15 0 2 MB
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Regulasi dan Kebijakan Kendaraan Listrik di Indonesia
Webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Transportasi Tahun 2022 Jakarta, 6 Desember 2022
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Di kawasan ASEAN jumlah emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi di estimasikan mencapai sekitar 342 juta ton CO2 31st LTWG Meeting
Emisi dari transportasi menyumbang 27% dari emisi CO2 terkait energi di Indonesia karena sektor ini didominasi oleh bahan bakar fosil pada tahun 2019. Climate Transparency Indonesia 2021
“
Pemerintah akan selalu mendukung setiap investasi kendaraan listrik di Indonesia dan juga pengembangan industri hulunya terutama industri baterai
“
Ke depan kendaraan listrik harus menjadi moda transportasi utama kita, termasuk menjadi tumpuan untuk transportasi ramah lingkungan yang dikembangkan juga nantinya di Ibu Kota Negara, Nusantara
- Presiden RI, Joko Widodo 3
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN LISTRIK BERBASIS BATERAI (KBLBB) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca; memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk
transportasi jalan;
mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022
01
Menyusun kebijakan, menyiapkan anggaran dan meningkatkan pengawasan KBLBB untuk kendaraan operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.
02
Memerintahkan kepada : Menko marvest, Mendagri, Menhan & Panglima TNI, Mendikbud, Menperin, Menteri ESDM, Menhub, Bappenas, BUMN, Menparekraf, BKPM, KSP, Kapolri, Gubernur, Bupati, Walikota.
03
Pengawasan, pengadaan dan pendataan untuk percepatan kendaraan operasional / kendaraan perorangan di non instansi
04
Percepatan program KBLBB melalui : a. Pengembangan industri dalam negeri b. Pemberian insentif c. Penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif listrik d. Pemenuhan tarif teknis KBLBB e. Perlindungan terhadap lingkungan hidup
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Sektor Kementerian Perhubungan
01 02 03
Mendorong implementasi peta jalan transformasi kendaraan dinas operasional dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) memberikan laporan berkala terkait perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan tembusan Kepala Staf Kepresidenan; dan
Mendorong terlaksananya pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) khususnya pada kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh provinsi dan/atau kabupaten/kota.
SIMULASI MILESTONE
M EN ERA PKA N PEN G G U N A A N KEN D A RA A N LISTRIK SIMULASI MILESTONE K E B U T U H A N K E N D A R A A N OPERASIONAL R O D A 4 D A N R O D A 2 PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, TNI, POLRI DA R I K E N D A R A A N JENIS ICE KE BEV T A H U N 2021-2030
2028 2027 2026 R4: 77.814 2024 R4: 65.605 R2: 239.118 2023 R4: 52.682 R2: 199.415 R4: 39.258 R2: 159.532 R2: 119.649 2025
2021 R4: 13.236 R2: 39.883
2022 R4: 26.100 R2: 79.766
R4: 91.617 R2: 278.971
2029 R4: 119.721 R2: 358.677
2030
R4: 132.983 R2: 398.530
R4: 105.419 R2: 318.824
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
REGULASI YANG MENDUKUNG PERCEPATAN KBLBB
SEKTOR KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PM 65 Tahun 2020
• Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
PM 15 Tahun 2022
• Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
PM 87 Tahun 2020
• Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
PM 92 Tahun 2021
• Besaran, Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
PMK 138 Tahun 2021
• Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Penyelenggaraan konversi Komponen konversi sepeda motor listrik berbasis baterai
PM 65 Tahun 2020
Persyaratan bengkel konversi
Sertifikasi konversi
Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
Permohonan pengujian sepeda motor konversi
Pemeriksaan komponen sepeda motor konversi
Sertifikat Uji Tipe Konversi
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Konversi kendaran bermotor selain sepeda motor
PM 15 Tahun 2022 Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
Pengujian oleh unit pelaksana teknis mengenai kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi
Pemeriksaan kelaikan dan kesesuaian komponen konversi
Pengujian tipe fisik kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi
Bukti lulus uji tipe konversi
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Penyelenggaraan pengujian
Pengujian baterai
PM 87 Tahun 2020
Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
Pengujian terhadap perlindungan kontak langsung Pengujian terhadap perlindungan kontak tidak langsung Pengujian Hambatan Isolasi
Suara
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
PM 92 Tahun 2021
Besaran, Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Pertimbangan tertentu Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (noi rupiah) atau 0% (noi persen)
Tingkatan kategori Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian sampai dengan Rp0,00 (noi rupiah) atau 0% (noi persen)
Permohonan Pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (noi rupiah) atau 0% (noi persen)
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada kementerian perhubungan
PMK 138 Tahun 2021
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Bersifat volatil seperti Uji Tipe Kendaraan Lengkap dan Uji Tipe Landasan
Kebutuhan mendesak seperti Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) pada Jasa Transportasi Darat dan Penelitian dan Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor pada Jasa Transportasi Darat
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara
INSENTIF FISKAL BIAYA UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021) JENIS
Kendaraan Bermotor Motor Bakar
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
• Sepeda Motor
9.5 Juta
• Mobil Penumpang
• 27.8 Juta
• 13.2 Juta
• Mobil Bus
• 126.9 Juta
• 13.2 Juta
4.5 Juta
INSENTIF FISKAL TARIF SERTIFIKAT UJI TIPE (SUT) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021) Kendaraan Bermotor Motor Bakar
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
• Sepeda Motor
25 Juta
1 Juta
• Mobil Penumpang dan Mobil Bus
• 30 Juta
JENIS
• 5 Juta
JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI Per 5 Desember 2022
Total : 37.810 unit MOTOR RODA 2
Sumber : Vehicle Type Approval Online
MOBIL PENUMPANG
9.209
28.238
KENDARAAN RODA 3
287
MOBIL BARANG
BUS
6
70
Berdasarkan jumlah Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang telah terbit
PENYELENGGARAAN KONVERSI
Setiap sepeda motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan Konversi menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Peraturan Menteri Perhubungan No Pm 65 Tahun 2020
KOMPONEN PENGUJIAN TERHADAP TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DILAKUKAN KONVERSI TINGKAT SUARA KLAKSON
REM
1
BUKTI LULUS UJI
AKURASI ALAT PENUNJUK KECEPATAN
3 2
5 4
7 6
a. Keputusan Direktur Jenderal; b. Sertifikat uji tipe keonversi; c. Pengesahan instalasi system penggerak motor listrik; d. Resume uji; dan e. Foto kendaraan bermotor
LAMPU UTAMA
BERAT KENDARAAN BERMOTOR
KESELAMATAN FUNGSIONAL
KONTRUKSI
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Biaya Uji Tipe, SUT dan SRUT Sepeda Motor Konversi NO
JENIS ITEM YANG DIUJI
TARIF/ITEM (Rp)
1 Pengujian Rem 2 Pengujian Lampu Utama 3 Pengujian Tingkat Suara Klakson 4 Pengujian Berat Kendaraan Bermotor 5 Pengujian Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan 6 Pengujian Konstruksi 7 Pengujian Keselamatan Fungsional JUMLAH JENIS
KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
89.000 76.500 71.000 43.000 100.000 44.500 0
VO L 1 1 1 1 1 1 1
TARIF/Rp 89.000 76.500 71.000 43.000 100.000 44.500 0 Rp 424.000,-
Biaya SUT
Biaya SRUT
0 (nol)
0 (nol)
Sesuai Dengan PM 92 Tahun 2021 ľentang Besaían, Syaíat dan ľata Caía Pengenaan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Penerbitan SUT dan SRUT Kendaraan Konversi Listrik 0 Rupiah dan Biaya Uji Konversi 10% dari Biaya Uji Reguler.
DATA SEPEDA MOTOR KONVERSI BBM MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK Per 5 Desember 2022
JUMLAH SPU RESUME PROSES (Surat UJI DRAF Pengantar Uji)
138
138
0
PROSES TANDA TANGAN
SUT
SRUT
11
126
126
▪ Pelaksanaan konversi motor listrik dilakukan oleh bengkel konversi yang sudah tersertifikasi. ▪ Bengkel konversi P3TEK, ESDM saat ini telah melakukan konversi 114 unit, Percik Daya Nusantara 1 unit, Elders Garage 8 unit dan Tri Mentari Niaga 3 unit.
13 BENGKEL KONVERSI SEPEDA MOTOR YANG SUDAH TERSERTIFIKASI
LITBANG ESDM Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PT. BRAJA ELEKTRIK ELDERS GARAGE MOTOR Jl. Keputih Tegal no. 28 Keputih, Sukolilo, Surabaya.
PT. NAGARA SAINS KONVERSI
PT. HANDHIKA GARDA PARAMA
Treasury Tower, Lantai 7, District 8, SCBD, Jln Jenderal Sudirman Kav. 5253, Senayan, Jakarta Selatan.
Jl. Raya Mabes Hankam No 28, Setu. Kec Cipayung Kota Jakarta Timur
Jl. Pangeran Antasari No. 36 Jakarta
PT. RODA ELEKTRIK GEMILANG Jl. Antasura No. 50, Peguyangan Kangin, Kec. Denpasar Utara, Bali
JUARA BIKE (SELIS) Jl. Raya Serang Km 14,2 Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten
PT. TRI MENTARI NIAGA Jl. Raya Sirkuit Sentul No.84, Sentul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
ITS Surabaya
PT. COGINDO DAYABERSAMA Unit PLTG Sunyaragi, Jl. Brigjen HR Darsono By Bass Sunyaragi, Cirebon
PT. PERCIK DAYA NUSANTARA Jl. Dewi Sri No. 5-7 Kuta, Badung, Bali
PT. SPORA EV Ruko Emerald Boulevard Blok AA 1 No. 5, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan
PT. SARANA MAKMUR SEJAHTERA Jl. Gajah Mada No. 35 Ds. Gedongan, Kec. Magersari, Mojokerto
BENGKEL KONVERSI SELAIN SEPEDA MOTOR YANG SUDAH TERSERTIFIKASI
PT. PERCIK DAYA NUSANTARA Jl. Dewi Sri No. 5-7 Kuta, Badung, Bali
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
1 UPAYA KEMENHUB MENDUKUNG PERCEPATAN KBLBB
Sampai saat ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 24 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2;
2 Kementerian Perhubungan sudah menggunakan EKatalog Sektoral terkait sistem penyewaan KBLBB di lingkungan Kementerian Perhubungan;
3 Melalui skema KPBU Kementerian Perhubungan akan membangun fasilitas pengujian kendaraan
4 Kemenhub pada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor akan melakukan pengadaan alat uji UNR 100 untuk pengujian mobil listrik, alat uji UNR 136 untuk pengujian sepeda motor listrik dan alat uji UNR 138 untuk pengujian suara mobil listrik;
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
EVENT YANG MENDUKUNG PERCEPATAN KBLBB Kementerian Perhubungan : Touring Mobil Listrik Jakarta – Jambi (17 Januari 2022) Peresmian Join Project For EV Ecosystem di Bali : EV Smart Mobility (27 Juli 2022) Pameran Kendaraan Listrik di GIIAS (11 Agustus 2022) Koordinasi dan Kunjungan Lapangan Progres Produksi Bus Listrik untuk KTT G20 di Malang dan Madiun (25-27 Agustus 2022)
Kementerian ESDM : Dukungan Pelaksanaan Program Konversi Motor BBM ke Motor Listrik Secara Massif (19 September 2022) Survei SPKLU Jakarta-Bali (20-23 September 2022)
Survei touring KBLBB Jakarta – Bali Dalam Rangka Kegiatan Presidensi KTT G20 Indonesia Tahun 2022 di Provinsi Bali (11-16 November 2022)
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Event Terkait KBLBB yang Diselenggarakan oleh Kemenhub Touring KBLBB Jakarta – Bali 7 – 11 November 2022
Pameran KBLBB di Bali 12 - 16 November 2022
EV Fun Day, Jakarta 20 November 2022
Mitigasi Kementerian Perhubungan dalam Percepatan Penggunaan KBLBB sebagai Kendaraan Dinas Operasional Sedang dalam tahap penyusunan Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan; mengalokasikan anggaran di tingkat kantor pusat dan di unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk penyediaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas dengan sistem sewa atau konversi;
mengalokasikan anggaran di tingkat kantor pusat dan di unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk penyediaan SPKLU;
Sosialisasi dari APM terkait keuntungan beralih ke penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dan masyarakat umum.
TERIMA KASIH