Proposal 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Strategi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sinjai Dalam Menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024



Proposal Skripsi



FEBRYANTI 1921023



PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SINJAI TAHUN 2022



i



HALAMAN PERSETUJUAN



Nama



:



Febryanti



Nim



:



1921023



Fakultas



:



Ilmu Sosial dan Ilmu Politik



Program Studi



:



Ilmu Pemerintahan



Judul Proposal



:



Strategi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sinjai Dalam Menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024.



Telah diperiksa oleh Pembimbing dan dinyatakan layak diajukan untuk ujian Proposal Penelitian pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosaial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sinjai. Menyetujui; Pembimbing I



Pembimbing II



ii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ......................................................................................... i HALAMAN PERSETUJUAN........................................................................... ii DAFTAR ISI...................................................................................................... iii DAFTAR GAMBAR.......................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang......................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah................................................................................ 4 1.3 Tujuan Penelitian.................................................................................. 5 1.4 Manfaat Penelitian................................................................................ 5 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Literatur Review.................................................................................. 6 2.2 Konsep Strategi................................................................................... 11 2.3 Pemilihan Umum................................................................................ 15 2.4 Badan Pengawas Pemilu..................................................................... 22 2.5 Kerangka Pikir ................................................................................... 27 2.6 Definisi Operasional............................................................................ 27 BAB III METODE PENELITIAN 3.1 Lokasi Penelitian............................................................................... 29 3.2 Jenis Penelitian................................................................................. 29 3.4 Tekhnik Pengumpulan Data.............................................................. 29 3.5 Informan ........................................................................................... 30 3.5 Tekhnik Analisis Data...................................................................... 31 DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Indonesia adalah salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia dengan jumlah penduduk terbanyak ke empat di dunia dan penduduk Indonesia memiliki peran paling besar dalam menentukan nasib Negaranya dengan system demokrasi sebagai landasannya yang membuat suara rakyat adalah segala-galanya. Sistem demokrasi ini memerlukan tahapan yang disebut dengan Pemilihan Umum (PEMILU) yang di selenggarakan lima tahun sekali dengan suara rakyat sebagai suatu yang harus di rebut atau dimenangkan. Suara-suara yang perebutkan oleh para kandidat dengan kendaraan partai politik untuk menduduki kursi kursi parlemen yang di perebutkan dan jabatanjabatan lain seperti walikota,bupati dan gubernur hingga presiden. Menurut C.S.T Cansil (1986:47) bahwa Pemilihan umum dapat dikatakan sebagai sebuah aktivitas politik dimana pemilihan umum merupakan lembaga sekaligus juga praktis politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan, Seperti yang telah dituliskan di atas bahwa di dalam negara demokrasi, maka pemilihan umum salah satu unsur yang sangat vital, karena salah satu parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana perjalanan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh negara tersebut.



1



Dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum tentunya tidak lepas dari peran Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki tugas, kewenangan dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2007 telah mengatur dan merumuskan bahwa suatu komisi pemilihan umum yang menyelenggarakan pemilihan umum dimaksud meliputi, kesatu, lembaga penyelenggara pemilihan umum yang dikenal sebagai KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan kedua, lembaga pengawasan pemilu yang dikenal sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Ketiga, Dewan kehormatan penyelenggara pemilu. Hal tersebut memberikan penekanan bahwa keberadaan lembaga penyelenggara pemilu memang harus ada dengan tiga komponen utama yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan. Oleh karena itu tentu akan menjadi perhatian dalam pengaturan tentang penyelenggara pemilu harus memenuhi tiga unsur tersebut meskipun disadari pengawasan tidak harus bersifat eksternal-horisontal. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu lembaga yang dimandat oleh konstitusi sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat permanen mulai di tingkat pusat sampai di tingkat daerah, bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Menurut Indra pahlevi (2011)



2



menjelaskan bahwa eksistensi lembaga pengawas pemilu begitu kuat apalagi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2009. Seiring berjalannya waktu, dengan adanya peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemilu yang baru yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Ada penguatan kewenangan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga pengawas pemilu. Salah satu penguatannya yaitu temuan Bawaslu sebagai Lembaga pengawas pemilihan umum tidak lagi berupa rekomendasi, tetapi sudah menjadi putusan. Bawaslu sekarang memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi sehingga temuan pengawas pemilu tidak hanya bersifat rekomendasi tetapi bersifat putusan/keputusan yang harus dilaksanakan oleh para pihak, Bawaslu juga diberikan mandat dasar berupa pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Selain itu masih banyak sekali penguatan kewenangan-kewenangan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di Kabupaten Sinjai sendiri pada saat pemilihan umum 2019 lalu, Badan Pengawas pemilu memiliki catatan Pelanggaran yang cukup lumayan banyak, Hal



ini tentunya mempengaruhi kualitas Pemilu. Adapun temuan dugaan



pelanggaran pemilu yang terjadi yaitu Temuan oleh Bawaslu sendiri sebanyak 9 pelanggaran dan Laporan pengaduan yang masuk sebanyak 16 pelanggaran Pemilu jadi jumlah keseluruhan 25 Kasus. Dari total 25 kasus tersebut diakumulasi dari beberapa jenis pelanggaran, diantaranya netralitas Aparatur Sipil Negara, Money Politik dan Sengketa Pemilu.



3



Melihat banyaknya terjadi pelanggaran pemilu di 2019 tentunya Bawaslu kabupaten Sinjai harus menangantisipasi masalah yang terjadi di pemilu sebelumnya agar tidak terjadi masalah yang sama di pemilu 2024 mendatang mengingat pemilu di 2024 nanti akan dilaksanakan secara serentak. Oleh karna itu, Bawaslu kabupaten Sinjai perlu merumuskan sebuah desain Rencana strategi dalam menghadapi pemilu serentak 2024. Desain strategi tersebut tentunya menjadi landasan atau acauan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu yang nantinya menjadi harapan bagi masyarakat umum atau Sinjai Pada Khususnya. Baik pengawasan yang bersifat eksternal maupun pengawasan yang bersifat internal. Sehingga pada akhirnya Badan Pengawas Pemilu dapat menciptakan pemilihan umum yang bersih , jujur dan adil. Mengingat Pemilihan Umum menjadi salah satu proses penting dalam menciptakan demokrasi yang baik dan harus sejalan dengan kualitas Pemilihan Umum yang baik pula. Maka dengan ini, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Strategi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sinjai Dalam Menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka rumusan masalah yang saya angkat yaitu “ Bagaimanakah Strategi Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sinjai dalam Menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024 ? ”



4



1.1 Tujuan Penelitian Berdasarkan Pokok permasalahan di atas, maka tujuan penelitian tersebut adalah untuk mengetahui srtrategi bawaslu Kab.Sinjai dalam menghadapi pemilihan umum serentak 2024. 1.2 Manfaat Penelitian Dalam Sebuah Penelitian selain mempunyai tujuan yang jelas juga harus mempunyai manfaat yang berguna untuk umum. Adapun manfaat dari penelitian ini sebagai berikut : 1. Secara teoritis adalah untuk Memberikan sumbangsih pengetahuan dan pemikiran dalam bidang studi ilmu pemerintahan mengenai srtrategi Bawaslu Kabupaten Sinjai dalam menghadapi pemilihan umum serentak 2024. 2. Secara praktis menambah pengetahuan penulis dan mengasah kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh dari lapangan.



5



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Literatur view Literature review adalah sebuah metodologi penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan dan mengambil intisari dari penelitian sebelumnya serta menganalisis beberapa overview para ahli yang tertulis dalam teks. Synder juga menyimpulkan bahwa literature review memiliki peran sebagai landasan bagi berbagai jenis penelitian, karena hasil literature review memberikan pemahaman tentang perkembangan pengetahuan, sumber stimulus pembuatan kebijakan, memantik penciptaan ide baru dan berguna sebagai panduan untuk penelitian bidang tertentu. (Snyder, 2019: 333) Adapun taxonomi literatur review peneliti adalah sebagai berikut : Nama Penulis, Tahun, Judul dan Sumber Jurnal Mgs Ahmad Andara Dianta. 2020. Upayah Bawaslu Dalam Mencegah Terjadinya Politik Uang Pada Pemilihan Umum Di Kota Palembang Tahun 2019



Edwin Nazar, 2021 Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi Dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Di Masa Pandemi Pada Pemilihan Gubernur



Fokus Kajian



Metodologi



Temuan



Untuk mengetahui pelaksanaan upayah bawaslu dalam mencegah terjadinya politik uang pada pemilihan umum dikota palembang



Metode Kualitatif



Untuk mengetahui k Upaya Internal dan Eksternal Bawaslu dalam meningkatkan Pengawasan Partisipatif pada



Metode pendekatan kulitatif



Berdasarkan hasil temuan Bawaslu sudah melakukan salah satu tugasnya yaitu mensosialisasikan tolak politik uang melalui rapat dengan partai politik dan juga membuat poster-poster “Tolak Politik Uang” di kantor pemerintahan dan kepada masyarakat umum dengan baik.. Adapun yang menjadi fokus dari Bawaslu dalam mencegah politik uang yaitu melibatkan ke 16 partai politik nasional untuk mensosialisasikan “Tolak Politik Uang” kepada anggota calon legislatif mereka yang maju dalam pemilihan umum. Dari hasil penelitannya Kinerja Bawaslu dalam meningkatkan pengawasan partisipatif terbilang cukup baik dalam melakukan sosialisasi karena Bawaslu memaksimalkan setiap sektor untuk melakukan pendidikan dari menggunakan Media sosial dan media



6



(Pilgub) Provinsi Jambi Tahun 2020



masyarakat Jambi di Pandemi Pemilihan Gubernur



Kota Masa pada



Ananda Febriansyah, 2020 Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Kinerja Panitia Pengawas Pemilu 17 April 2019 Kec. Alam Barajo Kota Jambi



Upayah untuk mengetahui kinerja dan strategi Bawaslu dalam Pemilu serentak di kecamatan Alam Barajo Kota Jambi



Metode pendekatan deskriptif kualitatif



RUSDI ARPENDO, 2019 Upayah Bawaslu Kabupaten Merangin Dalam Melakukan Pencegahan Pelenggaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018



Untuk mengetahui apa saja pelanggarandalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Merangin Tahun 2018



pendekatan yuridis normatif



Sawal Sarifuddin, 2019 Strategi Badan Pengawas Pemilu Dalam Pengawasan Politik Uang Pada Pemilihan Serentak 2019 Di Kabupaten Mamuju



Upayah untuk mengetahui strategi Badan Pengawas Pemilu dalam pengawasan politik uang pada pemilihan serentak 2019 di Kabupaten Mamuju



penelitian deskriptif kualitatif



7



massa. Penggunaan cara ini terbilang efektif dalam masa pandemi seperti ini, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak. Upaya yang dilakukan Bawaslu dalam memberikan pendidikan politk dengan meluncurkan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif dan para alumni tersebut di berikan mandat untuk menyebarkan informasi. Program yang diluncurkan Bawaslu ini mendapatkan respon yang baik, ini dikarenakan jumlah peserta yang mengikuti program ini sudah banyak. Dari hasil penelitianya Kinerja Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu Bawaslu Kota Jambi telah baik karena sudah menjalankan semua tugas, salah satunya mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang dibuktikan dengan bekerja sama dengan Dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, BPPRD, PUPR Kota Jambi yang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yang masih terpasang. Selain itu Bawaslu juga melaksanakan patroli kampanye guns menghindari terjadinya praktek pemberian uang pada masa kampanye Berdasarkan hasil penelitianya Pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Merangin Tahun 2018mencapai 15 kasus, 6 di antaranya yang memenuhuni unsur dan ditidak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Merangin, 2 diantranya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan 4 lainnya dilakukan oleh Calon bupati Alharis, Calon wakil bupati Mashuri, Kepala Desa dan tim sukses nomor urut 02. hasil penelitianya bawaslu dalam pengawasan politik uang telah melaksakan tiga kegiatan. Pertama.Bawaslu menyampaikan peringatan dini kepada seluruh element yang terlibat dalam pemilihan serentak agar tidak melakukan pelanggaran politik uang (money politic). Kedua. Bawaslu melakukan sosialisai kepada masyarakat, kepada pemangku kepentingan mengenai tata aturan pemilu yang berlaku beserta dengan sanksinya. Ketiga. Bawaslu telah berusaha mendorong partispasi masyarakat diseluruh wilayah Kabupten



Safrina, 2020 Implementasi Fungsi Pengawasan Pada Pelaksanaan Pemilu Oleh Bawaslu Aceh



Upayah unuk Implementasi fungsi pengawasan pada pelaksanaan pemilu oleh BAWASLU Aceh



pendekatan kualitatif



Muhammad Ithofiyul Karim, 2021 Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Melalui Media Sosial



Upayah untuk mengetahui strategi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu 2019 melalui media sosial



Metode kualitatif



Maysaroh Sidabutar, 2018 Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam



Upayah untuk mengetahui Peran Badan Pengawas



metode pendekatan yuridis



8



Mamuju untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan politik uang .Bawaslu/Panwalih Aceh adalah pihak yang mengawasi pemiliu, Bawaslu Aceh sudah mengawasi setiap tahapan pemilu. Dalam pengimplementasiannya Bawaslu Aceh telah mengalami peningkatan dengan melakukan tugas, kewajiban, dan fungsinya dengan baik, aman, lancar, sistematis, dan profesional. Sudah melakukan tugasnya sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 mulai dari pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslih, verifikasi data dan daftar pemilih, tahapan kampanye tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan, pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara, walaupun masih terdapat beberapa permasalahan teknis dilapangan yang bertentangan dengan aturan namun masih bisa diselesaikan dengan baik. Dalam hasil penelitianya Sebagai factor pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentunya mempunyai kewajiban untuk turut serta memberikan edukasi/wawasan kepada masyarakat terkait dengan pemilu dan penggunaan media sosial sebagai salah satu intrumen dalam melakukan pengawasan. Supaya Bawaslu bisa lebih optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan dengan adanya bantuan partisipatif dari masyarakat. Beberapa factor atau program yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jatim adalah sebagai berikut: a.ekerjasama dengan Publik Figur/Influencer b. Membentuk Forum Diskusi dan Sekolah Kader c. Kolaborasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Pihak Eksternal Meskipun sudah berupaya semaksimal mungkin, namun dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur masih memiliki hambatan atau beberapa actor yang menyebabkan Bawaslu mengalami kesulitan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Beberapa actor tersebut adalah: d. Keterbatasan Infrastruktur Bawaslu Jawa Timur e. Pelanggaran di Media Sosial Tidak Bisa Ditindak Sendiri oleh Bawaslu f. Keterbatasan Personil dalam Penegakan Pelanggaran Peran Bawaslu dalam pilkada pada tahun 2015 dijalankan sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 Tentang



Pencegahan Dan Penindakan Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Sumatera Utara



Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara



Empiris



Indasari1, Burhanuddin,Samsir Rahim, 2020 Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mencegah Money Politic Di Kabupaten Sinjai (Studi Kasus Pilkada 2018) Volume 1, Nomor 2, Oktober 2020



Upayah untuk menegetahui Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mencegah Money Politic di Kabupaten Sinja



Metode pendekatan kualitatif



Riska Febriana, 2022 Peran Bawaslu Dalam Pencegahan Money Politic Tahapan Kampanye Pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 Volume 2 Nomor 3 2020



Upayah untuk mengetahui Peran Bawaslu Dalam Pencegahan Money Politic Tahapan Kampanye Pada Pemilu



Metode kualitatif



9



Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana yang sudah dibuktikan dengan adanya pelanggaran politik uang yang terjadi di kota Siantar pada tahun 2015 lalu, terdapat melakukan perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilihan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Jumlah kecurangan yang sudah ditemukan terjadi di kota Siantar di 27 kelurahan dari 7 kecamatan. Untuk selanjutnya jika terjadi kembali kecurangan Politik Uang maka UU No.15 Tahun 2011 ini tidak diberlakukan lagi, akan tetapi yang dipakai untuk selanjutnya UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan mengenai strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mencegah money politic di Kabupaten Sinjai (studi kasus pilkada 2018, dirumusukan beberapa kesimpulan sebagai berikut bahwa badan Pengawas Pemilihan Umum atau biasa dikenal Bawaslu Kabupaten Sinjai dalam mencegah money politic. Strategi yang dilakukan dengan meningkatkan kemampuan setiap personil/anggota yaitu dengan melakukan banyak pelatihan sebelum dimulainya Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu: a) Peningkatan profesionalisme, tahap ini telah menunjukkan bahwa adanya profesionalisme pada aparat Bawaslu dibuktikan dengan banyak pelatihan yang diikuti setiap komisioner dan keramahan personil, spesialisasi aparat, tahap ini terbilang kurang konsisten dibuktikan dengan adanya tugas atau jabatan yang berbeda dengan riwayat pendidikan namun dengan pengalaman masing-masing komisioner menyangkut pengawasan pemilu dapat dikatakan cukup sesuai dengan jabatan, dan integritas, diantaranya pada akuntabel, kredibel, dan partisipatif berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Peran Bawaslu Kabupaten Tulungagung dalam pencegahan money politic tahapan kampanye pada pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tulungagug adalah melakukan tugas,kewajiban dan



kewenangan dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran terjadinya money politic pada tahapan kampanye adapun tujuan dari pengawasan ini yang dilakukan pada tahapan kampanye dengan harapan supaya berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan PeraturanPeraturan tekait pengawasan pada Pemilu. mendapatkan hak suara sesuai yang diinginkan, disisi lain dari pemilih karena kemiskinan, sosial budaya dan kurangnya pertisipasi masyarakat dan kesadaran pendidikan politik



setelah membaca dan menarasikan 10 (sepuluh) penelitian terdahulu maka penulis dapat menyimpulkan bahwa perbedaan penelitian sebelumnya dengan peneltian yang akan dilakukan yaitu terletak pada focus permasalahanya. yang mana salah satu penelitian terlebih dahulu yang dilakukan strategi badan pengawas pemilu dalam pengawasan politik uang pada pemilihan serentak 2019 di kabupaten mamuju yang berfokus pada strategi Badan Pengawas Pemilu dalam pengawasan politik uang pada pemilihan umum. Sedangkan penelitian yang akan dilakukan berfokus pada Bagaimanakah Strategi Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sinjai dalam Menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024 Dari beberapa penelitian terdahulu terdapat pula kesamaan dengan penelitian yaitu tentang strategi dan peran badan pengawasan pemilu dalam pemilihan umum. Penelitian ini terdapat persamaan akan tetapi memiliki perbedaan pada lokasi penilitian. Dan juga permasalahan ini merupakan hal



10



yang serius sehingga peneliti ingin mengetahui secara mendalam mengenai permasalahan ini dan bagaimana solusi yang akan diambil. 2.2 Konsep Strategi Strategi ada beberapa macam sebagaimana dikemukakan oleh para ahli dalam buku karya mereka masing-masing.Kata strategi berasal dari kata Strategos dalam bahasa Yunani merupakan gabungan dari Stratos atau tentara dan ego atau pemimpin.Suatu strategi mempunyai dasar atau skema untuk mencapai sasaran yang dituju.Jadi pada dasarnya strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan (Solihah, 2018:19) Strategi adalah sejumlah rangkaian cara/langkah yang efektif untuk mencapai tujuan organisasi, baik dalam hal keputusan atau tindakan, hal inipun sesuai dengan pendapat Siagian dalam Nurhasanah (2015) yang mengatakan bahwa strategi merupakan sejumlah keputusan dan tindakan yang mengarah pada perumusan strategi atau sejumlah strategi yang efektif untuk mencapai sasaran. Selain itu, Mulyadi (Oktriany, dkk; 2015) berpendapat bahwa strategi adalah pola tindakan utama yang dipilih untuk mewujudkan visi organisasi, melalui misi. Perbedaan startegi dan taktik yaitu strategi dapat dikatakan melakukan sesuatu yang benar sedangkan taktik ialah melakukan sesuatu dengan benar (Wahyudi,1996) Strategi adalah arah dan ruang lingkup organisasi dalam jangka panjang, yang mencapai keuntungan dalam lingkungan yang berubah melalui konfigurasi sumber daya dan kompetensi dengan tujuan memenuhi harapan pemangku kepentingan (Johnson, dkk, 2008)



11



strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh pelanggan di masa depan ( Umar, 2008) strategi adalah



alat



untuk



mencapai



suatu



keunggulan



bersaing. Strategi adalah sarana bersama dengan tujuan jangka panjang hendak dicapai. Strategi adalah aksi potensial yang membutuhkan keputusan manajemen puncak dan sumber daya perusahaan dalam jumlah besar (Michael Porter, 1985) Strategi adalah rencana yang disatukan, menyeluruh dan terpadu yang mengaitkan keunggulan perusahaan dengan tantangan lingkungan dan yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama perusahan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh perusahaan ( Jauch dan Glueck, 2000) Strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan perusahaan dalam kaitannya dengan tujuan jangka panjang, program tindak lanjut, serta prioritas alokasi sumber daya ( Hamel dan Prahalad, 2002) strategi adalah sarana bersama dengan tujuan jangka panjang hendak dicapai. Strategi bisnis mencakup ekspansi geografis, diversifikasi, akuisisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, pengetatan, divestasi, likuidasi, dan usaha patungan atau joint venture ( David, 2011) Perumusan strategi merupakan proses penyusunan Langkah-langkah kedepan yang di maksudkan untuk membangun visi dan misi organisasi, menetapkan tujuan strategis dan merancang strategi untuk mencapai tujuan tersebut dalam rangka menyediakan customervalue terbaik. Beberapa



12



Langkah yang perlu dilakukan dalam merumuskan strategi yaitu (Hariadi, 2005) : 1. Mengidentifikasi lingkungan yang akan dimasuki oleh perusahaan dimasa depan dan menentukan misi perusahaan untuk mencapai visi yang dicitacitakan dalam lingkungan tersebut. 2. Melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal dalam rangka mengukur kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman yang akan dihadapi perusahaan dalam menjalankan misinya. 3. Merumuskan faktor-faktor ukuran keberhasilan dari strategi-strategi yang dirancang pada analisis sebelumnya. 4. Menentukan tujuan dan target terukur,mengevaluasi berbagai alternatif strategi dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada dan kondisi eksternal yang dihadapi 5. Memilih strategi yang paling sesuai untuk mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Adapun Jenis-Jenis Strategi menurut (David, 2004), adalah : 1. Strategi Integrasif Integrasi ke depan, integrasi ke belakang, integrasi horizontal kadang semuanya disebut sebagai integrasi vertikal. Strategi integrasi vertikal memungkinkan perusahaan dapat mengendalikan para distributor, pemasok, atau pesaing. 2. Strategi Intensif



13



Penetrasi pasar dan pengembangan produk, kadang disebut sebagai strategi intensif karena semuanya memerlukan usah-usaha intensif jika posisi persaingan perusahaan dengan produk yang ada hendak ditingkatkan. 3. Strategi Diversifikasi Terdapat



tiga



jenis strategi diversifikasi,



yaitu



diversifikasi



konsentrik, horizontal dan konglomerat. Menambah produk atau jasa baru, namun masih terkait biasanya disebut diversifikasi konsentrik. Menambah produk atau jasa baru yang tidak terkait untuk pelanggan yang sudah ada disebut diversifikasi horizontal. Menambah produk atau jasa baru yang tidak disebut diversifikasi konglomerat. 4. Strategi Defensif Disamping Strategi integrative, intensif dan diverifikasi, Organisasi juga dapat menjalankan strategi rasionalisasi biaya divestasi atau likuidasi. Strategi Defensif disebut sebagai strategi berbalik (turnaround) atau reorganisasi. a. Rasionalisasi Biaya, Terjadi ketika suatau organanisasi melakukan restrukturisasi



melalui



penghematan



biaya



dan



asset



untuk



meningkatkan Kembali penjualan dan laba yang sedang menurun. Selama proses rasionalisasi biaya, perencanaan strategi bekerja dengan sumber daya terbatas dan menghadapu tekanan dari para pemegang saham,karyawan dan media



14



b. Divestasi adalah menjual suatu divisi atau bagian dari organisasi. Divestasi sering digunakan untuk meningkatkan modal yang selanjutnya akan digunakan untuk akusisi bagian dari strategi rasionalisasi



biaya



menyeluruh



untuk



melepaskan



organisasi



dari bisnis yang tidak menguntungkan, yang memerlukan modal terlalu besar, atau tidak cocok dengan aktivitas lainnya dalam perusahaan. c. Likuidasi adalah menjual semua asset sebuah perusahaan secara bertahap, sesuai nilai nyata asset tersebut. Likuidasi merupakan pengakuan kekalahan dan akibatnya bisa merupakan strategi yang secara emosional sulit dilakukan. Namun, barangkali lebih baik berhenti beroperasi daripada terus menderita kerugian dalam jumlah besar. 2.3 Pemilihan Umum Teori Negara demokrasi telah menjadi arus utama bagi Negara-Negara modern. Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip persamaan, yaitu bahwa setiap warga Negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan didalam pemerintahan, dalam hal ini rakyat diberi kekuasaan untuk turut serta menentukan pemerintahan yakni kewenangan yang dimiliki oleh penguasa berasal dari legitimasi rakyat. Salah satu sarana untuk menyalurkan demokrasi dalam melalui Pemilihan umum. Pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil dengan menjamin prinsip perwakilan, akuntabilitas dan legitimasi dalam Negara Kesatuan 15



Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinamika pada pemilihan umum seringkali diwarnai dengan isu mahar politik oleh para kontestan politik, sebagaimana dipublikasi diberbagai media di Indonesia. Praktik mahar politik dapat dipahami sebagai transaksi dibawah tangan yang melibatkan pemberian sejumlah dana dari calon pejabat tertentu untuk jabatan tertentu dalam pemilu partai politik sebagai kendaraan politiknya (Susilo, 2018: 155). Pelaksanaan pemilu memberikan harapan rakyat dengan lahirnya seorang pmimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya. Namun dalam proses pemilu seringkali dicederai oleh beberapa oknum dari para calon kandidat beserta tim suksesnya yang mengunakan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik, selain mahar politik, money politic juga kerap menjadi isu hangat dalam kontestasi politik.  Terjadinya politik uang bukan hanya pada pasangan kandidat, namun juga karena masyarakat yang berpikir instan seringkali tertarik dengan politik uang. Penegakan hukum dalam kasus ini perlu diperhatikan guna melestarikan pesta demokrasi yang bersih dari tindak pidana dalam pemilu (Hadi; Fadhlika; Ambarwati, 2018: 398). Terdapat lima fungsi pemilihan umum yang dikemukakan oleh rose dan mossawir dalam labolo dan ilham sebagai berikut : a. Menentukan Pemerintahan Secara Langsung Maupun Tak Langsun Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan selain memiliki daya Tarik dan pesona yang sangat besar bagi setiap orang teryata juga



16



mempunyai daya rusak yang besar. Daya rusak telah lama diungkapkan dalam satu adigium ilmu politik, power tend to corrupt, obsolute power tend to corrupt absolutely. Siapa pun tidak hanya akan mudah tergoda untuk merebut kekuasaan, tetapi juga untuk mempertahankan kekuasaan yang telah didapatnya. Begitu mempesonanya kekuasaan sehingga dalam mempertahankannya harus melalui dengan perebutan dan kompetisi yang ketat sehingga terkadang memakan korban jiwa. Kerusakan besar kekuasaan dapat bersumber watak kekuasaan yang menggoda dan mempesona. Oleh karena itu, setiap pemegang kekuasaan dan pemburu kekuasaan akan sangat cenderung untuk menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan utamanya. Maka dari itu, kekuasaan harus di control dengan kekuasaan yang seimbang agar tidak menimbulkan kehancuran pranata sosial dan sosial politik. Oleh karena itu, dalam kehidupan politik modern yang sangat demokratis, pemilu akan memiliki fungsi sebagai jalan terang dalam pergantian kekuasaan serta perebutan kekuasaan yang dilakukan sesuai dengan prinsip aturan, etika dan norma sehingga dalam menentukan pergantian kekuasaan yang akan berkuasa bisa dilakukan dengan prinsip damai, jujur dan beradab. Pemilihan tersebut dapat dilakukan secara langsung (direct election) ataupun tidak langsung (indirect election). b. Sebagai Wahana Umpan Balik Antara Pemilik Suara Dan Pemerintah



17



pemilu akan dijadikan sebagai bahan dalam memilih para pejabat pemerintahan serta dapat juga dimanfaatkan sebagai ajang umpan balik oleh masyarakat untuk pemerintah yang berkuasa. Ketika pemerintah yang sedang berkuasa dianggap tidak menunjukkan kinerja yang baik selama berkuasa, maka dalam proses pemilihan umum para pemilih akan tidak memilih pejabat buruk dan akan menjadi hukuman berat bagi para pejabat tersebut dengan tidak terpilinya dalam pemilihan umum, tetapi sebaliknya jika pejabat publik tersebut menunjukkan kinerja yang baik maka dalam proses pemilihan umum dia akan dipilih kembali untuk melanjutkan kekuasaan politik dalam roda pemerintahan. c. Barometer Dukungan Rakyat Terhadap Penguasa Setelah proses perhitungan suara dan penetepan telah selesai dilaksanakan maka akan diketahui kontestan pemenang pemilu. Dengan hasil tersebut kita dapat mengetahui dan mengukur seberapa besar dukungan



masyarakat



terhadap



peserta



pemilu



yang



terpilih.



Pengukuran tersebut dapat kita ketahui dengan perolehan hasil selisih suara apakah tipis atau jauh. Jika data tersebut menunjukkan persentase selisih yang tinggi dapat diketahui dukungan masyarakat juga tinggi. d. Sarana Rekrutmen Politik Rekrutmen politik merupakan tahap seleksi beserta pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menjalankan sejumlah tugas dalam politik pemerintahan. Dalam Rekrutmen politik sangat diperlukan karena rekrutmen politik sangat esensial posisinya dalam sistem politik



18



suatu negara. Proses pelaksanaan rektutmen politik akan sangat menentukan tentang siapa yang akan menahkodai negara dalam periode pemerintahan berjalan melalui lembaga pemerintahan yang ada. Oleh karena itu, fungsi rekrutmen politik sangat esensial dalam membentuk sistem politik kearah yang lebih baik. e. Alat Untuk Mempertajam Kepekaan Pemerintah Terhadap Tuntutan Rakyat Sebelum dilaksanakannya pemilu, tentu saja, setiap kandidat politik akan saling berusaha satu sama lain untuk menawarkan tawaran janji politik dalam setiap pengelaran kampanyenya. Dalam kampanye tentunya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyampaikan program kerjanya ketika ia terpilih yang ditungkan kedalam visi dan misi. Selain itu, moment ini akan menjadi kesempatan yang tepat untuk masyarkat untuk menyampaikan keluh kesahnya yang tertuang dalam tuntutan-tuntutannya agar dilaksakan dan lebih baiknya pada masa ini masyarakat dapat melakukan evaluasi yang besar-besaran pada kinerja pemerintah apakah gagal atau tidak. Adapun masalah masalah yang sering muncul pada pemilihan umum diantara lain : 1. Netralitas Aparat Sipil Negara Pengaturan tentang netralitas ASN ini sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan. Dalam Pasal 2 huruf f dan penjelasannya di UU No. 5 Tahun 2014 dinyatakan tentang asas netralitas, bahwa 19



setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terkait dengan pencalonan sebagai Kepala Daerah bagi ASN sebenarnya telah diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di kedua pasal ini diatur, pada intinya ASN harus mengundurkan diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon. Lalu, konsekuensi berat apabila tidak mengundurkan diri ini dapat dilihat pada di Pasal 346 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Apabila PNS tidak mengajukan diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Konsekuensi hukum dari pelanggaran netralitas PNS tersebut adalah hukuman disiplin sedang dan berat. Sesuai dengan Pasal 7 dalam peraturan pemerintah tersebut hukuman disiplin sedang dan ringan berupa penundaan gaji sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Money Politik Money politic berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris yaitu money dan politic, money yaitu uang dan politic yaitu politik dari kedua penertian tersebut daat disimpulkan secara kebahasaan yaitu



20



politik uang. Money Politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam buku kaus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok.Sedangkan Istilah money politic (politik uang) ialah menggunakan uang untuk memengaruhi keputusan tertentu, dalam hal ini uang dijadikan alat untuk memengaruhi seseorang dalam menentukan keputusan. (Ebin Danius, 1999) . Ada yang mengartikan money politic pengertiannya adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters). Selain itu definisi dari Johny Lomulus, juga menyatakan bahwa money politic merupakan kebijaksanaan dan atau tindakan memberikan sejumlah uang kepada pemilih atau pimpinan partai politik agar masuk sebagai calon kepala daerah yang definitif dan atau masyarakat pemilih memberikan suaranya kepada calon tersebut yang memberikan bayaran atau bantuan tersebut. 3. Sengketa Pemilu Kata “sengketa pemilu” sebagai salah satu objek yang dianalisa. Untuk itu perlu dipahami mengenai konsep dan definisi Sengketa Pemilu itu sendiri. Kata sengketa pemilu apabila dilihat secara etimologis dapat dilihat dari istilah sengketa (dispute).



21



Sengketa



tersebut



merupakan



implikasi



dari



timbulnya



permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pemilu Sengketa Pemilu merupakan rangkaian penyelesaian dan pemulihan atas terjadinya pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu dapat terjadi sejak perencanaan, persiapan, tahapan hingga perhitungan



suara



hasil



pemilu.



Pelanggaran



dapat



berupa



pelanggaran administrasi dan Pelanggaran pidana. Pelanggaran administrasi berlangsung di seputar pemenuhan hak setiap warga Negara untuk berpartisipasi dalam pemilu baik sebagai pemilih maupun untuk dipilih, baik calon perorangan maupun partai politik. 2.4 Badan Pengawasan Pemilu ( BAWASLU) Bawaslu singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dibentuk oleh Negara sebagai Lembaga resmi khususnya bertugas dalam pengawasan ketika pelaksanaan pemilihan Kepala Negara atau Presiden dan wakilnya, pemilihan Wali Kota dan wakilnya, pemilihan wakil rakyat sampai pada pemilihan Kepala Desa.Yang diatur dalam Bab II Undang-Undang Republik 9 Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang Pengawas Pemilihan umum yakni pasal 89 hingga pasal 154. Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 89 ayat (2) Bawaslu terdiri atas: a. Bawaslu Pusat b. Bawaslu Provinsi c. Bawaslu Kabupaten/Kota d. Panwaslu Kecamatan e. Panwaslu Keluarahan/Desa 22



f. Panwaslu Luar Negeri g. Pengawas TPS. Namun, bedanya Bawaslu dan Panwaslu terdapat pada pasal 89 ayat (4) yaitu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap sedangkan ayat (5) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS bersifat ad hoc atau khusus. Tugas, dan Wewenang pasal 95 hingga pasal 116 Bawaslu dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 ialah : a) Tugas Bawaslu : 1. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu disetiap tingkat pengawas pemilu di Indonesia khusus Bawaslu pusat. 2.



Seluruh tingkatan Bawaslu Melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pada tahap awal penyelenggaraan pemilu hingga pemilu selesai dilaksanakan dimasing-masing wilayah.



3.



Keenam tingkatan Bawaslu/panwaslu selain pengawas TPS melakukan Penindakan kepada pelanggaran pemilu; dan sengketa proses pemilu.



4.



Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu baik perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, penetapan jadwal pemilu khusus pada Bawaslu tingkat pusat dan sosialisasi penyelenggaran pemilu selain pengawas TPS.



5. Mengawasi pelaksanaan tahap penyelenggaraan pemilu diseluruh tingkat Bawaslu selain TPS.



23



6. Mencegah terjadinya kecurangan pemilu seperti praktik politik uang seluruh tingkatan Bawaslu/panwaslu. 7. Mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan netralitas Tentara Nasional Indonesia khusus Bawaslu tingkat pusat. 8. Seluruh



tingkat



Bawaslu/panwaslu



mengawasi



pelaksanaan



putusan/keputusan 9. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu pada DKPP khusus Bawaslu pusat. 10. Menyampaikan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada Gakkumdu khusus Bawaslu pusat. 11. Mengelola,



memelihara,



dan merawat



arsip seluruh tingkat



Bawaslu/panwaslu. 12. Mengevaluasi pengawasan pemilu tidak termasuk panwaslu luar negeri dan pengawas TPS 13. Mengawasi pelaksanaan aturan KPU khusus Bawaslu pusat b) Wewenangan Bawaslu 1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pemilu oleh khusus tingkat Bawaslu pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sedangkan Panwaslu hanya dapat menerima dan menyampaikan laporan mengenai pelanggaran pemilu



24



2. Memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi pemilu dilakukan khusus dilakukan oleh Bawaslu pusat dan Panwaslu LN 3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uangdan pelanggaran lainnya dalam pemilu oleh Bawaslu pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, sedangkan



panwaslu



Desa



hanya



sebagai



menerima



dan



menyampaikan pelanggaran tersebut kepada panwaslu Kecamatan dan panwaslu LN dapat memeriksa dan mengkaji namun tidak memutuskan tetapi diserhkan pada pihak yang berwenang. 4.



Menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu Pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota



5. Merekomendasikan kepada instansi/organisasi tersebut menyangkut hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas Kepolisian, dan; TNI khusus dilakukan oleh Bawaslu Pusat, sedangkan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan LN merekomendasikan pada instansi yang bersangkutan pada pengawasan ditingkat wilayah tertentu atas kenetralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. 6. Mengumpulkan bahan keterangan yang dibutuhkan pada pihak terkait untuk dapat pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu oleh seluruh tingat Bawaslu/Panwaslu



25



7. Bawaslu Pusat Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan 8. Bawaslu



pusat



membentuk



Bawaslu



Provinsi,



Bawaslu



Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN 9. Bawaslu pusat Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan angoota Panwaslu LN. 10. Bawaslu Kabupaten/Kota mengangkat dan memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan. 11. Bawaslu Kecamatan mengangkat dan memberhentikan Panwaslu Desan dan pengawas TPS dengan mempertimbangan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Desa Bawaslu melakukan berbagai macam upaya, baik internal maupun eskternal sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya melalui suatu Rencana Strategis (Renstra), Upaya internal dan eskternal yang dimaksud, ialah: 1. Peningkatan profesionalisme, spesialisasi, dan integritas struktur kelembagaan pengawas pemilu 2.



Peningkatan dukungan layanan administrasi, organisasi, dan manajemen



3. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas personel pengawas pemilu



26



4.



Pengembangan pola dan metode pengawasan



5. Penguatan sistem kontrol nasional, dalam satu manajemen pengawasan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi 6. Peningkatan dukungan sarana dan prasarana 7.



Kerjasama antar lembaga.



2.3 Kerangka Pikir Strategi Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sinjai dalam Menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024



Indikator Straregi 1. Tranparan 2. Akuntabilitas 3. Kredibelitas 4. Parsitipasi Sumber ( Bawaslu Sinjai, https://sinjai.bawaslu.go.id/author/bawaslusinjai_01/)



Badan Pengawasan Pemilu Kab. Sinjai Gambar 2.1 Kerangka Pikir 2.4 Definisi Operasional 2.4.1 Tranparan Transparansi atau keterbukaan berarti keputusan yang diambil dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara atau mekanisme yang mengikuti



27



aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh lembaga. Transparansi juga bisa berarti bahwa informasi yang berkaitan dengan organisasi tersedia secara mudah dan bebas serta bisa diakses oleh mereka yang terkena dampak kebijakan yang dilakukan oleh organisasi tersebut. 2.4.2 Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-kosnep seperti yang dapat



dipertanggungjawabkan



(responsibility),kemampuan



memberikan



jawaban (answeraility), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya. 2.4.3 Kredibelitas kredibilitas pada



dasarnya



memberikan



penjelasan



bahwa



semakin kredibel sumber maka akan semakin mudah mempengaruhi cara pandang komunikan. Dengan kata lain kredibilitas seseorang mempunyai peranan yang penting dalam mempersuasi komunikan untuk menentukan pandangannya. 2.4.4 Pasitipasi Partisipasi berarti peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk



28



kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil -hasil pembangunan (I Nyoman Sumaryadi, 2010: 46)



BAB III METODE PENELITIAN 3.1 Lokasi Penelitian dan Waktu Penelitian Adapun lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Kabupaten Sinjai 3.2 Jenis Penelitian Jenis Peneliitian dalam penelitian adalah deskriptif kualitatif. Moleong (dalam Muhammad Lutfi: 2016:Edisi-3), menguraikan bahwa metode kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang



apa



yang



dialami



oleh



subjek



penelitian



misalnya



perilaku,persepsi,motivasi,tindakan dan lain-lain. Metode Kualitatif kerena ada beberapa pertimbangan didalamnya, pertama proses penyelesaian masalah akan mudah apabila bermakna kenyataan ganda. Kedua metode ini sangat subtansial pada hakikat dan 29



hubungan antara penelitian dengan responden. Ketiga metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri terhadap pola-pola yang dihadapi (Moleong,2012: 6). 3.3 Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti, maka akan digunakan Teknik pengumpulan data dengan beberapa cara yaitu : a. Wawancawa yaitu Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan melakukan tanya jawab langsung kepada informan atau obyek penelitian yang terkait tentang topik penelitian ini. b. Obsevasi yaitu dengan melakukan pengamatan langsung terhadap gejala-gejala empirik dilapangan tentang Strategi Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sinjai. c. Dokumentasi yaitu Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan datadata dan informasi terkait penelitian ini, baik dalam bentuk lembaranlembaran data maupun dalam bentuk foto-foto dokumentasii. (sugiyono, 2012: 298) 3.4 Informan Menurut Meleong (2005:90), Informan adalah orang yang mempunyai pengetahuan tentang latar penelitian dan bersedia untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar belakang penelitian. Adapun informan yaitu : 1. Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)



30



2. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) 3. Partai politik 4. Akademisi 5. Tokoh Masyarakat



3.5 Teknik Analisis Data Analisis data dalam penelitian ini akan dilakukan sebelum memasuki lapangan, selama dilapangan dan setelah proses pengumpulan data. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini dilakukan cara sebagai berikut: 3.5.1 Reduksi data Reduksi data adalah identifikasi yang pada mulanya didentifikasi adannya satuan yaitu bagian terkecil yang ditemukan dalam data yang memiliki makna di kaitkan dengan focus dan masalah penelitian. Atau mereduksi



data



berarti



merangkum,



memilih



hal-hal



pokok,



memfokuskan pada hal-hal yang penting. Dengan demikian data yang telah di reduksi akan memberikan gambaran yang jelas dan mempermudah peneliti untuk mengumpulkan data selanjutnya dan mencarinya bila diperlukan. 3.5.2 Penyajian data Data yang sudah direduksi dan diklasifikasikan berdasarkan kelompok masalah yang diteliti, Sehingga memungkinkan adanya 31



penarikan kesimpulan atau verifikasi. Data yang sudah disusun secara sistematis pada tahapan reduksi data, Kemudian kelompokkan berdasarkan pokok permasalahannya sehingga peneliti dapat mengambil kesimpulan. 3.5.3 Verifikasi (Menarik Kesimpulan) Kesimpulan dalam penelitian kualitatif merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang sebelumnya masih remang-remang atau gelap sehingga setelah diteliti menjadi jelas. Jadi makna-makna yang muncul dari data harus di uji kebenarannya,kecocokannya yakni yang merupakan validitasnya. (Sugiyono, 2012).



32



DAFTAR PUSTAKA Dianta, M. A. A. (2020). POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM DI KOTA PALEMBANG TAHUN 2019 JURNAL SKRIPSI Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana S1 dalam Ilmu Sosial Program Studi Ilmu Politik Oleh : MGS AHMAD ANDARA DIANTA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNI. 1–10. Febriana, R. (2020). Peran Bawaslu Dalam Pencegahan Money Politic Tahapan Kampanye Pada Pemilu Legislatif Tahun 2019. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 2. Febriansyah, A., Marlina, S., & Noveri, I. (2020). Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Kinerja Panitia Pengawas Pemilu 17 April 2019 Kec. Alam Barajo Kota …. April 2019. http://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/5220 Guna, D., Memenuhi, U., Satu, S., Memperoleh, U., Sarjana, G., Program, H., & Ilmu, S. (2018). Dijukan Guna Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Program Studi Ilmu Hukum. Indasari, I., Burhanuddin, B., & ... (2020). Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mencegah Money Politic Di Kabupaten Sinjai (Studi Kasus Pilkada 2018). Kajian Ilmiah Mahasiswa …, 1. https://journal.unismuh.ac.id/Index.php/kimap/article/view/3836 Kantor, P., Agama, U., Kasui, K. U. A., & Kanan, W. A. Y. (2020). Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri ( Uin ) Raden Intanlampung 1441 H / 2020 M Universitas Islam Negeri ( Uin ) Raden Intanlampung 1441 H / 2020 M.



33



Kepada, D., Islam, U., Sunan, N., Surabaya, A., Salah, M., Persyaratan, S., Gelar, M., & Politik, B. I. (2021). Pernyataan Pertanggung Jawaban Penulisan Skripsi. Nazar, E. (2021). JAMBI DALAM MENINGKATKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF DI MASA PANDEMI PADA PEMILIHAN GUBERNUR ( PILGUB ) PROVINSI JAMBI TAHUN 2020 SKRIPSI Oleh : Sarifuddin, S. (2019). STRATEGI BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN SERENTAK 2019 DI KABUPATEN MAMUJU Disusun dan Diusulkan Oleh. Guna, D., Memenuhi, U., Satu, S., Memperoleh, U., Sarjana, G., Program, H., & Ilmu, S. (2018). Dijukan Guna Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Program Studi Ilmu Hukum. Susilo, Andhi Budi; Sa’bani, Anas. “Mahar Politik Sebagai Bagian dari Unsur Tindak Pidana”, dalam jurnal Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 2 Tahun 2018 Hadi, Dejan Abdul; Fadhlika, Zulfa ‘Azzah; Ambarwati, Tri Sandi. “Sanksi Sosial dan Efek Jera bagi Pelaku Tindak Pidana Money Politic dalam Pemilu” dalam jurnal Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 2 Tahun 2018, pp. 398-421. Labolo dan Ilham. 2017. Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Teori, Konsep, Dan Isu Sterategis. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta Ebin Danius, Politik Uang dan Uang Rakyat, Universitas Halmahera, 1999, dalam www.uniera.ac.id/pub/I/I. Diakses 7 November 2019 Johny Lomulus, Sikap Pemilih terhadap Pasangan Calon Menjelang Pilkada Lampung di Kota Bitung dalam Demokrasi Mati Suri, Jurnal Penelitian Vp. 4 No.1 2007, LIPI, hlm. 35 ) IDEA International, Electoral Justice : The International IDEA Handbook, (Stockholm : Bulls Graphics, 2010), hlm. 199 Sultan, U., & Tirtayasa, A. (n.d.). Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai. 208–220. Sugiyono. (2012), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta Molleong.2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung Mardiyantoro, N. (2019). Metodologi Penelitian. Elearning FASTIKOM, 1–18.



34



UU No. 5 Tahun 2014 pasal huruf F Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



35