Rencana Induk Pengembangan Sekolah (Rips) & Strategi Pengembangan Sekolah SMK Hamim Cendekia TAHUN 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SEKOLAH (RIPS) & STRATEGI PENGEMBANGAN SEKOLAH SMK HAMIM CENDEKIA TAHUN 2022



DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT



SMK HAMIM CENDEKIA



JL. UMAR RT 001 RW 009 MUSTIKAJAYA Telp.



2022



RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SEKOLAH (RIPS) DAN STRATEGI PENGEMBANGAN SEKOLAH SMK HAMIM CENDEKIA



I.



LATAR BELAKANG Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan



manusia Indonesia seutuhnya yaitu menusia beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pendidikan Nasional juga harus mampu menumbuhkan jiwa patriotis dan rasa kesetia kawanan sosial . Sejalan dengan itu Yayasan Alkahfi Mustika melihat dan merasa terpanggil untuk ikut serta bersama-sama mensukseskan tujuan pendidikan tersebut yakni dengan mendirikan satu Yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan, mengingat semakin tingginya jumlah siswa yang menamatkan pendidikan dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) setiap tahunnya. Dilihat juga dari letak geografisnya bahwa SMK Hamim Cendekia berada di pusat kota Bekasi yang menjadi pusat perhatian publik dalam keyakinannya untuk memperoleh ilmu pengetahuan pada sebuah sekolah yang punya fasilitas lengkap dan berdisiplin tinggi, dengan demikian Yayasan melihat bahwa sumber siswa dari setiap kecamatan akan tetap siap ditampung untuk dididik di sekolah dimaksud.



II.



VISI, MISI dan TUJUAN A. Visi SMK Hamim Cendekia ”Menjadi Siswa yang Berkompeten Dalam Bidangnya dan Berakhlak Mulia ” B. Misi SMK Hamim Cendekia Dalam rangka mewujudkan visi SMK Hamim Cendekia Kota Bekasi maka disusunlah misi sebagai berikut:  Melaksanakan efektifitas proses pembelajaran dan bimbingan melalui konsep belajar tuntas dan pendidikan berbasis kompetensi dan berbasis IT  Menumbuhkan sikap mandiri, disiplin, kreatif, inovatif dan produktif dengan penguasaan life skill ( kecakapan hidup)



2



 Mengupayakan sekolah sebagai wahana dan wadah pengembangan kreatifitas, bakat dan minat dengan orientasi prestasi melalui program ektrakurikuler.  Menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah dengan partisipasi melibatkan seluruh komunitas warga sekolah dan masyarakat serta instansi terkait. C. Tujuan SMK Hamim Cendekia Tujuan SMK Hamim Cendekia adalah menciptakan lulusan yang dapat menyelesaikan semua kompetensi sehingga mampu bersaing untuk mendapatkan lapangan kerja yang sesuai dengan bidang keahliannya. Dengan tahapan sebagai berikut : 1. Mengupayakan seluruh lulusan terserap oleh dunia usaha dan industri 2. Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada di DU/DI sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai dengan kompetensi dalam Kompetensi Keahlian pilihannya. 3. Membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam Bidang Studi Keahlian yang diminatinya. 4. Membekali peserta didik dengan iman, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni agar mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi. D. Sasaran / Tujuan Situsional Sekolah : Tujuan yang akan dicapai dalam jangka 4 tahun kedepan :



III.



1.



Melaksanakan Program Reformasi sekolah



2.



Penyusunan Skenario Pembelajaran



3.



Pengembangan Sarana dan Manajemen Sekolah



KURIKULUM Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan



pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu .Tujuan ini meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.



3



Sebagai Lembaga Pendidikan Umum, tentu arah tujuan Pendidikan telah dituangkan dalam suatu rumusan yang terarah dan terperinci yang dinamakan dengan Kurikulum. SMK Hamim Cendekia tetap berpedoman pada kurikulum yang diberlakukan oleh pemerintah, sehingga dapat berpacu maju dengan sekolah-sekolah lain yang berada di lingkungan Kota Bekasi. Kurikulum yang sedang digulirkan di SMK Hamim Cendekia sekarang ini adalah Kurikulum Merdekal.



IV.



MANEJEMEN SEKOLAH SMK Hamim Cendekia adalah sebuah lembaga pendidikan dibawah naungan Yayasan



Alkahfi Mustika. Sekolah ini baru dibuka tahun pelajaran 2022-2023. SMK Hamim Cendekia dikelola oleh Yayasan dan diurus oleh seorang Kepala Sekolah beserta guru-ruru dan Tenaga Administrasi Sekolah. Pengurus Yayasan dan Kepala Sekolah serta seluruh guru-guru dan Tenaga Administrasi Sekolah bekerja dengan fungsi masingmasing yang telah diatur dengan sebuah mekanisme kerja. Yayasan Alkahfi Mustika membuat dan menerbitkan pedoman penyelenggaraan seperti; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perangkat Peraturan Yayasan lainnya sehingga Kepala Sekolah , Guru-guru dan Tenaga Administrasi Sekolah dapat membuat/merumuskan Program Kerja sekolah. Langkah Pembenahan Pengelolaan Sekolah 1. Strategi pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan 2. Strategi penerimaan siswa baru 3. Strategi pengelolaan kurikulum 4. Strategi pengelolaan belajar mengajar 5. Strategi pembinaan siswa 6. Strategi kerjasama dengan masyarakat & lembaga lain /pemerintah



V.



PEMBIAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT Sebagai sekolah swasta yang dikelola oleh Yayasan memperoleh biaya penyelenggaraan



dari peserta didik untuk honorarium Kepala Sekolah, Guru-Guru, Pegawai Tenaga Administrasi Sekolah dan biaya Operasional Sekolah serta Yayasan. Adapun kewajiban yang dikutip dari peserta didik adalah Uang Sumbangan Pembangunan (USP) dan Uang Sekolah serta biaya lain yang timbul karena kepentingan biaya pendidikan peserta didik itu sendiri.



4



Sebagai peran serta masyarakat, sangat dibutuhkan dalam pembiayaan pendidikan yang ditetapkan melalui kerja sama sekolah dengan Yayasan. Hal ini adalah untuk memacu peningkatan Sumber daya Manusia. Keterpaduan pengurus Yayasan, Masyarakat, Kepala sekolah, Guru-guru serta Tenaga Administrasi Sekolah menjadikan suatu pilar penegakan displin sekolah, sehingga terlaksana Proses Kegiatan Belajar Mengajar yang baik.



VI.



PROGRAM KERJA YANG SEDANG BERJALAN Untuk pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan, sekolah melalui dana yang



tersedia dan bantuan dari pemerintah, sedang merintis SMK Hamim Cendekia menjadi Sekolah Berstandar Nasional, dengan program sebagai berikut : 1.



2.



Peningkatan Kompetensi Guru a.



Memfasilitasi Kegiatan Workshop bagi Guru-Guru/TAS



b.



Mengoptimalkan Kinerja Guru



c.



Memotivasi Guru untuk meningkatkan prestasi



Melengkapi Sarana dan Prasarana a.



Pengembangan jaringan Internet



b.



Pembuatan Website Sekolah



c.



Melengkapi buku-buku Perpustakaan sekolah dan meningkatkan Fungsi Perpustakaan



VII.



d.



Melengkapi alat praktek kejuruan



e.



Penembahan Gedung Pendidikan



3.



Peningkatan Kemampuan Tenaga Administrasi Sekolah



4.



Pengembangan Kreativitas siswa dalam Karya Ilmiah



5.



Peningkatan dan Pengembangan Kultur Sekolah



PESERTA DIDIK Jumlah siswa Kelas X pada Tahun Pelajaran 2022/2023 ini adalah sebanyak 17 Konsentrasi Keahlian DKV . Kota Bekasi, 14 Juli 2022 Kepala SMK Hamim Cendekia



Drs. H. Husin Usman, M.PdI 5



RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH (RKJM) RANCANA STRATEGIS (RENSTRA) SMK HAMIM CENDEKIA TAHUN 2022 - 2025



DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT



SMK HAMIM CENDEKIA JL. Umar Rt 001 Rw 009 Mustikajaya Kota Bekasi 17158



2022 i



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penyusunan Rencana Kegiatan Jangka Menengah SMK Hamim Cendekia ini dapat terselesaikan. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah meninggalkan dua risalah yaitu Al-quranul karim dan Sunahnya sebagai pegangan dalam hidup dan kehidupan ini. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Strategis (RENSTRA) SMK Hamim Cendekia berisikan tentang seluruh rencana kerja sekolah selama 4 tahun ke depan yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara umum dan sekaligus sebagai acuan sekolah dalam melaksanakan berbagai macam kegiatan. RKJM dan RENSTRA SMK Hamim Cendekia tahun 2022/2025 ini kami susun dengan mempertimbangkan masukan, saran dan pendapat dari berbagai pihak antara lain guru, karyawan dan komite sekolah melalui rapat dewan guru, rapat komite sekolah dan rapat-rapat bersama stakeholder sekolah. Penyusunan RKJM dan RENSTRA Sekolah ini disusun dengan bantuan dan peran serta berbagai pihak, oleh karenanya dalam kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah berperan dan berpartisipasi aktif dalam penyelesaiannya. Disadari bahwa penyusunan RKJM dan RENSTRA SMK Hamim Cendekia ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.



Kota Bekasi, 14 Juli 2022 Tim Penyusun



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................................................... ii DAFTAR ISI ..................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................. 1 A.



Latar Belakang ........................................................................................................... 1



B.



Manfaat Penyusunan RKJM ...................................................................................... 2



C.



Tujuan RKJM ............................................................................................................ 2



D.



Tahap Penyusunan ..................................................................................................... 2



E.



Landasan Hukum ....................................................................................................... 4



BAB II KONDISI UMUM SEKOLAH ........................................................................... 5 A.



Identitas Sekolah ........................................................................................................ 5



B.



Waktu Pembelajaran dan Lama Pendidikan .............................................................. 6



C.



Peserta Didik SMK Hamim Cendekia ....................................................................... 6



D.



Seleksi Siswa Baru..................................................................................................... 7



BAB III RENCANA STRATEGIS .................................................................................. 8 A.



Visi ............................................................................................................................. 8



B.



Misi ............................................................................................................................ 8



C.



Tujuan SMK Hamim Cendekia ................................................................................. 8



D.



Tantangan Nyata ........................................................................................................ 8



E.



Sasaran Sekolah ......................................................................................................... 10



F.



Identifikasi Fungsi Yang Diperlukan Setiap Sasaran ................................................ 11



G.



Menyusun Program Peningkatan Mutu ..................................................................... 11



BAB IV PROGRAM KERJA JANGKA MENENGAH (4 TAHUN) ........................... 14 BAB V PENUTUP ............................................................................................................. 22



ii i



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan tujuan inisekolah dapat disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. Rencana Kerja Sekolah (RKS) disusun sebagai pedoman kerja pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan. Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) mengacu pada UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Dewasa ini kompetisi pendidikan berlangsung sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Sekolah yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu SMK Hamim Cendekia perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya menusia maupun sumber daya yang lainnya. Kondisi SMK Hamim Cendekia saat ini memiliki siswa sebanyak 17 orang, guru sebanyak 12 orang, dan tenaga kependidikan sebanyak 1 orang serta dukungan dan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang mendukung, sarana dan prasarana, dan berada di lingkungan persekolah dengan masyarakat yang kultural. Menghadapi kondisi tersebut SMK Hamim Cendekia perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM ) untuk menghadapi masa yang akan datang.



B.



Manfaat Penyusunan RKJM Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) penting dimiliki sekolah , maka SMK Hamim Cendekia menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) untuk memberi arah dan bimbingan kepada para pelaku sekolah dalam rangka perubahan atau tujuan sekolah yang lebih baik dalam meningkatkan dan mengembangkan dengan risiko yang kecil dan untuk 1



mengurangi ketidakpastian masa depan. Dengan adanya Rencana Kerja Sekolah (RKS) diharapkan dapat dijadikan sebagai : 1.



Pedoman kerja untuk perbaikan dan pedoman sekolah.



2.



Sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah.



3. C.



Bahan untuk mengajukan usulan pendanaan dan pengembangan sekolah.



Tujuan RKJM SMK Hamim Cendekia menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dengan tujuan untuk: 1.



Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.



2.



Mendukung koordinasi antar personil sekolah.



3.



Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan.



4.



Menjamin keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.



5.



Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.



6.



Menjamin tercapainnya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.



D.



Tahap Penyusunan Proses penyusunan RKJM dilakukan melalui tiga jenjang, yaitu: Persiapan, Perumusan RKJM, dan Pengesahan RKJM. Alur proses penyusunan RKJM tersebut dapat dilakukan dalam uraian-uraian sebagai berikut :



1.



Persiapan Sebelum perumusan RKJM dilakukan, kepala sekolah dan guru bersama komite sekolah membentuk tim perumus RKJM yang disebut Kelompok Kerja Rencana Kerja Sekolah. (KKRKS) beranggotakan 5 orang yang terdiri dari unsur : Kepala Sekolah, , Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, guru dan wakil dari komite sekolah. Setelah KKRKS terbentuk, selanjutnya mengikuti pembekalan / orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pendidikan dan perumusan RKJM.



2.



Perumusan RKJM Perumusan RKJM dilakukan melalui empat tahap sebagai berikut:



2



a.



Tahap Kesatu: Identifikasi Tantangan Tujuan tahap ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh SMK Hamim Cendekia, yaitu dengan cara membandingkan antara “apa yang diinginkan (harapan)” dengan “apa yang ada saat ini ” di SMK Hamim Cendekia, atau upaya untuk mempertahankan suatu keberhasilan sekolah. Identifikasi tantangan dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini. 1) Penyusunan profil SMK Hamim Cendekia 2) Mengidentifikasi harapan pemangku kepentingan 3) Merumuskan tantangan yang dihadapi oleh SMK Hamim Cendekia



b.



Tahap Kedua : Analisis Pemecahan Tantangan Langkah-langkah dalam menganalisis tantangan adalah sebagai berikut: 1) Menentukan penyebab tantangan utama. 2) Menentukan alternatif pemecahan masalah tantangan utama.



c.



Tahap Ketiga : Penyusunan Program Dalam penyusunan program ada 6 langkah yang perlu dilakukan, yaitu : 1) Menetapkan sasaran. 2) Menetapkan program. 3) Menetapkan penanggung jawab program. 4) Menentukan indikator keberhasilan program. 5) Menentukan kegiatan, dan 6) Menyusun jadwal kegiatan.



d.



Tahap Keempat : Penyusunan Rencana Biaya dan Pendanaan. Pada tahap ini ditetapkan jenis dan banyaknya dana yang dibutuhkan, perkiraan jenis dan jumlah sumber pendanaan, aturan-aturan dari sumber pendanaan dan alokasi jenis dan sumber pendanaan untuk setiap jenis kebutuhan dana



3.



Pengesahan RKS Setelah RKS selesai disusun oleh KKRKS, maka RKS dibahas bersama oleh kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah untuk dikaji ulang agar RKS yang telah disusun sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya RKS yang telah dikaji ulang dan diperbaiki disahkan oleh Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah. Akhirnya, RKS yang telah disahkan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di SMK Hamim Cendekia.



3



E.



Landasan Hukum Landasan hukum penyusunan RKS ini ádalah sebagai berikut: 1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



2.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



3.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.



8.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;



9.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.



4



BAB II KONDISI UMUM SEKOLAH



Gambaran mengenai keadaan sekolah dalam kurun waktu satu tahun pelajaran 2022/2023 dapat dikemukakan sebagai berikut : A.



Identitas Sekolah 1.



Nama Sekolah



: SMK Hamim Cendekia



2.



Nomor Statistik Sekolah (NSS)



:-



3.



NPSN



:-



4.



Alamat (Jln/ Kec/ Kab/ Kota)



: Jl. Umar Rt 001 Rw 009 Mustikajaya Kota Bekasi Kode Pos (17158)



Telp



: 081294149126



5.



Koordinat



: ---------



6.



Nama Yayasan (bagi swasta)



: Yayasan Alkahfi Mustika



7.



Nomor Akte



: 18/2016



8.



SK Kemenkumham



: AHU-0016412.AH.01.04 Tahun 2016



9.



Nama Kepala Sekolah



: Drs. H. Husin Usman, M.Pd.I



10. No. Telp/ HP



: 081294149126



11. Pembina Sekolah



: Dra. Yati Heryati, M.M, M.N



12. Kategori Sekolah



:-



13. Tahun Beroperasi



:-



14. Kepemilikan Tanah/ Bangunan



: Yayasan



a.



Luas tanah/ status



: 3.000 m2 / SHM/ HGB/ Hak Pakai/ Akte Jual Beli/ Hibah



b.



Luas bangunan



: 2.500m2



14. No. Rekening Rutin



: 0529-01-008635-50-6



Pemegang Rekening



: Hj. Maemunah, S.Pd.I : BRI



Cabang



: KCP SENTRAL NIAGA KALIMALANG



5



B.



Waktu Pembelajaran dan Lama Pendidikan 1.



Waktu Pembelajaran Proses pembelajaran berlangsung lima hari



dalam



satu



minggu



(Senin



sampai jum’at, libur pada hari sabtu dan Minggu). Jam belajar setiap hari dimulai pukul 07.00 – 15.05 WIB. Dan setiap hari Senin dan Jumat diadakan upacara bendera dan pembinaan katakter. Di setiap hari sebelum jam pertama pelajaran, siswa wajib mengikuti tadarus dan sholat dhuha mulai dari pulul 07.00- 07.40. 2.



Lama Pendidikan Bila Siswa tidak mengalami hambatan yang membuatnya harus mengulang pada



tingkat kelas tertentu, maka lama pendidikan di SMK Hamim Cendekia yang berlangsung dari kelas X sampai kelas XII adalah tiga (3) tahun. C.



Peserta Didik SMK Hamim Cendekia 1.



Sumber Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Hamim Cendekia telah menerima murid baru



pada Tahun Pelajaran 2022/2023. Murid yang ada saat ini adalah murid-murid angkatan ke - 1 SMK Hamim Cendekia . Murid baru yang terjaring pada tahun ini rata- rata berasal dari daerah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan juga dari daerah kab/kota yang lainnya. Untuk menjaring peserta didik SMK Hamim Cendekia, maka seluruh warga sekolah dari Yayasan sampai Staf Sekolah terus berupaya menyebarkan informasi keberadaan sekolah ini ke seluruh wilayah Kota Bekasi dan ke berbagai daerah lain karena memang cakupan penjaringan perserta didik SMK Hamim Cendekia tidak hanya dalam kabupaten namun sampai luar kabupaten bahkan luar Provinsi. 2.



Kapasitas dan Proyeksi Ketentuan peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Hamim



Cendekia mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yaitu : 1.



Usia yang dapat diterima kelas X adalah berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun ajaran baru.



2.



Tamat Sekolah Menenagh Pertama dan memiliki Ijazah.



6



3.



Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 36 orang.



4.



Bila peminat melebihi kapasitas, Sekolah mengadakan seleksi berupa observasi dan evaluasi perkembangan aspek-aspek psikologi calon Siswa dengan kriteria yang ditentukan Sekolah.



5.



Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Hamim Cendekia dapat menerima Siswa pindahan sesuai ketentuan yang berlaku.



3. Realisasi Kelas dan Siswa Tahun Pelajaran 2022-2023 Alhamdulilah Puji Syukur, setelah melalui upaya promosi dan pemasaran yang dilakukan Yayasan Alkahfi Mustika dan seluruh Staf Sekolah melalui brosur/leaflet dan presentasi ke SMP-SMP, akhirnya hingga sementara ini keberadaan SMK Hamim Cendekia tahun ini telah mendapatkan mandat untuk mendidik anak didik atau Siswa sebanyak 23 siswa Konsentrasi Keahlian DKV Seleksi Siswa Baru Proses penerimaan Siswa baru SMK Hamim Cendekia mewajibkan calon Siswa harus mengikuti beberapa rangkaian seleksi, yaitu : 3.



Seleksi akademik Dalam seleksi akademik calon siswa di test materi pelajaran dan membaca Al Qur’an pada waktu yang ditentukan. Di samping itu, SMK Hamim Cendekia juga melakukan observasi terhadap kemampuan calon siswa baru dalam pemahaman dan pengamalan Agama Islam.



4.



Wawancara Untuk menggali pandangan dan harapan orang tua terhadap sekolah dan dalam rangka menyatukan visi misi sekolah dan orang tua, maka dilakukan wawancara dengan orang tua calon siswa. Sekolah memberikan kuisioner pertanyaanpertanyaan yang berhubungan dengan tujuan wawancara tersebut di atas kepada orang tua calon siswa dan calon siswa. Dengan demikian sekolah mendapatkan data dari orang tua dan siswa sehingga dapat diketahui pola asuh orang tua terhadap anak dan kebiasaan yang ada di rumah. Data ini diharapkan dapat membantu kelancaran proses belajar dari calon siswa tersebut.



7



BAB III RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)



A.



Visi “Menjadi Sekolah Pencetak Pekerja Muda Yang Berkompeten, Mulia Dalam Kepribadian dan Matang dalam Kepemimpinan”



B.



Misi: 1.



Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menggali serta memunculkan karakter, mental serta pengetahuan entrepreneur.



2.



Menyelenggarakan pendidikan yang mampu membentuk kepribadian yang baik serta jiwa kepemimpinan yang matang.



3.



Menyelengarakan pendidikan yang mampu menumbuhkan pribadi yang taat dalam beribadah, sholeh dan mushlih



C.



Tujuan SMK Hamim Cendekia Tujuan SMK Hamim Cendekia adalah menciptakan lulusan yang dapat menyelesaikan semua kompetensi sehingga mampu bersaing untuk mendapatkan lapangan kerja yang sesuai dengan bidang keahliannya. Dengan tahapan sebagai berikut : 1. Menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif mampu bekerja mandiri, menciptakan lowongan pekerjaan bagi masyarakat sekitar yang membutuhkan. 2. Menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karier, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya; 3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agar mampu mengembangkan diri dikemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi; 4. Membekali peserta didik dengan kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilih.



D.



Tantangan Nyata Analisis Lingkungan Internal 1. Kekuatan (Strength) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Hamim Cendekia memiliki beberapa kekuatan, antara lain :  Tenaga Pendidik jumlahnya memadai dan profesional.  Tenaga Pendidik yang berpengalaman dalam bidangnya.  Tenaga Pendidik berkualifikasi S1 dan S2  Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sangat menguasai teknologi. 8



 Memiliki organisasi dan manajemen yang dinarnis, terbuka dan partisipasif.  Kerjasama antar personil cukup baik.  Fasilitas gedung milik sendiri dan megah dengan lokasi yang strategis.               







Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi kebutuhan. Lokasi sekolah berada pada kawasan padat penduduk. Kerjasama dengan Komite Sekolah sangat baik. Program unggulan. Cakupan penjaringan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat luas. Sumber pendanaan dari Yayasan sangat besar. Sistem honorarium menggunakan jam hidup. Sarana ruangan praktek sangat memadai. Team IT yang memadai dan handal sesuai dengan keahliannya. Dukungan dari dunia usaha industri (DUDI) Adanya dukungan dari pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Desa, Kecamatan, Polsek dan Koramil. Dukungan dari sekolah terdekat. Dukungan dari organisasi keprofesian, dan Dukungan dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat. Adanya potensi kewilayahan perusahaan di wilayah rancaekek khususnya yang cukup memadai sehingga dapat menampung alumni/ lulusan SMK Hamim Cendekia untuk berkerja. Adanya hubungan kerjasama dengan pihak-pihak yang profesional dalam meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.



2. Kelemahan (Weakness) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Hamim Cendekia memiliki beberapa kelemahan yang perlu untuk diperbaiki. Kelemahan tersebut antara lain :  Sebagian besar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).  Kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum memadai.  Sebagian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat berkomunikasi dalam bahasa asing khususnya bahasa Inggris.  Pengembangan diri belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan.  Belum adanya Alokasi dana bantuan dari Pemerintah baik pusat ataupun daerah.  Sebagian besar Tenaga Pendidik belum tersertifikasi.  Jarak dengan sekolah lain dilingkungan sekitar berdekatan.  Tingkat popularitas sekolah belum terkenal secara maksimal.  Pembangunan belum selesai 100% Analisis Lingkungan Eksternal 1. Peluang (Opportunity) Peluang yang dapat diraih oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Hamim Cendekia yang berasal dan lingkungan luar, antara lain adalah :  Tersedianya beasiswa untuk peningkatan pendidikan dari Pemerintah.  Terbukanya kesempatan diklat bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 9



 Adanya pembinaan dari lembaga Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG) dalam pengembangan sekolah.  Pemerintah mengangkat Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik PNS maupun guru bantu (guru).  Pernerintah menjanjikan peningkatan alokasi dana sektor pendidikan yang lebih memadai.  Hubungan dengan instansi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang cukup baik  Kondisi sosial, politik dan keamanan relatif stabil.  Adanya perkembangan teknologi informasi yang dapat diakses dengan mudah dan murah. 2. Tantangan (Threats) Tantangan yang harus dihadapi oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Digipreneur antara lain adalah :  Perubahan kurikulurn K-13 ke kurikulum Merdeka.  Banyak lembaga lain yang menawarkan penghasilan yang lebih menarik.  Tuntutan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berpengaruh terhadap tuntutan kemampuan dan keterampilan (tenaga yang profesional) E.



Sasaran Sekolah 1. Terwujudnya bangunan SMK Hamim Cendekia sesuai dengan yang tertera dalam site plan 2. Tersedianya Sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan SMK Hamim Cendekia secara umum dan yang mendukung komptensi keahlian dan berbasis ICT. 3. Terwujudnya Kompetasi Keahlian sesuai dengan animo masyarakat. 4. Terwujudnya sistem pembelajaran yang kreatif dan inovatif yang berbasis ICT dengan menggunakan modul, master learning dan sistem link and match 5. Meningkatknya profesionalisme kepala sekolah, guru dan pegawai 6. Meningakatnya komitmen guru dan pegawai terhadap profesi dan pelaksanaan tugasnya 7. Meningakatnya kepedulian warga sekolah terhadap lingkungan harmonisasi sosial 8. Meningkatnya kepedulian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap kemajuan dan keberlangsungan SMK Hamim Cendekia. 9. Terwujudnya penerapan Menejemen Berbasis Sekolah (MBS). 10. Terwujudnya Budaya kerja yang profesional 11. Terwujudnya lingkungan yang memenuhi kriteria 7 K 12. Terbentuknya kemitraan antara sekolah dengan DUDI dalam rangka pelaksanaan link and match 13. Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan SMK Hamim Cendekia.



10



F.



Identifikasi Fungsi Yang Diperlukan Setiap Sasaran Indentifikasi fungsi yang diperlukan setiap sasaran adalah sebagai berkut : 1. Konsentrasi keahlian yang dibuka disesuaikan dengan animo masyarakat yang ada di sekitar sekolah 2. Terwujudnya pembelajaran yang efektif apabila dokumen dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan sekolah / pembelajaran disesuaikan atau harus memenuhi Standar Isi dan Proses 3. Untuk meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai dilakukan melalui penyertaan pada kegiatan workshop baik ditingkat sekolah, kota/kabupaten, Provinsi ataupun Pusat 4. Peningkatan komitmen guru dan pegawai terhadap tugasnya dilakukan melalui pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, Evaluasi Diri Sekolah, Supervisi akademik, dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). 5. Dalam rangka menicptakan lingkungan dengan karakter 7 K dilakukan dengan cara pelaksanaan bersih-bersih. 6. Hubungan dengan DUDI dilakukan dengan menggaet DUDI yang relevan dalam suatu MoU 7. Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap SMK Hamim Cendekia dilakukan melalui penyebaran informasi kepada masyarakat, pemasangan spanduk pada awal tahun pelajaran dan pendekatan lainnya.



G.



Menyusun Program Peningkatan Mutu Rencana Kerja SMK Hamim Cendekia disusun dengan mempertimbangkan keadaan sekolah, harapan masyarakat dan tantangan dalam lingkungan strategis pendidikan di sekolah agar sarana dan program sekolah dalam satu tahun ke depan lebih realistis dan efisien serta konsisten dengan prinsi-prinsip pengelolaan pendidkan yang efektif, efisien, akuntabel dan demokratif. Dalam bab ini dikemukakan hasil pengembangan program sekolah, yang mencakup telaah mengenai: 1. Sasaran, 2. Program 3. Indikator Keberhasilan 4. Kegiatan 5. Penanggung Jawab, dan 6. Jadwal Kegiatan. Sasaran digunakan panduan dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu satu tahun guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan pada tahap II. Dalam menetapkan sasaran, sekolah telah melakukan analisis kesiapan sekolah, untuk mencapai sasaran tersebut antara lain dengan melihat kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keuangan, dan situasi serta kondisi sekolah. Rumusan sasaran pengembangan sekolah kurun waktu satu tahun ke depan.



11



Setelah sasaran dirumuskan sekolah menetapkan program-program yang perlu dikembangkan di sekolah. Program merupakan pernyataan yang berisi kesimpulan dan beberapa alternatif pemecahan tantangan utama yang memiliki karakteristik yang saling mendukung, saling tergantung atau saling berkaitan untuk mencapai tujuan yang sama. Berdasarkan hasil identifikasi pemecahan tantangan utama tersebut, maka program-program yang akan dikembangkan di SMK Hamim Cendekia sebagai berikut : 1. Mengkaji pelaksanan kurikulum di sekolah dengan prinsi-prinsip pengembangan kurikulum sesuai dengan satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. 2. Menyiapkan perangkat standar mutu pendidikan melalui efektifitas pembelajaran dan pembiasaan sesuai dengan lingkungan belajar yang rekreatif, edukatif dan religius. 3. Melaksanakan pemeliharaan, peningkatan dan pengembangan potensi sumber daya pendidik yang profesional dalam rangka mengacu peningkatan berbagai kecakapan dan kecerdasan peserta didik. 4. Berupaya dengan segenap kemampuan untuk dapat mengantarkan peserta didik menuju kecerdasan. 5. Mewujudkan peserta didik untuk dapat memiliki dasar-dasar life skill yang bermuara pada kemahiran berwirausaha. Adapun sasaran SMK Hamim Cendekia Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut: 1. Mengembangkan kurikulum sekolah sesuai dengan potensi peserta didik agar mampu menjadi manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta memiliki jiwa kewirausahaan. 2. Meningkatkan mutu pendidikan melalui efektifitas pembelajaran dan pembiasaan sesuai dengan lingkungna belajar yang rekreatif, edukatif dan religius. 3. Memelihara, meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya manusia pendidik yang profesional dalam rangka memacu peningkatan berbagai kecakapan dan kecerdasan peserta didik. 4. Peserta didik yang memiliki dasar-dasar life skill yang bermuara pada kemahiran wirausaha. Sedangkan kegiatan sekolah SMK Hamim Cendekia yang akan dilaksanakan pada Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut : 1. Melaksanakan dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum sesuai tuntutan satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. 2. Melaksanakan uji mutu pendidikan sesuai (standar kelulusan) melalui efektifitas pembelajaran, ekstrakulikuler dan pembiasaan dengan pemanfaatan lingkungan konstektual sebagai pusat pembelajaran yang rekreatif, dan edukatif.



12



3.



4.



5.



Melaksanakan sistem pembinaan yang profesional dalam rangka memelihara, meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya pendidik melalui wadah KKG/MGMP, KKKS, pendidikan dan latihan, Penelitian Tindakan Kelas, secara berkala dan berkesinambungan Melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi berbagai kegiatan pembelajaran untuk dapat memacu peningkatan kualitas peserta didik menuju kecerdasan apresiaasi terhadap budaya karakter bangsa. Melaksanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi semua bentuk pembelajaran yang bermuara pada kemahiran membaca, menulis, berhitung serta kemahiran dalam berwirausah sebagai dasar life skill yang dibutuhkan untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi.



13



BAB IV PROGRAM KERJA JANGKA MENENGAH (4 TAHUN) PERIODE 2022/2023 s.d 2025/2026 No



1.



2



KOMPONEN



Pengembangan Standar Isi



Pengembangan Standar Proses



URAIAN KEGIATAN Penyempurnaan 1. Penetapan beban dokumen belajar untuk setiap kurikulum mata palajaran 2. Menyusun kurikulum muatan lokal 2. Pengembangan program pendidikan kecakapan hidup 3. Pengembangan kurikulum berwawasan lokal dan global 1. Menyusun program Peningkatan pelayanan BK pelayanan bimbingan dan 2. Melaksanakan program pelayanan konseling terhadap peserta didik BK 3. Melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan BK Melaksanakan Menyusun dan kegiatan ekstra melaksanakan program kurikuler untuk kegiatan ekstra pengembangan diri kurikuler yang siswa meliputi Kegiatan : 1. Olah raga 2. Seni 3. Pramuka 4. ……. 5. ………. Penyempurnaan 1. Melaksanakan silabus dan RPP lokakarya/IHT 2. Melaksanakan MGMP sekolah 3. Melaksanakan kegiatan pembim bingan/pendampin Gan Melengkapi sumber 1. Menginventarisir belajar ketersediaan sumber belajar 2. Menyusun rencana penambahan sumber belajar 3. Pengadaan tambahan sumber belajar KEGIATAN



14



2022/2023 1 naskah



TARGET 2023/2024 2024/2025 1 naskah 1 naskah



2025/2026 1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah setiap mata pe lajaran



1 naskah setiap mata pe lajaran



1 naskah setiap mata pe lajaran



1 naskah setiap mata pe lajaran



1. Melaksanakan lokakarya/IHT 2. Melaksanakan MGMP sekolah 3. Melaksanakan kegiatan pembim bingan/pendampin gan 4. Melaksanakan supervisi kelas 5. Melaksanakan tindak lanjut supervisi kelas Pelaksanaan 1. Menyusun supervisi pembela program supervisi jaran yang kelas dilaksanakan 2. Melaksanakan bedasarkan program supervisi perencanaan, kelas pelaksanaan, dan 3. Melaksanakan tindak lanjut pembinaan sebagai tindak lanjutsupervisi kelas Peningkatan rata- 1. Melakukan analisis rata KKM penetapan KKM



Semua guru mata pelajaran



Semua guru mata pelajaran



Semua guru mata pelajaran



Semua guru mata pelajaran



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



Semua guru



Semua guru



Semua guru



Semua guru



1 naskah/ mapel



1 naskah/ mapel



1 naskah/ mapel



1 naskah/ mapel



1. Melakukan analisis SK/KD yang belum dikuasai siswa di kelas X dan kelas XI 2. Melengkapi buku pelengkap Peningkatan rata- 3. Meningkatkan nilai rata nilai US rata-rata US : a. Pend. Agama Islam b. PKn c. Sejarah d. Penjas Orkes e. Seni Budaya 1. Penunjukkan guru Peningkatan pembimbing prestasi non 2. Melengkapi sarana akademik yang kegiatan meliputi: 3. Mengikutsertakan 1. Lomba mata siswa dalam pelajaran kegiatan lomba di 2. PORSENI tingkat kabupaten, 3. LKS Provinsi dan Nasional 4. Peningkatan 4. Memotivasi guru kuwalifikasi untuk kuliah agar ijazah tenaga memperoleh ijazah pendidik sesuai standar Peningkatan 1. Melaksanakan kompetensi tenaga lokakarya/IHT



1 naskah/ mapel



1 naskah/ mapel



1 naskah/ mapel



1 naskah/ mapel



10 terbaik



5 terbaik



3 terbaik



3 terbaik



Pelaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, kreatif, menantang dan memotivasi peserta didik



3



Pengembangan SKL



15



pendidik



4



Pengembangan Standar PTK



Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan



Pemenuhan standar sarana prasarana ruang belajar



Pemenuhan standar sarana perpustakaan dan Lab / Ruang Praktek



Pemenuhan standar alat dan sumber belajar termasuk buku pelajaran



5



Pengembangan Standar Sarana dan Prasarana



Peningkatan pemahaman warga sekolah terhadap visi dan misi sekolah Peningkatan kemandirian, ke mitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam



2. Melaksanakan MGMP sekolah 3. Menugaskan guru untuk mengikuti MGMP Kabupaten, diklat 4. Melaksanakan kegiatan pembim bingan/pendampin gan 5. Melaksanakan supervisi kelas 6. Melaksanakan tindak lanjut supervisi kelas 7. Memotivasi guru untuk berupaya secara mandiri meningkatkan kompetensinya 1. Memberikan bimbingan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan kompetensinya 2. Memotivasi tenaga kependidikan untuk berupaya secara mandiri meningkatkan kompetensinya Mengusulkan kepada yayasan untuk penambahan sarana prasarana ruang belajar Mengusulkan kepada yayasan untuk penambahan sarana prasarana ruang Perpustakaan, Lab dan Ruang Praktek Mengusulkan kepada yayasan untuk penambahan sarana prasarana alat praktek dan penambahan buku Melakukan sosialisasi visi dan misi sekolah kepada warga sekolah termasuk orang tua/wali siswa Melakukan sosialisasi tentang MBS kepada warga sekolah termasuk orang tua/wali siswa



16



25 %



25 %



25 %



25 %



25 %



25 %



25 %



25 %



25 %



25 %



25 %



25 %



pengelolaan sekolah. .Perumusan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dengan tujuan yang jelas.



6



Pengembangan Standar Pengelolaan



1. Merumuskan RKJM dengan melibatkan berbagai komponen yang terkait 2. Merumuskan RKJM dengan tujuan yang jelas untuk peningkatan dan perbaikan mutu sekolah 3. Mensosialisasikan rencana kerja sekolah kepada pihak yang terkait 1. Penunjukan tim Penyusunan penyusun RKT Rencana Kerja sekolah Tahunan (RKT) 2. Menyusun RKT Sekolah sekolah 3. Mensosialisasikan RKT sekolah kepada pihak terkait Melakukan 1. Melaksanakan evaluasi diri Evaluasi Diri terhadap kinerja Sekolah (EDS) sekolah secara secara berkelanjutan untuk berkelanjutan melihat dampaknya 2. Melakukan analisis terhadap hasil EDS peningkatan hasil 3. Menetapkan skala belajar. prioritas penyu sunan program sekolah sebagai tindak lanjut hasil EDS 4. Penyusunan program kerja sekolah Pengelolaan system 1. Pengadaan alat IT informasi 2. Memberikan pelatihan operator IT 3. Mengelola informasi dengan berbasis IT Peningkatan 1. Melakukan keefektifan kinerja Evaluasi Diri Guru pendidik dan (EDG) pengembangan 2. Melakukan analisis profesi pendidik dan pemetaan hasil EDG 3. Menyusun program pengembangan keprofesian



17



1 naskah



1 tim



1 tim



1 tim



1 tim



1 naskah 1 kali



1 naskah 1 kali



1 naskah 1 kali



1 naskah 1 kali



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



Semua guru



Semua guru



Semua guru



Semua guru



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



Semua guru



Semua guru



Semua guru



Semua guru



4.



Peningkatan supervisi dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan



1. 2. 3.



4.



5.



6.



Peningkatan keterlibatan warga sekolah dalam pengelolaan kegiatan akademis dan non akademis



1.



Peningkatan keterlibatan anggota masyarakat khususnya pengelolaan kegiatan non akademis



1.



Melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru )PPDB)



1.



2.



2.



2. 3.



berkelanjutan (PKB) Melaksanakan PKB melalui kgiatan mandiri guru, MGMP, pembim bingan, diklat Menyusun program supervisi Melaksanakan program supervisi Melakukan pembinaan sebagai tindak lanjut hasil supervisi Melaksanakan penilaian kinerja guru PKG) Melaksanakan penilaian kinerja guru yang memperoleh tugas tambahan dan pegawai Tata usaha Melaksanakan penilaian prestasi kerja (DP3) guru dan pegawai Mensosialisasikan rencana kerja sekolah kepada semua warga sekolah Memotivasi warga sekolah terkait dengan keterlibatannya dalam pengelolaan kegiatan akdemis dan non akademis Mensosialisasikan rencana kerja sekolah kepada anggota masyara kat Memotivasi masyarakat terkait dengan keterlibatannya dalam pe ngelolaan kegiatan non akademis Melakukan analisis daya tampung peserta didik baru Membentuk tim PPDB Melaksanakan



18



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



100 %



Perumusan anggaran sekolah merujuk kepada peraturan pemerintah, pemerintahan propinsi, dan pemerintahan kabupaten/ kota



Perumusan RAPBS/RKAS dengan melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan yang relevan. Penyusunan keuangan sekolah dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel Pelaporan keuangan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan



7



Pengembangan Standar Pembiyaan



Upaya dana dengan sendiri



mencari sekolah inisiatif



Memelihara hubungan dengan alumni



Peningkatan pelayanan terhadap siswa dari berbagai tingkatan sosial ekonomi termasuk siswa dengan kebutuhan khusus.



PPDB 4. Melaporkan hasil kegiatan PPDB Melakukan perumusan dan pengelolaan anggaran sekolah yang merujuk kepada peraturan pemerintah, pemerintahan propinsi, dan pemerintahan kabupaten/ kota Merumuskan RAPBS/RKAS dengan melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan yang relevan Menginformasikan kepada warga sekolah tentang pengelolaan keuang sekolah 1. Menyusun dan menyampaikan laporan 2. Keuangan sekolah kepada pemerintah dan pemangku kepentingan pada setiap akhir triwulan Bekerjasama dengan komite sekolah untuk mengupayakan mencari dana untuk kepentingan sekolah 1. Melakukan pendataan terhadap alumni 2. Memprakarsai pembentukan ikatan alumni 3. Menjalin kerjasama denga alumni terkait peningkatan mutu sekolah 1. Melakukan pendataan dan pemetaan tingkatan sosial ekonomi siswa 2. Memberikan bantuan kepada siswa ekonomi



19



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



1 naskah



lemah dan siswa berkebutuhan khusus Melakukan subsidi Mengupayakan subsidi silang kepada siswa silang kepada siswa kurang mampu yang kurang mampu dibidang ekonomi di bidang ekonomi Penyusunan 1. Membuat tabel perencanaan distribusi soal penilaian terhadap 2. Menyusun kisi-kisi pencapaian soal dengan kompetensi peserta menerapkan didik berbagai teknik dan bentuk penilaian 3. Menulis soal baik untuk UH, UTS, maupun untuk ujian akhir semester (UAS) Pemberian Memberikan informasi kepada penjelasan kepada peserta didik peserta didik mengenai kriteria mengenai criteria penilaian termasuk penilaian dan KKM Kriteria Ketuntasan mata pelajaran Minimum (KKM) Penerapan berbagai 1. Melaksanakan teknik, bentuk, dan penilaian hasil bela jenis penilaian jar yang meliputi untuk mengukur UH, P TS, P AS, dan Penilaian prestasi dan kesulitan peserta Akhir Tahun (PAT) didik 2. Mengoreksi dan mengolah hasil penilaian 3. Melakukan analisis hasil penilaian ulangan harian (UH) 4. menyusun dan melaksanakan pem belajaran perbaikan (remedial teaching) dan pemb. pengayaan 3. Melaporkan hasil penilaian hasil belajar kepada orang tua/wali siswa pada pertengahan semester dan akhir semester. Pemberian masukan Guru memberikan dan komentar komentar dan mengenai penilaian masukan tentang yang mereka penilaian hasil belajar lakukan pada kepada peserta didik



20



8



Pengembangan Standar Penilaian



peserta didik Menggunakan hasil Guru menggunakan penilaian untuk hasil penilaian untuk perbaikan perbaikan pembelajaran pembelajatan Melibatkan 1. Mensosialisasikan orangtua peserta teknik dan bentuk penilaian kepada didik dalam orang tua peserta meningkatkan didik pencapaian hasil 2. Menuntut peran belajar siswa aktif orang tua peserta didik dalam meningkatkan hasil belajar anakanaknya.



21



BAB V PENUTUP



Program Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Strategis (Renstra) ini disusun sebagai upaya yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Program ini disusun berdasarkan pertimbangan dan mengacu pada Standar Nasioanl Pendidikan. Program ini tidak akan berarti apa-apa tanpa suatu pelaksanaan yang baik, oleh karenanya yang sangat menentukan terhadap keberhasilan program ini adalah unsur manusianya, dalam hal ini bidang ketenagaan yang berdayaguna dengan menempuh manajemen yang tepat. Tiga hal yang mesti dilakukan berkaitan dengan Program Kerja ini yaitu pembuatan program yang baik, pelaksanaan program yang efektif, evaluasi yang berkelanjutan, dan tindak lanjut untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan program yang lebih baik. Melalui tiga tahapan ini tujuan pendidikan yang ingin dicapai dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.



Kota Bekasi, 14 Juli 2022 Kepala SMK Hamim Cendekia



Drs. H. Husin Usman, M.PdI.



22



PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH SMK HAMIM CENDEKIA TAPEL 2022/2023



Disusun Oleh : Drs. H. Husin Usman, M.PdI



DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT



SMK HAMIM CENDEKIA



JL. Umar Rt 001 Rw 009 Mustikajaya Kota Bekasi 17158



2022



LEMBAR PENGESAHAN



PROGRAM KERJA SEKOLAH SMK HAMIM CENDEKIA TAPEL 2022/2023



Ditetapkan di : bekasi Tanggal : Juli 2022 Mengetahui, Ketua Yayasan



Kepala SMK Hamim Cendekia



Hj. Maemunah, S.PdI



Drs, H. Husin Usman, M.PdI



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu. Agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di SMK Hamim Cendekia dapat terselenggara dengan baik dan mencapai hasil yang optimal, maka diperlukan program kerja yang sistematis berdasar kondisi obyektif sekolah dan mengacu pada konsep kemandirian sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan. Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, maka dengan disusunnya Program Kerja Kepala Sekolah SMK Hamim Cendekia Tahun Pelajaran 2022/2023 diharapkan : 1. Memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya; 2. Memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah; 3. Memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah; 4. Melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan; 5. Mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional; 6. Memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;



7. 8.



B.



Memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan Menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;



Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan; 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan; 15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah; 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;



19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SMA/SMKLB, SMA/SMKLB, dan SMALB; 21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. 22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan; 23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; 24. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula; 26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; 27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. C.



Tujuan Tujuan utama penyusunan program kerja ini antara lain : 1.



Memberikan panduan/acuan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya;



2.



Mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan;



3.



Meningkatkan kinerja kependidikan sehingga nantinya memperoleh hasil pendidikan dan pengajaran yang optimal;



4.



Meningkatkan kinerja administrasi untuk menghasilkan administrasi sekolah yang efektif dasn efisien sesuai ketentuan yang berlaku;



5.



Memberikan landasan dan arah yang jelas bagi pengelola pendidikan sehinga dapat menjadi pedoman kerja;



6.



Memberi landasan bagi penyusunan program kerja tahun berikutnya Situasi dan kondisi yang kondusif sangat diperlukan dalam pelaksanan program kerja ini, kerja sama yang harmonis antar komponen sekolah dan efisiensi kerja masing-masing tetap diperlukan guna mencapai keberhasilan.



D.



Ruang Lingkup Ruang lingkup penyusunan program kerja ini meliputi identifikasi tugas pokok dan fungsi Kepala Sekolah dalam mengembangkan sekolah; peningkatan mutu sekolah berdasarkan penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); pengembangan kepemimpinan kepala sekolah, pengembangan pendidikan karakter, dan pengembangan kewirausahaan; serta pelaksanaan pengawasan pembelajaran melalui supervisi akademik dan peningkatan profesionalitas kepala sekolah.



BAB II VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN SMK HAMIM CENDEKIA A.



Visi Sekolah ” Menjadi SMK Berkompeten Dalam Bidangnya Dengan pembiayaan yang terjangkau, religius dan berakhlak, serta penempatan para lulusan sesuai bidang kompetensi masing masing ”



B.



Misi Sekolah Melalui Pendidikan kejuruan dan Pendidikan Menengah Atas, SMK Hamim Cendekia Kota Bekasi menyiapkan tamatan yang berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap mandiri untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri dalam masyarakat dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya baik di sekolah maupun di masyarakat secara kreatif, efektif dan efisien.



C.



Strategi 1. Perencanaan a. Menyusun hasil analisis SWOT fungsi-fungsi sistem SMK Hamim Cendekia. b. Menetapkan target periodik prestasi sekolah. c. Mengesahkan regulasi penjaminan mutu edukatif dan administratif sekolah. d. Menyusun program visioner inovatif pendidikan yang religious. e. Menyusun Jadwal Supmonev personal untuk mencapai motivasi kerja optimal. 2.



Pelaksanaan a. Menemukan data permasalahan substansi kekuatan, peluang, hambatan dan ancaman sekolah berstandar nasional. b. Melaksanakan proses, arah tindakan dan langkah-langkah operasional kerja. c. Menata, merawat, memoderenisasi dan menambah kebutuhan sarana prasarana sekolah. d. Menerapkan profesionalisme pelayanan publik dengan integritas pribadi mapan, e. Mengefektifkan serta mengefesiensikan dana, waktu dan daya yang telah disiapkan.



3.



Pengevaluasian a. Tingkat ketercapaian program-program Renstra, Renop dan Kurikulum sekolah. b. Standarisasi kesejahteraan dan penghasilan sesuai dengan beban kerja tambahan. c. Merevisi regulasi-regulasi sekolah kearah fungsi pengendalian manajerial dan operatif secara lebih terukur serta tes kontrol.



d. e. D.



Mengubah kegiatan prioritas sekolah sesuai dengan realitas anggaran tahun berjalan. Mengevaluasi tingkat pencapaian kompetensi hasil pembelajaran.



Tujuan Sekolah Tujuan SMK Hamim Cendekia adalah menciptakan lulusan yang dapat menyelesaikan semua kompetensi sehingga mampu bersaing untuk mendapatkan lapangan kerja yang sesuai dengan bidang keahliannya. Dengan tahapan sebagai berikut : 1.



Mengupayakan seluruh lulusan terserap oleh dunia usaha dan industri.



2.



Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada di DU/DI sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai dengan kompetensi dalam Kompetensi Keahlian pilihannyaMenyiapkan peserta didik agar mampu memilih karier, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya;



3.



Membekali peserta didik agar mampu memilih kari, ulet dan gigih dalam berkompetisi, berdaptasi di lingkunagn kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang study keahlian yang diminatinya



4.



Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agar mampu mengembangkan diri dikemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi;



5. Membekali peserta didik dengan kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan programkeahlian yang dipilih.



BAB III TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH A.



B.



Tugas Pokok Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam 1. Menyusun dan atau menyempurnakan Visi, Misi dan Tujuan sekolah; 2. Menyusun struktur organisasi sekolah; 3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT); 4. Menyusun peraturan sekolah; dan 5. Mengembangkan sistem informasi manajemen. Usaha Pengembangan Sekolah 1. Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang. Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam rangka mewujudkan visi sekolah. Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan tahap awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun ke depan. 2.



Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.



3.



Langkah Strategis Pengembangan Sekolah Kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dapat menggunakan alur strategi pengembangan sekolah yang ditunjukkan oleh diagram di bawah ini.



Analisis Lingkungan Strategis Kondisi Pendidikan Saat Ini



Indikator: 8 Standar Nasional Pendidikan



Pendidikan yang diharapkan



Kesenjangan Visi Misi Tujuan Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Rencana Kerja Tahunan (RKT)



Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-1



Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-2



Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-3



Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-4



Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)



Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)



Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)



Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)



Monitoring dan Evaluasi



Diagram Alur Strategi Kegiatan Kerja Pengembangan SMK Hamim Cendekia Berdasarkan diagram diatas alur strategi kegiatan kerja kepala sekolah dalam mengembangkan SMK Hamim Cendekia, ialah : a. Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain; b. Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis; c. Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di sekolah; d. Mengelompokkan program-program sekolah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas; e. Menuangkan skala prioritas ke dalam Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM); f. Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT);



g.



Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); h. Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.  Analisis Lingkungan Strategis Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan SMK Hamim Cendekia dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks.  Evaluasi Diri Sekolah Evaluasi diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP). Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDS untuk 1) menilai kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan 2) menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.  Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah Langkah-langkah operasional yang dilakukan kepala SMK Skye Digiprenuer dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) ditunjukan dalam tabel sebagai berikut : KOMPONEN Evaluasi Diri Sekolah (EDS)



LANGKAH KERJA 1. Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas unsur Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi, Komite Sekolah, Orang Tua dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya. 2. Membagi tugas TPS sesuai dengan bidangnya. 3. TPS memahami instrumen EDS baik manual maupun digital. 4. TPS melakukan analisis berdasarkan instrumen. 5. TPS membuat rekomendasi



PERANGKAT 1. 2. 3. 4.



Notula Rapat Daftar Hadir Instrumen EDS Instrumen EDS hasil kajian 5. Instrumen EDS hasil pengembangan



Rencana Tindak Lanjut (RTL) berdasarkan hasil pengisian instrumen EDS.  Penggunaan Instrumen EDS Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) dapat menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria. Ditunjukan dalam tabel berikut ini :



No



Indokator



1



2



...



.................



Kriteria Aktualisasi 3



4



.............. ...................



5



Alternatif Rekomendasi Untuk Perbaikan/ Pengembangan 6



.........



...............................................



Nilai



Rekomendasi TPS: ..................................................................................................................................... ..................................................................................................................................... Penjelasan pengisian instrumen: 1) Kolom 1 berisi nomor indikator. 2) Kolom 2 berisi indikator yang dikembangkan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP). 3) Kolom 3 berisi kriteria yang dikembangkan dari deskriptor dan mengacu pada SNP. 4) Kolom 4 berisi aktualisasi satuan pendidikan dalam pemenuhan kriteria pada masing-masing indikator. Aktualisasi dinyatakan dalam rumusan-rumusan kalimat pernyataan yang menggambarkan tingkat pemenuhan kriteria secara bertingkat mulai dari tingkat pemenuhan yang tinggi (seluruh kriteria terpenuhi), tingkat pemenuhan sedang (sebagian besar kriteria terpenuhi) hingga tingkat pemenuhan yang rendah (hanya sedikit kriteria yang terpenuhi/hampir seluruh kriteria tidak terpenuhi). 5) Kolom 5 berisi nilai yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi pada saat instrumen diisi oleh responden yaitu TPS. Adapun nilai capaian yang akan dimunculkan oleh sistem aplikasi bersifat data ordinal yaitu 3, 2, 1 sesuai dengan pilihan yang dicentang dengan pola sebagai berikut. a. Nilai 3, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan tinggi b. Nilai 2, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan sedang



c. Nilai 1, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan rendah. 6) Kolom 6 berisi rekomendasi alternatif yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi sesuai dengan pilihan aktualisasi yang dicentang oleh responden (TPS). Kolom/baris rekomendasi TPS harus diisi oleh TPS dengan rumusan kalimat rekomendasi yang spesifik sesuai dengan kondisi aktual sekolah dan mengacu pada rekomendasi alternatif.  Mengidentifikasi Bukti Fisik Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDS adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.  Merumuskan Rekomendasi TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDS karena rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). 4.



Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah (RKJM) dapat disusun melalui tahapan pada sebagai berikut.



5.



No



Komponen



Langkah Kerja



Perangkat



1.



Rencana 1. Menugaskan tim kerja / tim Dokumen RKJM kerja jangka pengembang untuk menyusun menengah RKJM 2. Menganalisis rekomendasi hasil (RKJM) EDS, visi, misi, dan tujuan sekolah 3. Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM 4. Mereviu dan merevisi rancangan (draf) rencana kerja jangka menengah (RKJM) 5. Memfinalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 6. Menandatangani dokumen RKJM



Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan Anggaran Sekolah a. Menyusun Rencana Kerja Tahunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja SMK Hamim Cendekia dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencanarencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu. Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan sebagai berikut. No



Komponen



1.



Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah



Langkah Kerja



Perangkat



Memembentuk Tim Pengembang SK TPS Sekolah (TPS) Menganalisis program pada RKJM yang Hasil analisis menjadi skala prioritas pada tahun bersangkutan. Melaksanakan program di tahun bersangkutan memerlukan pembiayaan, maka perlu ada uraian program, volume,



satuan, harga satuan, jumlah harga, dan sumber dana Menyetujui melalui rapat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan oleh penyelenggara sekolah. Menyusun RKT dilengkapi dengan rencana anggaran dan belanja sekolah (RKAS) dalam dokumen tertulis yang mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan pendidikan. b. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan SMK Hamim Cendekia meliputi : 1) Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola; 2) Penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional; 3) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; 4) Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan. Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah merupakan kegiatan yang dilakukan sekolah selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya.



BAB IV PENINGKATAN MUTU SEKOLAH, PENERAPAN KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH A.



Mutu Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Mutu pendidikan di satuan pendidikan dapat dicapai apabila satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan (SNP) secara bertahap dan berkelanjutan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat (17). SNP meliputi delapan standar, yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan (SKL), 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan. Dalam hal ini, kepala sekolah meningkatkan mutu sekolah melalui pencapaian SNP sesuai dengan kewenangannya. Fungsi standar nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sementara itu standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban serta watak bangsa yang bermartabat. B. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Sekolah Upaya meningkatkan mutu SMK Hamim Cendekia melalui pencapaiandelapanstandar tersebut dapat dilakukan dengan langkah operasional perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan program sekolah yang dilakukan oleh kepala sekolah, ditunjukkan dalam Tabel berikut ini. No 1. a.



Komponen Kurikulum Dokumen Kurikulum (KTSP/KOS, Silabus,dan RPP)



Langkah Kerja Perencanaan: 1. Membentuk Tim pengembang KTSP dan Kurikulum Merdeka untuk SMKHamim Cendekia sebelum tahun pelajaran baru 2022/2023. 2. Menggunakan peraturanperaturan sebagai acuan penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan, pedoman penyusunan



Perangkat SK Tim Pengembang KTSP yang melibatkan unsur: 1. Kepala Sekolah, 2. Guru kelas 3. Guru mapel/mulok 4. Guru program khusus 5. komite Sekolah 6. Dinas Pendidikan 7. DUDI KTSP dan Kurtilas yang disusun memuat peraturan-peraturan: 1. Peraturan tentang SI 2. Peraturan tentang SKL 3. Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan Khusus 4. Peraturan tentang Standar



No



Komponen



Langkah Kerja Kurikulum Merdeka dan Kurtilas tahunlalu).



Perangkat 5. 6. 7.



Pelaksanaan: 1. Kepala sekolah melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh tim pengembang Kurnas 2013 dan Kurikulum Merdeka. 2. Kepala sekolah melakukan reviu kurikulum tahun lalu, SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum masing-masing jenjang penddikan atau satuan pendidikan, dan pedoman implementasi kurikulum. 3. Kepala sekolah melakukan revisi dokumen kurikulum. 4. Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum.



5. Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.



1.



2. 3. 4. 1.



2.



3.



Penilaian Peraturan daerah tentang muatan lokal Pedoman tentang Program Kekhususan Pedoman penyusunan KTSP dan KOS Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum Notulensi rapat pengembangan kurikulum. Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum Dokumentasi (foto kegiatan) Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang Standar Isi , standar proses, SKL, Standar Penilaian. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang implementasi kurikulum.



Dokumen final buku 1 (Kurnas 2013 dan Kurikulum Merdeka), buku 2 (silabus),dan buku 3 (RPP). Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan pengawas serta pengesahan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat 1. Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah. 2. Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah. 3. Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada



No



Komponen



Langkah Kerja



Perangkat warga sekolah. 4. Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada guru untuk peserta didik. 1. Jurnal harian KS. 2. Laporan hasil pengawasan.



b.



Kalender pendidikan sekolah



Pengawasan: 1. Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan komite sekolah). 2. Melaporkan hasil 1. Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum pengembangan kurikulum (kurikulum fungsional) tahun berjalan. kepada Cabang Dinas 2. Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh Pendidikan Wilayah III Pengawas Sekolah dan Komite Provinsi Jawa Barat Sekolah. 1. Daftar hadir Tim. Perencanaan: Tim mengatur waktu bagi 2. Notulensi. 3. Kalender Pendidikan. kegiatan pembelajaran peserta didik selama 1 (satu) tahun ajaran yang dirinci per semester, per bulan, dan per minggu mengacu kalender pendidikan nasional dan daerah (Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat). 1. Undangan rapat. Pelaksanaan: 1. Menyusun kalender 2. Daftar hadir rapat penyusunan pendidikan sekolah. kalender pendidikan sekolah. 3. Notulensi rapat penyusunan kalender pendidikan sekolah. 4. Kalender pendidikan sekolah tahun berjalan. 5. Rincian kegiatan pembelajaran dalam satu tahun. 6. Rincian kegiatan pembelajaran per semester penyelenggara pendidikan. 2. Melakukan sosialisasi 1. Rapat sosialisasi kalender Kalender Pendidikan. pendidikan. 2. Undangan sosialisasi.



No



Komponen



Langkah Kerja



3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender pendidikan.



c



Program pembelajaran



Perangkat 3. Daftar hadir. 4. Notulensi sosialisasi kalender pendidikan. 5. Surat edaran kepala sekolah tentang kalender pendidikan tahun berjalan. 6. Penempelan kalender pendidikan di papan pengumuman sekolah. 1. Jadwal kegiatan sesuai kelender pendidikan (PTS, PAS, AN dan US/UN, Perayaan hari besar, perayaan hari besar agama, kegiatan kepramukaan dll). 2. Laporan hasil kegiatan sekolah. 1. Jurnal harian Kepala Sekolah. 2. Laporan hasil penyusunan kalender pendidikan.



Pengawasan: Mengawasi proses penyusunan kalender pendidikan. 1. Jurnal Kepala Sekolah . Perencanaan: 1. Memastikan guru 2. Pedoman wawancara dengan menyusun program guru mengenai upaya kepala pembelajaran berdasarkan sekolah untuk memastikan hasil asesmen. guru menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil asesmen. 2. Memastikan guru 1. Jurnal Kepala Sekolah. menyosialisasikan 2. Pedoman wawancara dengan program pembelajaran guru mengenai upaya sekolah dalam memastikan sosialisasi kepada peserta didik. program pembelajaran kepada peserta didik. 3. Menyosialisasikan 1. Undangan rapat sosialisasi program pembelajaran program pembelajaran. 2. Daftar hadir. kepada pendidik, komite 3. Notulensi rapat sosialisasi sekolah, dan orang tua. program pembelajaran. 1. Jurnal Kepala Sekolah. Pelaksanaan: Memastikan guru menyusun 2. Pedoman wawancara dengan program pembelajaran sesuai guru mengenai upaya kepala dengan perencanaan pada sekolah tentang penyusunan



No



Komponen



Langkah Kerja Standar Proses. Pengawasan: Mengawasi keterlaksanaan program pembelajaran.



2. a



Kesiswaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.



Perencanaan : Kepala sekolah dan tim membuat peraturan tentang penerimaan peserta didik baru yang berisi kriteria calon peserta didik baru, daya tampung, dan struktur panitia penerimaan peserta didik baru.



Pelaksanaan : 1. Menginformasikan peraturan tentang penerimaan peserta didik baru kepada para pemangku kepentingan pendidikan setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru. 2. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sebelum dimulai tahun ajaran, yang diselenggarakan secara obyektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis, status sosial, dan kemampuan ekonomi).



Perangkat program pembelajaran sesuai dengan standar proses. 1. Jadwal pengawasan pelaksanaan program pembelajaran. 2. Laporan hasil pengawasan tentang program pembelajaran. 3. Pedoman wawancara dengan guru tentang pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah tentang program pembelajaran. 1. Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur daya tampung. 2. Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur rasio peserta didik/guru. 3. Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur jenis kelainan/kekhususan. 4. SK kepanitiaan PPDB tahun berjalan meliputi susunan tim penilai. 1. Ada media sosialisasi PPDB tahun berjalan. 2. Buku catatan penerimaan peserta didik baru berisi biodata peserta didik baru. 3. Laporan hasil asesmen calon peserta didik baru. 4. Surat keputusan peserta didik yang diterima



No



b



Komponen



Penerimaan peserta didik pindahan



Langkah Kerja 3. Memutuskan penerimaan peserta didik baru melalui rapat dewan pendidikan sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah. Pengawasan : 1. Mengawasi penerimaan peserta didik baru, yang dilakukan bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah. 2. Melaporkan hasil pengawasan, kemudian dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Perencanaan : 1. Kepala sekolah dan Tim membuat peraturan tentang peserta didik pindahan yang berisi kriteria peserta didik pindahan. 2. Menerima peserta didik pinda-han dan menyesuaiakan dengan daya tampung sekolah mengikuti ketentuan Standar Sarana dan Prasarana. Pelaksanaan : 1. Melaksanakan penerimaan peserta didik pindahan secara obyektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis, status sosial, dan kemampuan ekonomi). 2. Memutuskan penerimaan



Perangkat



1. Jurnal harian Kepala Sekolah. 2. Dokumen laporan PPDB tahun berjalan.



1. SK penerimaan peserta didik pindahan. 2. Peraturan penerimaan peserta didik pindahan. 3. SK tim penilai peserta didik pindahan.



1. Media sosialisasi penerimaan peserta didik pindahan. 2. Buku pencatatan pendaftaran peserta didik. 3. Dokumen pelaksanaan asesmen. 4. Dokumen peserta didik pindahan yang diterima.



No



c



Komponen



Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)



Langkah Kerja peserta didik pindahan dalam rapat dewan pendidikan. Pengawasan : 1. Melakukan pengawasan penerimaan peserta didik pindahan dilaku-kan secara bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah. 2. Melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Perencanaan : 1. Membuat peraturan yang berisi struktur kepanitiaan, jenis kegiatan, jadwal kegiatan, dan tata tertib kegiatan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan. 2. Memutuskan MPLS dalam rapat dewan pendidikan dengan melibatkan pengurus OSIS 3. Menetapkan peraturan tentang MPLS. 4. Menginformasikan peraturan MPLS disampaikan kepada pihak yang berkepentingan setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2022/2023. Pelaksanaan : 1. Melaksanakan MPLS dilakukan pada awal tahun ajaran agar peserta didik baru dapat menyesuaikan



Perangkat



1. Jurnal harian. 2. Dokumen laporan.



1. SK Kepanitiaan. 2. Dokumen program MPLS. 3. Jurnal.



Jurnal harian.



No



d



Komponen



Pelayanan Bimbingan dan konseling



Langkah Kerja diri dengan lingkungannya. 2. Melaksanakan MPLS mencakup pengenalan sekolah dengan memperhatikan budaya akademik sekolah. Pengawasan : Melaporkan hasil pengawasan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Perencanaan: 1. Menugaskan guru kelas yang mendapat tugas tambahan sebagai konseling dengan SK kepala sekolah. 2. Menyusun program bimbingan dan konseling yang memuat jadwal, materi layanan ases-men, pembimbingan, satuan layanan pendukung (angket data), kerja sama. 3. Menyosialisasikan program bimbingan dan konseling. Pelakasanaan: 1. Memastikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling. 2. Melaksanakan kerja sama dengan psikolog, dokter, psikiater. Pengawasan: 1. Mengawasi proses pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. 2. Mengawasi proses kerja sama. 3. Melaporkan hasil



Perangkat



1. SK tugas tambahan guru. 2. Dokumen program. 3. Jurnal.



1. Jurnal. 2. Dokumen kerja sama.



1. Jurnal. 2. Dokumen laporan.



No



Komponen



e



Kegiatan ekstrakurikuler



f



Penghargaan peserta didik berprestasi



Langkah Kerja



Perangkat



pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada orang tua/wali peserta didik. 1. SK guru pembina Perencanaan: 1. Menugaskan guru ekstrakurikuler. pembina ekstrakurikuler 2. Dokumen program dengan SK kepala ekstrakurikuler. sekolah. 2. Menyusun program ekstrakurikuler yang berisi jenis, jadwal pelaksanaan, materi kegiatan, evaluasi. 3. Menyosialisasikan program program ekstrakurikuler. Jurnal. Pelaksanaan: 1. Memastikan guru pembina ekstrakurikuler melak-sanakan pembinaan. 2. Melaksanakan Pembinaan ekstrakurikuler sesuai dengan jenis dan jadwal. 3. Melaksanakan evaluasi ekstrakurikuler sesuai dengan jenis dan jadwal. Jurnal dan dokumen laporan. Pengawasan: 1. Mengawasi kegiatan ekstrakurikuler. 2. Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan kabupaten/ kota provinsi. Dokumen program. Perencanaan: 1. Merencanakan pembinaan prestasi peserta didik, yang dilakukan dengan melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan pengurus



No



g



Komponen



Langkah Kerja



OSIS, serta dituangkan dalam peraturan pembinaan prestasi peserta didik. 2. Memutuskan peraturan pembinaan prestasi peserta didik melalui rapat dewan pendidikan dan ditetapkan oleh kepala sekolah. 3. Menginformasikan peraturan pembinaan prestasi peserta didik kepada warga sekolah setiap awal tahun ajaran. Pelaksanaan: Melaksanakan pembinaan prestasi peserta didik dilakukan oleh guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengawasan: 1. Mengawasi proses pelaksanaan pemberian penghargaan peserta didik berprestasi. 2. Melaporkan pemberian penghargaan kepada orang tua dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Penelusuran dan Perencanaan: pendayagunaan 1. Merencanakan penelusuran dan alumni pendayagunaan alumni memuat kriteria penelusuran dan pendayagunaan alumni sesuai dengan potensi, bakat, dan minat mereka dengan mengacu pada



Perangkat



Dokumen penghargaan.



1. Jurnal. 2. Dokumen laporan.



Dokumen Program.



No



3. a



Komponen



Langkah Kerja



peraturan perundangundangan. 2. Menetapkan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan para pemangku kepentingan pendidikan. 3. Menginformasikan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni kepada warga sekolah Pelaksanaan: Melaksanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni dilakukan oleh kepala sekolah. Pengawasan: 1. Mengawasi penelusuran dan pendayagunaan alumni. 2. Melaporkan kepada penelusuran dan pendayagunaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemenuhan Perencanaan: Kepala Sekolah membentuk Pendidik tim perencana kebutuhan pendidik yang bertugas merencanakan kebutuhan pendidik, membuat surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik, bersama komite sekolah/ yayasan menyeleksi penerimaan tenaga pendidik dan melaporkan tentang rencana



Perangkat



Jurnal.



1. Jurnal. 2. Dokumen laporan.



1. SK tim perencana kebutuhan pendidik. 2. Buku daftar hadir tim dan notulen. 3. Buku rencana pemenuhan kebutuhan pendidik yang mencantumkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik. 4. Surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik. 5. Surat permohonan kebutuhan



No



b



Komponen



Pemberdayaan pendidik



Langkah Kerja pemenuhan kebutuhan pendidik kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Pelaksanaan: 1. Memastikan terkirimnya surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat 2. Memastikan tim melakukan sosialisasi pemenuhan kebutuhan pendidik. 3. Memastikan tim melakukan pencatatan pendaftaran. 4. Memastikan tim melakukan seleksi 5. Memutuskan calon pendidik baru yang diterima melalui rapat dengan tim seleksi Pengawasan: 1. Mengawasi proses seleksi penerimaan pendidik baru. 2. Menginformasikan hasil seleksi penerimaan pendidik baru kepada warga sekolah. 3. Melaporkan hasil pengawasan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Perencanaan: Membentuk tim perencana



Perangkat pendidik kepada Dinas Pendidikan.



1. Surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat 2. Media sosialisasi penerimaan tenaga pendidik baru. 3. Buku catatan penerimaan calon pendidik baru. 4. Biodata calon pendidik baru 5. Laporan hasil seleksi calon pendidik baru. 6. Surat keputusan pendidik yang diterima.



1. Jurnal harian Kepala Sekolah. 2. Dokumen laporan seleksi penerimaan pendidik baru.



1. SK tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian



No



Komponen



Langkah Kerja pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi tenaga pendidik.



Perangkat



2. 3.



4. 5.



c



Pengembangan pendidik



Pelaksanaan: 1. Memastikan tersusunnya rencana penetapan pembagian tugas mengajar pendidik. 2. Memastikan terbuatnya surat penetapan wakil kepala sekolah. 3. Memastikan tersusunnya tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor. Pengawasan: 1. Berkoordinasi dengan pengawas sekolah mengevaluasi kesesuaian antara pembagian tugas dengan pelaksanaan, melalui kegiatan supervisi. 2. Melaporkan hasil supervisi dan evaluasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Perencanaan: Membentuk tim pengembangan pendidik yang



1. 2. 3.



tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi beban kerja pendidik. Buku daftar hadir dan notulen tim. Buku pembagian tugas yang sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi. Buku pembagian tugas tambahan. Buku pembagian beban mengajar. Surat keputusan pembagian tugas mengajar Surat keputusan penetapan wakil kepala sekolah. Rincian tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor.



1. Buku supervisi. 2. Buku catatan koordinasi evaluasi. 3. Dokumen laporan hasil supervisi dan evaluasi.



1. SK tim pengembangan pendidik. 2. Buku daftar hadir dan



No



Komponen



Langkah Kerja bertugas: a. membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada standar pendidik, b. membuat jadwal pelaksanaan PKG, c. merencanakan alternatif pengembangan pendidik melalui diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi, d. merencanakan alternatif pengembangan kualifikasi melalui studi lanjut; dan peningkatan karir, dan e. menetapkan pengembangan pendidik bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Pelaksanaan: 1. Memastikan keterlaksanaan pengembangan pendidik. 2. Memastikan keterlaksanaan peningkatan kompetensi profesional pendidik melalui studi lanjut, lokakarya, seminar, pelatihan, dan/atau penelitian sesuai dengan kompe-tensi secara profesional, adil, dan terbuka, serta mendorong pendidik untuk aktif dalam organisasi profesi.



Perangkat 3.



4. 5.



6. 7.



notulensi. Instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada standar pendidik. Jadwal pelaksanaan PKG. Buku catatan alternatif pengembangan pendidik melalui diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi. buku catatan pengembangan kualifikasi pendidik. Surat penetapan pengembangan pendidik yang minimal mencantumkan nama pendidik, jenis pengembangan dan waktu.



1. Buku daftar pengembangan pendidik. 2. Buku catatan peningkatan kompetensi profesional pendidik. 3. Buku catatan mutasi berdasarkan analisis jabatan. 4. Buku catatan pemberian promosi kepada pendidik.



No



d



Komponen



Penghargaan untuk pendidik



Langkah Kerja 3. Memastikan keterlaksanaan mutasi berdasarkan analisis jabatan. 4. Memastikan keterlaksanaan pemberian promosi kepada pendidik berdasarkan azas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme. Pengawasan: 1. Melakukan pengawasan pengembangan pendidik berdasarkan kalender pendidikan melalui kegiatan supervisi dan monitoring. 2. Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Perencanaan: 1. Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada pendidik. 2. Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada pendidik yang termasuk didalamnya melibatkan komite sekolah, tim evaluasi, dan dinas pendidikan dibuktikan dengan SK kepala sekolah. Pelaksanaan: 1. Memastikan tim melakukan penjaringan /inventarisasi pendidik yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan.



Perangkat



1. Jurnal harian kepala sekolah. 2. Dokumen laporan hasil supervisi dan monitoring pendidik.



1. Dokumen peraturan pemberian penghargaan pendidik. 2. Surat keputusan tim pemberian penghargaan pendidik.



1. Buku catatan penjaringan/inventarisasi pendidik calon penerima penghargaan. 2. Jadwal pemberian penghargaan yang dikaitkan dengan momen tertentu seperti Hari



No



a



Komponen



Langkah Kerja



2. Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan yang disesuaikan dengan momen tertentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengawasan: 1. Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian penghargaan kepada pendidik . 2. Melaporkan hasil pengawasan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Tenaga Kependidikan Pemenuhan Perencanaan: 1. Melakukan analisis kebutuhan tenaga kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis kependidikan (tenaga pekerjaan, dan kualifikasi administrasi akademik. sekolah, tenaga 2. Menentukan kebutuhan perpustakaan tendik berdasarkan sekolah, tenaga jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi dan laboratorium sekolah, pekerja dilaporkan kepada dewan pendidikan, pengawas sosial, psikolog, terapis, dan sekolah, dinas pendidikan, tenaga komite sekolah. kependidikan khusus lainnya, seperti; teknisi, tenaga kebersihan, penjaga sekolah)



Perangkat Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.



1. Jurnal harian kepala sekolah. 2. Dokumen laporan pengawasan.



1. Hasil analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik. 2. Laporan kondisi dan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.



Pelaksanaan: No



b



Komponen



Pemberdayaan tenaga kependidikan



Langkah Kerja 1. Memastikan usulan kebutuhan tendik sesuai dengan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik. 2. Mengajukan usulan kebutuhan tendik kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Pengawasan: 1. Memantau dan mengevaluasi pemenuhan kebutuhan dengan mencocokkan kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan 2. Melaporkan hasil pengawasan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Perencanaan: Kepala Sekolah merancang pembagian tugas dan beban kerja tendik jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik kebutuhan dan ketentuan. Pelaksanaan: 1. Membuat SK pembagian tugas tendik dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan. 2. Menyusun uraian tugas dan tanggung jawab tenaga kependidikan. 3. Mendayagunakan tenaga kependidikan.



1. Dokumen validasi usulan Perangkat kebutuhan tendik. 2. Surat usulan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.



1. Dokumen pemantauan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan tendik. 2. Laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan pemenuhan kebutuhan tendik.



Rancangan pembagian tugas dan beban kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan.



1. SK pembagian tugas tendik. 2. Naskah uraian tugas dan tanggungjawab tendik. 3. Uraian pendayagunaan tenaga kependidikan



Pengawasan: 1. Memantau dan No



c



Komponen



Pengembangan tenaga kependidikan



Langkah Kerja mengevaluasi pemberdayaan tenaga kependidikan dilakukan oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah pada akhir tahun ajaran. 2. Melaporkan hasil pemantauan dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Perencanaan: 1. mengidentifikasi peningkatan kompetensi secara sistematis sesuai kebutuhan. 2. Memetakan pilihan pengembangan tendik(termasuk studi lanjut, lokakarya, seminar, dan/atau pelatihan). 3. Menyusun rencana pengembangan tendik bersama wakil kepala sekolah. Pelaksanaan: 1. melaksanakan pengembangan tendik sesuai rencana. 2. melaksanakan mutasi berdasarkan analisis jabatan.



1. Catatan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan tendik. Perangkat 2. Laporan dan tindak lanjut hasil pemantauan pemberdayaan tendik.



1. Hasil identifikasi peningkatan kompetensi tendik. 2. Pemetaan jenis pengembangan tendik. 3. Rencana pengembangan tendik.



1. Laporan pelaksanaan pengembangan tendik. 2. SK mutasi jabatan.



Pengawasan: 1. Mengawasi tingkat kesesuaian pengembangan tendik dengan rencana/program yang telah ditetapkan. 2. Melaporkan hasil pengawasan dilaporkan kepada dinas pendidikan. No d



Komponen Penghargaan untuk tenaga kependidikan



1. Hasil pemantauan pengembangan tendik. 2. Laporan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan.



Langkah Kerja



Perangkat



Perencanaan: 1. Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan. 2. Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan yang melibatkan komite sekolah, tim evaluasi, dan dinas pendidikan dibuktikandengan SK kepala sekolah. Pelaksanaan: 1. Memastikan tim melakukan penjaringan/inventarisasi tenaga kependidikan yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan. 2. Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan yang disesuaikan dengan momen tetentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.



1. Aturan pemberian penghargaan tenaga kependidikan. 2. Surat keputusan tim pemberian penghargaan tenaga kependidikan.



1. Buku catatan penjaringan/inventarisasi calon penerima penghargaan. 2. Jadwal pemberian penghargaan yang dikaitkan dengan momen tertentu



1. Jurnal harian kepala sekolah. Pengawasan: 2. Dokumen laporan pengawasan. 1. Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan. 2. Melaporkan hasil pengawasan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya.



No 4. a



b



Komponen



Langkah Kerja



Sarana dan Prasarana Pengadaan Perencanaan: 1. Menyusun master plan sarana dan (rencana induk) sarana prasarana dan prasarana sekolah. 2. Menyusun rencana kebutuhan sarpras pada tahun berjalan yang dapat dilaksanakan un-tuk semua kekhususan.



Pemanfaatan sarana dan prasarana



Pelaksanaan: 1. Mengajukan rencana pengadaan sarpras sesuai kebutuhan pada tahun berjalan. 2. Membentuk tim pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan. Pengawasan: 1. Membentuk tim pengawas pengadaan sarana dan prasarana. 2. Kepala sekolah menandatangani semua dokumen pengadaan sarpras. 3. Melaporkan hasil pengawasan pengadaan sarpras. Perencanaan: Memastikan sekolah memiliki aturan penggunaan sarana dan prasarana. Pelaksanaan: 1. Memastikan semua sarpras yang dimiliki sekolah dimanfaatkan secara optimal.



Perangkat Sekolah memiliki dokumen master plan sekolah



Dokumen hasil analisis kebutuhan sarpras yang mengakomodasi aksesibilitas semua kekhususan.



Dokumen pengajuan (proposal) pengadaan sarpras sesuai kebutuhan.



SK panitia pengadaan sarana dan prasarana sekolah.



SK tim pengawas sarana dan prasarana meliputi PTK yang ditugaskan mengelola sarana dan prasarana. Dokumen pengadaan yang ditandatangani kepala sekolah.



Dokumen laporan pengawasan sarpras. Dokumen tata tertib penggunaan sarana dan prasarana yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. 1. Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan pengecekan sarpras. 2. Ada catatan penggunaan sarpras. 3. Ada jadwal penggunaan



No



Komponen



Langkah Kerja



2. Memastikan petugas sekolah melakukan pemeliharaan sarpras.



Pengawasan: Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemanfaatan sarpras.



c



Pemeliharaan sarana dan prasarana



Perencanaan: 1. Memprogramkan pemeliharaan sarpras dalam RKAS. 2. Penyusunan rencana pemeliharaan sarpras melibatkan dewan guru, komite sekolah dan tendik. Pelaksanaan: Memastikan guru dan tenaga kependidikan yang memelihara sarpras melakukan tugas dengan tepat dan baik. Pengawasan: 1. Melakukan pengawasan secara langsung terhadap pemeliharaan sarpras.



2. Membuat laporan kondisi



Perangkat sarpras. 4. Instrumen kepuasan penggunaan sarpras. 1. Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan pemeliharaan sarpras. 2. Kartu inventaris barang. 3. Sarpras dapat digunakan/dipakai. 4. Kepala sekolah mengajak warga sekolah untuk turut serta memelihara sarpras. 1. Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan pengecekan sarpras. 2. Catatan hasil pengawasan pemanfaatan sarpras. 3. KS menyampaikan hasil pengawasan ke warga sekolah. Dokumen RKAS yang memuat program pemeliharaan sarpras.



Daftar hadir workshop penyusunan RKAS.



Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pemeliharaan sarpras.



1. Instrumen observasi kebersihan dan kenyamanan sarpras. 2. Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pengawasan kepala sekolah terhadap pemeliharaan sarpras. Dokumen laporan kondisi sarpras



No



d



5. a



Komponen



Langkah Kerja



sarpras yang dilaporkan kepada dinas terkait. Pengembangan Perencanaan: sarana dan 1. Kepala sekolah menyusun prasarana rencana pengembangan sekolah yang didalamnya termasuk rencana pengembangan sarpras. 2. Memastikan tim pengembang sekolah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pengawasan: 1. Kepala sekolah melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan sekolah. 2. Membuat laporan pengawasan pengembangan sekolah dan menyampaikannya kepada dinas terkait. Budaya dan Suasana Pembelajaran Sekolah Budaya Sekolah Perencanaan: 1. Dokumen perencanaan sekolah memuat aspek pengembangan budaya sekolah. 2. Kepala sekolah bersama warga sekolah menyusun dokumen rencana pengembangan sekolah. Pelaksanaan: 1. Kepala sekolah mendelegasikan program pengembangan budaya sekolah. 2. Kepala sekolah



Perangkat pada tahun berjalan. Dokumen RPS mencakup rencana pengembangan sarpras.



Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pembinaan kepada tim pengembang sekolah. Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan sekolah.



Dokumen laporan pengawasan pengembangan sekolah.



Ada dokumen perencanaan sekolah untuk pengembangan budaya sekolah, seperti 7K, literasi, kerohanian, budaya mutu, dan aktivitas lain yang dapat relevan. Dalam penyusunan dokumen perencanaan pengembangan budaya sekolah, ada keterlibatan : 1. komite sekolah, 2. dewan guru. Ada SK mengenai penanggung jawab pengembangan budaya sekolah.



1. Terdapat bukti fisik



No



Komponen



b



Suasana pembelajaran



c



Kode etik sekolah



Langkah Kerja



Perangkat



pelaksanaan budaya sekolah. memastikan terlaksananya budaya sekolah yang 2. Semua warga sekolah dikembangkan. berpartisipasi aktif dalam menciptakan pengembangan budaya sekolah. Laporan pelaksanaan dari tim Pengawasan: Memantau dan pengembang. menginformasikan (tindak lanjut) pelaksanaan pengembangan budaya sekolah. Perencanaan: Dalam perencanaan pencip-taan Kepala sekolah bersama suasana pembelajaran, ada dewan guru merencanakan keterlibatan: 1. dewan guru, 2. suasana pembelajaran yang komite/yayasan penyelenggara nyaman, aman, tertib, bersih, pendidikan. rapih, saling menghormati, menghargai, dan kerja sama. 1. SK penugasaan Guru. Pelaksanaan: Kepala sekolah menugaskan 2. Ada catatan kegiatan observasi guru untuk menciptakan kelas yang dilakukan oleh suasana pembelajaran yang kepala sekolah. memperhatikan lingkungan fisik dan non fisik. Dokumen/laporan hasil Pengawasan: Memantau dan pengawasan pengembangan menginformasikan suasana belajar di kelas yang pelaksanaan pengembangan diinformasikan kepada warga suasana pembelajaran di sekolah. kelas. Perencanaan: Dalam penyusunan peraturan 1. Kepala sekolah bersama sekolah, ada bukti keterlibatan: komite/yayasan dan guru a. komite sekolah/ yayasan, b. dewan guru, dan merencanakan kode c. pihak lain yang dibutuhkan. etiksekolahyang berlaku untuk semua warga (guru, tenaga kependidikan dan peserta didik) sekolah dalam upaya menegakkan etika sekolah. 2. Menyusun dokumen kode etik sekolah yang



No



Komponen



Langkah Kerja mengatur peserta didik memuat norma untuk: 1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya; 2) menghormati pendidik dan tenaga kependi-dikan; 3) mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pem-belajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 4) memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman; 5) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama; 6) mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta 7) menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah. 3. Kode etik sekolah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk: 1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung



Perangkat



No



Komponen



Langkah Kerja kepada peserta didik; 2) memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik; 3) memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan; 4) melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Pelaksanaan: Kepala mewajibkan warga sekolah berperilaku sesuai dengan 1. kode etik peserta didik; 2. kode etik guru. Pengawasan: Memantau dan menginformasikan pelaksanaan peraturan sekolah.



6.



Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Perencanaan: 1. Meyusun program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis, pihak, waktu. 2. Menyusun draf MoU. Pelaksanaan: 1. Menyosialisasikan pelaksanaan peran serta



Perangkat



Terdapat buku catatan kasus ketidakdisiplinan.



Dalam rangka memantau pelaksanaan tata tertib sekolah, kepala sekolah: a. Datang lebih awal. b. Pulang lebih akhir. c. Membaca laporan pelaksanaan dari tim pengembang. 1. Program kerja. 2. Draf MoU.



1. Catatan kegiatan. 2. MoU yang sudah ditandatangani.



No



Komponen



Langkah Kerja



Perangkat



masyarakat dan kemitraan kepada semua warga sekolah setiap awal tahun pelajaran. 2. Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan. 3. Menjalin kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah. 4. Menjalin kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di dalam negeri dan/atau luar negeri. 5. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik. 6. Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater. 7. Menandatangani MoU. Pengawasan: 1. Catatan pengawasan. 2. Dokumen laporan. 1. Mengawasi proses kemitraan. 2. Mengadministrasikan dan melaporkan hasil kemitraan kepada dinas pendidikan provinsi/kab/kota.



No



7



8



Komponen



Langkah Kerja



Perangkat



Akreditasi Perencanaan: 1. Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 2. Menyiapkan draf instrumen evaluasi diri. Pelaksanaan: 1. Menyosialisasikan persiapan akreditasi. 2. Mengolah hasil evaluasi diri. 3. Membuat rekomendasi hasil evaluasi diri. 4. Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri. Pengawasan: 1. Tim mengevaluasi diri dan melaporkan hasil kerjanya kepada kepala sekolah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum akreditasi/ reakreditasi. 2. Kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap peningkatan status akreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem Informasi Manajemen Perencanaan: Tim menyusun program Sistem Informasi Manajemen baik manual maupun berbasis TIK. Pelaksanaan: Memastikan sekolah memiliki teknologi informasi.



1. SK Tim Evaluasi Diri. 2. Instrumen Evaluasi diri.



1. Dokumen kegiatan sosialisasi. 2. Hasil pengolahan evaluasi diri. 3. Rekomendasi hasil evaluasi diri. 4. Dokumen tindak lanjut evaluasi diri.



Catatan hasil pengawasan



SK. Tim Penyusun Program Sistem Informasi Manajemen.



Software atau format dokumen yang digunakan di sekolah.



No



9.



Komponen



Langkah Kerja



Perangkat



Memastikan tim TIK sekolah Data kepegawaian, data terfasilitasi untuk kesiswaan, data kurikulum, data melaksanakan tugas dan sarpras. fungsinya. Memastikan sekolah POS yang dibuat dan memiliki Prosedur dikembangkan oleh sekolah. Oeprasional Standar (POS) dalam SIM sekolah. Memastikan pemeliharaan Jurnal KS, bentuk SIM sekolah SIM sekolah dapat berjalan dengan baik. Memastikan SIM sekolah Dokumen RPS dikembangkan sesuai kebutuhan. Membuat deskripsi kerja Dokumen struktur organisasi PTK yang termasuk sekolah. didalamnya memelihara SIM sekolah. Memastikan SIM sekolah Jurnal Kepala Sekolah, SIM yang dapat digunakan sepanjang digunakan oleh sekolah. tahun berjalan Dokumen laporan pengawasan Pengawasan: Melakukan pengawasan dan membuat laporan pengawasan SIM sekolah Program lain dalam upaya peningkatan mutu sekolah SK. Tim. Perencanaan: Tim menyusun program unggulan berdasarkan analisis SWOT yang dilakukan Tim. Pelaksanaan: Dokumen program unggulan 1. Sekolah memiliki sekolah. program unggulan di bidang tertentu seperti: pilihan kemandirian (keterampilan vokasional), seni, olahraga, akademik, atau lainnya. 2. Memastikan tim kerja Jurnal Kepala Sekolah. program unggulan dapat Laporan pelaksanaan program



No



Komponen



Langkah Kerja melaksanakan program unggulan secara berkelanjutan. 3. Memastikan sekolah memiliki produk, prestasi, atau hasil program unggulan sekolah. Pengawasan: Kepala sekolah melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan program unggulan sekolah.



Perangkat unggulan.



Produk, dokumen prestasi, atauhasil program unggulan sekolah. Jurnal Kepala Sekolah, daftar hadir kegiatan refleksi, laporan hasil pengawasan program unggulan.



C.



Penerapan Kepemimpinan Kepala Sekolah Kepala sekolah dalam menerapkan kepemimpinannya dapat dilakukan melalui perannya sebagai model keteladanan; pemecah masalah (problem solver); pembelajar; motivator; pencipta iklim yang kondusif (climate maker). Langkah operasionalnya ditunjukkan dalam Tabel berikut : No



Komponen



Langkah Operasional



Hasil



1.



Tindakan kepala sekolah menjadi teladan dan mengarahkan guru, TAS, peserta didik tepat waktu, melaksanakan kegiatan sesuai jadwal, dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu (teladan). Tindakan kepala sekolah menjadi contoh dalam kecermatan memperhitungkan risiko sehingga dapat mengarahkan



1. Hadir ke sekolah tepat waktu dalam berbagai kegiatan. 2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal. 3. Mennyelesaikan pekerjaan tepat waktu.



Nilai budaya kerja dan budaya belajar yang tercermin pada guru, tenaga administrasi, dan peserta didik.



1. Mengontrol perilaku warga sekolah berdasarkan aturan yang berlaku. 2. Mengapresiasi pendapat guru dalam penerapan gagasan baru dalam



Tertanam jiwa kewirausahaan pada guru, tenaga administrasi dan peserta didik.



2.



No



Komponen guru, TAS, dan peserta didik dalam semangat kewirausahaan sekolah (teladan).



Langkah Operasional



3.



4.



3.



Tindakan kepala sekolah menyelesaikan masalah sekolah secara bersamasama, pemanfaatan sumber belajar dan sumber informasi, memantau penggunaan sumber daya, dan menilai pemanfaatan sumber daya.



1.



2.



3.



4.



4.



Kepala Sekolah berperilaku



1.



memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian. Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan karya terbaik warga sekolah. Memberikan bimbingan kepada guru . Mengadakan diskusi secara berkala dengan guru, tenaga kependidikan, orang tua, terapis, psikolog, dan DUDI untuk mengenali masalah sekolah dan memecahkannya secara bersama-sama. Memanfaatkan sumber daya untuk mewujudkan tujuan pada rencana kerja tahunan. Memanfaatkan perpustakaan untuk meningkatkan daya serap informasi bagi guru. Memanfaatkan pengetahuan baru dengan cara menyosialisasikan, mengundang nara sumber dan menugaskan guru mengikuti kegiatan diklat/workshop pengetahuan baru. Menyampaikan informasi baru dalam



Hasil



Terjalin komunikasi antara warga sekolah yang dibuktikan dan catatan jurnal kepala sekolah.



Budaya belajar, budaya membaca.



No



Komponen sebagai pembelajar.



5.



6.



7.



Langkah Operasional berbagai forum. 2. Membaca surat kabar/majalah/media online. 1. Aktif memotivasi PTK melaksanakan tugas dan fungsi lebih baik. 2. Aktif memotivasi PTK meningkatkan kompetensi. 3. Memecahkan masalah tusi yang dihadapinya.



Kepala sekolah mendorong PTK untuk (1) melaksanakan tugas dan fungsi secara baik; (2) meningkatkan kompetensi (3) memecahkan masalah tusi yang dihadapinya. (Motivator). Kepala sekolah 1. Kepala sekolah santun melakukan dalam bertutur dengan komunikasi peserta didik, guru, secara (1) santun; tenaga kependidikan (2) terbuka; dan lainnya dan komite (3) menghargai sekolah. semua warga 2. Kepala sekolah terbuka sekolah. menerima masukan dari warga sekolah. 3. Kepala sekolah memepertimbangkan berbagai pendapat warga sekolah dalam pengambilan keputusan. Kepala sekolah 1. Kepala sekolah membuat sistem menghargai PTK yang penghargaan dan berprestasi. sanksi secara adil, 2. Kepala sekolah terbuka, dan memberikan sanksi konsisten. kepada guru dan PTK yang melanggar aturan.



Hasil



Budaya kerja dan budaya mutu.



Terciptanya iklim yang kondusif.



Motivasi berprestasi.



D.



Penerapan Kewirausahaan Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha. Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya. Kewirausahaan tidak selalu identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup. Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama- sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Upaya kepala sekolah SMK Hamim Cendekia dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di sekolah yaitu dengan: 1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah; 2. Melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; 3. Memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; 4. Memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik; dan 5. Mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik;



BAB V PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH A.



Pengawasan Pengelolaan Pembelajaran 1. Supervisi Pembelajaran Salah satu tugas kepala sekolah yaitu melakukan supervisi pembelajaran. Supervisi pembelajaran kepala sekolah merupakan serangkaian kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Melalui supervisi pembelajaran kepala sekolah dapat menilai dan memberikan pembinaan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran. 2.



Teknik supervisi pembelajaran Setiap kepala sekolah harus memiliki keterampilan teknis berupa kemampuan menerapkan teknik-teknik supervisi pembelajaran yang tepat. Kepala sekolah dapat menggunakan teknik individual atau kelompok. a. Teknik Supervisi Individual Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi perorangan. Pengawas Sekolah hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik-teknik supervisi ini dapat dilakukan dengan kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antarkelas, dan menilai diri sendiri. Kunjungan kelas adalah teknik pembinaan guru oleh kepala sekolah untuk mengamati proses pembelajaran di kelas. Tujuannya untuk menolong guru dalam mengatasi masalah di dalam kelas. Observasi kelas ialah mengamati proses pembelajaran secara teliti di kelas. Tujuannya untuk memperoleh data obyektif aspek-aspek situasi pembelajaran dan kesulitan-kesulitan guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajaran. Aspek-aspek yang diobservasi ialah usaha-usaha dan aktivitas guru-peserta didik dalam proses pembelajaran, cara menggunakan media pengajaran, variasi metode, ketepatan penggunaan media dengan materi, ketepatan mengunakan metode dengan materi, dan reaksi mental para peserta didik dalam proses belajar mengajar. Pelaksanaan observasi kelas malalui tahap persiapan, pelaksanaan, penutupan, penilaian hasil observasi, dan tindak lanjut. Pertemuan individual ialah satu pertemuan, percakapan, dialog, tukar pikiran antara pengawas sekolah dan guru. Tujuannya untuk guru agar berkonsultasi dengan pengawas guna memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan. Bisa dilakukan dengan 1) Classroom-conference, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan di dalam kelas ketika peserta didik sedang meninggalkan kelas; 2) Office-conference, yakni percakapan individual yang dilaksanakan di ruang kepala sekolah atau ruang guru, yang sudah dilengkapi dengan alat-alat bantu yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan kepada guru; 3) Causal-conference, yaitu percakapan individual yang bersifat informal, yang secara kebetulan bertemu dengan guru;



4). Observational visitation, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan setelah pengawas sekolah melakukan kunjungan kelas atau observasi kelas. Kunjungan antar kelas adalah guru yang satu berkunjung ke kelas yang lain di sekolah itu sendiri. Tujuannya adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran. Sedangkan menilai diri sendiri adalah penilaian diri yang dilakukan oleh diri guru itu sendiri secara obyektif. b. Teknis Supervisi Kelompok Teknik supervisi kelompok adalah cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan kepada dua orang guru atau lebih. Supervisi ini dilakukan kepada kelompok guru yang memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahankelemahan yang sama. Supervisi kelompok, yaitu: supervisi yang dilakukan terhadap kegiatan kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasi profesional, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi kelompok. 3.



B.



Langkah Operasional Subjek sasaran kegiatan supervisi akademik yaitu guru dengan langkah operasional yang dilakukan kepala sekolah adalah perencanaan perangkat pembelajaran (Prosem, Silabus, RPP), pelaksanaan pembelajaran, refleksi, dan rencana tindak lanjut.



Pengembangan Profesi Kepala Sekolah Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kepala sekolah dituntut untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan yang dilakukan oleh kepala sekolah secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai kepala sekolah. PKB mendorong kepala sekolah untuk memelihara dan meningkatkan standarnya secara keseluruhan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, kepala sekolah dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. Pengembangan profesional kepala sekolah ialah kegiatan yang dilakukan atas dasar kesadaran diri untuk meningkatkan mutu capaian kompetensi diri yang berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah. Pengembangan profesional kepala sekolah dilaksanakan secara berkelanjutan disebut pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Rasional pelaksanaan pengembangan profesional kepala sekolah yaitu kepala sekolah mengemban tugas manajerial dan akademik untuk mencapai mutu sekolah. Pengembangan kepala sekolah membutuhkan peningakatan pengetahuan secara terus-menerus dan melakukan inovasi yang diterapkan dalam tugasnya. Wujud dari kinerja pengembangan profesional tersebut didokumentasikan dalam bentuk karya nyata dan diseminasikan melalui publikasi. Tujuan pengembangan profesional kepala sekolah, yaitu 1) meningkatkan kompetensi kepala sekolah untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, 2) memutakhirkan kompetensi kepala sekolah untuk



memenuhi kebutuhan sekolah dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkaitan dengan tugas pokok kepala sekolah 3) meningkatkan komitmen kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional, 4) menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai kepala sekolah, 5) meningkatkan citra, harkat, dan martabat kepala sekolah di masyarakat, serta 6) menunjang pengembangan karir kepala sekolah. Ruang lingkup pengembangan profesional kepala sekolah, mencakup 1) pengembangan diri, meliputi: diklat fungional kegiatan kolektif kepala sekolah (KKKS), 2) publikasi ilmiah, meliputi: presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, laporan hasil penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, artikel ilmiah, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, 3) karya inovatif, meliputi: menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. 1. Pengembangan Diri Kegiatan pengembangan diri kepala sekolah merupakan upaya untuk meningkatkan profesional diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif kepala sekolah. 2. Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah merupakan upaya pengembangan profesional kepala sekolah untuk mendiseminasikan ide dan kinerjanya kepada khalayak melalui karya nyata yang dikemas dalam bentuk tulisan ilmiah dan disajikan dalam forum-forum ilmiah maupun melalui penerbitan 3. Karya Inovatif Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat yang terdiri dari (1) menemukan teknologi tepat guna, (2) menciptakan karya seni, (3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga dan alat praktikum, dan (4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.



BAB VI PENUTUP Program Kerja Kepala Sekolah ini merupakan upaya untuk memberikan petunjuk teknis dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah secara sistematis, dan terarah. Dalam Program Kerja ini, memuat petunjuk teknis secara prosedural, rambu-rambu, dan contoh dalam pelaksanaan tugasnya secara terstruktur dan periodik, sehingga diharapkan semua program dan kegiatan yang dilakukan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan sekolah yang bermutu tinggi dan kompetitif. Keterlaksanaan berbagai petunjuk teknis dalam Program Kerja Kepala Sekolah ini merupakan komitmen kepala sekolah terhadap visi dan misi yang ditetapkan dalam tugas, dan kemampuan dalam memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Diasumsikan bahwa apabila kepala sekolah dapat melaksanakan petunjuk teknis dalam Program Kerja ini, maka akan dapat diwujudkan sekolah yang bermutu tinggi dan kompetitif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara. Dengan adanya Program Kerja Kepala Sekolah ini, diharapkan sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien, sistematis, dan terarah. Selain itu, Program Kerja Kepala Sekolah ini dapat dijadikan acuan oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dan dinas pendidikan setempat dalam proses penilaian kinerja kepala sekolah dan pembinaan kemampuan kepala sekolah secara berkelanjutan. Demikian Program Kerja ini yang dapat kami susun, mudah-mudahan segala daya upaya kita untuk peduli terhadap kemajuan pendidikan Khususnya di wilayah Kota Bekasi membuahkan hasil dan senantiasa mendapat Ridho dan Pertolongan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa.