Referat Surat Kematian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Manusia hidup di dunia ini selalu tercatat. Manusia lahir tercatat dalam



bentuk akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran. Jika suatu saat meninggal, manusia juga seharusnya tercatat dalam surat keterangan kematian. Banyak kegunaan mengapa surat keterangan kematian ini perlu untuk diterbitkan/dibuat, baik di bidang medis maupun dibidang statistic. Kondisi statistik kematian di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Banyak hal yang mempengaruhinya seperti sebagian besar kejadian kematian terjadi di rumah (>60%), tidak ada catatan medis yang memadai, Tidak ada laporan ke dinkes kabupaten, dinkes propinsi, dan pusat, laporan tidak terstandardisasi dengan baik, atau pun laporan tersebut tidak memadai untuk tingkat nasional Dalam dunia kesehatan, pencatatan atau pembuatan surat kematian penting dilakukan sebagai salah satu cara pengumpulan data statistik penentuan penyakit dan penyebab kematian pada masyarakat. Hal ini perlu sebagai bagian dari sistem surveilan guna menentukan tindakan dan intervensi apa yang bisa dilakukan. Selain itu, data bisa juga dipakai sebagai upaya monitoring jalannya suatu program sekaligus sebagai bahan evaluasi program yang telah berjalan. Dalam hal penelitian, data ini dapat menjadi sumber data untuk penelitian biomedis maupun sosiomedis. Pelayanan Kedokteran forensik adalah pelayanan kesehatan yang meliputi korban hidup dan korban mati yang berhubungan dengan tindak pidana. Pada zaman dulu orang lebih mengenal pelayanan forensik dengan pelayanan pathologi, yaitu pelayanan forensik untuk korban yang meninggal, sehingga tidak jarang seorang spesialis forensik identik dengan dokter mayat. Dengan berkembangnya ilmu dan teknologi yang disertai juga dengan perkem-bangan peradaban manusia, ilmu kedokteran forensik juga mengembang-kan sayapnya keberbagai aspek selain dari pathologi forensik. Pada zaman dahulu ilmu



1



kedokteran forensik juga identik dengan hanya memindahkan apa yang dilihat dari barang bukti/korban tanpa memberikan opini dari hasil pemeriksaan tersebut. Dokter hanya sebagai perantara, mencatat apa yang ditemukan kemudian menuangkan hasilnya dalam bentuk visum et repertum. Ruang lingkup ilmu kedokteran forensik berkembang dari waktu ke waktu. Pada mulanya hanya pada kematian korban kejahatan, kematian yang tidak terduga, mayat tidak dikenal hingga kejahatan korban yang masih hidup, bahkan pemeriksaan kerangka atau bagian dari tubuh manusia.1-3 Jenis perkaranya pun semakin meluas dari pembunuhan, penganiayaan, kejahatan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, child abuseand neglect, perselisihan pada perceraian, ragu ragu ayah (dispute paternity) hingga ke pelanggaran hak asasi manusia. Bentuk



ekspertise dari dokter saat ini, tidak hanya terbatas pada hasil visum et repertum, akan tetapi juga pengeluaran surat keterangan kematian dan pengisian asuransi. Dimana semua surat keterangan yang dikeluarkan tersebut mempunyai aspek medikolegal. 1.2



Batasan Masalah Pada jurnal ini dibahas tentang tatacara pengeluaran dan format surat keterangan kematian.



1.3



Tujuan Penulisan Untuk menambah wawasan tentang tatacara pengeluaran dan format surat keterangan kematian.



1.4



Metode Penulisan Referat ini merupakan tinjauan kepustakaan yang dirujuk dari berbagai literature.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2



2.1



Surat Keterangan Kematian Surat keterangan kematian adalah surat yang menerangkan bahwa



seseorang telah meninggal dunia. Surat keterangan kematian ini berisi identitas, saat kematian, dan sebab kematian. Kewenangan penerbitan surat keterangan kematian ini adalah dokter yang telah diambil sumpahnya dan memenuhi syarat administratif untuk menjalankan praktik kedokteran.1,2 Surat keterangan kematian merupakan suatu keterangan tentang kematian yang dibuat oleh dokter. Hal ini penting sehingga dokter harus bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hal-hal yang berhubungan dengan surat keterangan kematian.2 Surat keterangan kematian biasa/ alamiah ini penting dibuat untuk kepentingan berbagai kalangan seperti pihak ahli waris (asuransi), statistic/ sensus penduduk dan instansi tempat korban bekerja serta untuk penguburan.2 Pada waktu menuliskan surat keterangan kematian, maka keadaan orang tersebut sebelum meninggal dapat diperoleh dari keluarga yang meninggal sebelum jenazahnya dikuburkan atau dikremasi.2 Peran dokter dalam hal ini adalah:1



2.2







Menentukan seseorang telah meninggal dunia (berhenti secara permanen:







sirkulasi, respirasi dan neurologi) Melengkapi surat keterangan kematian bagian medis (menuliskan sebab







kematian, jika diperlukan otopsi) Jika jenazah tidak dikenal, membantu identifikasi.



Kegunaan Surat Keterangan Kematian Manusia hidup di dunia ini selalu tercatat. Manusia lahir tercatat dalam



bentuk akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran. Jika suatu saat meninggal, manusia juga seharusnya tercatat dalam surat keterangan kematian. Banyak



3



kegunaan mengapa surat keterangan kematian ini perlu untuk diterbitkan/dibuat yaitu diantaranya adalah :1        



Untuk kepentingan pemakaman jenazah Kepentingan pengurusan asuransi Kepentingan pengurusan warisan Pengurusan pensiunan janda/duda Persyaratan menikah lagi Pengurusan hutang piutang Untuk tujuan hukum, pengembangan kasus kematian tidak wajar Kepentingan statistik Dalam dunia kesehatan, pencatatan atau pembuatan surat kematian penting



dilakukan sebagai salah satu cara pengumpulan data statistik penentuan tren penyakit dan tren penyebab kematian pada masyarakat. Hal ini perlu sebagai bagian dari system surveillance guna menentukan tindakan dan intervensi apa yang bisa dilakukan. Selain itu, data bisa juga dipakai sebagai upaya monitoring jalannya suatu program sekaligus sebagai bahan evaluasi program yang telah berjalan. Dalam hal penelitian, data ini dapat menjadi sumber data untuk penelitian biomedis maupun sosiomedis.1



2.3



Landasan Hukum Surat Keterangan Kematian Peraturan bersama Mendagri dan Menkes No.15 tahun 2010, nomor 162/MENKES/PB/I/2010, tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian.3 Dasar hukum surat keterangan kematian :



4







Bab I pasal 7 KODEKI, ‘‘Setiap dokter hanya memberikan keterangan dan







pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya’’ Bab II pasal 12 KODEKI, ‘’Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien bahkan juga setelah







pasien meninggal dunia’’ Pasal 267 KUHP : Ancaman pidana untuk surat keterangan palsu  Pasal 179 KUHAP: Wajib memberikan keterangan ahli demi pengadilan, keterangan yang akan diberikan didahului dengan sumpah jabatan atau



2.4



janji. Macam-macam Surat Keterangan Kematian Surat Keterangan Kematian ada 2 macam, yaitu:2 a. Surat Keterangan Kematian Biasa (Ordinary Death Certificate) Surat ini mencatat kematian individu yang mati secara alamiah, yang tidak berhubungan dengan suatu kekerasan, tetapi dibawah pengawasan dokter. Dimana dokter harus mengawasi selama waktu tertentu



sebelum



mati



dan



telah



mengadakan



kunjungan



professional dalam waktu 24 jam di saat kritis penyakit penderita. b. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh dokter forensic (Medical Examiner’s Death Certificate) Jika dokter tidak dapat menentukan kematian ini disebabkan karena alamiah atau tidak alamiah maka dapat disarankan sebelum memberi surat keterangan kematian dibuat dapat menanyakan pada penyidik yang akan memberikan petunjuk yang terbaik untuk diikuti.2 2.5



Syarat Surat Keterangan Kematian Kematian sebaiknya dilaporkan kepada penyidik dengan benar. Dokter



dinasehatkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik secepat mungkin pada kasus kematian mendadak, kematian dengan abortus, kematian yang disebabkan oleh penyebab tidak alamiah, kecelakaan yang fatal, alkoholisme, kematian yang disebabkan oleh anastesi atau operasi atau obat-obatan. Keracunan yang fatal termasuk keracunan makan juga harus dilaporkan dan kematian akibat pekerjaan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter maka dapat dibuatkan surat keterangan kematian.2



5



Surat keterangan kematian alamiah harus dihadiri oleh dokter sebelum surat tersebut dikeluarkan. Pada surat keterangan kematian ini juga harus dicantumkan penyebab kematian. Dokter yang membuat surat keterangan kematian tersebut harus yakin bahwa orang tersebut benar-benar meninggal dan atautidak dalam mati suri serta yakin penyebab kematian satu-satunya alamiah.2 2.6 Instruksi Pengisian Surat Keterangan Kematian Dalam melengkapi surat keterangan kematian, perlu dilakukan sesuai guideline :1    



Menggunakan formulir ter-update yang diterbitkan pemerintah Isi semua item, ikuti petunjuk pengisian setiap item Buat surat dengan jelas dengan tinta hitam Jangan gunakan singkatan kecuali ada instruksi khusus pada pengisian







item Konfirmasikan ejaan penulisan nama terutama nama yang homofon (beda







ejaan penulisan tapi sama pengucapannya) seperti : Edi, Edy, Eddie dsb Dapatkan semua tanda tangan yang diperlukan. Tidak boleh menggunakan



 



tanda tangan cap atau print Jangan mengubah formulir Jangan menduplikasi/membuat 2 surat keterangan kematian yang sama. Jika diperlukan, bisa dicopy yang selanjutnya di sahkan bahwa hasil copy



2.7



tersebut sesuai dengan aslinya Isi Surat Keterangan Kematian Keterangan yang diberikan pada surat keterangan kematian adalah:2  Yang berhubungan dengan kematian dan adanya keterangan dokter 



secara terperinci, yaitu nama, umur, tempat, dan tanggal kematian. Bagian ini melaporkan tentang penyebab kematian, yaitu: ̵ Sebab primer ̵ Immediate cause of death (Sebab kematian segera) ̵ Countributery cause of Death (sebab kematian tambahan) Surat kematian primer adalah sebab yang utama yang menyebabkan kematian. Sebab kematian segera adalah komplikasi fatal yang dapat membunuh penderita yang berasal dari sebab utama. Sedangkan Countributery cause of Death adalah proses yang tidak ada hubungannya dengan sebab utama dan sebab segera dari



6



kematian tetapi mempunyai tambahan resiko menyebabkan kematian 



Bagian terakhir dari surat keterangan kematian berisi tentang: ̵ Kehadiran dokter saat melihat kritis penyakit penderita ̵ Penyebab kematian tersebut ditulis dengan benar berdasarkan keyakinan dan keilmuannya.



2.8 Tatacara Pengeluaran Surat Kematian Surat keterangan kematian termasuk kedalam salah satu dari sekian banyak surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter. Surat keterangan dokter adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter untuk tujuan tertentu tentang kesehatan atau penyakit pasien, atas permintaan pasien atau atas permintaan pihak ketiga dengan persetujuan pasien atau atas perintah undang – undang. Surat keterangan kematian adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang sudah meninggal. Surat keterangan kematian dibuat atas dasar pemeriksaan jenazah, minimal pemerik-saan luar. Dalam hal kematian berkaitan dengan tindak pidana tertentu, pastikan bahwa prosedur hukum telah dilakukan sebelum dikeluarkan surat keterangan kematian. Surat keterangan kematian tidak boleh atas seseorang yang mati diduga akibat suatu peristiwa pidana tanpa pemeriksaan kedokteran foresik terlebih dahulu. Pembuatan surat keterangan kematian harus dibuat secara hati-hati, mengingat aspek hukum yang luas, mulai dari urusan pensiun, administrasi sipil, warisan, santunan asuransi, hingga adanya kemugkinan pidana sebagai penyebab kematian.(2) Surat keterangan kematian perlu dicantumkan identitas jenazah, tempat, dan waktu meninggalnya. Surat Keterangan kematian mengenai hal ini perlu diisi sebab kematian sesuai dengan pengetahuan dokter. Karena bedah mayat klinik belum dapat dilakukan hingga waktu ini, sebab kematian secara klinik saja dilaporkan. Lamanya menderita sakit hingga meninggal dunia juga harus dicantumkan. Jika jenazah dibawa ke luar daerah atau luar negeri maka adanya kematian karena penyakit menular harus diperhatikan. Surat keterangan kematian minimal berisi, identitas korban, tanggal kematian, jenis pemeriksaan, sebab kematian. Pada rumah sakit yang sudah ada 7



dokter spesialis forensik dan sistem pengeluaran jenazah satu pintu ke Bagian forensik, maka surat keterangan kematian untuk seluruh mayat yang meninggal di rumah sakit dikeluarkan oleh dokter spesialis forensik. Jika kematian korban akibat suatu tindak pidana, maka surat keterangan kematian boleh dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah. RUMAH SAKIT ISLAM INDONESIA Jln. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta 55584 Telp. (0274) 896448 No. _____________________ SURAT KETERANGAN DOKTER TENTANG SEBAB KEMATIAN Tanggal Kematian Tempat Kematian Rumah Sakit Di Kota/Kabupaten* Nama Umur dalam Jenis Kelamin Alamat Di Kota/Kabupaten*



:_______________Bulan _______________Tahun ______________ :_______________________________________________________ :_______________________________________________________ :_______________________________________________________ : _______________________________ No.RM: ________________ : _______tahun________ bulan_________ hari _______ jam/menit** : Laki-laki/Perempuan* : ______________________________________________________ : ______________________________________________________



SEBAB KEMATIAN a.



Penyakit yang langsung mengakibatkan kematian ____________________________________________________________________ Lamanya dari sakit hingga meninggal dunia (kira-kira) ____________________________________________________________________ b. Penyakit-penyakit yang menjadi lantaran timbulnya sebab kematian pada a (bila ada) ____________________________________________________________________ Lamanya dari sakit hingga meninggal dunia (kira-kira) 1. Surat keterangan kedokteran tentang sebab kematian ____________________________________________________________________ c. Di samping penyakit-penyakit tersebut di atas terdapat pula penyakit: ____________________________________________________________________ Lamanya dari sakit hingga meninggal dunia (kira-kira) ____________________________________________________________________ MATI KARENA RUDAPAKSA (violent death) a. Bunuh diri – Pembunuhan – Kecelakaan * b. ____________________________________________________________________ c. ____________________________________________________________________ Keterangan khusus untuk: a. Macam-macam rudapaksa ______________________________________________ ____________________________________________________________________ b. Cara kejadian rudapaksa _______________________________________________ ____________________________________________________________________ c. Sifat jejas (kerusakan tubuh)_____________________________________________ ____________________________________________________________________ KELAHIRAN MATI (Stillbirth) Sebab kelahiran mati ______________________________________________________ Yogyakarta, ________________________20___ Dokter yang memberi keterangan sebab kematian



* Coret yang tidak dikehendaki



8



** Umur< 1 tahun ditulis dalam bulan Umur