Resume Akuntansi Forensik Dan Audit Investigatif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rangkuman Materi Kuliah Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif



Toufan T.A. Nurzaman NIM F1312112



BAB I PENGANTAR AKUNTANSI FORENSIK



Akuntansi Forensik dahulu digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau pengungkapan motive pembunuhan. Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan. Misalnya dalam perhitungan ganti rugi dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau secara sederhana akuntansi forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian corruption dan misappropriation of asset. Akuntansi forensik dapat diartikan penggunaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif . Banyak orang memahami profesi dokter dalam peraturan diatas dikenal dengan sebutan dokter forensik, namun “ahli lainnya” yang dalam hal ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai akuntan forensik. Akuntan forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation), namun juga berperr an dalam bidang hukum diluar pengadilan (non litigation) misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan / pelanggaran kontrak. Untuk menjadi seorang akuntan forensik harus memperhatikan hal-hal berikut:   



   



Memiliki pengetahuan dasar akuntansi dan audit y ang kuat. Pengenalan perilaku manusia dan organisasi (human dan organization behaviour). Pengetahuan tentang asspek yang mendorong terjadinya kecurangan (incentive, pressure, attitudes, rationalization, opportunities). Pengetahuan tentang hukum dan peraturan (standar bukti keuangan dan bukti hukum). Pengetahuan tentang kriminologi dan viktimologi (profiling). Pemahaman terhadap pengendalian internal. Kemampuan berpikir seperti pencuri (think as a theft).



Perbedaaan utama akuntansi forensik maupun audit konvensional lebih terletak pada mindset (kerangka pikir. Metodologi kedua jenis akuntansi tersebut tidak jauh berbeda. Akuntansi forensik lebih menekankan pada keanehan (exe ption, oddities, irregularities) dan pola tindakan (product of conduct) daripada kesalahan (errors) dan keteledoran (ommisions) seperti pada audit umum. Prosedur utama dalam akuntansi forensik menekankan pada analytical review dan teknik wawancara mendalam (in depth interview) walaupun seringkali masih juga me nggunakan teknik audit umum seperti pengecekan fisik, re konsiliasi, konfirmasi dan lain sebagainya. Akuntansi forensik biasanya memfokuskan pada area-area tertentu (misalnya penjualan, atau pengeluaran tertentu) yang ditengarai telah terjasi tindak kecurangan baik dari laporan pihak dalam atau orang ketiga (tip off) atau, petunjuk terjadinya kecurangan (red flag), petunjuk lainnya. Data menunjukkan bahwa sebagian besar tindak kecurangan terbongkas karena tip off ata ketidaksengajaan (accident).



BAB I PENGANTAR AKUNTANSI FORENSIK



Akuntansi Forensik dahulu digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau pengungkapan motive pembunuhan. Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan. Misalnya dalam perhitungan ganti rugi dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau secara sederhana akuntansi forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian corruption dan misappropriation of asset. Akuntansi forensik dapat diartikan penggunaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif . Banyak orang memahami profesi dokter dalam peraturan diatas dikenal dengan sebutan dokter forensik, namun “ahli lainnya” yang dalam hal ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai akuntan forensik. Akuntan forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation), namun juga berperr an dalam bidang hukum diluar pengadilan (non litigation) misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan / pelanggaran kontrak. Untuk menjadi seorang akuntan forensik harus memperhatikan hal-hal berikut:   



   



Memiliki pengetahuan dasar akuntansi dan audit y ang kuat. Pengenalan perilaku manusia dan organisasi (human dan organization behaviour). Pengetahuan tentang asspek yang mendorong terjadinya kecurangan (incentive, pressure, attitudes, rationalization, opportunities). Pengetahuan tentang hukum dan peraturan (standar bukti keuangan dan bukti hukum). Pengetahuan tentang kriminologi dan viktimologi (profiling). Pemahaman terhadap pengendalian internal. Kemampuan berpikir seperti pencuri (think as a theft).



Perbedaaan utama akuntansi forensik maupun audit konvensional lebih terletak pada mindset (kerangka pikir. Metodologi kedua jenis akuntansi tersebut tidak jauh berbeda. Akuntansi forensik lebih menekankan pada keanehan (exe ption, oddities, irregularities) dan pola tindakan (product of conduct) daripada kesalahan (errors) dan keteledoran (ommisions) seperti pada audit umum. Prosedur utama dalam akuntansi forensik menekankan pada analytical review dan teknik wawancara mendalam (in depth interview) walaupun seringkali masih juga me nggunakan teknik audit umum seperti pengecekan fisik, re konsiliasi, konfirmasi dan lain sebagainya. Akuntansi forensik biasanya memfokuskan pada area-area tertentu (misalnya penjualan, atau pengeluaran tertentu) yang ditengarai telah terjasi tindak kecurangan baik dari laporan pihak dalam atau orang ketiga (tip off) atau, petunjuk terjadinya kecurangan (red flag), petunjuk lainnya. Data menunjukkan bahwa sebagian besar tindak kecurangan terbongkas karena tip off ata ketidaksengajaan (accident).



BAB 2 MENGAPA AKUNTANSI FORENSIK?



Fraud   sangat merugikan berbagai pihak karena dapat menghancurkan pemerintahan maupun bisnis.  berupa korupsi lebih luas daya penghancurnya. Fraud  berupa



Pada dasarnya cakupan akuntansi forensik adalah  fraud   dalam arti yang luas. Association of Certified Fraud Examiners mengelompokkkan  fraud   dalam tiga kelompok yaitu corruption  (korupsi), asset  (laporan keuangan yang dengan misappropriation (penjarahan aset), dan  fraudulent financial statement  (laporan sengaja dibuat menyesatkan). Dalam hal ini, akuntan forensik menjadi spesialis yang lebih khusus lagi daripada akutan pada umumnya yang berspesialisasi dalam auditing. Ia menjadi fraud auditor  atau  atau fraud  yang memiliki spesialisasi dalam bidang  fraud . examiner  yang Sorotan utama mengenai  fraud   pada umumnya dan korupsi pada khususnya adalah pada kelemahan corporate governance atau kelemahan di sektor korporasi, tetapi prinsip umumnya adalah kelemahan di sektor governance, baik korporasi maupun pemerintahan. Di Indonesia hal ini sangat jelas terlihat dalam perkara-perkara korupsi dari para penyelenggara negara dan dari kajian mengenai integritas yang dibuat KPK. Salah satu dampak kelemahan governance adalah adanya  fraud  atau   atau perkara korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara. Sedangkan dampak kelemahan governance  di korporasi lebih kepada pengaruh di pasar modal yaitu harga saham perusahaan akan lebih rendah dimana seharusnya mempunyai nilai yang lebih tinggi kalau mereka kalau mereka mempunyai good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik). Ada beberapa kajian global mengenai korupsi yang menilai Indonesia antara lain adalah Corruption Perceptions Index   (CPI), Global Corruption Barometer   (GCB), Bribe Payers Index   (BPI), Political and  (PERC), dan Global Competitiveness Index  (GCI).  (GCI). Economic Risk Consultancy  (PERC),



Survei Integritas oleh KPK Setiap tahun KPK melakukan survei integritas. Survei ini merupakan wewenang KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi. KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang melaksanakan pelayanan publik. Berbeda dengan indeks tentang korupsi yang dibahas sebelumnya, indeks integritas yang diterbitkan KPK tidaklah semata-mata didasarkan atas persepsi. Tujuan survei ini adalah sebagai berikut. 1. Menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik. 2. Mengubah perspektif layanan dari orientasi lembaga penyedia layanan publik atau petugasnya (sisi penawaran) ke perspektif pelanggan (sisi permintaaan). 3. Mendorong lembaga publik mempersiapkan upaya pencegahan korupsi yang efektif di wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi.



BAB 3 LINGKUP AKUNTANSI FORENSIK



Bologna dan Lindquist, perintis mengenai akuntansi forensik mengemukakan beberapa istilah dalam perbendaharaan akuntansi, yakni: fraud auditing, forensic accounting accounting, investigative accounting, litigation support , dan valuation analysis . Namun, istilah tersebut tidak didefinisikan secara jelas. Mereka menambahkan bahwa dalam penggunaan sehari-hari litigation support  merupakan  merupakan istilah yang paling luas serta mencakup keempat istilah lainnya. Mereka juga menambahkan bahwa akuntan tradisional masih ingin membedakan pengertian  fraud auditing dan  forensic accounting. Menurut kelompok akuntan ini,  fraud auditing  berurusan dengan pendekatan dan metodologi yang bersifat proaktif untuk meneliti fraud. Sedangkan akuntan forensic baru dipanggil ketika bukti-bukti terkumpul atau ketika kecurigaan ( suspicion) naik ke permukaan melalui tuduhan (allegation), keluhan (complaint ), ), temuan (discovery ), ), atau tip-off dari whistleblower . Jasa-jasa di bidang forensik antara lain:         



Fraud & financial investigation  Analityc & forensic technology technology Fraud risk management FCPA reviews and investigation  Anti money laundering service Whistleblower hotline Litigation support Intellectual property protection Client training



Fraud dan Akuntansi Forensik Akuntansi forensik pada dasarnya menangani  fraud . Oleh karena itu para akuntan forensik di Amerika Serikat menamakan asosiasi mereka Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). ACFE ini mempublikasikan penelitiannya tentang  fraud  ,  , seperti konsep Fraud Tree dan Report to the Nation.



Praktik di Sektor Pemerintahan Pada sektor publik praktik akuntan akuntan forensik serupa dengan apa yang digambarkan digambarkan pada sektor swasta, perbedaannya adalah tahap-tahap dalam seluruh rangkaian akuntansi forensik di antara berbagai lembaga. Disamping itu keadaan politik dan macam-macam kondisi lain akan memepengaruhi lingkup akuntansi forensik yang diterapkan.termasuk pendekatan hukum dan non hukum. Perbandingan antara akuntansi forensik di sektor publik dan swasta



Dimensi



Sektor publik



Sektor swasta



Landasan penugasan



Amanat undang-undang



Penugasan spesifik



Imbalan



Lazimnya tanpa imbalan



Fee dan biaya



tertulis



secara



Hukum



Pidana umum dan khusus, hukum administrasi negara



Perdata, arbitrase, administratif, aturan intern perusahaan



Ukuran keberhasilan



Memenangkan perkara pidana dan memulihkan kerugian



Memulihkan kerugian



Pembuktian



Dapat melibatkan instansi lain di luar lembaga yang bersangkutan



Bukti intern, dengan ekstern yang terbatas



Teknik audit investigatif



Sangat bervariasi karena kewenangan relatif besar



Relatif lebih sedikit dibandingkan di sektor publik, kreativitas dalam pendekatan lebih menentukan



Akuntansi



Tekanan pada kerugian negara dan kerugian keuangan negara



Penilaian bisnis



bukti



BAB 4 ATRIBUT DAN KODE ETIK AKUNTAN FORENSIK SERTA STANDAR AUDIT INVESTIGATIF



Atribut Howard R. Davia mengatakan bahwa dalam melaksanakan investigasi terhadap  fraud , auditor pemula sebaiknya:   



 



Menghindari pengumpulan fakta dan data yang berlebihan secara prematur. Mampu membuktikan niat pelaku melakukan kecurangan. Kreatif dan berpikir seperti pelaku kejahatan, jangan mudah ditebak dalam hal arah pemeriksaan, penyelidikan, atau investigasi yang dilakukan. Tahu bahwa banyak kecurangan dilakukan dengan persekongkolan. Dalam menyusun strategi, perlu mempertimbangkan apakah kecurangan dilakukan di dalam pembukuan atau di luar pembukuan



Dari nasihat tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut.     



Dari awal upayakan menduga siapa pelaku fraud. Fokus pada pengambilan bukti dan barang bukti untuk pengadilan. Kreatif, jangan mudah ditebak. Investigator harus memiliki intuisi yang tajam untuk merumuskan teori mengenai persekongkolan. Kenali pola fraud .



Karakteristik Pemeriksa Fraud  Berdasarkan Association of Certified Fraud Examine: 



  



Memiliki kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak, sahih dan akurat, serta pelaporan secara lengkap dan akurat. Mempunyai kepribadian yang menarik dan mampu memot ivasi orang lain untuk membantunya. Mampu berkomunikasi dalam “bahasa” mereka. Memiliki kemampuan teknis untuk mengerti konsep-konsep keuangan dan mampu untuk menarik kesimpulan.



Kualitas Akuntan Forensik menurut Robert J. Lindquist      



Kreatif; Rasa ingin tahu; Tak mudah menyerah; Memiliki akal sehat Business sense; dan Percaya diri.



Kode Etik Kode etik berisi nilai-nilai luhur yang amat penting bagi eksistensi profesi. Profesi bisa eksis karena ada integritas (sikap jujur walaupun tidak diketahui orang lain), rasa hormat dan kehormatan, dan nilai-nilai luhur lainnya yang menciptakan rasa percaya dari pengguna dan stakeholders lainnya. Standar Audit Investigatif menurut K.H. Spencer Pickett dan Jennifer Pickett:  



Seluruh investigasi harus dilandasi praktik ter baik yang diakui Kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tadi dapat diterima di pengadilan







 



 



Pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks, dan jejak audit tersedia. Pastikan bahwa para investigator mengerti hak-hak asasi pegawai dan senantiasa menghormatinya. Beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan. dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana Mencakup seluruh substansi investigasi Meliputi seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti, wawancara, kontak dengan pihak ketiga, pengamanan mengenai hal-hal yang bersifat rahasia, ikuti tata cara atau protokol, dokumentasi dan penyelenggaraan catatan, kete rlibatan polisi, kewajiban hukum, dan persyaratan mengenai pelaporan.



BAB 5 TATANAN KELEMBAGAAN



Dalam UUD 45 disebutkan tentang lembaga negara atau lembaga penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pada tingkat pusat terdapat beberapa kelompok kelembagaan antara lain kelompok lembaga yang mencerminkan perwakilan rakyat, presiden dan wakil presiden yang mewakili kekuasaan pemerintahan negara, dan kelompok yang mewakili kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Ketiga kelompok tersebut adalah merupakan perwujudan konsep trias politica dalam ketatanegaraan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak termasuk dalam kekuasaan tersebut karena BPK lebih dikenal dalam sistem ketatanegaraan negara-negara demokrasi.



Lembaga Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri pada tanggal 29 Desember tahun 2003 bukanlah lembaga pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia. KPK didirikan karena kelemahan aparat penegak hukum di bidang penyelidikan dalam menghadapi tuntutan konvensi pemberantasan korupsi PBB. Selain KPK, dalam era pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), dibentuk juga Tim Pemburu Koruptor dan Timtas Tipikor yang dikomandani oleh Pimpinan Kejaksaan Agung.



Tugas dan Wewenang KPK 1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor. Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang untuk:  Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor;  Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tipikor;  Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tipikor kepada instansi yang terkait;  Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor; dan  Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tipikor.. 2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor. Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang untuk:  Melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tipikor, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik..  Mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. 3. Penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tipikor. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas kasus tipikor yang:  Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;  Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;  Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;  Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;



Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;  Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;  Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;  Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan,  Meminta penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. 4. Pencegahan tipikor. 



Dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang untuk:  melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;  menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;  menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap je njang pendidikan;  merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana kor upsi;  melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;  melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana kor upsi. 5. Pemantauan penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas monitor, KPK berwenang untuk:  melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;  memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pe merintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi te rsebut berpotensi korupsi;  melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan R akyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.



Kewajiban KPK KPK berkewajiban: 











 



memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi; memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya; menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan; menegakkan sumpah jabatan; menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas di atas.



Anti Corruption Agencies Lembaga semacam KPK yang secara generik dikenal sebagai Anti-Corruption Agencies (ACA), tidak hanya ada di Indonesia. Di banyak negara Agency ini disebut Commission atau Komisi (seperti KPK). Namun ada