Perbandingan Cessie, Subrogasi, Novasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Vira
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perbandingan Cessie, Novasi, dan Subrogasi



No



Perbandingan



Cessie



Novasi



Subrogasi



Pembaharuan utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dimana pihak kreditor dan debitor memang bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru.



Penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undangundang.



Pasal 1413 BW sampai dengan Pasal 1424 BW



Pasal 1400 BW sampai dengan Pasal 1403 BW



1.



Pengertian



Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan tersebut dilimpahkan kepada orang lain.



2.



Sumber Hukum



Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW 1. Harus menggunakan akta otentik maupun akta dibawah tangan



3.



Unsur-unsur



Sifat



1. Harus ada lebih dari satu kreditur dan satu orang debitur yang sama



2. Pelimpahan hak-hak 2. Perikatan lama atas barang-barang dihapus diganti dengan 2. Adanya pembayaran tersebut kepada orang perikatan baru. oleh Kreditur Baru lain kepada Kreditur Lama. 1. Perjanjian Accesoir nya tidak dihapus dan hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru



4.



1. Harus terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak



1. Perjanjian Accesoir nya turut dihapus jika perjanjian pokoknya hapus, kecuali para pihak menyatakan sebaliknya



2. Utang piutang lama tidak dihapus dan hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru



2. Utang piutang yang lama dihapus dan diganti dengan utang piutang baru



3. Debitur bersifat pasif, yaitu hanya diberitahukan siapa kreditur baru supaya dia melakukan pembayaran kepada kreditur baru



3. Merupakan hasil perundingan segitiga antara pihak kreditur,debitur, dan pihak ketiga, yang mana para pihak tsb aktif



1. Merupakan perjanjian yang bersifat Accesoir, yang mana perjanjian tersebut ikut beralih pada kreditur baru mengikuti perjanjian pokoknya 2. Utang piutang yang lama dihapus kemudian dihidupkan lagi bagi kepentingan kreditur baru 3. Pihak ketiga membayar kepada kreditur, debitur merupakan pihak yang pasif



4. Suatu akta selalu diperlukan



4. Tidak harus menggunakan akta



5. Hanya berlaku pada debitur setelah adanya pemberitahuan



5. Pemberitahuan tidak diperlukan karena sudah berdasarkan kesepakatan para pihak



1. Cedent atau Kreditur, pihak yang mengoper hak tagihannya 2. Cessus/Debitur 5.



Subjek 3. Cessionaris yaitu pihak ketiga yang menerima penyerahan hak tagihan dari kreditur lama



4. Tidak mutlak harus menggunakan akta 5. Diperlukan pemberitahuan tetapi bukan merupakan syarat berlakunya subrogasi 1. Debitur



Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap melakukan perikatan (sesuai Pasal 1414 BW)



2. Kreditur 3. Pihak ketiga yaitu yang memberikan pinjaman kpd debitur untuk membayar utangnya kepada kreditur sebagai pengganti kreditur lama



1. Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud 2. Benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud



1. Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud 2. Benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud



7.



Terjadinya Perikatan



1. Selalu terjadi karena perjanjian antar para pihak 2. Terjadi karena berbagai peristiwa perdata yang berupa perjanjian jual beli



Terjadi karena adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan pembaharuan utang.



1. Terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kpd kreditor baik scr langsung maupun tidak 2. Terjadi karena UU dan perjanjian 3. Terjadi selama sebelum diadakan Yurisdische Levering



8.



Hapusnya Perikatan



Perikatan tidak dihapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru.



Perikatan antara kreditur dan debitur hapus karena kesepakatan kedua belah pihak.



Perikatan antara kreditur lama dan debitur hapus karena pembayaran.



6.



Objek



1. Piutang-piutang atas nama 2. Barang-barang lain yang tidak berwujud



1. Novasi Objektif Apabila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru bagi kreditur untuk menggantikan perikatan yang lama yang dihapuskan karenanya.



9.



2. Novasi Subjektif Pasif Apabila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan seorang debitur lama.



Jenis-jenis



1. Subrogasi berdasarkan Perjanjian 2. Subrogasi berdasarkan UU



3. Novasi Subjektif Aktif Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, ditunjuk seorang kreditur baru, untuk menggantikan kreditor lama terhadap siapa si debitur dibebaskan dari perikatannya.



10.



Larangan



1. Pihak yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan 2. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan adalah batal



1. Pembaharuan utang tidak dapat dikira-kira 2. Kreditur tidak dapat menuntut debitur jika orang yang ditunjuk menggantikan itu jatuh pailit



Contoh Kasus: 1. Subrogasi Berdasarkan Perjanjian Kendaraan milik Tn. A yang diasuransikan, telah ditabrak oleh kendaraan milik Tn. X, Kerusakan kendaraan milik Tn. A telah diperbaiki oleh Perusahaan Asuransi, maka



Perusahaan Asuransi mempunyai hak Subrogasi untuk menuntut Tn. X yang menimbulkan kerugian tersebut.



2. Subrogasi Berdasarkan Undang-Undang Misalnya A berutang pada B, kemudian A meminjam uang pada C untuk melunasi utangnya pada B dan menetapkan bahwa C menggantikan hak-hak B terhadap pelunasan utang dari A.



Sumber: Suharnoko, dan Endah Hartati. Doktrin Subrogasi, Novasi, Dan Cessie Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis, Dan Common Law. Jakarta: Kencana, 2005.