15 0 3 MB
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM DAN PARIWISATA DI MASJID RAYA PONDOK INDAH, JAKARTA SELATAN TAHUN 2020
DISUSUN OLEH : Kelompok 8 Fikih Prihantoro
P2.31.33.1.17.014
Irfan Maulana
P2.31.33.1.17.019
Mochammad Ilyasa Hardian
P2.31.33.1.17.024
Pratiwi Kusuma Dewi
P2.31.33.1.17.028
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN JAKARTA II KEMENTERIAN KESEHATAN RI TAHUN 2020
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN SANITASI TEMPAT – TEMPAT UMUM DAN PARIWISATA DI MASJID RAYA PONDOK INDAH, JAKARTA SELATAN, DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA TAHUN AJARAN 2020/2021 Disusun Oleh: FIKIH PRIHANTORO
P2.31.33.1.17.014
IRFAN MAULANA
P2.31.33.1.17.019
MOCHAMMAD ILYASA HARDIAN
P2.31.33.1.17.024
PRATIWI KUSUMA DEWI
P2.31.33.1.17.028
Dipresentasikan pada seminar: Hari/Tanggal : Senin, 11 Januari 2021 Telah diperbaiki dan disetujui oleh:
Pembimbing Akademik
Pembimbing Institusi
(Fitri Andayani, SKM., M. Sc.PH.)
(Ust.
H.
Rusmono
Hy,
S.Pd,I)
Penguji Seminar
(Endang Uji Wahyuni, SKM., M.KM.)
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | i
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | ii
ABSTRAK
Praktik Kerja Lapangan (PKL) Sanitasi Tempat-Tempat Umum (STTU) ini dilakukan di Masjid Raya Pondok Indah. Berdasarkan Intruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Departemen Agama Nomor : 06 tahun 1991, tanggal 19 februari 1991, dan Surat Edaran Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat, nomor : K.019/BKMP/IV/1991 tentang tingkatan-tingkatan masjid, Masjid Raya Pondok Indah merupakan Masjid pada tingkat Provinsi yang disebut Masjid Raya. Masjid Raya Pondok Indah berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 1, RT 01 RW 16, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, 12310. PKL STTU di Masjid Raya Pondok Indah dilakukan selama 10 hari pada tanggal 12 Oktober – 23 Oktober 2020. Tujuan dari Praktik Kerja Lapangan ini adalah untuk mengetahui gambaran secara umum tentang sanitasi tempat-tempat umum di Masjid Raya Pondok Indah, serta melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan lingkungan fisik dan fasilitas sanitasi di Masjid Raya Pondok Indah. Pengambilan data dalam rangka PKL STTU di Masjid Raya Pondok Indah dilakukan dengan menggunakan checklist untuk mengetahui kondisi sanitasi tempat ibadah, dan pengukuran dengan menggunakan alat lux meter untuk pengukuran pencahayaan, hygrometer untuk pengukuran suhu dan kelembaban. Selain itu juga wawancara dengan pihak pengelola terkait pengelolaan sampah, IPAL, air bersih, serta kantin, dan observasi keberadaan vektor dan binatang pengganggu terhadap tempat ibadah yang berpedoman pada Kepmenkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. Hasil observasi kegiatan PKL menunjukkan bahwa secara keseluruhan sanitasi tempat ibadah sudah memenuhi syarat, tetapi ada beberapa masalah pada variabel pencahayaan di Ruang Kantor dan Ruang Tempat Ibadah. Penerapan sanitasi tempat – tempat umum (STTU) di Masjid Raya Pondok Indah sudah cukup baik, namun diperlukan adanya perbaikan.
Kata kunci : Sanitasi tempat – tempat umum, Masjid, PKL
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan laporan ini tepat pada waktunya. Laporan Praktik Kerja Lapangan ini merupakan hasil pembelajaran yang kami dapatkan dari sumber data yaitu Masjid Raya Pondok Indah, dan juga menjadi salah satu aplikasi dari kegiatan akademis yang wajib dilakukan demi kemajuan dan kelancaran pendidikan. Penyusunan laporan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban tertulis dari kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL), yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober – 23 Oktober 2020. Laporan ini juga ditunjukan untuk memenuhi salah satu syarat dalam proses pembelajaran di Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Jakarta II. Laporan ini berisikan hasil observasi dan pengukuran yang telah kami lakukan di Masjid Raya Pondok Indah selama dua minggu,yang berkaitan dengan program sanitasi kesehatan lingkungan pada Sanitasi Tempat-tempat Umum. Penyusunan laporan Praktik Kerja Lapangan di Masjid Raya Pondok Indah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada: 1. Bapak Budi Pramono, SKM., M.Kes. Selaku Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan Politeknik Kesehatan Jakarta II. 2. Ibu Endang Uji Wahyuni, SKM., M.KM. Selaku dosen penguji kegiatan seminar praktik kerja lapangan yang senantiasa memberikan masukan, saran, serta arahan kepada kami 3. Ibu Fitri Andayani, SKM., M. Sc.PH. Selaku pembimbing kegiatan praktik kerja lapangan yang senantiasa memberikan perhatian, saran, serta arahan kepada kami. 4. Bapak Ust H. Rusmono Hy, S.Pd,I selaku perwakilan dari Masjid Raya Pondok Indah, yang telah memberi bimbingan kepada kami selama kegiatan praktik kerja lapangan di Masjid Raya Pondok Indah. 5. Terimakasih kepada karyawan dan karyawati di Masjid Raya Pondok Indah yang telah banyak membantu dalam memberikan informasi kepada kami demi terselesaikannya laporan ini. 6. Semua pihak yang membantu dalam penulisan laporan ini yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Penulis menyadari bahwa laporan praktik kerja lapangan ini masih sangat sederhana dan masih banyak keselahan dan kekurangan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai masukan dalam penulisan laporan praktik kerja lapangan selanjutnya. Akhir kata, kami berharap laporan praktik kerja lapangan ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi yang membacanya. Terimakasih
Jakarta, 23 Oktober 2020
Penulis
DAFTAR ISI Abstrak..............................................................................................................................I Kata Pengantar...............................................................................................................II Daftar Isi........................................................................................................................IV Daftar Tabel..................................................................................................................VII Daftar Lampiran.........................................................................................................VIII Bab I..................................................................................................................................1 Pendahuluan.....................................................................................................................1 1.1
Latar Belakang.....................................................................................................1
1.2
Tujuan...................................................................................................................2
1.2.1
Tujuan Umum......................................................................................................2
1.2.2
Tujuan Khusus.....................................................................................................2
1.3
Manfaat.................................................................................................................3
1.3.1
Bagi Akademik.....................................................................................................3
1.3.2
Bagi Institusi.........................................................................................................3
1.3.3
Bagi Mahasiswa....................................................................................................4
1.4
Ruang Lingkup Kegiatan.....................................................................................4
Bab Ii.................................................................................................................................5 Gambaran Umum............................................................................................................5 2.1
Kategori Masjid....................................................................................................5
2.2
Profil Masjid Raya Pondok Indah......................................................................5
2.3
Visi, Misi Dan Usaha............................................................................................7
2.3.1
Visi.........................................................................................................................7
2.3.2
Misi........................................................................................................................7
2.3.3
Usaha.....................................................................................................................7
2.4
Pengelolaan Masjid..............................................................................................8
2.5
Bentuk Kegiatan...................................................................................................9
2.6
Program Kegiatan..............................................................................................10
Bab Iii..............................................................................................................................11 Metode Pengumpulan Data...........................................................................................11 3.1
Waktu Pelaksanaan............................................................................................11
3.2
Jadwal Kegiatan.................................................................................................11
3.3
Pengumpulan Data.............................................................................................11
3.3.1
Data Primer........................................................................................................11
3.3.2
Data Sekunder....................................................................................................11
3.4
Alat Ukur Yang Digunakan...............................................................................12
3.4.1
Pengukuran Suhu Dan Kelembaban.................................................................12
3.4.2
Pengukuran Pencahayaan.................................................................................12
3.4.3
Checklist..............................................................................................................13
3.4.4
Penilaian Checklist.............................................................................................13
3.4.5
Kuesioner............................................................................................................13
3.4.6
Perhitungan Kuesioner......................................................................................14
Bab Iv..............................................................................................................................15 Hasil Identifikasi Dan Interpretasi...............................................................................15 4.1 Lokasi Bangunan....................................................................................................15 4.3
Ruang Dan Fasilitas Umum...............................................................................16
4.4
Sarana Prasarana Penunjang............................................................................17
4.5
Fasilitas Sanitasi.................................................................................................17
4.6
Pengukuran Pencahayaan.................................................................................18
4.7
Pengukuran Suhu Dan Kelembaban.................................................................20
4.9
Pengendalian Vektor Dan Binatang Penggangu..............................................21
4.10.2 4.11
Pengunjung/ Jamaah......................................................................................23 Kuesioner Tingkat Kenyamanan Pengunjung Terhadap Tempat Ibadah....23
Bab V...............................................................................................................................24 Analisis Hasil Dan Pembahasan....................................................................................24 5.1
Lokasi Bangunan................................................................................................24
5.2
Kontruksi Bangunan..........................................................................................24
5.3
Ruangan Dan Fasilitas Umum...........................................................................26
5.4
Sarana Prasarana Penunjang............................................................................27
5.5
Fasilitas Sanitasi.................................................................................................28
5.6
Pengukuran Pencahayaan.................................................................................30
5.7
Pengukuran Suhu...............................................................................................30
5.8
Pengukuran Kelembaban..................................................................................31
5.9
Tempat Pengelolaan Makanan..........................................................................31
5.10
Pengendalian Vektor Dan Binatang Pengganggu............................................32
5.11
Protokol Kesehatan Covid-19............................................................................32
5.12
Kuesioner Pengunjung.......................................................................................33
Bab Vi..............................................................................................................................34 Kesimpulan Dan Saran..................................................................................................34 6.1
Kesimpulan.........................................................................................................34
Daftar Pustaka................................................................................................................39 Lampiran........................................................................................................................41 Dokumentasi...................................................................................................................62
DAFTAR TABEL Tabel
Judul Tabel
4.1
Hasil Observasi Checklist Konstruksi Bangunan di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
4.2
Hasil Observasi Checklist Ruang dan Fasilitas Umum di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
4.3
Hasil Observasi Checklist Sarana dan Prasarana Penunjang di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
4.4
Hasil Observasi Checklist Fasilitas Sanitasi di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
4.5
Hasil Pengukuran Pencahayaan Setempat di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
4.6
Hasil Pengukuran Pencahayaan Umum di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
4.7
Hasil Pengukuran Suhu di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
4.8
Hasil Pengukuran Kelembaban di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
4.9
Hasil Kuesioner Tingkat Kenyamanan Pengunjung di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 2
3
Judul Lampiran Surat Perizinan PKL Praktik Kerja Lapangan (PKL) Sanitasi Tempat-tempat Umum Surat Peminjaman Alat Praktik Kerja Lapangan (PKL) Sanitasi Tempat-tempat Umum Jadwal Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Sanitasi Tempat-tempat Umum
4
Checklist Pengelola
5
Kuesioner Pengelola
6
Checklist TPM
7
Hasil Pemeriksaan Pengawasan Jentik Aedes aegypti
8
Checklist Protokol Kesehatan Pengelola
9
Kuisioner Protokol Kesehatan
10
Kuesioner Tingkat Kenyamanan Pengungjung
11
Rekapitulasi Data Kuisioner
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Definisi sanitasi menurut WHO adalah usaha pencegahan/ pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan/ berbahaya terhadap perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977). Tempat ibadah merupakan salah satu sarana tempat-tempat umum yang dipergunakan untuk berkumpulnya masyarakat guna melaksanakan kegiatan ibadah. Masalah kesehatan lingkungannya merupakan suatu masalah yang perlu di perhatikan dan ditingkatkan. Dalam hal ini pengelola/pengurus tempat ibadah tersebut perlu untuk diberikan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan tempat-tempat umum (tempat ibadah) guna mendukung upaya peningkatan kesehatan lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan tempat umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan. Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitas umum, dimana pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam. Masjid-masjid besar di Indonesia pada umumnya dibangun dengan konsep masjid berkubah berbentuk setengah bola atau dome. Semestinya, pada saat merancang masjid, desain akustik tidak boleh dikesampingkan karena berpengaruh terhadap kualitas bunyi yang diterima pendengar diakibatkan dari suara dengung di dalam ruang masjid. Kegiatan yang sering dilakukan di dalam masjid adalah kegiatan yang menimbulkan kejelasan penyampaian suara, seperti sholat berjamaah dan ceramah agama maupun kegiatan lainnya. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 1
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Karena hal itu, kami mahasiswa/i Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jakarta II memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menerapkan ilmu yang di dapat dikampus melalui Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan kami memilih Masjid Raya Pondok Indah sebagai tempat untuk belajar mendapatkan kesempatan terlatih dalam kerja di masyarakat untuk adaptasi profesi dalam bidang Sanitasi tempat-tempat umum.
1.2 Tujuan 1.2.1
Tujuan Umum
Mengetahui gambaran secara umum tentang sanitasi tempat-tempat umum di Masjid Raya Pondok Indah, serta melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan lingkungan fisik dan fasilitas sanitasi di Masjid Raya Pondok Indah.
1.2.2
Tujuan Khusus
1. Mengetahui lokasi bangunan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. 2. Mengetahui konstruksi bangunan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. 3. Mengetahui ruang dan fasilitas umum di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. 4. Mengetahui sarana dan prasarana penunjang di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. 5. Mengetahui fasilitas sanitasi di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. Meliputi air bersih, pembuangan air limbah, tempat sampah, toilet. 6. Melakukan pengukuran terhadap parameter pencahayaan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. 7. Melakukan pengukuran terhadap parameter suhu dan kelembaban di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. 8. Mengetahui tempat pengelolaan makanan kantin bambu di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 2
9. Mengetahui pengendalian vektor dan binatang pengganggu di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. 10. Mengetahui pelaksanaan protokol kesehatan covid 19 di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. 11. Mengetahui tingkat kenyamanan pengunjung di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan.
1.3 Manfaat 1.3.1
Bagi Akademik 1. Mendapatkan pengalaman pembimbingan di lapangan dan mengetahui berbagai kendala dalam proses pembimbingan. 2. Memperluas wawasan atas bidang garapan kesehatan lingkungan dan meningkatkan keprofesian. 3. Menajamkan keterampilan dalam metodologi penelitian. 4. Mendapatkan gagasan untuk penulisan ilmiah. 5. Mampu meningkatkan kemitraan dengan instansi lain dalam urusan pendidikan sanitasi kesehatan lingkungan. 6. Sebagai referensi baru dalam mengembangkan ilmu sanitasi lingkungan serta kondisi pengelolaan lingkungan di tempat-tempat umum. 7. Sebagai batas ukur dalam mengetahui tingkat pemahaman mahasiswa selama kegiatan perkuliahan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II Prodi Sanitasi Lingkungan. 8. Dapat memperluas hubungan kerja antara pihak Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II Prodi Sanitasi Lingkungan dengan pihak Masjid Raya Pondok Indah.
1.3.2
Bagi Institusi 1. Sebagai masukan bagi pengelola Masjid Raya Pondok Indah, terhadap faktor-faktor yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan. 2. Mendapatkan gagasan bagi pengembangan upaya peningkatan mutu kesehatan lingkungan di Masjid Raya Pondok Indah.
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 3
3. Sebagai bahan pembanding permasalahan serupa dalam Praktek Kerja Lapangan di masa yang akan datang.
1.3.3
Bagi Mahasiswa 1. Sebagai sarana mengimplementasikan teori yang telah didapat selama proses pembelajaran di kampus. 2. Memberikan pengalaman kelompok untuk mengembangkan pengetahuan dan kemapuan akademik secara nyata di tempat-tempat umum khususnya di Masjid Raya Pondok Indah. 3. Membentuk keterampilan dengan menerapkan pendekatan spesifik atas masalah kesehatan lingkungan yang terdapat di Masjid Raya Pondok Indah.
1.4 Ruang Lingkup Kegiatan 1. Pemeriksaan dan pengawasan lingkungan fisik tempat ibadah meliputi: a. Pencahayaan b. Suhu c. Kelembaban d. Kebersihan ruangan e. Kebersihan Toilet 2. Pemeriksaan dan pengawasan sanitasi tempat ibadah meliputi: a. Kebersihan ruang sholat b. Perlengkapan ibadah/alat sholat c. Penyediaan air bersih d. Pengelolaan sampah e. Pengelolaan limbah f.
Pengendalian vector dan binatang pengganggu
g. Penyehatan makanan minuman 3.
Pemeriksaan dan pengawasan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 4
BAB II GAMBARAN UMUM
2.1 Kategori Masjid Berdasarkan Intruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Departemen Agama Nomor : 06 tahun 1991, tanggal 19 februari 1991, dan Surat Edaran Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat, nomor : K.019/BKMP/IV/1991 tentang tingkatan-tingkatan masjid Masjid Raya Pondok Indah merupakan Masjid pada tingkat Provinsi yang disebut Masjid Raya. 2.2 Profil Masjid Raya Pondok Indah Masjid Raya Pondok Indah (MRPI) terletak di JI. Sultan Iskandar Muda No. 1 Pondok Indah Jakarta Selatan, berdekatan dengan Mall Pondok Indah, merupakan salah satu masjid di ibukota yang tak pernah sepi dikunjungi ribuan jamaah. MRPI dibangun oleh Yayasan Masjid Raya Pondok Indah pada tahun 1990. H. Sudwikatmono, ketua umum yayasan waktu itu, didukung oleh Yayasan Pondok Indah dan PT Metropolitan Kencana Jakarta, mengawali ide pembangunan masjid ini. Ir. H. Ismail Sofyan adalah sosok yang memimpin perencanaan pembangunannya. Pembangunan MRPI baru selesai pada akhir 1992. Sebelum secara resmi digunakan, H. Sudharmono SH, Wakil Presiden RI waktu itu, melakukan peresmian masjid pada hari Jumat, 4 Desember 1992, tepat pukul 11:00. Dan, shalat Jumat pertama hari itu pun mengawali pemakaian MRPI. Berdiri di atas lahan seluas 6.215 m² dengan hangunan 2 lantai, MRPI secara keseluruhan mampu menampung lebih dari 4.000 jamaah, meski kerap mencapai 7.000 jamaah jika menggunakan plaza masjid seluas 2.000 m 2. Lantai atas yang dipakai sebagai ruang shalat utama terdapat dinding kiblat, tanpa ruang migrab. Sedangkan lantai bawah digunakan sebagai ruang serba guna. Pada dinding mimbar dipahat kaligrafi dua kalimat syahadat. Untuk menambah keagungan masjid, sekeliling bagian atas ruang shalat dipahat kaligrafi Asmaul Husna.
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 5
Konsep arsitektur MRPI mengacu pada arsitektur masjid tradisional yang dirancang apik sehingga tercipta bentuk baru, meski tetap mengekpresikan bentuk masjid susun tiga, serasi dan menyatu dengan lingkungan. Bangunan beratap susun umumnya bersusun tiga lapis - adalah salah satu ciri yang banyak tersebar di pelosok nusantara. Disebutkan pula, bentuk MRPI merujuk pada Masjid Quba yang dibangun oleh Rasulullah SAW. MRPI dilengkapi 300 keran air wudhu, 17 kamar kecil, perpustakaan dengan sekitar 8000 koleksi buku, ruang kantor, gedung serbaguna, ruang rias pernikahan, masjid yang pantry, ruang pendidikan, ruang imam, ruang genset, dan ruang jaga. Ruang-ruang tersebut sengaja ditempatkan di bawah permukaan tanah agar bangunan masjid tidak terhalang oleh bangunan-bangunan lain sehingga penampilan masjid tetap anggun. Dalam perjalanannya, manajemen dan pengelolaan MRPI ditangani oleh Yayasan Pandok Mulya (YPM) sebagai yayasan induk yang didirikan pada tanggal 5 Oktober 1982. Sementara, Yayasan Masjid Raya Pondok Indah adalah yayasan lokal untuk pemeliharaan aset di bawah kordinasi YPM. YPM sendiri adalah lembaga keagamaan yang memiliki tujuan mengembangkan syiar Islam serta meningkatkan harkat hidup umat islam. Maksud dan tujuan Yayasan Pondok Mulya adalah membantu pemerintah dalam membina dan mengembangkan pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya, khususnya pendidikan Agama islam, membentuk masyarakat yang berilmu, beramal dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala serta cinta bangsa dan negara dan menggali, mengembangkan dan mengamalkan ajaran-ajaran islam berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Tujuan mulia itu direalisasikan dalam berbagai kegiatan peribadatan dan pendidikan melalui tiga fokus perhatian yaitu: pengelolaan masjid, pengelolaan pendidikan dan pengelolaan usaha dengan mengutamakan profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi. Ruang shalat utama seluas 1.128 m2, luas tanpa sekat dan tiang. Sementara, di ruang serba guna lantai bawah, dilengkapi sound system, AC dan Mutimedia Projector. Ruang ini juga bisa digunakan untuk acara seminar dan resepsi pernikahan, dengan kapasitas sekitar 500 undangan dilengkapi dengan genset kapasitas 250 kva sebagai back-up ketika padam listrik. Setiap Jum'at,
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 6
juga dibagikan buletin berisi materi yang dibawakan khatib Jum'at, pada mingguminggu sebelumnya. MRPI juga dikelilingi taman seluas 3.087 m 2, area parkir yang luas, dan memiliki penitipan sepatu/sandal. Fasilitas lain, tersedia klinik herbal yang menyediakan konsultasi, terapi bekam, refleksi, totok wajah, dan saung-saung bambu yang menyediakan berhagai makanan ini sebagai one stop service MRPI bagi jamaahnya. Terdapat juga Baitul Mal Wattamwil (BMT) Usaha Mulya yang memberikan modal usaha dan beasiswa untuk kaum dhuafa. 2.3 Visi, Misi dan Usaha 2.3.1
Visi Menjadikan masjid sebagai pusat unggulan dalam bidang peribadatan, dakwah, sosial keagamaan dengan sistem pengelolaan yang modern.
2.3.2
Misi 1. Melaksanakan, membina, mengembangkan, menanamkan dan menerapkan ajaran Islam yang berwawasan luas, toleran dan penuh persaudaraan dalam semangat Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariah. 2. Membina dan mengelola masjid dan pendidikan sebagai wahana pembinaan watak dan kepribadian, dengan menerapkan manajemen modern yang terencana, terarah, terpadu, profesional, efektif dan efisien. 3. Membangun, membina dan mengembangkan usaha-usaha yag bersifat bisnis yang relevan yang hasilnya untuk pengembangan dan menunjang kegiatan kemasjidan dan pendidikan.
2.3.3
Usaha Untuk mencapai tujuan dan sesuai dengan visi dan misi, usaha-usaha yang dilakukan antara lain: 1. Meningkatkan fungsi dan aktifitas masjid sebagai tempat peribadatan, dakwah, pendidikan, pengembangan kebudayaan, tempat musyawarah dan kegiatan sosial.
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 7
2. Meningkatkan
fungsi
dan
aktifitas
pendidikan
dalam
pengelolaan
sekolah/madrasah, sesuai jenis dan tingkatannya, dari grup bermain sampai perguruan tinggi. 3. Membentuk dan mengembangkan pengkajian Islam dalam berbagai aspeknya dengan memperhatikan unsur keislaman dan ke Indonesiaan 4. Menggali dan membuka sumber-sumber dana, termasuk pembukaan bentuk dan macam usaha yang relevan, dalam rangka menuju kemandirian dalam pendanaan berbagai kegiatan. 5. Menerapkan manajemen modern yang terencana, terarah, terpadu, profesional. efektif dan efisien dalam pelaksanaan pengelolaan aspek fisik dan non fisik (kegiatan) masjid dan pendidikan. 2.4 Pengelolaan Masjid 1. Idarah Masjid Raya Pondok Indah menerapkan standar pengelolaan manajemen organisasi profesional yang sehat. Dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen organisasi yang tepat, efisien dan efektif. Kegiatan Idarah berdasarkan struktur organisasi dan job description tugas fungsional yang jelas, perencanaan yang tepat dengan menerapkan administrasi, sistem keuangan dan pelaporan yang akuntable Masjid Raya Pondok Indah menerapkan pemeriksaan audit keuangan dan adminstrasi secara berkala vang dilakukan oleh Akuntan Publik dan meningkatkan profesionalitas sumber daya melalui pengawasan ketat dan pengembangan kompetensi SDM yang terarah. 2. Imarah Berbagai kegiatan memakmurkan Masjid Raya Pondok Indah secara konsisten dan berkelanjutan dilaksanakan termasuk diantaranya peribadatan, dakwah pendidikan dan perpustakaan, bimbingan haji, pengelolaan ZIS dan Baitul Maal Wat Tamwil, layanan kematian jenazah koperasi karyawan serta kegiatan sosial diantaranya meliputi pemberian beasiswa, klinik kesehatan, penyaluran bantuan/santunan dan khitanan
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 8
3. Ri'ayah Pemeliharaan aset bangunan masjid, peralatan dan perlengkapan kantor, serta kebersihan dan keindahan lingkungan, serta sarana dan prasarana fasilitas masjid merupakan hal yang utama untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Masjid Raya Pondok Indah secara konsisten dan disiplin yang tinggi 2.5 Bentuk Kegiatan 1. Kegiatan Usaha Program Usaha meliputi ; Penyewaan ruangan untuk resepsi, seminar dll, pelayanan akad nikah serta pemeliharaan dan kebersihan, Pengelolaan Parkır, Koperasi Karyawan. Usaha Sejahtera Mulya, Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Usaha Mulya, Indah Mulya Pers, Klinik Herbal Sehat Mulya. 2. Pendidikan & Perpustakaan Program Pedidikan dan Perpustakaan meliputi: a. Pengkajian Islam dari berbagai disiplin ilmu secara ilmiah dengan narasumber Ulama, Pakar dan Cendekiawan Muslim b. Kursus membaca, terjemah dan tafsir Al-Quran, kursus Bahasa Arab, Bahasa Inggris dan bimbingan belajar c. Pendidikan/pelatihan Kader Mubaligh & Imam d. Pelayanan peminjaman buku-buku perpustakaan 3. Peribadatan & Dakwah Merupakan program kegiatan peribadatan dan dakwah meliputi: a. Penyelenggaraan Shalat Rawatib. Shalat Jum'at, Shalat Jenazah b. Kegiatan Ramadhan, Nuzulul Qur'an, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha c. Peringatan Hari Besar Islam d. Pengajian/Majelis Ta'lim e. Pengislaman (Muallaf) f. Kegiatan Bimbingan dan Konsultasi Keagamaan untuk keluarga dan Muallaf Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 9
2.6 Program Kegiatan 1. Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Penyelenggaraan pengurusan jenazah, pembinaan fakir miskin dan yatim piatu, pengelolaan zakat, infaq, sadaqah secara produktif, remaja masjid, jaringan kerja masjid, bimbingan ihadah haji & umrah, dan layanan kesehatan gratis untuk kaum Dhuafa. 2. Pemberdayaan Masjid Pemberdayaan Masjid Raya Pondok Indah diarahkan untuk sebesarbesarnya kemaslahatan umat Islam di wilayah DKI Jakarta pada umumnya, masyarakat sekitar masjid khususnya. Pemberdayaan masjid antara lain dengan meningkatkan kualitas peribadatan dan pemberdayaan Majelis Taklim di Wilayah Pondok Indah dan Kecamatan Kebayoran Lama, memperkuat jaringan kerja masjid di lingkungan sekitar Masjid Raya Pandok Indah, pernyelenggaraan program beasiswa yatim sekolah dan program dana dhuafa bergulir, serta peningkatan pengurusan jenazah dan layanan kesehatan gratis bagi para dhuafa. 3. Jaringan Kerjasama Jaringan kerjasama yang dibina oleh Masjid Raya Pondok Indah baik dengan organisasi, lembaga maupun individu professional bertujuan untuk meningkatkan jalinan silahturahmi serta kerjasama yang saling membawa manfaat optimal bagi semua pihak untuk kemaslahatan umat. Pihak-pihak yang sampai saat ini secara konsisten menunjukkan upaya kerjasama positif ini antara lain adalah PT Bank Muamalat Indonesia, MMQ Darut Tauhid. Dompet Dhuafa, MERCI, Yayasan Islam (studi Islam Al Hilal), Yayasan Al Urwatul Wustqa, Yayasan Al Hikmah, Pengajian Nurul Huda, Pengajian Al Ummahat, Perusahaan Jasa Catering, Peralatan Tenda, Pelaminan dan Perusahaan jasa Tanaman Hias, dll.
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 10
BAB III METODE PENGUMPULAN DATA
3.1 Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Masjid Raya Pondok Indah dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober – 23 Oktober 2020, setiap hari Senin - Jum’at dilaksanakan pukul 09.00 – 14.00 WIB. 3.2 Jadwal Kegiatan (Terlampir) 3.3 Pengumpulan Data Data yang dikumpulkan untuk menyusun laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Masjid Raya Pondok Indah ini didapatkan berupa data primer dan data sekunder. 3.3.1
Data Primer 1. Observasi, yakni melakukan pengamatan menggunakan checklist tentang keadaan lingkungan di Masjid Raya Pondok Indah aspek sanitasi dasar, guna mengidentifikasi permasalahan yang ditemukan di lapangan. 2. Pengukuran, yakni Pengukuran Pencahayaan, Suhu dan Kelembaban di Masjid Raya Pondok Indah. 3. Wawancara kepada pengelola Masjid, terkait tentang pengelolaan limbah cair,limbah domestik,kegiatan pengelolaan kantin, sistem manajemen sanitasi di lingkugan masjid, serta penerapan protocol kesehatan dalam pengendalian covid-19
3.3.2
Data Sekunder 1. Studi kepustakaan yang meliputi Peraturan terkait, catatan, dan referensi laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang sebelumnya. 2. Beberapa sumber informasi yang didapatkan dari pengurus maupun perpustakaan yang ada di Masjid Raya Pondok Indah.
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 11
3.4 Alat Ukur Yang Digunakan 3.4.1
Pengukuran Suhu dan Kelembaban
Alat Ukur yang digunakan untuk mengukur suhu dan kelembaban pada ruanganruangan di lingkungan masjid menggunakan alat Hygrometer, hasil yang di dapatkan saat pengukuran akan di bandingkan dengan baku mutu, sesuai dengan jenis ruangan, dan peraturan yang berlaku 3.4.2
Pengukuran Pencahayaan
Cara kerja : Tentukan titik untuk pengambilan sampel pada ruangan yang akan diukur, pada dasarnya pengukuran pencahayaan dapat dibagi menjadi 2 yaitu pencahayaan setempat maupun umum. 1. Penerangan Setempat Obyek Kerja, berupa meja kerja maupun peralatan dan pengukuran dilakukan diatas meja 2. Penerangan Umum Titik potong horizontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi 1 (satu) meter, jarak tersebut dibedakan berdasarkan luas ruangan.
Luas ruangan kurang dari 10 m2. Titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak 1 (satu) meter.
Luas ruangan antara 10 sampai 100 m2. Titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak 3 (tiga) meter.
Luas ruangan lebih dari 100 m2. Titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak 6 (enam) meter.
3. Hidupkan Luxmeter 4. Baca Hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat sehingga didapat angka yang stabil 5. Catat hasil pengukuran 6. Matikan Luxmeter setelah pengukuran 7. Bandingkan dengan Nilai Ambang Batas (Permenkes) Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran dan SNI 6197:2011 Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 12
3.4.3
Checklist
Digunakan untuk mengetahui kondisi fisik bangunan dan aspek sanitasi lainnya seperti kualitas air bersih dan limbah cair, penyehatan makanan dan minuman, pengelolaan sampah, dan sarana bangunan. 3.4.4
Penilaian Checklist
Checklist digunakan untuk mengetahui kondisi sanitasi tempat ibadah di Masjid Raya Pondok Indah dengan cara mengamati kondisi
tiap - tiap variabel yang terbagi
menjadi 5, yaitu lokasi bangunan, konstruksi bangunan, ruang dan fasilitas umum, fasilitas sanitasi dan keamanan. penilaian untuk setiap variabel adalah sebagai berikut:
Variabel yang diamati = 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏𝑎𝑛 𝑦𝑎
× 100% 𝑏𝑎𝑛𝑦𝑎𝑘𝑛𝑦𝑎 𝑣𝑎𝑟𝑖𝑎𝑏𝑒𝑙
Rentang Nilai :
3.4.5
Nilai
Kriteria
< 75%
Tidak memenuhi syarat
≥ 75%
Memenuhi Syarat
Kuesioner
Skala kuesioner yang digunakan adalah skala likert. Skala Likert atau Likert Scale adalah skala penelitian yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, serta persepsi. Dengan skala likert ini, peneliti dapat mengetahui tingkat kenyamanan mengenai aspek – aspek kesehatan lingkungan yaitu sanitasi di tempat-tempat umum. Pernyataan untuk pengunjung masjid terdiri dari 18 pernyataan positif mengenai kenyamanan pengunjung terhadap sanitasi serta fasilitas yang tersedia di masjid. Pernyataan diajukan pada 6 pengunjung yang terdiri dari 3 orang wanita dan 3 orang pria.
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 13
3.4.6
Perhitungan Kuesioner
a.
Dalam kuesioner pengetahuan terdapat 5 pilihan jawaban dari 18 pernyataan dengan masing – masing bobot nilai yang berbeda, yakni:
1. Bobot nilai 5 untuk pilhan jawaban “Sangat Nyaman” 2. Bobot nilai 4 untuk pilihan jawaban “Nyaman” 3. Bobot nilai 3 untuk pilihan jawaban “Kurang Nyaman” 4. Bobot nilai 2 untuk pilihan jawaban “Tidak Nyaman” 5. Bobot nilai 1 untuk pilihan jawaban “Sangat Tidak Nyaman” b.
Nilai tertinggi dan terendah dari scoring Nilai tertinggi = 5 (bobot) x 18 (jumlah pertanyaan) = 90 Nilai terendah = 1 (bobot) x 18 (jumlah pertanyaan) = 18
c.
Menentukan banyaknya kelas, banyaknya kelas ada 3 (Tiga), yaitu :
1. Nyaman 2. Kurang Nyaman 3. Tidak Nyaman d.
Menentukan Rentang Nilai (Interval) dengan rumus sebagai berikut : 𝐶=
e.
90 − 18 72 = = 24 𝐾 3
Menentukan Batas Kelas
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020 | 14
BAB IV HASIL IDENTIFIKASI DAN INTERPRETASI
Identifikasi masalah di Masjid Raya Pondok Indah dilakukan melalui pengamatan menggunakan checklist, pengukuran pencahayaan, pengukuran suhu dan kelembaban, survei keberadaan vektor dan binatang pengganggu, serta wawancara dengan pengurus dan pengelola masjid. Hasil identifikasi sebagai berikut : 5
Lokasi Bangunan
Hasil observasi menggunakan checklist terhadap variabel lokasi bangunan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan didapatkan hasil 100% sehingga dapat disimpulkan bahwa sudah memenuhi syarat Observasi lokasi bangunan tersebut meliputi : Tidak berada di daerah rawan bencana, sesuai dengan perencanaan kota, memiliki izin mendirikan bangunan, memiliki akses yang mudah di jangkau. 4.2
Konstruksi Bangunan Hasil observasi menggunakan checklist terhadap variabel konstruksi bangunan di Masjid Pondok Indah didapatkan hasil seperti tabel sebagai berikut : Tabel 4.1 Hasil Observasi Checklist Konstruksi Bangunan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Tahun 2020 No
Variabel
Persentase
1. Lantai 100% 2. Dinding 100% 3. Atap 100% 4. Langit – Langit 100% 5. Pintu 75% 6. Ventilasi 100% 7. Tangga 100% 8. Drainase 100% 9. Area Parkir 100% Sumber : Data Primer Terolah Tahun 2020
Keterangan Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat
Pada tabel 4.1 menunjukkan hasil pada seluruh variabel meliputi, lantai, dinding, atap, langit-langit, pintu, ventilasi, tangga, drainase, dan area parkir telah memenuhi syarat. Ruang dan Fasilitas Umum
4.3
Hasil observasi menggunakan checklist terhadap variabel ruangan dan fasilitas umum di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan didapatkan hasil seperti tabel sebagai berikut : Tabel 4.2 Hasil Observasi Checklist Ruang dan Fasilitas Umum di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Tahun 2020 No 1.
Variabel Ruang Sholat
Persentase 75%
2. Alat Sholat 100% 3. Tempat Wudhu 87,5% 4. Tempat Penitipan Alas Kaki 75% Sumber : Data Primer Terolah Tahun 2020
Keterangan Memenuhi syarat Memenuhi syarat Memenuhi syarat Memenuhi syarat
Pada tabel 4.2 menunjukkan hasil pada seluruh variabel meliputi, ruang sholat, alat sholat, tempat wudhu, dan tempat penitipan alas kaki telah memenuhi syarat.
Sarana Prasarana Penunjang
4.4
Hasil observasi menggunakan checklist terhadap variabel sarana prasarana penunjang di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan didapatkan hasil seperti tabel sebagai berikut : Tabel 4.3 Hasil Observasi Checklist Sarana dan Prasarana Penunjang di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Tahun 2020 No
Variabel
Persentase
Sarana Prasarana 80% 1. Keamanan 100% 2. Sumber : Data Primer Terolah Tahun 2020
Keterangan Memenuhi syarat Memenuhi syarat
Pada tabel 4.3 menunjukkan hasil pada seluruh variabel meliputi, sarana prasarana, dan keamanan telah memenuhi syarat.
Fasilitas Sanitasi
4.5
Hasil observasi menggunakan checklist terhadap variabel fasilitas sanitasi di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan didapatkan hasil seperti tabel sebagai berikut : Tabel 4.4 No 1. 2. 3. 4.
Variabel Air Bersih Limbah Cair Tempat Sampah Toilet
Persentase
Keterangan
100% Memenuhi syarat 100% Memenuhi syarat 75% Memenuhi syarat 100% Memenuhi syarat Hasil Observasi Checklist Fasilitas Sanitasi
di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Tahun 2020 Sumber : Data Primer Terolah Tahun 2020 Pada tabel 4.4 menunjukkan hasil pada seluruh variabel meliputi, air bersih, limbah cair, tempat sampah, dan toilet
telah memenuhi syarat. Fasilitas toilet secara
kualitas memenuhi syarat akan tetapi untuk jumlah toilet belum memenuhi syarat
jika ada kegiatan seperti sholat jumat, kajian islam dan kegiatan hari besar keagamaan. Fasilitas tempat sampah 75% memenuhi syarat namun masih ada yang belum sesuai yaitu tidak disediakannya tempat sampah terpisah antara organik dan nonorganik, Sebagian besar tempat sampah tidak tertutup, TPS tidak memiliki saluran leachate, petugas tidak menutup kembali TPS setelah mengangkut sampah. Jika ada kegiatan seperti sholat jumat, kajian islam dan kegiatan hari besar keagamaan jumlah tempat sampah belum mencukupi. 4.6
Pengukuran Pencahayaan Hasil pengukuran pencahayaan menggunakan alat lux meter di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan didapatkan hasil seperti tabel sebagai berikut : Tabel 4.5 Hasil Pengukuran Pencahayaan Setempat di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Tahun 2020 Hasil No
Lokasi
1.
Ruang Keuangan
2.
Ruang Direktorat
3.
Ruang Kepala Kantor
4.
Ruang Usaha Mulya
5.
Ruang Koperasi
Titik
Standar
Sampling Meja 1 Meja 2 Meja 3 Meja 4 Meja 1 Meja 1 Meja 2 Meja 3 Meja 1 Meja 2 Meja 3 Meja 4 Meja 5 Meja 6 Meja 7 Meja 8 Meja 9 Meja 1 Meja 2
300 300 300
300
300
Pengukuran Rata-rata LUX 72 60,3 66 60,6 42 37 29 31 345 59 53 59,3 99,3 46,3 32 90 34,3 63,3 137,3
Ket
TMS TMS TMS TMS TMS TMS TMS TMS MS TMS TMS TMS TMS TMS TMS TMS TMS TMS TMS
6.
Meja 3 Meja 4 Meja 1 Ruang Pengelola 300 Meja 2 Sumber : Data Primer Terolah Tahun 2020
99,3 97 158 172,6
TMS TMS TMS TMS
Pada tabel 4.5 menunjukkan hasil pencahayaan setempat di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan masih banyak yang tidak memenuhi syarat sesuai, hanya satu meja kerja di ruang usaha mulya yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. Tabel 4.6 Hasil Pengukuran Pencahayaan Umum di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Tahun 2020
No
Lokasi
Titik
Standar
Sampling
Hasil Pengukuran
Hasil Pengukuran
Ket
Rata-rata
LUX 1.
2. 3
Titik 1 Ruang Masjid Lantai 2 Titik 2 200 (Atas) Titik 3 Titik 4 Titik 1 Ruang Masjid Lantai 1 Titik 2 200 (Bawah) Titik 3 Titik 4 Titik 1 Kantin Bambu 200 Titik 2 Sumber : Data Primer Terolah Tahun 2020
123,6 131,6 137,3 97,3 87,6 94,6 99 120,6 36,3 50,3
122,4
TMS
100,4
TMS
43,3
TMS
Pada tabel 4.6 menunjukkan hasil di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan pada pencahayaan umum tidak memenuhi syarat sesuai, dengan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran dan Peraturan Mentri Kesehatan No 70 tentang Lingkungan Kerja
4.7
Pengukuran Suhu dan Kelembaban Hasil pengukuran suhu menggunakan alat hygrometer di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan didapatkan hasil seperti tabel sebagai berikut : Tabel 4.7 Hasil Pengukuran Suhu di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Tahun 2020 No
Lokasi
Baku mutu
(℃ ) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Ruang Keuangan Ruang Kepala Kantor Ruang Koperasi 1 Ruang Koperasi 2 Ruang Unit Usaha 1 Ruang Unit Usaha 2 Ruang Pengelola Kantin Bambu Ruang Sholat Lt. 1 Ruang Sholat Lt. 2
23 - 26 23 - 26 23 - 26 23 - 26 23 - 26 23 - 26 23 - 26 18 - 30 18 - 30 18 - 30
Suhu
Ket
(℃ ) 29,4 28,8 28,7 27,9 28 27,4 28,4 31,7 29,4 28,6
TMS TMS TMS TMS TMS TMS TMS TMS TMS TMS
Sumber : Data Primer Terolah Tahun 2020 Pada tabel 4.7 menunjukkan hasil pengukuran suhu di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan tidak memenuhi syarat sesuai, dengan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran dan Peraturan Mentri Kesehatan No 70 tentang Lingkungan Kerja Hasil pengukuran kelembaban menggunakan alat hygrometer di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan didapatkan hasil seperti tabel sebagai berikut :
Tabel 4.8
Hasil Pengukuran Kelembaban di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Tahun 2020 No
Lokasi
Baku Mutu (
%¿ 1. R. Keuangan 40 - 60 2. R. Kepala Kantor 40 - 60 3. R. Koperasi 1 40 - 60 4. R. Koperasi 2 40 - 60 5. R. Unit Usaha 1 40 - 60 6. R. Unit Usaha 2 40 - 60 7. R. Pengelola 40 - 60 8. Kantin Bambu 40 - 60 9. Ruang Sholat Lt. 1 40 - 60 10. Ruang Sholat Lt. 2 40 - 60 Sumber : Data Primer Terolah Tahun 2020
Hasil (
Ket
%¿ 48 45 44 41 38 44 42 59 61 56
MS MS MS MS TMS MS MS MS TMS MS
Pada tabel 4.8 menunjukkan hasil pengukuran suhu di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Ruang Unit Usaha 1 dan Ruang Sholat Lt. 1 tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran dan Kepmenkes RI 1405/Menkes/SK/XI/2002 sedangkan Ruang lainnya sudah memenuhi syarat. 4.8
Tempat Pengelolaan Makanan Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kantin Bambu sudah memenuhi syarat dengan mendapatkan checklist sebesar 72,05% Kesehatan
memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri
Republik
Indonesia
Nomor
1098/Menkes/SK/VII/2003
tentang
Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. 4.9
Pengendalian Vektor dan Binatang Penggangu Pengendalian vektor dan binatang pengganggu dilakukan dengan cara mengamati tempat – tempat yang berpotensi menjadi tempat perindukan nyamuk, kecoa dan keberadaan binatang pengganggu di lingkungan Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan tanggal 14 Oktober 2020 di Masjid Raya Pondok Indah didapatkan hasil sebagai berikut :
Toilet Pria (Bawah)
Didapatkan hasil 1 tempat penampungan air di toilet pria (bawah), berupa 1 ember.
Toilet Wanita (Bawah) Didapatkan hasil 1 tempat penampungan air di toilet wanita (bawah), berupa 1 ember.
Toilet Imam dan Muadzin Didapatkan hasil 1 tempat penampungan air di toilet imam dan muadzin, berupa 1 ember.
Selasar Masjid Didapatkan hasil 2 tempat penampungan air di selasar masjid, berupa 2 dispenser.
Toilet Wanita Didapatkan hasil 1 tempat penampungan air di toilet wanita, berupa 1 ember.
Toilet Pria Didapatkan hasil 1 tempat penampungan air di toilet pria, berupa 4 ember. Perhitungan: 1. ABJ (Angka Bebas Jentik) ABJ = =
∑Rumah Negatif Jentik x 100% ∑ Rumah Yang Diperiksa 0 x 100 % 6
= 100% 2. HI (House Index) HI
= =
∑ House Positif ∑ House yang diperiksa 0 x 100 % 6
=0 3. CI (Container Index)
x 100 %
CI
= =
∑ Kontainer Positif ∑ Kontainer Yangdiperiksa
x 100%
0 x 100 % 10
=0 Sedangkan hasil pengamatan terhadap binatang penganggu tidak didapatkan keberadaan kecoa atau tikus di ruang sholat dan di ruang penyimpanan alas kaki dan barang Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan.
4.10
Observasi dan Wawancara Protokol Kesehatan Covid 19
4.10.1 Pengelola Hasil observasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan covid 19 dengan menggunakan checklist serta wawancara kepada pengelola di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan didapatkan hasil 100% sehingga dapat disimpulkan bahwa sudah memenuhi syarat 4.10.2 Pengunjung/ Jamaah Hasil observasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan covid 19 dengan menggunakan checklist pada pengunjung di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan didapatkan hasil 80% sehingga dapat disimpulkan bahwa sudah memenuhi syarat
4.11
Kuesioner Tingkat Kenyamanan Pengunjung Terhadap Tempat Ibadah Berdasarkan hasil kusioner tingkat kenyamanan pengunjung terhadap tempat ibadah yang telah diisi oleh 6 responden, 3 orang laki – laki dan 3 orang perempuan. Dapat disimpulkan bahwa seluruh responden baik laki – laki maupun perempuan menyatakan bahwa tingkat kenyamanan tempat ibadah di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan yaitu 100% nyaman.
BAB V ANALISIS HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1
Lokasi Bangunan Hasil observasi lokasi bangunan Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan dibandingkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 288 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Fisik Bidang Pariwisata dan Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
Nomor
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, sehingga didapatkan hasil yang memenuhi syarat. Lokasi Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan sesuai dengan rencana tata kota, tidak terletak pada daerah rawan bencana alam, tidak terletak pada arah sumber angin dari sumber pencemar, memiliki izin mendirikan bangunan, serta akses yang mudah dijangkau. 5.2
Kontruksi Bangunan Hasil observasi variabel konstruksi bangunan dibandingkan dengan Pedoman Penyehatan Lingkunan Bangunan di Transportasi, Pariwisata dan Matra, dan Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
Nomor
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 288 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum, secara keseluruhan hampir seluruh variabel memenuhi syarat. Namun, diperlukan adanya perbaikan pada beberapa variabel yang belum memenuhi syarat. a. Lantai Konstruksi lantai Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan tidak retak atau utuh,kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, dan mudah di bersihkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstruksi lantai Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat.
b. Dinding Konstruksi langit-langit Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan kuat, berwarna terang, dan tinggi dari lantai minimal 2,5m. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstruksi dinding Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat. c. Atap Konstruksi atap Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan kuat, tidak bocor, dan tidak memungkinkan terjadinya genangan air. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstruksi atap Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat. d. Pintu Konstruksi pintu Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan terbuat dari bahan yang kuat, dalam kondisi yang baik atau tidak rusak. Namun, tidak rapat serangga dan tikus dikarenakan pintu selalu dibuka dan terdapat celah – celah pada konstruksi pintu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstruksi pintu Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat. e. Ventilasi Konstruksi ventilasi Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan terdapat ventilasi alami, terdapat ventilasi buatan, luas ventilasi mninimal 20% dari luas lantai, dan kondisi udara teras nyaman. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstruksi atap Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat. f.
Tangga Konstruksi tangga Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan kuat, tidak licin, mudah dibersihkan, dam memiliki pegangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstruksi tangga Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat.
g. Drainase Konstruksi drainase Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan tidak ada genangan air, system drainase berfungsi dengan baik, tidak menjadikan tempat perindukan serangga dan binatang pengganggu lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstruksi drainase Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat. h. Area Parkir Konstruksi area parkir Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan bersih, tidak becek, dan terdapat
rambu penanda jalan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa konstruksi area parkir Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat. 5.3
Ruangan dan Fasilitas Umum Hasil observasi ruangan dan fasilitas umum Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan dibandingkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid terkait standar Masjid Jami dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. a. Ruang Sholat Ruang sholat Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan bersih, lantai tidak lembab dan mudah dibersihkan, terdapat karpet – karpet sholat yang bersih namun karena sedang kondisi covid-19 maka tidak di pasang karpet atau sajadah, ruang sholat dapat menampung 1000 jamaah lengkap dengan garis– garis shaf dan bebas dari serangga dan binatang penggangu lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ruang sholat di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat. b. Alat Sholat Alat sholat yang ada di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan bersih, tidak berbau, dalam kondisi baik dan tidak robek dan tersedia cukup banyak (melebihi minimal 10 unit). Tersedia tempat penyimpanan alat sholat yang bersih dan kuat berupa kotak yang dibagi menjadi dua untuk
atasan dan bawahan alat sholat. Namun, karena kondisi covid-19 tidak tersedia alat sholat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa alat sholat dan tempat penyimpanan alat sholat di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat. c. Tempat Wudhu Tempat wudhu di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan bersih, terpisah dengan toilet dan peturasan dengan adanya sekat berupa dinding pemisah meskipun tempat nya berdekatan dengan toilet dan peturasan. Air wudhu keluar melalui kran khusus, memiliki tempat wudhu sebanyak 200 kran dalam keadaan berfungsi dengan baik dan tidak rusak. SPAL air wudhu mengalir lancar, tempat wudhu pria dan wanita terpisah. Namun, tidak terdapat keset kaki di depan tempat wudhu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tempat wudhu di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat d. Tempat Penitipan Alas Kaki Pada Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan tersedia tempat penyimpanan alas kaki dan barang yang bersih dan kuat serta terlindung dari air hujan. Jumlah tempat alas kaki dan barang di tiap – tiap pintu masuk masing – masing 100 kotak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tempat alas kaki dan barang di Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan memenuhi syarat. Namun, sebaiknya diadakan penambahan jumlah tempat alas kaki dan barang dikarenakan jumlah jamaah yang terus meningkat terutama saat adanya kajian. 5.4
Sarana Prasarana Penunjang Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan telah menyiapkan beberapa fasilitas penunjang seperti ruang kantor atau sekertariat bagi aktivitas pengurus, memiliki ruang imam dan muadzin, memiliki perpustakaan, memiliki sarana listrik yang mencukupi, dan untuk keamanan telah dilengkapi dengan CCTV tersedia juga APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Namun, tidak tersedia hydrant dan juga kotak P3K di Masjid Raya Pondok Indah.
5.5
Fasilitas Sanitasi a. Air Bersih Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan pada air bersih adalah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum adalah Jumlah mencukupi / selalu tersedia setiap saat bersumber dari Air Tanah dengan Sumur Bor dengan kedalaman ±100 meter. Air disalurkan ke toren air yang terletak diatas atau di belakang Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan debit 40m3 – 80m3 menggunakan sistem perpipaan, pipa penyalur air berjalan dengan baik dan lancar dengan bantuan booster pump. Toren air dibersihkan/maintenance setahun sekali.
Posisi toren air terletak jarak sumber air dengan sumber
pencemar >10 meter. Toren air kuat dan kedap air, volume air cukup untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Tersedia instalasi air bersih di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kondisi fisik air bersih memenuhi syarat yaitu tidak berbau, tidak berasa dan tidak berwarna. Kapasitas Air ada 4 toren dengan jumlah keseluruhan 16000 Liter. Air bersih untuk berwudhu keluar memalui kran dengan jumlah 200 titik kran untuk berwudhu dengan kondisi yang baik. Sehingga diperoleh air bersih yang halal dan memenuhi syarat layak dikonsumsi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. b. Pembuangan Air Limbah Berdasarkan dengan Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum, menyatakan bahwa pembuangan air limbah yang baik meliputi : 1. Air limbah di area dalam mengalir dengan lancar. 2. Air limbah di sekitar area mengalir dengan lancar 3. Saluran air limbah kedap air dan sistem tertutup
Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap pembuangan air limbah tempat-tempat umum Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan adalah air limbah di area dalam mengalir dengan lancar, air limbah disekitar area mengalir dengan lancar, dan saluran air limbah kedap air dan sistem tertutup. Pada pembuangan air limbah toilet masuk ke dalam septic tank yang terdiri dari bak pengendap, ditambah dengan suatu saringan yang diisi kerikil atau pecahan batu untuk menguraikan limbah. Penguraian zat organik dalam limbah cair atau tinja dikerjakan oleh kuman anaerobik. Bak pengendap umumnya terdiri dari dua ruangan, yang pertama berfungsi sebagai bak pengendap pertama, pengurai lumpur (sludge digestion) dan penampung lumpur. Untuk bak kedua berfungsi sebagai pengendap kedua dan penampung lumpur yang tidak terendapkan di bak pertama dan luapan air dari bak pengendap dialirkan ke media saringan dengan arah aliran dari bawah ke atas. Untuk saringan terdiri dari media kerikil dan ijuk. Sedangkan untuk air limbah air wudhu memiliki saluran sendiri yang langsung dibuang ke badan air yaitu Kali Grogol. c. Tempat Sampah Berdasarkan hasil observasi yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan pada tempat sampah adalah memenuhi syarat sesuai dengan Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Berdasarkan hasil observasi yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah pada Limbah padat di Masjid Raya Pondok Indah, limbah padat yang di hasilkan adalah limbah domestik. Tempat sampah kuat, kedap air, tahan karat, dan dilengkapi dengan penutup. Namun masih terdapat tempat sampah yang tidak terdapat penutup di area taman. Jumlah tempat sampah mencukupi. Namun, jika sedang dilaksanakan kajian atau acara yang jumlah pengunjung meningkat maka volume sampah juga meningkat. Dan terjadi penumpukan sampah. sebaiknya petugas menyediakan tempat sampah berupa trash bag dibedakan antara organik dan non-organik. Di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan tersedia TPS, namun belum memenuhi persyaratan karena TPS tersebut belum tertutup, karena setelah
pengangkutan sampah petugas tidak menutup kembali TPS. Pengangkutan sampah dari tempat sampah ke TPS dilakukan setiap hari 2 kali dalam sehari. Sedangkan pengangkutan sampah pada TPS dilakukan setiap hari kecuali hari Minggu. Di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan tidak terdapat sampah berserakan karena dilakukan pembersihan rutin setiap hari di pagi dan sore hari. d. Toilet/ WC Berdasarkan hasil observasi yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Toilet/WC adalah memenuhi syarat sesuai dengan Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. Bersih. Toilet dibedakan antara laki-laki dengan perempan. Tersedia 8 toilet laki-laki namun terdapat 1 toilet yang rusak dan 4 toilet wanita. Jumlah toilet tidak mencukupi saat ada sholat jumat, kajian islam dan hari besar keagamaan. Saluran pembuangan air limbah dilengkapi dengan penahan bau (water seal). Pembersihan toilet dilakukan setiap hari 2 kali dalam sehari. Tersedia air yang cukup, namun tidak tersedia sabun dan alat pengering Letak toilet tidak berhubungan langsung dengan bangunan utama. untuk mencukupi kekurangan jumlah toilet dapat dilakukan dengan memperbaiki toilet yang rusak atau bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengunakan toilet portable pada saat ada kegiatan sholat jumat, kajian islam dan hari besar keagamaan. 5.6
Pengukuran Pencahayaan
Berdasarkan hasil pengukuran yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan pada pencahayaan masih ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran dan Pedoman SNI 6197:2011 tentang Konservasi energi pada sistem pencahayaan. Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan tidak memenuhi syarat. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh lampu yang tidak merata, sehingga cahaya yang dihasilkan dari satu lampu hanya akan menyorot satu area ruangan saja. Apabila posisi lampunya tidak pas dengan posisi meja, maka pencahayaan setempat menjadi tidak memenuhi syarat.
5.7
Pengukuran Suhu
Berdasarkan hasil pengukuran yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah pada pengukuran suhu tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran Peraturan Mentri Kesehatan No 70 Tahun 2016 tentang Lingkungan Kerja. Hal tersebut dapat terjadi karena di pengaruhi oleh ukuran luas ruangan yang belum sesuai jika dibandingkan dengan jumlah aktivitas, maupun jumlah kapasitas maksimal 5.8
Pengukuran Kelembaban
Berdasarkan hasil pengukuran yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan pada pengukuran kelembaban masih banyak yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran serta Kepmenkes RI 1405/Menkes/SK/XI/2002 . Hal tersebut dapat terjadi karena di pengaruhi oleh iklim atau cuaca di sekitar ruangan. 5.9
Tempat Pengelolaan Makanan
Pemeriksaan fisik sanitasi restoran/rumah makan yang diperiksa yaitu Kantin Bambu, dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat sanitasi. Hasil Pemeriksaan Kelaikan Hygiene Sanitasi yang memenuhi syarat dibagi menjadi 3 kategori yaitu: 1. Amat baik apabila jumlah skore yang diperoleh 901 – 1000 2. Baik apabila jumlah skore yang diperoleh 801 – 900 3. Cukup apabila jumlah skore yang diperoleh 700 – 800 Berdasarkan rekapitulasi laporan dapat diketahui hasil inpeksi kesehatan lingkungan yang dilakukan memenuhi syarat yaitu dengan jumlah skore 720,5 kategori Cukup, hanya beberapa kategori saja yang kurang tetapi tidak mempengaruhi penilaian, kategori tersebut yaitu: 1. TPM yang diperiksa belum memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran/Rumah makan 2. Pintu tidak selalu tertutup yang dapat menyebabkan serangga, tikus atau binantang penganggu dapat masuk ke tempat pengolahan makanan 3. Beberapa tempat sampah tidak tertutup Kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang dilakukan oleh petugas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu KEPMENKES No.
1098/MENKES/SK/VII/2004 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran telah memenuhi syarat.
5.10
Pengendalian Vektor dan Binatang Pengganggu
Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan bekerja sama dengan pihak ketiga, melakukan pengendalian vektor dengan cara menyemprotkan alat spraycan setiap harinya di area lingkungan Masjid Raya Pondok Indah. Spraycan tersebut berbahan dasar chemical, yang berguna untuk mengendalikan vektor di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. Untuk binatang pengganggu terdapat satu sampai dua ekor kucing yang berkeliaran di area parkir dan are kantin bambu. Dan untuk di dalam Masjid, Pihak Masjid Raya Pondok Indah melakukan pembersihan terhadap karpet di dalam Masjid dengan menggunakan alat vacum cleaner, guna mencegah adanya tungau di karpet tersebut, serta melakukan pencucian karpet masjid satu minggu sekali. 5.11
Protokol Kesehatan Covid-19
Hasil observasi dan protocol kesehatan covid-19 yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan dibandingkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Kemenang No 15 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagmaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi, sehingga didapatkan hasil yang memenuhi syarat. seperti Menyediakan sarana cuci tangan /sabun/ handsanitaizer, Menyediakan alat pengecekkan suhu di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk ke rumah ibadah, Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter, Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
5.12
Kuesioner Pengunjung Berdasarkan hasil kuesioner tingkat penyamanan pengunjung tempat ibadah pada tabel 4.9 dapat disimpulkan bahwa pengunjung tempat ibadah Masjid Raya Pondok Indah 100% merasa nyaman. Namun, diperlukan adanya peningkatan ataupun perbaikan pada beberapa fasilitas yang ada, seperti pada rak sepatu, penambahan rambu penunjuk arah dan tempat sampah.
BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
6.1 Kesimpulan a. Lokasi Bangunan Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 288 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Fisik Bidang Pariwisata serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung dikategorikan telah memenuhi syarat. b. Konstruksi Bangunan Berdasarkan Pedoman Penyehatan Lingkunan Bangunan di Transportasi, Pariwisata dan Matra, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 288 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum,
secara
keseluruhan telah memenuhi syarat c. Ruangan dan Fasilitas Umum Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid terkait standar Masjid Jami dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung secara keseluruhan telah memenuhi syarat. d. Pencahayaan Berdasarkan hasil observasi yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah pada pencahayaan masih ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran dan Pedoman SNI 6197:2011 tentang Konservasi energi pada sistem pencahayaan
e. Suhu Berdasarkan hasil pengukuran yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah pada pengukuran suhu tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran Peraturan Mentri Kesehatan No 70 Tahun 2016 tentang Lingkungan Kerja. f.
Kelembaban Berdasarkan hasil pengukuran yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah pada pengukuran kelembaban pada ruang unit usaha 1 ruang sholat lantai 1 belum sesuai dengan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran serta Kepmenkes RI 1405/Menkes/SK/XI/2002.
g. Air bersih Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum diperoleh hasil yang memenuhi syarat. h. Toilet Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung dikategorikan telah memenuhi syarat. i.
Saluran Pembuangan Air Limbah Berdasarkan dengan Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum, menyatakan bahwa pembuangan air limbah dikategorikan telah memenuhi syarat.
j.
Sarana Pembuangan Sampah Berdasarkan Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. dikategorikan sudah memenuhi syarat.
k. Vektor dan Binatang Pengganggu Berdasarkan Permenkes No.50 tahun 2017, nilai ABJ, HI dan CI di Masjid Raya Pondok Indah dinyatakan memenuhi standar. l.
Makanan Minuman Kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang dilakukan oleh petugas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu KEPMENKES No. 1098/MENKES/SK/VII/2004 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran telah memenuhi syarat.
m. Protokol Kesehatan ProtoKol Kesehatan Covid-19 yang di lakukan di Masjid Raya Pondok Indah dibandingkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Kemenang No 15 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagmaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi telah memenuhi syarat
6.2
Saran a. Bangunan Melakukan penambahan supplai udara dengan menambah atau memasang blower di koridor LT 1 untuk meminimalisir suhu yang tinggi dan bahaya kesehatan pada tubuh. b. Pencahayaan 1. Untuk setiap ruangan yang pencahayaannya kurang sebaiknya ada pergantian lampu secara berkala. 2. Membersihkan lampu secara berkala tiap 2-3 bulan sekali. 3. Sebaiknya jika mengganti lampu secara bersamaan.
c. Area Parkir Sebaiknya di sekitar tempat parkiran di buat pamflet jangan membuang sampah sembarangan. d. Air Bersih Sebaiknya dilakukan uji kualitas air seperti uji bakteriologis, maupun uji kimia untuk mengetahui apakah sumber air tercemar atau tidak e. Pembuangan Air Limbah 1. Sebaiknya limbah cair tidak langsung disalurkan ke kali grogol, tetapi melalui proses IPAL untuk meminimalisir bahaya kandungan air dan penularan penyakit pada limbah cair yang disalurkan langsung ke kali grogol. 2. Sebaiknya melakukan pemeriksaan kualitas secara fisik dan mikrobiologi pada proses pengelolaan limbah cair sehingga tidak terjadi pencemaran dan tentunya aman bagi lingkungan f. Toilet/WC 1. Sebaiknya di pasang pamflet berisi himbauan mengenai hemat air di toilet. 2. Jika memungkinkan sebaiknya toilet ditambahkannya, karena jumlah toilet tidak mencukupi untuk pengunjung terbanyak. 3. Sebaiknya toilet difasilitasi dengan sabun cuci tangan dan alat pengering g. Tempat Sampah 1. Sebaiknya tempat sampah di taman tertutup untuk mencegah air hujan masuk dan mencegah vector dan binatang pengganggu masuk kedalam tempat sampah. 2. Sebaiknya tempat sampah dibedakan menjadi organik dan non-organik. Sehingga dapat memudahkan jika seseorang ingin mendaur ulang sampah. 3. Jika sedang diselenggarakan acara yang jumlah pengunjung nya meningkatkan dengan signifikan sebaiknya disediakan tempat sampah tambahan, supaya sampah tidak menimbun dan berserakan. 4. Sebaiknya TPS diberi penutup untuk mencegah air masuk ke TPS sehingga cairan rembesan sampah tidak mencemari air dan tanah
h. Tempat Wudhu 1. Sebaiknya di pasang pamflet berisi himbauan mengenai hemat air di tempat wudhu. 2. Sebaiknya memasang alat pembatas aliran air pada kran-kran wudhu untuk mengatur penggunaan air wudhu agar tidak berlebihan. i. Tempat Penyimpanan Alas Kaki 1. Sebaiknya di pasang tanda tempat penyimpanan sandal dan sepatu. 2. Sebaiknya di pasang pamflet yang berisi himbauan untuk meletakkan sandal dan sepatu di tempat khusus, sehingga sandal dan sepatu tidak berserakan dilantai karena dapat membahayakan pengunjung dan mengganggu estetika. 3. Sebaiknya disediakan tempat sandal dan sepatu tambahan, supaya sandal dan sepatu tidak berserakan di lantai. j. Tempat Pengelolaan Makanan Untuk restoran/rumah makan menjaga dan merawat kebersihan lokasi dan bangunan dan pengangkutan sampah sebaiknya dilakukan minimal sehari sekali dan tidak boleh di inapkan dan perlu dilakukan pengendalian vektor terutama kecoa dan serangga, untuk makanan sebaiknya ditutup sehingga tidak terjadi kontaminasi dengan vektor dan untuk tempat sampah sebaiknya tertutup agar serangga dan binatang penular penyakit tidak mengkontaminasi makanan. Dan untuk penjamah makanan sebaiknya menggunakan alat pelindung diri untuk mencegah terjadinya kontaminasi, dan sebaiknya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin minimal 6 bulan sekali. k.
Pengendalian vektor dan Binatang Penganggu Sebaiknya tempat sampah ditutup agar tidak menjadi sarang perkembangbiakan vektor dan binatang penganggu
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Fisik Bidang Pariwisata Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan
Untuk
Vektor
dan
Binatang
Pembawa
Penyakit
serta
Pengendaliannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 288 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405 Tahun 2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja di Perkantoran dan Industri
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid Pedoman SNI 16-7062-2004 tentang Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja Pedoman SNI 6197:2011 tentang Konservasi energi pada sistem pencahayaan Permenkes 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran Peraturan Mentri Kesehatan No 70 Tahun 2016 tentang Lingkungan Kerja. Sujarno, M.Ichsan dan Sri Muryani. 2018. Buku Ajar Kesehatan Lingkungan Sanitasi Transportasi, Pariwisata dan Matra. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan BPPSDMK: Jakarta
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
LAMPIRAN
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Lampiran I Surat Perizinan PKL
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Lampiran II Surat Peminjaman Alat
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Lampiran III Jadwal Kegiatan
NO. 1.
WAKTU 13.00 – 13.45 13.45 – 14.00 14.00 – 14.30 14.30 – 15.00
2.
09.00 – 12.00
12.00 – 13.00 13.00 – 14.00 14.00 – 16.00 3.
KEGIATAN SENIN, 12 OKTOBER 2020 Pembukaan PKL, perkenalan, dan pengarahan pembimbing Pencarian gambaran umum Masjid Raya Pondok Indah Orientasi Lapangan Pencarian gambaran umum Masjid Raya Pondok Indah RABU, 14 OKTOBER 2020 a. Pengukuran & Pendataan di Masjid Raya Pondok Indah b. Observasi sanitasi Masjid Raya Pondok Indah c. Penyebaran kuesioner / wawancara kepada jamaah ISHOMA Pengolahan data hasil pengukuran, observasi, dan kuesioner Penyusunan Laporan PKL JUMAT, 16 OKTOBER 2020
a. Pengukuran & Pendataan di Masjid Raya Pondok Indah 09.00 – 12.00 b. Observasi sanitasi Masjid Raya Pondok Indah c. Penyebaran kuesioner / wawancara kepada jamaah
4.
12.00 – 13.00 ISHOMA Pengolahan data hasil pengukuran, observasi, dan 13.00 – 14.00 kuesioner 14.00 – 16.00 Penyusunan Laporan PKL SELASA, 20 OKTOBER 2020 a. Pengukuran & Pendataan di Masjid Raya Pondok Indah 09.00 – 12.00 b. Observasi sanitasi Masjid Raya Pondok Indah c. Penyebaran kuesioner / wawancara kepada pengelola Masjid
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
ISHOMA 12.00 – 13.00 13.00- 14.00 14.00 – 15.00 15.00 – 16.00 5.
09.00 – 12.00
12.00 – 13.00 13.00 – 14.00 14.00 – 16.00 6. 09.00 Selesai
a. Pengukuran & Pendataan di Masjid Raya Pondok Indah b. Observasi sanitasi Masjid Raya Pondok Indah Pengolahan data hasil pengukuran, observasi, dan kuesioner Penyusunan Laporan PKL KAMIS, 22 OKTOBER 2020 a. Pengukuran & Pendataan di Masjid Raya Pondok Indah b. Observasi sanitasi Masjid Raya Pondok Indah Penyebaran kuesioner / wawancara kepada pengelola Masjid ISHOMA Pengolahan data hasil pengukuran, observasi, dan kuesioner Penyusunan Laporan PKL JUMAT, 23 OKTOBER 2020 Penutupan PKL & Penyerahan plakat
Lampiran IV
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Checklist Pengelola
CHECKLIST PENILAIAN PEMERIKSAAN KESEHATAN LINGKUNGAN (INSPEKSI SANITASI) TEMPAT-TEMPAT UMUM 1. NAMA MASJID
: Masjid Raya Pondok Indah
2. ALAMAT MASJID/ NO. TELP
: Jalan Sultan Iskandar Muda No.1, RT.1/RW.16, Pondok Pinang, Kecamatan. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310
No. A.
3. NAMA PEMERIKSA / NIP.
: Kelompok 8
4. TANGGAL PEMERIKSAAN
: 14 Oktober 2020
5. WAKTU PEMERIKSAAN
: 09.00 – 10.30 WIB
Variabel
Komponen Yang Dinilai
LOKASI BANGUNAN Tidak berada di daerah rawan bencana Sesuai dengan perencanaa tata
1.
Lokasi
kota Memiliki izin mendirikan bangunan Memiliki akses yang mudah di
B. 1.
2.
jangkau KONSTRUKSI BANGUNAN Tidak Retak/Utuh Kuat, kedap air, permukaan rata Lantai Tidak licin Mudah Dibersihkan Bersih Permukaan yang selalu kontak Dinding
dengan air kedap air Berwarna terang Kuat / Tidak ada Retak
YA
TIDA K
KET
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
3.
Atap
4.
Langit-langit
5.
Pintu
7.
Ventilasi
8.
Tangga
9.
Drainase
Tidak bocor / kuat Tidak memungkinkan terjadinya genangan air Tinggi dari lantai minimal 2,5m Kuat Berwarna terang Bersih Kuat Baik/ Tidak Rusak Rapat serangga dan binatang
√ √ √ √ √ √ √ √ √
pengganggu Terdapat Ventilasi Alami Terdapat Ventilasi Buatan Luas Ventilasi Mninimal 20%
√ √ √
dari luas lantai Kondisi udara ruang terasa
√
nyaman Kuat, Tidak Licin Mudah dibersihkan Memiliki Pegangan Tidak ada genangan Air Sistem Drainase berfungsi baik Tidak menjadi tempat perindukan
√ √ √ √ √ √
Kipas Angin
serangga dan binatang
10.
C.
1.
Area Parkir
pengganggu lainnya Bersih
√
Tidak Becek
√
Terdapat Rambu penanda jalan RUANG DAN FASILITAS UMUM Bersih Bebas serangga dan binatang
Ruang Sholat
√ √ √
pengganggu lainnya Terdapat Alas sholat
√
(Karpet/Sajadah) yang bersih Ruang sholat dapat menampung
√
1000 jamaah lengkap dengan garis – garis shaf
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
2.
3.
Alat Sholat
Tempat Wudhu
Alat sholat bersih Alat sholat tidak berbau dan
√ √
Covid - 19 Covid - 19
berjamur Alat sholat dalam kondisi baik
√
Covid - 19
dan tidak robek Tersedia alat sholat minimal 10
√
Covid - 19
unit Tersedia tempat penyimpanan alat
√
Covid - 19
sholat Tempat penyimpanan alat sholat
√
Covid - 19
bersih dan kuat Bersih Terpisah dengan toilet, peturasan
√ √
(jamban) dan ruang sholat Air wudhu keluar melalui kran
√
khusus Memiliki tempat wudhu
√
mencukupi Kran dalam keadaan baik dan
√
tidak rusak SPAL air wudhu mengalir lancar Tempat wudhu pria dan wanita
√ √
terpisah Terdapat keset kaki di depan
4.
D. 1.
Tempat Penitipan Alas Kaki
tempat wudhu Bersih Kuat Terlindung dari air hujan Tertata rapi serta terpisah antara
perempuan dan laki-laki SARANA PRASARAN PENUNJANG Sarana Prasarana Memiliki ruang kantor/sekretariat
√ √ √ √ √
Ada, tidak terpisah
√
yang dapat menampung aktivitas pengurus Memiliki ruang imam dan
√
muadzin
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Memiliki ruang perpustakaan yang baik Memiliki kelas/ruang belajar Memiliki sarana listrik yang 2. E.
mencukupi dan genset Keamanan Dilengkapi dengan CCTV FASILITAS SANITASI Tersedia instalasi sistem air bersih (PDAM/Air Tanah) Tersedia dengan jumlah yang
1.
Air Bersih
2.
3.
Limbah
Tempat Sampah
√ √ √ √ √
cukup Memenuhi persyaratan fisik
Pembuangan Air
√
√
Air wudhu keluar melalui kran-
√
kran khusus Air limbah di area dalam mengalir
√
dengan lancar Air limbah di sekitar area
√
mengalir dengan lancar Saluran air limbah kedap air dan
√
sistem tertutup Tersedia dengan jumlah yang
√
cukup Tempat sampah terbuat dari bahan
√
yang kuat dan tahan karat, kedap air dan tertutup Tersedia TPS yang memenuhi
4.
Toilet
√
syarat Sampah tidak berserakan Bersih dan tidak berbau Lantai kedap air, miring kearah
√ √ √
saluran pembuangan Pria dan wanita terpisah Terpisah dengan tempat wudhu
√ √
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Lampiran V Kuesioner Pengelola
WAWANCARA MENGENAI PENGETAHUAN, SIKAP DAN TINDAKAN TERHADAP SANITASI OLEH PENGELOLA DI MASJID RAYA PONDOK INDAH TAHUN 2020 Bacalah dengan teliti pertanyaan sebelum memberikan jawaban dan jawablah sesuai keadaan sebenarnya DATA UMUM Nama : Umur : Jenis kelamin : Pendidikan Masa Kerja
SD
SMA
SMP
Perguruan Tinggi
:
:
1. Berapa banyak frekuensi pembersihan tempat sholat? Jawab: 2. Berapa banyak frekuensi pembersihan alat sholat? Jawab: 3. Berapa banyak frekuensi tempat wudhu? Jawab: 4. Berapa banyak frekuensi pembersihan toilet? Jawab: 5. Berapa banyak frekuensi pembersihan tempat penitipan barang? Jawab: 6. Berapa banyak frekuensi pengecekan lampu? Jawab: 7. Berapa banyak frekuensi pembersihan Air Conditioner (AC)? Jawab: 8. Berapa banyak frekuensi pengangkutan sampah? Jawab: 9. Berapa banyak frekuensi pembersihan dan pengecekan filter air minum? Jawab: 10. Berapa banyak frekuensi pengecekan APAR/Alat Pemadam Api Ringan? Jawab: 11. Berapa banyak frekuensi pengecekan CCTV?
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Jawab: Lampiran VI Cheklist TPM
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Lampiran VII Hasil Pemeriksaan Pengawasan Jentik Aedes aegypti HASIL PEMERIKSAAN PENGAWASAN AEDES AEGYPTI Masjid Raya Pondok Indah Tanggal Musim Alamat NO
Nama keluarg a/ banguna n
: 14 Oktober 2020 : Hujan : Jalan Sultan Iskandar Muda No. 1, RT 01 RW 16
JENIS KONTAINER YANG DI DALAM RUANGAN
TE MP AY AN
B A K M A N DI
B A K K A K U S
D R U M
LA IN LA IN
JENIS KONTAINER YANG DILUAR RUANGAN
TE M PA Y A N
DR U M
KA LE NG
+ 0 + 0 + 0 + 0 + 0 + 0 + 0 +
BA N BE KA S
0 +
Jumla h Seluru h Baran g
LAI NLAI N
Saran g Pos A. aegyp ti
Ruma h Pos A. aegyp ti
0 + 0
1
Toilet pria (bawah)
1
1
2
Toilet wanita (bawah)
1
1
3
Toilet Imam dan Muadzin
1
1
4
Selasar Masjid
5
Toilet wanita
2 1
Hasil Pemeriksaan
2 1
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Juml ah Perki raan Vol Saran g dala m Liter
6
Toilet pria JUMLAH
4
4 10
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Lampiran VIII Checklist Protokol Kesehatan Pengelola
CHEKLIST PROTOKOL KESEHATAN COVID 19 DI TEMPAT- TEMPAT UMUM MASJID RAYA PONDOK INDAH, JAKARTA SELATAN TAHUN 2020 No Komponen yang dinilai Pengelola 1. Menyediakan sarana cuci tangan 2.
/sabun/ handsanitaizer Menyediakan alat pengecekkan suhu
Ya
Tidak
Keterangan
√ √
di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak
3.
diperkenankan
masuk
ke
rumah
ibadah. Menerapkan
pembatasan
jarak
√
dengan memberikan tanda khusus 4.
dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk
rumah
memudahkan 5.
ibadah
guna
penerapan
dan
pengawasan protokol kesehatan Memasang imbauan penerapan
√
√
protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang 6.
mudah terlihat Lantai rumah ibadah tidak
√
7.
menggunakan karpet Melakukan pengaturan jumlah
√
jamaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga 8.
jarak. Mempersingkat waktu pelaksanaan
√
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah No Komponen yang dinilai Pengunjung / Jamaah 1. Menggunakan masker/ masker
Ya
Tidak
Keterangan
√
wajah sejak keluar rumah dan selama 2.
berada di area rumah ibadah: Menghindari kontak fisik, seperti
3.
bersalaman atau berpelukan Membawa semua peralatan ibadah
√ √
sendiri termasuk sajadah, kitab suci 4.
5.
dan lain sebagainya. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci
tangan
dengan
air
pakai
sabun
mengalir
atau
menggunakan handsanitizer Tetap memperhatikan jaga jarak
√
√
minimal 1 meter
Lampiran IX Kuisioner Protokol Kesehatan
KUESIONER PROTOKOL KESEHATAN COVID 19 DI TEMPAT- TEMPAT UMUM MASJID RAYA PONDOK INDAH, JAKARTA SELATAN TAHUN 2020
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Bagi Pengelola 1. Berapa banyak frekuensi pembersihan dan disenfeksi , apakah dilakukan secara berkala? Jawab : 2. Apakah ada perbedaan pembersihan saat kondisi Pandemi ini? Jawab: 3. Apakah menyipakan Petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan? Jawab: 4. Apakah pengelola menghimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri? Jawab: 5. Apakah pengelola melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jamaah tentang pencegahan penularan COVID-19 yang dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, dan lain sebagainya? Jawab:
Lampiran X Kuesioner Tingkat Kenyamanan Pengungjung
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
KUESIONER MENGENAI TINGKAT KENYAMANAN PENGUNJUNG DI MASJID RAYA PONDOK INDAH, JAKARTA SELATAN TAHUN 2020 PETUNJUK PENGISIAN 1. Baca dengan teliti pertanyaan sebelum memberikan jawaban 2. Jawab dengan jujur tanpa pengaruh orang lain
DATA UMUM Nama
:
Umur
:
Jenis kelamin
:
Pendidikan
:
Frekuensi Kunjungan
SD
SMA
SMP
Perguruan Tinggi
:
1. 1-2 kali/minggu
Lebih dari 5 kali/minggu
2. 3-5 kali/minggu Pilihan Jawaban
Baru pertama kali
Hanya pada kajian/kegiatan tertentu :
1. SS (Sangat Nyaman)
3. KN (Kurang Nyaman)
2. N (Nyaman)
4. TN (Tidak Nyaman) Pernyataan
SN
5. STN (Sangat Tidak Nyaman)
N
KN
TN
STN
Ruangan sholat bersih Tempat sholat nyaman Berilah ceklis () pada kolom pilihan Anda. Sajadah/karpet bersih Pencahayaan mencukupi Alat sholat bersih Pengaturan Sound System dan LCD sudah baik
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Tempat wudhu bersih Air wudhu cukup dan bersih Toilet bersih Toilet nyaman digunakan Rak sepatu mencukupi Tempat penitipan barang mencukupi Tempat sampah mencukupi Kondisi tempat sampah baik Penghijauan mencukupi Rambu/penunjuk jalan mudah dipahami Himbauan/peringatan singkat mudah dipahami Kelengkapan sarana dan prasarana sudah memadai
Kritik :
Saran :
Lampiran XI Rekapitulasi Data Kuisioner
Rekapitulasi Hasil Kuesioner Kepuasan dan Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Kenyamanan Pengunjung Umur (tahun ) 33
Pendidikan
Frekuensi Kunjungan
Total Skore
Ket
Arief
Jenis Kelami n Pria
Perguruan Tinggi
3-5 Kali/Minggu
67
Nyaman
2.
Anto
Pria
38
SMA
1-2 Kali/Minggu
73
Nyaman
3.
Sopian Hadi
Pria
39
SMA
1-2 Kali/Minggu
77
Nyaman
4.
Lia
Wanita
40
SMA
Pertama Kali
79
Nyaman
5.
Novi
Wanita
40
Perguruan Tinggi
1-2 Kali/Minggu
72
Nyaman
6.
Widya
Wanita
54
Perguruan Tinggi
3-5 Kali/Minggu
78
Nyaman
No
Nama Responden
1.
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
DOKUMENTASI
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Sarana CTPS
Pengendalian Vektor
Data Protokol Kesehatan
Pengecekan Suhu
Observasi Ruang Sholat
Observasi Tempat Wudhu
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Observasi Toilet
Observasi Kantin Bambu
Pengukuran Pencahayaan Umum
Pengukuran Pencahayaan Setempat
Pengukuran Pencahayaan, Suhu dan Kelembaban
Himbauan Protokol Kesehatan
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020
Toilet/Urinoir
Tempat Sampah
Area Parkir
Ruang Sholat Bawah
Wawancara Pengelola Kantin Bambu
Wawancara Operator
Laporan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dan Pariwisata Di Masjid Raya Pondok Indah Tahun 2020