Perjanjian Kerja Sama Artis Dengan Production House [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA ARTIS DENGAN PRODUCTION HOUSE Kali ini saya memasukan format Perjanjian Kerja Sama Artis dengan Production House. Perjanjian ini merupakan salah satu bagian dari tugas Mata Kuliah Perancangan Kontrak di semester 7 oleh dosen pengajar yang saya presentasikan di depan kelas. Semoga dapat bermanfaat. ^_^



PERJANJIAN KERJA SAMA ARTIS DENGAN PRODUCTION HOUSE LESTARI AGUNG DALAM FILM “DUNIA KU” Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Rabu tanggal 22 Desember 2010 bertempat di Jalan Petamburan Selatan V No. 115 – 119 Jakarta Barat, telah disepakati suatu Perjanjian Kerja Sama untuk 1 (satu) pembuatan film, oleh dan di antara Para Pihak yang akan tersebut di bawah ini: Nama



: Rustam Lestari Agung



Pekerjaan



: Pemilik Production House Lestari Agung



No. Identitas



: 11189654235736



Alamat



: Jl. Petamburan Selatan V No. 115 – 119, Jakarta Barat



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Production House Lestari Agung, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama



: Setia Purnama Desy



Pekerjaan



: Mahasiswi



No. Identitas



: 114893002569858



Alamat



: Jl. Permata Indah I No. 6 – 7, Jakarta Barat



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pemilik Production House menyatakan bersedia menyediakan fasilitas selama pengambilan gambar (shooting) berlangsung dan memberikan honor (fee) kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan sanggup melakukan pengambilan gambar (shooting) dengan waktu yang ditentukan. Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 MAKSUD PIHAK PERTAMA bermaksud memakai jasa PIHAK KEDUA sebagai pemeran utama dalam film Dunia Ku, dan PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya kepada PIHAK PERTAMA untuk maksud tersebut. PASAL 2 JADWAL KEGIATAN 1.



Pengambilan gambar akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan dari tanggal 5 Januari 2011 sampai dengan 5 April 2011, dengan lokasi pengambilan gambar di wilayah Bandung - Jawa Barat.



2.



Lama waktu pengambilan gambar akan dilakukan selama 10 (sepuluh) jam dari 24 (dua puluh empat) jam yang ada, dan disesuaikan dengan kebutuhan lokasi (sin) yang ada.



3.



Di luar waktu pengambilan gambar, PIHAK KEDUA diberikan waktu istirahat selama 2 (dua) jam. PASAL 3 BIAYA Dalam pembuatan Film Dunia Ku, PIHAK KEDUA akan dibayarkan sebagai honor sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atas jasa yang diberikan. PASAL 4 CARA PEMBAYARAN Cara pembayaran honor (fee) kepada PIHAK KEDUA melalui Bank Mandiri Cabang Margonda via Cek, yang ditetapkan sebagai berikut:



a.



Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat pengambilan gambar pertama selesai dilakukan.



b.



Tahap kedua akan dibayarkan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) pada hari terakhir pengambilan gambar.



c.



Tahap ketiga akan dibayarkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada saat 1 (satu) hari sebelum Film ditayangkan. PASAL 5 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA



PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan kebutuhan PIHAK KEDUA selama pengambilan gambar berlangsung sebagai berikut: 1.



Menyediakan akomodasi berangkat dan pulang selama pengambilan gambar berlangsung di luar kota.



2.



Menyediakan perlengkapan pengambilan gambar berupa tata rias (make-up) dan kostum. PASAL 6 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



1.



PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menghafal skenario yang diberikan sesuai dengan perannya.



2.



PIHAK KEDUA berkewajiban dating tepat waktu dan berlaku baik dengan setiap lawan main dan kru di lokasi pengambilan gambar.



3.



PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menggunakan perlengkapan pengambilan gambar berupa kostum dan tata rias (make-up).



4.



PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengikuti arahan sutradara selama pengambilan gambar. PASAL 7 PEMBATALAN



1.



Perjanjian kerja sama ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.



2.



Pembatalan oleh 1 (satu) pihak, kecuali dengan alasan Force Majeure, maka pihak yang membatalkan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. PASAL 8 SANKSI



1.



Jika PIHAK PERTAMA tidak memberikan honor (fee) tepat waktu, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tambahan 10% dari nilai honor (fee) yang ditetapkan.



2.



Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA berhak memotong pembayaran sebesar 10% dari honor yang ditetapkan, dan membayar ganti rugi atas kerugian yang diterima PIHAK PERTAMA. PASAL 9 FORCE MAJEURE



1.



Dalam hal teradinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada diluar batas kemampuan kedua belah pihak seperti bencana alam atau sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahukan kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure



selambat-lambatya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud keadaan memaksa tersebut di atas. 2.



Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut di atas, para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. PASAL 10 PENYELESAIAN SENGKETA



1.



Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.



2.



Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri. Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(Rustam Lestari Agung)



(Setia Purnama Desy)