Proposal Desa Wisata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN PERALATAN KESENIAN



DESA WISATA SINDANGKASIH DESA SUKAMAJU



KP. SINDANGKASIH RT 04 RW 08



JL. RAYA GARUT-TASIK KM 16 KECAMATAN CILAWU (44181) TAHUN 2020



DESA WISATA SINDANGKASIH Alamat : Jl. Raya Garut – Tasik km. 16 Kec. Cilawu (44181



PENDAHULUAN Pada hakikatnya seni tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, sebab seni merupakan ungkapan perasaan, pikiran dan cita-cita manusia yang diwujudkan lewat bentukbentuk estetis yang mengandung nilai-nilai tertentu. Seniman tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dimana ia berada dalam arti luas dari alam lingkungannya. Kehidupan seni yang demikian akan menyuburkan kehidupan kebudayaan dan akan menjadi milik masyarakat serta merupakan kebanggan dan identitas bangsa. Seni yang berkembang di Tatar Pasundan, dari masa ke masa sesuai dengan kedudukan pada masanya merupakan kekayaan yang tidak ternilai dan dapat dijadikan sebagai landasan dan sumber inspirasi dalam mencipta dan berkarya seni, sehingga identitas suatu bangsa akan tetap terpelihara melalui karya-karya seni dimasa sekarang dan masa yang akan datang. Untuk itu perlu adanya usaha bersama dari berbagai pihak untuk menggali, mendalami karya-karya seni yang sudah ada guna dibina, dikembangkan serta dilestarikan. Pada hakikatnya usaha pelaksanaan dan pembangunan dilakukan dan dilaksanakan bersama antara penggarap seni itu sendiri serta pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Demikian halnya pada sub. Sektor seni dan budaya dilaksanakan dalam rangka imbangan kewajiban dan sewajarnya antara pemerintah, kelompok seni dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah dalam hal ini berkewajiban memberikan bimbingan dan dorongan baik moril maupun materil, pengawasan serta pengadilan. Sedangkan selebihnya disandarkan pada kemampuan masyarakat kelompok seni sebagai ujung tombak terhadap perkembangan seni itu sendiri. Kebebasan berkarya cipta bagi para seniman perlu penyaluran yang mantap, yang didasari oleh rasa persatuan, kesatuan dan ikatan menurut jasa kekaryaan dengan mengutamakan kreatifitas, sehingga identitas suatu bangsa akan tetap terjaga kelestariannya melalui karya-karya seni dari masa sekarang.



Garut, Juli 2020 Nomor



:



DESA WISATA SINDANGKASIH Alamat : Jl. Raya Garut – Tasik km. 16 Kec. Cilawu (44181



Lapiran Perihal



: 1 (satu) bundel : Permohonan bantuan peralatan kesenian



Kepada : Yth. Bapak Bupati Garut Di Tempat Dengan Hormat, Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif dan mandiri, maka diperlukan perhatian dari segenap unsur masyarakat untuik mewujudkannya. Kami yang tergabung dalam DESA WISATA SINDANGKASIH yang beralamat di Kp. Sindangkasih 04/08 Desa Sukamaju Kec. Cilawu Kabupaten Garut, dalam perannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia tersebut, menyampaikan usulan permohonan bantuan peralatan kesenian. Untuk hal tersebut, kami mengajukan bantuan sebesar Rp. 84.300.000 ( Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan sebagai bahan pertimbangan Bapak Bupati, kami lampirkan proposal permohonan bantuan dimaksud. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaannya, kami ucapkan terimakasih. DESA WISATA SINDANGKASIH



Ketua



Sekertaris



MARWAN



DEDI S.Pd, M.Pd



Mengetahui / Menyetuji Kepala Desa Sindangkasih



……………………………..



Camat Cilawu



...………………….…..



Tantangan yang kita rasakan bersama adalah derasnya pengaruh teknologi dan ilmu pengetahuan yang beroientasi ke barat, sangat besar terhadap tatanan kehidupan kita sekarang dengan menipisnya apresiasi masyarakat, dari masyarakat agraris hingga masyarakat industri. Serta dengan makin menyebarnya urbanisasi di negara kita, akan sangat mempengaruhi cara berfikir dan bertindak dalam pandangan hidup masyarakat. Berbagai kegiatan untuk menjawab tantangan tersebut adalah mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk pelestarian, pembinaan, pengembangan, serta pemanfaatan seni tradisional itu sendiri, antara lain : Bengkel (workshop), penyerapan narasumber, studi kepustakaan, penggalian, rekonstruksi, eksperimentasi, revitalisasi, studi banding, inventarisasi, dokumentasi, fasilitasi, pagelaran, pameran, misi kesenian dan lain-lain. Salah satu masalah yang seringakli dihadapi oleh Desa Wisata Sindangkasih adalah pengadaan peralatan kesenian sebagai penunjang wisata itu sendiri. Untuk itu bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah sangat kami butuhkan, tentunya untuk kelancaran kami dalam menjalankan aktifitas dan menumpahkan kreatifitas. Bahwa untuk menunjanng fungsi pemerintah dalam peningkatan pelayanan dan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah khususnya disektor wisata, perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk pengalokasian anggaran hibah secara berkala disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. DASAR PEMIKIRAN 1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN 2. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, tentang Pemeliharaan, Pembinaan, dan Pemanfaatan Kesenian Daerah MAKSUD DAN TUJUAN 1. Sebagai sarana untuk melestarikan, membina, mengembangakn dan memberdayakan potensi seni tradisional seni budaya sunda 2. Mewadahi serta menyalurkan minat dan bakat dikalangan generasi muda sebagai penerus bangsa khususnya di Kabupaten Garut 3. Untuk lebih menumbuhkembangkan tingkat apresiasi masyarakat terhadap seni tradisional sebagai warisan budaya adi luhung yang hidup dan berkembang di tatar Sunda. 4. Menunjang sektor pariwisata di bidang Wisata Seni Budaya 5. Terciptanta sumber daya manusia dibidang kesenian yang berwawasan kreatif dalam berolah seni sehingga dengan modal profesinya bisa menunjang terhadapa perkembangan kepariwisataan di Kabupaten Garut, yang pada gilirannya akan meningkatkan penghasilan atau sumber devisa bagi diri senidri. 6. Pengadaan sarana dan prasarana yang memadai bisa meningkatkan aktivitas serta kreatifitas juga sebagai penunjang wisata budaya.



SASARAN Pengadaan peralatan kesenian PENUTUP Demikian proposal pengadaan peralatan kesenian ini kami buat. Semoga Bapak Bupati Garut bisa membantu sehingga rencana kami dalam pengadaan alat tersebut bisa terlaksana, dan tak lupa kami ucapkan terimakasih.



DESA WISATA SINDANGKASIH Ketua,



MARWAN



Sekertaris



DEDI S.Pd, M.Pd



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Lampiran-Lampiran : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akta Notaris Fotocopy KTP ketua, Sekertaris dan Bendahara Surat Keterangan Domisili Dari Desa Setempat Berita Acara Pembentukan Desa Wisata Susunan Organisasi Foto-Foto Desa Wisata Sindangkasih



ANGGARAN NO 1. 2. 3. 4.



URAIAN Paket profesional sound system Digital piano yamaha electone stage ELBON mint condition Calung sunda Marawis



BANYAKNYA 1 set 1 set



JUMLAH 61.000.000 13.000.0000



1 set 1 set



7.500.000 2.800.000 84.300.000



Terbilang : Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah



ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH ORGANISASI Pasal 1 Nama, Waktu, Tempat Kedudukan Desa Wisata Sindangkasih berdiri di Desa Sindangkasih, Kecamatan Cilawu sejak tahun 2019 yang bernama “DEWI SINDANKASIH”, kemudian mengalami perkembangan dan bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan seni marawis tradisional, qosidah modern dan musik khususnya kesenian tradisioanl yang bernuansa religi islami pada khususnya, umumnya di provinsi serta Nasional, maka pada hari rabu tanggal 1 Juli 2020 membentuk kembali kepengurusan Desa Wisata dengan tetap memakai nama ‘DESA WISATA SINDANGKASIH”. Pasal 2 Wilayah Organisasi “DESA WISATA SINDANGKASIH” berada di Kp. Sindangkasih Rt 04 Rw 08 Desa Sukamaju wilayah Kecamatan Cilawu. BAB II ASAS, CIRI, DAN TUJUAN Pasal 3 Asas DESA WISATA SINDANGKASIH berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ciri DESA WISATA SINDANGKASIH adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional bernuansa islami, yaitu seni marawis, qosidah modern dan kepariwisataan. Pasal 5 Sifat Sifat DESA WISATA SINDANGKASIH adalah : 1. Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan. 2. Independen Pasal 6 Tujuan Tujuan DESA WISATA SINDANGKASIH adalah : a. Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya marawis dan qasidah modern, khususnya seni dan budaya bernuansa islami serta seni tradisional. b. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya marawis dan qasidah modern serta seni tradisional. c. Berpartisipasi secara aktif membantu pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.



BAB III FUNGSI Pasal 7 Fungsi organisasi DESA WISATA SINDANGKASIH : 1. Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah. 2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya dibidang seni dan budaya 3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya BAB IV KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN Pasal 8 Kedaulatan Kedaulatan DESA WISATA SINDANGKASIH berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama. Pasal 9 Syarat-syarat keanggotaan Syarat-syarat keanggotaan DESA WISATA SINDANGKASIH : 1. Seluruh masyarakat Kp. Sindangkasih 2. Mematuhi peraturan organisasi dan peraturan pemerintah republik Indonesia. 3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat, dan tujuan dari DESA WISATA SINDANGKASIH 4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan seni dan wisata. BAB V RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA Pasal 10 Kekuasaan tinggi Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi DESA WISATA SINDANGKASIH. Pasal 11 Pelaksanaan Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. Pasal 12 Sah Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.



Pasal 13 Wewenang Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu : 1. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan, dan menetapkan AD/ART DESA WISATA SINDANGKASIH 2. Mengubah, menegsahkan dan menetapkan susunan kepengurusan DESA WISATA SINDANGKASIH. 3. Menilai jalnnya kepimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus. 4. Membuat serta mentapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. BAB VI MASA BAKTI Pasal 14 Lama masa bakti Masa bakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) tahun sejak pelantikannya. Pasal 15 Pergantian Pemilihan pergantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bakti. BAB VII KEUANGAN Pasal 16 Sumber Dana 1. Donatur 2. Pendapatan lainnya yang dianggap sah. 3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat. BAB VIII LAMBANG Lambang DESA WISATA SINDANGKASIH diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga DESA WISATA SINDANGKASIH. BAB IX MOTTO DAN SEMBOYAN Seni bukan akhir dari sebuah perjalanan akan tetapi dengan seni kita dapat mencari sesuatu yang hilang serta DESA WISATA ikut melestarikan alam. BAB X PENUTUP Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI Pasal 1 Wilayah dan Tempat DESA WISATA SINDANGKASIH kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, bertempat di Kp. Sindangkasih Rt 04 Rw 08 Desa Sukamaju kecamatan Cilawu Kab. Garut Provinsi Jawa Barat. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 2 Hak pengurus 1. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi DESA WISATA SINDANGKASIH. 2. Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Desa Wisata Sindangkasih. 3. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa. 4. Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan bab V pasal 11 Anggaran dasar.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pasal 3 Kewajiban pengurus Menerima dan memberhentikan anggota Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Menyusun dan merubah jadwal kegiatan Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi Menaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan DESA WISATA SINDANGKASIH Menghadiri rapat sesuai atuan yang berlaku.



BAB III KEANGGOTAAN Pasal 4 Jenis Keanggotaan Keanggotaan DESA WISATA SINDANGKASIH terdiri atas : a. Anggota Kehormatan b. Anggota Biasa.



Pasal 5 Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan Kriteria dan tata cara untuk menjadi anggota DESA WISATA SINDANGKASIH seperti yang tersebut pada Bab IV pasal 9 Anggaran Dasar.



BAB V PERSYARATAN KEANGGOTAAN Pasal 6 Persyaratan Keanggotaan 1. Syarat untuk menjadi desa wisata telah diatur sesuai dengan anggaran dasar Desa Wisata sesuai pada Bab IV pasal 9. 2. Persyaratan sebagaimanab dimaksudkan dalam point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada pengurus DESA WISATA SINDANGKASIH dengan mengisi formulir keanggotaan. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN



1. 2. 3. 4. 5.



1. 2. 3. 4.



Pasal 7 Hak Anggota Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi DESA WISATA. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku. Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai pengurus organisasi DESA WISATA SINDANGKASIH dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi. Pasal 8 Kewajiban Anggota Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan organisasi Menaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan Desa Wisata. BAB VI PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI Pasal 9 Pemberhentian Keanggotaan



1. Pengunduran diri. 2. Melanggar Anggaran Dasra dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tat-tertib organisasi secara hormat maupun tidak hormat sesuai AD/ART 3. Meninggal dunia.



Pasal 10 Peraturan dan Tata Tertib 1. Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan 2. Anggota yang tidak hadir 3(tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan pengurus akan memberikan surat peringatan 3. Setiap anggota diwajibkan serius dan disiplin 4. Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota 5. Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan seta disetujui dan ditanda tangani oleh keluarga 6. Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekejaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain 7. Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 8. Jika salah satu pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan diganti sesuai dengan Anggaran Dasae dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai kesepakatan bersama melalui rapat anggota 9. Anggota yang mempunyai keluhan terhadap Desa Wisata Sindangkasih , segera melaporkan diri kepada pengurus Desa Wisata Sindangkasih 10. Seluruh anggota ataupun pengurus Desa Wisata Sindangkasih wajib menta’ati semua peraturan yang telah dibuat 11. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka anggota tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar 12. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota Desa Wisata, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi Desa Wisata Sindangkasih Pasal 11 Sanksi 1. 2. 3. 4.



Peringatan secara lisan dan tulisan. Pembebasan tugas. Pemberhentian sementara. Pemecatan. BAB VII KEUANGAN Pasal 12 Keuangan



Keuangan Desa Wisata Sindangkasih telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar. BAB VIII PENUTUP Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Desa Wisata Sindangkasih akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.



PEMERINTAH KABUPATEN GARUT KECAMATAN CILAWU DESA SUKAMAJU Kp.Sindangkasih No... Desa Sukamaju Kec. Cilawu - Garut



SURAT KETERANGAN DOMISILI Nomor :



Yang bertanda tangan di bawah ini , Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut menerangkan dengan sebenarnya bahwa : Nama Lembaga



: DESA WISATA SINDANGKASIH



Alamat



: Kp. Sindangkasih RT.04 / RW.08 Desa Sukamaju Kec.Cilawu Kab.Garut



Berdasarkan suat keterangan dari Ketua RT/RW bahwa lembaga tersebut diatas, betul di Desa kami Dan berdomisili di alamat tersebut.



Demikian surat keterangan domisili ini kami buat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan Sebagaimana mestinya.



Sindangkasih, 01 Juli 2020 Kepala Desa Sikamaju



KADAR SOLIHAT



DESA WISATA SINDANGKASIH Sekretaiat : Kp.Sindangkasih RT.04 RW.08 Desa Sukamaju Kec. Cilawu Kab. Garut



BERITA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK DESA WISATA SINDANGKASIH Kami kelompok Desa Wisata Sindangkasih telah mengadakan musyawarah yang bertempat di Sekretariat Kp.Sindangkasih RT.04 RW.08 Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Musyawarah tersebut antara lain: 1. Kami kelompok Desa Wisata Sindangkasih bersepakat untuk mengajukan proposal permohonan bantuan Sound System kepada pemerintah daerah Garut 2. Kami sebagai kelompok sekaligus menunjuk nama-nama dibawah ini sebagai pelaksana pembuatan proposal permohonan bantuan Sound System sebagai Berikut:



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Nama Marwan Aca Sukarsa Dedi S.pd,M.pd. Hani Herlina Dedi Sopandi Wiwin W Sulastri Engkos Jajang Heri Nia Holid Endang Sukisno



Jabatan Ketua W.Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Tanda Tangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh seluruh anggota kelompok sebagai dasar pembuatan proposal dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak dari pihak manapun dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ketua



Sekretaris



Marwan



Dedi S.pd,M.pd



DESA WISATA SINDANGKASIH Sekretariat : Kp.Sindangkasih RT.04 RW.08 Desa Sukamaju Kec.Cilawu Kab.Garut



STRUKTUR ORGANISASI DESA WISATA SINDANGKASIH MARWAN KETUA



DEDI S.PD,M.PD SEKRETARIS



HANI HERLINA BENDAHARA



### SEKSI PERALATAN



### SEKSI HUMAS



### SEKSI DOKUMENTASI



### SEKSI KEGIATAN



### SEKSI DOKUMENTASI



ANGGOTA