Peraturan LL Tambang 2019 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peraturan



LALU LINTAS TAMBANG



OHS_KPC_KPC_MSE1.02_DOC_RLSi_004



Versi Versi 1 Versi 2 Versi 3 Versi 4 Versi 5 Versi 5.1



Tanggal Desember 2000 April 2001 November 2002 November 2005 Maret 2011



Versi 5.2



Mei 2011



Alasan Perubahan Terbitan Pertama N/A N/A N/A N/A ● Penambahan Dokumen History & Alur Pengesahan. ● Penambahan Bag. 7.8 Penggunaan Telepon Gengam (HP). ● Pembaruan Lampiran A: Definisi Kendaraan. ●







Versi 5.3



Desember 2013



Perubahan kata “berputar” menjadi “flashing”. Perubahan definisi truk ringan dari truk berkapasitas < 20 ton menjadi berkapasitas < 40 ton (kecuali ADT, trailer, dan lowboy). ● Penegasan tentang penempatan buggy whip pada bagian depan sebelah kiri atau bagian tengah sebalah kanan kendaraan ● Penambahan klausul larangan bagi pemegang KIMPER In-Pit mengoperasikan kendaraan ke luar areal tambang. ● Perubahan jarak minimum parkir dari 30 meter menjadi 50 meter dari persimpangan, jalan dimana ada kendaraan lain yang diparkir atau zona blind. Larangan menggunakan HP termasuk yang dilengkapi dengan hands free dan kewajiban pengemudi kendaraan ringan (termasuk truk ringan dan bus) untuk berhenti di tempat aman bila akan menggunakan HP. Larangan bagi pemegang KIMPER alat berat, selain operator alat berat, untuk membawa HP atau gadged pribadi lainnya ke dalam kabin alat berat di areal operasi tambang. Tambahan persyaratan parkir yang benar, yakni mesin dimatikan, rem parkir diaktifkan, dan gigi transmisi dimasukkan ke 1 atau mundur (manual) atau Park (otomatis) Perubahan kata “hati-hati” menjadi kalimat operasional seperti kurangi kecepatan, dll. pada Bag. 7.3 (hal. 13) ● ●



Versi 6.0



November 2014



Versi 7.0



November 2015



Versi 8.0



Desember 2015



Versi 8.1



Desember 2015



Versi 8.2



Juni2016



Penambahan persyaratan warna truk ringan berkapasitas 20 ton keatas. penghapusan halaman lampiran yang tidak relevan.



PERATURAN LALU LINTAS TAMBANG PENDAHULUAN.................................................................................................................... 2 1. Perizinan......................................................................................................................... 2 2. Jalan Masuk................................................................................................................... 3 3. Daerah Terbatas............................................................................................................ 6 4. Kondisi Kendaraan....................................................................................................... 7 5. Sabuk Pengaman.......................................................................................................... 10 6. Penumpang.................................................................................................................... 10 7. Peraturan Lalu Lintas.................................................................................................. 10 8. Pemakaian Lampu/Kaca Spion.................................................................................. 17 9. Tanda-Tanda Peringatan............................................................................................ 17 Lampiran A Lampiran B Lampiran C Lampiran D Lampiran E



Definisi Kendaraan................................................................................... 19 Bidang Gelap............................................................................................. 20 Lampu Rotari............................................................................................. 23 Buggy Whip............................................................................................... 24 Pergantian Shift, Areal Landasan Mesin Bor, Areal Titik Pemuatan, Areal Penimbunan.............................................................. 25



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



1



PERATURAN LALU LINTAS TAMBANG KPC PENDAHULUAN Peraturan ini berlaku bagi SEMUA kendaraan (KPC dan kontraktor) dan SEMUA pengemudi serta operator yang mengemudikan kendaraan di seluruh daerah Operasi Tambang KPC. Dalam peraturan ini, istilah “kendaraan” berarti, kecuali jika disebutkan lain dalam peraturan ini, semua jenis kendaraan ringan maupun alat berat dan semua jenis alat tambang atau alat konstruksi yang bergerak. Definisi WAJIB dan SEBAIKNYA WAJIB adalah kata yang berarti mengharuskan dan digunakan untuk menyatakan bahwa persyaratan harus dipenuhi. SEBAIKNYA adalah kata yang berarti menyarankan dan digunakan untuk menunjukkan standar minimum. 1.0 PERIZINAN Setiap orang yang mengendarai kendaraan jenis apapun milik KPC, atau yang mengendarai kendaraan jenis apapun di dalam Daerah Operasi Tambang KPC yang dibatasi oleh pos pemeriksaan, wajib memiliki dan membawa KIMPER Tambang KPC yang sesuai.



2



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



Pemegang KIMPER In-Pit (tidak memiliki SIM Polisi) tidak diperkenankan untuk mengoperasikan kendaraan ke luar dari areal tambang. 1.1 Sepeda motor dilarang memasuki Daerah Tambang. 1.2 WAJIB MEMILIKI KIMPER UNTUK MENGOPERASIKAN ALAT KEKECUALIAN: Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa manusia dan atau selama pelatihan di bawah pengarahan seorang instruktur. SIM yang berlaku saat ini hanya diperlukan sebagai syarat mendapatkan Kimper tambang kendaraan ringan untuk pertama kalinya. Alasan diperlukannya SIM ini adalah untuk membuktikan bahwa pemohon telah lulus tes kompetensi mengemudi berkendaraan dari Kepolisian. Golden Rules No. 1 (1.3 dan 1.4) Sanksi maksimum: Pemutusan Hubungan Kerja 2.0 JALAN MASUK Jalan-jalan Masuk Daerah Operasi Tambang adalah: • • • • • • • • • • • •



Pos Pemeriksaan ROM Pos Pemeriksaan Tango Delta Pos Pemeriksaan Bukit Murung Jalan Masuk Tambang Bintang Jalan Masuk Tambang Hatari Pos Pemeriksaan Tambang J Jalan Masuk Persimpangan Tambang J Jalan Masuk Mainshop Jalan Masuk Tambang Surya Jalam Masuk Tambang Muara Wahau Jalan Masuk Tambang Inul Jalan Masuk Tambang Coal Mining



2.1. Sebuah papan rambu dipasang pada setiap pos pemeriksaan jalan masuk tambang, lihat Gambar A. Jalan Masuk untuk Umum dan Jalan Masuk Tambang ditunjukkan pada Gambar B.



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



3



Gambar B



Gambar A



4



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



Melawan Dump Area



Melawan Pit



Peri Pit



Kanguru Pit



Pss Dump



Bintang Office



Sangatta Dump



Thies and Libhers Office Magazine Area



SU Panel 9A Area



AB East Dump



Tango Delta



Swarga Bara



Mine office



CPP



Pit-J



Mentari Dump Area



Prima Dump Area



HT AB Office



HT AB Pit



Mandili Pit



Bendili Pit



Bendili Dump



Kanguru Pit



Central Dump Area



Manggis



PAMA Office



PSS Pit



Kenari Pit



Pelikan Dump



Pelikan Pit



Beruang Pit



Belut Dump



Melawan Dump Area



Mustahil Pit



Khayal Pit



Khayal Dump



Pelikan West Dump



Inul Pit



Pit-J Office



J Dump



Tower Telkom



Access road map



5



3.0 DAERAH TERBATAS Daerah Terbatas bisa meliputi : • • • • • •



Semua daerah Tambang, ROM dan eksplorasi Daerah Peledakan dan Pengeboran Daerah Penggalian Aktif Daerah Longsoran Daerah Pengisian Bahan Bakar Truk Daerah Demarkasi yang dibatasi dengan tanggul, patok, safety cone dan pita.



3.1 RAMBU-RAMBU DAERAH TERBATAS TAMBANG Rambu-rambu daerah terbatas tambang berada di seluruh daerah operasi tambang. Di tempat-tempat di mana dipasang rambu-rambu tersebut berlaku peraturan berikut ini.



OPEN Semua kendaraan dan/atau orang boleh memasuki daerah ini.



RESTRICTED Semua kendaraan dan orang yang tidak berkepentingan di dalam daerah ini, tetapi akan masuk ke/melintas di daerah ini harus mendapat izin dari Superintendent atau Supervisor Shift Production yang berwenang dengan cara menggunakan radio komunikasi sebelum masuk maupun keluar daerah ini.



CLOSED Semua kendaraan dan/atau orang dilarang memasuki daerah ini karena situasi dan kondisi yang tidak aman, kecuali dipandu oleh shift supervisor berwenang yang sedang bertugas.



6



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



4.0 KONDISI KENDARAAN Kendaraan ringan, kecuali disebutkan lain, yang akan masuk ke Daerah Operasi Tambang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut. • memiliki dan mengaktifkan sistem penggerak empat roda (4WD); • truk ringan minimal enam roda, 2 di depan dan 4 di belakang, bila memiliki sistem penggerak empat roda (4WD) wajib mengaktifkannya; • semua kendaraan yang tingginya kurang dari 4.5 meter wajib dipasangi tiang dan bendera merah pada ujungnya yang ditempeli pita reflektor berselangseling dan setinggi 4,5 meter di atas tanah; tiang dan bendera merah dipasang di bagian depan kiri atau bagian tengah kanan kendaraan. • dilengkapi dengan radio komunikasi atau pengemudinya harus mempunyai radio komunikasi genggam dengan akses saluran radio komunikasi yang sesuai untuk menghubungi tambang, kekecualian hanya diberikan bagi alat yang dilengkapi dengan sistem dispatch dan atau yang bekerja di dalam areal demarkasi dengan pengawasan ketat dari supervisor yang memiliki radio komunikasi dengan saluran yang sesuai; • dilengkapi dengan lampu flashing berwarna kuning yang harus selalu dinyalakan di daerah tambang, tidak berlaku untuk kendaraan/alat yang mempunyai tinggi lebih dari 4m; • lampu kendaraan ringan dan truk ringan harus selalu dinyalakan selama beroperasi di wilayah tambang, • semua kendaraan yang bergerak lambat seperti water truck, grader, compactor, low boy wajib dilengkapi dengan lampu flashing berwarna biru (lihat Lampiran C); • ditempeli pita reflektor pada setiap sisi kendaraan; • dilengkapi dengan lampu tanda berhenti, tanda berbelok dan lampu belakang yang dipasang pada bagian atas kendaraan • dilengkapi dengan alarm mundur dan lampu tanda mundur, • dilengkapi dengan sabuk pengaman yang wajib dipakai oleh pengemudi dan penumpangnya setiap saat kendaraan dioperasikan, kecuali Kepala Teknik Tambang memberikan perkecualian.



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



7



Golden Rules No. 4 (4.1) Sanksi: Pelanggaran Pertama – Peringatan Terakhir Pelanggaran Kedua – Pemutusan Hubungan Kerja • kendaraan kontraktor harus terdaftar dan diperiksa laik jalannya oleh Tim Komisioning KPC setiap 6 bulan untuk kendaraan ringan dan truk ringan. Kendaraan harus ditempeli stiker laik jalan yang masih berlaku oleh KPC. • diperiksa kelayakan kendaraannya oleh pengemudi atau operator sebelum dioperasikan; • kendaraan ringan dilarang memasuki daerah jalan masuk tambang bila menggandeng trailer jenis apapun, yaitu mesin las portabel, kompresor yang mudah bergerak, sarana-sarana penerangan, dsb. • truk-truk ringan diperbolehkan memasuki daerah tambang sambil menggandeng trailer dengan syarat dilengkapi dengan tow-hitch yang sesuai. Tow-hitch yang disetujui termasuk pin pengaman.



• kendaraan ringan maupun truk ringan kapasitas < 20 ton HARUS berwarna putih, kuning atau merah (khusus kendaraan emergency saja). • Truck ringan dengan kapasitas 20 ton keatas harus berwana putih atau terang. • setiap kendaraan wajib ditandai dengan nomor pada setiap sisinya dan bagian lainnya yang mudah dilihat dan dikenali dari jarak 30 meter baik pada siang maupun malam hari.



8



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



4.1. Kerusakan Kendaraan DILARANG MENGOPERASIKAN KENDARAAN dan/atau ALAT tambang dan konstruksi yang bergerak yang mengalami kerusakan seperti dijelaskan di bawah ini: • kerusakan sistem rem (service brake, rem parkir, retarder, exhaust brake, emergency brake, engine brake), kemudi atau sabuk pengaman.



Golden Rules No. 3 (3.1) Sanksi Maksimum: Pemutusan Hubungan Kerja • Alat peringatan kelelahan rusak. Alat peringatan kelelahan juga harus tetap dihidupkan selama 24 jam • Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan dalam 4.0 Kondisi Kendaraan maka tidak boleh beroperasi di wilayah tambang. • Jika terjadi kerusakan pada kendaraan selama di wilayah tambang, misalnya, lampu kilat/flashing, buggy whip, maka kendaraan harus keluar dari wilayah tambang dengan cara di escort. Kendaraan escort harus memenuhi persyaratan kendaraan seperti di maksud dalam 4.0 Kondisi Kendaraan. 4.2. Operasi Kendaraan Ringan Tambang di Luar Area Tambang • Semua kendaraan ringan yang tidak memiliki nomor polisi tidak diperbolehkan ke luar wilayah operasi KPC kecuali dalam keadaan darurat. • Kendaraan ini hanya diperbolehkan ke luar daerah tambang apabila dalam keadaan darurat di mana korban mengalami luka parah dan perlu segera dibawa ke klinik atau untuk keperluan pemeliharaan.



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



9



5.0 SABUK PENGAMAN Jumlah penumpang yang diangkut tidak boleh melebihi kapasitas sabuk pengaman yang tersedia pada kendaraan kecuali dalam rangka pelatihan dengan seorang instruktur yang telah ditunjuk. Semua orang di dalam peralatan kendaraan bergerak harus setiap saat mengenakan sabuk pengaman yang tersedia saat peralatan tersebut dioperasikan. Pengemudi kendaraan bergerak harus memastikan semua penumpang telah mengenakan sabuk pengaman sebelum kendaraan dioperasikan.



Golden Rules No. 4 (4.1) Sanksi: Pelanggaran Pertama – Peringatan Terakhir Pelanggaran Kedua – Pemutusan Hubungan Kerja 6.0 PENUMPANG Tidak seorangpun boleh menumpang di kabin alat tambang atau kendaraan konstruksi, kecuali • trainer berwenang bersama trainee, • pelatihan yang diawasi oleh orang yang diberi otorisasi, • petugas perawatan yang diberi otorisasi untuk melakukan pengetesan dan pengambilan data, • petugas tambang yang diberi otorisasi untuk melakukan pengetesan dan pengambilan data, • pengawas tambang yang diberi otorisasi dan memiliki sertifikat POP/POM/POU • assisten tow haul Penumpang diluar ketentuan tersebut di atas harus mendapatkan ijin tertulis dari GM Mining Operation. 7.0 PERATURAN LALU LINTAS 7.1. Batas Kecepatan Kemudikan kendaraan sesuai dengan kondisi jalan dan selalu patuhi rambu batas kecepatan.



10 Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



Pengemudi harus mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang sama dengan arus lalu lintas. Di wilayah jalan tambang yang tidak terdapat rambu-rambu batas kecepatan maka kecepatan disesuaikan dengan kondisi jalan. Kecepatan yang diijinkan 60kpj untuk kendaraan ringan (termasuk truk ringan).



Reffer to MOD High Risk No 2. Golden Rules No. 4 (4.2) Melampaui batas kecepatan lebih dari 30 km/jam Sanksi Maksimum: Pemutusan Hubungan Kerja 7.2. Mendahului Mendahului kendaraan lain harus dilakukan dengan hati-hati dan hanya bila aman untuk melakukannya. Dilarang mendahului kendaraan lain dalam jarak 100 meter atau kurang pada waktu menuju sebuah persimpangan. Izin untuk mendahului mungkin bisa diperoleh dengan menggunakan radio komunikasi dua arah atau dari pengemudi kendaraan tersebut melalui lampu indikator kiri yang berkedip atau lampu mendahului warna hijau pada rigid truck.



Zona Tidak Boleh Mendahului



Tindakan ekstra hati-hati harus dilakukan jika akan mendahului kendaraan besar, seperti haul truck. Pastikan Anda mendapat izin dari operatornya untuk mendahului, yaitu lampu mendahului warna hijau sudah menyala. Rigid haul truck tidak diperbolehkan mendahului kendaraan bergerak lainnya kecuali alat yang digunakan untuk pemeliharaan jalan (grader, compactor, dozer dengan ban karet, track dozer) dan ADT truck.



Akhir dari Zona Tidak Boleh Mendahului



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG 11



Pengemudi berkewajiban untuk memastikan kondisi lalu lintas jalan aman pada saat memberi izin mendahului. Pengemudi dilarang memberikan izin mendahului pada ruas jalan yang terdapat tanda dilarang mendahului. DILARANG mendahului truk air yang sedang menyiram. 7.3. Kewajiban Untuk Memberi Kesempatan Kendaraan tidak boleh berhenti di samping kendaraan lain yang sedang menunggu di atau sedang mendekati Rambu Stop atau Rambu Beri Kesempatan. Kendaraan harus mendekati rambu tersebut secara berurutan dan berhenti pada jarak yang aman kemudian menunggu giliran untuk menyeberangi persimpangan atau membelok.



Aturan untuk Memberi Kesempatan berikut ini berlaku di semua persimpangan jalan yang tidak dipasangi rambu lalu lintas



12 Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



Ketika mendekati persimpangan tanpa rambu. • • • • •



kurangi kecepatan 100 meter sebelum persimpangan tetap berada di jalur kiri jalan hingga tiba di ujung persimpangan perhatikan lalu lintas dari arah lain gunakan lampu indikator untuk menunjukkan arah tujuan berhenti pada jalur kiri sebelum mengarah tujuan.



Ketika berada di persimpangan tanpa rambu, maka berlaku aturan sebagai berikut. • kendaraan ringan/truk ringan HARUS memberikan prioritas kepada alat berat • alat berat yang tidak bermuatan HARUS memberikan prioritas kepada alat berat bermuatan. Berikan Jalan kepada Kendaraan Pelayanan Keadaan Darurat yang menggunakan lampu kedap-kedip dan sirene. Kendaraan pelayanan Keadaan Darurat adalah: • • • • •



pemadam kebakaran rescue, ambulans polisi, truk air dalam situasi darurat menuju lokasi kebakaran.



Di daerah yang tidak dilengkapi dengan rambu-rambu, kendaraan ringan harus memberi jalan kepada semua alat berat yang sedang beroperasi dan berjalan.



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG 13



1



2



V1



V1



3



V1 Note : V1 has the right of way



7.4. Mundur Dilarang memundurkan haul truck (rigid maupun articulated) di areal tambang kecuali: • Daerah Pemuatan, yaitu ketika mundur untuk mengatur posisi pemuatan, • Daerah Pembuangan (dump), stockpile atau crusher, yaitu ketika mundur untuk mengatur posisi penuangan muatan, Atau bila seorang supervisor memberi izin untuk memundurkan haul truck. Apabila mundur diizinkan, maka harus ada seorang spotter yang akan memberikan panduan arah yang aman. Ketika memundurkan kendaraan pastikan area sekitar aman dengan menggunakan kaca spion yang tersedia atau memastikan secara langsung.



14 Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



7.5. Jarak Antar Kendaraan yang Aman Jika kendaraan Anda bergerak di belakang kendaraan lain di Daerah Operasi Tambang, hal-hal berikut ini harus diperhatikan : • Jarak minimum adalah 30 meter, bagi kendaraan yang bergerak dengan kecepatan di bawah 30kph. • Kendaraan yang bergerak dengan kecepatan diatas 30 kph maka harus menjaga jarak sesuai dengan kecepatannya. Jika kecepatan 40kph maka jarak yang harus di pertahankan adalah 40 meter, demikian seterusnya jarak antar kendaraan di sesuaikan dengan kecepatan. Ketentuan menjaga jarak ini tidak berlaku ketika Anda akan mendahului atau berada di persimpangan, loading area dan dumping area. Perhatikan, jarak antar tiang pemandu pada bagian jalan haul road yang lurus adalah 25m dan ini dapat digunakan untuk memandu Anda memperikirakan jarak antar kendaraan yang aman. 7.6. Memutar Semua Semua kendaraan dan alat berat bergerak dilarang memutar dalam radius 30 meter di semua persimpangan. Pengecualian diberikan untuk alat alat pemeliharaan dan konstruksi jalan yang sedang bekerja. 7.7. Parkir Pada waktu memarkir kendaraan bergerak atau ringan, para operator HARUS memastikan bahwa alat diparkir di lokasi yang aman dan atau di areal parkir yang telah ditetapkan seperti areal pergantian shift. Alat Bergerak dan Kendaraan Ringan HARUS diparkir menghadap arah yang sama dengan arah arus lalu lintas. JANGAN pergi meninggalkan peranti kontrol Alat Bergerak kecuali alat tersebut telah diparkir, ground engaging tool telah diturunkan ke atas tanah dan mesin telah dimatikan. Pengecualian: bila ada SOP yang mencakup prosedur parkir maka SOP tersebut harus diikuti, misalnya SOP Pergantian Shift, SOP Pengisian Air di Tambang, dll.



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG 15



JANGAN pergi meninggalkan piranti kontrol Kendaraan Ringan kecuali kendaraan telah diparkir, mesin dimatikan, rem parkir ditarik penuh dan gigi transmisi dalam posisi 1 atau R (manual) atau P (otomatis). Langkah-langkah pengamanan harus dilakukan jika kendaraan harus diparkir dengan mesin masih menyala, misalnya: dalam rangka perbaikan oleh mekanik, pengisian bahan bakar dengan truk tangki, pengangkatan beban dengan crane yang terpasang pada kendaraan, dll. Langkah-langkah tersebut harus memastikan kendaraan aman dari kemungkinan pergerakan tidak terkendali, misalnya: dengan memasang ganjal di depan dan di belakang salah satu roda kendaraan, rem parkir ditarik penuh, out rigger difungsikan (jika terpasang di kendaraan misalnya pada truk crane), dll. 7.7.1 Peraturan “Dilarang Parkir” Berlaku di Tempat-Tempat Berikut: Alat Berat Bergerak atau Kendaraan Ringan ; • DILARANG diparkir di areal yang miring, kecuali benar-benar diperlukan. Bila tidak ada pilihan lain dan parkir di areal yang miring dilakukan, ganjal roda HARUS digunakan untuk Alat Bergerak. Kendaraan Ringan HARUS menggunakan gigi transmisi gigi 1 atau R (manual) atau P (otomatis). • DILARANG PARKIR dalam jarak 50 meter dari persimpangan atau berseberangan dengan kendaraan yang diparkir pada sisi jalan lain atau di tempat yang tidak terlihat oleh kendaraan lain seperti di tikungan jalan yang tajam atau dalam jarak 10 meter dari kaki atau puncak dinding tinggi. • DILARANG PARKIR atau BERHENTI di jalan utama, kecuali bila ada kerusakan atau sedang mengerjaan tugas pengambilan data, misalnya mobil survey yang sedang mengambil data. 7.8 Penggunaan Telepon Genggam (HP) Pengemudi kendaraan ringan (termasuk truk ringan dan bus) dilarang menggunakan telepon genggam (HP) termasuk perlengkapan ”hands free” selama mengoperasikan/mengemudikan kendaraan. Pengemudi kendaraan ringan harus berhenti di tempat yang aman apabila akan menggunakan HP.



16 Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



Semua operator alat berat dilarang membawa HP atau gadget lainnya ke dalam areal tambang. Pemegang KIMPER alat berat, selain operator alat berat, dilarang membawa handphone (HP) atau gadget pribadi lainnya ke dalam kabin alat berat di areal operasi tambang. 8.0. PEMAKAIAN LAMPU/KACA SPION Lampu kendaraan ringan dan truk ringan harus selalu dinyalakan selama beroperasi di wilayah tambang, Sewaktu mengemudikan kendaraan pada malam hari, jangan membuat silau pemakai jalan lainnya. Ubahlah lampu jarak jauh kendaraan menjadi lampu dekat jika ada kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan sejauh kira-kira 200 meter. Haul truck boleh mematikan lampunya saat mundur di dumping point dan loading point. 9.0. TANDA PERINGATAN Operator kendaraan berat harus memberikan tanda bunyi klakson yang sesuai, sebagai berikut. Sebelum menghidupkan mesin - Sebelum bergerak maju - Sebelum mundur - Untuk memberi tanda bahaya/ - keadaan darurat



membunyikan klakson satu kali membunyikan klakson dua kali membunyikan klakson tiga kali membunyikan klakson satu kali panjang untuk keadaan darurat.



Setelah membunyikan klakson tanda peringatan “menghidupkan mesin, maju atau mundur”, pengemudi/operator harus menunggu 10 detik sebelum menghidupkan mesin atau menggerakkan kendaraan. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada orang-orang yang berada di sekitar kendaraan untuk bergerak ke tempat yang aman. Tanda bunyi klakson ini tidak berlaku untuk alat yang beroperasi dalam siklus produksi normal yakni loading, hauling dan dumping. Dilarang mengendarai kendaraan melintasi daerah yang dibatasi safety cones tanpa izin. Peraturan LALU LINTAS TAMBANG 17



10. ALUR PENGESAHAN Dibuat/Dikaji ulang* oleh



Jabatan



1. Gunawan Muhammad



Manajer HSES Systems



2. Haryadi Wardono



Manager OHS Operation



3. Siswahyudi



Supt. HSE MOD



4. Nurwahidin Hasan



Superintendent HSES IMS



5. Samali



Supt. SMC



Disetujui oleh



Jabatan



Imanuel Manege



GM HSES



Hendro Ichwanto



GM MOD



M. Rudy



KTT



18 Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



Tanggal



Tanda Tangan



LAMPIRAN A



DEFINISI KENDARAAN 1. Kendaraan Ringan



Adalah kendaraan angkut ringan yang umum digunakan di jalan raya seperti Toyota Land Cruiser, Kijang, Ford Ranger, Mitsubishi Strada dan lainnya.



2. Truk Ringan



Semua truk seperti dump truck, fuel truck, explosice truck atau kendaraan truk standar dengan kapasitas kurang atau sama dengan 40 ton (kecuali ADT, trailer, dan lowboy).



3. Bus



Bus yang dijinkan untuk mengangkut penumpang lebih dari 12 orang.



4. Peralatan Berat Tambang dan Peralatan Konstruksi



Semua kendaraan yang tidak boleh dioperasikan di jalan raya seperti:







• Alat muat: Shovel, Backhoe, Loader







• Alat angkut: Dump Truck baik articulated maupun rigid.



• Alat lain: Drill, Dozer, Grader, Wheel Dozer, Water Truck, Fuel Truck, Scraper



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG 19



LAMPIRAN B



CONTOH BIDANG GELAP KENDARAAN BERAT (BLIND SPOT)



Tidak dapat melihat/no vision Dapat melihat/operator vision Batas pandang yang tidak dapat dilihat/no vision of ground personel



20 Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



5.7m 5.5m



7m 11m 19.2m



25m



No Vision



Clear Vision



CONTOH BIDANG GELAP KENDARAAN BERAT (BLIND SPOT)



14.5m



Rear Mirror



25m



40m



60m



Rear Mirror



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG 21



CONTOH BIDANG GELAP KENDARAAN BERAT (BLIND SPOT)



7 mtr



25 mtr



22 Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



LAMPIRAN C



Lampu Flashing Kendaraan dan Alat Berat



WARNA



KENDARAAN/ALAT



Kuning



Kendaraan Ringan Truk Ringan Man haul, Troop Carrier



Biru



Alat Bergerak Lambat Lowboys, Grader, Wheel Dozer, Compactor, Water Truck, Dozer Crane, Scaper Drill, Excavator



Biru dan Kuning



Satpam



Biru dan Merah



Rescue Emergency Ambulance



Merah



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG 23



LAMPIRAN D



24 Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



LAMPIRAN E H/E Truck only LV or Manhaul only



H/E Truck only



SHIFT CHANGE



LV or Manhaul only Lighting tower



H/E Truck only



C



t on



oh



H/E Truck only



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG 25



26 Peraturan LALU LINTAS TAMBANG







NOTES : Vehicle that enter the drilling area must not go within 30 metre of the Drill without permission from Drill Operator



C



h to on



DRILL PAD AREA



To Dumping LOADING POINT AREA



Guide post every 20 m



6m Wide



Graded Windrow



Lighting tower



C



h to n o



minimum 30m



Peraturan LALU LINTAS TAMBANG 27



CATATAN: .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... ....................................................................................................................................



28 Peraturan LALU LINTAS TAMBANG



.................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... ....................................................................................................................................