Revisi Bab 25 (Buku 2) .SA - Rev.1 (7.11.03) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • IRNA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 25 AUDIT ATAS PROSES RIGHT ISSUE



25.1. PENGERTIAN RIGHT ISSUE Perusahaan yang membutuhkan tambahan dana yang besar untuk perluasan usahanya, bisa memilih beberapa kemungkinan: meminta kredit dari bank, menjual obligasi atau menjual sahamnya ke masyarakat. Jika perusahaan menjual sahamnya ke masyarakat maka dikatakan bahwa perusahaan tersebut "Go-public". Perusahaan yang menjual sahamnya ke masyarakat disebut emiten dan penjualan saham ke masyarakat disebut emisi saham. Banyak perusahaan yang tertarik untuk menjual saham ke masyarakat karena mereka dapat memperoleh dana segar (fresh money) yang murah dari masyarakat. Disebut murah karena besarnya dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham tergantung besar kecilnya laba yang diperoleh perusahaan dan diusulkan oleh Direksi untuk disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Seringkali dividen yang dibagikan lebih kecil dari bunga deposito. Sebetulnya proses go public memerlukan persiapan yang matang, memakan waktu yang cukup lama, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin go public diperoleh dari Menteri Keuangan cq Ketua Bapepam. Persyaratan tersebut antara lain : - perusahaan harus transparant, dalam arti harus ada keterbukaan mengenai keadaan keuangan perusahaan dan kegiatan operasinya. - sistim akuntansi dan pengendalian intern perusahaan harus cukup baik. - kondisi keuangan dan hasil usaha perusahaan beberapa tahun yang lalu, sekarang dan beberapa tahun yang akan datang harus cukup baik. - perusahaan harus menyiapkan prospektus. - harus ada tax clearance dari Dirjen Pajak yang menyatakan tidak ada kewajiban pajak perusahaan yang tertunggak. - tidak ada masalah hukum yang menyangkut perusahaan di pengadilan. Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon emiten biasanya cukup besar karena dalam proses go public diperlukan jasa dari Lembaga Pendukung, seperti:



1



1. Financial Consultant, yang bertindak sebagai koordinator dalam persiapan go public seperti penyusunan prospektus, perhitungan PER (price earning ratio) dan lain-lain. 2. Lead atau Main Underwriter (Penjamin Emisi Utama), yang membantu emiten dalam menjual sahamnya ke masyarakat dan mengatur penjatahan saham. Perjanjian antara emiten dengan lead underwriter bisa berbentuk: o Full Commitment, dalam hal ini underwriter berjanji untuk menjual seluruh saham yang ditawarkan ke masyarakat. Jika saham tersebut tidak habis terjual maka underwriter harus membeli sendiri saham tersebut. Karena risikonya lebih tinggi maka biasanya fee yang diminta underwriter juga lebih besar. o Best Effort, dalam hal ini underwriter berjanji akan berusaha sebaik-baiknya untuk menjual seluruh saham yang ditawarkan ke masyarakat. Tetapi jika ada saham yang tak terjual, underwriter tidak diharuskan untuk membeli sisa saham tersebut, karena risikonya lebih kecil maka biasanya fee yang diminta underwriter juga lebih kecil. 3. Sub Underwriter (Penjamin Emisi Tambahan), yang membantu lead underwriter dalam menjual saham emiten ke masyarakat. 4. Kantor Akuntan Publik, yang bertugas untuk mengaudit laporan keuangan calon emiten untuk beberapa tahun yang lalu dan untuk periode berjalan. Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk haruslah menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal dan terdaftar di Bapepam. Sebelum menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal terlebih dahulu KAP tersebut harus mengikuti training mengenai pasar modal dan setelah selesai diberikan Certificate yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi anggota. Dalam menjalankan auditnya, KAP harus memperhatikan ketaatan calon emiten terhadap Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta standar akuntansi, dan peraturanperaturan yang dikeluarkan Bapepam. Selain mengeluarkan audit report, KAP juga harus mengeluarkan Comfort Letter. 5. Legal Consultant, yang bertugas menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi perusahaan dan legal consultant harus membuat surat pernyataan apakah ada atau tidak masalah-masalah hukum yang dihadapi perusahaan,misalnya ada tuntutan dari pihak ketiga di pengadilan, pada saat perusahaan akan go public. 6. Notaris, yang bertugas menangani perubahan dan pembuatan akte-akte yang diperlukan perusahaan dalam rangka go public. 7. Tax Consultant, yang bertugas menangani masalah-masalah perpajakan perusahaan, termasuk mengusahakan diperolehnya Tax Clearance dari Dirjen Pajak.



2



8. Appraisal Company, yang bertugas melakukan penilaian kembali (appraisal) terhadap asset perusahaan agar sesuai dengan harga pasar yang wajar. Jika ketentuan-ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan semua persyaratan yang ditentukan Bapepam sudah dipenuhi, barulah Ketua Bapepam mengeluarkan izin untuk penjualan saham perusahaan ke masyarakat. Dalam hal ini Bapepam berusaha untuk melindungi kepentingan (calon-calon) investor agar tidak dirugikan oleh (calon) emiten. Setelah proses emisi saham selesai, emiten harus melaporkan realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari emisi saham, kepada Bapepam. Bapepam akan memeriksa apakah realisasi tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana yang dicantumkan dalam prospektus. Selain itu setiap enam bulan dan pada akhir tahun buku, emiten wajib mengirimkan laporan keuangannya kepada Bapepam dan Bursa Efek Jakarta, dan mengiklankan laporan keuangan tersebut di dua surat kabar. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh KAP anggota Forum Akuntan Pasar Modal. Sedangkan laporan keuangan tengah tahunan bisa diaudit atau di review terbatas oleh KAP anggota Forum, atau disusun oleh manajemen tanpa review terbatas atau tanpa audit. Keterlambatan dalam memasukkan laporan keuangan ke Bapepam bisa dikenakan denda Rp. 1.000.000 per hari. Jika dikemudian hari, emiten membutuhkan tambahan dana lagi, maka ia bisa melakukan penawaran umum terbatas (right issue). Proses right issue harus dilakukan sesuai dengan peraturan Ketua Bapepam No. Kep. 57/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996. Sebelumnya perusahaan harus membuat prospektus yang diiklankan di surat kabar. Proses right issue itu sendiri harus diaudit oleh KAP anggota Forum, yang bukan merupakan KAP yang melakukan general audit atas laporan keuangan emiten, untuk meyakinkan bahwa proses right issue tersebut tidak menyimpang dari peraturan-peraturan Bapepam yang berlaku. Right Issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) adalah hak yang diberikan oleh emiten kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru. Jika pemegang saham lama tidak mau menggunakan haknya, maka hak tersebut bisa dialihkan kepada pihak lain. Misalnya PT ABC menawarkan kepada setiap pemegang satu lembar saham lama untuk membeli tiga lembar saham baru. Berarti bila Saudara Ali memiliki 500 lembar saham lama, ia berhak untuk membeli 1500 lembar saham baru.



3



25.2. TUJUAN PEMERIKSAAN ATAS PROSES RIGHT ISSUE Jenis audit yang dilakukan KAP atas proses right issue termasuk jenis special audit, atau compliance audit. Tujuan pemeriksaannya adalah memeriksa kewajaran proses right issue, dalam arti apakah dilakukan sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/ 1996 tanggal 17 Januari 1996. 25.3. PERATURAN-PERATURAN BAPEPAM YANG MENYANGKUT PROSES RIGHT ISSUE Ketua Badan Pengawas Pasar Modal telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan yang berkaitan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, antara lain: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan lampirannya berupa Peraturan Nomor IX. D.I: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-58/PM/1996 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan lampirannya berupa Peraturan Nomor IX D.2: Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-59/PM/1996 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus. Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan lampirannya berupa Peraturan Nomor IX.D.3: Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Dimana Para Pemegang Saham menerima Efek Yang Sama dan Terdapat Penambahan Modal Disetor Kurang Dari 35% (tiga puluh lima persen), dan Peraturan Nomor IX.D.4: Pedoman mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Terlebih Dahulu, Dimana Para Pemegang Saham Menerima Efek yang Tidak Sama atau Terdapat Penambahan Modal Disetor 35% (tiga puluh lima persen) atau lebih. Surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tersebut bisa dilihat di lampiran 1 buku ini. 25.4. AUDIT PROSEDUR ATAS PROSES RIGHT ISSUE. Karena audit ini merupakan special audit, maka prosedur audit yang dijalankan juga tidak seluas prosedur audit dalam suatu general audit, tetapi terbatas pada halhal yang berkaitan dengan proses right issue.



4



Prosedur audit tersebut antara lain: 1. Meminta copy, Pernyataan Pendaftaran dan memeriksa apakah pernyataan pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.2. 2. Meminta copy prospektus atau iklan prospektus tersebut dan memeriksa apakah Bentuk dan Isi Prospektus sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.3 atau IX.D.4. 3. Meminta Akte Notaris yang berhubungan dengan Right Issue. 4. Membandingkan Laporan Hasil Penjatahan Saham dengan Daftar Hasil Penjatahan Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek yang mengelola administrasi perusahaan. 5. Membandingkan Hak untuk memesan terlebih dahulu yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan dengan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham. 6. Memeriksa formulir konfirmasi penjatahan saham mengenai jumlah saham yang dipesan oleh para pemegang saham perusahaan dan jumlah yang seharusnya menjadi hak mereka. 7. Memeriksa formulir konfirmasi penjatahan untuk mengetahui kesesuaian hasil penjatahan dengan keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham. 8. Meminta rekening koran atau daftar pembayaran atas saham yang dibeli oleh para pemegang saham. 9. Mengirim surat konfirmasi kepada pemegang saham utama perusahaan, bahwa sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang hak (pemegang saham lama) akan dibeli oleh pemegang saham utama. Di Exhibit 25-1 bisa dilihat contoh surat konfirmasi kepada pemegang saham utama dan di Exhibit 25-2 bisa dilihat jawaban konfirmasinya. Sebelum pemeriksaan dilaksanakan, KAP harus menyusun Audit Planning Memorandum yang contohnya bisa dilihat di Exhibit 25-3. 25.5. CONTOH LAPORAN AUDIT ATAS PROSES RIGHT ISSUE Laporan audit atas proses right issue terdiri dari: o



Pernyataan Akuntan



o



Laporan Hasil Penjatahan Saham



5



o



Daftar Hasil Penjatahan Saham :     



o



Masyarakat Perorangan Indonesia Lembaga / Badan Usaha Indonesia Dana Reksa Perorangan Asing Lembaga Asing



Akte Notaris Perjanjian Pengalokasian Sisa Saham.



Berikut ini disajikan sebagian contoh dari laporan audit atas Proses Right Issue.



6



LAPORAN AKUNTAN DAN LAPORAN HASIL PENJATAHAN SAHAM PT. BERIMAN TANGGAL 1 SEPTEMBER 2003 SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM TERBATAS (RIGHTS ISSUE) YANG DILAKSANAKAN DARI TANGGAL 22 JULI 2003 S/D 27 AGUSTUS 2003



7



PT. BERIMAN JAKAR TA



Halaman PERNYATAAN AKUNTAN LAPORAN HASIL PENJATAHAN SAHAM



1-2 3 Lampiran



DAFTAR HASIL PENJATAHAN SAHAM MASYARAKAT PERORANGAN INDONESIA



1



LEMBAGA / BADAN USAHA INDONESIA



2



DANARE KSA



3



PERORANGAN ASING



4



LEMBAGA ASING



5



AKTE NOTARIS



6



* Dalam buku ini, lampiran tidak dicantumkan.



8



No. : 013/SPC/ KAAK/IX/03



Jakarta, 20 September 2003



Pemegang Saham Dewan Komisaris dan Direksi PT. Beriman Kami telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap pelaksanaan dan hasil penjatahan saham PT. Beriman (yang selanjutnya disebut Perusahaan) tanggal 1 September 2003 yang tercakup dalam laporan hasil penjatahan saham Perusahaan sehubungan dengan penawaran umum terbatas (right issue) yang dilaksanakan dari tanggal 22 Juli 2003 sampai dengan 27 Agustus 2003. Kami, sebagai akuntan yang bebas dalam hubungannya dengan Perusahaan sebagaimana diartikan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990, juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1199/KMK.010/1991 tanggal 30 Nopember 1991 mengenai afiliasi dan sebagaimana diartikan dalam Standar Profesional Akuntan Publik, telah melakukan prosedur-prosedur pemeriksaan khusus sebagai berikut: 1. Kami membandingkan laporan hasil penjatahan saham dengan daftar hasil penjatahan saham tanggal 1 September 2003 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek yang mengelola administrasi saham Perusahaan. 2. Kami membandingkan hak untuk memesan terlebih dahulu yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Perusahaan sebagaimana tercantum dalam laporan hasil penjatahan saham tersebut diatas dengan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham tanggal 11 Agustus 2003 mengenai pelaksanaan penawaran Umum terbatas (rights issue) sebanyak 17.250.000 saham dengan ketentuan bahwa setiap 1 (satu) saham yang dimiliki berhak membeli 3 (tiga) saham baru. 3. Kami memeriksa formulir pemesanan saham mengenai jumlah saham yang dipesan oleh para pemegang saham Perusahaan dan jumlah yang seharusnya menjadi hak mereka. 4. Kami memeriksa formulir Konfirmasi Penjatahan untuk mengetahui kesesuaian hasil penjatahan tersebut diatas dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-57/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, dan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham tanggal 11 Agustus 2003 mengenai pelaksanaan penawaran umum terbatas (rights issue) sebanyak 17.250.000 saham dengan ketentuan bahwa setiap 1 (satu) saham yang dimiliki berhak membeli 3 (tiga) saham baru. Berdasarkan prosedur-prosedur pemeriksaan khusus seperti yang dikemukakan diatas yang telah kami lakukan, kami berpendapat bahwa pelaksanaan dan hasil penjatahan saham PT. Beriman tanggal 1 September 2003 yang tercakup dalam laporan hasil penjatahan saham Perusahaan tersebut diatas telah dilakukan secara wajar sesuai dengan



9



Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-57/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, dan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham tanggal 11 Agustus 2003 mengenai pelaksanaan penawaran umum terbatas (rights issue) sebanyak 17.250.000 saham dengan ketentuan bahwa setiap 1 (satu) saham yang dimiliki berhak membeli 3 (tiga) saham baru. Sesuai dengan akte Notaris Ny. Inneke, SH, di Jakarta No. 80 tanggal 29 Juli 2003, mengenai pengalokasian sisa saham, Veronica Kinarta sebagai salah satu Pemegang Saham Utama Perusahaan, setuju untuk membeli dari Perusahaan sisa saham yang tidak diambil oleh Pemegang Hak untuk memesan efek terlebih dahulu. Seandainya kami melaksanakan prosedur tambahan mungkin ada masalah lain yang akan kami jumpai dan harus dilaporkan. Laporan ini semata-mata diterbitkan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam melaksanakan penawaran umum saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu melalui Pasar Modal dan tidak dimaksudkan dipakai untuk tujuan lain.



Kantor Akuntan Dra. Astrid Krisanti, MM



(Dra. Astrid Krisanti, MM) Reg. Neg. D-241188



10



Laporan Hasil Penjatahan Saham PT. Beriman Tanggal 1 September 2003 Sehubungan Dengan Penawaran Umum Terbatas (Rights Issue) Yang Dilaksanakan Dari Tanggal 22 Juli 2003 sampai dengan 27 Agustus 2003 Nama Pemegang Saham



Catatan



Lampiran



Jumlah Saham yang Dimiliki



Jumlah Saham yang Berhak



Jumlah Saham yang Dipesan



Jumlah Saham yang Dijatah



INDONESIA I.



Perorangan Masyarakat Indonesia



1



52.000



158.400



221.400



221.400



II. Lembaga/Badan Usaha Indonesia



2



4.095.900



12.287.700



12.289.000



12.289.000



III. PT. Danareksa



3



1.100



3.300



3.300



3.300



IV. Perorangan Asing



4



11.000



33.000



43.000



43.000



V. Lembaga Asing



5



1.350.266



4.050.800



4.049.000



4.049.000



5.511.066



16.533.200



16.605.700



16.605.700



238.934



716.800



644.300



644.300



5.750.000



17.250.000



17.250.000



17.250.000



ASING



Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya (diambil oleh Veronica Kinarta)



1



Sesuai dengan perjanjian pengalokasian sisa saham perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Inneke, SH, di Jakarta No. 80 tanggal 29 Juni 2003, Veronica Kinarta sebagai salah satu Pemegang Saham Utama Perusahaan setuju untuk membeli dari Perusahaan dan Perusahaan setuju untuk menjual kepada Veronica Kinarta semua sisa saham yang tidak dibeli oleh Pemegang Hak yang ditawarkan dalam Penawaran Terbatas dengan harga yang sama dengan harga Penawaran. Dari 17.250.000 lembar saham yang ditawarkan, ternyata jumlah saham yang dipesan berjumlah 16.605.700 lembar saham, sehingga sisa saham sebesar 644.300 lembar saham diambil alih oleh Veronica Kinarta dengan harga yang sama dengan harga Penawaran = Rp. 1.000,Lihat Lampiran 6: Akte Notaris Ny. Inneke, SH, di Jakarta No. 80 tanggal 29 Juni 2003 mengenai Pengalokasian Sisa Saham. (dalam buku ini tidak dilampirkan)



11



Exhibit 25-1 Contoh Surat Konfirmasi No. : Konf/KAAK/IX/03 Hal.: Surat Konfirmasi



Jakarta, 3 September 2003 Kepada Yth, Ny. Veronica Kinarta PT. BERIMAN Jl. Durian No. 47 Jakarta Barat



Dengan hormat, Sehubungan dengan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap Laporan Penawaran Umum Terbatas kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu per 22 Juli 2003 sampai dengan 27 Agustus 2003, untuk memenuhi prosedur audit yang harus dilakukan, kami mohon bantuan Ibu untuk memberikan konfirmasi dengan menandatangani lampiran surat ini mengenai kesanggupan dari Ibu untuk membeli sisa saham yang ditawarkan kepada para pemegang saham. Setelah diisi dan ditanda tangani, mohon lampiran surat ini agar dikembalikan kepada Kantor Akuntan Dra. Astrid Krisanti, MM Jalan Tanjung Duren No. 2 R Jakarta 11470, dengan menggunakan amplop jawaban terlampir atau di fax ke No. 021-4302754. Seandainya ada perbedaan, mohon dijelaskan menurut catatan Ibu. Atas kerja sama Ibu kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami, Kantor Akuntan Dra. Astrid Krisanti, MM



(Dra. Astrid Krisanti, MM) Reg. Neg. No. D-241188



12



Exhibit 25 - 2 Contoh Jawaban Konfirmasi



No. : VK/IX/03



Jakarta, 5 September 2003



Hal : Surat Konfirmasi Kepada Yth: Kantor Akuntan Dra. Astrid Krisanti, MM Jl. Tanjung Duren No. 2 R Jakarta 11470 Sesuai dengan perjanjian pengalokasian sisa saham yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Inneke, SH, di Jakarta No. 80 tanggal 29 Juni 2003, saya sebagai salah satu pemegang saham Utama Emiten, setuju untuk membeli dari Emiten dan Emiten setuju untuk menjual kepada saya semua sisa saham yang tidak dibeli oleh Pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditawarkan dalam Penawaran Terbatas dengan harga yang sama dengan harga Penawaran. Selambat-lambatnya tanggal 02-09-2003, saya harus membayar kepada Emiten seluruh harga dari sisa saham yang saya beli ke rekening Emiten di Bank yang ditentukan oleh Emiten. Catatan tersebut diatas adalah benar/dengan perkecualian di bawah ini.



Hormat kami,



( Ny. Veronica Kinarta ) Pemegang Saham Utama Emiten



13



Exhibit 25-3 Contoh Audit Planning Memorandum AUDIT PLANNING MEMORANDUM Nama Perusahaan Bidang Usaha Alamat :



: PT. BERIMAN : Industri Tekstil Kantor Pusat :



Pabrik



:



Jln. Durian No. 47 Jakarta Barat Telp. (021) 5555 555 Fax. (021) 5768 910



Jl. Kapuk Muara No. 13 Jakarta Barat Telp. (021) 5677 777 Fax. (021) 5613 127



Latar Belakang Perusahaan : - Didirikan berdasarkan akte notaris Irana Octavia, SH No. 35 tanggal 18/8/1969, persetujuan Menteri Kehakiman dengan SK No. Y.A.5/459/19 tanggal 12-12-1973. - Perubahan terakhir dari anggaran dasar dengan akte notaris Dirgantara, SH, LLM No. 97 tanggal 25-8-1989 dan No. 109 tanggal 30-8-1989 dalam rangka pemasyarakatan saham, disetujui Menteri Kehakiman dengan SK No. C2-8888.HT.01.04 th 89 tanggal 1-9-1989. - Persetujuan Menteri Keuangan untuk menawarkan saham kepada masyarakat, tanggal 6-11-1989 dengan surat No. S1-447/SHM/MK-10/1989. - Perubahan dalam rangka Right Issue dengan Akte Notaris Julianti, SH No. 48 tanggal 6-3-2003, disetujui Menteri Kehakiman dan HAM No. C2.3456 HT 01.04 tanggal 145-2003. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan RUPS tanggal 29-4-2003: Dewan Komisaris Komisaris Komisaris Direksi :



: Komisaris Utama : : Komisaris :



: Surianto Agoes : Ny. Veronica Kinarta Bintoro



Direktur Utama Direktur Keuangan Direktur



: Soenaryo : Setiawan : Suyudi



Jasa yang diberikan Kantor Akuntan



: Special audit atas Kewajaran Proses Right Issue



Waktu yang tersedia



: 30 hari sejak tanggal penjatahan berakhir (1



14



September 2003 sampai dengan 30 September 2003), Laporan harus disampaikan ke Bapepam dan Bursa Efek Jakarta selain ke PT. BERIMAN dan IMAN Securities. Audit Fee



: Rp. 12.000.000,- + PPN 10%



Susunan Team Audit : Partner Advisor Manager Audit Senior/Staff



: : : :



Jadwal Kerja



: Mengumpulkan bahan yang diperlukan (SK Bapepam, Prospektus, Audit Report 02,01, dan 00 dan lain-lain).



: Agustus 2003



Dra. Astrid Krisanti, MM Drs. Ishak Ramli, MM Maria B. Veronica, SE Elin Herlyna, SE Lily Anuar, SE July Sugiri, SE Sujani, SE



1 September 2003 : Penyusunan APM 2 September 2003 : Rapat dengan Direksi PT. BERIMAN dan IMAN Securities. 3-20 Sept 2003 : Audit Field Work 23 Sept 2003 : Draft Report 27 Sept 2003 : Final Report Client Contact



: Bapak Samuel (IMAN Securities) Gedung Green Ville Lt.5 Telp. 5657531, 5640284, 5632808.



Hal-hal penting yang harus diperhatikan



: - SK Bapepam No.KEP 57/PM/03, 58 & 59 tanggal 17 Januari 2003 beserta lampirannya. - Bahan Seminar Conflict of interest & Right Issue tanggal 17 Pebruari 2000 - Peraturan-peraturan Bapepam dan Bursa Efek Jakarta yang relevan. - Prospektus PT. BERIMAN dalam rangka Right Issue tertangga l 30 Juli 2003 - Contoh Laporan Special Audit mengenai Right Issue (lihat di Pusat Informasi Bapepam).



Schedule Right Issue PT. BERIMAN: Tanggal Efektif Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan Hak



: 30-6-2003



15



(Cum Right) : 5-7-2003 Tanggal Ex Right : 6-7-2003 Tanggal Terakhir Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Yang Berhak (DPS) : 13-7-2003 Periode Pengiriman Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right) : 14-7 s/d 22-7-2003 Periode Pemecahan Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right) : 22-7 s/d 23-8-2003 Periode Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right) : 22-7 s/d 27-8-2003 Tanggal Penjatahan : 1-9-2003 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Pembelian Saham : 6-9-2003 Tanggal Mulai Penyerahan Surat Saham Kolektif : 30-7 s/d 8-9-2003 Tanggal Pencatatan Saham pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya : 22-7-2003 Jumlah Penawaran Umum Terbatas: 17.250.000 dengan harga Rp. 1.000,- per saham (Para Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 13 Juli 2003, jam 16.00 WIB berhak untuk membeli 3 saham baru dengan ketentuan bahwa setiap 1 saham yang dimiliki berhak membeli saham baru dengan harga penawaran Rp.1.000,- per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham). Jika saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Terbatas tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang Right Issue maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right) secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila masih tersisa akan diambil seluruhnya oleh Ny. Veronica Kinarta sebagai salah seorang pemegang saham utama dengan harga Rp.1.000,- per saham sesuai dengan perjanjian (akte notaris Ny. Inneke, SH No. 80 tanggal 29 Juni 2003). TUJUAN PENAWARAN UMUM TERBATAS: 1. Meningkatkan kapasitas produksi. 2. Meningkatkan penyertaan pada perusahaan anak dengan mengambil alih sebagian saham PT. Teluk Gong Indah dari Wallangi Enterprise. PENGGUNAAN DANA PENAWARAN UMUM TERBATAS: Dana hasil bersih setelah dikurangi biaya emisi akan dipergunakan sebagai berikut: 1. Sekitar 30% untuk pembelian mesin-mesin dan pembuatan bangunan pabrik di Jln. Kapuk Muara No. 13 Jakarta Barat. 2. Sekitar 70% digunakan untuk penyertaan di PT. Teluk Gong Indah. 16



PERMODALAN Sebelum Penawaran Umum Terbatas, Perseroan telah mencatatkan saham pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sebagai berikut:



Penawaran Umum Company Listing



Tanggal Pencatatan



Jumlah Saham



6 November 1999 15 November 1999



1,750,000 lembar 4,000,000 lembar



Jumlah saham yang telah dicatatkan



5,750,000 lembar



Komposisi modal saham pada saat prospektus diterbitkan adalah sebagai berikut: MODAL SAHAM TERDIRI DARI SAHAM BIASA ATAS NAMA DENGAN NILAI NOMINAL Rp. 1000,- SETIAP SAHAM Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh



Jumlah Saham Jumlah Nominal



Saham Yang saat ini Ditawarkan Kepada Pemegang Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas



28.000.000



5.750.000



17.250.000



Rp. 28.000.000.000



Rp. 5.750.000.000



Rp. 17.250.000.000



Susunan Modal Saham Perseroan per 31 Desember 2002 (sebelum Penawaran Umum Terbatas ini) adalah sebagai berikut: Jumlah Saham Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Ny. Veronica Kinarta Lily Anuar Yustinus Masyarakat



Nilai Nominal (Rp.)



%



28.000.000



28.000.000.000



1.971.250 1.971.250 1.807.500



1.971.250.000 1.971.250.000 1.807.500.000



34,3 34,3 31,4



Jumlah Modal Disetor Penuh



5.750.000



5.750.000.000



100



Modal Saham Dalam Portepel



22.250.000



22.250.000.000



17



Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas ini, maka jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh akan menjadi sebagai berikut: Sebelum Penawaran Umum Terbatas Jumlah Nilai % Saham Nominal (Rp.) Modal Dasar Modal Ditempatkan dan disetor penuh



28.000.000 28.000.000.000



Sesudah Penawaran Umum Terbatas Jumlah Nilai % saham Nominal (Rp.)



100



28.000.000 28.000.000.000



100



5.750.000.000



20,5



23.000.000 23.000.000.000



82,1



Modal Saham Dalam Portepel 22.250.000 22.250.000.000



79,5



5.750.000



5.000.000



5.000.000.000



17,9



LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG: Notaris



: Inneke, S.H Jl. Bonsai Timur No.77 Jakarta Pusat



Akuntan Publik



: Antonius Heru Wisma Antara Lt.13 Jl. Medan Merdeka Selatan 17 Jakarta 10110



Konsultan Hukum



: Dewi Napitupulu, S.H Gedung Pusat Perdagangan Jl. Mangga Dua No.7 Jakarta 12930



Biro Administrasi Efek



: PT. Ananda Rekso Putri Gedung Wisma Anam Lt.13 Jl. Cik Ditiro No.12 Jakarta 10350



IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING: Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2002, 2001, dan 2000 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Antonius Heru.



18



19



(Dalam Jutaan rupiah kecuali laba usaha/bersih per lembar saham



31 Desember 2002



31 Desember 2001



31 Desember 2000



18.158 997 11.068 3.235 3.223



16.199 1.072 9.718 5.196 3.516



20.320 898 9.685 4.479 2.470



36.681



35.701



37.852



12.719 1.625 22.337



10.990 3.748 20.963



13.252 3.718 20.882



Jumlah Kewajiban dan Ekuitas



36.681



35.701



37.852



PENJUALAN BERSIH LABA KOTOR LABA USAHA LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN LABA BERSIH LABA USAHA PER SAHAM LABA BERSIH PER SAHAM



28.054 7.377 4.133 2.276 1.949 719 339



25.749 5.790 3.209 929 929 558 162



25.854 6.325 3.651 2.936 2.055 635 357



9% 29% 110% 3% 7%



(0,4%) (12%) (55%) (6%) 0,4%



60% 87% 157% 29% 7%



26% 15% 7% 5%



22% 12% 4% 3%



24% 14% 8% 5%



AKTIVA Aktiva Lancar Penyertaan dalam Bentuk Saham Aktiva Tetap-Bersih Aktiva Sewa Guna Usaha Bersih Aktiva Lain-lain Jumlah Aktiva KEWAJIBAN DAN EKUITAS Kewajiban Lancar Kewajiban Jangka Panjang Ekuitas



RATIO KEUANGAN RATIO PERTUMBUHAN Penjualan Bersih Laba Usaha Laba Bersih Total Aktiva Ekuitas RATIO USAHA Laba Kotor terhadap Penjualan Bersih Laba Usaha terhadap Penjualan Bersih Laba Bersih terhadap Penjualan Bersih Laba Bersih terhadap Aktiva



20



Laba Usaha terhadap Ekuitas Laba Bersih terhadap Ekuitas RATIO KEUANGAN Aktiva Lancar terhadap Kewajiban Lancar Kewajiban terhadap Aktiva Kewajiban terhadap Ekuitas



31 Desember 2002



31 Desember 2001



31 Desember 2000



19% 9%



15% 4%



17% 10%



143% 39% 64%



147% 41% 70%



153% 45% 81%



DIBUAT OLEH :



DIREVIEW OLEH



:



TANGGAL



TANGGAL



:



:



21