Rido Irawan HKUM4402 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Rido Irawan



NIM



: 021936791



Fakultas



: FHISIP/ Fakultas Hukum



Kode/Nama MK : HKUM4402/ Hukum Perjanjian Semester



: 2021.2



Tugas



:1



Soal: 1. Perusahaan A yang berasal dari Indonesia dengan Perusahaan B yang juga berasal dari Indonesia membuat perjanjian kerjasama dengan menggunakan Bahasa inggris dalam perjanjian tersebut, dan apabila terjadi sengketa dalam perjanjian tersebut perusahaan A dan perusahaan B sepakat akan menyelesaikan sengketa tersebut ke Badan Arbitrase diluar wilayah Indonesia. a. Berdasarkan kasus diatas menurut pendapat saudara apakah perusahaan A dengan Perusahaan B dalam membuat perjanjian kerjasama dengan menggunakan Bahasa Inggris diperbolehkan, padahal perusahan A dan B adalah perusahan yang berasal dari Indonesia ? Jelaskan pendapat saudara berserta dasar hukumnya ? b. Jelaskan pendapat saudara bagaimanakah kedudukan hukum perjanjian dalam sistem hukum di Indonesia dilihat dari kasus tersebut? 2. Pada permulaan PT Anak Jaya dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasive mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat Kota Bekasi itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT Anak Jaya adalah Maman Usman, yang tinggal di Jakarta. Maman Usman memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Maman Usman menempati ruangan itu, pengelola PT. Anak Jaya mengajak Maman Usman membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” di hadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Maman Usman bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Anak Jaya, tiap bulan terhitung sejak Mei 2010 s/d 30 April 2020 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 500 rupiah perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT Anak Jaya dengan Maman Usman dilakukan dalam Akte Notaris Rahmat Hidayat, SH No. 40 Tanggal 8/8/2010. Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Maman Usman ternyata tidak pernah dipenuhi, Maman Usman menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola PT.Anak Jaya tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT. Anak Jaya telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Maman Usman akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2013. Namun pengelola PT.Anak Jaya berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut. Hingga 10 Maret 2013, Maman Usman seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT Anak Jaya. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Maman Usman tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola PT. Anak Jaya, yang mengajak Maman Usman meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola PT. Anak



Jaya menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola PT. Anak Jaya menggugat Maman Usman di Pengadilan Negeri Bekasi a. Berdasarkan kasus tersebut diatas, menurut pendapat saudara apakah jenis perjanjian yang dilakukan antara PT. Anak Jaya dengan Maman Usman, jelaskan? b. Jelaskan pendapat saudara maksud istilah perjanjian menerbitkan perikatan kaitkan dengan kasus diatas? 3. Doni dan Robi melakukan kesepakatan untuk mengambil barang berupa pakaian jadi senilai Rp 89.000.000,- (delapan puluh Sembilan juta rupiah). Doni berjanji secara lisan akan membayar biaya pakaian tersebut melalui transfer ke rekening Robi di Bank Mandiri dalam beberapa hari. Akan tetapi Doni tidak melaksanakan janjinya untuk mentransfer sejumlah uang dimaksud kepada Robi bahkan setelah jangka waktu berbulan-bulan. Robi berusaha mencari dan menemukan keberadaan Doni di tempat kediamannya, akan tetapi Doni tidak berada di kediamannya lagi yaitu di Tambun Bekasi. Robi mendatangi tempat Doni biasa berdagang yaitu di daerah Bekasi Kota, akan tetapi Doni tidak berada di tempat tersebut, akhirnya Robi mendatangi rumah orang tua Doni dan membuat perjanjian tertulis tanggal 29 September 2019. Setelah perjanjian di buat, Doni tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya dimaksud hingga pada tanggal 23 Oktober 2020 dibuat lagi perjanjian bahwa ia akan membayar utangnya. Namun Doni tidak juga membayar utangnya. Oleh karena tidak adanya itikad baik Doni untuk membayar utangnya maka berdasarkan perjanjian yang lalu, Robi meminta titipan jaminan berupa BPKB mobil dengan plat B 8488 RL dan/atau organ tunggal kepada Herman yang dalam perjanjian bertindak sebagai saksi. Ketika Robi menghubungi Herman untuk meminta objek yang dijadikan jaminan demi menutupi utang yang bersangkutan, Herman dalam hal ini merupakan pihak ketiga bertindak pun dengan tidak memiliki itikad baik yaitu menolak untuk memberikan barang yang dijadikan sebagai jaminan guna menutupi hutang Doni, bahkan Robi mencoba mengirimkan surat kepada Herman agar barang yang dijadikan jaminan tersebut dapat diserahkan secara baik-baik dan kekeluargaan, akan tetapi Herman tidak menanggapi surat tersebut yang telah dikirim sebanyak 2 (dua) kali. Dalam hal ini Doni jelas dan terang telah memiliki itikad buruk, pertama, ia tidak membayar hutangnya yang dijanjikan beberapa hari setelah mengambil pakaian jadi di tahun 2019 kepada Robi. Kedua, ia juga tidak memenuhi prestasinya yang telah diperjanjikan dan tertuang dalam perjanjian tertanggal 29 September 2019. Perjanjian ini dibuat dirumah orang tua Doni di Tambun Bekasi. Ketiga, dibuat lagi perjanjian antara Doni dan Robi tertanggal 23 Oktober 2020 yang dihadiri dan ditandatangani oleh Robi, Doni, dan saksi-saksi yang terdiri dari Ali, Herman, dan Kodir, yang isi perjanjiannya memuat ketentuan antara lain : 1. Mengagunkan mobil Avanza bernomor polisi B 8488 RL atau orgen tunggal yang dipegang oleh Herman; 2. Hutang dibayar secara cicilan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya kepada Robi; 3. Apabila hutang tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut, penggugat akan mengambil jaminan yang disebutkan di atas; dan 4. Tidak ada tuntutan apapun di kemudian hari dari Doni kepada Robi. a. Bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian utang piutang terhadap kasus tersebut diatas b. berdasarkan kasus diatas asas-asas penting apa saja yang harus ada dalam perjanjian antara doni dan robi



Jawab: 1. A. semua bentuk perjanjian harus dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia, termasuk perjanjian kerjasama sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) UU No.24/2009 tentang bendera, Bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, yang berbunyi: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia” Perjanjian kerja sama yang dibuat tidak dengan Bahasa Indonesia maka perjanjian itu batal demi hukum. Karena telah melanggar syarat sah perjanjian di Pasal 1320 KUHPer yaitu: 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan membuat suatu perjanjian 3. Suatu pokok persoalan tertentu 4. Suatu sebab yang tidak terlarang Perjanjian kerja sama yang dibuat hanya dengan Bahasa asing saja tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Berdasarkan pasal 1335 KUHPer yang berbunyi: “Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan” Dengan terbitnya perpres no.63 tahun 2019, maka semakin mempertegas ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam ranah pemerintah sampai dengan perjanjian yang melibatkan perseorangan warga negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian yang dibuat dengan tunduk pada hukum Indonesia, sudah selayaknya dibuat dalam versi Bahasa Indonesia. Begitu juga perjanjian yang dibuat di luar negeri tetapi salah satu pihaknya atau objeknya ada di Indonesia, terlepas adanya asas kebebasan berkontrak dan kesepakatan para pihak. Hal ini guna menghindari risiko perjanjian batal demi hukum. B. Dengan dikeluarkannya Undangundang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Berdasarkan syarat syahnya perjanjian yang tertuang dalam pasal 1320 KUH Perdata maka dapat diketahui bahwa kontrak berbahasa asing tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sehingga kontrak berbahasa asing atau kontrak yang tidak menggunakan Bahasa indonesia menjadi tidak sah.Sekalipun adanya asas kebebasan berkontrak para pihak tidak dapat menentukan pilihan bahasa dikarenakan undang-undang nomor 24 tahun 2009 mewajibkan penggunaan Bahasa indonesia, sehingga undang-undang tersebut membatasi asas kebebasan berkontrak oleh para pihak. Terkait dengan kontrak berbahasa asing atau tidak menggunakan bahasa indonesia maka bagi yang hendak mengadakan perjanjian jika kontrak tersebut dibuat dengan kesepakatan menggunakan Bahasa asing maka sebaiknya menggunakan dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa dari negara pihak asing yang disepakati berdasarkan itikad baik untuk tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia. 2. A. jenis perjanjian yang dilakukan oleh PT.Anak Jaya dan Maman usman adalah perjanjian obligatoir berdasarkan hak dan kewajiban para pihak yang mana perjanjian tersebut dikategorikan perjanjian timbal balik, yaitu; merupakan perjanjian yang menimbulkan kewajibankewajiban dan karenanya hak juga kepada kedua belah pihak dimana hak dan kewajiban itu mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. B. Perjanjian merupakan sumber dari perikatan. Perjanjian melahirkan perikatan, yang menciptakan salah satu pihak atau lebih pihak dalam perjanjian. Dalam contoh kasus diatas Kewajiban yang dibebankan pada Maman Usman dalam perjanjian, memberikan pada PT. Anak Jaya dalam perjanjian untuk pelaksanaan prestasi dalam perikatan yang lahir dari perjanjian. pada Pasal 1313 KUHPerdata “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan terhadap satu orang atau lebih”. Pasal tersebut ternyata menegaskan kembali bahwa perjanjian mengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya terhadap orang lain. ini berarti dari suatu perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang kepada satu atau lebih orang lainnya, yang berhak atas prestasi tersebut. Rumusan



tersebut memberikan konsekuensi hukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, dimana satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut. PT.Anak Jaya dan Maman Usman telah membuat Suatu perikatan yang telah disepakati oleh kedua pihak, perikatan yang mengikat kedua pihak tersebut dan akan membawa akibat hukum. Perikatan tersebut harus dilakukan menurut cara-cara tertentu seperti yang mereka sepakati bersama. Terhadap akibat hukum yang terjadi harus diketahui dan para pihak menggunakan hakhak dan kewajibannya masing-masing, sehingga bila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban seperti apa yang dituntut oleh pihak lain, maka pihak yang satunya dapat menggugat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 3. A. Penerapan asas itikad baik ini, terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menentukan “persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pelaksanaan itikad baik bermakna bahwa kedua belah pihak harus berlaku satu dengan lainnya tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa mengganggu pihak lain, tidak hanya melihat kepentingan diri sendiri saja, tetapi juga kepentingan pihak lainnya. Dalam penerapannya itikad baik memiliki unsur psikologis dan etika. Itikad baik dengan unsur psikologis terdiri dari suatu kepercayaan bahwa seseorang bertindak sesuai dengan hukum (good faith-belief), sedangkan itikad baik dengan unsur etika terdiri dari perilaku seseorang sesuai dengan standar moral (good faith-probity atau good faith honesty). Itikad baik dengan unsur etika berkaitan erat dengan gagasan kejujuran dan penghormatan terhadap perkataan janji atau ikrar yang tertuang dalam perjanjian. Dalam kasus diatas doni tidak memiliki itikad baik dalam unsur etika sebab tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan dan disepakati dalam surat perjanjian kedua belah pihak. B. Asas-asas penting yang harus ada dalam perjanjian dalam kasus diatas: Asas Konsensualisme, yaitu para pihak sepakat atau setuju mengenai prestasi yang dijanjikan atau dapat diartikan, perjanjian/kontrak tersebut di dadasari adanya kata “sepakat dari kedua pihak”. Asas konsensualisme didasarkan Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata yang menyebutkan salah satu syarat dalam perjanjian adalah adanya “kesepakatan kedua pihak”. Asas kekuatan mengikat perjanjian/kontrak, mengharuskan para pihak memenuhi apa yang telah merupakan ikatan mereka satu sama lain dalam kontrak yang mereka buat. Asas hukum ini disebut juga asas pacta sunt servanda, yang secara konkrit dapat dicermati dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang memuat ketentuan imperatif, “semua kontrak yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini menimbulkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah memperjanjikan sesuatu memperoleh kepastian bahwa perjanjian itu dijamin pelaksanaannya.Hal ini sesuai dengan kekuatan Pasal 1338 KUH Perdata, yang intinya menyebutkan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain diperbolehkan oleh undang-undang. Asas itikad baik (in good faith), merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian/kontrak. Ketentuan ini diatur dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik adalah bagi para pihak dalam perjanjian harus ada keharusan untuk tidak melakukan segala sesuatu yang bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan sehingga menimbulkan keadilan bagi kedua belah pihak dan tidak merugikan salah satu pihak.