PERDES Dan KEPUTUSAN PHBS DESA CIKEAS UDIK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNG PUTRI Jl. Swadaya I No. 48, E-Mail : [email protected], Telp/Fax : (021) 86863191



PERATURAN KEPALA DESA DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR NOMOR



TAHUN 2015



TENTANG



PROGRAM HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CIKEAS UDIK



Menimbang



: a. bahwa upaya peningkatan kesehatan masyarakat yang banyak ketergantungan dengan faktor-faktor penentu yang bersifat temporer dan insidentil penanggulangannya belum optimal ; b. bahwa



untuk



meningkatkan



pemberdayaan



pelayanan



masyarakat, penganggulangan kesehatan masyarakat, dan peningkatan kesehatan masyarakat perlu dilaksanakan program hidup bersih dan sehat,sehat lingkungan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin a dan b perlu menetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Cikeas Udik tentang program pola hidup bersih dan sehat .



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPerundang – undangan; 2. Undang-undang Nomor 23 Taun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; 8. Permendesa PDT No.1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 9. Permendesa PDT No.2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 10. Permendesa PDT No.3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa; 11. Permendesa PDT No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan,dan Pengelolaan, Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 12. Permendesa PDT No.5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 13. Permendagri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa; 14. Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa; 15. Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 16. Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa; DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKEAS UDIK DAN KEPALA DESA DESA CIKEAS UDIK



Menetapkan



: POLA HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DESA CIKEAS UDIK KECAMATAN GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkanprakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakuidan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia. 2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputikewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaanPembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, danPemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hakasal usul dan adat istiadat Desa. 3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia. 4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayahdan ditetapkan secara demokratis. 6. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalahmusyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, danunsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Swadaya Masyarakat Desa, dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota. 8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa. 9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 10. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan



Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangkamencapai tujuan pembangunan desa. 11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunandi desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desadengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah danprioritas kebutuhan masyarakat Desa. 13. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. 14. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputisumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan,sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan danteknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa. 15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. 18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa,dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa,adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan danbelanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.



23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalahlembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, 24. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. 25. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negar aRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 26. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurutasas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 27. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bogor dan Perangkat Daerah sebagai unsur peyelengaraan Pemerintah Daerah; 28. Daerah adalah Kabupaten Bogor; 29. Pemerintah Daerah adalah peyelengaraan urusan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan perinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai mana yang dimaksud dalam Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 30. Camat adalah Kepala Kecamatan Gunung Putri sebagai Perangkat Daerah Kabupaten; 31. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Cikeas Udik dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa. 32. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Sepahat yang merupakan perujudan dan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa; 33. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya di sebut APBD Desa adalah APBD Desa Cikeas Udik / Keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa Cikeas Udik dan BPD yang ditetapkan dengan peraturan Desa; 34. Kekayaan Desa Adalah Aset Desa yang bergerak dan tidak bergerak sebagai sumber Penghasilan bagi Pemerintahan Desa; 35. Pendapatan adalah batas terendah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 36. Pengeluaran adalah tertinggi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 37. Bantuan adalah Pinjaman dan sumbangan / Hibah dari pihak ketiga; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2



Maksud adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yang belum terjangkau oleh pelayanan petugas kesehatan desa,dan memberi pemahaman tentang pentingnya arti kebersihan lingkungan untuk mencapai pola hidup bersih dan sehat. Tujuannya adalah meningkatkan taraf hidup bersih dan sehat masyarakat dengan pemberdayaan masyarakat, pelayanan prima yang merupakan program unggulan Desa Cikeas Udik. BAB III TATA CARA PROGRAM HIDUP BERSIH DAN SEHAT



Pasal 3 1. Pelaksana Pola Hidup Bersih dan Sehat adalah merupakan Program Unggulan Pemerintah Desa Cikeas Udik, dimaksud adalah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Kemampuan ekonomi masyarakat. b. Partisipasi masyarakat untuk membangun desanya c. Peduli dengan kebersihan lingkungan, rumah tangga , fasilitas umum. d. Pemerintah Desa Cikeas Udik memotifasi pemberdayaan masyarakat . 2. Pelaksanaan kebersihan lingkungan, gotong royong massal atau serentak dilaksanakan setiap hari jumat, dimulai pukul 16.00 – 17.30 atau waktu yang ditentukan, masing-masing Ketua RT, RW, Kadus sebagai Koordinator lapangan 3. Membudayakan gotong royong, kebersihan lingkungan menjadi Pola Hidup Bersih dan Sehat. BAB IV RUANG LINGKUP POLA HIDUP BERSIH DAN SEHAT Pasal 4 Pemberdayaan Masyarakat : 1. Swadaya gotong royong 2. Kepedulian Kebersihan Lingkungan 3. Pembinaan, Pengawasan lintas sektoral 4. Koordinasi berjenjang 5. Tanggap Darurat 6. Motivasi Warga Masyarakat 7. Pencegahan dan penegakan hukum



BAB V KEWENANGAN, KEWAJIBAN, LARANGAN PASAL 5 Kepala Desa mempunyai wewenang : a. Menugaskan, memerintahkan aparat Pemerintah Desa Cikeas Udik untuk melaksanakan pembinaan, pemantauan, perkembangan program hidup bersih dan sehat b. Memberi pendidikan dan latihan kepada aparat desa, masyarakat yang membidangi kesehatan masyarakat dan petugas lainnya yang berkaitan dengan pola hidup bersih dan sehat c. Melaksanakan lomba kebersihan mulai tingkat lingkungan RT, RW, Dusun dan memberi Reward sebagai upaya keberhasilan dan berkelanjutan pengawasan evaluasi dan penilaian. PASAL 6 Kewajiban aparat desa pelaku pembimbing PHBS : a. Melayani masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat b. Menjaga nama baik Pemerintah Desa Cikeas Udik. c. Tidak memungut biaya apapun d. Mengkoordinasikan kepada RT, RW, dan Kepala Dusun e. Mengevaluasi dan membuat laporan pengembangan program PHBS f. Membuat laporan kinerja dan pertanggung jawaban kepada Kepala Desa Cikeas Udik PASAL 7 Larangan kepada petugas pembimbing PHBS : a. Menyalah gunakan wewenang dan tanggung jawab sebagai petugas PHBS b. Memanfaatkan tugas dan jabatan untuk maksud pribadi c. Menerima imbalan atas jasa yang diberikan BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa Pasal 9



Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penetapannya dalam Lembaran Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.



Di Tetapkan di : Cikeas Udik Tanggal



:



Januari 2014



KEPALA DESA CIKEAS UDIK



H. MOCH. HARIS, SE Diundangkan



: Di Desa Cikeas Udik



Tanggal



:



Januari 2014



SEKRETARIS DESA CIKEAS UDIK



SOPIANTO Nip : Lembaran Desa Cikeas Udik Tanun 2015 Nomor ... Tahun 2014 Nomor ......