Resume Bab 2 - Mengapa Akuntansi Forensik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Resume Bab 2_Mengapa Akuntansi Forensik (Why Forensic Audit) ? WHY FORENSIC AUDIT



Tingkat korupsi yang tinggi menjadi pendorong yang kuat untuk berkembangnya praktik akuntansi forensik di Indonesia. Akuntansi forensik diperlukan karena adanya potensi fraud yang mampu menghancurkan pemerintahan, bisnis, pendidikan, departemen maupun sektorsektor lainnya. Menurut Tuanakotta yang dikutip dalam Asia Pacific Fraud Convention (2007 : 23) “pada pertemuan Asia Pacific mengenai fraud tahun 2004, Deloitte Touche Tohmatsu melakukan polling terhadap 125 delegasi”. Polling tersebut menunjukkan bahwa kebanyakan peserta (82%) menyatakan bahwa mereka mengalami peningkatan dalam corporate fraud (fraud diperusahaan) dibandingkan dengan tahun sebelumnya; 36% di antaranya menyatakan peningkatan fraud yang teramat besar. Berdasarkan forecast BMI kuartal keempat 2005 memuat SWOT Analysis mengenai lingkungan usaha diperoleh bahwa dalam kategori Weakness, BMI memasukkan sistem hukum di Indonesia yang tidak handal sedangkan dalam kategori Opportunities disebutkan bahwa pembasmian korupsi akan meningkatkan minat para investor untuk menanamkan uang mereka di Indonesia. Fraud terjadi karena Corporate Governance yang rendah, lemahnya enforcement, kelemahan dalam bidang penegakan hukum, standar akuntansi dan lain-lain konsisten dengan tingkat korupsi dan kelemahan dalam penyelenggaraan negara. URUTAN PEMBAHASAN : -



Good Corporate Governance (GCG)



-



Global Corruption Index (GCI)



-



Global Corruption Barometer (GCB)



-



Bribe Payers Index (BPI)



-



Korupsi dan Iklim Investasi di Indonesia



-



Survey Integritas oleh KPK



1. CORPORATE GOVERNANCE 1.



Definisi Good Corporate Governance



Menurut Parkinson (1994), menyatakan bahwa Good Corporate Governance adalah proses supervisi dan pengendalian yang dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa manajemen perusahaan bertindak sejalan dengan kepentingan para pemegang saham (shareholders). Penerapan Good Corporate Governance pada perusahaan diharapkan akan dapat memaksimalkan nilai perseroan tersebut bagi pemegang saham. Evans et al. (2002), mengartikan Good Corporate Governance sebagai seperangkat kesepakatan atau aturan institusi yang secara efektif mengatur pengambilan keputusan. 2.



Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance



Pada tahun 2004, OECD telah mengeluarkan seperangkat prinsip Corporate Governance yang meliputi enam hal sebagai berikut : a.



Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham.



Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus mampu melindungi hak-hak para pemegang saham. Hak-hak tersebut meliputi hak-hak dasar pemegang saham, yaitu hak untuk (1) menjamin keamanan cara pendaftaran atas kepemilikan, (2) mengalihkan saham atau menyerahkan saham, (3) memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara teratur dan tepat waktu, (4) berperan dalam memberikan hak suara dalam RUPS, (5) memilih anggota pengurus, serta (6) memperoleh hak pembagian keuntungan perusahaan. b.



Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham



Kerangka Corporate Governance harus menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. c.



Peranan stakeholders dalam Corporate Governance



Kerangka Corporate Governance harus mengakui terhadap hak-hak stakeholders, yang ditentukan dalam undang-undang atau perjanjian (mutual agreements), dan bersama-sama menciptakan kerjasama yang aktif antara perusahaan dengan para stakeholders dalam rangka menciptakan kesejahteraan, lapangan pekerjaan, dan kondisi keuangan perusahaan yang dapat diandalkan. d.



Keterbukaan dan Transparansi



Kerangka Corporate Governance harus memastikan adanya keterbukaan informasi yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang material yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk kondisi keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan saham dan tata kelola perusahaan. Disamping itu, perusahaan harus mengungkapkan informasi yang sudah disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi baik secara periodik maupun insidentil. Manajemen diharuskan untuk meminta kerjasama dengan auditor eksternal untuk melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan. e.



Akuntabilitas Dewan Komisaris dan Direksi



Kerangka Corporate Governance harus memastikan pedoman strategis perusahaan, monitoring yang efektif terhadap manajemen yang dilakukan oleh dewan komisaris, dan akuntabilitas dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham. Prinsip ini juga memuat kewenangankewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris beserta kewajibankewajiban profesionalnya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan juga harus melaksanakan penilaian yang obyektif dan independen di perusahaan. 3.



Manfaat Good Corporate Governance



Perusahaan yang memiliki Corporate Governance yang baik, tidak hanya akan memberikan keuntungan bagi perusahaan sendiri, melindungi kepentingan investor, tetapi juga pihak lain yang memiliki hubungan langsung maupun yang tidak langsung dengan perusahaan. Dengan Good Corporate Governance, maka proses pengambilan keputusan akan dapat berlangsung lebih baik, sehingga akan menghasilkan keputusan yang optimal, dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja perusahaan yang lebih sehat. Hal ini seperti yang dikemukakan



oleh Sakai dan Asaoka (2003) bahwa penerapan Good Corporate Governance akan memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan. Kepercayaan dari investor kepada perusahaan yang meningkat akan memudahkan perusahaan dalam mengakses tambahan dana yang diperlukan perusahaan untuk mengekspansi usahanya. Hal ini dikemukakan pula oleh McKinsey & Co (2002) yang membuktikan bahwa lebih dari 70% investor institusional bersedia membayar lebih perusahaan yang menerapkan Corporate Governance dengan baik dibanding perusahaan yang penerapannya meragukan. Bagi para pemegang saham, penerapan Corporate Governance yang baik dengan sendirinya akan dapat meningkatkan nilai saham, yang berarti akan ada kenaikan jumlah deviden yang dibayarkan. Hal ini juga akan menaikkan jumlah pajak yang diterima oleh Pemerintah, dengan kata lain akan meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak. Dengan berbagai manfaat yang ditimbulkan oleh penerapan Corporate Governance yang baik, sudah sewajarnya semua pelaku usaha di Indonesia menyadari betapa pentingnya konsep pemulihan usaha dan ekonomi secara nasional. 4.



Korelasi antara Corporate Governance dengan kinerja keuangan



CLSA telah membuat kajian mengenai korelasi antara Corporate Governance dengan kinerja keuangan. CLSA adalah kelompok independent dan investasi yang menyediakan jasa – jasa pasar modal seperti equity broking, merger and acquisition dan asset management services kepada korporasi global dna klien – klien institusional. CLSA menyebutkan bahwa korelasi yang hampir sempurna antara Corporate Governance di lapisan teratas dan lapisan terbawah, dengan kinerja keuangan yang diukur berdasarkan ROCE (return on capital employed) dan ROE (return on equity). CLSA menyimpulkan adanya korelasi yang kuat antara skor Corporate Governance dengan kinerja harga saham. Enforcement sangat penting. Kelemahan dalam bidang penegakan hukum, standar akuntansi, dan lain – lain konsisten dengan tingkat korupsi dan kelemahan dalam penyelenggaraan negara.



2. GLOBAL CORRUPTION INDEX Definisi dari Global Corruption Index Semenjak tahun 1995, Transparansi Internasional telah menerbitkan Global Corruption Index atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap tahun yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis. Survei tahun 2003 mencakup 133 negara. Hasilnya menunjukan tujuh dari setiap sepuluh negara (dan sembilan dari setiap sepuluh negara berkembang) memiliki indeks 5 poin dari 10. Pada 2006 survei mencakup 163 negara. Indonesia berada pada peringkat 130 dari 163 negara tersebut dengan nilai indeks 2,4. Pada 2007 survei mencakup 180 negara. Indonesia berada pada peringkat 145 dari 180 negara tersebut dengan nilai indeks 2,3. Pada tahun 2010 survei mencakup 178 negara. Indonesia berada pada peringkat 110 dengan nilai indeks 2,8, dan pada 2011 naik menjadi peringkat 100 dari 182 negara dengan nilai index 3,0. Nilai dari indeks ini sedang didebatkan, karena berdasarkan survei, hasilnya tidak bisa dihindarkan dari bersifat subjektif. Karena korupsi selalu bersifat tersembunyi, maka mustahil untuk mengukur secara langsung, sehingga digunakan berbagai parameter untuk mengukur tingkat korupsi. Contohnya adalah dengan mengambil sampel survei persepsi publik melalui berbagai pertanyaan, mulai dari "Apakah Anda percaya pada pemerintah?" atau "Apakah korupsi masalah besar di negara Anda?". Selain itu, apa yang didefinisikan atau dianggap sah sebagai korupsi berbeda-beda di berbagai wilayah hukum: sumbangan politis sah di satu wilayah hukum mungkin tidak sah di wilayah lain; sesuatu yang dianggap sebagai pemberian tip biasa di satu negara bisa dianggap sebagai penyogokan di negara lain. Dengan demikian, hasil survei harus dimengerti secara khusus sebagai pengukuran persepsi (anggapan) publik, bukannya satu ukuran yang objektif terhadap korupsi. Hasil Penilaian Indonesia pada Global Corruption Index Tahun 2015 Dikutip dari hasil temuan utama Transparency International (TI) dalam Corruption Perception Index (CPI) 2015, Indonesia menunjukkan kenaikan konsisten dalam pemberantasan korupsi, namun terhambat oleh masih tingginya korupsi di sektor penegakan hukum dan politik. Tanpa



kepastian hukum dan pengurangan penyalahgunaan kewenangan politik, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan turun dan memicu memburuknya iklim usaha di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola pelayanan publik hanya mampu menaikkan skor Indonesia menjadi 36 dan menempati urutan 88 dari 168 negara yang diukur. Skor Indonesia secara pelan naik 2 poin, dan naik cukup tinggi 19 peringkat dari tahun sebelumnya. Skor CPI berada pada rentang 0-100. 0 berarti negara dipersepsikan sangat korup, sementara skor 100 berarti dipersepsikan sangat bersih. Corruption Perception Index (CPI) merupakan indeks komposit yang mengukur persepsi pelaku usaha dan pakar terhadap korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan politisi. Sejak diluncurkan pada tahun 1995, CPI telah digunakan oleh banyak negara sebagai rujukan tentang situasi korupsi dalam negeri dibandingkan dengan negara lain. Di tahun 2015, rerata skor CPI global bertahan di angka 43. Perbedaan dengan tahun 2014 adalah jumlah negara yang memiliki skor di bawah rerata menurun yang artinya ada 5% dari negara dunia yang telah melampaui skor rerata global. Dalam CPI 2015, terdapat enam (6) negara yang memiliki skor tertinggi. Negara-negara tersebut adalah Denmark (Skor 91/ Peringkat 1), Finlandia (Skor 90/ Peringkat 2), Swedia (89/3), Selandia Baru (88/4),dan Netherlands (87/5), dan Norwegia (87/5). Negara dengan skor terendah terdapat 5 negara yaitu; Sudan Selatan (15/163), Sudan (12/165), Afghanistan (11/166), Korea Utara (8/167) dan Somalia (8/167). Di level regional, Uni Eropa dan Eropa Barat masih menempati region yang bersih dengan rerata skor 67, diikuti rerata skor Asia Pasifik dengan capaian rerata skor 43. Rerata Asia Pasifik sedikit lebih unggul dibandinkan dengan Timur Tengah dan Afrika Utara dengan skor 39, Subsahara Afrika dengan skor 33, dan Eropa Timur dan Asia Tengah juga dengan skor 33. Pada tahun 2015 ini, skor CPI Indonesia sebesar 36 dan menempati urutan 88 dari 168 negara yang diukur. Skor Indonesia naik 2 poin dan naik 19 peringkat dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut belum mampu menandingi skor dan peringkat yang dimiliki oleh Malaysia (50), dan



Singapura (85), dan sedikit di bawah Thailand (38). Indonesia lebih baik dari Filipina (35), Vietnam (31), dan jauh di atas Myanmar (22). Meskipun secara relatif skor Indonesia masih kalah dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura, kenaikan skor CPI Indonesia semakin mendekati rerata regonal ASEAN sebesar (40), Asia Pasifik sebesar (43), dan G20 sebesar (54). Tahun ini Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang mengalami kenaikan kembar: "naik skor dan naik peringkat". Mengindikasikan adanya progres pemberantasan korupsi di Indonesia, meskipun pelan. Kenaikan skor CPI dan terpilihnya pimpinan baru KPK membawa optimisme terhadap perbaikan pemberantasan korupsi. Optimisme publik ini perlu disikapi dengan perumusan strategi untuk mencapai target pencapaian CPI di bawah pimpinan baru KPK, CPI Targetting. Rumus kenaikan skor CPI 2015 adalah 2-4-2. Artinya dari total 8 sumber indeks komposit CPI, 2 sumber (PERC dan EIU) mengalami kenaikan, 4 sumber (ICRG, WEF, BTI, GI) mengalami stagnasi, dan 2 sumber lain (IMD dan WJP) mengalami penurunan. Penurunan skor CPI disumbangkan oleh survei yang membahas tentang prevalensi korupsi dan sektor publik terdampak korupsi khususnya di Kepolisian, Pengadilan, Legistatif, dan Eksekutif. Secara tidak langsung merupakan bentuk pesimisme publik terhadap penegak hukum dan DPR, salah satunya akibat pelemahan terhadap KPK, banyaknya indikasi pidana korupsi yang tidak diproses, hingga tersangka korupsi yang dibebaskan. Dalam konteks kemudahan berusaha, korupsi di sektor penegakan hukum memberikan efek ketidakpastian terhadap bisnis. Merespon ini pebisnis menghadapi cost of doing business yang sangat tinggi. Survei Persepsi Korupsi (2015) menunjukkan terdapat 6 sektor yang memiliki kerentanan dan kerawanan suap paling tinggi. Sektor tersebut adalah sektor kontruksi, pertambanagn, migas, industri, perdagangan, dan kehutanan. Risiko korupsi dapat datang melalui dua arah, dari publik sektor ataupun dari privat sektor. Menyikapi hasil CPI 2015 ini Transparency International Indonesia (TII) merekomendasikan beberapa poin rekomendasi sebagai berikut:



a.



Presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi dengan fokus pada reformasi



penegakan hukum dan perbaikan pelayanan publik. b.



Pemerintah membangun prakarsa gerakan nasional melawan korupsi melalui



1)



Menyelenggarakan Presidential Dialogue secara rutin dan inklusif



2)



Mengevaluasi secara konprehensif Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (PPK)



3)



Melakukan revitalisasi terhadap Anti-Corruption Forum (AC Forum)



4)



Membentuk komite bersama percepatan pemberantasan korupsi di bawah Kantor Staf



Presiden. c.



Presiden memperkuat KPK dengan menghentikan revisi UU yang mengancam eksistensi



dan menyempitkan kewenangan KPK. d.



Pemerintah menjaga momentum dan kepercayan publik dengan meningkatkan



penindakan kasus yang tidak direkayasa. e.



KPK mengoptimalkan fungsi dan kewenangannya dalam koordinasi dan supervisi



penanganan tipikor, monitoring terhadap reformasi birokrasi dan penegakan hukum. f.



KPK menggunakan Sistem Integritas Nasional sebagai cara untuk mendukung pemerintah



dalam memperkuat lembaga-lembaga kunci untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi akuntabilitas. g.



Parlemen meningkatkan transparansi dan akuntablitas penganggaran dan legislasi,



sekaligus memperkuat fungsi pengawasan atas penggunaan anggaran yang dijalankan eksekutif. h.



Partai Politik memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pendanaan partai-partai.



i.



Masyarakat sipil melanjutkan penguatan gerakan sosial melawan korupsi ke berbagai



kelompok masyarakat dalam rangka memperbaiki daya kontrol warga terhadap pemerintah.



3. GLOBAL CORRUPTION BAROMETER Global Corruption Barometer (GCB) merupakan survei pendapat umum yang dilakukan sejak tahun 2003. Survei dilakukan oleh Gallup International atas nama Transparancy Internacional (TI). GCB berupaya memahami bagaimana dan cara apa korupsi mempengaruhi hidup orang banyak, dan memberikan indikasi mengenai bentuk dan betapa luasnya korupsi, dari sudut pandang anggota masyarakat di seluruh dunia. Survei Global Corruption Barometer (GCB) atau Barometer Korupsi Global (BKG) yang dilaksanakan oleh Transparency International (TI) secara akumulatif menunjukkan bahwa publik memiliki persepsi negatif terhadap kehidupan politik dan menganggap partai politik sebagai institusi yang paling banyak dipengaruhi oleh korupsi. Namun bila dilihat satu persatu, maka temuan survei BKG di setiap negara tergantung pada situasi kontekstual negara tersebut. Di bawah ini secara berturut – turut disajikan Global Corruption Barometer 2007 dan 2009. GCB 2007 mewawancarai 63.199 orang di 60 negara dan kawasan antara bulan Juni dan September 2007. GCB 2009 mewawancarai 73.132 orang di 69 negara dan kawasan antara bulan Oktober 2008 dan Februari 2009. Jumlah negara dalam survei GCB sejak 2003 berubah – ubah sebagai berikut : Tabel 2.1. Jumlah Negara yang Disurvei Tahun



Negara



2003



45



2004



64



2005



70



2006



63



2007



60



2009



69



Korupsi dalam GCB berarti uang sogokan atau pembayaran tidak resmi untuk mendapatkan suatu pelayanan. Secara umum, bukan hanya Indonesia, temuan utama survei GCB 2007 adalah : 1.



Rakyat jelata (miskin) baik di negara berkembang maupun di negara industri yang sangat



maju adalah korban utama korupsi 2.



Sekitar 1 diantara 10 orang di seluruh dunia harus membayar uang suap atau sogok (bribe)



3.



Penyuapan marak dalam urusan dengan kepolisian, sistem peradilan, dan pengurusan izin



– izin 4.



Masyarakat umum percaya bahwa lembaga – lembaga terkorup dalam masyarakat mereka



adalah partai – partai politik, parlemen / DPR, kepolisian, dan sistem peradilan 5.



Separuh dari mereka yang diwawancarai memperkirakan korupsi di negara mereka akan



meningkat dalam tiga tahun mendatang 6.



Separuh dari mereka yang diwawancarai berpendapat bahwa upaya pemerintah mereka



memerangi korupsi tidaklah efektif. Sektor – sektor yang paling korup di Indonesia menurut pendapat orang Indonesia sendiri adalah : Sektor



Index



Police



4,2



Paliament /Legislature



4,1



Legal System/Judiciary



4,1



Political parties



4,0



Registry and permit services



3,8



Tax revenue authorities



3,6



Utulities



3,1



Business/private sector



3,1



The Military



3,0



Education system



3,0



NGO’s



2,8



Medical Services



2,8



Media



2,5



Religious bodies



2,2



3. Bribe PayersIndex Indek penyuapan (BPI) dilaksanakan oleh Gallup International atas nama Transparancy International, dilaksanakan pada tahun 2008 yang meliputi 2.742 wawancara dengan para eksekutif bisnis di 26 negara. Pertanyaan yang diajukan pada para eksekutif adalah berapa besar kemungkinanya perusahaan asing melakukan penyuapan ketika melakukan transaksi di Negara tempatnya beroprasi dan hasilnya adalah Belgia dan Kanada adalah Negara dengan kemungkinan terkecil penyuapan dan Rusia sebagai Negara paling besarkemungkinanya. Yang menarik adalah tidak terdapat Negara yang mendapat skor 9 atau 10 yang berarti tiap Negara memiliki kemungkinan terjadi penyuapan di bidang ekspornya.



4. Korupsi dan Iklim Investasi – KajianPERC PERC atau Political and Economic Risk Consultancy, Ltd melakukan kajian untuk menilai risiko politik dan ekonomi suatu Negara.



Salah satu kajian PERC menunjukkan tingkat korupsi menurut perspektif eksekutif asing di Negara tertentu dan Indonesia memeroleh skor 8,32 pada survey yang dilaksanakan ditahun 2009. Untuk tahun 2010, posisi Indonesia menurut PERC masih terkorup anatar Negara- negara kunci diasia yakni 16 besar, adapun ringkasan hasil surveinya adalah sebagaiberikut: a. Dalam skor tertinggi 10, Indonesia di tahun 2010 memeloreh skor9,07 b. Presiden SBY kesulitan dalam memerangi korupsi karena permasalahan tersebut banyak yangdipolitisasi c. Survey 2010 menanyakan kepada 2.174 eksekutif bisnis tingkat menengah dan atas di Negara Asia, Australia, danUSA d. Negara paling tidak terkorup menurut survey adalah Singapura



5. Global CompetitivenessIndex Tingkat kemampuan bersaing suatu Negara menandakan sampai berapa jauh Negara tersebut dapat memakmurkan rakyatnya. Pada tahun 1979 World Economic Forum (WEF) menerbitkan laporan Global Competitiveness Index yang meneliti faktor yang memungkinkan suatu Negara memiliki petumbuhan ekonomi dan kemakmuran jangka panjang yang berkesinambungan. WEF membuat 12 pilar persaingan yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu Basic requirements, Efficiency enchancers dan Innovation and sophistication factors. Bagian pertama terdiri dari 4 faktor yaitu (1) institusi, (2) infrastruktur, (3) stabilitas makroekonomi dan (4) pendidikan kesehatan. Bagian kedua terdiri dari 6 faktor yaitu (1) pelatihan dan pendidikan yang tinggi, (2) efesiensi pasar yang bagus, (3) efisiensi pasar tenaga kerja yang bagus, (4) kondisi pasar modal, (5) kesiapan teknologi dan (6) ukuran pasar. Bagian terakhir terdiri dari 2 faktor yaitu (1) kondisi bisnis dan (2) inovasi.



Suatu Negara bergerak dari bagian ke satu dengan masing- masing faktornya dapat dipenuhi barulah dapat bergerak kebagian selanjutnya dan seterusnya.



6. Survey Integritas olehKPK Setiap tahunnya KPK melakukan survey integritas dan hal ini merupakan wewenang dariKPKdalampelaksanaankoordinasidansupervise.Berbedadenganindek-indek sebelumnya, indeks integritas yang diterbitkan oleh KPK tidak semata- mata berdasarkan persepsi saja namun ada beberapa variable yang tersaji dibawah ini.



(Kurang tabel)