Prosedur Penerbitan Emisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR PENERBITAN EMISI Perusahaan yang akan menerbitkan emisi haruslah telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan berdasarkan ketentuan Tahapan-tahapan yg dilalui adalah : 1. TAHAPAN EMISI Tahap persiapan yaitu dimulai dengan RUPS yg membahas mengenai : •



Tujuan mencari modal di Pasar Modal







Jenis modal yg diinginkan







Jumlah modal yg dibutuhkan



Penyampaian Letter of Intent Hasil RUPS dibuat surat dan disampaikan ke BAPEPAM dg maksud untuk menerbitkan efek di Pasar Modal Letter of Intent meliputi : •



Pernyataan untuk emisi







Jenis dan nominal efek







Waktu emisi, tujuan penggunaan dana







Data perusahaan dan Bank, Akuntan dll



Kemudian menyampaikan pendaftaran ke BAPEPAM -



Evaluasi oleh BAPEPAM Setelah diterima oleh BAPEPAM akan dilakukan evaluasi atas kelengkapan data yg diperlukan



-



Dengar pendapat terbuka Debat terbuka dihadiri oleh BAPEPAM, Emiten dan Lembaga-Lembaga lain terkait. Tujuan debat adalah untuk memperoleh infromasi langsung dari yg akan menerbitkan emisi.



-



Persyaratan Emisi Setelah semua persyaratan telah dipenuhi BAPEPAM memberikan ijin registrasi, kemudian Emiten harus listing di Bursa Efek paling lambat 90 hari setelah ijin diberikan. PASAR PERDANA Penawaran efek setelah pemberian ijin sampai dengan pencatatan di Bursa Efek disebut Pasar Perdana (Primary Market) TAHAPAN DALAM PASAR PERDANA 1. PENGUMUMAN dan pendistribusian prospectus kpd calon investor untuk mengetahui maksud emiten 2. MASA PENAWARAN Masa penawaran minimum 3 hari setelah penyampaian prospectus, calon investor yg ingin memesan dilakukan pada saat tsb dg cara mengisi formulir 3. MASA PENJATAHAN Dalam



penerbitan



efek



ini



khususnya



pada



obligasi



dalam



prospektusnya sudah dicantumkan berapa jumlah nominalnya. Bila yg dipesan oleh calon investor melebihi rencana emisi disebut OVER SUBSCRIBE dan bila dibawah rencana emisi disebut UNDER SUBSCRIBE 4. MASA PENGEMBALIAN Apabila pesanan tidak dapat dipenuhi maka harus dikembalikan kpd investor



5. PENYERAHAN EFEK Investor yg telah memperoleh kepastian atas pesananya akan menerima efek sesuai jadwal yg telah diberitahukan sebelumnya 6. PENCATATAN DI BURSA Setelah proses penerbitan selesai maka efek akan dicatatkan di Bursa Efek, dan sejak saat itu resmi bisa diperdagangkan di bursa 7. PASAR SECUNDER (SECONDARY MARKET) Pasar sekunder dimulai sejak efek dicatatkan di bursa. Sejak saat itu transaksi jual beli efek dapat dilakukan. Seperti diketahui bahwa harga efek pada Pasar Perdana biasanya pada harga PAR (100%). Setelah di Pasar Bursa harga akan sangat tergantung dari penawaran dan permintaan. Bila penawaran lebih besar dari permintaan maka harga lebih rendah dari PAR, demikian sebaliknya. Bagi para Pialang kondisi tsb dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.