Proposal PPL Kua Pungging [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL



PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PUNGGING, KABUPATEN MOJOKERTO, JAWA TIMUR



Dosen Pembimbing: Dr. Irvan Iswandi, S.E., M.T.



Disusun Oleh: Lindung Isma Wangi (1180202040)



FAKULTAS SYARIAH PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) INSTITUT AGAMA ISLAM AL ZAYTUN INDONESIA (IAI AL AZIS) GANTAR - INDRAMAYU 2021



Gantar, Indramayu, Indonesia 45264 Telp (62 244) 742185-22, ext. 2049 Fax. (52 234) 7429000, website: iai-alzaytun.ac.id E-mail: [email protected]



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kegiatan Lembaga perguruan tinggi menjadi salah satu pembentuk sumber daya manusia untuk mempersiapkan dan menciptakan sarjana yang memiliki kualitas yang baik dan tinggi serta mampu bersaing dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mewujudkan tujuan itu, diperlukan adanya kajian-kajian ilmiah yang bersifat deskriptif argumentasi yang mewujudkan dalam survei penelitian maupun praktik pengalaman lapangan. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah kegiatan belajar mahasiswa yang dilakukan di lapangan untuk mengintegrasikan pengetahuan teoritis yang diperoleh pada perkuliahan dalam pegalaman praktik lapangan sesuai dengan kompetensi fakultas syariah di Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS). Selain itu, PPL ini merupakan lapangan untuk mengetahui sejauh mana profesionalisme mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang telah didapatnya. Praktikum adalah kegiatan intrakurikuler yang dilaksanakan mahasiswa dalam bentuk keterampilan, penambahan wawasan, dalam rangka penguasaan kompetensi sesuai studi yang terkait. Mahasiswa sebagai kelompok yang mempunyai peran terhadap perubahan dalam upaya menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan pengetahuan yang tinggi disertai dengan kegiatan yang riil. Melalui PPL ini pula mahasiswa dapat menerapkan ilmu-ilmu yang telah didapat dihubungkan dengan kegiatan praktik secara nyata, karena sebuah disiplin ilmu tidak hanya didapat dari teori belaka tetapi harus dibarengi dengan praktik. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini diharapkan dapat menjembatani pertukaran informasi, baik antara pihak perguruan tinggi, lembaga maupun instansi terkait. Dengan demikian, PPL mempersyaratkan kemampuan mengaplikasikan dan memadukan seluruh pengalaman belajar sebelumnya ke dalam program pelatihan berupa kinerja dalam semua hal yang berkaitan dengan profesi. Dan diharapkan dapat memberikan bekal bagi mahasiswa dalam memberikan 2 kontribusi untuk pengembangan teoritis di bidang hukum serta menyiarkan syariat Islam yang menjadi sasaran dalam kenyataannya.



B. Tujuan Kegiatan Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yaitu sebagai berikut. 1. Tujuan Umum a. Mahasiswa diharapkan mampu menambah wawasan empiris untuk mengembangkan teori yang didapat dan meningkatkan keterampilan praktis dalam dinamika hukum keluarga yang sesuai dengan syariat Islam. b. Mahasiswa



diharapkan



mampu



meningkatkan



kompetensi,



profesionalisme personal dan sosial dalam rangka menunjang tercapainya tujuan pendidikan sarjana di Fakultas Syariah Institut Agama Islam AzZaytun Indonesia (IAI AL-AZIS). 2. Tujuan Khusus a. Mahasiswa mampu mengetahui dan mengenal tugas dan wewenang Kepala dan Struktur jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) serta tugas pokok penghulu. b. Mahasiswa mampu mengetahui mengenai tata cara munakahat di KUA dan di kediaman warga (sesuai hukum adat setempat). c. Mahasiswa mampu mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAI ALAZIS.



BAB II RENCANA KEGIATAN A. Rencana Kegiatan Pada rencana kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Pungging meliputi: 1. Kegiatan Pra-PPL ini berupa: a. Pengarahan mengenai proses kegiatan PPL dan hal-hal yang terkait; b. Pengenalan kepada para pihak dari instansi tempat PPL. 2. Kegiatan PPL ini berupa: a. Mahasiswa mengikuti tutorial/penyampaian materi tentang KUA yang meliputi tugas dan wewenang KUA, tugas pokok penghulu dan materi munakahat. b. Mahasiswa melakukan observasi terhadap formulir yang berkaitan dengan pernikahan. c. Mahasiswa mampu mengetahui permasalahan yang dihadapi terhadap proses dan wewenang KUA. d. Mahasiswa menyaksikan langsung proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di tempat kediaman catin. B. Lokasi Kegiatan Praktik pengalaman lapangan dilakukan di instansi atau lembaga yang terkait erat dengan kualifikasi mahasiswa program studi yang bersangkutan. Instansi atau lembaga tersebut dapat berupa kantor urusan agama, pengadilan agama, maupun bank syariah atau lembaga keungan syariah yang lainnya. Untuk Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang pertama ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), penulis mendapat tempat di KUA Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Kantor Urusan Agama Jl. Brawijaya, No. 234, Kec. Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia. C. Waktu Kegiatan Waktu pelaksanaan praktik pengalaman lapangan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pungging, dilaksanakan 7 hari, yaitu pada tanggal 22 September 2021 29 September 2021. D. Metode Kegiatan



Dalam pelaksanaan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini metode yang digunakan disini yaitu sebagai berikut: 1. Penyampaian Materi Dalam penyampaian materi dilokasi PPL ini, mahasiswa diajarkan tugas dan wewenang pegawai KUA, tugas pokok dan teknis pelaksanaan tugas penghulu, struktur organisasi, dan materi seputar munakahat. 2. Tanya Jawab Setelah Penyampaian materi, mahasiswa PPL berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pemateri (petugas KUA) mengenai menyampaikan hal-hal yang kurang jelas atau bertanya seputar permasalahan yang dihadapi KUA selama ini. 3. Sistem Aktif Pada metode ini, mahasiswa yang belum memahami permasalahan munakahat dapat menanyakan secara langsung kepada staf pegawai KUA kapan saja dengan inisiatif peserta. Peserta juga bisa meminta contoh-contoh surat untuk di foto dan dipelajari. 4. Menyaksikan Prosesi Akad Nikah Secara Langsung Mahasiswa berkesempatan untuk menyaksikan secara langsung prosesi akad nikah, baik yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun yang dilaksanakan di luar kantor (di rumah catin). 5. Penyusunan Laporan Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Salah satu tugas akhir yang menjadi bukti bahwa mahasiswa telah menyelesaikan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), maka disusunlah laporan PPL tentang seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) berlangsung secara individu.



BAB III PENUTUP Demikian yang dapat penulis paparkan dalam Proposal Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini. Apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan proposal ini kami kami mohon saran dan bimbingannya supaya kami dapat memperbaikinya. Semoga apa yang telah direncanakan dalam proposal ini dapat terlaksana dengan baik. Demikian proposal ini kami buat dengan harapan maqbul adanya.