsip-prinsip itulah yang dituangkan dalam kode etik profesi. Kode etik biasanya disusun oleh komunitas profesi itu sendiri. Dari dulu, beberapa profesi sudah memiki etika profesi, dan sebagian lagi masih berupa kebiasaan etika yang tidak tertulis.4



4



Etika Profesi Hukum.diakses dari http://www.hukumonline.com. Pada tanggal 29 Juni 2014, Pk. 06.49 WIB



B. ADVOKAT Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Sedangkan menurut Kode Etik Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undangundang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.•Dalam hal ini, seorang advokat selain memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan, seperti mendampingi, mewakili, membela, atau menjalankan kuasa demi kepentingan klien, juga dapat memberikan bantuan hukum diluar pengadilan, berupa konsultasi hukum, negosiasi maupun dalam hal pembuatan perjanjian kontrak-kontrak dagang serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien baik orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu‖Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat‖. Oleh karena itu, Organisasi Advokat, yaitu PERADI, pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara. Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama praktik mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada profesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU Advokat.



Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi advokat, tentu harus diikuti oleh adanya tanggungjawab masing-masing advokat dan Organisasi Profesi yang menaunginya. Ketentuan UU Advokat telah memberikan rambu-rambu agar profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal yang paling mudah dilihat adalah dari sumpah atau janji advokat yang dilakukan sebelum menjalankan profesinya yaitu: ―Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji : 1. bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 2. bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; 3. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; 4. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani; 5. bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; 6. bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat. Sumpah tersebut pada hakikatnya adalah janji seorang yang akan menjalani profesi sebagai advokat, kepada Tuhan, diri sendiri, dan masyarakat. Seandainya setiap advokat tidak hanya mengucapkannya sebagai formalitas, tetapi meresapi, meneguhi, dan menjalankannya, tentu kondisi penegakan hukum akan senantiasa meningkat lebih baik. Kekuasaan kehakiman akan benar-benar dapat menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, untuk mewujudkan profesi advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat.



KODE ETIK ADVOKAT Profesi advokat tidak bisa dilepaskan dari Kode Etik (Code of conduct) yang memiliki nilai dan moral di dalamnya. Mengenai tujuan adanya kode etik, Subekti menilai bahwa ―fungsi dan tujuan kode etik adalah menjunjung martabat profesi dan menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan melarang perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya‖. Senada dengan Bertens, Sidharta berpendapat bahwa Kode Etik Profesi adalah seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi. sikap bertanggung jawab seorang advokat dapat dilihat dari dalam KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA, Pada saat menjalankan tugasnya seorang advokat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban seorang advokat adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.



Kode etik advokat dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik. Kode etik advokat yang baik adalah yang mencerminkan nilai moral anggota kelompok advokat sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkuatan. Selain itu, untuk mewujudkan profesi advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat. Uraian penting mengenai Kode Etik Advokat meliputi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Adovokat yang dipilah menjadi beberapa bagian antara lain: 1. Etika Kepribadian Advokat. Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur, dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik advokat serta sumpah jabatannya (Pasal 2 Kode Etik Advokat) Etika Kepribadian Advokat juga ditegaskan dalam Pasal 3 Kode Etik Advokat bahwa :



a. Advokat dapat menolak untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum karena pertimbangan keahlian dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan atau kedudukan sosialnya. b. Tidak semata-mata mencari imbalan material, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran. c.



Bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.



d. Memegang teguh rasa solidaritas sesama advokat dan wajib membela secara cumacuma teman sejawat yang yang diduga atau didakwa dalam perkara pidana. e. Wajib memberikan bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi. f. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan derajat dan martabat advokat, g. Wajib senantiasa menjungjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile ) h. Dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, tetapi wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat. i. Advokat yang diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara ( Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut. 2. Etika Hubungan Dengan Klien. Bahwa sejatinya advokat juga harus menjaga etika dengan kliennya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut : a. Advokat dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. b. Tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. c. Tidak dibenarkan memberikan jaminan bahwa perkaranya akan menang



d. Dalam menentukan honorarium, Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien e. Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. f. Dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti perkara yang menerima imbalan jasa. g. Harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya. h. Memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan kepadanya dan sampai berakhirnya hubungan antara Advokat dank klien itu. i. Tidak diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat itu dapat menimbulkan kerugia terhadap kliennya. j. Harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan bersama dua pihak atau lebih yang menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan k. Hak retensi terhadap Klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan kliennya. 3. Hubungan Dengan Teman Sejawat. Etika dengan teman sejawat juga diatur dalam kode etik advokat. Hubungan dengan teman sejawat ditegaskan dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat yang menerangkan : a. Saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai. b. Dalam persidangan hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik scara lisan maupun tertulis. c. Keberatan-keberatan tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain. d. Tidak diperkenankan untuk merebut seorang klien dari teman sejawat e. Apabila Klien menghendaki mengganti advokat, maka advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat semula dan berkewajiban mengingatkan kliennya untuk memenuhi kewajibannnya apabila masih ada terhadap advokat semula.



f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara ini, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap Klien tersebut. Sedangkan khusus bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia atau Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yag berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik yang ada. 4. Etika Cara Bertindak menangani Perkara Dalam menjalankan profesinya, seorang Advokat juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Adapun etika cara bertindak menangai perkara sesuai dengan Pasal 7 Kode Etikadalah : a. Surat-surat yang dikirim oleh advokat kepada teman-teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhkan catatan ―sans Prejudice‖ b. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar advokat, tetapi tidak berhasil , tidak dibenarkan untuk dijadikan alat bukti di pengadilan c. Dalam perkara yang sedang berjalan advokat tidak dapat menghubungi hakim tanpa adanya pihak lawan dalam perkara perdata ataupun tanpa jaksa penuntut umum dalam perkara pidana. d. Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut Umum daam perkara pidana. e. Apabila mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat maka hubunga dengan orang itu hanya dapat dilakukan melalui advokat tersebut. f. Advokat



bebas



mengeluarkan



pernyataan-pernyataan



atau



pendapat



yang



dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang dikemukanka secara proporsional dan tidak berlebihan dan untuk itu advokat memiliki hak imunitas hukum baik perdata maupun pidana. g. Advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu. h. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.



5. Kode etik lainnya yang menyangkut profesi advokat. Selain kode etik yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat ketentuan-ketuan tentang kode etik yang diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Advokat tersebut antara lain : a. profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan karenanya dalam menjalankan profesinya selaku penegak hukum sejajar dengan jaksa dan hakim. b. Dilarang memasang iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang lain termasuk pemasangan papan nama dengan bentuk dan atau ukuran yang berlebihan. c. Kantor advokat atau cabangnya tidak dibenarkarkan diadakan di suatu tempat yang merugikan kedudukan dan martabat Advokat. d. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai advokat di papn nama kantor advokat atau mengizinkan orang yang bukan advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai advokat. e. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawannya-karyawannya yang tidak berkualitas unuk mengurus perkara atau memberi nasihat hukum kepada kliennya dengan lisan atau dengan tulisan f. Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyaraka mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh Advokat. g. Advokat wajib mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepatan tentang cara penangan perkara dengan kliennya. h. Bagi advokat yang pernah menjadi hakim atau panitera dalam pengadilan tidak dibenarkan untuk memegang atau menagani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut. Advokat dalam menjalankan profesinya tidaklah kebal hukum . terdapat pengawasan yang dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait dengan advokat yang bersangkutan. Dalam Pasal 9 Huruf b Kode Etik Advokat disebutkan, Pengawasan terhadap advokat melalui pelaksanaan kode etik advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan baik dicabang maupun dipusat dengan



acara dan sanksi atas pelanggaran yang ditentukan sendiri. Tidak satu pasalpun dalam kode etik advokat ini yang memberi wewenang kepada badan lain selain Dewan Kehormatan untuk menghukum pelanggaran atas pasal-pasal dalam kode etik advokat. Untuk Pengaduan, dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu : Klien, Teman Sejawat Advokat, Pejabat Pemerintah, Anggota Masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Advokat. Adapun sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi Advokat yang elanggar adalah Sanksisanksi penghukuman sebagaimana tertuag dalam Pasal 16 Kode Etik Advokat berupa : Peringatan Biasa, Peringatan Keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Oleh karena diatur dalam kode etik (code of conduct), maka sejatinya advokat yang tidak professional adalah advokat yang menggadaikan etika profesinya. KELEMAHAN KODE ETIK ADVOKAT Semua yang tergambar didalam kode etik advokat adalah prilaku yang baik, tetapi di balik semua itu terdapat kelemahan-kelemahan, sebagai berikut: 1.



Idealisme yang terkandung dalam kode etik advokat tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan.



2. Kode etik advokat merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran. 3. Tidak berfungsinya Dewan Kehormatan advokat yang diatur dalam pasal 10 kode etik advokat Indinesia(KEAI) dan pasal 26-27 UU No.18 tahun 2003 tentang advokat, tidak akan efektif baik di pusat maupun daerah karena sangat diragukan ada pihak yang melaporkan advokat yang telah melanggar kode etik. 4. Budaya advokat di Indonesia bisa disebut juga sebagai budaya Solidaritas Korps• yang bermakna luas sebagai semangat untuk membela kelompok atau korpnya. Halhal diatas inilah yang bisa menjadi sebuah alas an mengapa kode etik advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya. 5.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Etika profesi adalah sebagai sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan k eahliansebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap mayarakatyang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi seksama. Sehingga dalam proses penegakan hukum, etika profesi merupakan suatu standar atau acuan untukmen yelenggarakan



profesi



hukum



dengan



sebaik-baiknya



dalam



menciptakan



dan



mencapai pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Setiap para penegak hukum memiliki etika profesi tersendiri dalam melaksanakan tugasnya.Dan etika-etika tersebut berbeda satu sama lain, dikarenakan perbedaan fungsi dan tujuan profesi masing-masing. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Sedangkan menurut Kode Etik Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan



undang-undang



yang



berlaku.



Kode



etik



advokat



dapat



mencegah



kesalahpahaman dan konflik. Kode etik advokat yang baik adalah yang mencerminkan nilai moral anggota kelompok advokat sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkuatan. B. SARAN Dalam setiap profesii, tidak hanya profesi hukum, pasti memiliki kde etiknya masing masing, dimana kode etik tersebut berguna untuk kita nantinya dalam menjalankan tugas dan kewajiban dari profesi yang kita jalnnkan. Oleh sebab itu, sudah selayaknya dan seharusnya, kita sebagai sarjana hukum yang nantinya akan menempati posisi dalam profesi profesi hukum tahu betul mengenai kode etik dari masing masing profesi hukum agar kita nantinya dapat menjadi profesional hukum yang handal serta dapat memenuhi kebutuhan mengenai hukum di dalam masyrakat.



DAFTAR PUSTAKA A. BUKU Widyadharma, Ignatius Ridwan. Etika Profesi Hukum. Semarang : Universitas Diponegoro,1996 Sukanto, Surjono. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Pers, 2012 Widyadharma, Ignatius Ridwan. Hukum Profesi tentang Profesi Hukum.Semarang : MIMBAR, 2001 Kumpulan Kode Etik Profesi Hukum



B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN UU No.18 tahun 2003 tentang advokat C. WEBSITE http://www.hukumonline.com http://www.wikipedia.org/ http://www.badilag.net/ http://www.lodaya.web.id/