23 0 67 KB
PENYIMPANAN (RETENSI) REKAM MEDIS No Dokumen :
No Revisi :
Halaman : 1/1
RUMAH SAKIT NGUDIA HUSADA MADURA
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TEKAIT
Ditetapkan Direktur
Adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas rekam medis untuk memisahkan atau memindahkan antara dokumen yang masih aktif dengan dokumen rekam medis yang inaktif diruang penyimpanan. 1. Mengurangi jumlah arsip rekam medis yang semakin bertambah 2. Menyiapkan fasilitas yang cukup untuk tersedianya tempat rekam medis yang baru 3. Menyelamatkan arsip yang bernilai tinggi 4. Mengurangi arsip yang tidak bernilai kebijakan mengenai retensi berkas rekam medis, antara lain sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, tentang rekam medis 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1171/Menkes/PER/VI/2011, tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. 1. Mencatat nomor-nomor rekam medis yang sudah waktunya retensi sesuai dengan ketentuan jadwal retensi. Datadiambil dari KIUP, bila belum menggunakan KIUP dapat pula diambil dari buku registerpendaftaran pasien rajal dan ranap. 2. Menulis pada tracer dengan keterangan bahwa DRm tersebut diretensi dan disimpan inaktif 3. Menyelipkan tracer pada DRm yang akan disimpan inaktif 4. Mengambil DRm yang akan disimpan inaktif 5. Menyimpan DRm inaktif berdasarkan urutan tanggal terakhir berobat dan dikelompokan berdasarkan jenis penyakit untuk keperluan : i. Menentukan lamanya penyimpanan DRm inaktif ii. Memudahkan ketika akan dinilai nilai gunanya. iii. Unit Rekam Medis