Proses Beracara Pada Pengadilan Hubungan Industrial [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Amir
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Page 1 of 19



PROSES BERACARA PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DASAR HUKUM Pasal 57 UU No. 2 tahun 2004 “ Hukum acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur dalam undang - undang ini “. Bahwa hukum acara perdata yang berlaku saat ini pada peradilan umum adalah sebagaimana diatur dalam HIR (Het Herziene Inlandsch Reglemen) Staatsblad tahun 1941, Nomor: 41 atau yang lebih dikenal dengan nama Reglemen Indonesia yang diperbaharui (untuk daerah Jawa & Madura). PROSES BERACARA Dalam proses pemeriksaan pada pengadilan Hubungan Industrial dikenal ada 2 (dua) jenis pemeriksaan yakni : 1. Pemeriksaan dengan acara biasa (lihat Pasal 89); 2. Pemeriksaan dengan acara cepat (lihat Pasal 98) 1.



PEMERIKSAAN ACARA BIASA : a) Gugatan; b) Jawaban dari gugatan; c) Replik (tanggapan penggugat atas jawaban tergugat); d) Duplik (tanggapan tergugat atas replik penggugat); e) Pembuktian (surat & saksi); f) Kesimpulan para pihak; g) Putusan hakim



2.



PEMERIKSAAN ACARA CEPAT a) Pasal 98 ayat (1) dinyatakan para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pada pengadilan HUBUNGAN INDUSTRIAL untuk dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat apabila adanya alasan mendesak. b) ALASAN MENDESAK, Sesuai Keputusan Ketua MARI No. KMA/034/SK/IV/2006, perihal Juklak UU No. 2 tahun 2004, dinyatakan bahwa yang dimaksud alasan mendesak adalah PHK massal, terjadi huru-hara yang menggangu kepentingan produksi, keamanan dan ketertiban umum. c) Selanjutnya mekanisme pemeriksaan tidak terikat pada acara perdata umumnya seperti tenggang waktu pemanggilan, replik / duplik dan hal - hal lain yang dapat menghambat proses acara cepat



GUGATAN Dasar hukum : 1. Pasal 58 UU No. 2 tahun 2004, yakni untuk gugatan yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- tidak dikenakan biaya. 2. Juklak PHI menyatakan apabila nilai gugatannya lebih dari Rp. 150.000.000,dikenakan biaya. 3. Pasal 81, dinyatakan tempat pengajuan gugatan adalah pada pengadilan Hubungan Industrial pada PN yang daerah hukumnya meliputi di tempat buruh bekerja.



Page 2 of 19 4. 5. 6.



Pasal 82, Gugatan oleh buruh atas PHK sebagaimana dimaksud Psl 159 dan 171 dari UU No. 13 tahun 2003, Dengan tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya keputusan tersebut. Pasal 83, Gugatan yang tidak disertai risalah mediasi atau konsiliasi akan dikembalikan pada penggugat; Pasal 87, Yang berhak beracara sebagai kuasa hukum adalah serikat pekerja dan organisasi pengusaha.



PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN 1. Didaftarkan pada kepaniteraan PHI; 2. Pemberian nomor register; 3. Penunjukan majelis hakim; 4. Penetapan hari sidang; 5. Pemanggilan para pihak; 6. Sidang perkara. TEKNIS MEMBUAT SURAT GUGATAN Surat gugatan terdiri dari 4 ( empat ) bagian yakni : 1. BAGIAN PERTAMA : KEPALA a) Pada bagian ini berisikan tentang alamat dari pengadilan mana ditempat surat gugatan tersebut ditujukan; b) Identitas pihak - pihak dan kuasa ( bila ada ) c) Pokok perkara secara ringkas namun jelas dan benar. 2.



BAGIAN KEDUA : POSITUM / POSITA / FUNDAMENTUM PETENDI : Yang berisikan tentang fakta kejadian yang mendasari suatu gugatan ( fakta materiil ) serta uraian dasar hukum gugatan;



3.



BAGIAN KETIGA : PETITUM  Yakni tuntutan yang diajukan dalam suatu gugatan.  Petitum atau tuntutan, terdiri dari 2 ( dua ) bagian yakni : a) Tuntutan primer / pokok perkara; b) Tuntutan subsider / tambahan.



4.



BAGIAN KEEMPAT Berisikan tanggal & tempat dimana gugatan dibuat, nama & tanda - tangan penggugat atau kuasanya yang dilakukan diatas meterai ( saat ini Rp. 6.000,- ) serta lampiran yang terdiri dari :  Surat kuasa ( bila dengan kuasa );  Bukti - bukti tertulis;



SURAT KUASA PENGERTIAN : Perjanjian dimana seorang memberikan kekuasaannya kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya melakukan suatu perbuatan. DASAR HUKUM : 1. Pasal 123 HIR; 2. Pasal 1792 KUHPerdata; 3. SEMA No. 6 tahun 1994 tentang surat kuasa khusus; 4. Pasal 82 UU No. 1 tahun 1995, tentang Perseroan Terbatas;



Page 3 of 19 5.



UU No. 18 tahun 2003, tentang advokat.



BENTUK SURAT KUASA : 1. Lisan, yakni dinyatakan pada saat dilakukan persidangan dimuka hakim; 2. Tertulis, yakni dibuat secara dibawah tangan (bermaterai cukup) atau secara notariil (othentik). KAPAN PEMBERIAN KUASA DILAKUKAN Secara umum dapat dilakukan kapan saja sebelum dijatuhkan suatu putusan YANG DAPAT DIBERIKAN KUASA : 1. Pengacara /Advokat; 2. Wakil pengusaha atau serikat pekerja; 3. Pihak yang ditunjuk Direksi ( bagi suatu badan usaha berbentuk PT ) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam AD/ ART. ISI SURAT KUASA : 1. Tempat & tanggal surat kuasa dibuat; 2. Bila perlu nomor surat kuasa ( bila atas nama badan usaha ); 3. Identitas para pihak ( pemberi & penerima kuasa ); 4. Hal yang dikuasakan; 5. Wewenang terhadap penerima kuasa 6. Hak subtitusi ( bila perlu ); 7. Nama & tanda - tangan pemberi & penerima kuasa ( materai ditempelkan pada pemberi kuasa ), saat ini senilai Rp. 6.000,8. Bagi badan usaha dibuat diatas kop surat atau jasa pengacara.



Page 4 of 19 CONTOH SURAT KUASA



Page 5 of 19 CONTOH SURAT GUGATAN



Page 6 of 19



JAWABAN HIR tidak mensyaratkan adanya jawaban karena dinyatakan “dapat“ , namun apabila dibuat terdapat 3 (tiga) kemungkinan isi jawaban yakni : 1.



Eksepsi; Jawaban yang tidak menyangkut pokok perkara;



2.



Pokok Perkara ; Jawaban yang berupa bantahan atau pengakuan;



3.



Rekonpensi ; Gugatan balik.



CONTOH JAWABAN



Kepada Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Di Jl Pengadilan No 8 Medan



Lampiran



: Surat Kuasa Khusus



Perihal



: Jawaban dan Gugatan Rekonpensi Dalam perkara Reg.No



/Pdt.Sus-PHI/201 /PN.Mdn.



Page 7 of 19 Antara PT.



, sebagai ...................................................................Tergugat;



Lawan , sebagai ...............................................................Penggugat



Dengan hormat, Tergugat melalui kuasanya, Natalomo Samosir,SH dan ________, sesuai dengan surat kuasa khusus tertanggal Februari 201 (terlampir dalam berkas) dengan ini mengajukan Jawaban dan gugatan Rekonvensi atas perkara Perselisihan Hubungan Industrial No /Pdt.Sus-PHI/201 /Pn.Mdn tanggal Februari 201.



A.



DALAM KONVENSI



1. Bahwa Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi menolak dengan tegas seluruh dalildalil Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya tertanggal Februari 201 , sebab dalil-dalil tersebut adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan Oleh karenanya, gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima dan haruslah ditolak seluruhnya;--------------------------------



2. Bahwa tanpa harus menanggapi secara panjang lebar isi dan dalil-dalil Penggugat konvensi / tergugat rekonvensi dalam surat gugatannya, maka yang pertama harus dicermati adalah bahwa Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tidak pernah melakukan PHK terhadap Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, tetapi berdasarkan ketentuan pasal 168 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi putus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga apa yang dikemukakan oleh Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi pada gugatannya halaman 2 poin 7 dan 9 tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya.------------------------------------------------------------------------------------------------



3. Bahwa dalil Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi pada halaman 1 point 1 dan 2 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, fakta yang terjadi adalah Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi diterima bekerja sejak tanggal 201.----------------------------------------------------------------------



4. Bahwa dalil Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi pada halaman 1 point 4 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, fakta yang terjadi adalah Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi diminta datang hadir di Kantor pusat Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi pada tanggal Juni 201 dan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi baru datang dan hadir pada tanggal Juni 201 pukul 16.00



Page 8 of 19 WIB.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



5. Bahwa kehadiran Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi diperlukan di Kantor pusat Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk klarifikasi data atas hasil stok opname Team Audit yang telah dilakukan pada tanggal Juni 201 , sehingga dalil Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi pada halaman 1 point 3, 4 dan 5 adalah tidak benar, dan khusus untuk dalil Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi point 3 adalah tanpa dasar dikarenakan Sdr.___________bukan anggota team Audit sehingga keterangan yang bersangkutan tidak bisa dijadikan dasar bagi Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dalam menyampaikan dalil gugatannya.---------------------------------------------------------------



6. Bahwa pada tanggal 201_ pukul 16.00 WIB Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi diminta keterangan dan klarifikasi atas tanggung jawab pengelolaan toko milik Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan hasil stok opname dan temuan team audit pada tanggal 20__ tetapi Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat memberikan penjelasan dan meminta waktu pertemuan dilanjutkan keesokan harinya guna menyiapkan data-data yang dimiliki oleh Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi.----------------------------------------------------------------------------------------



7. Bahwa Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi INGKAR JANJI dan tidak hadir keesokan harinya dan hari-hari selanjutnya dan Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah melakukan pemanggilan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga status Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dikualifikasikan mengundurkan diri.------------------------------



8. Bahwa dalil Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi halaman 2 poin 8, 9 dan 10 perihal Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tidak mengindahkan Somasi Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi adalah TIDAK BENAR dikarenakan fakta yang terjadi sekitar pertenggahan 201 _ sampai dengan pertengahan Agustus 201_ antara Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi ada beberapa kali bertemu dalam proses Bipartiet dan dalam beberapa kali pertemuan tersebut Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi selalu tidak melaksanakan anjuran yang diberikan Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam klarifikasi terhadap kerugian yang dialami Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan bahkan dalam beberapa kali pertemuan tersebut Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi selalu membawa pihak-pihak ketiga dari oknum Aparat keamanan (TNI & Polri) yang memberikan rasa Intimidasi dan perasaan tidak nyaman terhadap Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari fakta hukum ini menunjukkan bahwa Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi juga tidak memiliki ITIKAD BAIK perihal fakta hukum yang terjadi maupun terhadap surat kuasa yang telah diberikannya.---------------------------------------------------------------------------------



9. Bahwa dalil Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi perihal Somasi yang dilayangkan oleh Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi secara fakta hukum adalah TIDAK SAH dan



Page 9 of 19 BATAL DEMI HUKUM, Hal ini dikarenakan Surat Kuasa Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dalam Somasi tersebut dibuat pada tanggal 201 yang secara fakta hukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi MASIH BEKERJA dan BERADA di Jakarta dan belum terjadi permasalahan hubungan Industrial, dan dari fakta hukum ini menunjukkan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi memang sejak awal tidak memiliki ITIKAD BAIK terhadap Tergugat konvensi/Penggugat konvensi-------------------------------------------------------------------



10. Bahwa Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi memang benar menerima Panggilan I dan Panggilan II dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan tetapi berhubung Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi dan kuasanya saat surat Panggilan tersebut diterima sedang berada di luar kota Medan sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dimaksud dan hal lain adalah sehubungan dengan Surat kuasa sebagaimana yang kami sampaikan di point 9 jawaban kami.--------------------------------------------



11. Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi pada gugatannya halaman 3 poin 15 dalam provisi Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi (kami kutip selengkapnya) : "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya", sehingga dengan demikian Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi masih menerima hak-hak sebagai pekerja, pernyataan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi ini tidaklah benar, tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaaan itu sendiri dimana pengusaha maupun pekerja/buruh harus melaksanakan kewajibannya sampai adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan masih menerima hak-hak sebagai pekerja, dengan kata lain seseorang dapat memperoleh haknya sebagai pekerja apabila pekerja itu masih melaksanakan kewajibannya/pekerjaannya, dengan tidak adanya lagi pelaksanaan kewajiban oleh Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sebagai pekerja/buruh maka hakhak Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidaklah lagi dapat diperoleh dari Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi sebagai Pengusaha;-----------------------------------------------------------------------------------



12. Bahwa tuntutan pembayaran upah/gaji yang dimintakan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dengan rincian yang terdapat dalam gugatannya adalah sangat tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum sehingga permintaan pembayaran gaji/upah haruslah ditolak untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



13. Bahwa permintaan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) adalah tidak mempunyai dasar hukum sama sekali dan permintaan itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil;------------------



Page 10 of 19 14. Bahwa Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sama sekali tidak ada dasar hukum yang cukup kuat dan jelas untuk menyatakan Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 151 ayat (3), Pasal 155 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 161 ayat (1), karena pemutusan hubungan kerja yang dilaksanakan Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah sesuai dengan ketentuan pasal 168 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah melakukan pemanggilan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak melaksanakan kewajibannya.---------------------------------------------------------------------



B.



DALAM REKONVENSI



1. Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam Rekonvensi :----------------------------------------------------------------------------------------



2. Bahwa tergugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai penggugat rekonvensi akan mengajukan Gugatan balik terhadap penggugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai tergugat rekonvensi.-------------------------------------------------



3. Bahwa atas perbuatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi yang tidak dapat memberikan keterangan dan klarifikasi atas hasil stok opname dan temuan team audit telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil kepada tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------



4. Bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi melakukan perbuatannya memanfaatkan sisi lemah administrasi dan pengawasan pihak Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi, dimana pada saat itu tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi sebagai Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sedang membangun usahanya masih dalam tahap membangun sistim dan akibat perbuatan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi tersebut pihak Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi mengalami kerugian yang sangat besar.------------------------------------------------------



5. Bahwa karena penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak hadir keesokan harinya dan hari-hari selanjutnya dan Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah melakukan pemanggilan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga status Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dapat dikualifikasikan mengundurkan diri.--------------------------------------------------------------------------------------------



6. Bahwa jika diperinci kerugian tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tersebut dalam butir 3 adalah :--------------------------------------------------------------------------------------------------a. Kerugian materiil, berupa selisih stok fisik barang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp 53.080.000,- (lima puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah).---



Page 11 of 19 b.Kerugian immaterial, berupa tercemarnya nama baik, kredibilitas tergugat konvensi/penggugat rekonvensi, dan jika kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). ---------------------------------



Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, tergugat konvensi/penggugat rekonvensi mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan agar memeriksa dan memutuskan : ---------------------------------------------------------------------------------I.



Dalam Konvensi 1.



Menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk seluruhnya.-----



2. Membebankan biaya perkara kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi.--II.



Dalam Rekonvensi



1.



Mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.-----



2.



Menyatakan putusnya hubungan kerja Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dikualifikasikan mengundurkan diri.-----------------------------------------------------------



3.



Menyatakan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi bersalah telah melakukan tindakan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan.-------------------------



4.



Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 153.080.000,- (seratus lima puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus.------------------------------------------------------------------



5.



Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara.----------------------



Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------------------------------------------------------



Terima kasih.



Medan,



201_



Hormat Tergugat / Kuasanya, Natalomo Samosir,SH



PEMBUKTIAN / ALAT BUKTI, terdiri dari : Tulisan / surat;



___________________



Page 12 of 19 Saksi : Ada 2 (dua) saksi yaitu Saksi Biasa dan Saksi Ahli Pengakuan; Persangkaan; Sumpah (Pasal 164 HIR) REPLIK & DUPLIK Tidak wajib dibuat, namun apabila dibuat biasanya hanya menegaskan atas apa yang sudah dibuat dalam gugatan atau jawaban. KESIMPULAN Kesimpulan tidak wajib dibuat, namun apabila dibuat merupakan kesimpulan untuk proses yang selama ini dilalui ( proses persidangan ) baik dari gugatan sampai dengan kesaksian. CONTOH KESIMPULAN : KESIMPULAN TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI DALAM PERKARA PHI NO ___/Pdt.Sus-PHI/201__/PN.Mdn ANTARA _________________________ / PENGGUGAT MELAWAN PT._____________________ / TERGUGAT



Majelis Hakim Yang Terhormat, Berdasarkan Gugatan Penggugat, Jawaban dari Tergugat, Replik Penggugat, Bukti Surat dan Keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan di depan persidangan baik oleh Penggugat dan Tergugat dalam Perkara Hubungan Industrial Nomor: __/Pdt.Sus-PHI/201__/PN.Mdn, maka dengan ini Tergugat mengajukan kesimpulan sebagai berikut: I.DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat mulai bekerja sejak tanggal _ Februari 201_ adalah dalil yang tidak berdasar, keliru dan menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan yang sebenarnya, Fakta yang terungkap dalam persidangan ini Penggugat mulai bekerja sejak tanggal _____________2015, Hal ini sangat jelas dari bukti tertulis Tergugat (T-1) dan keterangan saksi Penggugat sdr _____ di depan persidangan yang menyatakan bahwa tanggal masuk kerja dimulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perjanjian Kerja. 2.



Bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Penggugat (Bukti P-1) di depan persidangan hanya merupakan bukti tanda terima jaminan kerja Penggugat sebagai bentuk Komitmen Penggugat untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab bukan merupakan bukti bahwa Penggugat sudah terikat hubungan kerja dengan Tergugat, dan dalam surat pengantar alat bukti Penggugat (Bukti P-1) disebutkan Surat Tanda Terima Jaminan kerja ini tertanggal ____________ 201__.



3.



Bahwa dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya adalah dalil yang tidak berdasar, keliru dan menyesatkan serta sangat bertolak



Page 13 of 19 belakang dengan fakta-fakta hukum dan fakta persidangan yang sesungguhnya karena Penggugat putus hubungan kerja bukan karena di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tetapi putus hubungan kerja didasarkan ketentuan pasal 168 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu putus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dan Tergugat telah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali (Bukti T 3, T 4, dan T 5). 4. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa tergugat tidak mengindahkan Somasi Penggugat dan dalil Tergugat dalam jawaban yang menyatakan surat kuasa penggugat Tidak sah dan Batal demi hukum dikarenakan dibuat pada tanggal ___________ 201__ yang secara fakta hukum Penggugat masih terikat hubungan kerja dan belum timbul permasalahan hubungan industrial dan penggugat masih berdomisili di Jakarta tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat dalam Replik sehingga patut diduga bahwa Penggugat sejak awal TIDAK MEMILIKI ITIKAD BAIK terhadap tergugat dan sewajarnya Gugatan ini dikategorikan Gugatan Prematur. 5.



Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan agar tergugat membayar uang pesangon, Uang Pengantian Hak, Bonus yang belum dibayar serta upah selama proses penyelesaian hubungan industrial adalah sangat tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan baik melalui alat bukti maupun keterangan saksi penggugat di depan persidangan, sehingga permintaan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya.



6.



Bahwa dalil Penggugat yang menuntut pembayaran uang pesangon, Uang Pengantian Hak, Bonus yang belum dibayar serta upah selama proses penyelesaian hubungan industrial dengan mendasarkan tuntutan dari anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan adalah dalil yang tidak berdasar dan keliru, Hal ini dikarenakan Anjuran tersebut di putuskan tanpa mendengar bukti dan keterangan dari Tergugat, sehingga permintaan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya.



7.



Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) adalah tidak mempunyai dasar hukum sama sekali dan permintaan itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil; sehingga permintaan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya.



II.DALAM GUGATAN REKONVENSI 1. Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam pokok perkara dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonvensi. 2.



Bahwa dalil Tergugat konvensi yang menyatakan putusnya hubungan kerja Penggugat konvensi dikualifikasikan mengundurkan diri dapat dibuktikan berdasarkan bukti tertulis (Bukti T-3,T-4,T-5) dan keterangan saksi Tergugat konvensi di depan persidangan.



3.



Bahwa dalil Tergugat konvensi perihal perbuatan penggugat konvensi yang tidak memberikan keterangan dan klarifikasi atas hasil stok opname dan temuan team audit



Page 14 of 19 yang mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial kepada tergugat konvensi dapat dibuktikan berdasarkan bukti tertulis (Bukti T-3,T-4,T-5, T-6, T-7) dan keterangan saksi Tergugat konvensi di depan persidangan. 4.



Bahwa dalil tergugat konvensi perihal kerugian materiil yang dialami oleh tergugat konvensi dapat dibuktikan berdasarkan bukti tertulis Tergugat (Bukti T-6 dan T-7).



III.TENTANG BUKTI TERTULIS TERGUGAT



No 1 2



3



4



5



6



7



Jenis Surat



Kode Keterangan Bukti Surat Perjanjian Kerja _______ T-1 Bahwa surat ini menerangkan tanggal masuk tertanggal _________ 201__ kerja Penggugat dan besar upah yang diterima Penggugat. Surat Pernyataan T-2 Bahwa bukti ini menjelaskan proses klarifikasi _____________tertanggal _____ Tergugat dan Penggugat saat Penggugat di 201__. panggil pertama kali ke kantor pusat Tergugat, dimana kemudian sesuai kesepakatan yang dibuat pada hari itu akan dilanjutkan keesokan harinya tetapi Penggugat tidak pernah hadir kembali di kantor pusat Tergugat. Surat No.___ / HRD-__ / SPK / ___ / T-3 Bukti ini menjelaskan bahwa Tergugat telah 201_ Perihal Surat Panggilan ke 1 melaksanakan panggilan ke Penggugat untuk kepada sdr __________ tertanggal melakukan klarifikasi data dan penyelesaian ____ 201__ laporan pertanggung jawaban administrasi. Surat No._____ / HRD-___ / SPK / T-4 Bukti ini menjelaskan bahwa Tergugat telah ___ / 201__Perihal Surat Panggilan ke melaksanakan panggilan ke Penggugat untuk 2 kepada sdr ______ tertanggal _____ melakukan klarifikasi data dan penyelesaian 201__ laporan pertanggung jawaban administrasi dan bukti bahwa panggilan ke 1 Tergugat kepada Penggugat tidak dilaksanakan. Surat No.____ / HRD-___ / SPK / ___ / T-5 Bukti ini menjelaskan bahwa Tergugat telah 201__ Perihal Pemutusan Hubungan melaksanakan panggilan secara patut dan Kerja kualifikasi pengunduran diri tertulis kepada Penggugat sehingga telah kepada sdr _________   tertanggal ___ memenuhi unsur pasal 168 ayat 1 UU No 13 201_ Tahun 2003. Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan T-6 Bukti ini menjelaskan hasil kesimpulan Stok Persediaan tertanggal ____201___ Opname dan pemeriksaan persediaan oleh team Audit di lokasi toko yang menjadi tanggung jawab Penggugat Berita Acara Pemeriksaan Persediaan T-7 Bukti ini menjelaskan hasil Stok Opname dan tertanggal ____ 201__ pemeriksaan persediaan oleh team Audit di lokasi toko yang menjadi tanggung jawab Penggugat



IV.  TENTANG BUKTI TERTULIS PENGGUGAT



Bahwa mengenai bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan ini dapat kami tanggapi sebagai berikut : - 



   



Bahwa Bukti P-1 adalah bukti Surat Tanda Terima Jaminan kerja Penggugat sebagai bentuk komitmen untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab bukan merupakan bukti bahwa Penggugat sudah terikat hubungan kerja dengan



Page 15 of 19



Tergugat . Surat pengantar alat bukti P-1 ini juga menyebutkan bahwa Surat Tanda Terima tersebut tertanggal _____ 201__. Bahwa bukti ini jelas tidak memperlihatkan jika Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang undang Ketenagakerjaan dikarenakan dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. -        Bahwa Bukti P-2 adalah Fotocopy Rekening Koran atas nama _________ tertanggal ______ 201__. Bahwa bukti ini sangat jelas memperlihatkan jika Tergugat selama hubungan kerja telah melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan kerja yang ada dan hal ini memperjelas bahwa Tergugat MEMILIKI ITIKAD YANG BAIK selama ikatan hubungan kerja kepada saudara Penggugat. -



Bahwa Bukti P-3 adalah Surat tanda terima berupa KTP Asli atas nama ______, ATM BCA No ________, Handphone Blackberry, Handphone Polytron Android atas nama __________ tertanggal __________ 201__. Bahwa bukti ini jelas tidak menunjukan hubungan dengan Gugatan Penggugat, sehingga patut dianggap bahwa Gugatan Penggugat dikategorikan sebagai Gugatan kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel).



-       Bahwa Bukti P-4 adalah Fotocopy surat stock opname PT ________ bulan Juni 201__. Bahwa bukti ini juga tidak dapat membuktikan kebenaran dalil penggugat bahwa alat bukti tersebut ada mengatakan bahwa Penggugat benar tidak menghilangkan barang milik tergugat. V. TENTANG KETERANGAN SAKSI PENGGUGAT Saksi _________, menerangkan dibawah sumpah; - Bahwa benar saksi adalah mantan pekerja pada PT. _______ yang bekerja sejak ____ 201__ sampai ____ 201__ dengan posisi terakhir adalah sebagai Costumer Service di toko __________Jambi dan putus hubungan kerja dengan status mengundurkan diri dalam status masa training. - Bahwa benar saksi kenal dengan Penggugat dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat. - Bahwa benar saksi menyatakan bahwa Penggugat adalah pekerja PT. ________ dengan jabatan sebagai Customer Service dan ditugaskan di toko _______ Pondok ______ Jakarta _____ dan saksi tidak mengetahui status hubungan kerja penggugat saat ini hanya mengetahui dari keterangan Penggugat bahwa Penggugat diberhentikan Tergugat dengan alasan Pengelapan. - Bahwa benar saksi menyatakan bahwa saksi ada menandatangani Surat Perjanjian Kerja Training saat diterima bekerja oleh Tergugat dan tanggal masuk kerja di hitung sejak tanggal tanda tangan Surat Perjanjian Kerja dimaksud. - Bahwa benar saksi menyatakan bahwa saat diterima bekerja saksi memberikan jaminan kerja berupa ijasah pendidikan terakhir kepada Tergugat dan setelah saksi berhenti bekerja benar jaminan kerja saksi dikembalikan dan Upah saksi dibayarkan oleh Tergugat  kepada saksi. Saksi _________, menerangkan dibawah sumpah;



Page 16 of 19



-



-



-



-



Bahwa benar saksi adalah mantan pekerja pada PT. ________ yang bekerja dengan posisi terakhir adalah sebagai Karyawan di toko _______________ Tangerang dan putus hubungan kerja dengan status mengundurkan diri pada bulan ____201__ dalam status masa training. Bahwa benar saksi kenal dengan Penggugat dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat. Bahwa benar saksi menyatakan bahwa Penggugat adalah pekerja PT. ______ dengan jabatan sebagai Kepala toko dan ditugaskan di toko _______ Pondok ______ Jakarta _____ dan saksi tidak mengetahui status hubungan kerja penggugat saat ini hanya mengetahui dari keterangan Penggugat bahwa Penggugat diberhentikan Tergugat dengan alasan Pengelapan pada bulan _____201__. Bahwa keterangan saksi menyatakan selama bertugas di toko ______ Tangerang, saksi pernah dilakukan stok opname dan diperiksa team audit sebanyak 2 (dua) orang yaitu saudara ____dan saudara _______ tetapi saudara saksi tidak mengetahui dengan pasti apakah saudara ______melakukan stok opname di toko _______ Pondok _____. Bahwa benar saksi menyatakan bahwa saat diterima bekerja saksi memberikan jaminan kerja berupa ijasah pendidikan terakhir kepada Tergugat dan setelah saksi berhenti bekerja benar bahwa jaminan kerja tersebut telah dikembalikan Tergugat kepada saksi.



Tanggapan; Bahwa benar ________ dan ______ adalah mantan pekerja di PT. __________, bahwa pemutusan hubungan kerja yang di dalilkan oleh Penggugat, saksi tidak mengetahuinya dikarenakan saksi telah putus hubungan kerja dengan Tergugat, saksi hanya mengetahuinya dari keterangan yang disampaikan oleh Penggugat, bahwa Tergugat sesungguhnya MEMILIKI ITIKAD BAIK dikarenakan saat para saksi putus hubungan kerjanya Jaminan kerja saksi dikembalikan dan Upah saksi dibayarkan oleh Tergugat. VI.   TENTANG KETERANGAN SAKSI TERGUGAT



Saksi_________, menerangkan dibawah sumpah; - Bahwa benar saksi adalah pekerja pada PT. ____________ yang mulai bekerja periode ke 1 sejak ______ sampai dengan ________ dan kemudian aktif kembali sejak ________ sampai dengan saat ini, dan posisi saat ini adalah staff HRD. - Bahwa benar saksi kenal dengan Penggugat dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat. - Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat sebagai Customer Service di toko _________ Pondok ____Jakarta ____, dan pada sekitar Bulan ________ ada diperintahkan untuk kembali ke Kantor Pusat di Medan untuk klarifikasi dan kemudian tidak pernah datang lagi walaupun sudah dilakukan panggilan kepada Penggugat.



Page 17 of 19



-



-



-



Bahwa benar saksi mengetahui status hubungan kerja penggugat adalah dikualifikasikan pengunduran diri. Bahwa benar karyawan yang bekerja di PT ________ memberikan jaminan kerja sebelum aktif  bekerja dan jika telah putus hubungan kerjanya jaminan kerja tersebut dikembalikan kepada karyawan tersebut. Bahwa untuk masalah jaminan kerja Penggugat, saksi tidak mengetahui dengan persis dikarenakan saat Penggugat diterima bekerja, Saksi belum bergabung atau bekerja dengan Tergugat dan saksi belum pernah melihat jaminan kerja Penggugat termasuk juga saksi tidak pernah mengetahui dan melihat jaminan-jaminan lain sebagaimana yang disampaikan Penggugat. Bahwa berdasarkan keterangan saksi di muka persidangan bahwa tergugat memberikan kompensasi atas prestasi kerja karyawan yang telah berhasil menunjukkan prestasi dan performanya dan itu dialami sendiri oleh saksi yang telah 2 (dua) kali mendapatkan kompensasi atas prestasi kerjanya.



Saksi _____________, menerangkan dibawah sumpah; - Bahwa benar saksi adalah pekerja pada PT. ______ yang mulai bekerja sejak tahun ____ sampai dengan saat ini, dan posisi saat ini adalah staff Audit Eksternal. - Bahwa benar tugas saksi sebagai staff Audit Eksternal adalah untuk melakukan pemeriksaan, penghitungan dan pencatatan stok yang ada di toko _____ yang sedang dilakukan pemeriksaan persediaannya dan melaporkan hasil pekerjaannya kepada saudara ________ di kantor Pusat Tergugat selaku Verifikasi data. - Bahwa benar saksi dan team yang berjumlah 5 (lima) orang pada sekitar bulan _____ ditugaskan melakukan pemeriksaan ke toko _______ Pondok ____ di Jakarta _____ - Bahwa saudara _____ bukan sebagai Team Audit yang melakukan pemeriksaan ke toko tetapi saudara _______ ada tugas yang lain saat itu yaitu melakukan persiapan pembukaan toko baru di daerah ______ dan saudara ______ hanya mengantar team pemeriksa ke lokasi toko yang akan dilakukan pemeriksaan. - Bahwa benar saksi menyatakan bahwa jabatan saudara _____ adalah Kepala ______ bukan team audit, dan laporan hasil kerja saksi adalah kepada saudari ______. - Bahwa benar data fisik didalam Berita Acara Pemeriksaan Persediaan adalah data yang diperiksa dan dibuat saksi tetapi perihal nilai kerugian atas selisih persediaan saksi tidak mengetahuinya dikarenakan data itu adalah kewenangan saudari ________. - Bahwa benar saksi ikut bertandatangan dalam kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Persediaan tersebut (Bukti T-6) mewakili para pemeriksa yang melakukan penghitungan di lapangan. Tanggapan



Page 18 of 19



Bahwa keterangan saksi diatas memperlihatkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Tergugat konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah sangat jelas dan benar berdasarkan fakta hukum, dan keterangan saksi-saksi ini adalah benar merupakan keterangan dari para saksi yang terlibat langsung dalam permasalahan yang di dalilkan Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi maupun yang didalilkan Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut: Dalam Konpensi: 1.    Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD); 2.    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi; Dalam Rekonpensi: 1.    Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi untuk seluruhnya; 2.    Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi sebagai Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi yang beritikad baik. 3.    Menyatakan putusnya hubungan kerja Penggugat konpensi/tergugat rekonpensi dikualifikasikan mengundurkan diri. 4.    Menyatakan Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi bersalah telah melakukan tindakan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan. 5.    Menghukum Penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 153.080.000,(seratus lima puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus. 6.    Menghukum Penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara. Atau, apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Terima kasih. Medan, 28 Maret 2016 Hormat kami Hormat Tergugat / Kuasanya,



Page 19 of 19



Natalomo Samosir,SH                                                                    ____