Persyaratan Teknis Fasilitas Dasar Kesehatan Lingkungan Di Pemukiman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSYARATAN TEKNIS FASILITAS DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN DI PERMUKIMAN MEI AHYANTI, SKM, M.Kes



 Komponen



lantai, dll)



 Prasarana



rumah (atap, dinding,



 bangunan, ruangan



 Sarana



 perlengkapan/fasilitas, alat-alat



 Utilitas



 jaringan listrik, penyediaan air bersih, pembuangan limbah, dll



 Penunjang



lainnya



PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN, TERSUSUN DARI



STANDAR KELAYAKAN MINIMAL LUAS RUANGAN RUMAH Rungan



Luas (m2)



Minimal



Luas (m2)



kelayakan



Teras depan



1x2



2,00



1,5 x 2



3,00



Ruang tamu



2x3



6,00



3x3



9,00



Kamar tidur



(2,5 x 3,2) x 3



24,00



(3 x 3) x 3



27,00



Ruang keluarga



1,5 x 2



3,00



2,75 x 2



5,50



Ruang makan



1,5 x 2



3,00



2,5 x 2



5,00



Dapur



1,5 x 2



3,00



2x2



4,00



Kamar mandi + WC



1 x 1,5



1,5



1,5 x 1,5



2,25



Tempat cuci



1 x 1,25



1,25



1,5 x 1,5



2,25



Gudang



1 x 1,25



1,25



1x2



2,00



Luas bangunan



40%



45,00



40%



69,00



Luas open space



60%



67,50



60%



90,00



Luas kapling tanah



100%



112,50



100%



150,0



CONTOH DENAH RUANGAN RUMAH



R. tidur



KM W C



Sumur Jemur an



Taman R. makan R. tamu



Garasi



R. keluarga



R. tidur



Pekarang an



KM W C



R. tidur



PERMUKIMAN DALAM UU NO.1 TAHUN 2011 bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.



PERSYARATAN DASAR PERMUKIMAN (SNI 03-1733-2004) 1.



Lokasi tdk tergg kegiatan lain (pabrik,  dampak pencemaran udara / pencemaran lingkungan lainnya).



Mempunyai akses thd pusat pelayanan seperti pendidikan, kesehatan, perdagangan, dll. 3. Mempunyai fasilitas drainase,  mengalirkan air hujan dg cepatdan tdk sampai menimbulkan genangan air walaupun hujan yang lebat sekalipun. 2.



4.



Mempunyai fasilitas PAB, berupa jaringan distribusi yg siap untuk disalurkan ke rumah2.



5.



Dilengkapi fasilitas air kotor/ tinja yg dpt dibuat dg sistem individual yaitu tanki septik & lapangan rembesan, ataupun tanki septik komunal.



6.



Permukiman dilayani oleh fasilitas pembuangan sampah secara teratur agar lingkungan permukiman tetap nyaman.



7.



Dilengkapi fasilitas umum : taman bermain bagi anak-anak, lapangan/taman, tempat beribadah, pendidikan dan kesehatan sesuai skala besarnya permukiman itu.



8.



Dilayani oleh jaringan listrik dan telepon



PRASARANA & SARANA LINGKUNGAN PEMUKIMAN Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi kel dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan 2. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit 3. Memiliki sarana jln lingk dengan ketentuan konstruksi jln tidak menganggu kes, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyadang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata 4. Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan 1.



5. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan 6. Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah RT harus memenuhi syarat kesehatan



7. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kes, kom, t4 kerja, t4 hiburan, t4 pendidikan, kesenian, dll 8. Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya



9. Tempat pengelolaan makanan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yg dapat menimbulkan keracunan



SASARAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN DI PEMUKIMAN 1.



Entitas atau masyarakat pada pemukiman  kesadaran mengelola lingkungan, kembangkan budaya kesling di lingkungan t4 tgl.



2.



Rumah dg upaya  penggerakan masyarakat agar memiliki, memelihara semua aspek kesehatan rumahnya



3.



Lingkungan pemukiman dg upaya meliputi usaha bersama dlm melaks. pemukiman sehat, kerja bakti bersama, Penyelenggaraan pemberantasan sarang nyamuk, gerakan penanaman pohon dll.



ASPEK KESEHATAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN Menjamin



ketenangan hidup



Tersedia



fasilitas umum dan fasilitas sanitasi, sesuai ketentuan



Tersedia



fasilitas kesehatan



Tersedia



fasilitas perbelanjaan dan



niaga



Tersedia



fasilitas layanan pemerintah dan pelayanan umum



Tersedia



fasilitas peribadatan



Fasilitas rekreasi & kebudayaan yang dapat melayani 6000 keluarga ada gedung serba guna  Fasilitas Pendidikan sesuai luas pemukiman & jml penduduk penghuni di dalamnya  Fasilitas Olah raga dan lapangan terbuka 50 keluarga ada taman / tempat bermain  Untuk menjamin kesehatan penghuni, rumah - rumah harus memenuhi persyaratan 



JENIS FASILITAS LINGKUNGAN PEMUKIMAN



1. Fasilitas Pendidikan a. Sekolah Taman Kanak-kanak  fasilitas pendidikan paling dasar yang diperuntukkan untuk anak 5-6 Th •Terdiri dari 2 kelas masing2 dpt menampung 35-40 murid /kelas dilengkapi dg ruangruang lainnya. • Pencapaian maksimum adalah 500 m.



b. Sekolah Dasar (SD)  fasilitas pendidikan yg dipergunakan untuk anak usia 6-12 tahun. • Terdiri dari 6 ruang kelas yang masingmasing dapat menampung 40 murid dilengkapi dengan ruang-ruang lainnya. • Pencapaian maksimum adalah 1000 m.



c. Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Lanjutan Pertama  fasilitas pendidikan yg diperuntukkan untuk menampung lulusan SD. • Terdiri dari 6 ruang kelas yg masing-masing dapat menampung 30 murid dan dipakai pagi dan sore. d. Sekolah Menengah Atas / Sekolah Lanjutan Atas.  fasilitas pendidikan yg diperuntukkan untuk menampung lulusan SMP/SLP. • Terdiri dari 6 ruang kelas yg masing-masing dapat menampung 30 murid dan dipakai pagi dan sore.



2. Fasilitas Kesehatan a. Puskesmas Pembantu • Pencapaian maksimum adalah 1.500 m b. Puskesmas • Puskesmas ini membawahi 5 Puskesmas Pembantu • Pencapaian maksimum adalah 3.000 m c. Tempat Praktek Dokter • Tempat Praktek Dokter ini dapat bersatu dengan rumah tinggal tetapi dapat juga terpisah (tersendiri). • Pencapaian maksimum adalah 1.500 m d. Rumah Bersalin • Pencapaian maksimum adalah 2.000 m e. Apotik • Pencapaian maksimum adalah 1.500 m



3. Fasilitas Perbelanjaan dan Niaga a. Warung  fasilitas perbelanjaan terkecil yg melayani kebutuhan sehari-hari dr unit lingkungan terkecil (50 keluarga). • Terdiri dari 1 warung yg menjual kebutuhan sehari-hari seperti : sabun, teh, gula, rempah-rempah, dll • Pencapaian maksimum adalah 300 m. b. Pertokoan  fasilitas perbelanjaan yg lebih lengkap daripada warung meskipun tetap menjual kebutuhan sehari-hari, dapat berbentuk toko PD. • Pencapaian maksimum adalah 500 m



c. Pusat Perbelanjaan Lingkungan sbg pusat perbelanjaan dan niaga lingkungan yg menjual keperluan sehari2 termasuk sayur-mayur, daging, buah2an, beras, tepung2an, bahan pakain, barang kelontong, alat sekolah, alat rumah tangga dll. • Terdiri dari pasar & pertokoan lengkap dg bengkelbengkel reparasi kecil seperti radio, kompor, setrika, sepeda dan lain-lain. d. Pusat Perbelanjaan dan Niaga Kecamatan. Fungsi utama = Pusat Perbelanjaan Lingkungan hanya dilengkapi dg fasilitas niaga yg > luas seperti kantor, bank-bank, industri-industri kecil seperti konpeksi pakaian dan jenis indutri rumah lainnya. • Terdiri dari toko-toko, pasar, bengkel-bengkel reparasi dan sertvice juga unit-unit produksi yang tidak menimbulkan polusi dan gangguan-gangguan lainnya.



4. Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum Dasar pendekatan untuk menyediakan fasilitas ini untuk melayani setiap unit administrasi Pemerintahan baik yg informil (RT/ kelompok 50 keluarga, RW / kelompok 500 keluarga; dengan asumsi 5 orang per keluarga) maupun yang formil (kelurahan/lingkungan, kecamatan) & bukan didasarkan pd jml pddk yg mampu mendukung fasilitas tsb a. Kelompok 500 kelurga ( tingkat RW) • Pos Hansip dan Balai Pertemuan • Parkir Umum dan Kaskus Umum b. Kelompok 6.00 keluarga (tingkat kelurahan) • Kantor kelurahan • Pos Polisi



b. Pos Pemadam Kebakaran • Parkir Umum dan Kaskus Umum c. Kelompok 24.000 keluarga (tingkat kecamatan) • Kantor Kecamatan • Kantor Polisi • Kantor Pos Cabang • Kantor Telepon Cabang • Pos Pemadam Kebakaran • Parkir Umum dan kaskus Umum • Gardu Listrik



5. Fasilitas Peribadatan Fasilitas ini untuk setiap daerah harus disesuaikan dengan agama yang dianut oleh masyarakat di tempat tersebut. Bila penduduknya 80% bergama Islam maka dapat digunakan angka- angka tersebut di bawah ini : a. Kelompok 500 keluarga (2.500 penduduk) • Langgar b. Kelompok 6.000 keluarga (30.000 penduduk) • Mesjid c. kelompok 24.000 keluarga (120.000 penduduk) • Mesjid • Tempat ibdah lain



6. Fasilitas Rekreasi dan Kebudayaan a. Kelompok 6.000 keluarga • Gedung serba guna b. Kelompok 24.000 keluarga • Gelanggang Remaja



7. Fasilitas Olah Raga dan Lapangan Terbuka a. Kelompok 50 keluarga • Taman/tempat bermain b. Kelompok 500 keluarga • Taman dan tempat bermain c. Kelompok 6.000 keluarga • Kesatuan antara taman, t4 bermain & lapangan olah raga. Lokasinya mengelompok dg sekolah.



d. Kelompok 24.000 keluarga • Kesatuan antara taman, tempat bermain & lapangan olah raga. Loaksinya mengelompok dengan sekolah.



PENGAWASAN KUALITAS MAKANAN MINUMAN DI PERMUKIMAN



HARUS DISADARI !!! MAKANAN  AGENT, VEHICLE, MEDIA MAKA PERHATIKAN 6 PRINSIP HYGIENE  Pemilihan



bahan makanan



 Penyimpanan



 Pengolahan



bahan makanan



bahan menjadi makanan



 Penyimpanan



makanan jadi



 Pengangkutan



 Penyajian



makanan



PEMILIHAN BAHAN MAKANAN  Kualitas



bahan makanan yang baik dapat dilihat melalaui ciri-ciri fisik dan mutunya dalam hal bentuk, warna, kesegaran, bau, dan lainnya. Bahan makanan yang baik terbebas dari kerusakan dan pencemaran termasuk pencemaran oleh bahan kimia seperti pestisida (Kusmayadi, 2008)



PENYIMPANAN BAHAN MAKANAN Syarat- syarat penyimpanan menurut Depkes RI (2004) 



Tempat penyimpanan bahan makanan selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih







Penempatannya terpisah dari makanan jadi







Penyimpanan bahan makanan diperlukan untuk setiap jenis bahan makanan (suhu sesuai, ketebalan bhn mak pdt tdk >10 cm, kelembaban ruangan 80%-90%)







Bila bhn mak disimpan digudang  tidak menempel langit-langit (jarak mak dg lantai 15 cm, jarak dg dinding 5 cm, jarak dg langitlangit 60 cm







Bahan makanan disimpan dlm aturan sejenis, disusun dlm rak-rak sedemikian rupa shg tdk merusak bahan makanan. masuk lebih dahulu pertama keluar, sedangkan bahan makanan yang masuknya belakangan terakhir dikeluarkan (sistem FIFO / First In First Out)



PENGOLAHAN BAHAN MENJADI MAKANAN 



Tenaga Penjamah Makanan  tenaga yang menjamah makanan mulai dari mempersiapkan, mengolah, menyimpan, mengangkut maupun menyajikan makanan  SEHAT, jaga kebersihan, pakai pelindung, tdk merokok







Cara Pengolahan Makanan Tidak tjd kerusakan2 mak. akibat cara pengolahan yang salah



Tidak terjadi pengotoran / kontaminasi mak akibat kotorannya tangan pengelola/penjamah Proses pengolahan diatur  cegah msk bahan2 kimia b’bahaya & bahan asing kedlm mak. 



Tempat Pengolahan Makanan  lantai, dinding, langit-langit, pintu & jendela, ventilasi, cahaya, asap, air bersih, sampah. Limbah, serangga & tikus,



PENYIMPANAN MAKANAN JADI Prinsip penyimpanan makanan terutama ditujukan kepada :  Mencegah



pertumbuhan dan perkembangan bakteri



 Mengawetkan



pembusukan



 Mencegah



makanan dan mengurangi



timbulnya sarang hama



PENGANGKUTAN MAKANAN Syarat- syarat pengangkutan makanan memenuhi aturan sanitasi : 



alat/tempat pengangkutan harus bersih







cara pengangkutan makanan harus benar dan tidak terjadi kontaminasi selama pengangkutan







pengangkutan makanan yang melewati daerah kotor harus dihindari







cara pengangkutan harus dilakukan dengan mengambil jalan singkat



PENYAJIAN MAKANAN  Penyajian



makanan yang menarik akan memberikan nilai tambah dalam menarik pelanggan.



 Teknis



penyajian makanan untuk konsumen memiliki berbagai cara asalkan memperhatikan kaidah sanitasi yang baik.



 Penggunaan



pembungkus seperti plastik, kertas, atau boks plastik harus dalam keadaan bersih dan tidak berasal dari bahan-bahan yang menimbulkan racun



PERHATIAN !!!



a. Peralatan yang dipergunakan untuk menyajikan makanan harus terjaga kebersihannya. b. Untuk dapur umum, makanan jadi yang disajikan harus diwadahi dengan wadah terpisah sesuai dengan jenis makanannya dan tidak kontak langsung dengan tubuh terutama tangan dan bibir. c. Makanan yang kandungan proteinnya tinggi dan bersantan tidak boleh disajikan lebih dari 6 jam d. Penyajian dilakukan dengan perilaku yang sehat, pakaian rapi dan bersih. e. Peralatan makan dan minum yang telah dipakai harus segera dicuci kembali agar selalu bersih. f. Jika menggunakan peralatan makan dan minum sekali pakai, tidak boleh dipakai berulang.



g. air dan sabun disediakan untuk kebersihan personal; h. makanan harus disimpan dalam wadah yang melindungi dari tikus, serangga atau hewan lainnya; i. di daerah yang terkena banjir, makanan yang masih utuh harus dipindahkan ke tempat kering; j. buanglah makanan kaleng yang rusak, atau bocor; k. periksa semua makanan kering dari kerusakan fisik, tumbuhnya jamur dari sayuran, buah dan sereal kering; l. air bersih untuk menyiapkan makanan; dan m. sarana cuci tangan dan alat makan harus ada



SEKIAN TERIMA KASIH