Program Kerja MFK Benar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)



PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI LILIN 2022



BAB I PENDAHULUAN Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi dan bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit. Rumah Sakit harus mampu memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindak lanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko.



BAB II LATAR BELAKANG Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat ( UU No. 36 Tahun Tentang Kesehatan 2009, psl 1 angka 7 ). Salah satu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan adalah Rumah Sakit. Yang dimaksud Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 1 ayat 1 ). Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pada Pasal 29 ayat (1) huruf o, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan Rumah Sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Kemudian dalam penjelasan pasal 29 ayat (1) huruf o, disebutkan bahwa yang dimaksud memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanganan bencana adalah bahwa Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran/bencana dengan terjaminnya keamanan, kesehatan dan keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit. Dalam penjelasan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) adalah kelompok kerja yang bertanggung-jawab dalam mengupayakan keselamatan pasien dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai di Rumah Sakit. Dalam prosesnya, kelompok kerja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan memiliki enam focus area kerja, yaitu: 1. Manajemen Emergensi (Kedaruratan Bencana) 2. Berbahaya Dan Beracun 3. Keselamatan Dan Keamanan 4. Pengamanan Dan Kebakaran 5. Sistim Utilitas 6. Peralatan Medis 7. Pendidikan Dan Pelatihan 8. Monitoring Dan Evaluasi MFK juga merupakan salah satu standard yang dinilai dalam proses akreditasi. Rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 40 ).



BAB III TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS a.



Tujuan Umum Agar semua aspek program manajemen risiko menghasilkan data yang berharga untuk meningkatkan program dan selanjutnya dapat mengurangi risiko di rumah sakit. b.



Tujuan Khusus a) Manajemen Emergensi (Kedaruratan Dan Bencana) b) Berbahaya Dan Beracun c) Keselamatan Dan Keamanan d) Pengamanan Dan Kebakaran e) Sistim Utilitas f) Peralatan Medis g) Pendidikan Dan Pelatihan h) Monitoring Dan Evaluasi



BAB IV PEMBIAYAAN Pelayanan yang diberikan di RSUD Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin tentunya perlu senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dalam menyongsong era globalisasi dan menghadapi persaingan bebas diberbagai bidang, maka pelayanan penunjang medis juga harus disiapkan secara prefesional. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan RSUD Sungai lilin Kabupeten Musi Banyuasin merupakan bagian internal dari pelayanan lain dirumah sakit, dan secara menyuluruh merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pasien. Segala biaya sebagai akibat daripelaksanaannya kegiatan pelayanan Manajamen Fasilitas dan Keselamatan RSUD Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dibebankan pada anggaran BLUD RSUD Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan RSUD Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022 bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas dalam mengelola dan melaksanakan pelayanan di RSUD Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.



BAB V KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1.



KEGIATAN POKOK Mengenali, mengurangi, dan mengendalikan bahaya dan risiko yang mengancam keselamatan dan keamanan pasien, keluarga, staff dan pengunjung RSUD SUNGAI LILIN. 2.



RINCIAN KEGIATAN 1) Membentuk tim pokja MFK 2) Manajemen Emergensi (Kedaruratan Bencana) 3) Berbahaya Dan Beracun 4) Keselamatan Dan Keamanan 5) Pengamanan Dan Kebakaran 6) Sistim Utilitas 7) Peralatan Medis 8) Pendidikan Dan Pelatihan 9) Monitoring Dan Evaluasi a.



Program pengawasan manajemen risiko fasilitas dan keselamatan a) Merencanakan semua aspek dari program b) Melaksanakan program c) Mendidik staf d) Memonitor dan melakukan uji coba program e) Melakukan evaluasi dan revisi program secara berkala f) Memberikan laporan tahunan ke badan pengelola tentang pencapaian program g) Menyelenggarakan pengorganisasian dan pengelolaan secara konsisten secara terusmenerus



b.



Program Manajemen Emergensi (Kedaruratan Bencana) 1. Menyusun rencana manajemen kedaruratan 2. Sosialisasi rencana penanggulangan bencana 3. Melakukan uji coba rencana penanggulangan bencana



c.



Program Berbahaya Dan Beracun 1. Melakukan identifikasi B3 di lingkungan RS 2. Menyediakan lemari penyimpanan B3 3. Memasang lembar MSDS pada tempat penyimpanan B3 4. Membuat SPO penanganan, penyimpanan, penggunaan, pelaporan, dan invetigasi B3 5. Pembuangan limbah berbahaya yang benar 6. Sosialisasi peralatan dan prosedur perlindungan yang benar saat penggunaan, tumpahan, atau paparan. 7. Pemasangan label yang benar pada bahan dan limbah berbahaya



d.



Program Keselamatan Dan Keamanan 1. Pembuatan program Keselamatan dan Keamanan fasilitas RS, serta memonitor untuk mengamankan area yang diidentifikasi. 2. Identifikasi semua staf, pengunjung, pedagang, vendor dan semua area yang beresiko kemananan. 3. Membuat pedoman keselamatan dan keamanan selama masapembangunan dan renovasi. 4. Pimpinan rumah sakit memanfaatkan semua sumber daya yang ada sesuai dengan program. 5. Bila ada badan idependen dalam fasilitas pelayanan akan di survei untuk memastikan, badan tersebut mematuhi programkeselamatan.



6. 7. 8.



Pendokumentasian hasil pemeriksaan fasilitas terkini dan akurat. Melaksanakan tindak lanjut terhadap temuan fisik untuk mengurangi resiko keselamatan. Menyusun rencana kerja dan anggran fasilitas RS sesuai perundangan yang berlaku, agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif.



e.



Program Pengamanan Dan Kebakaran 1. Melakukan pemantauan sarana pengurangan resiko kebakaran: penataan 2. arsip, perkabelan, penggunaan stop kontak, dan sumber api lain 3. Pemeliharaan sistem deteksi kebakaran (Fire Alarm dan Smoke Detector) 4. Uji fungsi sistem deteksi kebakaran (Fire Alarm dan Smoke Detector) 5. Penambahan jumlah APAR 6. Isi ulang APAR yang kadaluwarsa. 7. Pemeliharaan APAR 8. Memberikan pelatihan dan simulasi tentang pengendalian kebakaran kepada staff 9. Pembuatan/penambahan petunjuk dan rambu-rambu pada jalur evakuasi. 10. Diklat pengendalian kebakaran. 11. Simulasi penggunaan APAR 12. Simulasi pengendalian bencana kebakaran.



f.



Program Sistim Utilitas 1. Melakukan identifikasi terhadap tempat yang potensial menimbulkan risiko tertinggi terhadap pasien dan staf bila terjadi kegagalan air dan listrik. 2. Melakukan assessment dan meminimalisasi risiko dari kegagalan sistem pendukung di tempat-tempat tersebut 3. Merencanakan sumber darurat listrik dan air bersih untuk tempat tersebut dan kebutuhannya 4. Melakukan uji coba ketersediaan dan keandalan sumber darurat listrik dan air 5. Mendokumentasikan hasil uji coba 6. Memastikan bahwa pengujian alternatif sumber air dan listrik dilakukan minimal satu kali setiap tahun 7. Mengidentifikasi sistem pendukung, gas medis, ventilisasi dan sistem kunci lainnya. 8. Memeriksa, menguji-coba, dan memelihara sistem kunci secara teratur 9. Meningkatkan sistem kunci bila perlu.



g.



Program Peralatan Medis 1. Melakukan inventarisasi peralatan medis 2. Melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur 3. Melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuannya 4. Melaksanakan pemeliharaan preventif 5. Melakukan pengadaan dan penarikan barang



h.



Program Pendidikan Dan Pelatihan 1. Melakukan pendidikan dan pelatihan seluruh program MFK keseluruh staff dan pengguna pelayanan RS lainnya sesuai kebutuhan. 2. Membuat program dan jadwal pendidikan dari setiap komponen yang tercantum dalam program K3 untuk seluruh staf rumah sakit. 3. Membuat program pelatihan untuk pengunjung, pedagang/vendor, pekerja kontrak dan lainnya yang diidentifikasi oleh rumah sakit.



4.



5.



i.



Membuat program pendidikan dan pelatihan bagi staf agar staf dapat memahami, mengimplementasikan dalamhalmengoperasikan dan memelihara alat medis serta mengoperasikan system utilitas sesuai dengan pekerjaannya. Membuat program pelatihan dan tes bagi ketua K3 serta anggotanya sesuai dengan uraian tugas dan hasil pelatihan serta tes didokumetasikan.



Program Monitoring Dan Evaluasi 1. Memimpin, mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan monitoring dan Evaluasi MFK agar dapat berhasil guna dan berdaya guna. 2. Membuat perencanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi. 3. Mengevaluasi hasil kegiatan MFK 4. Membuat laporan secara berkala kegiatan Monitoring dan Evaluasi. 5. Bersama dengan ketua tim MFK membuat laporan kegiatan MFK pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya. 6. Menghadiri rapat koordinasi antar anggota Tim MFK secara periodik.



BAB VI CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Membentuk tim MFK Mengadakan rapat pembuatan program kerja MFK RSUD Sungai Lilin 2022. Melakukan analisa risiko yang ada di RSUD Sungai Lilin. Menentukan risiko yang akan ditangani untuk masing-masing fokus kerja berdasarkan prioritas risiko. Melaksanakan program yang telah disusun. Melakukan evaluasi atas program yang telah berjalan. Membuat laporan.



BAB VII SASARAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Program pengawasan manajemen risiko fasilitas berjalan minimal 80% sepanjang tahun 2022. Program keselamatan dan keamanan fasilitas fisik berjalan minimal 80 % sepanjang tahun 2022. RSUD Sungai lilin memiliki rencana penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan B3 yang diterapkan 100% pada akhir tahun 2022. RSUD Sungai Lilin memiliki tim MFK dengan program berjalan minimal 80% sepanjang tahun 2022. Program penanganan kebakaran dan system evakuasi berjalan minimal 80% sepanjang tahun 2022. Program manajemen peralatan medis berjalan minimal 80% sepanjang tahun 2022. Program pemeliharaan sistem utilitas berjalan minimal 80% sepanjang tahun 2022.



No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kegiatan Membentuk tim MFK Mengadakan rapat pembuatan program kerja MFK RSUD SUNGAI LILIN 2022. Melakukan analisa risiko yang ada di RSUD SL. Menentukan risiko yang akan ditangani untuk masing-masing fokus kerja berdasarkan prioritas risiko. Melaksanakan program yang telah disusun. Melakukan evaluasi atas program yang telah berjalan. Membuat laporan.



Jan



BAB VIII JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Tahun 2022 Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agst



Sep



Okt



Nov



Des



Ket.



BAB IX EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORANNYA



NO I



EVALUASI PROGRAM MFK JUNI TAHUN 2022 SUDAH DILAKSANAKN



PROGRAM MFK



BELUM DILAKSANAKAN



Waktu pelaksanaan



PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN 1. Identifikasi daerah yang beresiko 2. Melaksanakan pemberian identitas kepada pengunjung dan vendor 3. Melakukan pencegahan cidera pada pasien,keluarga, staf dan pengunjung



4. Melengkapi persyaratan keamanan gedung & fasilitas



Daftar area beresiko tinggi 1. Membuat kartu penunggu, & visitor 2. Daftar penyerahan kartu penunggu pasien & tamu 1. Pemasangan riling di doorlop & kamar mandi 2. Pemasangan rambu rambu keselamatan (K3) 3. Penetapan titik kumpul 4. Pemasangan karpet pada jalan Ram. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Pasang kamera CCTV Membuat pos security Memasang & isi ulang APAR Membeli selang hydrant Menata alur masuk linen kotor dan linen bersih Menata alur pelayanan di instalasi gizi Menyiapkan tempat dekontaminasi kereta linen kotor. Membuat tempat Eyes wash, almari asam dan basa. Membuat TPS B3 dan LB3 Penggantian Hepafilter



Juni 2022 Belum terlaksana perubahan posisi daun pintu KM buka kekeluar, mengingat : 1. Sebagian besar bangunan gedung rawat inap bangunan lama. 2. Kamar rawat inap selalu terisi. 1. Pengadaan genset untuk mengatasi listrik mati di IKO & ICU 2. Pembuatan Ground tank air bersih kapasitas 500 M3 3. Membuat tempat dekontaminasi plabot infuse.



KETERANGAN



11. Pemeriksaan kalibrasi alat medis 12. Pengujian ulang fungsi sarana fasilitas oleh dinas independen ( resertifikasi) 5. Memastikan RS bebas rokok 6. Melibatkan badan independen dalam sosialisasi kegiatan K3 RS & pelatihan disaster. 7. Memeriksa kesehatan karyawan 8. Melakukan monitoring efek radiasi 9. RS menyekolahkan dokter hyperkes 10. Mengelola lingkungan tempat kerja terhadap pencahayaan,kebisingan,kualitas udara, sarana fisik penunjang kerja 11. Menyusun rencana perbaikan fasilitas fisik yang belum memenuhi ketentuan



Memasang tulisan larangan merokok 1. Sosialisasi K3 2. Pelatihan DAMKAR Bukti Pemeriksaaan kesehatan karyawan Pengiriman Film Bed ke LPFK solo ( loka pengamanan fasilitas kesehatan ) 1. Pemeriksaan SWAB 2. Pemeriksaan air limbah 3. Pemeriksaan air bersih 1. 2. 3. 4.



Penataan alur laundry Penataan alur gizi Pembuatan TPS Membuat tempat Eyes wash, almari asam dan basa. 5. Pembuatan ruang kohort 6. Pembuatan tempat TB dot



1. Pelaksanaan disaster



Belum 1. Pemeriksaan emisi gas 2. Pemeriksaan partikel udara tahun 2015 belum 1. Belum terlaksana perubahan posisi daun pintu KM buka keluar



NO II



PROGRAM MFK



SUDAH DILAKSANAKN



PEMELIHARAAN SISTEM DAN ALAT KEBAKARAN 1. Melaksanakan identifikasi resiko 1. Membuat risk register terkait pengurangan kebakaran pengurangan resiko kebakaran di rumah sakit 2. Mengklasifikasi jenis kebakaran yang kemungkinan terjadi di rumah sakit (konsleting listrik, ledakan gas dan sinar matahari) 3. Menentukan metoda pemadaman sebagai usaha menanggulangi bahaya kebakaran (tehnik memadamkan api dengan APAT,APAR, dan Hydrant) daftar pelatihan 4. Menganalisa dampak yang kemungkinan terjadi 2. Melaksanakan pencegahan kebakaran terdhadap bahan mudah terbakar



1. Membuat daftar identifikasi bahan kimia dan atau bahan B3 yang mudah terbakar yang digunakan di masingmasing bagian di Rumah Sakit 2. Membuat risk register terkait kebakaran akibat Bahan Mudah Terbakar 3. Mengefisiensikan penggunaan Bahan Mudah Terbakar 4. Memasang label dan pemberitahuan terkait SPO dan MSDS Bahan



3. Melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran



1. Persiapan penentuan jadwal kegiatan/ rencana pelaksanaan 2. Bekerja sama dengan bagian diklat rumah sakit untuk menindak lanjuti



BELUM DILAKSANAKAN



Waktu pelaksanaan Juni 2022



KETERANGAN



pelaksanaan pelatihan penanggulangan kebakaran 3. Menyusun dan melakukan simulasi pelatihan kebakaran 4. Melaksanakan uji fungsi peralatan kebakaran



1. Membuat daftar identifikasi alat kebakaran di rumah sakit 2. Membuat jadwal untuk melakukan test uji fungsi dan kelayakan alat pemadam kebakaran 3. Membuat jadwal untuk melakukan refill/ isi ulang/ kalibrasi/ pergantian bagi alat pemadam kebakaran 4. Melakukan pemeriksaan terhadap jalur evakuasi dan tanda kedaruratan di rumah sakit



5. Melaksanakan pemeliharaan peralatan system pendeteksi dan pengamanan kebakaran



1. Melakukan identifikasi peralatan system pendeteksi dan pengaman kebakaran 2. Membuat jadwal pemeliharaan peralatan system pendeteksi dan pengamanan kebakaran 3. Melakukan refill/ isi ulang/ kalibrasi/ pergantian terhadap alat atau system pemadam kebakaran yang rusak/ kosong 4. Pengajuan penawaran kepada instansi atau dinas atau perusahaan untuk pelaksanaan pemeliharaan (kalibrasi/ pergantian alat) 5. Mengevaluasi hasil pemeliharaan peralatan system pendeteksi kebakaran di rumah sakit



NO III



PROGRAM MFK



SUDAH DILAKSANAKN



PENGENDALIAN B3 1. Melaksanakan identifikasi resiko bahan 1. Membuat daftar B3 dan limbah B3 dan limbah berbahaya B3. dimasing masing bagian. 2. Melaksanakan kepatuhan pengelolaan B3 dan Limbah B3 a. Penyimpanan B3 b. Pemasangan symbol dan label B3 dan Limbah B3 c. Melengkapi material B3 dan Limbah B3 dengan MSDS d. Melengkapi perijinan penyimpanan, transporter dan pemusnahan Limbah B3 2. Melaksanakan pengendalian bahan dan limbah berbahaya B3 (penanganan, penyimpanan & penggunaan, pemusnahan)



1. Mengurus perijinan TPS LB3, perijinan IPLC, dan kerjasama dengan pihak ke 3 penganggkut dan pemusnahan limbah B3. 2. Mengelola limbah B3 dirumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku 3. Menyiapkan Safety Box penyimpanan B3 diruangan 4. Menyiapkan tempat penampungan sementara limbah B3



3. Mempersiapkan kelengkapan persyaratan tanggap darurat.



1. Membuat pelaporan dan investigasi dari kejadian tidak diharapkan(tumpahan, paparan dan insiden lainnya) 2. Menindaklanjuti hasil pelaporan dan investigasi dari kejadian tidak diharapkan(tumpahan, paparan dan insiden lainnya) 3. Membuat evaluasi dan rekomendasi terkait KTD



atau



BELUM DILAKSANAKAN



Waktu pelaksanaan Juni 2022



KETERANGAN



4. Menyiapkan Sarana Keselamatan



1. 2. 3. 4.



Melengkapi APD Melengkapi MSDS Membuat SPO Melakukan sosialisasi



NO IV



PROGRAM MFK



SUDAH DILAKSANAKN



UTILITAS 1. Melaksanakan identifikasi system serta area dan pelayanan beresiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air minum terkontaminasi atau terganggu mengatasi kesulitan operasional apabila system alternative tidak berfungsi.



2. Memelihara semua system alternative dirumah sakit



3. Mempersiapkan kelengkapan persyaratan tanggap darurat.



atau



BELUM DILAKSANAKAN



1. Sumber alternative meliputi : a. Sumber energy listrik b. Air bersih c. Gas medis 2. Area dan pelayanan yang beresiko paling tinggi bila terjadi kegagalan, meliputi: a ICU b KAMAR OPERASI c HEMODIALISA d GIZI (AIR)



Juni 2022



1. Merawat mesin genset 2. Memelihara UPS 3. Menyediakan tempat penyimpanan BBM 4. Merawat tandon air bersih 1. Bekerjasama dengan SPBU untuk pembelian BBM 2. Bekerjasama dengan perusahaan daerah air minum untuk pengiriman tanki air bersih



Waktu pelaksanaan



Bekerjasama dengan perusahaan penyedia persewaan mesin genset



Keterangan



r NO v



PROGRAM MFK PEMELIHARAAN ALAT MEDIS 1. Menginventaris semua sarana dan fasilitas yang dipakai untuk menunjang kegiatan operasional di RS Panti Rahayu. 2. Melaksanaan program pemeliharaan bertitik tolak dari jadwal yang sudah ditetapkan. 3. Melaksanaan program perawatan lebih mengutamakan urgency atau keadaan mendesak apabila terjadi kerusakan atau perbaikan segera. 4. Melaksanaan kegiatan perawatan semaksimal mungkin lebih efektif dengan mempehatikan efisiensi anggaran.



SUDAH DILAKSANAKN 1. Mendata semua alat dan sarana yang ada di rumah sakit. 2. Membuat jadwal dan rencana pelaksana 3. Membuat ceklist pemeliharaan 4. Mengajukan pemeriksaan kalibarasi 5. Mengajukan pemeriksaan fungsi atau resertifikasi sarana dan fasilitas 6. Menarik alat medis dari ruangan yang rusak atau tidak terpakai 7. Menindaklanjuti form perbaikan dan perawatan dari gugus tugas



BELUM DILAKSANAKAN



Waktu pelaksanaan Juni 2022



KETERANGAN



NO VI



PROGRAM MFK



SUDAH DILAKSANAKN



KESIAPAN MENGHADAPI BENCANA 1. Melakukan Identifikasi Bencana/ Kedaruratan Internal dan Eksternal



1. Membuat risk register terkait kedaruratan untuk mengetahui jenis kedaruratan yang mungkin terjadi 2. Mengklasifikasi jenis kedaruratan yang kemungkinan terjadi baik internal maupun eksternal 3. Menganalisa dampak yang kemungkinan terjadi



2. Melakukan Pengelolaan Darurat/ Bencana



Keadaan



1. Menyusun klasifikasi tingkat level keadaan darurat 2. Menyusun prosedur kedaruratan rumah sakit 3. Membentuk tim tanggap darurat rumah sakit



3. Melaksanakan Uji Coba/ terhadap Penanggulangan Disaster



Pelatihan Bencana/



1. Persiapan penentuan jadwal rencana pelaksanaan 2. Bekerjasama dengan bagian diklat rumah sakit untuk menindaklanjuti pelaksanaan pelatihan kedaruratan 3. Menyusun materi simulasi pelatihan kedaruratan rumah sakit



Mengetahui, Direktur RSUD SUNGAI LILIN



dr. Tri Sinarum, MMRS NIP. 19830311 201412 2 001



BELUM DILAKSANAKAN



Waktu pelaksanaan Juni 2022



Sungai Lilin, 2022 Ketua Pokja MFK



Jon Simatupang, SKM NIP. 19650401 198803 1 007



KETERANGAN