15 0 178 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: Nama Tempat/TanggalLahir
: :
HJ. SUMASLIA; P. Sambu, 25 November 1946;
JenisKelamin Alamat
: :
Perempuan; Jalan Gatot Subroto No. 05 RT/RW 001/002
ah k
Agama
:
Kota Pekanbaru Provinsi Riau; Islam;
Pekerjaan
:
Mengurus Rumah Tangga;
Kewarganegaraan Nama Tempat/TanggalLahir
: : :
WNI; HILDA YENI; Pekanbaru, 31 Januari 1965;
JenisKelamin Alamat
: :
Perempuan; Jalan Kuantan II Gang Jawa No. 3 RT/RW 002/003
ub lik
2.
Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota
ep
am
ah
A
gu
1.
Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh
:
Kota Pekanbaru Provinsi Riau; Islam;
:
Tukang Jahit;
A gu ng
Pekerjaan
In do ne si
R
Agama
Kewarganegaraan : WNI; dalam hal ini diwakili oleh R OB Y D .M. R ITON GA , S.H ., adalah Advokat & Konsultan Hukum yang berdomisili pada Kantor Jasa Hukum & Pengamanan
”PATIBRATA LAW FIRM” yang beralamat di Jalan Balam No.47 B Kelurahan
Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru Provinsi Riau,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SKK-Pdt/PN/PLF/ADV/PKU-
Lawan: MUHAMMAD
FAIZIL
AKBAR,
Kewarganegaraan
ub
I.
lik
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- PARA PENGGUGAT; WNI,
Pekerjaan
Wiraswasta, Alamat Jalan Karang Tineung No. 01 RT/RW 006/003
ep
Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ TERGUGAT;
R
Pekanbaru;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- TURUT TERGUGAT;
ng
Pengadilan Negeri tersebut;
on
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
gu
es
II. FERY BAKTI, S.H., yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 26
M
In d
A
Halaman 1 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
XII/2018, tanggal 21 Desember 2018;
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
TENTANG DUDUK PERKARA
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 15
ng
Januari 2019, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru
pada
tanggal
17
Januari
2019,
dalam
Register
Nomor
9/Pdt.G/2019/PN Pbr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
gu
1. Bahwa pada tanggal 04 April 2016 telah terjadi Perjanjian Kerjasama
Pengelolaan Hotel antara Para Penggugat dengan Tergugat dimana
ah
A
perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk Akta Notaris dengan Akta
Nomor 03 tertanggal 04 April 2016 yang di tandatangani di hadapan Turut Tergugat Notaris FERY BAKTI,S.H., Notaris di Kota Pelanbaru beralamat di
ub lik
Jl. Gatot Subroto No. 26 Pekanbaru, dalam perjanjian kerjasama pengelolaan hotel ini Para Penggugat disebut sebagai Pihak Pertama dan
am
Tergugat disebut sebagai Pihak Kedua;
2. Bahwa dalam perjanjian kerjasama pengelolaan hotel antara
Para
ep
Penggugat dan Tergugat tersebut dinyatakan bahwa Para Penggugat
ah k
adalah Pemilik dari Hotel DYAN GRAHA yang beralamat di Kota Pekanbaru, Kecamatan Pekanbaru, Kelurahan Kota Tinggi, Jalan Gatot Subroto;
In do ne si
R
3. Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel Para Penggugat telah menyerahkan Pengelolaan Operasional Hotel kepada Tergugat;
A gu ng
4. Bahwa dalam perjanjian Turut Tergugat selaku Notaris yang berada di Kota
Pekanbaru dalam perjanjian kerjasama ini telah membuat Akta bernomor 03,
tertanggal 04 April 2016 yang mana antara Para Penggugat dengan tergugat menghendaki kerjasama ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan oleh Para Pihak;
5. Bahwa pada point (4) dalam isi gugatan ini Para Penggugat merasa untuk
lik
hotel dikarenakan Tergugat tidak menjalankan kewajibannya;
6. Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel jangka waktu yang selama 20 (duapuluh) tahun dan dimulai sejak tanggal 04-04-2016 (empat April tahun dua ribu enam belas) sampai dengan 04-04-2036 (empat April
ep
tahun dua ribu tiga puluh enam);
7. Bahwa sesuai Pasal 3 huruf A point 1 dalam Perjanjian Kerjasama
ah
ka
ub
diberikan Para Penggugat kepada Tergugat dalam mengelola hotel adalah
m
ah
tidak lagi meneruskan / melanjutkan lagi perjanjian kerjasama pengelolaan
Tergugat untuk memberikan fee kerjasama sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh
ng
M
puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat yang akan dibayarkan
on
gu
setiap awal bulan (Minggu Pertama bulan berjalan) selama masa periode
es
R
Pengelolaan Hotel antara Para Penggugat dan Tergugat adalah Kewajiban
In d
A
Halaman 2 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pertama yaitu 7 (tujuh) tahun pertama dengan cara ditransfer ke rekening Para Penggugat;
ng
8. Bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama pengelolaan hotel tersebut, Tergugat telah melakukan pembayaran fee kerjasama sebanyak 3 ( tiga) kali kepada Para Penggugat, yaitu :
: Pada Bulan Mei 2016 sebesarRp. 75.000.000,-
gu
a. TahapPertama
b. TahapKedua : Pada Bulan Juni 2016 sebesarRp. 75.000.000,-
A
c. TahapKetiga
: Pada Bulan Juli 2016 sebesarRp. 75.000.000,-
Tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran fee kerjasama berikutnya;
ub lik
ah
9. Bahwa setelah pembayaran Fee kerjasama pengelolaan hotel yang ketiga,
10. Bahwa sesuai dengan pasal 3 huruf A point 1 dalam Akta Perjanjian
am
Kerjasama sampai dengan gugatan ini didaftarkan, Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya;
ep
11. Bahwa terhitung sejak bulan Agustus 2016 sampai gugatan ini didaftarkan,
ah k
yaitu periode Agustus 2016 sampai dengan Januari 2019 Tergugat belum melaksanakan kewajibannya sama sekali; Januari 2019, maka kewajiban pembayaran Tergugat adalah sebagai
A gu ng
berikut:
1. Agustus s/d Desember 2016 adalah 4 (empat) bulan: 4× Rp. 75.000.000,- = Rp. 300.000.000,-
2. Januaris/d Desember 2017 adalah 12 (duabelas) bulan: 12× Rp. 75.000.000,- = Rp. 900.000.000,-
3. Januaris/d Desember 2018 adalah 12 (duabelas) bulan:
ah
4. Januari 2019 adalah 1 (satu) bulan: 1× Rp. 75.000.000,- = Rp. 75.000.000,-
ub
m
Total :Rp.300.000.000,Rp.900.000.000,-
-----------------------------+
ep
ka
Rp.900.000.000,Rp. 75.000.000,-
lik
12× Rp. 75.000.000,- = Rp. 900.000.000,-
13. Bahwa selain kewajiban pembayaran fee kerjasama tersebut di atas, Tergugat juga lalai melakukan kewajiban membayar Operasional Hotel, gaji
ng
on
karyawan, Pajak Usaha Hotel dan lain-lain, sesuai yang tertuang didalam
es
R
Rp. 2.175.000.000,-
M
gu
Akta Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel Pasal 3 Huruf C point 4 yang
In d
A
Halaman 3 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
In do ne si
R
12. Bahwa jika dihitung sesuai dengan Periode Agustus 2016 sampai dengan
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mana Para Penggugat sendiri yang akhirnya melaksanakan semua pembayaran tersebut, yang seharusnya itu merupakan kewajiban Tergugat;
ng
14. Bahwa karena belum dilaksanakannya kewajiban perjanjian kerjasama oleh
Tergugat tersebut, maka pada tanggal 31 Desember 2018 Para Penggugat
mengirim Surat Peringatan Pertama kepada Tergugat untuk segera
gu
melaksanakan seluruh kewajibannya;
15. Bahwa karena Surat Peringatan Pertama Para Penggugat tersebut tidak
ah
A
juga diindahkan oleh Tergugat, maka pada tanggal 07 Januari 2019 Para Penggugat
telah
melayangkan
Surat
Peringatan
kedua
kepada
Tergugat untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya menyelesaikan
ub lik
fee pembayaran kerjasama sesuai dengan perjanjian;
16. Bahwa ternyata surat peringatan kedua yang dilayangkan Para Penggugat
am
tersebut juga tidak diindahkan oleh Tergugat, maka Para Penggugat menyatakan Tergugat telah lalai dan tidak ada itikad baik untuk
ep
melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Para Penggugat;
ah k
17. Bahwa atas kelalaian dan tidak adanya itikad baik Tergugat setelah diberikan Surat Peringatan Kedua, dengan ini Tergugat telah berusaha
In do ne si
R
menghindari kewajibannya kepada Para Penggugat;
18. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat tersebut, maka
A gu ng
Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 huruf A
point 1 sebesar Rp. 75.000.000,- (TujuhPuluh Lima Juta Rupiah) yang
harus sudah dibayarkan setiap awal bulan (minggu pertama bulan berjalan), sehingga dengan Demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat;
19. Bahwa terhadap ingkar janji (wanprestasi) yang telah dilakukan oleh dan
untuk
menjaga
kepentingan
lik
tersebut,
hukum
Para
Penggugat, maka dengan ini Para Penggugat memohon : agar Ketua
ub
Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
20. Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
ep
menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; sengketa antara Para Penggugat dan Tergugat, maka akan diselesaikan di Panitera Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru;
on
ng gu
es
R
21. Bahwa sesuai dengan pasal 12 dalam Akta Perjanjian Kerjasama, jika terjadi
M
In d
A
Halaman 4 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Tergugat
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
22. Bahwa karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka Para Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu
ng
walau ada banding, kasasi maupun verzet (iutvoerbaarbij -voorraad).
Berdasarkan segala alasan-alasan yang telahPara Penggugat uraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri
gu
Pekanbaru yang memeriksa perkara ini berkenan kiranya memberikan putusan berupa:
A
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Penggugat dalam perkara ini;
ub lik
ah
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
am
4. Memohon kepada Majelis Hakim untuk Membatalkan Perjanjian Kerjasama antara Para Penggugat dengan Tergugat;
ep
5. Menyatakan sejak putusan ini dibacakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan
ah k
Hotel ini tidak berlaku;
R
Para Penggugat sebesar Rp2.175.000.000,-;
In do ne si
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
A gu ng
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Tergugat; 9. Menyatakan
putusan
ini
dapat
dijalankan
lebih
dahulu
(uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
lik
Atau apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
ub
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya, sedangkan Tergugat datang menghadap Kuasa Hukumnya J. MARBUN, S.H., M.H., Advokat/Pengacara yang berkantor pada kantor Advokat/Pengacara “J. MARBUN, SH.,MH., & REKAN” di
ep
ka
m
ah
SUBSIDER:
Jl. Durian TVRI I No. 02 Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus datang menghadap persidangan dan tidak pula mengirim wakilnya untuk datang
ng
menghadap persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
on
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian
es
R
Nomor 019/AP-JM/SKK/Pdt/III/2019, tanggal 18 Maret 2019, Turut Tergugat tidak
gu
diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1
In d
A
Halaman 5 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Martin Ginting, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai Mediator;
ng
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 04 April 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan
gu
dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan Penggugat;
oleh
A
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat
memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI A. Gugatan “error in persona”
ub lik
ah
DALAM KONPENSI
am
Bahwa gugatan Penggugat memiliki cacat formil berupa error in persona sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat telah menarik Tergugat sebagai pihak dalam
ep
-
ah k
perkara dengan mendalilkan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 Bahwa
perbuatan
hukum
kerjasama
tersebut
In do ne si
-
R
yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru; dilakukan
dengan
A gu ng
mendasarkan kepentingan Para Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama PT. BADAR LUGINA selaku pemilik dan pengelola Hotel
DYAN GRAHA dan kepentingan Tergugat sebagai pihak lain yang berkepentingan dengan pengelolaan Hotel DYAN GRAHA;
-
Bahwa gugatan Para Penggugat tersebut adalah premature dan menjadi
tidak berdasar, sehubungan dengan Tergugat yang secara hukum telah
lik
Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 tentang Risalah Rapat PT. BADAR LUGINA yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru, yang pada pokoknya:
ub
m
ah
masuk menjadi bagian dari organ PT. BADAR LUGINA sebagaimana
a. Menyatakan modal dasar perusahaan senilai Rp. 1.000.000.000,00
ka
(satu milyar rupiah) yang terbagi atas 1.000 (seribu) lembar saham,
ep
masing-masing bernilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
ah
b. Menjual saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 75 lembar kepada Tuan c. Menghibahkan saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 65 lembar
ng
M
kepada Nyonya RINE VERAYANTI (istri Tergugat);
on
d. Menghibahkan saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 15 lembar kepada Nyonya HILDA YENI (Penggugat II);
gu
es
R
MUHAMMAD FAIZIL AKBAR (in casu Tergugat);
In d
A
Halaman 6 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
e. Mengangkat Tuan MUHAMMAD FAIZIL AKBAR (in casu Tergugat) sebagai Direktur perseroan;
ng
f. Mengundurkan dirinya Nyonya SUMASLIA dari jabatan Direktur perseroan
dan
langsung
diangkat
menjadi
perseroan;
Komisaris
Utama
gu
g. Mengangkat Nyonya RINE VERAYANTI (istri Tergugat) sebagai Komisaris perseroan;
A
h. Menerima dan menyetujui perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan;
ah
Hal mana Tergugat diangkat menjadi Direktur PT. BADAR LUGINA,
ub lik
sehingga oleh karena itu kedudukan Tergugat tidak lagi sebagai pihak lain yang berkepentingan dengan pengelolaan Hotel DYAN GRAHA
am
melainkan selanjutnya bertindak untuk dan atas nama PT. BADAR LUGINA selaku pemilik dan pengelola Hotel DYAN GRAHA; Bahwa pembelian saham oleh Tergugat sebagaimana Akta Nomor 05
ep
-
Notaris di Pekanbaru;
Bahwa oleh karena itu kedudukan Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016
R
-
In do ne si
ah k
tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku
yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru
A gu ng
tersebut demi hukum menjadi batal atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Tergugat dalam kapasitasnya sebagai
pihak lain, karena Tergugat secara sah diangkat menjadi Direktur PT. BADAR LUGINA dan selanjutnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Para Penggugat sebagai pemilik dan pengelola Hotel DYAN GRAHA;
-
lik
dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru tersebut
ah
mengandung conflict of interest, sehingga oleh karenanya beralasan hukum untuk dinyatakan batal demi hukum; -
ub
m
Bahwa dengan demikian Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang
Bahwa apabila Para Penggugat kemudian nanti didalam repliknya
ka
menyatakan sebaliknya, dengan menilai Akta Nomor 04 tanggal 04 April
ep
2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru
ah
terkait pengangkatan Tergugat sebagai Direktur merupakan akta yang dengan adanya Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang
ng
M
Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H.,
on
M.H., Notaris di Pekanbaru, yang pada pokoknya para penghadap yaitu
es
R
mengandung conflict of interest, maka hal tersebut telah terbantahkan
gu
Nyonya SUMASLIA dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama dan
In d
A
Halaman 7 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Nyonya HILDA YENI (in casu Para Penggugat) dalam kapasitasnya sebagai Komisaris telah mencantumkan Berita Acara Rapat sebagai
ng
berikut:
1. Meminta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada Direktur lama;
gu
2. Memberhentikan dengan tidak hormat Tuan MUHAMMAD FAIZIL
AKBAR selaku Direktur PT. BADAR LUGINA dan mengangkat Nyonya
A
SUMASLIA sebagai Direktur Utama, Nyonya HILDA YENI selaku Komisaris terhitung sejak tanggal RUPSLB ini dilaksanakan;
ah
3. … dan seterusnya
ub lik
Bahwa hal demikian merupakan pengakuan (confession) dari Para Penggugat atas kedudukan Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 yang
am
dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru adalah sah; -
Bahwa dengan demikian apa-apa yang menjadi dalil Para Penggugat
ep
dalam posita gugatan yang mendasarkan wanprestasi kepada Akta
ah k
Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru adalah cacat hukum, sehingga gugatan
In do ne si
R
tersebut harus dinyatakan mengandung cacat formil berupa error in
persona, dan gugatan Para Penggugat tersebut haruslah dinyatakan
A gu ng
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
B. Gugatan tidak jelas (obscuur libel)
Bahwa gugatan Penggugat memiliki cacat formil berupa obscuul libel sebagai berikut: -
Bahwa gugatan mengandung cacat formil berupa error in persona, sehingga tidak jelas kedudukan hubungan hukum antara Para Penggugat
dan Tergugat. Oleh karena itu gugatan tersebut harus juga dinyatakan
-
lik
ah
mengandung cacat formil berupa obscuur libel;
Bahwa Para Penggugat sebagaimana petitum angka 7, telah menuntut
ub
m
agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom), namun dalam posita gugatan, tidak ada satu pun dalil yang menjadi dasar atau
ka
alasan sehingga Tergugat dituntut untuk dihukum membayar uang paksa -
ep
tersebut;
ah
Bahwa dengan demikian, telah nyata gugatan Para Penggugat tersebut libel. Maka oleh karena itu gugatan Para Penggugat tersebut harus
ng
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
on
gu
DALAM POKOK PERKARA
es
R
telah dibuat dengan tidak cermat sehingga mengandung cacat obscuur
In d
A
Halaman 8 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. Bahwa Tergugat menolak semua dalil-dalil Para Penggugat kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat dan menguntungkan Tergugat;
ng
2. Bahwa segala sesuatu yang disampaikan pada bagian Dalam Eksepsi harus dianggap menjadi bagian yang utuh dengan bagian Dalam Pokok Perkara,
sehingga apa-apa yang termuat didalamnya merupakan bagian yang
gu
termuat juga dalam bagian ini;
3. Bahwa Para Penggugat dan Tergugat secara sadar telah mengabaikan
ah
A
keberadaan Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan notaris Fery Bakti, SH dalam hal ini Turut Tergugat selaku Notaris di
Pekanbaru karena kedudukan Tergugat telah menjadi bagian dari PT.
ub lik
BADAR LUGINA berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru;
am
4. Bahwa berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan notaris Fery Bakti, SH dalam hal ini Turut Tergugat selaku Notaris
ep
di Pekanbaru, Tergugat kemudian melakukan pembenahan manajemen
ah k
Hotel DYAN GRAHA dengan: -
Mengganti semua fasilitas hotel yang tidak layak, seperti kasur, AC,
In do ne si
R
Closet duduk kamar mandi dan lainnya; Mengganti lift hotel yang sudah rusak
-
Mengganti dan memperbaiki interior dan eksterior hotel;
-
Menata tempat parkir yang saat itu kumuh dan dalam kondisi disewakan
A gu ng
-
kepada pedagang dan café-café kaki lima;
-
Melakukan hal-hal lain yang dibenarkan secara manajemen, dalam kapasitas Tergugat selaku Direktur PT. BADAR LUGINA;
5. Bahwa atas hal yang dilakukan sebagaimana angka 4 diatas, Tergugat telah
lik
juta rupiah).
6. Bahwa selama Tergugat menjadi Direktur PT. BADAR LUGINA sebagaimana dijelaskan di atas, hingga Tergugat dikeluarkan berdasarkan RUPSLB
ub
m
ah
mengeluarkan uang lebih dari Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus
sebagaimana Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pernyataan
ka
Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H., M.H., Notaris di
ep
Pekanbaru, Tergugat hanya menerima 1 (satu) kali pembayaran gaji yaitu
ah
pada bulan Januari 2017 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Hotel DYAN GRAHA, sehingga Tergugat sendiri yang menanggung biaya
ng
M
operasional hotel tersebut, mengingat kedudukan Para Penggugat tersebut
on
gu
adalah Mertua dan Kakak Ipar Tergugat;
es
R
dan tidak pernah dibekali/diberikan dana operasional untuk pengelolaan
In d
A
Halaman 9 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
7. Bahwa pada saat Para Penggugat dalam kedudukannya sebagai pemegang saham PT. BADAR LUGINA akan melakukan RUPSLB, Tergugat tidak
ng
diberitahukan secara patut sesuai ketentuan undang-undang, ketika itu Tergugat dan RINE VERAYANTI (istri Tergugat) yang ikut juga sebagai
pemegang saham PT. BADAR LUGINA berada di Eropa terhitung dari
gu
tanggal 13 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019, dan pada tanggal 9
Januari 2019 RINE VERAYANTI (istri Tergugat) dihubungi melalui telepon
ah
A
oleh para Tergugat yang pada pokoknya menyampaikan keesokan harinya yaitu tanggal 10 Januari 2019 akan dilaksanakan RUPSLB, lalu RINE
VERAYANTI (istri Tergugat) dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT.
ub lik
BADAR LUGINA meminta agar RUPSLB dilakukan minggu depan dengan alasan Tergugat dan RINE VERAYANTI (istri Tergugat) masih mengalami
am
kelelahan karena baru saja pulang dari eropa (jetleg). Namun ternyata RUPSLB tetap dilaksanakan sebagaimana keesokan harinya Tergugat
ep
menerima telepon yang pada pokoknya diberitahukan RUPSLB telah
ah k
dilaksanakan;
8. Bahwa kemudian Para Penggugat melayangkan gugatan ini hanyalah
In do ne si
R
semata-mata berfikiran licik dan penuh dengan tipu muslihat serta melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mencari alasan untuk
A gu ng
mengeluarkan Tergugat, dari perseroan serta keinginan Para Penggugat untuk menjadikan tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Gatot
Subroto No. 7 Kota Pekanbaru yang berdiri diatasnya hotel Dyan Graha yang sebelumnya adalah asset perusahaan sesuai dengan akte Risalah
Rapat PT. Badar Lugina Nomor 04 Tanggal 4 april 2016 dan dikuatkan oleh Keputusan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0037874 diterbitkan tanggal 06 April
lik
ah
2016, AHU -0006726.AH.01.02. tahun 2016 ditetapkan di Jakarta tanggal 08 April 2016 dan AHU-0006726.AH.01.02 ditetapkan di Jakarta, tanggal
ub
m
08 April 2016, yang dibuat dihadapan notaris Fery Bakti, SH., untuk menjadi asset Penggugat sendiri serta untuk menikmati hasil jerih payah Tergugat yang sudah berhasil dalam menata kembali hotel Dyan Graha yang
ka
ep
sebelumnya sudah terpuruk yang hampir bangkrut dan sudah sangat tidak layak untuk dijadikan sebagai Hotel berbintang 3, serta
memperbaiki
ng
9. Bahwa Para Penggugat telah melakukan pemufakatan jahat melalui
on
perbuatan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Onstandigheden)
es
BADAR LUGINA serta;
R
manajemen Hotel DYAN GRAHA yang berada dalam pengelolaan PT.
gu
dengan adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan
In d
A
Halaman 10 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
oleh Para Penggugat sebagaimana Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019
tentang Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE,
ng
S.H., M.H., Notaris di Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh Tergugat
a. Mengeluarkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dari perseroan (PT. BADAR LUGINA);
gu
b. Upaya menggelapkan asset tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 365 atas nama SUMASLIA, SHGB Nomor 129 atas nama Hajjah
ah
A
SUMASLIA YAYAN HIDAYAT, dan SHGB Nomor 174 atas nama
SUMASLIA HIDAYAT, dan Surat Ganti Kerugian (in casu objek sengketa, hal mana berdiri Hotel DYAN GRAHA) semula sebagai asset PT. BADAR
ub lik
LUGINA sesuai dengan akte Nomor 04 Tanggal 4 april 2016 dan dikuatkan oleh Keputusan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
am
Republik tanggal
Indonesia 06 April di
AHU-AH.01.03-0037874
2016, AHU
Jakarta
tanggal
-0006726.AH.01.02. 08
April
2016
diterbitkan tahun
2016
dan
AHU-
ep
ditetapkan
Nomor
ah k
0006726.AH.01.02 ditetapkan di Jakarta, tanggal 08 April 2016, yang dibuat dihadapan notaris Fery Bakti, SH. menjadi asset pribadi Nyonya
In do ne si
R
SUMASLIA (in casu Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi);
c. Upaya merampas atau menarik kembali kepemilikan saham PT. BADAR Penggugat
A gu ng
LUGINA milik
Rekonpensi/Tergugat
perseroan (PT. BADAR LUGINA);
Konpensi
kepada
10. Bahwa dengan adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
dilakukan oleh Para Penggugat sebagaimana Akta Nomor 03 tanggal 10
Januari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H., M.H., Notaris di Pekanbaru, secara tidak langsung melegitimasi Tergugat sebagai bagian dari PT. BADAR LUGINA dan
lik
bernilai. Dan oleh karenanya gugatan Para Penggugat tersebut harus
ub
dinyatakan ditolak; DALAM REKONPENSI
1. Bahwa apa-apa yang telah diuraikan dalam konpensi agar dianggap menjadi
ep
bagian dalam rekonpensi dan merupakan hal yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan;
Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H., M.H., Notaris di Pekanbaru, terbukti Para Tergugat Rekonpensi/Para
ng
on
gu
Penggugat Konpensi telah melakukan pemufakatan jahat berupa:
es
R
2. Bahwa dengan berdasar Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang
M
In d
A
Halaman 11 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
bertindak sebagai Direktur, sehingga gugatan Para Penggugat menjadi tidak
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
a. Mengeluarkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dari perseroan (PT. BADAR LUGINA);
ng
b. Upaya menggelapkan asset tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 365 atas nama SUMASLIA, SHGB Nomor 129 atas nama Hajjah
SUMASLIA YAYAN HIDAYAT, dan SHGB Nomor 174 atas nama
gu
SUMASLIA HIDAYAT, dan Surat Ganti Kerugian (in casu objek sengketa, hal mana berdiri Hotel DYAN GRAHA) semula sebagai asset PT. BADAR
ah
A
LUGINA Nomor 04 Tanggal 4 april 2016 dan dikuatkan oleh
Keputusan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0037874 diterbitkan tanggal 06 April
ub lik
2016, AHU -0006726.AH.01.02. tahun 2016 ditetapkan di Jakarta tanggal 08 April 2016 dan AHU-0006726.AH.01.02 ditetapkan di
am
Jakarta, tanggal 08 April 2016, yang dibuat dihadapan notaris Fery Bakti, SH. menjadi asset pribadi Nyonya SUMASLIA (in casu Tergugat I
ep
Rekonpensi/Penggugat I Konpensi);
ah k
c. Upaya merampas atau menarik kembali kepemilikan saham PT. BADAR LUGINA milik
Penggugat
Rekonpensi/Tergugat
Konpensi
kepada
In do ne si
R
perseroan (PT. BADAR LUGINA);
3. Bahwa pemufakatan jahat yang dilakukan Para Tergugat Rekonpensi/Para
A gu ng
Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Onstandigheden) sebagaimana Hasil Rapat yang dituangkan dalam Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pernyataan
Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H., M.H., Notaris di Pekanbaru tersebut merupakan bukti bahwa sesungguhnya Para Tegugat Rekonpensi/Para
Penggugat
Konpensi
telah
melakukan
lik
Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi tersebut, maka cukup beralasan bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk menuntut Akta Nomor 03
ub
tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat
ep
Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi tersebut, maka cukup beralasan Para Rekonpensi/Para
Penggugat
Konpensi
untuk
dihukum
R
Tergugat
mengembalikan seluruh saham PT. BADAR LUGINA milik Penggugat
ng
Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan cara langsung dan seketika;
gu
Rekonpensi/Para
Penggugat
Konpensi
tersebut,
Para
on
6. Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat
es
ka
perbuatan
4. Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat
m
ah
melawan hukum;
ah
Penggugat
In d
A
Halaman 12 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi telah mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial sebagai berikut: -
ng
Kerugian Materiil:
Nilai uang yang dikeluarkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi
untuk menata dan memperbaiki Hotel DYAN GRAHA sebesar Rp.
gu
2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah);
-
Nilai saham sebanyak 75 lembar, setara dengan Rp. 75.000.000,00
ah
A
(tujuh puluh lima juta rupiah);
Kerugian Immateriil: -
Hilangnya hak dan kewenangan dalam manajemen Hotel DYAN GRAHA
-
ub lik
dan jabatan Direktur PT. BADAR LUGINA;
Rasa khawatir, kegelisahan, tekanan batin, dan pemikiran yang
am
menguras energy;
yang nilainya tidak terukur. Namun untuk memenuhi formil kerugian
ep
immaterial ini, Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi menilai
ah k
patut untuk menuntut kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
In do ne si
R
7. Bahwa oleh karena itu, cukup alasan bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk memohon agar Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat
A gu ng
Konpensi dihukum membayar kerugian materiil dan immaterial yang diderita Penggugat tersebut secara tunai, sekaligus dan seketika;
8. Bahwa agar gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ini tidak sia-
sia (illusoir), maka cukup alasan bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk memohon agar dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap:
Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 365 atas nama
lik
SUMASLIA, SHGB Nomor 129 atas nama Hajjah SUMASLIA YAYAN HIDAYAT, dan SHGB Nomor 174 atas nama SUMASLIA HIDAYAT; Penggugat
Konpensi,
maka
ub
9. Bahwa untuk membuat efek jera kepada Para Tergugat Rekonpensi/Para
m
ah
-
cukup
alasan
bagi
Penggugat
Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk memohon agar Para Tergugat
ka
ep
Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya Tergugat
Rekonpensi/Para
Penggugat
Konpensi
lalai
melaksanakan putusan ini; oleh
karena
Tergugat
Konpensi/Penggugat
Rekonpensi
dapat
on
Bahwa
ng
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
es
Para
R
jika
gu
membuktikan dalil-dalilnya, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk
In d
A
Halaman 13 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menyatakan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk dibebani membayar biaya perkara ini;
ng
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi
memohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
gu
MENGADILI
DALAM KONPENSI
ah
A
Dalam Eksepsi: -
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
ub lik
verklaard); Dalam Pokok Perkara:
am
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
ep
Dalam Pokok Perkara:
ah k
1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
In do ne si
melawan hukum;
R
2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan 3. Menyatakan Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan
A gu ng
Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan Notaris ASHELFINE,
S.H., M.H., Notaris di Pekanbaru dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 365 atas nama
ub
milik PT. BADAR LUGINA;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 365 atas nama SUMASLIA,
ep
SHGB Nomor 129 atas nama Hajjah SUMASLIA YAYAN HIDAYAT, dan SHGB Nomor 174 atas nama SUMASLIA HIDAYAT;
R
7. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil Kerugian Materiil: sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
-
Kerugian Immateriil: sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
on
ng
-
secara tunai, sekaligus dan seketika;
gu
es
dan immaterial yang diderita Penggugat Rekonpensi berupa:
M
In d
A
Halaman 14 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
HIDAYAT, dan SHGB Nomor 174 atas nama SUMASLIA HIDAYAT adalah
ka
m
ah
SUMALIA, SHGB Nomor 129 atas nama Hajjah SUMASLIA YAYAN
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
8. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika
ng
Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi lalai melaksanakan putusan ini;
DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk
gu
-
membayar biaya perkara ini.
A
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
ah
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
ub lik
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti berupa surat yaitu:
am
1. P-1 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan asli surat, Akta Notaris Nomor : 03 Tertanggal 04 April 2016, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan
ep
Hotel;
ah k
2. P-2 adalah fotocopy dari fotocopy Surat Somasi tanggal 31 Desember 2018 dan tanggal 7 Januari 2019, dari Kuasa Hukum Penggugat kepada
In do ne si
R
Tergugat;
3. P-3 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya sebagaian dan
A gu ng
sebagian berupa fotocopy dari fotocopy Rekening Koran (Account Statement) PT BADAR LUGINA, HOTEL DIAN GRAHA, dari tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 31 Desember 2018;
4. P-4 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Rekening
Bank Syariah Mandiri atas nama SUMASLIA HJ, dari tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan 28 Januari 2019;
lik
Penggugat juga mengajukan bukti saksi kepersidangan yaitu saksi IRMAN dan saksi NILA APNITA, yang keterangannya sebagaimana diuraikan dalam Berita Menimbang,
bahwa
Kuasa
ub
Acara Persidangan; Tergugat
untuk
membuktikan
dalil
bantahannya telah mengajukan bukti-bukti berupa surat yaitu:
ep
1. T.1 adalah fotocopy dari fotocopy Akta Notaris Nomor : 03 Tertanggal 04 April 2016, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel;
ah
ka
m
ah
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Kuasa Hukum
April 2016, Risalah Rapat PT. BADAR LUGINA;
ng
M
3. T.3 adalah fotocopy dari fotocopy Akta Notaris Nomor : 05 Tertanggal 04
on
gu
April 2016, JUAL BELI SAHAM;
es
R
2. T.2 adalah fotocopy dari fotocopy Akta Notaris Nomor : 04 Tertanggal 04
In d
A
Halaman 15 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4. T.4 adalah fotocopy dari fotocopy KEPUTUSAN MENKUMHAM RI Nomor AHU-0006726.AH.01.02.
TAHUN
2016
tentang
PERSETUJUAN
ng
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT BADAR LUGINA, sesuai dengan Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 tanggal 8 April 2016; adalah
gu
5. T.5
fotocopy
dari
fotocopy
Lampiran
KEPUTUSAN
MENKUMHAM RI Nomor AHU-0006726.AH.01.02. TAHUN 2016 tentang
ah
A
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT BADAR LUGINA, tanggal 8 April 2016;
6. T.6 adalah fotocopy dari fotocopy No. 012/06/GLB/2016 tanggal 27 Juni
ub lik
2016;
7. T.7 adalah fotocopy dari fotocopy Rekening Koran PT BADAR LUGINA
am
dari tanggal 4 April 2016 sampai dengan 30 April 2016;
8. T.8 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi yang
ep
diterima dari Hotel Dian Graha, DP atas pembelian Sringbed, tanggal 18
ah k
Mei 2016;
9. T.9 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi yang
In do ne si
R
diterima dari Hotel Dian Graha, Pelunasan atas pembelian Sringbed, tanggal 8 Agustus 2016;
A gu ng
10. T.10 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi
yang diterima dari Hotel Dian Graha, Ongkos Kirim Spring Matteress Jakarta Pekanbaru, tanggal 27 Juni 2016;
11. T.11 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi Uang Muka dari Denken tanggal 26 Mei 2016;
12. T.12 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi dari Denken tanggal 8 Juni 2016;
lik
ah
13. T.13 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya Kwitansi Perlunasan dari Denken, tanggal 8 Juni 2016;
ub
m
14. T.14 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan asli surat, Nota dari Toko Sejahtera Pekanbaru, tanggal 14 Juni 2016;
ka
15. T.15 adalah fotocopy yang telah disesuaikan dengan asli surat, Nota dari
ep
Toko Sejahtera Pekanbaru, tanggal 16 Juni 2016
ah
16. T.16 adalah fotocopy fari fotocopy Akta Notaris Nomor : 03 Tertanggal 10 17. T.17 adalah fotocopy dari fotocopy Keputusan KEMENKUMHAM RI
ng
M
Nomor AHU-AH.01.03-0022729 Tahun 2019;
on
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Kuasa Hukum
es
R
Januari 2019, Pernyataan Keputusan Rapat “PT. BADAR LUGINA”;
gu
Tergugat juga mengajukan bukti saksi kepersidangan yaitu saksi MENTARI dan
In d
A
Halaman 16 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saksi ROBERT SIXVENDY ANGGIAT MUARA TUA NAINGGOLAN, SE, yang keterangannya sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Persidangan;
ng
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
gu
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal
yang diajukan lagi dan mohon putusan;
A
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI:
ah
Dalam Eksepsi: yang pada pokoknya sebagai berikut :
am
A. Gugatan “error in persona”
ub lik
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mengajukan eksepsi
Bahwa gugatan Para Penggugat memiliki cacat formil berupa error in
ah k
-
ep
persona sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat telah menarik Tergugat sebagai pihak dalam perkara dengan mendalilkan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas
In do ne si
R
perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru; Bahwa
perbuatan
A gu ng
-
hukum
kerjasama
tersebut
dilakukan
dengan
mendasarkan kepentingan Para Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama PT. BADAR LUGINA selaku pemilik dan pengelola Hotel
DYAN GRAHA dan kepentingan Tergugat sebagai pihak lain yang berkepentingan dengan pengelolaan Hotel DYAN GRAHA;
-
Bahwa gugatan Para Penggugat tersebut adalah premature dan menjadi
lik
masuk menjadi bagian dari organ PT. BADAR LUGINA sebagaimana Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 tentang Risalah Rapat PT. BADAR LUGINA yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru, yang pada pokoknya:
ub
m
ah
tidak berdasar, sehubungan dengan Tergugat yang secara hukum telah
ka
a. Menyatakan modal dasar perusahaan senilai Rp. 1.000.000.000,00
ep
(satu milyar rupiah) yang terbagi atas 1.000 (seribu) lembar saham,
ah
masing-masing bernilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); MUHAMMAD FAIZIL AKBAR (in casu Tergugat);
ng
M
c. Menghibahkan saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 65 lembar
on
gu
kepada Nyonya RINE VERAYANTI (istri Tergugat);
es
R
b. Menjual saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 75 lembar kepada Tuan
In d
A
Halaman 17 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
d. Menghibahkan saham Nyonya SUMASLIA sebanyak 15 lembar kepada Nyonya HILDA YENI (Penggugat II);
ng
e. Mengangkat Tuan MUHAMMAD FAIZIL AKBAR (in casu Tergugat) sebagai Direktur perseroan;
f. Mengundurkan dirinya Nyonya SUMASLIA dari jabatan Direktur
gu
perseroan
dan
langsung
diangkat
menjadi
perseroan;
Komisaris
Utama
A
g. Mengangkat Nyonya RINE VERAYANTI (istri Tergugat) sebagai Komisaris perseroan;
ah
h. Menerima dan menyetujui perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
ub lik
Perseroan;
Hal mana Tergugat diangkat menjadi Direktur PT. BADAR LUGINA,
am
sehingga oleh karena itu kedudukan Tergugat tidak lagi sebagai pihak lain yang berkepentingan dengan pengelolaan Hotel DYAN GRAHA
ep
melainkan selanjutnya bertindak untuk dan atas nama PT. BADAR
ah k
LUGINA selaku pemilik dan pengelola Hotel DYAN GRAHA; -
Bahwa pembelian saham oleh Tergugat sebagaimana Akta Nomor 05
In do ne si
R
tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru;
Bahwa oleh karena itu kedudukan Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016
A gu ng
-
yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru
tersebut demi hukum menjadi batal atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Tergugat dalam kapasitasnya sebagai
pihak lain, karena Tergugat secara sah diangkat menjadi Direktur PT. BADAR LUGINA dan selanjutnya memiliki hak dan kewajiban yang sama
-
lik
GRAHA;
Bahwa dengan demikian Akta Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang
ub
dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru tersebut
m
ah
dengan Para Penggugat sebagai pemilik dan pengelola Hotel DYAN
mengandung conflict of interest, sehingga oleh karenanya beralasan -
Bahwa apabila Para Penggugat kemudian nanti didalam repliknya
ep
ka
hukum untuk dinyatakan batal demi hukum;
ah
menyatakan sebaliknya, dengan menilai Akta Nomor 04 tanggal 04 April terkait pengangkatan Tergugat sebagai Direktur merupakan akta yang
ng
M
mengandung conflict of interest, maka hal tersebut telah terbantahkan
on
dengan adanya Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2019 tentang
es
R
2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru
gu
Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan ASHELFINE, S.H.,
In d
A
Halaman 18 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
M.H., Notaris di Pekanbaru, yang pada pokoknya para penghadap yaitu
Nyonya SUMASLIA dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama dan
ng
Nyonya HILDA YENI (in casu Para Penggugat) dalam kapasitasnya sebagai Komisaris telah mencantumkan Berita Acara Rapat sebagai berikut:
gu
1. Meminta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada Direktur lama;
A
2. Memberhentikan dengan tidak hormat Tuan MUHAMMAD FAIZIL
AKBAR selaku Direktur PT. BADAR LUGINA dan mengangkat Nyonya
ah
SUMASLIA sebagai Direktur Utama, Nyonya HILDA YENI selaku
ub lik
Komisaris terhitung sejak tanggal RUPSLB ini dilaksanakan; 3. … dan seterusnya
am
Bahwa hal demikian merupakan pengakuan (confession) dari Para Penggugat atas kedudukan Akta Nomor 04 tanggal 04 April 2016 yang
ah k
-
ep
dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru adalah sah; Bahwa dengan demikian apa-apa yang menjadi dalil Para Penggugat dalam posita gugatan yang mendasarkan wanprestasi kepada Akta
In do ne si
R
Nomor 03 tanggal 04 April 2016 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Pekanbaru adalah cacat hukum, sehingga gugatan
A gu ng
tersebut harus dinyatakan mengandung cacat formil berupa error in
persona, dan gugatan Para Penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
B. Gugatan tidak jelas (obscuur libel)
Bahwa gugatan Penggugat memiliki cacat formil berupa obscuul libel sebagai berikut: -
sehingga tidak jelas kedudukan hubungan hukum antara Para Penggugat
lik
ah
dan Tergugat. Oleh karena itu gugatan tersebut harus juga dinyatakan mengandung cacat formil berupa obscuur libel; -
ub
m
Bahwa gugatan mengandung cacat formil berupa error in persona,
Bahwa Para Penggugat sebagaimana petitum angka 7, telah menuntut
ka
agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom), namun
ep
dalam posita gugatan, tidak ada satu pun dalil yang menjadi dasar atau
-
R
tersebut;
Bahwa dengan demikian, telah nyata gugatan Para Penggugat tersebut
ng
M
telah dibuat dengan tidak cermat sehingga mengandung cacat obscuur
gu
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
on
libel. Maka oleh karena itu gugatan Para Penggugat tersebut harus
es
ah
alasan sehingga Tergugat dituntut untuk dihukum membayar uang paksa
In d
A
Halaman 19 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat tersebut telah dibantah oleh Para Penggugat dalam Repliknya;
ng
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dari Tergugat-Tergugat tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Eksepsi Gugatan Error In
gu
Persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-1 yang sama dengan T.1
A
yaitu Akta Notaris Nomor : 03 Tertanggal 04 April 2016, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel, dimana para Penggugat masing-masing berturut-turut
ah
sebagai Direktur dan Komisaris PT. BADAR LUGINA, sedangkan Tergugat
ub lik
secara pribadi situnjuk sebagai pengelola Hotel DIAN GRAHA milik pihak Pertama dalam ini Penggugat I sebagai Direktur PT. BADAR LIGINA;
am
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T.2 yaitu Akta Notaris Nomor : 04 Tertanggal 04 April 2016, Risalah Rapat PT. BADAR LUGINA,
ep
walaupun Tergugat tidak dapat memperlihatkan asli surat dipersidangan, akan
ah k
tetapi dalil Tergugat tidak dibantah oleh Para Penggugat dalam Repliknya, dimana berdasarkan bukti T.2 Tergugat diangkat sebagai Direktur PT. BADAR
In do ne si
R
LUGINA pada hari dan tanggal yang sama dengan Akta Perjanjian bukti surat P-1 yang sama dengan bukti surat T.1;
A gu ng
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Para Penggugat bertindak atas
diri pribadi, maka menurut Majelis Hakim Perjanjian adalah antara PT. BADAR
LUGINA dengan Tergugat, yang kemudian Tergugat menjadi Direktur PT.
BADAR LUGINA, sedangkan para Penggugat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris, kemudian dengan Akta Notaris Nomor : 03 Tertanggal 10 Januari
2019, Pernyataan Keputusan Rapat “PT. BADAR LUGINA” (bukti surat T.16)
lik
tetapi tidak dibantah oleh para Penggugat dalam Repliknya, dimana Penggugat I sebagai Direktur PT. BADAR LUGINA, Penggugat II sebagai Komisaris Utama;
ub
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, yang harus menggugat Tergugat adalah PT. BADAR LUGINA, bukan diri pribadi para Penggugat, maka oleh karena itu menurut Majelis Hakim Eksepsi pertama Tergugat tersebut beralasan hukum dan dapat diterima
ep
ka
m
ah
walaupun Tergugat tidak dapat memperlihatkan aslinya dipersidangan, akan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, oleh dipertimbangkan lagi, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
ng
pokok perkara;
on
gu
DALAM POKOK PERKARA :
es
R
karena eksepsi pertama diterima, maka Eksepsi selanjutnya tidak relevan untuk
In d
A
Halaman 20 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan para Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut diatas;
ng
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat yang telah dipertimbangkan tersebut diatas dapat diterima, maka dengan demikian gugatan pihak Penggugat dalam pokok perkara tidak/belum dapat diperiksa,
gu
oleh karena itu gugatan para Penggugat dalam pokok perkara sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima;
A
Menimbang, bahwa gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat
diterima, maka pihak Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yang
ah
timbul dalam perkara ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;
ub lik
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam
am
Rekonpensi dalam jawabannya mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap para Penggugat dalam Konpernsi/ Para Tergugat dalam Rekonpensi sebagaimana
ah k
Menimbang, Rekonpensi/Tergugat
ep
diuraikan diatas; bahwa
dalam
gugatan
Konpensi,
Rekonpensi erat
Penggugat
kaitannya
dengan
dalam gugatan
In do ne si
R
Konpensi Para Penggugat dalam Konpensi/ Para Tergugat dalam Rekonpensi,
sedangkan sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas bahwa guigatan
A gu ng
dalam Konpensi dinyatakan tidaka dapat diterima, karena gugatan Para
Penggugat dalam Konpensi “Error in persona”, maka berdasarkan Jurisprudendi
MA. RI tanggal 2 Agustus 1977 No. 1527.K/Sip/1976 menyebutkan “Karena
gugatan Rekonpensi yang telah diputus oleh Judex Facti sangat erat hubungannya dengan gugatan Konpensi, sedangkan gugatan Konpensi ini tidak/belum diperiksa karena dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan
lik
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan Jurisprudensi tersebut diatas, maka gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat
ub
dalam Konpensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat
dalam
Konpensi
dinyatakan
tidak
diterima,
maka
Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi dihukum untuk
ep
ka
m
ah
Rekonpensi mestinya tidak dapat diperiksa.diputus”;
membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
es
lain yang bersangkutan;
R
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan peraturan-peraturan
ng
MENGADILI :
on
DALAM KONPENSI;
gu
Dalam Eksepsi:
In d
A
Halaman 21 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menerima Eksepsi Tergugat;
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Dalam Pokok Perkara:
ng
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.658.000.- (Enam ratus lima puluh delapan ribu
gu
rupiah);
DALAM REKONPENSI:
A
-
ah
-
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi
ub lik
untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
am
Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2019 oleh kami, Astriwati, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, Basman, S.H., dan Mangapul, masing-masing
sebagai Hakim
Anggota, yang ditunjuk
ep
S.H. M.H.,
ah k
berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr, tanggal 18 Januari 2019, putusan tersebut pada hari
In do ne si
R
Kamis, tanggal 22 Agustus 2019, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk
umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut,
Nurfitria, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
A gu ng
dibantu oleh
Pekanbaru, dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, tanpa dihadiri Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat.-
lik
Hakim Ketua,
Basman, S.H.
Astriwati, S.H., M.H.
es
Panitera Pengganti,
Nurfitria, S.H.
on
gu
ng
M
R
ah
Mangapul, S.H., M.H.,
ep
ka
ub
m
ah
Hakim-hakim Anggota:
In d
A
Halaman 22 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Perincian biaya :
30.000,-
2. Panggilan Penggugat ..…………... .Rp.
75.000,-
ng
1. Pendaftaran perkara ………………. Rp.
472.000,-
4. Redaksi …………………………….. Rp.
10.000,-
5. Materai ………………………………Rp.
6.000,-
6. ATK ………………………………….Rp.
50.000,-
7. PNBP ………………………………. Rp.
15.000,-
A
gu
3. Panggilan Tergugat ………………...Rp.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jumlah …………….. Rp. 658.000,-
es on
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
(Enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
In d
A
Halaman 23 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbr
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23