Pokmaswas Perikanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEAFLET POKMASWAS PERIKANAN OLEH :



EVA HENDRAYAN I, S.Pi DINAS PERIKANAN KABUPATEN LAHAT TANGGAL 17 OKTOBER 2022



POKMASWAS PERIKANAN



Untuk memulihkan sumberdaya itu pemerintah memprogramkan restocking atau pengkayaan sumberdaya ikan atau penebaran ikan di perairan umum. Jadi restocking merupakan salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairanyang dianggap telah mengalami kritis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan



Latar Belakang Perairan umum adalah perairan yang tidak dibudidayakan atau dipelihara oleh seseorang dan dimanfaatkan untuk umum atau bersama. Berdasarkan wilayah perairannya, perairan Umum terbagi penjadi 3 yaitu perairan umum daratan (air tawar), perairan umum payau dan perairan laut. Perairan Umum Daratan Adalah bagian permukaan bumi yang secara permanen atau berkala tertutup massa air tawar. Contoh perairan umum daratan adalah sungai, dam, waduk, embung atau danau. Perairan Umum payau Adalah bagian permukaan bumi yang secara permanen atau berkala tertutup massa air tawar yang bercampur dengan massa air laut. Contoh perairan umum payau seperti muara-muara sungai. perairan umum laut adalah wilayah perairan laut yang dimiliki oleh suatu negara.



Namun dalam pelaksanaan restocking sumberdaya perairan dibutuhkan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan sehingga pemanfaatan tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab, ramah lingkungan, lestari dan berkelanjutan. Kebijakan Pemerintah di bidang Pengawasan Sumberdaya kelautan dan Perikanan antara lain dengan melibatkan peran serta masyarakat. Kelompok masyarakat yang melaksanakan kegiatan ini disebut dengan Pokmaswas. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada Pasal 67 yang menyatakan "Masyarakat dapat dilibatkan dalam membantu pengawasan perikanan. Pembentukan Pokmaswas Pembentukan Pokmaswas berpayung hukum Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.



Keberadaan ikan di perairan umum juga sudah mulai penurunan atau mendekati kritis. Hal ini dicirikan jumlah tangkapan atau pancingan yang mulai menurun dan ukuran ikan yang makin mengecil.



(POKMASWAS) merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya.



POKMASWAS dibentuk atas inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh unsur pemerintah daerah, dan dikoordinir oleh seorang anggota masyarakat dalam POKMASWAS, yang berfungsi sekaligus sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah/ petugas. Para nelayan yang menjadi ABK kapal-kapal penangkap ikan dan nelayan-nelayan kecil serta masyarakat maritim lainnya, dapat merupakan anggota kelompok masyarakat pengawas. Kepengurusan POKMASWAS dipilih oleh masyarakat dan terdaftar sebagai anggota. Persyaratan pembentukan POKMASWAS antara lain : - warga negara Indonesia - merupakan pelaku usaha di bidang perikanan - pengurus inti bukan merupakan anggota TNI, POLRI, PNS atau Perangkat Desa



Tugas dan Fungsi Pokmawas -



-



-



Melihat, mengawasi dan memantau kegiatan pemanfaatan di lingkungan perairannya (sungai, embung, atau laut), Mencatat apabila terjadi adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan perikanan atau dugaan tindak pidana dibidang perikanan melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perikanan atau dugaan tindak pidana dibidang perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum membantu mengedukasi warga sekitar tentang pentingnya menjaga kawasan perairan berikut biota didalamnya. Dalam hal ini Pokmaswas merupakan ujung tombak pengawasan di wilayahnya.



Kepengurusan Pokkmaswas



Larangan Bagi Pokmaswas dan Masyarakat



Pengurus Pokmaswas dipilih oleh para anggota dengan susunan kepengurusan minimal terdiri dari: - Ketua; - b. Sekretaris; - c. Bendahara. Pengurus Pokmaswas wajib untuk selalu memberikan laporan dan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan kabupaten dan DKP Provinsi. Masa kepengurusan dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokmaswas yang berlaku selama periode 5 (lima) tahun. Apabila kelompok memiliki kesulitan dalam menyusun AD/ART, maka kepala desa dapat meminta bantuan kepada Dinas Perikanan terkait



Dalam melaksanakan tugasnya, Pokmaswas dan masyarakat dilarang melakukantindakan-tindakan di bawah ini : - Menghakimi tersangka pelaku pelarangan dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. - Bertindak sebagai aparat penegak hukum. - Menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya. - Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. - Memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk keuntungan dan/atau kepentingan pribadi maupun kelompok. - Membiarkan terjadinya suatu pelanggaran dan/atau tindak pidana kelautan dan perikanan tanpa adanya upaya untuk melaporkannya.



Pengukuhan Pokmaswas Menyampaikan surat permohonan pengukuhan kelompok pengawas adat kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan sebagai kelompok pengawas. Surat tersebut dilengkapi dengan :  Surat dari Kepala Desa administratif atau Kepala Dinas Perikanan Kabupaten/Kota tersebut yang menyatakan bahwa kelompok pengawas berbasis adat tersebut memang telah ada dan menjalankan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara efektif dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  KTP ketua kelompok dan anggota-anggota.  Informasi tentang struktur dan pertanggungjawaban dan pelaporan kelompok ini dalam sistem atau aturan adat.  Fotocopy aturan adat yang ditegakkan di Wilayah tersebut.



Alur Kegiatan Pokmaswas