RA by Akim (13-08-2019) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN AKTUALISASI NILAINILAI DASAR PROFESI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MERANCANG RESTRAIN UNTUK MENGOPTIMALKAN TINDAKAN RESTRAIN DI RUANG ICU RSUD KARAWANG



Di susun sebagai panduan pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Angkatan VII Agenda Habituasi



Disusun oleh: AKIM BURHANUDIN NIP. 198701012019021002



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Bekerjasama dengan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2019



LEMBAR PERSETUJUAN RANCANGAN AKTUALISASI MERANCANG RESTRAIN UNTUK PENGOPTIMALAN TINDAKAN RESTRAIN DI RUANG ICU RSUD KARAWANG Oleh: : Akim Burhanudin :198701012019021002 : 3( tiga) : RSUD Karawang : Perawat Terampil



Nama NIP NDH Instansi Jabatan



Karawang, Agustus 2019 Peserta Latsar CPNS,



Akim burhanudin NIP. 198701012019021002 Disetujui: Coach,



Mentor,



ABDILAH MAWARDI NUR NIP 196704201988031002



Hj. MULYATi, SKM.,S.Kep.,Ners NIP 19661007 198603 2 007



ii



LEMBAR PENGESAHANAN RANCANGAN AKTUALISASI MERANCANG RESTRAIN UNTUK PENGOPTIMALAN TINDAKAN RESTRAIN DI RUANG ICU RSUD KARAWANG



Oleh: : Akim burhanudin :198701012019021002 : 3( Tiga) : RSUD Karawang : Perawat Terampil



Nama NIP NDH Instansi Jabatan



Karawang, Agustus 2019 Peserta Latsar CPNS,



Akim burhanudin NIP. 198701012019021002 Coach,



Mentor,



ABDILAH MAWARDI NUR NIP 196704201988031002



Hj. MULYATI, SKM.,S.Kep.,Ners NIP 19661007 198603 2 007



Disahkan Penguji,



H. WISANDANA, SH. M.Si NIP 196103011986111001



iii



KATA PENGANTAR Bismillahirrahmaanirrahiim, puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, kemudahan, dan segala karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan rancangan aktualisasi dan habituasi nilai – nilai dasar profesi ASN di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada nabi besar habibana wanabiyana Muhammad SAW, teladan dan panutan sepanjang masa serta kepada keluarganya, sahabatnya dan seluruh umatnya sampai akhir zaman. Penyusunan laporan rancangan aktualisasi ini merupakan tahapan sebagai syarat menyelesaikan Latihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II. Dalam penyusunan laporan rancangan aktualisasi ini, penulis mendapatkan banyak pengarahan, bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak yang memberikan kelancaran dalam penulisan karya tulis ilmiah ini. Oleh karena ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada : 1.



Bupati Karawang yang telah menyelenggarakan Latihan Dasar.



2.



Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat



3.



Kepala BKPSDM Kab. Karawang beserta staf selaku penyelanggara diklat yang telah banyak memberikan bimbingan dan memfasilitasi seluruh kegiatan diklat.



4.



Seluruh Widya Iswara Pemerintah Kabupaten Karawang dan Bandung yang dengan sepenuh hati dan sabar dalam menyampaikan materi dan mengarahkan peserta diklat tentang nilai profesi dan fungsi kedudukan ASN dalam pembelajaran diklat.



5.



Abdilah Mawardi Nur, selaku Widya Iswara sekaligus sebagai coach yang membimbing dan memberi motivasi kepada penulis.



6.



dr. Sri Sugihartati, MM selaku Direktur RSUD Kabupaten Karawang.



7.



Hj. Mulyati, SKM, S.Kep., Ners selaku Kepala Bidang Keperawatan RSUD Kabupaten Karawang sekaligus mentor yang membimbing, mengarahkan serta memotivasi penulis.



8.



Kepala Ruang beserta staff ICU RSUD Kabupaten Karawang.



iv



9. Keluarga penulis yang selalu mendoakan, memberi arahan dan motivasi yang tak terhingga. 10. Bapak R.Budiman selaku Pamong Diklat dan seluruh panitia penyelenggara Latsar Pemerintah Kabupaten Karawang yang sudah memfasilitasi peserta dengan sangat baik dalam proses pembelajaran dan asrama. 11. Rekan seperjuangan golongan Dua khususnya Angkatan VII Kabupaten Karawang yang selalu semangat dalam menjalani Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS di Balai Latihan Kerja Disnaker Kabupaten Karawang. Penulis menyadari bahwa tulisan dalam proses penyusunan laporan akhir rancangan aktualisasi ini tentunya tidak terlepas dari segala kekurangan maupun kelebihannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis butuhkan untuk perbaikan laporan akhir aktualisasi dan habituasi ini. Semoga tulisan ini dapat memberi wawasan dan bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan sumbangan ilmiah yang sebesar – besarnya bagi kita semua. Aamiin. Karawang,12 Agustus 2019



Penulis



v



DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL……………………………………………………....….. i LEMBAR PERSETUJUAN…………………………………………………. . . ii LEMBAR PENGESAHAN………………………………………………….... iii KATA PENGANTAR………………………………………………………… iv DAFTAR ISI...................................................................................................... vi BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang................................................................................. 1 B. Tujuan Penyusunan Rancangan Aktualisasi.................................... 4 D. Manfaat Penyusunan Rancangan Aktualisasi.................................. 4 E. Ruang Lingkup Kegiatan................................................................. 5 BAB II. GAMBARAN UMUM ORGANISASI A. Profil Organisasi.............................................................................. 6 B.Visi dan Misi Organsasi................................................................... 11 C.Nilai Organisasi............................................................................... 11 D.Struktur Organisasi.......................................................................... 12 E. Tugas Pokok dan Fungsi.................................................................. 13 BAB III. TINJAUAN TEORITIS A.Agenda Perubahan Sikap dan Bela Negara..................................... 16 1. Wawasan kebangsaan dan nilai nilai bela negara..................... 16 2. Analisis isu-isu kontemporer.................................................... 18 3. Kesiapsiagaan bela negara........................................................ 20 B.Agenda Nilai-nilai Dasar Pegawai Negeri Sipil ............................. 21 1. Akuntabilitas ............................................................................ 21 2. Nasionalisme ........................................................................... 21 3. Etika Publik.............................................................................. 21 4. Komitmen Mutu....................................................................... 22 5. Anti Korupsi............................................................................. 22



vi



C.Agenda Kedudukan dan Peran Pegawai Negeri Sipil...................... 22 1. Manajemen ASN...................................................................... 22 2. Whole of Government.............................................................. 23 3. Pelayanan Publik...................................................................... 24 BAB IV. RANCANGAN AKTUALISASI A. Isu Pelayanan Publik ................................................................... 26 1. Identifikasi isu.......................................................................... 26 2. Pemilihan dan Penentuan Isu.................................................... 26 3. Gagasan Alternatif Pemecahan Masalah.................................. 27 B. Rancangan Kegiatan Aktualisasi .................................................... 28 E.. Jadwal Rencana Kegiatan............................................................. 34 BAB V. PENUTUP A. Kesimpulan.................................................................................... 35 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



vii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Di mana dalam menjalankan pemerintahannya terdapat tujuan nasional yang hendak dicapai, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke-4, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan melihat tujuan nasional yang kompleks tersebut, maka dibutuhkan kerjasama dan kontribusi dari berbagai elemen negara, salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan pendidikan dan pelatihan dasar yang merupakan hasil kerja sama antara Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Adminisitrasi Negara. Penyelenggaraan Diklat Latsar CPNS Golongan II berpedoman pada UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II. Dari pelaksanaan latsar ini, diharapkan menghasilkan CPNS yang memiliki nilai-nilai dasar yang meliputi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA), serta mampu menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Salah satu bentuk pelayanan publik adalah pelayanan Pengelolaan



kesehatan



diselenggarakan



melalui



pengelolaan



kesehatan. administrasi



kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum



1



kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (PerPres, 2012). Sedangkan yang dimaksud dengan sarana pelayanan kesehatan, adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Polikliknik, dan atau Unit Kesehatan lainnya. Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. (RI, 2009). Belakangan ini PNS di bidang kesehatan sekarang menjadi sorotan publik dikarenakan beberapa hal yang dilihat oleh masyarakat terutama tentang kualitas pelayanan yang kurang memuaskan. Masyarakat semakin kritis dalam menilai mutu pelayanan kesehatan yang didapatkan. Masyarakat menuntut pelayanan kesehatan semakin meningkat baik di bidang promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Hal tersebut mengimplikasikan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan mendorong para tenaga medis untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan yang bertajuk Excelent service. Tentunya hal tersebut membutuhkan komitmen dari para tenaga medis untuk selalu prima dalam menjalankan tugasnya. Upaya kesehatan yang dimaksud salah satunya disebut sebagai upaya kuratif (penyembuhan). Dalam pelaksanaanya, jenis pelayanan tersebut terbagi menjadi pelayanan medis umum dan pelayanan medis kegawatdarutan. Di dalam pelayanan kegawatdaruratan medis terdapat suatu prosedur medis /suatu metode / cara pembatasan / restriksi yang disengaja terhadap gerakan / perilaku seseorang. Dalam hal ini, ‘perilaku’ yang dimaksudkan adalah tindakan yang direncanakan, bukan suatu tindakan yang tidak disadari / tidak disengaja / sebagai suatu refleks. Sedangkan Restrain adalah terapi dengan alat – alat mekanik atau manual untuk membatasi mobilitas fisik klien, dilakukan pada kondisi khusus, merupakan intervensi yang terakhir jika perilaku klien sudah tidak dapat diatasi atau di kontrol dengan strategi perilaku maupun modifikasi lingkungan (Widyodinigrat. R, 2009).



2



ASN yang bekerja di ruang ICU Rumah Sakit salah satunya adalah perawat yang tentunya dituntut untuk mengaktualisasikan nilai-nilai ASN saat melakukan



pekerjaan.



Perawat



ASN



adalah



Perawat Profesional



yang



bertanggung jawab dan berwewenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenagannya (Depkes RI, 2002 dalam Aisiyah 2004). Perawat berkewajiban memberikan pelayanan keperawatan bagi pasien tidak hanya sesuai standar operasional prosedur (SOP) tetapi juga dengan rasa tanggung jawab dan empati. Begitu juga yang penulis terapkan di unit kerja penulis yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang. Penulis bertugas sebagai perawat di Instalasi Care Unit (ICU).. Pasien yang dirawat di ruang ICU merupakan pasien yang memiliki permasalahan yang kompleks, salah satunya kondisi penyakit yang diharuskannya pemasangan Endo Tracheal Tube (ETT) yang selanjutnya di sambungkan dengan alat bantu nafas (ventilator). Dari data 2 bulan terakhir bulan juni-juli pasien yang dirawat di ruang ICU RSUD Karawang sebanyak 121 dan prosentase pasien yang di pasang ventilator sebanyak 52%. Suatu keadaan yang dilema bagi tenaga kesehatan, di satu sisi ventilator adalah tindakan kegawat daruratan disatu sisi tindakan yang mengakibatkan komplikasi dari pemasangan alat terebut. Komplikasi yang terjadi mulai dari barotrauma,intubasi bronkus utama kanan, selang ETT berubah posisi atau tercabut secara tidak sengaja,Aspirasi dll. Pemasangan ventilator pada pasien memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan pasein dan kelangsungan hidup pasien selanjutnya. Sering terjadi komplikasi akibat dari pemasangan ventilator terlebih pasien yang kodisi penyakitnya tidak bisa di kontrol dengan komuniksi terapeutik dan terapi chemikal (obat) sehingga perlu diperlakukan lebih khusus. Dari Banyaknya pasien terpasang ventilator selama 2 bulan dari bulan juni-juli sebanyak 61 pasien kejadian tidak diinginkan yang bisa mengakibatkan komplikasi dari pemasangan ventilaor yaitu barotrauma tidak ada kejadian, intubasi bronkus utama kanan 3,2%, terlepasnya selang Endo Tracheal Tube (ETT) sebanyak 14,7% ,angka



3



tersebut cukup tinggi, mengingat dari akibat tersebut bisa mengakibatkan kompliksi lanjutan jika tidak di tangani. Kejadian terlepasnya selang Endo Tracheal Tube (ETT) cukup tinggi. Untuk itu perlu penanganan lebih awal untuk mencegah terjadinya kompliksi pemasangan ventilator, yang di akibatkan pergerakan terlalu bebas pasien- pasein yang terpasang ventilator, maka saya mengambil judul “merancang restrain untuk pengoptimalan tindakan restrain di ruang ICU RSUD Karawang” dengan indikasi pasien yang perlu di tangani. Sehingga pengobatan bisa berjalan sesuai dengan prosedur dengan output yang positif. B. Tujuan Penyusunan Rancangan Aktualisasi Tujuan yang diharapkan penulis dengan gagasan pemecahan masalah isu “Merancang Restrain untuk pengoptimalan tindakan restrain di ruang ICU RSUD Karawang” Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan di ruang ICU angka kejadian potensial cidera bisa diturunkan sehingga pelayanan yang komperhensif dan profesional dengan mengedepankan mutu pelayanan dan



keselamatan



pasein.sehingga misi dari RSUD Karawang, yaitu peningkatan SDM yang profesional, peningkatan sarana dan prasarana yang sesuai standard, mewujudkan pelayanan yang komperhensif, serta meningkatkan derajat kehidupan masyarkat bisa tercapai. C. Manfaat Penyusunan Rancangan Aktualisasi Penyusunan dari rancangan aktualisasi ini, penulis memberikan beberapa manfaat, diantaranya : 1. Rumah Sakit Umum Daerah Karawang Terwujudkan visi misi Rumah Sakit Umum Daerah Karawang yaitu misi mewujudkan SDM yang profesional, mewujudkan sarana dan prasarana yang sesuai standar, mewujudkan pelayanan yang komprehensip dan mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 2. Bidang Keperawatan



4



 Dapat



meningkatkan



mutu



pelayanan



keperawatan



agar



dapat



memberikan pelayanan yang komprehensip  Sebagai bagian dan kontribusi nyata terhadap pengendalian potensial cedera  Sebagai bagian dan kontribusi terhadap pelayanan asuhan keperawatan 3. Pasien Dapat menurunkan atau meminimalisasi komplikasi dari pemasangan alat bantu nafas (ventilator). 4. Diri ASN  Sebagai aktualisasi diri sehingga dapat meningkatkan kepercayaan diri  Mendapat kepercayaan dan penghargaan dari pimpinan D. Ruang Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan aktualisasi habituasi dengan gagasan merancang restrain untuk mengoptimalkan tindakan restrain untuk mengendalikan potensial cedera dan kompliksi pemasangan ventilator akan dilaksanakan di ruang ICU RSUD Karawang. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan aktualisasi habituasi adalah 30 hari.



5



BAB II GAMBARAN UMUM ORGANISASI A. Profil RSUD Karawang Rumah Sakit Umum Daerah Karawang merupakan Rumah Sakit milik pemerintah Daerah Tingkat II kabupaten Karawang yang didirikan pada tanggal 29 Mei 1952, yang merupakan pengembangan barak cacar. Rumah sakit ini terus berkembang sejalan dengan tuntutan kebutuhan Kabupaten Karawang. Dengan terpenuhinya kebutuhan tenaga dokter spesialis sesuai dengan ketentuan 4 spesialis dasar yang bersedia tugas di RSUD Karawang, maka pada tanggal 11 Juni 1983 berdasarkan SK Menkes No. 233/Menkes/SK/FI/1983, RSUD Karawang ditetapkan menjadi Rumah Sakit kelas C. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 1997 RSUD Karawang menjadi Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan berdasarkan SK menkes No 1230/Menkes/SK/X/1997 yang kemudian disahkan oleh Pemda Karawang melalui Perda No 9 tahun 1999. Pada tanggal 6 Mei 2009, RSUD Karawang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLUD) dengan Surat Keputusan Bupati Karawang No. 442/kep.354-Huk/2009. Rumah Sakit Umum Daerah Karawang mempunyai kapasitas jumlah tempat tidur selurunya sebanyak 488, sedangkan yang dihitung sebagai BOR sebanyak 385 tempat tidur (dengan pembagian kelas sbb: VIP sebanyak 12 TT; Kelas I = 36 TT; Kelas II = 82 TT dan Kelas III = 183 TT, khusus = 72 TT). Ada perubahan dibanding tahun 2016 diantaranya Kelas I bertambah 3 TT, Kelas II tetap, Kelas III berkurang 4 TT dan Khusus bertambah 5 TT, dengan total penambahan 4 TT, untuk TT IGD (40),ICU (8) VK (17), RR (14), Hemodialisa (21) dan Thalasemia (17) tidak ada perubahan dibanding tahun 2016, dengan jumlah karyawan per 31 Desember 2017 sebanyak 1166 orang yang tersendiri dari PNS 481 orang, non PNS 525 orang, Out Sourching 160 orang (Cleaning Service, 12 orang, non Cleaning Service 40 orang). Tenaga dokter yang bertugas di RSUD Karawang sebanyak 82 orang ( dokter spesialis 51 orang, dokter umum 27 orang, dokter spesialis gigi 1 orang dan dokter gigi 3 orang), tenaga medis perawat sebanyak 375 orang, bidan sebanyak 85 orang, apoteker 9 orang, tenaga



6



paramedis non perawatan 238 orang, tenaga non medis 289 orang (Direksi 24 orang dan Fungsional Umum 292 orang ditambah 3 orang peralihan dari fungsional khusus yang saat ini belum memenuhi (syaratan). Sejarah Organisasi 1.



Periode tahun 1952 – 1960 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang merupakan rumah sakit



milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Karawang yang didirikan pada tanggal 29 Mei 1952, yang digunakan untuk merawat dan mengobati penderita cacar (barak cacar). Pada tahun 1954 rumah sakit ini menjadi rumah sakit umum yang dikepalai oleh seorang dokter umum yang bernama dr. Rd. Poedjono yang berlokasi di jalan Dr. taruno dengan luas tanah 2,8 Ha. Pada tahun 1957 kepemimpinan rumah sakit ini beralih dari dr. Rd. Poedjono ke dr. Chung Kun Man. dr. Chung ini mengepalai rumah sakit dari tahun 1957 sampai dengan tahun 1960. 2.



Periode 1960 – 1974 Pada tahun 1960 sampai dengan tahun 1972 rumah sakit ini dipimpin oleh



seorang dokter umum yang bernama dr. J. Suteja. Setelah itu kemudian untuk tahun 1972-1974 dipimpin oleh seorang dokter spesialis THT yang bernama dr. Rahmat Soeriaatmadja. Tahun 1969 rumah sakit ini mengadakan kerjasama dengan rumah sakit Cipto mangunkusumo Jakarta. Kemudian pada tahun 1971 bertempat dikantor Pemda Tk.II Karawang ditandatangani Program kerjasama antara Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Jakarta dengan Pemda Karawang yang berisi pemberian bantuan 4 dokter spesialis dasar. Mulai tahun 1973 rumah sakit umum Karawang digunakan untuk praktek siswi Aplikasi Perawat Bandung. 3.



Periode Tahun 1974 – 1994 Tahun 1974 kembali RSUD karawang mengadakan pergantian direktur,



jabatan direktur RSUD Karawang beralih dari Dr. Rachmat Soeriaatmadja ke dr.



7



H. Sambas Kartaatmadja, beliau menjabat dari tahun 1974 sampai bulan Juli tahun 1994. Pada tahun 1978 kerjasama antara RSUD Karawang dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia berakhir, semua dokter spesialis ditarik kembali ke RSCM. Pada tahun yang sama RSUD Karawang mendapat dua tenaga dokter spesialis yaitu anak dan kebidanan yang merupakan tenaga Depkes yang dipekerjakan di RSUD Karawang dan pada tahun 1979 mendapat tenaga tambahan dekter spesialis bedah dari Depkes. Di Tahun 1979 Pemda Kabupaten Karawang mengadakan kerjasama dengan fakultas kedokteran UNPAD Bandung, Akademi Perawat Depkes Bandung dan Akademi Gizi Jakarta untuk menjadi lahan praktek bagi mahasiswa tingkat akhir. Tahun 1979 RSUD Karawang mendapat dana dari APBN untuk pembangunan gedung Gizi, Laundry, Gedung perawatan dan Gedung Klinik Rawat Jalan. Di tahun 1981 RSUD Karawang kembali mendapat dana APBN untuk membangun kamar bersalin dan kamar Jenazah. Rumah sakit ini terus berkembang sejalan dengan tuntutan kebutuhan kabupaten Karawang, dengan terpenuhinya tenaga dokter spesialis sesuai dengan ketentuan 4 spesialis dasar yang bersedia tugas di RSUD Karawang , maka tanggal 11 Juni 1983 berdasarkan SK. Menkes No. 223-menkes/SK/FI/1983, RSUD Karawang ditetapkan menjadi Rumah Sakit Kelas C yang kemudian diperkuat dengan SK. Bupati tanggal 29 Agustus 1984. Untuk peningkatan kinerja RSUD Karawang, pada tahun 1993 dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1993 RSUD Karawang menjadi Rumah Sakit Swadana yang dikukuhkan dengan SK. Bupati No. 910/SK.186-Huk/1993. 4.



Periode Tahun 1994 – 2006 Pada bulan Agustus – Desember 1994 RSUD Karawang dipimpin



sementara oleh dokter Mardhani Sutardjo yang awalnya adalah Wadir Pelayanan RSUD Karawang.



8



Mulai tahun 1995 sampai dengan tahun 2006 RSUD Karawang dipimpin oleh seorang direktur yang bernama Dr. H. Hanna Permana Subanegara. Beliau adalah dokter umum pindahan dari Rumah Sakit Umum Kabupaten Serang yang sedang menjalankan pendidikan S2 Administrasi Rumah Sakit di Universitas Indonesia. Tanggal 28 Oktober 1997 Visi RSUD Kabupaten Karawang untuk menjadi RSUD Kelas B terwujud dengan ditetapkannya RSUD Kelas B Non Pendidikan melalui SK. Menkes RI No. 1230/Menkes/SK/X/1997, kemudian disahkan oleh Pemda Karawang melalui Perda No. 9 Tahun 1999. Dalam mewujudkan Visi untuk mempunyai rumah sakit dengan sarana dan prasarana memadai dilaksanakan strategi pembuatan dan pengajuan proposal relokasi rumah sakit serta pengajuan permintaan alat-alat medis dan non medis kepada pemerintah pusat c/q Departemen Kesehatan secara bertahap selama 5 tahun, dengan memerlukan biaya sebesar Rp. 177 Milyar dan tanah seluas 6,6 Hektar. Tahun 2001 pembangunan tahap pertama untuk relokasi mulai dilaksanakan. Relokasi menempati Lahan 6,6 Ha yang berlokasi di Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang sekitar 4 Km dari lokasi lama. Tahun 2002 pembangunan tahap pertama dan kedua selesai meliputi pembangunan gedung administrasi, rawat jalan, IGD, Instalasi Ibu dan Anak, Radiologi, farmasi dan ruang rawatan berkapasitas 66 tempat tidur. Tanggal 27 September 2003, RSUD tersebut diatas diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI dan dioperasionalkan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kabupaten Karawang dan sekitarnya, karena pembangunan belum selesai seluruhnya, RSUD Kabupaten Karawang dalam kurun waktu 6 bulan beroperasi di dua tempat yaitu gedung lama meliputi Kamar Bedah, Ruang Perawatan dengan kapasitas 200 tempat tidur, Kamar Bersalin, Laundry, Gizi dan Kamar Jenazah. Penunjang pelayanan medis berupa Laboratorium, Farmasi dan Radiologi beroperasi ditempat lama dan tempat baru dengan resiko peralatan dan SDM terbagi dua. Pada tanggal 1 April 2004 seluruh



9



kegiatan operasional rumah sakit mulai dipindahkan di gedung baru dengan kapasitas 165 tempat tidur yang menggunakan peralatan medis dan non medis yang lama. 5.



Periode Tahun 2006-2008 Tahun 2006 terjadi pergantian direktur dari Dr. H. Hanna Permana S.



MARS. ke Dr. H. Djoni Darmadjaja, Sp.MARS yang menjabat Wadir Pelayanan Medis diangkat menjadi Pelaksana Harian Direktur. Awal Tahun 2007 Dr. H. Djoni Darmadjaja, Sp.B.MARS diangkat menjadi Direktur RSUD Karawang. Pelaksanaan pembangunan fisik dan pengadaan peralatan medis dan non medis dari tahun 2001 sampai tahun 2008 dari dana APBN sebesar Rp. 85.851.695.911. 6.



Periode Tahun 2008 – 2011 Pada bulan Januari 2009, terjadi pergantian direktur dari Dr. H. Djoni



Darmadjaja,Sp.B.,MARS, kepada Dr.V.Deddy Leto, MARS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medis. Pada Bulan Mei 2009, RSUD Kelas B non Pendidikan Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai Rumah Sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat PPK BLUD dengan SK Bupati Nomor : 442/Kep.354-Huk/2009 tanggal 07 Mei 2009. 7.



Periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang Pada bulan Agustus 2011 terjadi pergantian direktur dari dr. H. V. Deddy



Leto, MARS kepada dr. Hj. Wuwuh Utami Ningtyas, M.Kes yang sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur pelayanan di Rumah Sakit Paru Bogor.



10



B. Visi dan Misi Organisasi Berdasarkan keputusan direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karawang Nomor: 445.1/Kep.85/Sekrt/2016 menetapkan Visi, Misi, Tujuan Dan Motto Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang, sebagai berikut : RSUD KARAWANG VISI Rumah Sakit Umum Daerah Regional Jawa Barat yang Maju dan Terkemuka di Tingkat Nasional MISI 1. Mewujudkan SDM yang profesional 2. Mewujudkan Sarana dan Prasarana yang sesuai standar 3. Mewujudkan pelayanan yang Komprehensif 4. Mewujudkan Rumah Sakit Pendidikan yang berkualitas 5. Mewujudkan peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat C. Nilai-nilai Organisasi Nilai – Nilai Organisasi RSUD Karawang adalah 1. Jujur : Mengandung pengertian setiap komunitas kesehatan dalam melaksanakan kegiatan hendaknya dilakukan dengan mengedepankan kejujuran sebagai bagian dari akuntabilitas kerja. 2.



Kerja sama



: Masalah kesehatan merupakan massalah yang komplek



yang memerlukan keterlibatan seluruh komunitas kesehatan, oleh karena itu kerjasama dibutuhkan dalam mencapai tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 3. Tanggung Jawab : Komunitas kesehatan harus mempunyai sifat bertanggung jawab terhadap perkembangan pembangunan kesehatan di wilayahnya. 4. Responsif



:komunitas kesehatan harus mempunyai sifat cepat tanggap



terhadap adanya kejadian di lingkungannya, sehingga setiap permasalahan yang berhubungan dengan kesehatan bisa segera teratasi. 11



5. Manfaat : intervensi atau upaya kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan harus memberikan dampak atau manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat. D. Struktur Organisasi Table 2.1 struktur organisasi RSUD Karawang Direksi 1 Direktur



dr. Sri Sugihartati, MM



2



Wakil Direktur Medis dan Keperawatan



dr. Endang Suryadi, MARS



3



Wakil Direktur Administrasi Dan Keuangan



Tata Suharta Dinata, SE, MM



Staf Direksi 4 Kepala Bagian Sekretariat 4.1 Kepala Sub.Bag Tata



Usaha



Kepegawaian 4.2 Kepala Sub.Bag



RT.



H. Endang Kaharudin, MKM dan Eva Puspa W, SKM & Hj. Marwati, S.ST



LogistikPerlengkapan 4.3 Kepala Sub bag Hukum, Humas, Pemasaran H. Ruhimin, SH dan Promosi Kesehatan 5 Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Heti Kurniawati, SKM 5.1 Kepala Sub.Bag Perencanaan Program dan Rika Zahara, SE Anggaran 5.2 Kepala Sub.Bag Penyediaan Sarana Medik Rahman Permana, Apt, MM dan Non Medik 5.3 Kepala Sub.Bag Pelaporan Program dan Euis Kulsum 6 6.1 6.2 6.3 7 7.1 7.2



Informasi Kepala Bagian Keuangan Kepala Sub.Bag Mobilisasi Dana Kepala Sub.Bag Akuntansi dan Verifikasi Kepala Sub.Bag Perbendaharaan Kepala Bidang Pelayanan Kepala Seksi Perencanaan Pelayanan Medik Kepala Seksi Pengendali Operasional



Pelayanan 8 Kepala Bidang Keperawatan 8.1 Kepala Seksi Perencanaan



H Ateng Darmawan, SKM Yeti Supriatin, SE H. Munir A Mughni, SE Edi Suryadi Abdul Kodir , SE  dr Parlindungan dr Irwan Hermawan Andi Senjayani, SKM



Hj. Mulyati, S.Kep., Ners Peningkatan Lia Melawati, S.Kep, Ners



Mutu Askep 8.2 Kepala Seksi Pengendalian Mutu Pelayanan H. Deden Mustofa Kamil,



12



Keperawatan SKM 9 Kepala Bidang Penunjang Medik Hj. Kurniasih, S.Kep 9.1 Kepala Seksi Perencanaan Penunjang Medik Rahmat Fatah, S.Sos dan Fasilitas Medik 9.2 Kepala Seksi Pengendalian



Pelayanan Joko Wiyono, SKM



Penunjang Medik dan Fasilitas Medik a.



Posisi Penulis Dalam Struktur Organisasi Tabel 2.2 struktur ruangan ICU



Instalasi Perawatan Kritis (ICU) 1 Kepala Instalasi Bedah Sentral



dr Ade Nurkacan Sp.An



2



Kepala Ruangan Instalasi Bedah Sentral



Wati Suwarta, S.kep., Ners



3



Perawat pelaksana



Akim Burhanudin, A.Md.Kep



.



(Perawat 24 orang)



(Penulis)



Administrasi 1 orang



Winda Apriyanti



Cleaning servis 1 orang



uju



E. Tugas Pokok dan Fungsi Uraian tugas perawat terampil mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2017, yaitu : 1. Fungsi Utama : Memberikan pelayanan asuhan keperawatan yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika keperawatan serta menciptakan iklim kerja harmonis sesuai visi dan misi RSUD Karawang. 2. Tugas Pokok Perawat Terampil a. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu; b. mengajarkan perilaku hidup bersih dan sehat pada individu



dalam



rangka melakukan upaya promotif; c. membuat media untuk peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif;



13



d. memfasilitasi pelindung



penggunaan fisik



alat-alat penga atau



pada pasien untuk mencegah risiko cedera



pada individu dalam rangka upaya preventif; e. memantau



perkembangan



pasien



sesuai dengan kondisinya



(melakukan pemeriksaan fisik, mengamati



keadaan pasien)



pada



individu dalam rangka upaya preventif; f. memfasilitasi



penggunaan



pelindung



diri pada kelompok



dalam rangka melakukan upaya preventif; g. memberikan oksigenasi sederhana; h. memberikan bantuan hidup dasar; i. melakukan pengukuran antropometri; j. melakukan fasilitasi pasien dalam memenuhi kebutuhan eliminasi; k. memantau



keseimbangan



cairan



dan elektrolit pasien;



l. melakukan mobilisasi posisi pasien; m. mempertahankan posisi anatomis pasien; n. melakukan fiksasi fisik; o. memfasilitasi lingkungan yang mendukung istirahat; p. memfasilitasi kebiasaan tidur pasien; q. memfasilitasi penggunaan pakaian yang mendukung kenyamanan pada pasien; r. melakukan pemeliharaan diri pasien; s. memandikan pasien; t. membersihkan mulut pasien; u. melakukan kegiatan kompres hangat/dingin; v. mempertahankan suhu tubuh saat tindakan (memasang warming blanket); w. melakukan



komunikasi



terapeutik



dalam pemberian asuhan



keperawatan; x. melakukan



pendampingan



care);



14



pada



pasien menjelang ajal (dying



y. memberikan



perawatan



pada



pasien menjelang ajal sampai



meninggal; z. memberikan



dukungan



dalam



proses kehilangan, berduka dan



kematian; aa. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman; bb. melakukan cc. menyusun



dokumentasi rencana



pelaksanaan tindakan keperawatan



kegiatan



individu perawat;



dd. melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan; ee. melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan; ff. melaksanakan



penanggulangan



gg. melakukan supervisi lapangan.



15



penyakit/wabah tertentu; dan



BAB III TINJAUAN TEORITIS A. Agenda Perubahan Sikap dan Bela Negara 1. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara a.



Pengertian Wawasan Kebangsaan Wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan didefinisikan sebagai cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945.



b. Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara dalam Persatuan dan Kesatuan 1) Pancasila sebagai dasar NKRI Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia menjadi penyaring bangsa Indonesia dari paham-paham yang bertentangan dengan nilai dasarnya. 2) Pancasila sebagai Ideologi Negara Pancasila sebagai ideologi negara Merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adatistiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa Indonesia. 3) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan jiwa dan kepribadian bangsa yang menjadi petunjuk arah kinerja dan aktivitas warga negara dalam segala bidang kehidupan, sehingga



16



bangsa Indonesia akan tetap tegak berdiri dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan perubahan zaman. 4) Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Pancasila sebagai pemersatu bangsa dalam pengertian ini dipandang sebagai hasil konsensus/kesepakatan yang telah mempersatukan ragam pandangan mengenai asas-asas nya Indonesia merdeka, mengenai cita-cita dan tujuan bernegara Indonesia, serta fondasi kebangsaan yang diharapkan dapat menjelma dalam kehidupan masyarakat, masa lalu, saat ini dan masa yang akan datang. 5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis Konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis, sekalipun berbeda dari sisi bentuk, namun fungsinya tetap sama, yakni sebagai pedoman penyelenggaraan c.



Negara Kesatuan Republik Indonesia Sejarah



Negara



Kesatuan



Republik



Indonesia



(NKRI)



Terbentuknya NKRI tidak terlepas dari rangkaian peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yakni; lahirnya organisasi Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Kemerdekaan Indonesia, disahkannya UUD NRI Tahun 1945, berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, mosi integral, berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara, serta keluarnya Dekrit Presiden. d. Bhinneka Tunggal Ika 1) Semboyan Nasional Bhinneka Tunggal Ika Indonesia sebagai negara yang beragam ditinjau dari karakteristik masyarakatnya, memerlukan pengikat yang termanifestasi dalam suatu tata nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pendiri bangsa telah berhasil menemukan sebuah semboyan nasional yang dipandang dapat merajut



17



perbedaan yang ada dalam bingkai persatuan. Semboyan tersebut adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang mengandung makna walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan negara. 2) Multikulturalisme Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia merupakan masyarakat yang bercorak multikulturalistik (multicultural society). Multikulturalisme dalam konteks Indonesia dapat diartikan sebagai suatu paham yang menyatukan perbedaan budaya pada masyarakat, namun budaya-budaya yang berbeda itu tetap ada dan dipertahankan, karena itu dikenal istilah kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah 3) Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa Persatuan Indonesia dijadikan sebagai salah satu prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Persatuan tidak diartikan sebagai bersatunya berbagai perbedaan menjadi sebuah identitas yang baru, namun lebih kepada penyatuan jiwa antar manusia Indonesia satu sama lain yang dibingkai dalam sebuah NKRI. 2. Analisis Isu-isu Kontemporer perlu disadari bahwa PNS sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya. Isu-isu yang akan diuraikan berikut ini: a. Korupsi Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai: “perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “korupsi” diartikan sebagai penyelewengan atau



18



penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi sangat berpengaruh buruk terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi berdampak menghancurkan tatanan bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, mulai dari bidang sosial budaya, ekonomi serta psikologi masyarakat. Mengingat fenomena korupsi telah memasuki zone Kejadian Luar Biasa (KLB), maka pendekatan pemberantasan korupsi dipilih cara-cara yang luar biasa (extra ordinary approach) dan tepat sasaran. Oleh karena itu, kita wajib berpartisipasi



dengan



menunjukan



sikap



antikorupsi.



Tindakan



membangun sikap antikorupsi sederhana, misalnya dengan cara: 1) Bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari 2) Menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banyak atau melanggar hak orang lain dari hal-hal yang kecil 3) Menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja, hubungan bisnis maupun hubungan bertetangga; 4) Melaporkan pada penegak hukum apabila menjadi korban perbuatan korupsi b. Narkoba Situasi dan kondisi yang terus berkembang, global, regional, dan nasional yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika merupakan masalah besar yang dihadapi seluruh bangsa di dunia, terutama negara miskin. Masing-masing negara telah berusaha menjawab Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan tersebut dengan berbagai pendekatan, metode, dan cara sesuai dengan situasi dan kondisi serta sitem dan cara pemerintah masing-masing, termasuk Indonesia dengan menggugah kesadaran ASN khususnya PNS untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan tenag untuk menyelamatkan negara dari bahaya Tindak Pidana Narkotika yang pada saat ini Darurat Narkoba. c. Terorisme dan Radikalisme



19



Gerakan anti radikalisme dan terorisme lainnya sebagai upaya menghadapi ancaman radikalisme dan terorisme di Indonesia dilakukan dengan menanamkan dan memasyarakatkan kesadaran akan nilai-nilai Pancasila serta implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang harus terus diimplementasikan adalah : Kebangsaan dan persatuan, Kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, Ketuhanan dan toleransi, Kejujuran dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan, dan Demokrasi dan kekeluargaan. d. Money Laundring Sebagai seorang CPNS, jaga integritas dan komitmen untuk menjaga serta memelihara Indonesia bebas dari pencucian uang dan pendanaan teroris. e. Proxy War Strategi bersikap yang harus ditunjukan adalah dengan cara-cara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan serta terintegrasi/komprehensif. Oleh karena itu dibutuhkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan objektif terhadap satu persoalan, sehingga dapat merumuskan alternatif pemecahan masalah yang lebih baik dengan dasar analisa yang matang 3. Kesiapsiagaan Bela Negara Kesiapsiagaan Bela Negara merupakan kondisi warga negara yang secara fisik memiliki kondisi kesehatan, keterampilan dan jasmani yang prima serta secara kondisi psikis yang memiliki kecerdasan intelektual, dan spritual yang baik,senantiasa memelihara jiwa raganya memiliki sifatsifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji, merupakan sikap mental dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapsiagaan bela negara diarahkan untuk menangkal faham-faham ideologi, dan budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesiamerupakan kesiapsiagaan



20



yang terinegrasi guna menghadapi situasi kontijensi dan ekslasi ancamansebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkunganstrategis yang juga mempengaruhi kondisi dalam negeriyang dipacu oleh faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan dan keamanan B. Agenda Nilai-nilai Dasar Pegawai Negeri Sipil Nilai dasar yang dikedepankan selama proses pembinaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ialah: (1) Akuntabilitas; (2) Nasionalisme; (3) Etika Publik; (4) Komitmen Mutu; (5) Anti Korupsi. Lima nilai dasar ini dikenal dengan ANEKA. Adapun indikator dari nilai-nilai dasar tersebut sebagai berikut: 1. Indikator Akuntabilitas a. Menginternalisasi nilai-nilai dasar akuntabilitas dan kepentingan publik dalam kehidupan bangsa dan penyelenggaraan pemerintahan b. Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan publik dan kepentingan sektor, kelompok dan pribadi. c. Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis. d. Memperlakukan



masyarakat



secara



sama



dan



adil



dalam



penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik e. Menunjukkan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandal sebagai penyelenggara pemerintah. 2. Indikator Nasionalisme a. Dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila bagi ASN dalam menjalankan tugasnya b. Memahami fungsi dan peran ASN sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan publik. c. Memahami peran ASN sebagai pelayan publik. d. Memahami fungsi ASN sebagai pemersatu bangsa. 3. Indikator Etika Publik



21



a. Memahami kode etik dan perilaku pejabat publik. b. Memahami bentuk-bentuk kode etik dan implikasinya. c. Menganalisis dan menilai ilustrasi aktualisasi nilai dasar etika publik 4. Indikator Komitmen Mutu a. Memahami tindakan yang menghargai efektivitas, efisiensi, inovasi, dan kinerja berorientasi mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik b. Menunjukkan sikap perilaku kerja yang kreatif dan inovatif yang berorientasi pada mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public 5. Indikator Anti korupsi a. Menyadari dampak perilaku dan tindak pidana korupsi bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan bangsa. b. Menjelaskan cara-cara menghindari perilaku dan tindak pidana korupsi. c. Menjelaskan pembangunan sistem integritas untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya , dan d. Mengaktualisasikan nilai dasar anti korupsi bagi kehidupan diri pribadi, keluarga, masyarakat dan bangsa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan para pakar telah melakukan identifikasi 9 nilai anti korupsi, sebagai berikut : a. Jujur



f. Kerja keras



b. Peduli



g. Sederhana



c. Mandiri



h. Berani



d. Disiplin



i. Adil



e. Tanggung jawab C. Agenda Kedudukan dan Peran Pegawai Negeri Sipil 1. Manajemen Aparatur Sipil Negara Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi dan



22



bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik. Kedudukan ASN berada di pusat, daerah dan luar negeri. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa (LAN, 2017). Fungsi ASN (UU No. 5 Tahun 2014) yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik harus berorientasi pada kepentingan publik, public trust, dan peningkatan mutu pelayanan. Sebagai pelayan publik maka ASN harus professional, herus kompeten, memiliki etika profesi dan memahami bidang tugas. Sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa maka ASN harus bersikap loyalitas



pada negara, memiliki



semangat



nasionalisme, mempunyai wawasan kebangsaan, dan menciptakan kondisi aman dan damai. Tujuh poin dalam manajemen ASN, yaitu rekruitmen, pengembangan pegawai, promosi, kesejahteraan, manajemen kinerja, disiplin dan etika serta pension. Sistem merit ASN adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang, politik, ras, warna kulit, asal usul, jenis kelamin, status perkawinan, umur atau kondisi kecacatan. Sistem merit ASN dapat terwujud dengan smart ASN yaitu dengan cara setiap ASN harus berwawasan global, menguasai IT atau digital dan bahasa



asing,



memiliki



daya



networking



tinggi,



dan



memiliki



multiskilling. 2. Whole of Government Whole



Of



Government



(WOG)



adalah



pendekatan



dalam



penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat yang bekerja secara lintas sektoral untuk



23



mencapai tujuan bersama dan sebagai respon terpadu pemerintah terhadap isu-isu tertentu. Pendekatan WOG menekankan aspek kebersamaan dan menghilangkan sekat-sekat sektoral. WOG membutuhkan koordinasi lintas sektoral. Koordinasi sendiri merupakan proses pemaduan sasaran dan kegiatan dari unit-unti kerja yang terpisah untuk dapat mencapai tujuan organisasi secara efektif (LAN, 2017). Beberapa masalah yang terjadi dalama koordinasi yaitu perbedaan dalam orientasi terhadap tujuan tertentu, waktu, dan antar pribadi dan perbedaan



dalam



formalitas



struktur.



Prinsip-prinsip



kolaborasi



diantaranya saling menghormati, saling menghargai, kerja sama, memberi kemanfaatan, saling asah, asih, asuh dan saling percaya. Tantangan dalam praktek WOG diantaranya kapasitas SDM dan institusi, nilai dan budaya organisasi, kepemimpinan. Menurut jenis pelayanan praktek WOG dibedakan menjadi empat, yaitu pelayanan administratif, jasa, barang, dan regulatif. Beberapa karakteristik WOG yaitu mencakup selutruh sektor dari semua sektor dalam pemerintahan, prinsip-prinsip kolaborasi, dan kebersamaan (sehati sefikiran, tidak egois, kerendahan hati dan kerelaan berkorban). 3. Pelayanan Publik Menurut UU No. 25 Tahun 2009 pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atau barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh warga negara. Pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal yang strategis bagi kemajuan bangsa dimasa yang akan datang. Pelayanan publik memiliki tiga unsur penting, yaitu: 1. Organisasi penyelenggara pelayanan publik 2. Penerima layanan (pelanggan) yaitu orang, masyarakat atau organisasi



24



3. Kepuasan yang diberikan dan/ atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan) Barang atau jasa publik adalah barang atau jasa yang memiliki rivalitas dan ekskludabilitas yang rendah. Barang atau jasa public yang murni memiliki ciri tidak dapat diproduksi oleh sektor swasta karena adanya pelayanan publik, free rider problem, non rivalry, non excludable dan cara mengkonsumsi dapat dilakukan secara kolektif. Prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima diantaranya partisipatif, transparan, responsif, non diskriminatif, mudah dan murah, efektif dan efisien, aksesibel, akuntabel, dan berkeadilan. Sedangka prinsip pelayanan publik menurut KepMenPan No. 63 Tahun 2003 adalah kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasarana serta kemudahan akses. Dalam pelaksanaannya pelayanan public memiliki hambatan. Bentuk-bentuk patologi atau hambatan birokrasi diantaranya penggelembungan organisasi, duplikasi tugas dan fungsi, red tape, konflik kewenangan, korupsi, kolusi dan nepotisme serta keengganan untuk berubah. Etiket pelayanan yang perlu diperhatikan oleh ASN terhadap penggunaan jasa pada umumnya adalah sikap atau perilaku, ekspresi wajah, penampilan, cara berpakaian, cara berbicara, mendengarkan dan bertanya. Beberapa etiket dasar yang seharusnya dilakukan oleh seorang ASN antara lain: politeness, respectfull, attentive, cooperative, tolerance, informality dan self control. Manfaat dari etiket yaitu communicative, attractive, respectable, dan self confidence (LAN, 2017).



25



BAB IV RANCANGAN AKTUALISASI A. Isu Pelayanan Publik 1. Identifikasi Isu Rumah Sakit adalah institusi yang menjalankan pelayanan kesehatan secara komperhensif, terlebih ruangan ICU yang pelayanannya di kombinasikan dengan peralatan mekanik yang melekat pada tubuh pasien. Sehingga dalam perawatannya perlu pemantauan yang teliti, sehingga pasien tidak terjadi potensial-potensial yang mengakibatkan cedera. Seperti yang kita ketahui pasien di ICU banyak yang terpasang alat bantu nafas (ventilator), data 2 bulan terkahir juni-juli 51% pasien terpasang ventilator. Namun dalam pelaksaan di lapangan banyak permasalahan yang berpotensi terhadap cedera masih saja ada, sehingga bisa menurukan pelayanan dari segi mutu dan keselamatan pasein. Oleh sebab itu, fungsi ASN sebagai pelayan publik masih terhambat dan nilainilai ANEKA tidak dapat di implementasikan seperti yang diharapkan. Adapun permasalahannya sebagai berikut : 1. Kurang optimalnya tindakan restrain (pembatasan gerak) 2. Tidak adanya alat restrain 3. Tidak kooperatifnya pasien berhubungan dengan penyakitnya dari ketiga isu tersebut maka penulis menentukan isu yang harus diselesaikan adalah isu mengenai “Kurang optimalnya tindakan restrain (pembatasan gerak)” khususnya di Ruang Rawat ICU RSUD Karawang. 2. Pemilihan dan Penentuan Isu Setelah



melalui



proses



identifikasi



jenis



issue,



penulis



mendapatkan tiga jenis issue yang menjadi perhatian utama. Selanjutnya, dalam proses aktualisasi ini penulis akan memilih satu dari ketiga isu tersebut yang menjadi prioritas utama dengan menggunakan alat bantu USG



(Urgency,



Seriousness,



26



Growth).



Metode



USG



(Urgency,



Seriousness, Growth) merupakan salah satu metode untuk menentukan prioritas masalah. Teknik penilaian berdasarkan nilai 1 – 5. Keterangan dari penilaian terdapat pada tabel . tabel 4.1 N O 1 2 3



ISU Kurang optimalnya tindakan restrain (pembatasan gerak) Tidak adanya alat restrain Tidak kooperatifnya pasien berhubungan dengan penyakitnya



U



S



G



TOTAL PRIORITAS



4



5



4



13



1



2



3



2



7



3



4



4



4



12



2



Dst Kriteria URGENCY 5 = Paling Mendesak



SERIOUSNESS 5 = Fatal



GROWTH 5 = Sangat Cepat



4 = Sangat Mendesak



4 = Sangat Gawat



4 = cepat



3 = Mendesak



3 = Gawat



3 = Agak Cepat



2 = Biasa



4 = Biasa



2 = Biasa



1 = Tidak Mendesak 1 = Tidak Gawat 1 = Lambat Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka isu yang prioritas adalah Kurang optimalnya tindakan restrain (pembatasan gerak). Masalah tersebut cukup tinggi dari data bulan juni-juli 2019 jumlah pasien yang terpasang alat ventilator sebanyak 61 orang, dan angka kejadian sebanyak 9 orang. Setelah berkonsultasi dengan mentor kami sepakat untuk mengangkat pemecahan masalah tersebut. 3. Gagasan Alternatif Pemecahan Masalah Memperhatikan tabel hasil re kapitulasi analisis USG di atas, maka didapatkan masalah yang menjadi prioritas untuk segera diupayakan alternatif solusi pemecahan masalahnya adalah “Kurang optimalnya tindakan restrain (pembatasan gerak)” Dengan demikian maka solusi yang akan dijadikan penyelesaian masalah



melalui



proyek



perubahan 27



dengan



mengambil



judul



:



“Merancang Restrain Untuk Mengoptimalkan Tindakan Restrain di Ruang ICU RSUD Karawang”.



28



B. Rancangan Aktualisasi Unit Kerja



: Ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Karawang



Masalah



: tingginya kejadian terlepasnya Endo Tracheal Tube (ETT) oleh pasien sendiri di ruang ICU RSUD Karawang



Identifikasi Isu



: 1. Kurang Optimalnya Tindakan Restrain (prmbatasan gerak) di ruang ICU 2. Tidak adanya alat restrain 3. Tidak kooperatifnya pasien berhubungan dengan penyakitnya



Isu yang diangkat



: Kurang Optimalnya Tindakan Restrain (prmbatasan gerak) di ruang ICU



Gagasan Pemecahan Isu : merancang restrain (pembatasan gerak) untuk mengoptimalkan tindakan restrain di ruang ICU RSUD Karawang.



NO



1 1



KEGIATAN



TAHAPAN KEGIATAN



2 3 Mengkonsultasikan 1. Menentukan Rancangan jadwal konsul Aktualisasi kepada kegiatan Mentor kepada mentor 2. Membicarakan rancangan 3. Meminta persetujuan



OUTPUT/ HASIL KEGIATAN



NILAI-NILAI DASAR



4 5 Terkonsultasikan Etika Publik nya rancangan 1. Sopan kegiatan dengan 2. Santun ditandatanganinya 3. Tanggung jawab rancangan Akuntabilitas kegiatan 1. Kepemimpinan 2. Keterbukaan 3. Jujur 29



KONTRIBUSI TERHADAP VISI MISI ORGANISASI



PENGUATAN NILAI-NILAI ORGANISASI



6 Dengan kegiatan konsultasi dengan mentor maka tindakan tersebut mendukung kepada misi RSUD ke 1 yaitu mewujudkan SDM yang



7 Dengan berkonsultasi kepada mentor maka saya berkontribusi kepada nilai nilai organisasi yaitu jujur.



NO



KEGIATAN



1



2



2



TAHAPAN KEGIATAN



3 dengan mentor



Melakukan 1. Membuat komitmen bersama jadwal dengan crew ICU pertemuan dengan crew ICU dan Mentor 2. Meyebarkan undangan 3. Mengisi daftar hadir acara 4. Menentukan komitmen bersama dengan crew ICU dan Mentor



OUTPUT/ HASIL KEGIATAN



4



Terlaksananya jadwal pertemuan dengan pembahasan komitmen dengan di sepakatinya hasil komitmen bersama. Dan tercatat hasil komitmen di catatan notulen.



30



NILAI-NILAI DASAR



5 4. Kejelasan Target 5. Professional Nasionalisme 1. Menggunakan Bahasa yang baik dan benar 2. Kerjasama Musyawarah Etika Publik 1. Berperilaku Sopan Santun Akuntabilitas 1. Integritas akan naik dengan satu komitmen bersama 2. Bertanggung jawab dengan kegiatan yang sudah jadi komitmen



KONTRIBUSI TERHADAP VISI MISI ORGANISASI



6 profesional.



Dengan kegiatan pembuatan komitmen bersama ini maka perwujudan dari misi ke 1 yaitu mewujudkan SDM yang profesional



PENGUATAN NILAI-NILAI ORGANISASI



7



Dengan terbangun komitmen bersama maka saya memberikan kontribusi penguatan nilai organisasi di RSUD karawang yaitu kerja sama



NO



KEGIATAN



1



2



TAHAPAN KEGIATAN



3 5. Membuat catatan/ notulen hasil komitmen



OUTPUT/ HASIL KEGIATAN



4



3



Merancang restrain 1. Mencari yang yang lebih referensi dari optimal buku dan pendapat dari crew ICU tentang restrain 2. Merancang design restrain



Dari kegiatan pencarian informasi dari media dan jajak pendapat dengan crew ICU terdapat banyak restrain dengan bentuk dan model yang beragam, dan terpilihnya salah satu model yang paling tepat



4



Membuat prototype 1. Berkonsultasi rancangan dengan mentor untuk menentukan



Terbentuknya prototye dengan bentuk yang telah disesuaikan



31



NILAI-NILAI DASAR



5 Nasionalisme 1. Menggunakan Bahasa yang baik dan benar 2. Kerjasama Musyawarah Akuntabilitas 1. Partisipatif Nasionalisme 1. Musyawarah Akuntabilitas 1. tanggung jawab 2. profesional Nasionalisme 1. Musyawarah Penggunaan bahasa indonesia yang baik Etika publik 1. Menghargai Akuntabilitas 1. Bertanggung jawab 2. kepemimpinan Nasionalisme



KONTRIBUSI TERHADAP VISI MISI ORGANISASI



PENGUATAN NILAI-NILAI ORGANISASI



6



7



Dengan kegiatan pencarian informasi maka misi RSUD yang ke 1 bisa terwujud yaitu mewujudkan SDM yang profesional bisa terwujud



Dengan kegiatan rancangan restrin ini maka saya menyumbang nilai kerja sama



Dengan kegiatan ini maka misi RSUD yang ke 2, yaitu mewujudkan sarana



Dengan terbentuknya prototype restrain ini maka saya



NO



KEGIATAN



1



2



TAHAPAN KEGIATAN



2.



3. 4. 5



Mengajukan 1. pengadaan barang restrain hasil uji coba 2.



3 waktu pembuatan restain. Berkomunikas i dengan mentor perihal pembiayaan Membeli peralatan dan bahan pembuatan prototype restrain. Pembuatan prototype restrain Uji coba restrain Berkonsultasi dengan mentor untuk langkahlangkah pengajuan Membuat



OUTPUT/ HASIL KEGIATAN



4



Terlaksanakannya pengajuan barang dengan disetujuinya permintaan pengadaan



32



NILAI-NILAI DASAR



KONTRIBUSI TERHADAP VISI MISI ORGANISASI



PENGUATAN NILAI-NILAI ORGANISASI



5 1. Kerjasama 2. Gotong royang Komitmen mutu 1. Inovasi 2. Efesiensi 3. efektip Anti Korupsi 1.Jujur



6 7 dan prasarana yang menyumbang sesuai standar bisa responsif dan terwujud. manfaat.



Akuntabilitas 1. Kejelasan 2.keseimbangan dalam wewenang tugas dan fungsi.



Dengan kegiatan ini maka misi RSUD mewujudkan SDM yang profesional bisa terwujud



Dengan terlaksananya pengajuan barang maka saya berkontribusi kepada nilai



NO



KEGIATAN



1



2



6



TAHAPAN KEGIATAN



3 pengajuan secara tertulis 3. Meminta persetujuan pengadaan



Melakukan 1. Identifikasi pemasangan restrain. pasien yang indikasi pemasangan restrain. 2. Meminta persetujuan keluarga untuk pemasangan restrain 3. Menyiapkan alat restrain. 4. Memasang alat restrain.



OUTPUT/ HASIL KEGIATAN



NILAI-NILAI DASAR



KONTRIBUSI TERHADAP VISI MISI ORGANISASI



4



5



6



barang. Nasionalisme 1.Kerjasama Etika publik 1. sopan, santun dalam penyampaian. Akuntabilitas 1. profesional 2. tanggungjawab 3. kepercayaan



Terpasang nya alat restrain pada pasien yang terindikasi dengan terikatya pasien dan terkontrol Etika public pergeraknnya. 1. berkata dan berbuat jujur Nasionalisme 1. mematuhi dan mentaati peraturan negara Komitmen mutu 1. inovatif 2. efektif 3. efisien



33



Dengan kegiatan pemasangan restrain maka misi organisasi perwujudan SDM yang profesional bisa tercapai.



PENGUATAN NILAI-NILAI ORGANISASI



7 organisasi kerjasama



yaitu



Dengan terpasangnya restrain ini mka saya memberikan kontribusi pada nilai resfonsip, manfaat dan jujur.



NO



KEGIATAN



1 7



2 Melakukan evaluasi



TAHAPAN KEGIATAN



OUTPUT/ HASIL KEGIATAN



3 1. Menentukan pencatatan laporan evaluasi 2. Membuat catatan evaluasi 3. Laporan evaluasi kepada mentor



4 Terlaksananya tindakan evaluasi dengan hasil target yang tercapai



NILAI-NILAI DASAR



5 Akuntabilitas 1. integritas 2. Tanggung jawab 3. profesional Etika public 1.sopan santun Komitmen mutu 1. efektip 2. efisien



34



KONTRIBUSI TERHADAP VISI MISI ORGANISASI



PENGUATAN NILAI-NILAI ORGANISASI



6



7 Dengan tindakan evaluasi pada pasien maka saya berkontribusi pda nilai jujur dan tanggung jawab.



dengan tindakan evaluasi pada pasien maka misi peningkatan SDM yang profesional bisa tercapai



C. Jadwal Rencana Aktualisasi Tabel 4.1 jadwal rencana aktualisasi No



Kegiatan



Agustus Mg. Mg. ke 3 ke 4



September Mg. Mg. Mg. ke 1 ke 2 ke 3



Keterangan



1 Mengkonsultasikan rancangan aktulisasi kepada mentor 2 Melakukan komitmen bersama dengan crew ICU 3 Merancang restrain yang lebih optimal 4 Membuat prototype rancangan 5 Mengajukan pengadaan barang restrain hasil uji coba 6 Melakukan pemasangan restrain 7 Melakukan evaluasi Demikian jadwal rencana aktualisasi selama habituasi selama satu bulan.



35



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Rancangan aktualisasi ini merupakan pedoman bagi penulis untuk mengimplementasikan



nilai-nilai



dasar



PNS



yang



meliputi



nilai



Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi yang penulis pelajari selama pendidikan pelatihan dasar onclass.Rancangan ini akan diaktualisasikan di tempat kerja penulis yaitu di ruang ICU Rumah Saakit Umum Daerah Karawang. Sehingga diharapkan kedepannya nilai-nilai tersebut akan melekat dalam jiwa seorang PNS, termasuk penulis dalam melaksanakan tugas sehingga menciptakan PNS yang mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan publik.



36



DAFTAR PUSTAKA Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2005). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1555/Menkes/Sk/X/2005. Retrieved from http://www.depkes.go.id Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Profil Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Retrieved from https://docplayer.info/33053724-Profil-dinaskesehatan-kabupaten-karawang.html. Diakses pada 10 Agustus 2019 Hasil Utama RISKESDAS Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. ( 2018 ) Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2015). “Akuntabilitas” Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II. Jakarta: LAN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2015). “Anti Korupsi” Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I/II dan Golongan II. Jakarta: LAN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2015). “Etika Publik” Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II. Jakarta: LAN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2015). “Komitmen Mutu” Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II. Jakarta: LAN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2015). “Nasionalisme” Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II. Jakarta: LAN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2017). “Manajemen ASN” Modul Pelatihan Dasar Calon PNS. Jakarta: LAN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2017). “Pelayanan Publik” Modul Pelatihan Dasar Calon PNS. Jakarta: LAN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2017). “WHOLE OF GOVERNMENT” Modul Pelatihan Dasar Calon PNS. Jakarta: LAN Rumah Sakit Umum Daerah Karawang. (2017). Profil Rumah Sakit Umum Daerah Karawang. Tidak dipublikasikan Undang-undang tentang Pelayanan Publik No. 25 Pasal 15 Tahun 2009. Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2017 Peraturan Presiden Republik Indonesia no.72 tahun 2012 1. Berkas diterima : Selasa, 13-08-2019 at 4.40 pm 2. Berkas diperiksa : Selasa, 13-08-2019 at 9 pm 3. Rekomendasi : a. Ok b. Dirapihkan pengetikan saja margin kirinya COACH



37



ABDILAH MAWARDI NUR Pembina Utama Muda NIP 19670420 198603 1 002



38