7 0 683 KB
PT. BOEDI PRIJATNO RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA Jl. Bromo 98 – 100 Kepanjen - Malang 65163 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA NOMOR: 180/117/100.11/2021
TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PONEK RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA
Menimbang
:
a.
Pelayanan obstetrik dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam
bentuk
pelayanan
Obstetri
Neonatal
Emergency
Komprehensif di Rumah Sakit; b.
bahwa
dalam
upaya
meningkatkan
kemampuan Rumah
Sakit Khusus Bedah Hasta Husada dalam melayani kasus – kasus kegawatan obstetri dan neonatal PONEK, perlu adanya standar dalam pelaksananya; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans
(a)
Penyelenggaraan
dan
(b),
perlu
diterbitkan
Kebijakan
Pelayanan PONEK yang ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada. Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 40 Ayat 1 bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali;
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan;
5.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
PT. BOEDI PRIJATNO RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA Jl. Bromo 98 – 100 Kepanjen - Malang 65163 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail : [email protected] Nomor:129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standart Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
6.
Peraturan
Menteri Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor:
1691/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit;
9.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang pemberian Air Susu Ibu secara eksklusif pada bayi di Indonesia;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Replublik Indonesia Nomor: 369/ Menkes/SK/III/2007 tentang standart profesi Bidan;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 603/Menkes/SK/VII/2008
tentang
pemberlakuan
Pedoman
Pelaksaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1051/Menkes/SK/XI/2008 tentang pedoman penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit;
13. Pedoman
pemberdayaan
perempuan
dalam
peningkatan
pemberian Air Susu Ibu dan anak Direktorat Jendral Bina Gizi dan kesehatan Ibu dan Anak kementrian Kesehatan Republik Indonesia 2008; MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
KESATU
:
Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ponek di Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada
KEDUA
:
Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Ponek Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada sebagaimana dimaksud dictum pertama adalah sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan Ponek di Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada.
PT. BOEDI PRIJATNO RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA Jl. Bromo 98 – 100 Kepanjen - Malang 65163 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail : [email protected] KETIGA
:
Kegiatan Pelayanan Ponek sebagaimana diktum kedua tertuang dalam lampiran keputusan ini.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : KEPANJEN PADA TANGGAL : 01 NOVEMBER 2021 DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA
dr. Aryani Vindhya Putri, Sp.M
PT. BOEDI PRIJATNO RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA Jl. Bromo 98 – 100 Kepanjen - Malang 65163 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail : [email protected]
LAMPIRAN I: KEPUTUSAN DIREKTUR RS KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA NOMOR: 180/117/100.11/2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN
PELAYANAN PONEK RS KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PONEK RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA
Upaya pelayanan PONEK secara khusus ditujukan pada penurunan AKI dan AKB sesuai dengan target MDGs 4 dan 5. Lebih luas lagi, upaya pelayanan PONEK harus dapat mengupayakan kesehatan reproduksi ibu yang baik dan pencapaian tumbuh kembang anak yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya. Ruang lingkup pelayanan PONEK di Rumah Sakit Khusus Hasta Husada dimulai dari garis depan/IGD dilanjutkan ke kamar operasi/ruang tindakan sampai ke ruang perawatan. Secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut: 1.
Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan definitif.
2.
Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK Rumah Sakit di ruang tindakan.
3.
Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi seksio sesaria.
4.
Pelayanan penunjang medik.
5.
Pelayanan laboratorium dilakukan 24 jam.
6.
Pelayanan antenatal resiko tinggi dilaksanakan di klinik obsgyn oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan.
7.
Pelayanan Inisiasi menyusu dini (IMD)
8.
Pelayanan
inisiasi
menyusu
dini
di
Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada
dilaksanakan di kamar bersalin untuk persalinan spontan dan di Instalasi Bedah sentral dan Recovery 9.
Room
untuk
persalinan
seksio
Pelayanan Rawat Gabung.
10. Pelayanan rawat gabung dilaksanakan di ruang Obsgyn (Ruang Kasuari).
sesaria.
PT. BOEDI PRIJATNO RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA Jl. Bromo 98 – 100 Kepanjen - Malang 65163 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail : [email protected] 11. Perawatan metode kanguru. 12. Perawatan metode kanguru dilaksanakan di ruang perinathologi. 13. Pemberian ASI Eksklusif. 14. Pelayanan
rawat
gabung
dilaksanakan
di
ruang
Obsgyn
(Ruang Kasuari), dan
Perinatologi, khusus ibu yang kontra indikasi dilakukan rawat gabung, maka pemberian ASI diberikan melalui pumping ASI. 15. Rumah
Sakit
PONEK
adalah
Rumah
Sakit
yang
menyelenggarakan pelayanan
kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi.
A.
KRITERIA PONEK 1.
Ada dokter jaga yang terlatih di IGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal.
2.
Dokter, bidan dan perawat terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatus.
3.
Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
4.
Mempunyai standar respon time di IGD (target diupayakan selama 5 menit), di kamar bersalin (target diupayakan kurang dari 30 menit), pelayanan darah (target diupayakan kurang dari 1 jam)
5.
Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30 menit.
6.
Memiliki kru/awak yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas selama 24 jam
7.
Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan perawat.
8.
Mengupayakan tersedianya pelayanan darah yang siap 24 jam.
9.
Mengupayakan tersedianya pelayanan penunjang lain yang berperan dalam PONEK, seperti Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, recovery room 24 jam, obat dan alat penunjang yang selalu siap tersedia.
10. Perlengkapan: a.
Semua perlengkapan harus bersih (bebas debu, kotoran, bercak, cairan dll).
b.
Permukaan metal harus bebas karat atau bercak.
c.
Semua perlengkapan harus kokoh (tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil).
PT. BOEDI PRIJATNO RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA Jl. Bromo 98 – 100 Kepanjen - Malang 65163 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail : [email protected] d.
Permukaan yang dicat harus utuh dan bebas dari goresan besar.
e.
Roda perlengkapan (jika ada) harus lengkap dan berfungsi baik.
f.
Instrumen yang siap digunakan harus disterilisasi.
g.
Semua perlengkapan listrik harus berfungsi baik (saklar, kabel dan steker menempel kokoh).
11. Bahan : Semua bahan harus berkualitas tinggi dan jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan unit ini. B. ALUR PASIEN PELAYANAN PONEK 1.
Stabilisasi di IGD dan persiapan untuk pengobatan definitive: a. Pasien datang di IGD dilakukan stabilisasi dan dilaporkan DPJP. b. Jika memerlukan tindakan operatif dilakukan pemeriksaan laboratorium dan persipan operasi dalam kurun waktu < dari 30 menit sejak diputuskan operasi. c. Jika pasien stabil dan tidak memerlukan tindakan operasi maka pasien bisa dikirim ke kamar bersalin atau ruang perawatan/yang diinginkan. Jika pasien belum
stabil
dan
membutuhkan
perawatan intensif maka pasien dikirim ke
ruang HCU 2.
Pelayanan penunjang medik Jika pasien memerlukan transfusi darah maka persiapan darah dilaksanakan di bank darah dalam kurun waktu < dari 60 menit
3. Pelayanan Inisiasi menyusu dini (IMD) Bayi yang lahir spontan di kamar bersalin yang memenuhi syarat’ dilakukan IMD selama 1-2 jam atau sampai bayi mencapai puting susu yang dilakukan oleh petugas kamar bersalin. Sedang untuk bayi yang lahir Seksio sesaria yang memenuhi syarat, dilakukan IMD di ruang operasi dan RR dibawah tanggung jawab operator dan dokter spesialis anak/ yang didelegasikan. 4. Pelayanan rawat gabung Apabila bayi memenuhi syarat untuk dilakukan rawat gabung. Maka pelayanan rawat gabung dilaksanakan di ruang Obsgyn (Matahari). 5. Perawatan metode kanguru Bayi yang memenuhi syarat dilakukan perawatan metode kanguru dilaksanakan di ruang perinathologi. 6. Pemberian ASI Eksklusif Pemberian ASI eksklusif diberikan segera setelah lahir sampai bayi pulang dari Rumah Sakit Umur Karsa Husada Batu. Pada ibu yang tidak bisa rawat
PT. BOEDI PRIJATNO RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA Jl. Bromo 98 – 100 Kepanjen - Malang 65163 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail : [email protected] gabung maka ASI diberikan melalui pumping ASI.
DITETAPKAN DI : KEPANJEN PADA TANGGAL : 01 NOVEMBER 2021 DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA
dr. Aryani Vindhya Putri, Sp.M