PERTEK AIR-Permenlhk 5-2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang



Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan khususnya



Kegiatan Pembuangan dan atau Pemanfaatan Air Limbah Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan



Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, 19 Juni 2021



Muatan PermenLHK Nomor 5 tahun 2021 BATANG TUBUH: Bab I Ketentuan Umum



Bab II Kegiatan Pembuangan dan atau Pemanfaatan Air Limbah Bab III Kegiatan Pembuangan Emisi Bab IV Ketentuan Peralihan Bab V Ketentuan Penutup



LAMPIRAN: Lampiran I TATA CARA PENAPISAN SECARA MANDIRI Lampiran II TATA CARA PENYUSUNAN KAJIAN TEKNIS Lampiran III TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS Lampiran IV TATA CARA PENYUSUNAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN



Muatan PermenLHK Nomor 5 tahun 2021 Lampiran V FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN TEKNIS PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH Lampiran VI FORMAT BERITA ACARA HASIL PENILAIAN SUBSTANSI Lampiran VII FORMAT PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH Lampiran VIII FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI PERSETUJUAN TEKNIS Lampiran IX FORMAT SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL Lampiran X TATA CARA PENAPISAN UNTUK KEGIATAN PEMBUANGAN EMISI Lampiran XI MUATAN KAJIAN TEKNIS PEMBUANGAN EMISI



Lampiran XII MUATAN STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU EMISI Lampiran XIII TATA CARA PENYUSUNAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN KEGIATAN PEMBUANGAN EMISI Lampiran XIV FORMAT BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN DOKUMEN PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS Lampiran XV FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN SUBSTANSI Lampiran XVI FORMAT PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN EMISI Lampiran XVII FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI PEMENUHAN PERSETUJUAN TEKNIS



PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN MUTU AIR



1



2



3



PERENCANAAN



PP22/2021 pasal 127-155



1. PENCEGAHAN PENCEMARAN AIR



sumber pencemar nirtitik & titik



Untuk sumber titik: 1. penyediaan sarana dan prasarana 2. 5 R 3. Penetapan BMAL



2.PENANGGULANGAN PENCEMARAN AIR



5. Personil yg kompeten dlm PPA 6. internalisasi biaya PPMA 7. Penerapan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air



PEMANFAATAN PENGENDALIAN



Sumber Nirtitik melalui cara pengelolaan terbaik



4. Persetujuan teknis utk pemenuhan BMAL



Dilaksanakan sesuai RPPMA 4



PEMELIHARAAN Pembersihan unsur pencemar Remediasi Rehabilitasi Restorasi



3. PEMULIHAN MUTU AIR



Pemberian informasi peringatan pengisolasian pencemaran Air penghentian sumber cemaran Air cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi



Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan



1. Persetujuan Teknis, adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan 2. Standar Teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah, adalah standar yang ditetapkan sebagai acuan bagi Usaha dan/atau Kegiatan tertentu untuk pencegahan pencemaran lingkungan 3. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disebut SLO, adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Penapisan Secara Mandiri adalah penapisan yg dilakukan sendiri oleh penanggung jawab U d/a K untuk menetukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis



Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan BMAL



Pasal 133, PP22/2021 Pasal 3, PermenLHK 5/2021



U/K wajib AMDAL atau UKL UPL yg membuang atau memanfaatkan air limbah wajib memiliki : Persetujuan Teknis pemenuhan BMAL dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) a) b) c) d) e)



Tahapan u mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) a. Penapisan Secara Mandiri b. Permohonan Pertek



Pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan; Pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu; Pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu; Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan Pembuangan Air Limbah ke Laut



PJ U/K



Persetujuan Teknis pemenuhan BMAL, wajib dilengkapi: 1. Kajian teknis, atau Dokumen pemenuhan Standar



teknis



2. Sistem Manajemen Lingkungan Sebagai dasar pertimbangan dlm penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan BMAL



yg ditetapkan pemerintah



Muatan Kajian Teknis dan Dokumen Pemenuhan Standar Teknis (PermenLHK 5/2021 lampiran II dan III)



Pasal 6 dan 7 PermenLHK 5/2021



Kajian Teknis



Dokumen pemenuhan Standar teknis



a. Standar teknis pemenuhan BMAL: i. deskripsi kegiatan, ii. rona lingkungan awal, iii. prakiraan dampak, iv. rencana pengelolaan lingkungan termasuk system pengolahan AL dan atau fasilitas injeksi, v. rencana pemantauan lingkungan b. Internalisasi biaya lingkungan



a. Standar teknis pemenuhan BMAL: i. deskripsi kegiatan, ii. rujukan BMAL yang ditetapkan Menteri, iii. rencana pengelolaan lingkungan termasuk system pengolahan AL, iv. rencana pemantauan lingkungan b. Internalisasi biaya lingkungan



Ketentuan muatan kajian teknis : lampiran II



Ketentuan muatan Dokumen pemenuhan standar teknis : lampiran III



Lampiran II TATA CARA PENYUSUNAN KAJIAN TEKNIS



Lampiran III TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN PEMENUHAN STANDAR TEKNIS



Lampiran IV TATA CARA PENYUSUNAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN



Lampiran I PermenLHK 5/2021 Berdasar KBLI pada tabel lampiran I



cre@ted by HS



Lampiran I PermenLHK 5/2021



Lampiran I PermenLHK 5/2021



cre@ted by HS



Lampiran I PermenLHK 5/2021



cre@ted by HS



MEKANISME PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS UNTUK PEMENUHAN BMAL Pasal 9 s/d 12 Permen LHK 5/2021



PJU &/K Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan Periz Usaha dan PerLing







Permohonan Persetujuan Teknis



▪ 10 hk



KA ANDAL



Menteri menugaskan pejabat bid PPA; Gubernur atau Bupati/Walikota menugaskan pejabat bid LH



Pemeriksaan T teknis lengkap&benar ?



Y



Persyaratan Pengajuan ANDAL/RKL-RPL



PP22/20 21 Pasal 138 (2), 143, 145



Y



Penilaian substansi



ANDAL RKL RPL



2 hk



Penilaian substansi dapat melibatkan tenaga ahli PPA Pertek memuat: 1) standar teknis pemenuhan BMAL, 2) standar kompetensi SDM, 3) SML



Persetujuan Teknis



T



Penolakan Persetujuan Teknis



30 hk



UKL UPL Persyaratan Pengajuan UKLUPL



Persetujuan Lingkungan Perizinan Berusaha *Permohonan disampaikan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan



A



Evaluasi substansi: kesesuaian isi kajian teknis → besaran usaha dg volume AL, system pengolahan/pemanfaatan AL, beban AL dan dampaknya, RKL RPL. Evaluasi kesesuaian isi standar teknis: besaran usaha dg volume AL, BMAL, RPL



Lampiran V



FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN TEKNIS PEMBUANGAN



DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH



Lampiran VI FORMAT BERITA ACARA HASIL PENILAIAN SUBSTANSI



MUATAN PERSETUJUAN TEKNIS



Pasal 138, 143, 145 PP 22/2021 Permen LHK 5/2021 Lampiran VII FORMAT PERTEK



1.



Standar Teknis Pemenuhan BMAL: a) Parameter & nilai BMAL Pasal 13 b) Desain IPAL? PermenLHK c) Titik penaatan, Titik pembuangan, Titik pemantauan, nama, titik koordinat 5/2021 d) Biaya PPMA e) Kewajiban: sal AL pisah dg limpasan air hujan, ada flowmeter & system tanggap darurat, dll f) Larangan: membuang Al sekaligus, di luar ttk penaatan, menyampaikan data palsu, dll g) Periode waktu uji coba system pengolahan AL d/a fasil injeksi serta pemenuhan BMAL



2.



Standar Kompetensi SDM: Pemenuhan standar kompetensi SDM paling lambat 1 tahun sejak SLO terbit Kemampuan: identif sbr pencemar, tentukan karakte AL, menilai tgkt a) PJ PPA pencemar,ident bhy, melakuka Tindakan keselamatan, b) PJ operator IPAL c) Personel dengan kompetensi sesuai kebutuhan Yang bersertifikat



3.



Sistem Manajemen Lingkungan: a) Pemantauan Mutu Air Limbah b) Penaatan BMAL c) Pemantauan air dan atau air tanah berkala d) Pelaporan



Tahapan: perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan, tindakan



Lampiran VII FORMAT PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH



Format LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN TEKNIS (Pertek)



MEKANISME PENERBITAN SLO Dokumen Pendukung Laporan



Mekanisme



PJ U/K yg melakukan pembuangan d/pemanfaatan AL Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan PerLing



Lapor



• Penyelesaian pembangunan sist pengolahan air limbah d/a fasilitas injeksi • Penyelesaian uji coba air limbah A



Pasal 17-27 PermenLHK 5/2021



MEKANISME PENERBITAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO)



A 5 hr



Menteri menugaskan pejabat madya bid PPKL; Gubernur atau Bupati/Walikota menugaskan pejabat bid LH



Kesesuaian standar teknis dg sarpras; berfungsinya sarpras; terpenuhi BMAL dlm Pertek



Verlap



Arahan Perubahan Pertek d/a Perling



T



T



Sesuai Pertek?



3 hk



3 hk



3 hk



Arahan Pebaikan sarpras utk memenuhi BMAL sesuai BA



Y



Sesuai BA?



Y



SLO Dasar untuk pengawasan Mulai Pengawasan o/PPLH



T



Pasal 20 & 24 PermenLHK 5/2021



Mulai Pengawasan o/PPLH



Verifikasi: Kesesuaian standar teknis dg pembangunan sarana prasarana Kesesuaian Standar Teknis pemenuhan BMAL →pembuangangan AL ke badan air permukaan dan ke laut



Kesesuaian Standar Teknis pemenuhan BMAL →pembuangangan AL ke formasi tertentu



Pasal 21 PermenLHK 5/2021



Kesesuaian Standar Teknis pemenuhan BMAL →pemanfaatan AL untuk aplikasi ke tanah



Verifikasi: Berfungsinya sarana prasarana dan terpenuhinya BMAL Pasal 22 PermenLHK 5/2021



Uji Air Limbah oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri



Lampiran VIII FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI PERSETUJUAN TEKNIS



Lampiran IX FORMAT SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO)



PERUBAHAN PERSETUJUAN TEKNIS



Pasal 16 PermenLHK 5/2021



PJ U/K wajib → perubahan Pertek jika akan melakukan perubahan teknis pembuangan d/a pemanfaatan Air Limbah Perubahan Pertek, wajib dilengkapi a) Kajian Teknis, jika perubahan teknis mengubah luas sebaran dampak; atau b) Dokumen pemenuhan Standar Teknis, jika perubahan teknis tidak mengubah luas sebaran dampak perubahan teknis: a) Perubahan desain d/a teknologi IPAL b) Pembangunan IPAL c) Perubahan pengelolaan AL



BAB IV KETENTUAN PERALIHAN - Pasal 53 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Usaha dan/atau Kegiatan:



a.



yang telah memiliki perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Usaha dan/atau Kegiatan; b. yang sedang dalam proses permohonan perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah baru atau perpanjangan sebelum tanggal 2 Februari 2021 dan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis, dilanjutkan sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; atau c. yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi tetap dapat melakukan kegiatannya sepanjang telah mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya.



(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan



pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal: a. perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum mencakup standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; atau b. terdapat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. (3)



Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal belum mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya.



(4)



Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Peraturan ini.



(5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku



BAB V KETENTUAN PENUTUP - Pasal 54 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut; b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi; c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air Lampiran V;



d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1701); e. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit; dan f. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit,



dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



TERIMA KASIH



DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN