Putusan 9 PDT.G 2019 PN PBR 20210709 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: Nama Tempat/TanggalLahir



: :



HJ. SUMASLIA; P. Sambu, 25 November 1946;



JenisKelamin Alamat



: :



Perempuan; Jalan Gatot Subroto No. 05 RT/RW 001/002



ah k



Agama



:



Kota Pekanbaru Provinsi Riau; Islam;



Pekerjaan



:



Mengurus Rumah Tangga;



Kewarganegaraan Nama Tempat/TanggalLahir



: : :



WNI; HILDA YENI; Pekanbaru, 31 Januari 1965;



JenisKelamin Alamat



: :



Perempuan; Jalan Kuantan II Gang Jawa No. 3 RT/RW 002/003



ub lik



2.



Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota



ep



am



ah



A



gu



1.



Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh



:



Kota Pekanbaru Provinsi Riau; Islam;



:



Tukang Jahit;



A gu ng



Pekerjaan



In do ne si



R



Agama



Kewarganegaraan : WNI; dalam hal ini diwakili oleh R OB Y D .M. R ITON GA , S.H ., adalah Advokat & Konsultan Hukum yang berdomisili pada Kantor Jasa Hukum & Pengamanan



”PATIBRATA LAW FIRM” yang beralamat di Jalan Balam No.47 B Kelurahan



Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru Provinsi Riau,



berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SKK-Pdt/PN/PLF/ADV/PKU-



Lawan: MUHAMMAD



FAIZIL



AKBAR,



Kewarganegaraan



ub



I.



lik



Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- PARA PENGGUGAT; WNI,



Pekerjaan



Wiraswasta, Alamat Jalan Karang Tineung No. 01 RT/RW 006/003



ep



Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ TERGUGAT;



R



Pekanbaru;



Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- TURUT TERGUGAT;



ng



Pengadilan Negeri tersebut;



on



Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;



gu



es



II. FERY BAKTI, S.H., yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 26



M



In d



A



Halaman 1 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



XII/2018, tanggal 21 Desember 2018;



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



TENTANG DUDUK PERKARA



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 15



ng



Januari 2019, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru



pada



tanggal



17



Januari



2019,



dalam



Register



Nomor



9/Pdt.G/2019/PN Pbr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:



gu



1. Bahwa pada tanggal 04 April 2016 telah terjadi Perjanjian Kerjasama



Pengelolaan Hotel antara Para Penggugat dengan Tergugat dimana



ah



A



perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk Akta Notaris dengan Akta



Nomor 03 tertanggal 04 April 2016 yang di tandatangani di hadapan Turut Tergugat Notaris FERY BAKTI,S.H., Notaris di Kota Pelanbaru beralamat di



ub lik



Jl. Gatot Subroto No. 26 Pekanbaru, dalam perjanjian kerjasama pengelolaan hotel ini Para Penggugat disebut sebagai Pihak Pertama dan



am



Tergugat disebut sebagai Pihak Kedua;



2. Bahwa dalam perjanjian kerjasama pengelolaan hotel antara



Para



ep



Penggugat dan Tergugat tersebut dinyatakan bahwa Para Penggugat



ah k



adalah Pemilik dari Hotel DYAN GRAHA yang beralamat di Kota Pekanbaru, Kecamatan Pekanbaru, Kelurahan Kota Tinggi, Jalan Gatot Subroto;



In do ne si



R



3. Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel Para Penggugat telah menyerahkan Pengelolaan Operasional Hotel kepada Tergugat;



A gu ng



4. Bahwa dalam perjanjian Turut Tergugat selaku Notaris yang berada di Kota



Pekanbaru dalam perjanjian kerjasama ini telah membuat Akta bernomor 03,



tertanggal 04 April 2016 yang mana antara Para Penggugat dengan tergugat menghendaki kerjasama ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan oleh Para Pihak;



5. Bahwa pada point (4) dalam isi gugatan ini Para Penggugat merasa untuk



lik



hotel dikarenakan Tergugat tidak menjalankan kewajibannya;



6. Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel jangka waktu yang selama 20 (duapuluh) tahun dan dimulai sejak tanggal 04-04-2016 (empat April tahun dua ribu enam belas) sampai dengan 04-04-2036 (empat April



ep



tahun dua ribu tiga puluh enam);



7. Bahwa sesuai Pasal 3 huruf A point 1 dalam Perjanjian Kerjasama



ah



ka



ub



diberikan Para Penggugat kepada Tergugat dalam mengelola hotel adalah



m



ah



tidak lagi meneruskan / melanjutkan lagi perjanjian kerjasama pengelolaan



Tergugat untuk memberikan fee kerjasama sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh



ng



M



puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat yang akan dibayarkan



on



gu



setiap awal bulan (Minggu Pertama bulan berjalan) selama masa periode



es



R



Pengelolaan Hotel antara Para Penggugat dan Tergugat adalah Kewajiban



In d



A



Halaman 2 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pertama yaitu 7 (tujuh) tahun pertama dengan cara ditransfer ke rekening Para Penggugat;



ng



8. Bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama pengelolaan hotel tersebut, Tergugat telah melakukan pembayaran fee kerjasama sebanyak 3 ( tiga) kali kepada Para Penggugat, yaitu :



: Pada Bulan Mei 2016 sebesarRp. 75.000.000,-



gu



a. TahapPertama



b. TahapKedua : Pada Bulan Juni 2016 sebesarRp. 75.000.000,-



A



c. TahapKetiga



: Pada Bulan Juli 2016 sebesarRp. 75.000.000,-



Tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran fee kerjasama berikutnya;



ub lik



ah



9. Bahwa setelah pembayaran Fee kerjasama pengelolaan hotel yang ketiga,



10. Bahwa sesuai dengan pasal 3 huruf A point 1 dalam Akta Perjanjian



am



Kerjasama sampai dengan gugatan ini didaftarkan, Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya;



ep



11. Bahwa terhitung sejak bulan Agustus 2016 sampai gugatan ini didaftarkan,



ah k



yaitu periode Agustus 2016 sampai dengan Januari 2019 Tergugat belum melaksanakan kewajibannya sama sekali; Januari 2019, maka kewajiban pembayaran Tergugat adalah sebagai



A gu ng



berikut:



1. Agustus s/d Desember 2016 adalah 4 (empat) bulan: 4× Rp. 75.000.000,- = Rp. 300.000.000,-



2. Januaris/d Desember 2017 adalah 12 (duabelas) bulan: 12× Rp. 75.000.000,- = Rp. 900.000.000,-



3. Januaris/d Desember 2018 adalah 12 (duabelas) bulan:



ah



4. Januari 2019 adalah 1 (satu) bulan: 1× Rp. 75.000.000,- = Rp. 75.000.000,-



ub



m



Total :Rp.300.000.000,Rp.900.000.000,-



-----------------------------+



ep



ka



Rp.900.000.000,Rp. 75.000.000,-



lik



12× Rp. 75.000.000,- = Rp. 900.000.000,-



13. Bahwa selain kewajiban pembayaran fee kerjasama tersebut di atas, Tergugat juga lalai melakukan kewajiban membayar Operasional Hotel, gaji



ng



on



karyawan, Pajak Usaha Hotel dan lain-lain, sesuai yang tertuang didalam



es



R



Rp. 2.175.000.000,-



M



gu



Akta Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel Pasal 3 Huruf C point 4 yang



In d



A



Halaman 3 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



In do ne si



R



12. Bahwa jika dihitung sesuai dengan Periode Agustus 2016 sampai dengan



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mana Para Penggugat sendiri yang akhirnya melaksanakan semua pembayaran tersebut, yang seharusnya itu merupakan kewajiban Tergugat;



ng



14. Bahwa karena belum dilaksanakannya kewajiban perjanjian kerjasama oleh



Tergugat tersebut, maka pada tanggal 31 Desember 2018 Para Penggugat



mengirim Surat Peringatan Pertama kepada Tergugat untuk segera



gu



melaksanakan seluruh kewajibannya;



15. Bahwa karena Surat Peringatan Pertama Para Penggugat tersebut tidak



ah



A



juga diindahkan oleh Tergugat, maka pada tanggal 07 Januari 2019 Para Penggugat



telah



melayangkan



Surat



Peringatan



kedua



kepada



Tergugat untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya menyelesaikan



ub lik



fee pembayaran kerjasama sesuai dengan perjanjian;



16. Bahwa ternyata surat peringatan kedua yang dilayangkan Para Penggugat



am



tersebut juga tidak diindahkan oleh Tergugat, maka Para Penggugat menyatakan Tergugat telah lalai dan tidak ada itikad baik untuk



ep



melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Para Penggugat;



ah k



17. Bahwa atas kelalaian dan tidak adanya itikad baik Tergugat setelah diberikan Surat Peringatan Kedua, dengan ini Tergugat telah berusaha



In do ne si



R



menghindari kewajibannya kepada Para Penggugat;



18. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat tersebut, maka



A gu ng



Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 huruf A



point 1 sebesar Rp. 75.000.000,- (TujuhPuluh Lima Juta Rupiah) yang



harus sudah dibayarkan setiap awal bulan (minggu pertama bulan berjalan), sehingga dengan Demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat;



19. Bahwa terhadap ingkar janji (wanprestasi) yang telah dilakukan oleh dan



untuk



menjaga



kepentingan



lik



tersebut,



hukum



Para



Penggugat, maka dengan ini Para Penggugat memohon : agar Ketua



ub



Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;



20. Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata



ep



menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; sengketa antara Para Penggugat dan Tergugat, maka akan diselesaikan di Panitera Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru;



on



ng gu



es



R



21. Bahwa sesuai dengan pasal 12 dalam Akta Perjanjian Kerjasama, jika terjadi



M



In d



A



Halaman 4 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Tergugat



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



22. Bahwa karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka Para Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu



ng



walau ada banding, kasasi maupun verzet (iutvoerbaarbij -voorraad).



Berdasarkan segala alasan-alasan yang telahPara Penggugat uraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri



gu



Pekanbaru yang memeriksa perkara ini berkenan kiranya memberikan putusan berupa:



A



PRIMER:



1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Penggugat dalam perkara ini;



ub lik



ah



2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;



am



4. Memohon kepada Majelis Hakim untuk Membatalkan Perjanjian Kerjasama antara Para Penggugat dengan Tergugat;



ep



5. Menyatakan sejak putusan ini dibacakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan



ah k



Hotel ini tidak berlaku;



R



Para Penggugat sebesar Rp2.175.000.000,-;



In do ne si



6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar



A gu ng



Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;



8. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Tergugat; 9. Menyatakan



putusan



ini



dapat



dijalankan



lebih



dahulu



(uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;



lik



Atau apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);



ub



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya, sedangkan Tergugat datang menghadap Kuasa Hukumnya J. MARBUN, S.H., M.H., Advokat/Pengacara yang berkantor pada kantor Advokat/Pengacara “J. MARBUN, SH.,MH., & REKAN” di



ep



ka



m



ah



SUBSIDER:



Jl. Durian TVRI I No. 02 Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus datang menghadap persidangan dan tidak pula mengirim wakilnya untuk datang



ng



menghadap persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;



on



Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian



es



R



Nomor 019/AP-JM/SKK/Pdt/III/2019, tanggal 18 Maret 2019, Turut Tergugat tidak



gu



diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1



In d



A



Halaman 5 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Martin Ginting, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai Mediator;



ng



Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 04 April 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;



Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan



gu



dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan Penggugat;



oleh



A



Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat



memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI A. Gugatan “error in persona”



ub lik



ah



DALAM KONPENSI



am



Bahwa gugatan Penggugat memiliki cacat formil berupa error in persona sebagai berikut:



Bahwa Para Penggugat telah menarik Tergugat sebagai pihak dalam



ep



-



ah k



perkara dengan mendalilkan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 Bahwa



perbuatan



hukum



kerjasama



tersebut



In do ne si



-



R



yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru; dilakukan



dengan



A gu ng



mendasarkan kepentingan Para Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama PT. BADAR LUGINA selaku pemilik dan pengelola Hotel



DYAN GRAHA dan kepentingan Tergugat sebagai pihak lain yang berkepentingan dengan pengelolaan Hotel DYAN GRAHA;



-



Bahwa gugatan Para Penggugat tersebut adalah premature dan menjadi



tidak berdasar, sehubungan dengan Tergugat yang secara hukum telah



lik



Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 tentang Risalah Rapat PT. BADAR LUGINA yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru, yang pada pokoknya:



ub



m



ah



masuk menjadi bagian dari organ PT. BADAR LUGINA sebagaimana



a. Menyatakan modal dasar perusahaan senilai Rp. 1.000.000.000,00



ka



(satu milyar rupiah) yang terbagi atas 1.000 (seribu) lembar saham,



ep



masing-masing bernilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);



ah



b. Menjual saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 75 lembar kepada Tuan c. Menghibahkan saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 65 lembar



ng



M



kepada Nyonya RINE VERAYANTI (istri Tergugat);



on



d. Menghibahkan saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 15 lembar kepada Nyonya HILDA YENI (Penggugat II);



gu



es



R



MUHAMMAD FAIZIL AKBAR (in casu Tergugat);



In d



A



Halaman 6 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



e. Mengangkat Tuan MUHAMMAD FAIZIL AKBAR (in casu Tergugat) sebagai Direktur perseroan;



ng



f. Mengundurkan dirinya Nyonya SUMASLIA dari jabatan Direktur perseroan



dan



langsung



diangkat



menjadi



perseroan;



Komisaris



Utama



gu



g. Mengangkat Nyonya RINE VERAYANTI (istri Tergugat) sebagai Komisaris perseroan;



A



h. Menerima dan menyetujui perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan;



ah



Hal mana Tergugat diangkat menjadi Direktur PT. BADAR LUGINA,



ub lik



sehingga oleh karena itu kedudukan Tergugat tidak lagi sebagai pihak lain yang berkepentingan dengan pengelolaan Hotel DYAN GRAHA



am



melainkan selanjutnya bertindak untuk dan atas nama PT. BADAR LUGINA selaku pemilik dan pengelola Hotel DYAN GRAHA; Bahwa pembelian saham oleh Tergugat sebagaimana Akta Nomor 05



ep



-



Notaris di Pekanbaru;



Bahwa oleh karena itu kedudukan Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016



R



-



In do ne si



ah k



tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku



yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru



A gu ng



tersebut demi hukum menjadi batal atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Tergugat dalam kapasitasnya sebagai



pihak lain, karena Tergugat secara sah diangkat menjadi Direktur PT. BADAR LUGINA dan selanjutnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Para Penggugat sebagai pemilik dan pengelola Hotel DYAN GRAHA;



-



lik



dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru tersebut



ah



mengandung conflict of interest, sehingga oleh karenanya beralasan hukum untuk dinyatakan batal demi hukum; -



ub



m



Bahwa dengan demikian Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang



Bahwa apabila Para Penggugat kemudian nanti didalam repliknya



ka



menyatakan sebaliknya, dengan menilai Akta Nomor 04 tanggal 04 April



ep



2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru



ah



terkait pengangkatan Tergugat sebagai Direktur merupakan akta yang dengan adanya Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang



ng



M



Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H.,



on



M.H., Notaris di Pekanbaru, yang pada pokoknya para penghadap yaitu



es



R



mengandung conflict of interest, maka hal tersebut telah terbantahkan



gu



Nyonya SUMASLIA dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama dan



In d



A



Halaman 7 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Nyonya HILDA YENI (in casu Para Penggugat) dalam kapasitasnya sebagai Komisaris telah mencantumkan Berita Acara Rapat sebagai



ng



berikut:



1. Meminta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada Direktur lama;



gu



2. Memberhentikan dengan tidak hormat Tuan MUHAMMAD FAIZIL



AKBAR selaku Direktur PT. BADAR LUGINA dan mengangkat Nyonya



A



SUMASLIA sebagai Direktur Utama, Nyonya HILDA YENI selaku Komisaris terhitung sejak tanggal RUPSLB ini dilaksanakan;



ah



3. … dan seterusnya



ub lik



Bahwa hal demikian merupakan pengakuan (confession) dari Para Penggugat atas kedudukan Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 yang



am



dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru adalah sah; -



Bahwa dengan demikian apa-apa yang menjadi dalil Para Penggugat



ep



dalam posita gugatan yang mendasarkan wanprestasi kepada Akta



ah k



Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru adalah cacat hukum, sehingga gugatan



In do ne si



R



tersebut harus dinyatakan mengandung cacat formil berupa error in



persona, dan gugatan Para Penggugat tersebut haruslah dinyatakan



A gu ng



tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);



B. Gugatan tidak jelas (obscuur libel)



Bahwa gugatan Penggugat memiliki cacat formil berupa obscuul libel sebagai berikut: -



Bahwa gugatan mengandung cacat formil berupa error in persona, sehingga tidak jelas kedudukan hubungan hukum antara Para Penggugat



dan Tergugat. Oleh karena itu gugatan tersebut harus juga dinyatakan



-



lik



ah



mengandung cacat formil berupa obscuur libel;



Bahwa Para Penggugat sebagaimana petitum angka 7, telah menuntut



ub



m



agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom), namun dalam posita gugatan, tidak ada satu pun dalil yang menjadi dasar atau



ka



alasan sehingga Tergugat dituntut untuk dihukum membayar uang paksa -



ep



tersebut;



ah



Bahwa dengan demikian, telah nyata gugatan Para Penggugat tersebut libel. Maka oleh karena itu gugatan Para Penggugat tersebut harus



ng



dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);



on



gu



DALAM POKOK PERKARA



es



R



telah dibuat dengan tidak cermat sehingga mengandung cacat obscuur



In d



A



Halaman 8 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. Bahwa Tergugat menolak semua dalil-dalil Para Penggugat kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat dan menguntungkan Tergugat;



ng



2. Bahwa segala sesuatu yang disampaikan pada bagian Dalam Eksepsi harus dianggap menjadi bagian yang utuh dengan bagian Dalam Pokok Perkara,



sehingga apa-apa yang termuat didalamnya merupakan bagian yang



gu



termuat juga dalam bagian ini;



3. Bahwa Para Penggugat dan Tergugat secara sadar telah mengabaikan



ah



A



keberadaan Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan notaris Fery Bakti, SH dalam hal ini Turut Tergugat selaku Notaris di



Pekanbaru karena kedudukan Tergugat telah menjadi bagian dari PT.



ub lik



BADAR LUGINA berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru;



am



4. Bahwa berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan notaris Fery Bakti, SH dalam hal ini Turut Tergugat selaku Notaris



ep



di Pekanbaru, Tergugat kemudian melakukan pembenahan manajemen



ah k



Hotel DYAN GRAHA dengan: -



Mengganti semua fasilitas hotel yang tidak layak, seperti kasur, AC,



In do ne si



R



Closet duduk kamar mandi dan lainnya; Mengganti lift hotel yang sudah rusak



-



Mengganti dan memperbaiki interior dan eksterior hotel;



-



Menata tempat parkir yang saat itu kumuh dan dalam kondisi disewakan



A gu ng



-



kepada pedagang dan café-café kaki lima;



-



Melakukan hal-hal lain yang dibenarkan secara manajemen, dalam kapasitas Tergugat selaku Direktur PT. BADAR LUGINA;



5. Bahwa atas hal yang dilakukan sebagaimana angka 4 diatas, Tergugat telah



lik



juta rupiah).



6. Bahwa selama Tergugat menjadi Direktur PT. BADAR LUGINA sebagaimana dijelaskan di atas, hingga Tergugat dikeluarkan berdasarkan RUPSLB



ub



m



ah



mengeluarkan uang lebih dari Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus



sebagaimana Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pernyataan



ka



Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H., M.H., Notaris di



ep



Pekanbaru, Tergugat hanya menerima 1 (satu) kali pembayaran gaji yaitu



ah



pada bulan Januari 2017 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Hotel DYAN GRAHA, sehingga Tergugat sendiri yang menanggung biaya



ng



M



operasional hotel tersebut, mengingat kedudukan Para Penggugat tersebut



on



gu



adalah Mertua dan Kakak Ipar Tergugat;



es



R



dan tidak pernah dibekali/diberikan dana operasional untuk pengelolaan



In d



A



Halaman 9 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



7. Bahwa pada saat Para Penggugat dalam kedudukannya sebagai pemegang saham PT. BADAR LUGINA akan melakukan RUPSLB, Tergugat tidak



ng



diberitahukan secara patut sesuai ketentuan undang-undang, ketika itu Tergugat dan RINE VERAYANTI (istri Tergugat) yang ikut juga sebagai



pemegang saham PT. BADAR LUGINA berada di Eropa terhitung dari



gu



tanggal 13 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019, dan pada tanggal 9



Januari 2019 RINE VERAYANTI (istri Tergugat) dihubungi melalui telepon



ah



A



oleh para Tergugat yang pada pokoknya menyampaikan keesokan harinya yaitu tanggal 10 Januari 2019 akan dilaksanakan RUPSLB, lalu RINE



VERAYANTI (istri Tergugat) dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT.



ub lik



BADAR LUGINA meminta agar RUPSLB dilakukan minggu depan dengan alasan Tergugat dan RINE VERAYANTI (istri Tergugat) masih mengalami



am



kelelahan karena baru saja pulang dari eropa (jetleg). Namun ternyata RUPSLB tetap dilaksanakan sebagaimana keesokan harinya Tergugat



ep



menerima telepon yang pada pokoknya diberitahukan RUPSLB telah



ah k



dilaksanakan;



8. Bahwa kemudian Para Penggugat melayangkan gugatan ini hanyalah



In do ne si



R



semata-mata berfikiran licik dan penuh dengan tipu muslihat serta melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mencari alasan untuk



A gu ng



mengeluarkan Tergugat, dari perseroan serta keinginan Para Penggugat untuk menjadikan tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Gatot



Subroto No. 7 Kota Pekanbaru yang berdiri diatasnya hotel Dyan Graha yang sebelumnya adalah asset perusahaan sesuai dengan akte Risalah



Rapat PT. Badar Lugina Nomor 04 Tanggal 4 april 2016 dan dikuatkan oleh Keputusan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik



Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0037874 diterbitkan tanggal 06 April



lik



ah



2016, AHU -0006726.AH.01.02. tahun 2016 ditetapkan di Jakarta tanggal 08 April 2016 dan AHU-0006726.AH.01.02 ditetapkan di Jakarta, tanggal



ub



m



08 April 2016, yang dibuat dihadapan notaris Fery Bakti, SH., untuk menjadi asset Penggugat sendiri serta untuk menikmati hasil jerih payah Tergugat yang sudah berhasil dalam menata kembali hotel Dyan Graha yang



ka



ep



sebelumnya sudah terpuruk yang hampir bangkrut dan sudah sangat tidak layak untuk dijadikan sebagai Hotel berbintang 3, serta



memperbaiki



ng



9. Bahwa Para Penggugat telah melakukan pemufakatan jahat melalui



on



perbuatan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Onstandigheden)



es



BADAR LUGINA serta;



R



manajemen Hotel DYAN GRAHA yang berada dalam pengelolaan PT.



gu



dengan adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan



In d



A



Halaman 10 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



oleh Para Penggugat sebagaimana Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019



tentang Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE,



ng



S.H., M.H., Notaris di Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh Tergugat



a. Mengeluarkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dari perseroan (PT. BADAR LUGINA);



gu



b. Upaya menggelapkan asset tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 365 atas nama SUMASLIA, SHGB Nomor 129 atas nama Hajjah



ah



A



SUMASLIA YAYAN HIDAYAT, dan SHGB Nomor 174 atas nama



SUMASLIA HIDAYAT, dan Surat Ganti Kerugian (in casu objek sengketa, hal mana berdiri Hotel DYAN GRAHA) semula sebagai asset PT. BADAR



ub lik



LUGINA sesuai dengan akte Nomor 04 Tanggal 4 april 2016 dan dikuatkan oleh Keputusan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



am



Republik tanggal



Indonesia 06 April di



AHU-AH.01.03-0037874



2016, AHU



Jakarta



tanggal



-0006726.AH.01.02. 08



April



2016



diterbitkan tahun



2016



dan



AHU-



ep



ditetapkan



Nomor



ah k



0006726.AH.01.02 ditetapkan di Jakarta, tanggal 08 April 2016, yang dibuat dihadapan notaris Fery Bakti, SH. menjadi asset pribadi Nyonya



In do ne si



R



SUMASLIA (in casu Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi);



c. Upaya merampas atau menarik kembali kepemilikan saham PT. BADAR Penggugat



A gu ng



LUGINA milik



Rekonpensi/Tergugat



perseroan (PT. BADAR LUGINA);



Konpensi



kepada



10. Bahwa dengan adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang



dilakukan oleh Para Penggugat sebagaimana Akta Nomor 03 tanggal 10



Januari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H., M.H., Notaris di Pekanbaru, secara tidak langsung melegitimasi Tergugat sebagai bagian dari PT. BADAR LUGINA dan



lik



bernilai. Dan oleh karenanya gugatan Para Penggugat tersebut harus



ub



dinyatakan ditolak; DALAM REKONPENSI



1. Bahwa apa-apa yang telah diuraikan dalam konpensi agar dianggap menjadi



ep



bagian dalam rekonpensi dan merupakan hal yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan;



Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H., M.H., Notaris di Pekanbaru, terbukti Para Tergugat Rekonpensi/Para



ng



on



gu



Penggugat Konpensi telah melakukan pemufakatan jahat berupa:



es



R



2. Bahwa dengan berdasar Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang



M



In d



A



Halaman 11 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



bertindak sebagai Direktur, sehingga gugatan Para Penggugat menjadi tidak



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



a. Mengeluarkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dari perseroan (PT. BADAR LUGINA);



ng



b. Upaya menggelapkan asset tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 365 atas nama SUMASLIA, SHGB Nomor 129 atas nama Hajjah



SUMASLIA YAYAN HIDAYAT, dan SHGB Nomor 174 atas nama



gu



SUMASLIA HIDAYAT, dan Surat Ganti Kerugian (in casu objek sengketa, hal mana berdiri Hotel DYAN GRAHA) semula sebagai asset PT. BADAR



ah



A



LUGINA Nomor 04 Tanggal 4 april 2016 dan dikuatkan oleh



Keputusan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik



Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0037874 diterbitkan tanggal 06 April



ub lik



2016, AHU -0006726.AH.01.02. tahun 2016 ditetapkan di Jakarta tanggal 08 April 2016 dan AHU-0006726.AH.01.02 ditetapkan di



am



Jakarta, tanggal 08 April 2016, yang dibuat dihadapan notaris Fery Bakti, SH. menjadi asset pribadi Nyonya SUMASLIA (in casu Tergugat I



ep



Rekonpensi/Penggugat I Konpensi);



ah k



c. Upaya merampas atau menarik kembali kepemilikan saham PT. BADAR LUGINA milik



Penggugat



Rekonpensi/Tergugat



Konpensi



kepada



In do ne si



R



perseroan (PT. BADAR LUGINA);



3. Bahwa pemufakatan jahat yang dilakukan Para Tergugat Rekonpensi/Para



A gu ng



Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Onstandigheden) sebagaimana Hasil Rapat yang dituangkan dalam Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pernyataan



Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H., M.H., Notaris di Pekanbaru tersebut merupakan bukti bahwa sesungguhnya Para Tegugat Rekonpensi/Para



Penggugat



Konpensi



telah



melakukan



lik



Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi tersebut, maka cukup beralasan bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk menuntut Akta Nomor 03



ub



tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat



ep



Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi tersebut, maka cukup beralasan Para Rekonpensi/Para



Penggugat



Konpensi



untuk



dihukum



R



Tergugat



mengembalikan seluruh saham PT. BADAR LUGINA milik Penggugat



ng



Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan cara langsung dan seketika;



gu



Rekonpensi/Para



Penggugat



Konpensi



tersebut,



Para



on



6. Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat



es



ka



perbuatan



4. Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat



m



ah



melawan hukum;



ah



Penggugat



In d



A



Halaman 12 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi telah mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial sebagai berikut: -



ng



Kerugian Materiil:



Nilai uang yang dikeluarkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi



untuk menata dan memperbaiki Hotel DYAN GRAHA sebesar Rp.



gu



2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah);



-



Nilai saham sebanyak 75 lembar, setara dengan Rp. 75.000.000,00



ah



A



(tujuh puluh lima juta rupiah);



Kerugian Immateriil: -



Hilangnya hak dan kewenangan dalam manajemen Hotel DYAN GRAHA



-



ub lik



dan jabatan Direktur PT. BADAR LUGINA;



Rasa khawatir, kegelisahan, tekanan batin, dan pemikiran yang



am



menguras energy;



yang nilainya tidak terukur. Namun untuk memenuhi formil kerugian



ep



immaterial ini, Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi menilai



ah k



patut untuk menuntut kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);



In do ne si



R



7. Bahwa oleh karena itu, cukup alasan bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk memohon agar Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat



A gu ng



Konpensi dihukum membayar kerugian materiil dan immaterial yang diderita Penggugat tersebut secara tunai, sekaligus dan seketika;



8. Bahwa agar gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ini tidak sia-



sia (illusoir), maka cukup alasan bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk memohon agar dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap:



Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 365 atas nama



lik



SUMASLIA, SHGB Nomor 129 atas nama Hajjah SUMASLIA YAYAN HIDAYAT, dan SHGB Nomor 174 atas nama SUMASLIA HIDAYAT; Penggugat



Konpensi,



maka



ub



9. Bahwa untuk membuat efek jera kepada Para Tergugat Rekonpensi/Para



m



ah



-



cukup



alasan



bagi



Penggugat



Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk memohon agar Para Tergugat



ka



ep



Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya Tergugat



Rekonpensi/Para



Penggugat



Konpensi



lalai



melaksanakan putusan ini; oleh



karena



Tergugat



Konpensi/Penggugat



Rekonpensi



dapat



on



Bahwa



ng



DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI



es



Para



R



jika



gu



membuktikan dalil-dalilnya, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk



In d



A



Halaman 13 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menyatakan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk dibebani membayar biaya perkara ini;



ng



Berdasarkan uraian di atas, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi



memohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:



gu



MENGADILI



DALAM KONPENSI



ah



A



Dalam Eksepsi: -



Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;



-



Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke



ub lik



verklaard); Dalam Pokok Perkara:



am



-



Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;



DALAM REKONPENSI



ep



Dalam Pokok Perkara:



ah k



1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;



In do ne si



melawan hukum;



R



2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan 3. Menyatakan Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan



A gu ng



Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;



4. Menyatakan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan Notaris ASHELFINE,



S.H., M.H., Notaris di Pekanbaru dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;



5. Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 365 atas nama



ub



milik PT. BADAR LUGINA;



6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 365 atas nama SUMASLIA,



ep



SHGB Nomor 129 atas nama Hajjah SUMASLIA YAYAN HIDAYAT, dan SHGB Nomor 174 atas nama SUMASLIA HIDAYAT;



R



7. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil Kerugian Materiil: sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)



-



Kerugian Immateriil: sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)



on



ng



-



secara tunai, sekaligus dan seketika;



gu



es



dan immaterial yang diderita Penggugat Rekonpensi berupa:



M



In d



A



Halaman 14 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



HIDAYAT, dan SHGB Nomor 174 atas nama SUMASLIA HIDAYAT adalah



ka



m



ah



SUMALIA, SHGB Nomor 129 atas nama Hajjah SUMASLIA YAYAN



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



8. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika



ng



Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi lalai melaksanakan putusan ini;



DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI



Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk



gu



-



membayar biaya perkara ini.



A



ATAU



Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang



ah



seadil-adilnya (ex aequo et bono);



ub lik



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti berupa surat yaitu:



am



1. P-1 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan asli surat, Akta Notaris Nomor : 03 Tertanggal 04 April 2016, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan



ep



Hotel;



ah k



2. P-2 adalah fotocopy dari fotocopy Surat Somasi tanggal 31 Desember 2018 dan tanggal 7 Januari 2019, dari Kuasa Hukum Penggugat kepada



In do ne si



R



Tergugat;



3. P-3 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya sebagaian dan



A gu ng



sebagian berupa fotocopy dari fotocopy Rekening Koran (Account Statement) PT BADAR LUGINA, HOTEL DIAN GRAHA, dari tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 31 Desember 2018;



4. P-4 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Rekening



Bank Syariah Mandiri atas nama SUMASLIA HJ, dari tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan 28 Januari 2019;



lik



Penggugat juga mengajukan bukti saksi kepersidangan yaitu saksi IRMAN dan saksi NILA APNITA, yang keterangannya sebagaimana diuraikan dalam Berita Menimbang,



bahwa



Kuasa



ub



Acara Persidangan; Tergugat



untuk



membuktikan



dalil



bantahannya telah mengajukan bukti-bukti berupa surat yaitu:



ep



1. T.1 adalah fotocopy dari fotocopy Akta Notaris Nomor : 03 Tertanggal 04 April 2016, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel;



ah



ka



m



ah



Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Kuasa Hukum



April 2016, Risalah Rapat PT. BADAR LUGINA;



ng



M



3. T.3 adalah fotocopy dari fotocopy Akta Notaris Nomor : 05 Tertanggal 04



on



gu



April 2016, JUAL BELI SAHAM;



es



R



2. T.2 adalah fotocopy dari fotocopy Akta Notaris Nomor : 04 Tertanggal 04



In d



A



Halaman 15 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4. T.4 adalah fotocopy dari fotocopy KEPUTUSAN MENKUMHAM RI Nomor AHU-0006726.AH.01.02.



TAHUN



2016



tentang



PERSETUJUAN



ng



PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT BADAR LUGINA, sesuai dengan Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 tanggal 8 April 2016; adalah



gu



5. T.5



fotocopy



dari



fotocopy



Lampiran



KEPUTUSAN



MENKUMHAM RI Nomor AHU-0006726.AH.01.02. TAHUN 2016 tentang



ah



A



PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT BADAR LUGINA, tanggal 8 April 2016;



6. T.6 adalah fotocopy dari fotocopy No. 012/06/GLB/2016 tanggal 27 Juni



ub lik



2016;



7. T.7 adalah fotocopy dari fotocopy Rekening Koran PT BADAR LUGINA



am



dari tanggal 4 April 2016 sampai dengan 30 April 2016;



8. T.8 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi yang



ep



diterima dari Hotel Dian Graha, DP atas pembelian Sringbed, tanggal 18



ah k



Mei 2016;



9. T.9 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi yang



In do ne si



R



diterima dari Hotel Dian Graha, Pelunasan atas pembelian Sringbed, tanggal 8 Agustus 2016;



A gu ng



10. T.10 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi



yang diterima dari Hotel Dian Graha, Ongkos Kirim Spring Matteress Jakarta Pekanbaru, tanggal 27 Juni 2016;



11. T.11 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi Uang Muka dari Denken tanggal 26 Mei 2016;



12. T.12 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi dari Denken tanggal 8 Juni 2016;



lik



ah



13. T.13 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi Perlunasan dari Denken, tanggal 8 Juni 2016;



ub



m



14. T.14 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan asli surat, Nota dari Toko Sejahtera Pekanbaru, tanggal 14 Juni 2016;



ka



15. T.15 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan asli surat, Nota dari



ep



Toko Sejahtera Pekanbaru, tanggal 16 Juni 2016



ah



16. T.16 adalah fotocopy fari fotocopy Akta Notaris Nomor : 03 Tertanggal 10 17. T.17 adalah fotocopy dari fotocopy Keputusan KEMENKUMHAM RI



ng



M



Nomor AHU-AH.01.03-0022729 Tahun 2019;



on



Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Kuasa Hukum



es



R



Januari 2019, Pernyataan Keputusan Rapat “PT. BADAR LUGINA”;



gu



Tergugat juga mengajukan bukti saksi kepersidangan yaitu saksi MENTARI dan



In d



A



Halaman 16 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saksi ROBERT SIXVENDY ANGGIAT MUARA TUA NAINGGOLAN, SE, yang keterangannya sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Persidangan;



ng



Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;



gu



Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal



yang diajukan lagi dan mohon putusan;



A



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM



DALAM KONPENSI:



ah



Dalam Eksepsi: yang pada pokoknya sebagai berikut :



am



A. Gugatan “error in persona”



ub lik



Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mengajukan eksepsi



Bahwa gugatan Para Penggugat memiliki cacat formil berupa error in



ah k



-



ep



persona sebagai berikut:



Bahwa Para Penggugat telah menarik Tergugat sebagai pihak dalam perkara dengan mendalilkan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas



In do ne si



R



perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru; Bahwa



perbuatan



A gu ng



-



hukum



kerjasama



tersebut



dilakukan



dengan



mendasarkan kepentingan Para Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama PT. BADAR LUGINA selaku pemilik dan pengelola Hotel



DYAN GRAHA dan kepentingan Tergugat sebagai pihak lain yang berkepentingan dengan pengelolaan Hotel DYAN GRAHA;



-



Bahwa gugatan Para Penggugat tersebut adalah premature dan menjadi



lik



masuk menjadi bagian dari organ PT. BADAR LUGINA sebagaimana Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 tentang Risalah Rapat PT. BADAR LUGINA yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru, yang pada pokoknya:



ub



m



ah



tidak berdasar, sehubungan dengan Tergugat yang secara hukum telah



ka



a. Menyatakan modal dasar perusahaan senilai Rp. 1.000.000.000,00



ep



(satu milyar rupiah) yang terbagi atas 1.000 (seribu) lembar saham,



ah



masing-masing bernilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); MUHAMMAD FAIZIL AKBAR (in casu Tergugat);



ng



M



c. Menghibahkan saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 65 lembar



on



gu



kepada Nyonya RINE VERAYANTI (istri Tergugat);



es



R



b. Menjual saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 75 lembar kepada Tuan



In d



A



Halaman 17 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



d. Menghibahkan saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 15 lembar kepada Nyonya HILDA YENI (Penggugat II);



ng



e. Mengangkat Tuan MUHAMMAD FAIZIL AKBAR (in casu Tergugat) sebagai Direktur perseroan;



f. Mengundurkan dirinya Nyonya SUMASLIA dari jabatan Direktur



gu



perseroan



dan



langsung



diangkat



menjadi



perseroan;



Komisaris



Utama



A



g. Mengangkat Nyonya RINE VERAYANTI (istri Tergugat) sebagai Komisaris perseroan;



ah



h. Menerima dan menyetujui perubahan Susunan Direksi dan Komisaris



ub lik



Perseroan;



Hal mana Tergugat diangkat menjadi Direktur PT. BADAR LUGINA,



am



sehingga oleh karena itu kedudukan Tergugat tidak lagi sebagai pihak lain yang berkepentingan dengan pengelolaan Hotel DYAN GRAHA



ep



melainkan selanjutnya bertindak untuk dan atas nama PT. BADAR



ah k



LUGINA selaku pemilik dan pengelola Hotel DYAN GRAHA; -



Bahwa pembelian saham oleh Tergugat sebagaimana Akta Nomor 05



In do ne si



R



tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru;



Bahwa oleh karena itu kedudukan Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016



A gu ng



-



yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru



tersebut demi hukum menjadi batal atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Tergugat dalam kapasitasnya sebagai



pihak lain, karena Tergugat secara sah diangkat menjadi Direktur PT. BADAR LUGINA dan selanjutnya memiliki hak dan kewajiban yang sama



-



lik



GRAHA;



Bahwa dengan demikian Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang



ub



dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru tersebut



m



ah



dengan Para Penggugat sebagai pemilik dan pengelola Hotel DYAN



mengandung conflict of interest, sehingga oleh karenanya beralasan -



Bahwa apabila Para Penggugat kemudian nanti didalam repliknya



ep



ka



hukum untuk dinyatakan batal demi hukum;



ah



menyatakan sebaliknya, dengan menilai Akta Nomor 04 tanggal 04 April terkait pengangkatan Tergugat sebagai Direktur merupakan akta yang



ng



M



mengandung conflict of interest, maka hal tersebut telah terbantahkan



on



dengan adanya Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang



es



R



2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru



gu



Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H.,



In d



A



Halaman 18 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



M.H., Notaris di Pekanbaru, yang pada pokoknya para penghadap yaitu



Nyonya SUMASLIA dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama dan



ng



Nyonya HILDA YENI (in casu Para Penggugat) dalam kapasitasnya sebagai Komisaris telah mencantumkan Berita Acara Rapat sebagai berikut:



gu



1. Meminta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada Direktur lama;



A



2. Memberhentikan dengan tidak hormat Tuan MUHAMMAD FAIZIL



AKBAR selaku Direktur PT. BADAR LUGINA dan mengangkat Nyonya



ah



SUMASLIA sebagai Direktur Utama, Nyonya HILDA YENI selaku



ub lik



Komisaris terhitung sejak tanggal RUPSLB ini dilaksanakan; 3. … dan seterusnya



am



Bahwa hal demikian merupakan pengakuan (confession) dari Para Penggugat atas kedudukan Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 yang



ah k



-



ep



dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru adalah sah; Bahwa dengan demikian apa-apa yang menjadi dalil Para Penggugat dalam posita gugatan yang mendasarkan wanprestasi kepada Akta



In do ne si



R



Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru adalah cacat hukum, sehingga gugatan



A gu ng



tersebut harus dinyatakan mengandung cacat formil berupa error in



persona, dan gugatan Para Penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);



B. Gugatan tidak jelas (obscuur libel)



Bahwa gugatan Penggugat memiliki cacat formil berupa obscuul libel sebagai berikut: -



sehingga tidak jelas kedudukan hubungan hukum antara Para Penggugat



lik



ah



dan Tergugat. Oleh karena itu gugatan tersebut harus juga dinyatakan mengandung cacat formil berupa obscuur libel; -



ub



m



Bahwa gugatan mengandung cacat formil berupa error in persona,



Bahwa Para Penggugat sebagaimana petitum angka 7, telah menuntut



ka



agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom), namun



ep



dalam posita gugatan, tidak ada satu pun dalil yang menjadi dasar atau



-



R



tersebut;



Bahwa dengan demikian, telah nyata gugatan Para Penggugat tersebut



ng



M



telah dibuat dengan tidak cermat sehingga mengandung cacat obscuur



gu



dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);



on



libel. Maka oleh karena itu gugatan Para Penggugat tersebut harus



es



ah



alasan sehingga Tergugat dituntut untuk dihukum membayar uang paksa



In d



A



Halaman 19 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat tersebut telah dibantah oleh Para Penggugat dalam Repliknya;



ng



Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dari Tergugat-Tergugat tersebut sebagai berikut;



Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Eksepsi Gugatan Error In



gu



Persona;



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-1 yang sama dengan T.1



A



yaitu Akta Notaris Nomor : 03 Tertanggal 04 April 2016, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel, dimana para Penggugat masing-masing berturut-turut



ah



sebagai Direktur dan Komisaris PT. BADAR LUGINA, sedangkan Tergugat



ub lik



secara pribadi situnjuk sebagai pengelola Hotel DIAN GRAHA milik pihak Pertama dalam ini Penggugat I sebagai Direktur PT. BADAR LIGINA;



am



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T.2 yaitu Akta Notaris Nomor : 04 Tertanggal 04 April 2016, Risalah Rapat PT. BADAR LUGINA,



ep



walaupun Tergugat tidak dapat memperlihatkan asli surat dipersidangan, akan



ah k



tetapi dalil Tergugat tidak dibantah oleh Para Penggugat dalam Repliknya, dimana berdasarkan bukti T.2 Tergugat diangkat sebagai Direktur PT. BADAR



In do ne si



R



LUGINA pada hari dan tanggal yang sama dengan Akta Perjanjian bukti surat P-1 yang sama dengan bukti surat T.1;



A gu ng



Menimbang, bahwa dalam gugatannya Para Penggugat bertindak atas



diri pribadi, maka menurut Majelis Hakim Perjanjian adalah antara PT. BADAR



LUGINA dengan Tergugat, yang kemudian Tergugat menjadi Direktur PT.



BADAR LUGINA, sedangkan para Penggugat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris, kemudian dengan Akta Notaris Nomor : 03 Tertanggal 10 Januari



2019, Pernyataan Keputusan Rapat “PT. BADAR LUGINA” (bukti surat T.16)



lik



tetapi tidak dibantah oleh para Penggugat dalam Repliknya, dimana Penggugat I sebagai Direktur PT. BADAR LUGINA, Penggugat II sebagai Komisaris Utama;



ub



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, yang harus menggugat Tergugat adalah PT. BADAR LUGINA, bukan diri pribadi para Penggugat, maka oleh karena itu menurut Majelis Hakim Eksepsi pertama Tergugat tersebut beralasan hukum dan dapat diterima



ep



ka



m



ah



walaupun Tergugat tidak dapat memperlihatkan aslinya dipersidangan, akan



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, oleh dipertimbangkan lagi, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan



ng



pokok perkara;



on



gu



DALAM POKOK PERKARA :



es



R



karena eksepsi pertama diterima, maka Eksepsi selanjutnya tidak relevan untuk



In d



A



Halaman 20 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan para Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut diatas;



ng



Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat yang telah dipertimbangkan tersebut diatas dapat diterima, maka dengan demikian gugatan pihak Penggugat dalam pokok perkara tidak/belum dapat diperiksa,



gu



oleh karena itu gugatan para Penggugat dalam pokok perkara sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima;



A



Menimbang, bahwa gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat



diterima, maka pihak Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yang



ah



timbul dalam perkara ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;



ub lik



DALAM REKONPENSI:



Menimbang, bahwa Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam



am



Rekonpensi dalam jawabannya mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap para Penggugat dalam Konpernsi/ Para Tergugat dalam Rekonpensi sebagaimana



ah k



Menimbang, Rekonpensi/Tergugat



ep



diuraikan diatas; bahwa



dalam



gugatan



Konpensi,



Rekonpensi erat



Penggugat



kaitannya



dengan



dalam gugatan



In do ne si



R



Konpensi Para Penggugat dalam Konpensi/ Para Tergugat dalam Rekonpensi,



sedangkan sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas bahwa guigatan



A gu ng



dalam Konpensi dinyatakan tidaka dapat diterima, karena gugatan Para



Penggugat dalam Konpensi “Error in persona”, maka berdasarkan Jurisprudendi



MA. RI tanggal 2 Agustus 1977 No. 1527.K/Sip/1976 menyebutkan “Karena



gugatan Rekonpensi yang telah diputus oleh Judex Facti sangat erat hubungannya dengan gugatan Konpensi, sedangkan gugatan Konpensi ini tidak/belum diperiksa karena dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan



lik



Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan Jurisprudensi tersebut diatas, maka gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat



ub



dalam Konpensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;



Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat



dalam



Konpensi



dinyatakan



tidak



diterima,



maka



Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi dihukum untuk



ep



ka



m



ah



Rekonpensi mestinya tidak dapat diperiksa.diputus”;



membayar biaya perkara sejumlah Nihil;



es



lain yang bersangkutan;



R



Memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan peraturan-peraturan



ng



MENGADILI :



on



DALAM KONPENSI;



gu



Dalam Eksepsi:



In d



A



Halaman 21 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menerima Eksepsi Tergugat;



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Dalam Pokok Perkara:



ng



1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;



2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.658.000.- (Enam ratus lima puluh delapan ribu



gu



rupiah);



DALAM REKONPENSI:



A



-



ah



-



Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima;



Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi



ub lik



untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;



Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim



am



Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2019 oleh kami, Astriwati, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, Basman, S.H., dan Mangapul, masing-masing



sebagai Hakim



Anggota, yang ditunjuk



ep



S.H. M.H.,



ah k



berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr, tanggal 18 Januari 2019, putusan tersebut pada hari



In do ne si



R



Kamis, tanggal 22 Agustus 2019, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk



umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut,



Nurfitria, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri



A gu ng



dibantu oleh



Pekanbaru, dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, tanpa dihadiri Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat.-



lik



Hakim Ketua,



Basman, S.H.



Astriwati, S.H., M.H.



es



Panitera Pengganti,



Nurfitria, S.H.



on



gu



ng



M



R



ah



Mangapul, S.H., M.H.,



ep



ka



ub



m



ah



Hakim-hakim Anggota:



In d



A



Halaman 22 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Perincian biaya :



30.000,-



2. Panggilan Penggugat ..…………... .Rp.



75.000,-



ng



1. Pendaftaran perkara ………………. Rp.



472.000,-



4. Redaksi …………………………….. Rp.



10.000,-



5. Materai ………………………………Rp.



6.000,-



6. ATK ………………………………….Rp.



50.000,-



7. PNBP ………………………………. Rp.



15.000,-



A



gu



3. Panggilan Tergugat ………………...Rp.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jumlah …………….. Rp. 658.000,-



es on



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



(Enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;



In d



A



Halaman 23 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23