10 0 225 KB
Nama
: BELI YATRA
BP
: 1910023810156
Resume
: Perencanaan
PERENCANAAN A. Perencanaan Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, denganmemperhitungkan sumber daya yang tersedia (UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional). Pengertian menurut para ahli: 1. Menurut George R. Terry,(1975). Perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta-fakta, membuat sertamenggunakanasumsi-asumsi yang berkaitan dengan masadatang dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu. 2. Menurut Conyers & Peter Hills, (1964). Perencanaan adalah proses yang berkesinambungan yang terdiri dari keputusan-keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada,dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. 3. Menurut M.L. Jhingan (1984). Perencanaan adalah teknik/cara untuk mencapai tujuan untuk mewujudkan maksud dan sasaran tertentu yang telah ditentukan sebelumnya dan telah dirumuskan dengan baik oleh Badan Perencanaan Pusat. 4. Menurut Michel T. Todaro (2000) Perencanaan merupakan “suatu upaya pemerintah secara sengaja untuk melakukan koordinasi pengambilan keputusan ekonomi dalam jangka panjang
untuk mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung tingkat pertumbuhan dari beberapa variabel utama perekonomian nasional” B. Tiga Unsur Pokok Perencanaan 1. Titik Tolak Merupakan kondisi awal dari mana kita berpijak di dalam menyusun rencana dan sekaligus dan sekaligus nantinya menjadi landasan awal untuk melaksanakan rencana tersebut. 2. Tujuan (Goal) Suatu keadaan yang ingin dicapai di masa yang akan datang. Tujuan yang jelas akan mempermudah perencana dalam penyusunan perencanaan. 3. Arah Arah rencana merupakan pedoman untuk mencapai rencana dengan cara yang legal, efisien, dan terjangkau oleh pelaksana. Apabila suatu rencana tidak dilengkapi pedoman yang jelas maka pencapaian tujuan tidak efektif dan terjadi pemborosan pemakaian sumber daya dan waktu. C. Tahap-tahap Perencanaan 1. Perumusan tujuan umum dan sasaran khusus hingga target-target yang kuantitatif. 2. Proyeksi keadaan di masa akan dating. 3. Pencarian dan penilaian berbagai alternative. 4.
Penyusunan rencana terpilih.
D. Syarat-Syarat perencanaan yang baik : 1. Logis, masuk akal 2. Realistik, nyata 3. Sederhana 4. Sistematik dan ilmiah 5. Obyektif
6. Fleksibel 7. Manfaat 8.Optimasi dan efisiensi E. Syarat-syarat perencanaan tersebut ada karena : 1. Limitasi dan kendala 2. Motivasi dan dinamika 3. Kepentingan bersama 4.Memikirkan norma-norma tertentu F. Fungsi/ Manfaat Perencanaan 1. Sebagai penuntun arah 2. Minimalisasi ketidakpastian 3. Minimalisasi inefisiensi sumberdaya 4. Penetapan standard an pengawasan kualitas G. Unsur Perencanaan 1. Tujuan Perumusan yang lebih jelas dan terperinci mengenai tujuan yang harus dicapai. 2. Policy Metode atau cara untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai (garis-garis besarnya saja). 3. Prosedur Meliputi pembagian tugas serta hubungannya (vertikal dan horizontal) antara masing-masing anggota kelompok secara terperinci). 4. Progres Penentuan standar-standar mengenai segala sesuatu yang hendak dicapai. Standar untuk mengukur kemajuan suatu usaha dapat dirumuskan dengan kata-kata: How many untuk kuantitasnya ;
How well untuk kualitasnya How long untuk lamanya ; 5. Program Dalam rangka perencanaan menyeluruh, perlu disusun acara urut-urutan (sequence) berdasarkan pentingnya macam-macam proyek atau rencana kerja (skala prioritas). H. Macam Perencanaan 1. Perencanaan Fisik (Physical Planning) Yaitu perencanaan mengenai hal-hal yang hendak dihasillkan baik materil maupun barang-barang immaterial (jasa-jasa). Ke 5 unsur planning di atas termasuk physical planning. 2. Perencanaan Pembiayaan (Cost Planning Atau Financial Planning) Yaitu perencanaan untuk memperoleh sumber keuangan yang diperlukan untuk membiayai planning yang dimaksud. I.
Tingkat Perencanaan (Graves) 1. Tingkat Atas (Top – Level) Pada Tingkat Ini Planning Lebih Bersifat Memimpin (Directive), Yaitu Memberi Petunjuk Serta Menggariskan Dalam Segala Hal, Baik Mengenai Tujuan Maupun Caranya, Jadi Belum Begitu Konkrit Untuk Dilaksanakan. 2. Tingkat Menengah (Middle – Level) Pada Tingkat Ini Planning Lebih Bersifat Administrative (Managerial), Sudah Lebih Jelas Menunjuk Kepada Cara-Cara Bagaimana Tujuantujuan Dan Cara-Cara Yang Telah Digariskan Dalam Planning Yang Bersifat Directive Dapat Dilaksanakan.
3. Tingkat Bawah (Bottom – Level) Pada tingkat ini, tiap anggota kelompok lebih banyak mempunyai tugas menghasilkan, sehingga tugas lebih bersifat operational (operative) yaitu pekerjaan yang harus berakhir dengan menghasilkan sesuatu yang konkrit. J.
Syarat Perencanaan (Luther Gullick) 1. Tujuan dirumuskan secara jelas 2. Sifatnya harus sederhana (simple) artinya: a. memiliki kemungkinan untuk dilaksanakan b. rational c. memuat Analisa dan penjelasan serta penggolongan tindak usaha/kegiatan yang hendak dilaksanakan atau pedoman mengenai kegiatan yang akan dilakukan. 3. Mempunyai sifat flexible, yakni menyesuaikan diri dengan keadaan 4. Ada keseimbangan (balanced) dalam planning itu baik kedalam maupun keluar. Kedalam berarti keseimbangan berbagai bagian proyek pada rencana itu. Keluar berarti keseimbangan antara tujuan (ends) dan syarat-syarat (means).
K. Prinsip Perencaan Menurut Koontz & O’Donnel 1. Contribution of objectives, yakni mendukung kemudahan tercapainya tujuan. 2. Efficiency of plan, diukur dari tingginya kontribusi terhadap pencapaian tujuan. 3. Primacy of planning, yakni secara logis perencanaan mendahului fungsi manajemen lain. 4. Planning premises, artinya diperlukan premis / perkiraan yang konsisten. 5. Strategy and framework, yakni adanya pola strategi dan kebijaksanaan yang dijadikan acuan. 6. Timing, yakni adanya penentuan waktu secara teratur.
7. The limiting factor, yaitu kemampuan perencana dalam mengenal dan mengatasi berbagai keterbatasan. 8. Commitment, artinya perencana harus dapat melihat keterkaitan antara periode waktu yang akan datang dengan tindakan yang akan dilakukan. 9. Flexibility, artinya rencana harus bersifat luwes dan dapat mengantisipasi perubahan. 10. Navigational change, artinya manajer secara berkala harus memperhatikan berbagai peristiwa, dan jika perlu mengadakan perubahan seperlunya agar tetap dapat mengarahkan kegiatan pada sasarannya L. Sistem Perencanaan Pembangunan di Indonesia (UU No. 25 Tahun 2004) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat (Penjelasan Umum UU No 25 Tahun 2004 angka 2). Lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan , yaitu: 1. Politik Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Presiden/Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah
penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang
ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. 2. Teknokratik Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
3. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. 4. Pendekatan atas-bawah dan bawahatas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawahatas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa. M. Tahap Perencanaan Pembangunan 1. Pennyusunan Rencana Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah. a. Penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. b. Masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. c. Melibatkan
masyarakat
(stakeholders)
dan
menyelaraskan
rencana
pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. d. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. 2. Penetapan rencana Menjadi
produk
hukum
sehingga
mengikat
semua
pihak
untuk
melaksanakannya. Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka
panjang
Undang/Peraturan
Nasional/Daerah Daerah,
rencana
ditetapkan
sebagai
Undang-
pembangunan
jangka
menengah
Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah.
3. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan Dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian
selama
pelaksanaan
Kementerian/Lembaga/Satuan
rencana
Kerja
tersebut
Perangkat
oleh
Daerah.
pimpinan
Selanjutnya,
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan
rencana
pembangunan
dari
masing-masing
pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 4. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup N. Hierarki Perencanaan Pembangunan
O. Hirarkhi Perencanaan Di Indonesia