PJK3 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERUSAHAAN JASA K3(PJK3) Disampaikan oleh : MOH. UMAR SUKARNO, SKM



LATAR BELAKANG . Guna pelaksanaan UU.Keselamatan Kerja diperlukan pengawasan dan untuk itu diperlukan tenaga pengawasan yang cukup serta berkualitas. . Tenaga-tenaga teknis K3 di Depnakertrans/Disnaker jumlahnya masih sangat kurang.



.



.



Oleh karena itu sebagaimana dimaksud UU.No.1 Tahun 1970 pasal 1 ayat (6), Menakertrans dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dimaksud di instansi pemerintah/swasta untuk menformer personalia operasionil yang tepat. Maka Manakertrans dapat mendesentralisir pelaksanaan atas ditaatinya UU.Keselamatan Kerja secara meluas, sedangkan poliscy nasionalnya tetap menjadi tanggung jawab Menakertran shg terjamin pelaksanaannya seragam dan serasi di eluruh wilayah Indonesia.



. Dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan kerja ditempat kerja perlu mengukut sertakan pihak lain yang berhubungan dengan masalah pengawasan K3 mulai dari tahap konsultasi, fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, audit K3 dan pembinaan K3.



PENGERTIAN PJK3 ialah perusahaan yang usahanya dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangUndangan yang berlaku. Pemeriksaan ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh bahan keterangan tentang suatu keadaan disesuaikanj dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam rangka tindakan korektif.



Pegujian ialah rangkaian kegiatan penilaian suatu obyek secara teknis atau Medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai Dengan ketentuan teknis atau medis yg Telah ditetapkan.



Pemeriksaan dan pengujian teknis ialah pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat dan peralatan kerja, bahan-bahan, lingkungan Kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan Proses produksi.



Pemeriksaan dan pengujian kesehatan kerja ialah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja. AK3 ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker/Disnaker yang ditunjuk oleh Menakertrans untuk mengawasi langsung ditaatinya UU.KK.



BEBERAA MACAM PJK3 1. Jasa Konsultan K3 2. Jasa fabrikasi, pemeliharaan,reparasi dan Instalasi teknik K3. 3. Jasa pemeriksan dan pengujian teknik.



4. Jasa pemeriksaan / pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja. 5. Jasaaudit K3. 6. Jasa Pembinaan K3.



PJK3 BID.PEMERIKSA DAN PENGUJIAN TEKNIK ; 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pesawat uap dan Bejana Tekan. Listrik. Penyalur petir & peralatan elektronik. Lift. Instalasi proteksi kebakaran. Konstruksi bangunan. PAA, dan Pesawat Tenaga & Prod. DT dan NDT.



PJK3 BIDANG PEMERIKSAAN/PENGUJIAN DAN ATAU PELAYANAN KESH.KERJA



1. Kesehatan Tenaga Kerja 2. Lingkungan Kerja.



MULTI - PJK3 PJK3 bidang pemeriksaan dan pengujian teknik K3 tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan ; 1. Jasa konsultan K3. 2. Jasa fabrikasi, pemeliharaan,reparasi, dan instalasi teknik K3. 3. Jasa audit K3. 4. Jasa pembinaan K3.



SYARAT-SYARAT UNTUK MEMPEROLEH SKP SEBAGAI PJK3 Untuk memperoleh SKP, PJK3 harus Mengajukan berkas permohonan kepada Menakertrans C/q Dirjen Binwasnaker yang isinya sbb ; 1. 2. 3. 4.



Copy Akte pendirian perusahaan. Copy SIUP. Surat keterangan domisili persh. Copy NPWP perusahaan



5. Daftar peralayan yg dimiliki sesuai usaha jasanya. 6. Struktur organisasi persh. 7. Copy wajib lapor ketenagakerjaan. 8. Copy AK3 atau dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja ( kecuali PJK3 bidang Fabrikasi,pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 serta PJK3 bidang pembinaan K3 ). Catatan : Tembusannya disampaikan ke Disnaker Kota/ Kab. dan Propinsi setmpat.



PERPANJANGAN SKP . SKP berlaku 2 tahun. . Mengajukan berkas permohonan selambat-lambatnya satu bukan sbl SKP berakhir masa berlakunya. . Isi berkas permohonan seperti permohonan awal + Daftar kegiatan selama berlakunya SKP.



HAK PJK3 1. Melakukan kegiatan sesuai dengan SK penunjukannya. 2. Menerima imbalan jasa sesuai dengan kontrak diluar biaya retribusi pengawasan Norma K3, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.



KEWAJIBAN PJK3 1. Mentaati semua peraturan perundangan yang berlaku. 2. Mengutamakan pelayanan dalam rangka pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku



3. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memjuat secara jelas hak dan kewajiban. 4. Memelihara dokumen kegiatan untuk sekurang-kurangnya 5 tahun.



5. Jika dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengujian mengakibatkan kerusakan /kerugian pihak lain karena tdk mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maka wajib bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian tersebut.



6. Dalam hal adanya perubahan AK3 atau tenaga teknis, PJK3 harus melaporkan ke Menakertrans C/q Dirjen Binwasnaker. 7. Sebelum melakukan kegiatan melapor dan berkonsultasi ke Disnaker setempat, dan setelah selesai menyerahkan laporan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.



SANKI HUKUM Jika dalam melaksanakan kewajibannya Tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker No.Per.04/Men/1995, maka Dapat dikenakan sanksi pencabutan SKP sebagai PJK3. TERIMAKASIH.-