21 0 275 KB
PROPOSAL BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA SMK
SMK NEGERI 4 SIJUNJUNG KOMPETENSI KEAHLIAN : BISNIS DARING & PEMASARAN AKUNTANSI & KEUANGAN LEMBAGA OTOMATISASI TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKANTORAN
DIREKTORAT PEMBINAAN SMK DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2019
IDENTITAS SEKOLAH
A. Identitas Sekolah 1. Nama Sekolah 2. Alamat Sekolah a. Kecamatan b. Kabupaten c. Propinsi d. Kode Pos e. Nomor Telepon f. Email 3. a. Nomor SK Pendirian
b. Tanggal Pendirian 4. Status Sekolah 5. NPSN 6. NSS 7. Luas Lahan 8. Luas Bangunan 9. Jumlah Siswa 10.Jumlah Rombel
: : : : : : : :
SMK NEGERI 4 SIJUNJUNG Jl. Dusun Tinggi Kiliran Jao Kamang Baru Sijunjung Sumatera Barat 27572 0754-2452022 [email protected]
:
188.45/170/KPTS-BPT-2007
: 13 Juli 2007 : : : : : : :
Negeri 10306287 401080808 27.290 m2 4.215,74m2 406 Siswa 15 Rombel
A. Kepala Sekolah Nama Lengkap NIP Tempat Tanggal Lahir Pangkat Golongan TMT Pertama Kepala Sekolah TMT Menjadi Kepala Sekolah HP Alamat Rumah
: Drs. ASRIL, MM : 19650818 199003 1 006 : Pulau Punjung, 18 Agustus 1965 : Pembina, IV/a : 29 Juni 2007 / 821.29/56/BKD-2007 : 19 Agustus 2008 / 821.29/48/BKD-2008 : 085274645451 : Tanjung Ampalu, Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung
Kiliran Jao,22 Juli 2019 Kepala,
Drs. ASRIL, MM NIP. 19650818 199003 1 006
LEMBAR PENGESAHAN PROPOSAL BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 4 SIJUNJUNG
Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
Kepala SMK Negeri 4 Sijunjung
Adib Alfikri, SE, M.Si Pembina TK.I NIP. 19730413 199703 1 001
Drs. Asril, MM NIP. 19650818 199003 1 006
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan limpahan rahmat dan karuniaNya, maka Proposal Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Negeri 4 Sijunjung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 dapat kami susun sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi baik internal maupun eksternal sekolah. Proposal ini disusun dan diajukan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMK Negeri 4 Sijunjung Kabupaten Sijunjung dalam rangka menuju penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kejuruan yang diarahkan pada : 1. Mengembangkan mutu, relevansi dan daya saing SMK di tingkat Lokal maupun regional. 2. Melengkapi fasilitas pembelajaran yang berorientasi pada bidang keahlian unggulan 3. Membangun kultur SMK yang berwawasan lingkungan bagi masyarakat 4. Meningkatkan kualitas manajemen mutu standar ISO 9001:2008 5. Merintih pemanfaatan teknologi informasi untuk pembelajaran dan sistem database sekolah 6. Mendukung pemenuhan tempat praktik siswa dengan pendekatan TUK (Tempat Uji Kompetensi) 7. Mendukung pemenuhan kekurangan jenis dan jumlah peralatan praktik pada SMK dalam mewujudkan terpenuhinya standar minimal sarana dan prasarana khususnya standar minimal peralatan pada SMK 8. Mendukung program peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan pada SMK.
Sumbang, saran dan kritik yang membangun dalam rangka penyempurnaan penyusunan proposal dan peningkatan pelaksanaan program pendidikan di SMK Negeri 4 Sijunjung ini sangat kami harapkan. Ucapakan terim kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan keinginan SMK Negeri 4 Sijunjung menjadi sekolah yang bermutu di masa yang akan datang. Kiliran Jao, 22 Juli 2019 Kepala Sekolah,
Drs. Asril, MM NIP. 19650818 199003 1 006
DAFTAR ISI
IDENTITAS SEKOLAH ........................................................................................................... 1 PERSETUJUAN ........................................................................................................................ 2
KATA PENGANTAR ............................................................................................................... 4 DAFTAR ISI.............................................................................................................................. 5 Bab I PENDAHULUAN............................................................................................................ 6
A.
Latar Belakang ................................................................................................... 6
B.
Tujuan dan Sasaran ............................................................................................ 7
BAB II PROGRAM KEAHLIAN/KOMPETENSI KEAHLIAN DAN DATA SISWA .......... 9
A.
Program Keahlian/Kompetensi Keahlian yang dibuka ...................................... 9
B.
Program Keahlian/Kompetensi Keahlian yang akan dikembangkan................. 9
C.
Data siswa dan Data Penerimaan siswa ............................................................. 9
Bab III PROGRAM PENGEMBANGAN SARANA ............................................................. 10
A.
Kebutuhan Ruang Praktik ................................................................................ 10
B.
Rencana pemenuhan Ruang ............................................................................. 11
C.
Ketersediaan dan status kepemilikan lahan ...................................................... 12
Bab IV PENDANAAN ............................................................................................................ 13 BAB V PENUTUP .................................................................................................................. 14 LAMPIRAN............................................................................................................................. 15
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Salah satu kebijakan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009 adalah adanya peningkatan akses yaitu peningkatan daya tamping jumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak ± 1,8 juta siswa. Pada kenyataanya kondisi ini banyak pendaftar ke SMK yang tidak tertampung karena keterbatasan ruang kelas. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam rangka memenuhi kebutuhan ruang praktik di SMK Negeri 4 Sijunjung melalui program ini mengajukan Proposal Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk tahun anggaran 2019 melalui dana APBN. Dalam hal pelaksanaannya diharapkan dukungan, perhatian dan kerja sama yang baik dari Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Untuk itu diharapkan rencana program bantuan ini akan dapat direalisasikan, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya peserta didik. Selaras dengan kebijakan otonomi daerah, maka pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan kebijakan mutu pendidikan. Hal ini akan membuat mutu pendidikan antara kabupaten/kota yang satu dengan yang lainnya menjadi berbeda, terlebih lagi adanya perbedaan potensi setiap kabupaten/kota juga akan sangat mempengaruhi pelaksanaan-pelaksanaan pada sektor pendidikan khususnya pendidikan kejuruan. SMK Negeri 4 Sijunjung sebagai asset pemerintah yang bertekad dalam rangka memenuhi dan menghasilkan calon tenaga kerja pada tingkat menengah berpotensi untuk dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan standar dunia kerja/dunia industri. Untuk itu dalam rangka pencapaian visi dan misi lembaga, sekolah merancang perkembangan sekolah melalui delapan bidang garapan yang tertuang dalam rencana strategis SMK Negeri 4 Sijunjung tahun 20019-2024, yaitu: 1. Pengembangan Organisasi Manajemen 2. Pengembangan Proses Belajar Mengajar/Kurikulum 3. Pengembangan Pembinaan Siswa 4. Pengembangan dan Peningkatan Komptensi Tenaga Kerja 5. Pengembangan Fasilitas (Sarana dan Prasarana Pendidikan) 6. Pengembangan Lingkungan / Budaya Sekolah 7. Pengembangan Hubungan Kerja Sama Industri/Masyarakat 8. Pengembangan Unit Produksi dan Penggalian Dana (Pembiayaan) Atas dasar pertimbangan dan perhatian kondisi SMK Negeri 4 Sijunjung dalam beberapa hal memiliki potensi untuk mengembangkan pendidikan kejuruan yang bertanggung jawab,
maka SMK Negeri 4 Sijunjung secara konsisten terus mengupayakan untuk merealisasikan SMK yang menghasilkan Entrepreneur dan tenaga kerja yang handal dan profesional di bidangnya. Tujuan pengembangan standarisasi pendidikan kejuruan khususnya SMK Negeri 4 Sijunjung adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan minimal pendidikan kejuruan kepada stakeholder dan user. Salah satu aspek yang mendukung tujuan tersebut adalah tersedianya tenaga pendidikan yang memadai dan memiliki kompetensi tenaga pendidikan dipandang perlu untuk diupayakan dan dipenuhi agar penyelengaraan pendidikan kejuruan memiliki standar kebutuhan tenaga kerja sesuai jenjang jabatan yang semestinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dengan ini kami menyusun dan mengajukan “Proposal Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Negeri 4 Sijunjung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat ”.
B. Visi dan Misi Visi “Terciptanya Tenaga Kerja Enterpreneur Profesional dan Kompetitif berdasarkan Iptek Dan Imtaq” Misi 1. Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, tertib, dan bersahabat untuk menghasilkan SDM yang profesional dan kompetitif. 2. Membiasakan karakter, dan sikap enterpreneur dalam kehidupan sehari-hari. 3. Memotifasi peserta didik yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan (PAIKEM). 4. Meningkatkan kualitas lulusan yang memiliki semangat enterpreneur, profesional, dan kompetitif. 5. Menjalin kemitraan yang kokoh dengan pemerintah daerah masyarakat institusi pasangan dan dunia usaha industri dalam dan luar negeri. 6. Melakukan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada seluruh warga sekolah agar mampu bersaing di era global. 7. Meningkatkan mutu pembelajaran Kompetensi Keahlian Pemasaran berdasarkan IPTEK DAN IMTAQ.
C. Tujuan dan Sasaran 1. Tujuan Tujuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SMK Negeri 4 Sijunjung adalah : a. Menyiapkan tamatan menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia b. Menyiapkan tamatan agar mampu memilih karir dan dapat berkompetisi di dunia kerja serta berhasil dan sukses c. Menyiapkan tamatan agar terampil dan unggul ditingkat Nasional dan Internasional sehingga dapat memberi kontribusi dalam pembangunan Nasional
2. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai melalui program Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa adalah : a. Peningkatan mutu tamatan yang siap bersaing di dunia kerja sesuai dengan kompetensinya yang tertuang dalam Standar Kompetensi Lulusan b. Pemenuhan rasio antara jumlah rombongan belajar dengan ruang praktek. c. Mendorong terwujudnya penyelenggaraan SMK yang mandiri untuk mewujudkan pelaksanaan MBS/MPBS d. Peningkatan standar kompetensi siswa sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional yang tertuang dalam kurikum.
BAB II KOMPETENSI KEAHLIAN DAN DATA SISWA A. Program Keahlian/Kompetensi Keahlian yang dibuka Program yang dibuka di SMK Negeri 4 Sijunjung No
Bidang keahlian
Tahun dibuka
1
Bisnis Daring & Pemasaran
2
Akuntansi & Keuangan Lembaga Otomatisasi & Tata Kelola Adm. Perkantoran
3
Jumlah Rombel
2007
3
2007
6
2011
6
B. Program Keahlian/Kompetensi Keahlian yang akan dikembangkan Kompetensi keahlian yang ada dan akan dikembangkan No
1
Bidang keahlian
Tahun dibuka
Jumlah Rombel
Ket
3
-
2007
Bisnis Daring & Pemasaran
C. Data siswa dan Data Penerimaan siswa Data Proyeksi Dan Realisasi Perkembangan Jumlah Siswa
R B
20182019 R B
20192020 R B
20202021 R B
2021-2022 R B
Siswa
R B
TINGKAT III
Siswa
R B
TINGKA T II
Siswa
R B
Diterima
Siswa
Pendaftar
Siswa
TINGKAT I
Siswa
BIDANG KEAHLIAN
Siswa
N o
PROYEKSI PENERIMAAN SISWA BARU (PSB) TINGKAT PADA TAHUN AJARAN
Siswa
JUMLAH SISWA PERTINGKAT TAHUN AJARAN 2019-2020
1.
Akuntansi & Keu. Lembaga
87
72
44
27
72
72
72
72
2.
Otomatisasi & tata Kelola Adm. Perkantoran
78
72
41
38
72
72
72
72
36
28
29
72
72
72
3.
Penjualan/ Pemasaran
JUMLAH
-
16
-
36
-
-
-
-
216
BAB III PROGRAM PENGEMBANGAN SARANA A. Kebutuhan Ruang Praktek Siswa PROYEKSI KEBUTUHAN SARANA SMK Negeri 4 Sijunjung No
Sarana
Kondisi Kebutuhan
Yang ada
kekurangan
Ruang Kelas
15
15
0
2
Ruang Perpustakaan
1
1
0
3
Ruang Laboratorium Fisika
1
0
1
4
Ruang Laboratorium KKPI
2
1
1
5
Ruang Laboratorium Akuntansi
2
2
0
6
Ruang Laboratorium Bahasa
1
0
1
2
1
1
2
1
1
A
Ruang Pembelajaran
1
Ruang Laboratorium 7
Otomatisasi & Tata laksana Adm. Perkantoran
8
Ruang Laboratorium Bisnis Daring & Pemasaran
9
Ruang Praktek Kesenian
1
0
1
10
Ruang Praktek Olahraga
1
0
1
B
Ruang Perkantoran
1
Ruang Kepala Sekolah
1
1
0
2
Ruang Sidang/ Rapat
1
0
1
3
Ruang Tata Usaha
1
1
0
4
Ruang Komite Sekolah
1
0
1
5
Ruang Wakil Kepala Sekolah
4
1
3
6
Kamar Mandi/WC
9
5
4
7
Ruang Ketua Program Keahlian
3
0
3
1
0
1
8
Ruang Bursa Kerja Khusus (BKK)
9
Ruang Serba Guna
1
0
1
10
Ruang Ibadah
1
1
0
B. Rencana pemenuhan Ruang Praktik PROYEKSI KEBUTUHAN DAN RENCANA PEMENUHAN SARANA SMK Negeri 4 Sijunjung RENCANA PEMENUHAN TAHUN PELAJARAN
1
Ruang Pembelajaran Ruang Kelas
15
15
0
2
Ruang Perpustakaan
1
1
0
3
Ruang Laboratorium Fisika
1
0
1
4
Ruang Laboratorium KKPI
2
1
1
5
Ruang Laboratorium Akuntansi
2
2
0
6
Ruang Laboratorium Bahasa
1
0
1
2
1
1
2
1
0
1
0
1
√
1
0
1
√
A
Ruang Laboratorium 7 Otomatisasi & Tata laksana Adm. Perkantoran Ruang Laboratorium 8 Bisnis Daring & Pemasaran 9 Ruang Praktek Kesenian 10 Ruang Praktek Olahraga Ruang Perkantoran 1
Ruang Kepala Sekolah
1
1
0
2
Ruang Sidang/ Rapat
1
0
1
3
Ruang Tata Usaha
1
1
0
4
Ruang Komite Sekolah
1
0
1
5
Ruang Wakil Kepala Sekolah
4
1
3
6
Kamar Mandi/WC
9
5
4
7
Ruang Ketua Program Keahlian
3
0
3
8
Ruang Bursa Kerja Khusus (BKK)
1
0
1
9
Ruang Serba Guna
1
0
1
10
Ruang Ibadah
1
1
0
√ √
√
√
√
1
1 3 1
1
1
3 1 1
1
ALIH FUNGSI
PENGADAAN
PENGADAAN
2022 ALIH FUNGSI
2021 ALIH FUNGSI
PENGADAAN
2020 ALIH FUNGSI
PENGADAAN
2019 ALIH FUNGSI
2018 PENGADAAN
KEKURANGAN
Sarana
YANG ADA
NO
KEBUTUHAN
KONDISI
C. Ketersediaan dan status kepemilikan lahan Luas tanah Luas Bangunan
: 27.290 m2 : 4.215,74m2
BAB IV Rencana pembiayaan pengadaan Ruang Praktik Siswa SMK secara keseluruhan serta sumber pembiayaannya Rencana pembiayaan Ruang Praktik siswa keseluruhan mengacu kepada panduan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Kejuruan. Seluruh sumber pembiayaan berasal dari APBN Tahun 2019.
BAB V PENUTUP
Dengan diadakannya Ruang Praktik dan peralatan Penjualan di SMK Negeri 4 Sijunjung pada tahun anggaran 2019 ini, mudah-mudahan menjadi solusi bagi suatu permasalahan pengadaan sarana dan prasarana, khususnya untuk praktik administrasi perkantoran dan umumnya untuk semua kegiatan praktik yang berkaitan dengan Kompetensi Keahlian OTP. Hal-hal yang belum tersurat pada proposal ini mengenai teknis penerimaan dan panitia pembangunan dan pengadaan peralatan maka kami akan mengikuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kiliran Jao, 22 Juli 2019
LAMPIRAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 4 SIJUNJUNG Alamat : Jl. Dusun Tinggi, Kiliran Jao,Kec. Kamang Baru email. [email protected] Telp/Fax: ( 0754 ) 2452022 Kode Pos: 27572
Nomor Lampiran Hal
: 912/264/08/SMKN4-2018 : 1 Berkas : Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa
Yth. Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Di Jakarta
Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, di Provinsi Sumatera Barat, bersama ini kami mengajukan permohonan program Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK Negeri 4 Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan Proposal Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS). Demikian atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih. Kiliran jao, 21 Juni 2018 Kepala SMK Negeri 4 Sijunjung
Drs. Darmansyah, MM NIP. 19641022 198903 1 009
Tembusan Yth : 1. Dirjen Dikdasmen; 2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 4 SIJUNJUNG Alamat : Jl. Dusun Tinggi, Kiliran Jao,Kec. Kamang Baru email. [email protected] Telp/Fax: ( 0754 ) 2452022 Kode Pos: 27572
KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 4 SIJUNJUNG Nomor : 912/245/08/SMKN4-2018 TENTANG PENGANGKATAN TIM PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA SMK NEGERI 4 SIJUNJUNG TAHUN 2018 Menimbang
:
Mengingat
:
a. bahwa salah satu program Bantuan Direktorat Pembinaan SMK dana APBN tahun 2018 adalah pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK. b. bahwa dalam rangka kegiatan pelaksanaan pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK perlu dibentuk Tim Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; 7. Peraturan Presiden RI Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK / MAK). MEMUTUSKAN
Menetapkan KESATU : Membentuk Tim Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK Negeri 4 Sijunjung seperti nama nama terlampir. KEDUA : Tugas dan tanggung jawab Tim Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK Negeri 4 Sijunjung antara lain: a) Mengarahkan dan membimbing Tim Pelaksana selama pekerjaan berlangsung; b) Melaksanakan Pengadaan bahan material; c) Mengadministrasikan Dokumen Keuangan (Kuitansi, Faktur, Pajak)
d) Membuat laporan pekerjaan yang terdiri: (1) Laporan Awal; (2) Laporan Berkala (laporan mingguan); (3) Laporan Kemajuan Kumulatif ≥50%; (4) Laporan Akhir (100%). KETIGA KEEMPAT KELIMA
KEENAM
: Tim Pembangunan SMK Negeri 4 Sijunjung bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMK Negeri 4 Sijunjung. : Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada SMK Negeri 4 Sijunjung. : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri dangan catatan bahwa, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampa selesainya tugas tersebut di atas.
Ditetapkan di : Kiliran Jao Pada tanggal : 14 Juni 2018 Kepala SMK Negeri 4 Sijunjung
Drs. DARMANSYAH, MM NIP. 19641022 198903 1 009 Tembusan: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat 2. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lampiran Keputusan Kepala SMK Negeri 4 Sijunjung Nomor
: 912/245/08/SMKN4-2018
Tanggal
: 14 Juni 2018
Tim pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK Negeri 4 Sijunjung
No.
Nama
Instansi
Jabatan Dalam Tim
Putri Andam Dewi, M.Pd 1.
SMK Negeri 4 Sijunjung
Ketua Tim
SMK Negeri 4 Sijunjung
Sekretaris
SMK Negeri 4 Sijunjung
Bendahara
SMK Negeri 4 Sijunjung
Anggota
SMK Negeri 4 Sijunjung
Anggota
NIP. 19800910 200604 2 030 Yose Suprapman, S.Pd 2. NIP. 19810606 201001 1 022 Novi Defsamirwati, S.Pd 3. NIP. 19861127 201001 2 023 Nusriyati 4. NIP. 19640520 198603 2 008 Revidawati, S.Pd 5. NIP. 19850901 200803 2 001
Ditetapkan di : Kiliran Jao Pada tanggal : 14 Juni 2018 Kepala SMK Negeri 4 Sijunjung
Drs. DARMANSYAH, MM NIP. 19641022 198903 1 009
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 4 SIJUNJUNG Alamat : Jl. Dusun Tinggi, Kiliran Jao,Kec. Kamang Baru email. [email protected] Telp/Fax: ( 0754 ) 2452022 Kode Pos: 27572
KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 4 SIJUNJUNG Nomor : 912/263/08/SMKN4-2018 T E N T A NG PENGANGKATAN TIM TEKNIS PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA SMK NEGERI 4 SIJUNJUNG TAHUN 2018
Menimbang
:
a. bahwa salah satu program Bantuan Direktorat Pembinaan SMK dana APBNw
tahun 2018 adalah pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK. b. bahwa dalam rangka kegiatan pelaksanaan pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK perlu dibentuk Tim Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK. Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; 7. Peraturan Presiden RI Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan /
Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK / MAK).
MEMUTUSKAN
Menetapkan KESATU
: Membentuk Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK, seperti nama-nama terlampir.
KEDUA
: Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK mempunyai tugas: Tugas Perencanaan: a) Melakukan persiapan dokumen pendukung pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b) Membuat gambar rencana kerja bangunan yang terdiri dari: (1) Tata letak bangunan (site plan); (2) Denah, Tampak, Potongan; (3) Instalasi listrik penerangan dan daya; (4) Instalasi air bersih; (5) Instalasi air kotor; (6) Instalasi mekanikal dan elektrikal; (7)
Gambar
detail
meliputi:
pondasi,
sloof,
kolom,
balok,
pembesian/penulangan, lantai, plafon, kusen pintu dan jendela, pintu dan jendela, kuda-kuda, dan atap, sesuai dengan kaidah konstruksi tahan gempa. c) Menyusun analisa harga satuan pekerjaan (kebutuhan bahan dan upah kerja); d) Membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang ditanda tangani oleh Kepala SMK dan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana; e) Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB); f) Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (administrasi dan teknis); g) Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan/kurva S; h) Membantu Tim Pembangunan dalam pembuatan laporan.
Tugas Pengawasan : a) Membantu Tim Pembangunan, mengarahkan dan membimbing Tim pelaksana selama pekerjaan berlangsung; b) Mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang diterima di lokasi;
c) Mengawasi,
memeriksa
dan
mengevaluasi
kemajuan
pekerjaan
pembangunan; d) Membantu Tim Pembangunan RPS SMK membuat laporan pekerjaan yang terdiri: 1) Laporan Awal; 2) Laporan Berkala (laporan mingguan); 3) Laporan Kemajuan Kumulatif ≥50%; 4) Laporan Akhir (100%). KETIGA
:
Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah/Pejabat Pembuat Komitmen SMK.
KEEMPAT
: Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada dana APBN Tahun Anggaran 2018.
KELIMA
: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri dangan catatan bahwa, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampa selesainya tugas tersebut di atas.
Ditetapkan di : Kiliran Jao Pada tanggal : 25 Juni 2018 Kepala SMK Negeri 4 Sijunjung
Drs. Darmansyah, MM NIP. 19641022 198903 1 009
Tembusan: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat 2. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lampiran Keputusan Kepala SMK Negeri 4 Sijunjung Nomor
: 912/263/08/SMKN4-2018
Tanggal
: 25 Juni 2018
Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK Negeri 4 Sijunjung
Jabatan No.
Nama
Unsur
Spesialisasi
Dalam Tim
Konsultan/Guru T.
Ekizai Efendi, S.Pd 1.
Masyarakat NIP. 19680101 199402 1 002
Masyarakat Yuliza Indriyani, M.Pd
3. NIP. 19860130 201001 2 017
Ketua Tim
SMKN 2 Sijunjung
Ervis 2.
Gambar Bangunan
Sekolah
Ketua Komite SMKN 4 Sijunjung
Anggota
SMK Negeri 4 Sijunjung
Anggota
Ditetapkan di : Kiliran Jao Pada tanggal : 14 Juni 2018 Kepala SMK Negeri 4 Sijunjung
Drs. Darmansyah, MM NIP. 19641022 198903 1 009