Perjanjian Lisensi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN LISENSI



Pendahuluan • Hak kekayaan intelektual seperti rahasia dagang, paten merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan hak cipta seperti diketahui kekayaan intelektual yg mempunyai manfaat ekonomi. • Suatu kekayaan intelektual dapat menjadi aset perusahaan. • Dengan adanya suatu perjanjian suatu perusahaan dapat memeberikan hak (bukan pengaliahan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi kekayaan intelektual yg dimilikinya kepada perusahaan lain. • HKI bermanfaat ekonomi karena adanya nilai-nilai ekonomi di dalamnya



• Sering kali pemegang hak salah satu HKI tidak mungkin dapat melakukan pemanfaatan ekonomi thdp temuannya itu, dan ingin pihak lain ikut serta mengembangkannya sehingga inventor dpt leluasa mendapatkan royalti dan temuan itu tersebar untuk kemajuan peradaban manusia. • Untuk menangani hal tersebut maka undang-undang mengatur mengenai adanya perjanjian lisensi atau waralaba • Bisnis Waralaba yg ada saat ini sangat berkembang dan merupakan aset yg memiliki ekonomi yg sangat tinggi. • Dalam menerapkan bisnis waralaba tidak semata-mata untuk nilai ekonomi saja tetapi secara yuridis adalah dari segi perlindungan hukumnya bagi pemegang hak lisensi



Pengaturan Perjanjian Lisensi • Secara normatif perjanjian lisensi diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yg terkit dgn HKI seperti contohnya : 1. Pasal 43 s/d Pasal 49 UU N 15 Tahun 2001 Tentang Merek 2. Pasal 66- pasal 87 UU No 14 tahun 2001 Tentang Paten 3. Pasal 6- Pasal 10 UU No 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang 4. Pasal 42 – Pasal 45 UU No29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman 5. Pasal 25 – Pasal 28 UU No 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.



• Misalnya makna lisensi yg dirumuskan dalam varietas tanaman : • “ izin yg diberikan oleh pemegang hak perlindungan varietas tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak perlindungan varietas tanaman”. • Dari keseluruhan peraturan perundang-undangan tentang HKI Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan atau menggunakan ( bukan pengalihan hak) suatu kekayaan intelektual yg dipunyai oleh pemilik lisensi berdasarkan syaratsyarat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yg umumnya disertai dgn imbalan berupa royalti.



Beberapa akibat Lisensi 1. Pemilik HKI dapat memakai hak tersebut untuk menciptakan suatu bentuk tambahan penghasilan----aset berharga dalam bentuk royalti. 2. Pengguna/user selain pemilik HKI dapat melisensikan hak atas produk-produk dan proses-proses mereka, karena ini seringkali lebih efisien daripada penggunaan sendiri oleh pemilik HKI 3. Perjanjian lisensi dapat menjadi kegiatan ekonomi domestik.



Asas-Asas Lisensi • Lisensi bisa merupakan suatu tindakan hukum berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban. • Lisensi Sukarela----- salah satu cara pemegang HKI memilih untuk memberikan hak berdasarkan perjanjian keperdataan hak –hak ekonomi kekayaan intelektualnya kepada pihak lain sebagai pemegang lisensi untuk mengeksploitasinya. • Lisensi Wajib-----salah satu cara pemberian hak-hak ekonomi yg diharuskan peraturan perundang-undangan tanpa memperhatikan apakah pemilik menghendakinya atau tidak.



• Ada 3 macam lisensi dalam Praktik yaitu : 1. Lisensi Eksklusif---- hanya pemegang lisensi yang boleh menjalankan atau menggunakan invensi yang dipatenkan 2. Lisensi Tunggal--- pemegang paten mengalihkan patennya kepada pihak lain, tetapi pemegang paten tetap boleh menjalankan haknya sebagai pemegang paten. 3. Lisensi Non Eksklusif---- pemegang paten mengalihkan kepemilikannya kepada sejumlah pihak dan juga tetap berhak menjalankan atau menggunakan patennya.



Format Perjanjian Lisensi 1. Jenis lisensi------ eksklusif atau non eksklusif 2. Teritorial -----daerah /wilayah besar atau kecil 3. Isi )Lisensi-----hak dan kewajiban pemilik dan pemegang, jangka waktu lisensi, royalti dan mekanisme pemberiannya dan jumlahnya, penyelesaian sengketa dan kecuali dinyatakan lain oleh pihak-pihak tersebut. 4. Imbalan (fee)------royalti secara tahunan, triwulan atau bulanan



• Cakupan lisensi------batasan mengenai apa yg dapat dan tidak dapat dilakukan pemegang lisensi terhadap HKI yg dialihkan dan biasanya diuraikan dlm perjanjian lisensi



Perjanjian Lisensi mencakup 1. Merinci HKI yg dibekukan haknya 2. Mengidentifikasi pemilik dan Hak-hak mereka 3. Menjelaskan pemegang HKI dan hak2 mereka dlm menggunakan HKI 4. Menentukan siapa yg bertanggung jawab untuk mendaftarkan dan melindungi HKI 5. Menentukan jangka waktu lisensi 6. Menentukan apakah lisensidpt diperpanjang dan dgn persyaratan yg bagaimana 7. Menguraikan tindakan atau kejadian yg melanggar kesepakatan 8. Menguraikan tindak atau kejadian yg secara otomatis yg mengakhiri kontrak



9. Memutuskan prosedur penyelesaian sengketa 10. Menentukan hukum yg mengatur masalah kontrak ini.



• Perjanjian Lisensi dpt berupa kontrak-kontrak sederhana, pendek atau pajang dan detail • sering perjanjian lisensi merupakan perjanjian standar dimana pemilik HKI/Licensor menguasai isi dari kontrak dan tidak ada kemungkinan tawar menawar bagi penerima lisensi



Persyaratan Dalam Perjanjian Lisensi • Harus ada persyaratan dlm perjanjian lisensi kecuali ditentukan berbeda misalnya : 1. Kecuali perjanjian lisensi secara eksplisit menyatakan lisensi tsb eksklusif hukum seringkali mengganggap bahwa lisensi tsb adalah non eksklusif 2. Seorang pemegang lisensi HKI dianggap mendpatkan semua hak-hak kepemilikan atas HKI selama jangka waktu yg diperjanjikan 3. Kecuali perjanjian lisensi menentukan jangka waktu (satu tahun), hukum akan menyimpulkan jangka waktu yg pantas yg tentunya bervariasi untuk kasus-kasus tertentu



4. Kecuali perjanjian lisensi menentukan tanggal akhir perjanjian (atau jelas mengenai, berapa kali perjanjian dpt diperpanjang dan untuk brp lama) hukum akan menganggap bahwa perjanjian lisensi tersebut secara otomatis dapat diperpanjang



Pendaftaran • Perjanjian lisensi harus didaftarkan pada Dirjen HKI