Resume Hak Privilege [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIVERSITAS INDONESIA RESUME HAK PRIVILEGE HUKUM KEBENDAAN PERDATA (KELAS REGULER B) Rara Vasya Putri



(1906384674)



Talitha Mumtaz



(1906384680)



Alvin Prima Ramadani



(​1906384693)



Marsyaa Ramadhani



(1906384724)



Lydia Christina Angela S.



(1906384743)



Aufa Rido Widagdo



(1906384756)



Yasmin Nadhira



(1906384775)



M. Rafi Doliandro



(1906384844)



Ardheva Khalish Adiwena



(1906384895)



Mohammad Fahri



(1906384913)



Dupuis Sola Scriptura



(1906384926)



Syahdan Dafa Qatrunnada



(1906384932)



Maura Dinda Helmina



(1906384945)



Elfina Dewi Roseningrum



(1906384983)



Seana Imam Pambudi



(1906385001)



Nico Noverian



(1906385046)



Berliana Dewi Rahmawati



(1906385071)



Deandra Ramadhan P.



(1906385172)



I Putu Aditya Wahyu P.



(1906385185)



Aurelia Cellin Bahtera



(1906385203)



FAKULTAS HUKUM PROGRAM SARJANA REGULER DEPOK



I.



Pengertian Privilege termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan atau piutang yang lebih didahulukan (​bevoorrechte schulden​) dalam hal ada pelelangan (​executie​)



dari harta kekayaan debitur dan dalam hal terjadi kepailitan. Hak untuk didahulukan diantara orang-orang yang berpiutang menurut ketentuan Pasal 1133 KUH Perdata timbul dari hak istimewa (​privilege)​ , disamping gadai dan hipotik.​1



Selanjutnya, Pasal 1134 KUH Perdata mengatakan hal-hal sebagai berikut:​2 1. Hak istimewa (​privilege​) adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. 2. Gadai dan Hipotik adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal dimana oleh Undang-Undang ditentukan sebaliknya. Dari perumusan dalam pasal 1134 KUH Perdata, tampak bahwa hak istimewa diberikan oleh undang-undang, artinya: piutang-piutang tertentu, yang disebutkan oleh undang-udang, secara otomatis mempunyai kedudukan yang didahulukan. Hak privillege ini bersifat​ accesoir​ dan tidak dapat berdiri sendiri.​3



Hak istimewa merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang terhadap



orang yang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari pada kreditur lainnya. Sedangkan hak gadai dan hipotik merupakan bagian dari jaminan kebendaan perdata yang memiliki ​asas droit de preference dan ​droit de suite​.4​ Pada perkembangannya dengan dipengaruhi oleh hukum kepailitan, kreditur dibagi kedalam 3 (tiga) kategori: separatis pemegang hak tanggungan, preferen istimewa, dan konkuren Kreditur



separatis dan preferen istimewa sama-sama memiliki hak



mendahului. Hak mendahului kreditur separatis melebihi hak mendahului kreditur preferen istimewa, kecuali ditentukan sebaliknya berdasarkan pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata. Hak istimewa sebagai hak yang lahir dari undang- undang



Frieda Husni Hasbullah, ​Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Jaminan​, cet. 3 (Jakarta:Ind Hill-Co., 2009), hlm. 175. 2 Ibid. 3 J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak- Hak Kebendaan​, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009), hlm. 28-29. 4 ​Sentosa Sembiring, ​Hukum Kepailitan Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kepailitan​, cet. 1 (Bandung: Nuansa Aulia, 2006), hlm. 18. 1



mengakibatkan jumlah hak istimewa terus bertambah seiring adanya aturan dalam undang-undang baru yang mengatur tentang hak mendahului.​5 Selain itu, menurut Prof. Subekti, meskipun ​privilege mempunyai sifat-sifat



yang menyerupai ​pand dan ​hypotheek,​ tetapi kita belum dapat menamakannya suatu



hak kebendaan, karena ​privilege itu barulah timbul apabila suatu kekayaan yang telah disita ternyata tidak cukup untuk melunasi semua utang dan karena ​privilege itu tidak memberikan sesuatu kekuasaan terhadap suatu benda.​6



Dalam pembagiannya, ​privilege ​terbagi dalam dua macam, yaitu​7​:



1. Privilege ​khusus yang tercantum dalam Pasal 1139 KUH Perdata ada 9,



merupakan ​privilege yang diberikan terhadap benda-benda tertentu dari debitur: a. Biaya perkara yang disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak dan tidak bergerak. Biaya ini dibayar dari pendapatan penjualan benda tersebut lebih dahulu dibandingkan piutang-piutang lainnya yang diistimewakan b. Uang-uang sewa dari benda tidak bergerak, biaya-biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa, dan segala apa yang mengenai kewajiban memenuhi persetujuan sewa c. Harga pembelian benda-benda bergerak yang belum dibayar d. Biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu benda e. Biaya untuk melakukan suatu pekerjaan pada suatu barang yang masih harus dibayarkan kepada tukang f. Apa yang telah diserahkan oleh seorang pengusaha rumah penginapan kepada seorang tamu g. Upah-upah pengangkutan dan biaya tambahan h. Apa



yang



harus



tukang-tukang



dibayar



kayu,



dan



kepada tukang-tukang tukang-tukang



lain



batu, untuk



pembangunan, penambahan, dan perbaikan benda tidak bergerak. Asal piutang tersebut tidak lebih tua dari tiga tahun



​Pahrur Rozi Dalimunthe, “Kedudukan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Kreditur Pemegang Hak Istimewa Pajak dan Kreditur Pemegang Hak Istimewa Pekerja,” (Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok, 2014), hlm. 9-10. 6 ​P.N.H. Simanjuntak, ​Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,​ (Jakarta: Penerbit Djambatan, 1999), hlm. 233. 7 Hasbullah, ​Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Jaminan, h​ lm. 176. 5



dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap berada pada si berutang i. Penggantian serta pembayaran yang harus dipikul oleh pegawai yang memangku suatu jabatan umum karena suatu kelalaian, kesalahan, pelanggaran, dan kejahatan yang dilakukan dalam jabatannya 2. Privilege ​umum diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata ada 7, merupakan privilege ​yang diberikan terhadap semua kekayaan debitur: a. Biaya



perkara



yang



semata-mata



disebabkan



suatu



penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak maupun tidak bergerak b. Biaya penguburan dengan tidak mengurangi kekuasaan hakim untuk menguranginya, jika biaya-biaya itu terlampau tinggi c. Semua biaya perawatan dan pengobatan dari sakit yang penghabisan d. Upah para buruh selama tahun lalu dan upah yang sedang dibayar dalam tahun yang sedang berjalan, beserta jumlah uang kenaikan



upah



menurut



pasal 1602



q; jumlah



uang



pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh si buruh guna si majikan; jumlah uang majikan yang harus dibayarkan kepada si buruh berdasarkan pasal 1602 v ayat (4), pasal 7 KUH Perdata, atau ayat o dari “Peraturan tambahan tentang Pengusaha perkebunan”; Jumlah uang yang harus dibayarkan majikan untuk si buruh pada waktu akhir kerja berdasarkan pasal 1603 atau 1603 s bis KUH Perdata; Jumlah uang yang harus dibayarkan majikan untuk keluarga buruh pada waktu buruh meninggal berdasarkan pasal 13 ayat (4) “Peraturan tambahan tentang Pengusaha perkebunan”; Jumlah uang yang harus dibayar majikan kepada buruh atau anak buah kapal atau sanak keluarga yang ditinggalkan berdasarkan “Peraturan kecelakaan anak buah kapal 1940” dan piutang berdasarkan “Peraturan mengembalikan buruh 1939”



e. Piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan yang dilakukan kepada yang berhutang beserta keluarganya, selama waktu enam bulan terakhir f. Piutang-piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun penghabisan g. Piutang anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang terampu terhadap wali dan pengampu mereka mengenai pengurasan mereka, sekadar piutang-piutang itu tidak dapat diambilkan pelunasan dari hipotik atau lain jaminan Di antara privilege khusus dan privilege umum, berdasarkan pasal 1138 KUHPerdata, yang lebih didahulukan adalah pembayaran privilege khusus. 2. Ciri-ciri/Sifat ​Privilege 1.



Privilege baru terjadi penyitaan barang dan hasil penjualan tidak cukup untuk



membayar seluruh hutang terhadap kreditur. 2. 3. 4.



Privilege​ tidak memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda. Merupakan hak terhadap debitur.



Merupakan hak yang didahulukan dalam pelunasannya.



Oleh karena itu, ​Privilege bukanlah termasuk jaminan kebendaan karena pada hak kebendaan mempunyanyi ciri-ciri sebagai berikut​8​: 1.



Hak itu sudah ada tanpa harus menunggu ada penyitaan barang debitur



terlebih dahulu. 2.



Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda.



3.



Hak kebendaan merupakan hak terhadap suatu benda.



Namun, demikian ternyata privilege diatur dalam buku II KUHPer sejajar dengan hak kebendaan. Hal ini disebabkan ​Privilege juga memiliki sifat ​droit de suite dan merupakan hak yang memberikan jaminan seperti gadai dan hipotik. Namun, para



sarjana menganggap bahwa pengaturan ​privilege dalam buku II tersebut kurang tepat, sebab menurut mereka ​privilege bukan merupakan hak kebendaan melainkan hanya



merupakan hak untuk lebih didahulukan dalam pelunasan/pembayaran piutangnya.



8



​ ​Ibid., h​ lm. 177.



Oleh karena itu, sebaiknya ​privilege diatur di luar KUHPer, yaitu dalam Hukum Acara Perdata yang termasuk ​Executie Recht sebab arti pentingnya ​privilege atau hak didahulukan itu adalah dalam hal adanya ​executie ​(pelelangan) harta kekayaan debitur dan dalam hal debitur jatuh pailit.



Oleh karena itu, privilege juga bukan merupakan jaminan perorangan sebab hak perorangan itu timbul pada saat suatu perjanjian terjadi misalnya, jual beli, sewa menyewa dan lain-lain, sedangkan ​privilege timbul bila barang-barang yang disita



tidak mencukupi untuk melunasi bayar hutang. Disamping itu hak perorangan langsung memberikan suatu tuntutan/tagihan terhadap seorang, sedangkan ​privilege baru ada tuntutan dalam hal debitur pailit. Selain itu, meskipun ​privilege memberikan jaminan, tetapi ada perbedaannya dengan



Gadai dan Hipotik, yaitu adanya Gadai dan Hipotik adalah karena diperjanjikan, sedangkan privilege diberikan./ditentukan dalam oleh Undang-Undang. Kemudian Gadai dan Hipotik lebih didahulukan daripada ​privilege,​ kecuali dalam hal ditentukan sebaliknya oleh Undang-Undang. Sementara itu antara Gadai dan Hipotik tidak di



persoalkan mana yang harus didahulukan sebab Gadai berkaitan dengan bergerak, sedangkan Hipotik dikaitkan dengan benda tidak bergerak. Selanjutnya pada Gadai para pihak bebas menjamin dengan dengan Gadai terhadap piutang apapun juga, sedangkan



​privilege​,



Undang-Undang



mengaitkan



hubungan-hubungan tertentu.



​privilege



itu



pada



Meskipun Gadai dan Hipotik berada dalam urutan di atas ​Privilege artinya hak utama yang diperjanjikan berada di atas hak utama menurut undang-undang namun ada pengecualiannya yaitu dalam hal undang-undang menentukan sebaliknya; termasuk di dalamnya antara lain hutang-hutang sebagai berikut​9​ : 1. Ongkos-ongkos dalam rangka eksekusi 2. Uang sewa 3. Ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk pemeliharaan benda-benda yang bersangkutan sesudah benda-benda tersebut digadaikan.



9



​Ibid.​, hlm. 179.



4. Beberapa ​Privileg​e lainnya seperti pajak-pajak, bea-cukai dan lain-lain.



5. Hak-hak utama dalam pasal 318 KUH Dagang dan lain-lain. Kemudian menurut Pasal 1140 KUHPerdata seseorang (pemilik) yang menyewakan tanah dan rumahnya dapat melaksanakan hak istimewanya atas segala sesuatu yang melekat pada tanah, yang berada di atas tanah seperti barang-barang perabot rumah yang digunakan untuk menghiasi rumah sewaan atau untuk mengolah maupun mengerjakan tanahnya untuk uang sewa yang belum dibayar dengan tidak mempedulikan apakah benda-benda tersebut di atas kepunyaan si penyewa ataupun ataupun milik orang lain yang menitipkannya. Namun demikian jika si penyewa secara sah telah menyewakan lagi sebagian dari barang sewaannya kepada orang lain maka pihak yang menyewakan (penyewa) tidak dapat melaksanakan hak istimewa atas benda-benda tersebut berdasarkan pertimbangan bagian yang dioper oleh si penyewa kedua tersebut dan dalam hal ini si penyewa kedua itu dapat menunjukan bahwa ia telah membayar uang sewanya menurut persetujuan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1142 KUHPerdata pihak yang menyewakan (pemilik) dapat meminta dikembalikannya benda-benda bergerak tersebut dan menyitanya jika benda-benda itu dipindahkan ketempat lain tanpa izinnya dan ia tetap memiliki hak istimewa atas benda-benda yang bersangkutan meskipun telah digadaikan kepada orang lain asal ia menggunakan haknya menuntut ke Pengadilan dalam waktu 40 (empat puluh) hari untuk benda-benda yang dipakai dalam suatu perkebunan, atau 14 (empat belas) hari untuk benda-benda yang dipakai menghiasi sebuah rumah. Hak istimewa dari pihak penyewa (pemilik) tersebut meliputi segala uang sewa yang sudah dapat ditagih tersebut meliputi segala uang sewa yang sudah dapat ditagih selama tiga tahun terakhir dan tahun yang sedang berjalan. 3. Hak Reklame Menurut Pasal 1145 KUH Perdata, hak reklame adalah hak yang diberikan kepada penjual untuk menuntut kembali barang-barangnya selama barang tersebut masih berada di tangan pembeli (hak meminta kembali).​10 Jual-beli (menurut B. W.) adalah suatu perjanjian bertimbal-balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak 10 Wibowo T. Tunardi, “Hak Reklame dan Rentetie,” ​Jurnal https://www.jurnalhukum.com/hak-reklame-dan-hak-retentie/​, diakses pada 3 Oktober 2020.



Hukum​,



milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.​11 Menurut pasal 1474 KUH Perdata, kewajiban utama penjual ada dua yaitu menyerahkan dan menjamin keamanan (​Crijwaren)​ benda itu dari gugatan pihak ketiga serta menjamin tidaknya cacat tersembunyi, sedangkan menurut pasal 1513 KUH Perdata kewajiban utama pembeli ialah membayar harga benda yang dibeli.​12 Namun, apabila pembeli tidak memenuhi prestasinya, yaitu membayar harga barang, maka penjual berhak menuntut kembali barangnya sesuai pasal 230 KUH Dagang. Jika penjualan telah dilakukan secara tunai, maka selama barang-barang tersebut masih berada di tangan si pembeli, si penjual berhak menuntut kembali barang-barangnya asal saja permintaan kembali dilakukan dalam kurun waktu 30 hari setelah penyerahan barang kepada si pembeli dan barang tersebut masih berada dalam keadaan semula.​13 Hak reklame dimaksudkan untuk jual beli barang kecil-kecilan dan secara tunai. Selain KUH Perdata, hak reklame juga terdapat dalam Pasal 230 KUH Dagang dan seterusnya. Namun, peraturan yang terdapat dalam KUH Dagang hanya dimaksudkan apabila si pembeli mengalami status pailit dan dimaksudkan lebih banyak untuk jual beli barang-barang dalam jumlah besar yang pada umumnya dilakukan secara kredit. Secara umum, si penjual berhak untuk menuntut kembali atau melakukan hak reklamenya apabila barang-barangnya yang sifatnya sebagai barang-barang bergerak telah dijual dan diserahkan namun harganya tidak dibayar sepenuhnya dan mengakibatkan si penjual tersebut memiliki status pailit. Dalam hal si pembeli telah membayar sebagian harganya namun si penjual meminta kembali barang-barangnya maka ia wajib mengembalikan uang yang telah diterimanya kepada ​Weeskamer (Balai Harta Peninggalan). Demikian juga dalam hal pembeli menggadaikan barang-barang tersebut, maka si penjual dapat meminta kembali barang-barang tersebut dari pemegang gadai asal ia mengembalikan uang pinjaman beserta bunganya​14​. Dengan demikian, Prof Subekti pada hakekatnya menyebutkan hak reklame merupakan suatu hak dari si penjual untuk membatalkan perjanjian jual beli.



11 12



hlm. 144. 13 14



R. Subekti, ​Aneka Perjanjian, ​cet. 9 (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 1. H.M.N. Purwosutjipto, ​Pengertian Hukum Dagang Indonesia 8​, cet. 3 (Jakarta: Djambatan, 1992), ​Hasbullah, ​Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Jaminan​, hlm. 180. ​Ibid​. Hal 181-182



REFERENSI Dalimunthe, Pahrur Rozi. “Kedudukan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Kreditur Pemegang Hak Istimewa Pajak Dan Kreditur Pemegang Hak Istimewa Pekerja.” Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok, 2014. Hasbullah, Frieda Husni. ​Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Jaminan.​ Cet. 3. Jakarta:Ind Hill-Co., 2009. Satrio, J. ​Hukum Jaminan, Hak- Hak Kebendaan​. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009. Purwosutjipto, H.M.N. ​Pengertian Hukum Dagang Indonesia 8​. Cet. 3. Jakarta: Djambatan, 1992. Sembiring, Sentosa. ​Hukum Kepailitan Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kepailitan.​ Cet. 1. Bandung: Nuansa Aulia, 2006. Simanjuntak, P.N.H.



​Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia.​ Jakarta: Penerbit



Djambatan, 1999. Subekti, R. ​Aneka Perjanjian. C ​ et. 9. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014. T.



Tunardi,



Wibowo.



“Hak



Reklame



dan



Rentetie.”



https://www.jurnalhukum.com/hak-reklame-dan-hak-retentie/​. Oktober 2020.



​Jurnal



Hukum​.



Diakses pada 3