Ringkasan Konsep Kesehatan Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RINGKASAN KONSEP KESEHATAN SEKOLAH 3.1 Pengertian James FMckenzie, dkk (2007: 147), mengemukakan bahwa program kesehatan sekolah merupakan suatu komponen penting dalam kesehatan masyarakat, walau tanggung jawab utama untuk kesehatan anak usia sekolah berada ditangan orang tua/wali, sekolah memiliki potensi yang sangat dominan untuk mempengaruhi kesehatan anak, kehidupan keluarga, dan kesehatan masyarakat. Departemen Pendidikan dan kebudayaan menyatakan usaha kesehatan sekolah adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah (Effendi, 2009). Departemen kesehatan menyatakan usaha kesehatan sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama (Effendi,2009). UKS bukan hanya dilaksanakan di Indonesia, tetapi dilaksanakan di seluruh dunia. Health Promoting School adalah sekolah yang telah melaksanakan UKS dengan ciri-ciri melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan masalah kesehatan sekolah, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman, memberikan pendidikan kesehatan di sekolah, memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan, ada kebijakan dan upaya sekolah untuk mempromosikan kesehatan dan berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. 3.2 Tujuan Tujuan diadakannya kesehatan sekolah yaitu mempromosikan penerapan gaya hidup yang kondusif bagi kesehatan yang baik, menyediakan lingkungan yang mendukung dan mendorong gaya hidup sehat, memungkinkan siswa dan staf untuk mengambil tindakan untuk komunitas dan hidup yang lebih sehat (Langford, Rebecca., Bonell, Christopher P., Jones, Hayley E., et all, 2014). 3.3 Manfaat 3.3.1 Kurikulum kesehatan formal, topik pendidikan kesehatan diberikan alokasi waktu khusus dalam kurikulum sekolah formal untuk membantu siswa



mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk pilihan sehat. 3.3.2 Etos dan lingkungan sekolah, kesehatan dan kesejahteraan siswa dan staf dipromosikan melalui kurikulum 'informal', yang mencakup nilai-nilai dan sikap yang dipromosikan di dalam sekolah, serta lingkungan fisik dan lingkungan sekolah 3.3.3 Keterlibatan dengan keluarga atau komunitas atau keduanya, sekolah berusaha untuk terlibat dengan keluarga, agensi luar, dan komunitas yang lebih luas dalam mengakui pentingnya pengaruh lain ini terhadap sikap dan perilaku anak-anak. 3.4 Kemitraan dan Kebijakan Kesehatan Sekolah Di Indonesia kebijakan mengenai kesehatan sekolah dipaparkan dalam peraturan bersama (SKB) 4 Menteri tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah). Peraturan Bersama (SKB) 4 Menteri adalah keputusan bersama antara Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri No 6/X/PB/2014, No 73 Tahun 2014, No 41 Tahun 2014, No 81 Tahun 2014 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan Sekolah/Madrasah. Pertimbangan yang menjadikan dasar diterbitkannya peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat dengan cara melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah, madrasah di setiap sekolah/madrasah. Peraturan SKB 4 Menteri ini menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis pada peserta didik. Sasaran UKS pada peraturan ini adalah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat sekolah. Kegiatan pokok UKS dilaksanakan melalui Trias UKS yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Pendidikan kesehatan yang dilakukan di UKS pada peraturan SKB 4 menteri ini meliputi meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan



sehat, penanaman dan pembiasaan hidup bersih sehat, pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari. Pelayanan pelayanan kesehatan meliputi stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK), penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala, pembinaan PHBS, Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) / Pertolongan pertama pada penyakit (P3P), Pemberian imunisasi, Tes kebugaran jasmani, Pemberantasan srang nyamuk (PSN), Pemberian tablet tambah darah, Pemberian Obat Cacing, Pemanfaat halaman sekolah sebagai tanaman obat keluarga (TOGA), Penyuluhan kesehatan dan konseling, Pembinaan dan pengawasan kantin sehat, Informasi gizi, Pemulihan pasca sakit, Rujukan ksehatan ke puskesmas. Sedangkan pada pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi Pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7R), Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dan kekerasan, dan yang terakhir adalah pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah. Pembinaan dan Pengembangan UKS dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara mandiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya. Keanggotaan UKS terdiri dari tim pembina UKS dan Tim Pelaksana UKS yang terdiri dari Tim Pembina UKS pusat, provinsi, kabuoaten, kecamatan serta Tim Pelaksana UKS. Keanggotaan tim pelaksana UKS di sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah terdiri dari unsur desa/kelurahan, sekolah/madrasah, Puskesmas, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pendidik, OSIS, Komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan. Pada tahap pengawasan dan Pelaporan program UKS secara nasional diawai oleh pihak Inspektorat Jendral di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara mandiri maupun bersama-sama. Pelaporan dilakukan secara rutin setiap 3 bulan meliputi jenis, tenaga dan hasil penyelenggaraan kesehatan sekolah/madrasah. Pelaksanaa pemantauan, evaluasi, dan koordinasi dilakukan secara berjenjang paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Seangkan untuk pembiayaan pembinaan dan pengembangan UKS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggran pendapatan dan belanja daerah



provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 3.5 Model Kesehatan Sekolah 3.5.1



Comprehensive School Health Model



Comprehensive School Health Model adalah model kesehatan sekolah yang tidak hanya membahas tentang kondisi kelas tetapi mencakup keseluruhan lingkungan sekolah yang mencakup empat pilar yang berbeda namun saling terkait yang memberikan fondasi yang kuat untuk kesehatan sekolah yang komprehensif (Nies & McEwen, 2018). Prinsip Comprehensive School Health Model: a. Mengakui bahwa siswa yang sehat akan belajar lebih baik dan berprestasi lebih tinggi b. Mengerti bahwa sekolah dapat secara langsung mempengaruhi kesehatan dan perilaku siswa c. Mendorong pilihan gaya hidup sehat, dan mendorong kesehatan dan kesejahteraan siswa d. Menggabungkan kesehatan ke dalam seua aspek sekolah dan pembelajaran e. Menghubungkan masalah dan sistem kesehatan Pendidikan f. Membutuhkan partisipasi dan dukungan keluarga masyarakat luas. Empat pilar Comprehensive School Health Model, adalah (Nies & McEwen, 2018): a. Lingkungan sosial dan fisik 1) Lingkungan sosialnya adalah: a) Kualitas hubungan antara dan antar staf dan siswa sekolah b) Kesejahteraan emosional siswa c) Dipengaruhi oleh hubungan dengan keluarga dan masyarakat lain 2) Lingkungan fisik meliputi: a) Bangunan, lapangan, tempat bermain, dan peralatan di dalam dan sekitar sekolah b) Fasilitas dasar seperti sanitasi dan kebersihan udara b. Mengajar dan belajar



Sumber daya, kegiatan dan kurikulumprovinsi/wilayah dimana siswa mendapatkan pengetahuan dan pengalaman sesuai usia, membantu membangun keterampilan untuk memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan mereka. c. Kebijakan sekolah sehat Praktik manajemen, proses pengambilan keputusan, peraturan, prosedur dan kebijakan di semua tingkat



yang mempromosikan kesehatan dan



kesejahteraan dan membentuk lingkungan sekolah yang hormat, ramah dan peduli. d. Kemitraan dan layanan 1) Kemitraan adalah: a) Hubungan antara keluarga sekolah dan siswa b) Hubungan kerja mendukung di sekolah (staf dan siswa), antara sekolah, dan antara sekolah dan organsasi masyarakat lainnya dan kelompok perwakilan. c) Kesehatan, pendidikan dan sektor lain yang bekerja sama untuk memajukan kesehatan sekolah. 2) Layanan adalah layanan berbasis masyarakat dan sekolah yang mendukung dan meningkatkan kesehatan siswa dan staf.



3.5.2



Whole School, Whole Community, Whole Child (WSCC) Model



Model WSCC mencerminkan sekolah sebagai bagian sentral dan integral dari masyarakat, dan mencerminkan integrasi dan keselarasan yang lebih besar antara pembelajaran dan kesehatan. Terdapat 10 komponen dari model WSCC ini, diantaranya (Centers for Disease Control and Prevention, 2018): a. Pendidikan kesehatan b. Pendidikan jasmani dan aktivitas fisik Kurikulum harus didasarkan pada standar nasional untuk pendidikan jasmani, dan kelas harus diajarkan oleh guru bersertifikat atau berlisensi yang disahkan oleh negara untuk mengajar pendidikan jasmani. c. Lingkungan dan layanan nutrisi



Lingkungan nutrisi sekolah memberikan siswa kesempatan untuk belajar tentang pola makan sehat dan mempraktikkan pola makan sehat melalui pendidikan gizi. Layanan nutrisi sekolah menyediakan makanan dan makanan ringan yang memenuhi standar nutrisi.



d. Pelayanan kesehatan Layanan kesehatan sekolah mengatasi masalah kesehatan aktual dan potensial, termasuk memberikan pertolongan pertama, perawatan darurat dan penilaian dan perencanaan untuk pengelolaan kondisi kronis (seperti asma, alergi makanan atau diabetes). Layanan kesehatan juga memfasilitasi akses ke dan / atau rujukan ke penyedia layanan. e. Konseling, psikologis dan layanan sosial Layanan ini berupa pencegahan atau penatalaksanaan untuk mendukung kesehatan mental, perilaku, sosio-emosional siswa dan mempromosikan keberhasilan dalam proses pembelajaran.



f. Iklim sosial dan emosional Iklim sosial dan emosional suatu sekolah dapat memengaruhi keterlibatan siswa dalam kegiatan sekolah; hubungan dengan siswa lain, staf, keluarga dan masyarakat; dan kinerja akademik.



g. Lingkungan fisik Lingkungan fisik sekolah yang sehat dan aman akan menunjang keberhasilan pembelajaran dengan memastikan kesehatan dan keselamatan siswa dan staf. Lingkungan sekolah yang sehat dan aman yaitu lingkungan yang melindungi penghuni dari ancaman fisik, agen biologi dan kimia di udara, air, atau tanah atau lainnya.



h. Kesehatan karyawan Pendekatan kesehatan karyawan sekolah yang komprehensif adalah serangkaian program, kebijakan, manfaat, dan dukungan lingkungan yang terkoordinasi yang dirancang untuk mengatasi berbagai faktor risiko (misalnya, kurangnya aktivitas fisik, penggunaan tembakau) dan kondisi kesehatan (misalnya, diabetes, depresi) untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan keselamatan semua karyawan.



i. Keterlibatan keluarga



Keluarga berkomitmen untuk secara aktif mendukung pembelajaran dan pengembangan anak mereka.



j. Keterlibatan sekolah Kelompok komunitas, organisasi, agen layanan sosial, organisasi berbasis agama, klinik kesehatan, dan perguruan tinggi dan universitas membuat kemitraan dengan sekolah, berbagi sumber daya, dan secara sukarela mendukung pembelajaran siswa, pengembangan, dan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan.



3.5.3



Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)



UKS adalah usaha yang di lakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur,jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK sampai SMA/SMK/MA (Tim pembina UKS, 2010). Secara garis besar UKS dapat dikelompokan dalam tiga bidang atau di sebut dengan 3 program UKS atau yang dikenal sebagai Trias UKS yaitu pendidikan kesehatan, kehidupan lingkungan yang sehat, pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. Kekurangan UKS adalah masih ada UKS yang tidak ada tenaga medis yang bertugas. Berdasarkan pengamatan Tim Pembina UKS Pusat, yang melaksanakan program UKS di SLTP dan SLTA sebesar 30%. Hal tersebut disebabkan karena guru belum mempunyai komitmen untuk melaksanakan program tersebut, terbatasnya sarana dan prasarana, serta tenaga UKS yang belum terkatih (Saryono, Rahmawati, Purnama, 2007). 3.6 Peran Perawat Kesehatan Sekolah Peran Perawat Kesehatan Sekolah memberikan perawatan siswa secara langsung, pendidikan kesehatan, konseling, consultan, dan mengelola kasus (case manager) siswa (Stanhope & Lancaster, 2004). Secara rinci peran perawat kesehatan sekolah dijabarkan berikut ini: 1. Perawatan siswa secara langsung (Direct care giver) Perawat Kesehatan sekolah berharap dapat memberikan perawatan langsung pada saat siswa atau staff sekolah sakit atau mengalami cidera di sekolah. Di Indonesia perawatan sekolah adalah perawat puskesmas yang diberi tanggung jawab untuk memberikan perawatan pada siswa sesuai dengan wilayah kerja puskesmasnya 2. Pendidik Kesehatan (Health Educator)



Peran perawat dalam pendidikan kesehatan di sekolah dapat melakukan pendidikan kesehatan secara orang perorang atau secara kelompok dikelas. 3. Konseling Perawat kesehatan sekolah mungkin dapat menjadi sorang yang dipercaya dalam memegang rahasia siswa siswanya yang mempunyai masalah bersifat rahasia. Sebagai konselor, perawat mempunyai reputasi sebagai pihak yang paling utama ditemui jika siswa mempunyai masalah yang berat, seperti depresi berat, percobaan bunuh diri, kekerasan pada anak, dan keracunan makanan. Sebagai peran tambahan perawat dapat membantu dalam proses berduka (griefing conselor) disekolah. 4. Konsultan (Consultan) Perawat sekolah dapat menjadi sumber utama dalam informasi kesehatan. Perawat dapat memberikan informasi kesehatan kepada siswa, guru, staff sekolah, orang tua, dan masyarakat sekililing sekolah termasuk pedagang di lingkungan sekolah. Sebagai konsultan, perawat dapat memerankan peran professiona seperti kajian perubahan lingkungan sekolah, atau kajian faktor resiko yang berpotensi menimbulkan masalah pada masyarakat sekolah. Sebagai contoh, perawat dapat menganalisa prevalensi kesakitan siswa, status nutrisi, paparan jajan tidak sehat atau aman, banyak fektor (lalat, nyamuk, dan kecoa) yang berpotensi menimbulkan sakit dikemudian hari. Dengan kajian ini perawat dapat mengusulkan kebijakan kesehatan seperti konsep kantin sehat dan konsep penyediaan makanan yang aman kepada pihak sekolah, dinas kesehatan atau pimpinan wilayah setempat agar terciptakan lingkungan sekolah yang sehat 5. Mengelola kasus (Case manager) Perawat berharap dapat berperan sebagai manager kasus disekolah. Peran ini dapat membantu koordinator kesehatan atau puskesmas apabila ada kasus yang komplek seperti kasus penyakit kronik, penyakit kerancunan makanan, wabah, dan siswa yang mengalami ketergantungan Level Karir dan Kompetensi Perawat di Pelayanan Primer berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 40 tahun 2017 tentang pengembangan jenjang karir profesional perawat klinis yaitu kompetensi perawat di pelayanan primer saat ini difokuskan pada kompetensi perawat komunitas secara umum. Kedepan akan dikembangkan kompetensi



perawat klinis di pelayanan primer menjadi lima sub bidang yang terdiri dari kompetensi perawat komunitas, perawat keluarga, perawat gerontik, perawat kesehatan kerja dan perawat kesehatan sekolah. Kompetensi sesuai level pada perawat klinis yaitu perawat klinis III adalah jenjang perawat klinis dengan kemampuan melakukan asuhan keperawatan kelompok di komunitas atau di setting khusus (sekolah, industri, panti, dan LAPAS) di wilayah Kecamatan. Kompetensi perawat klinis III yaitu : 1. Menunjukkan perilaku bertanggung gugat dan bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan profesional dalam



melakukan asuhan keperawatan



kelompok. 2. Menerapkan prinsip etik, legal, dan peka budaya dalam memberikan asuhan keperawatan kelompok. 3. Melakukan pengkajian kesehatan kelompok yang berisiko maupun mempunyai masalah kesehatan. 4. Melakukan skrining kelompok yang berisiko tinggi. 5. Membuat peta masalah kesehatan kelompok. 6. Melakukan analisis data dari berbagai sumber untuk menegakkan diagnosa keperawatan kelompok. 7. Melakukan penapisan masalah berdasarkan skala prioritas masalah keperawatan kelompok. 8. Menyusun rencana intervensi keperawatan pada kelompok berdasarkan tiga level pencegahan. 9. Melakukan berbagai jenis tindakan keperawatan komunitas berbasis masyarakat dengan pendekatan promotif dan preventif. 10. Mendokumentasikan secara akurat dan tepat waktu sesuai standar. 11. Mengelola kelompok swabantu (self help group) di masyarakat atau di seting khusus sesuai kebutuhan. 12. Melakukan penemuan kasus (case finding) pada kelompok di masyarakat dan di setting khusus. Melakukan pendampingan (coaching) pada kelompok dengan masalah kesehatan. 13. Melakukan konseling kelompok dengan masalah kesehatan. 14. Melakukan tindakan pencegahan cedera pada kelompok risiko tinggi. 15. Melakukan kampanye hidup bersih dan sehat.



16. Menyusun proposal promosi kesehatan pada kelompok. 17. Mampu menampilkan kemampuan leadership secara efektif. 18. Melakukan rujukan kasus kelompok sesuai dengan jenjang sistem rujukan. 19. Menggunakan hasil riset dalam pemberian asuhan keperawatan kelompok. 20. Menyusun laporan program kesehatan pada kelompok. 21. Melakukan advokasi kesehatan bagi masyarakat yang mempunyai masalah kesehatan. 22. Melakukan bimbingan teknis kepada mahasiswa keperawatan. 23. Melakukan bimbingan teknis dan supervisi kepada Perawat Klinis II. Fungsi perawat sekolah diantaranya : 1. Memberikan pelayanan serta meningkatkan kesehatan individu dan memberikan pendidikan kesehatan kepada semua populasi yang ada di sekolah 2. Memberikan kontribusi untuk mempertahankan dan memperbaiki lingkungan fisik dan sosial sekolah 3. Menghubungkan program kesehatan sekolah dengan program kesehatan masyarakat yang lain. Peran dan fungsi perawat professional sekolah menurut National Association of School Nurse (1996) dalam buku Community health nursing: promoting and protecting the public health., sixth edition (2005) : 1. Mempromosikan dan melindungi secara optimal status kesehatan anak 2. Memberikan assessment kesehatan 3. Mengembangkan dan merencanakan implementasi 4. Mempertahankan, mengevaluasi dan intrepretasi data kesehatan untuk memenuhi kebutuhan siswa 5. Berpartisipasi sebagai tim kesehatan dari tim evaluasi pendidikan anak untuk mengembangkan IEP 6. Merencanakan dan melaksanakan managemen kesehatan untuk memenuhi anak dengan kebutuhan khusus termasuk pemberian obat 7. Melakukan home visit untuk mengkaji kebutuhan keluarga yang berhubungan dengan kesehatan anak



8. Mengembangkan prosedur dan memberikan intervensi krisis untuk penyakit akut, cedera dan gangguan emosional. 9. Mempromosikan dan membantu dalam mengontrol penyakit di komunitas dengan melakukan pencegahan melalui program imunisasi, deteksi dini, pengawasan, melaporkan dan memantau terjadinya penyakit 10. Merekomendasikan ketentuan lingkungan sekolah yang kondusif untuk belajar 11. Memberikan edukasi kesehatan 12. Bertindak sebagai narasumber dalam mempromosikan kesehatan 13. Menyediakan konseling kesehatan 14. Memberikan pimpinan dan dukungan untuk anggota dalam program kesehatan 15. Membantu dalam pembentukan kebijakan kesehatan, tujuan, dan sasaran untuk wilayah sekolah 3.7 Manajemen Pelayanan Kesehatan Sekolah 1. Perencanaan Susunan dan personalia Tim Pelaksana UKS menurut Depdiknas RI (2009) adalah sebagai berikut: Pembina



: Lurah/Kepala Desa;



Ketua



: Kepala Sekolah



Sekretaris I



: Guru Pembina UKS/Pembina UKS;



Sekretaris II



: Ketua Komite Sekolah



Anggota : 1. Unsur Komite Sekolah; 2. Petugas UKS Puskesmas; 3. Unsur Guru, dan 4. Unsur Siswa (Kemenkes, 2018). 2. Asesmen Asesmen awal dilakukan pada awal tahun ajaran sedangkan asesmen akhir dilaksanakan pada setiap akhir tahun. Agar evaluasi terukur, maka instrument yang digunakan menggunakan instrument yang sama. Instrument yang digunakan antara lain instrument



stratifikasi UKS, instrument penilaian pengetahuan dan sikap peserta didik dan instrument hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala (Kemenkes, 2018). 3. Pelayanan 3.1 Pendidikan kesehatan a.



Literasi kesehatan Merupakan kegiatan dan berdiskusi tentang materi kesehatan. Waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal literasi (kurikulum 2013) atau pada jam PBS/ pembiasaan sedikitnya 1 kali setiap minggu dan dilaksanakan di kelas masingmasing. Pelaksana kegiatan ini Wali kelas, guru kelas, orang tua/ wali (memantau progress anak dalam menerapkan PHBS) dan peserta didik. Sarana yang dibutuhkan Buku rapor kesehatanku seri informasi kesehatan, media KIE, dan media kesehatan lainnya (Kemenkes,2018).



b.



Cuci tangan Bersama Cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah sarapan bersama. Waktu dan tempat pelaksanaan yaitu mengikuti waktu sarapan bersama di sekolah. Sarana terdiri dari wastafel/ keran dengan air mengalir dan sabun cuci tangan. Pelaksana kegiatan ini adalah kepala sekolah, wali kelas, guru UKS dan peserta didik (Kemenkes,2018).



c.



Pendidikan gizi seimbang dengan sarapan bersama dan kudapan bersama Sarapan bersama dengan bekal yang dibawa dari rumah dengan menu lengkap yang bergizi seimbang (terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk hewani dan nabati dan buah). Waktu dan tempat pelaksanaan yaitu sebelum memulai kegiatan belajar mengajar, dilaksanakan minimal 2 x seminggu, dilaksanakan bersama-sama di kelas atau di halaman sekolah.pelaksana kegiatan masingmasing wali kelas, guru UKS, peserta didik dan orang tua/ wali (Kemenkes,2018).



d.



Sikat gigi Bersama Kegiatan sikat gigi menggunakan pasta gigi berflouride. Waktu dan tempat pelaksanaan setelah sarapan / kudapan bersama di sekolah. Sarana yang dibutuhkan sikat gigi, gelas kumur, pasta gigi dan air bersih. Pelaksana kegiatan ini wali kelas, guru UKS, orang tua/ wali (penyediaan sikat danpasta gigi) dan peserta didik (Kemenkes,2018)..



3.2 Pelayanan kesehatan a.



Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala Merupakan pemeriksaan kesehatan bagi peserta didik untuk mendeteksi resiko penyakit pada peserta didik secara dini. Penjaringan kesehatan adalah rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining)yang dilakukan pada seluruh peserta didik kelas 1 SD/ MI, 7 SMP/ MTs dan 10 SMA/ SMK/ MA. Sedangkan pemeriksaan berkala merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik kelas 2-6 SD/ MI, 8-9 SMP/ MTs dan 11-12 SMA/ SMK dan MA. Pemeriksaan berkala dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun (Kemenkes,2018).



b.



Imunisasi dan pemberian obat cacing Merupakan kegiatan pemberian imunisasi DT dan campak untuk peserta didik kelas 1 SD/ MI, Imunisasi Td untuk peserta didik kelas 2 dan 5 SD/ MI, imunisasi HPV untuk peserta didik perempuan kelas 5 dan 6 SD/ MI dan pemberian obat cacing bagi peserta didik SD/ MI sejumlah 1 tablet per tahun. Seluruh kegiatan ini dilaksanakan di sekolah. Waktu pelaksanaan kegiatan imunisasi campak, DT dan TD sekitar bulan Agustus ampai dengan bulan September, sedangkan pemberian obat cacing pada dilaksanakan pada bulan Agustus. Pelakana kegiatan ini adalah petugas puskesmas. Sarana yang harus disiapkan adalah alat suntik, vaksin dan obat cacing yang dibawa oleh petugas puskesmas (Kemenkes,2018).



3.3 Pembinaan lingkungan sekolah sehat a.



Pembinaan kantin dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lingkungan sekolah Merupakan serangkaian kegiatan yang terdiri dari inspeksi hygiene sanitasi dan keamanan makanan kantin sekolah, inpeksi makanan dan minuman jajanan aman (tidak ada bahan bahaya), bermutu (tidak kadaluarsa dan bergizi, dan inspeksi sarana dan prasarana. Waktu pelaksanaan 1 kali seminggu di kantin sekolah dan PKL sekitar sekolah. Sarana yang dibutuhkan adalah daftar tilik inspeksi hygiene sanitasi kantin sekolah dan PKL. Pelaksana kegiatan adalah Kepala sekolah, Guru, Peserta didik, Petugas puskesmas dan komite sekolah (Kemenkes,2018).



b.



Pengelolaan sampah Yang termasuk kedalam kegiatan ini adalah membuang sampah pada tempatnya sesuai pemilahanya, melakukan kerja bakti membersihkan sekolah dan pembuatan pupuk organik. Waktu pelaksanaan dilakukan setiap hari untuk membuang sampah dan satu minggu sekali untuk kerja bakti bersama. Tempat pelaksanaan dilakukan di lingkungan sekolah. Sarana yang harus tersedia adalah tempat sampah tertutup dan terpilah di setiap kelas, alat kebersihan, tempat pembuangan sampah sementara dan sarana pembuatan pupuk. Pelaksana kegiatan adalah kepala sekolah, guru dan peserta didik (Kemenkes,2018).



c.



Ketahanan pangan di sekolah Merupakan kegiatan yang terdiri dari memanfaatkan halaman atau lahan sekolah yang masih kosong untuk ditanami obat, sayuran, buah serta tanaman pengusir nyamuk dan memberi label pada tanaman. Waktu dan tempat pelaksanaan yaitu perawatan tanaman sedikitnya satu kali/ minggu di halaman sekolah. Sarana yang harus tersedia diantaranya bibit sayuran, bibit tanaman obat, bibit tanaman pengusir nyamuk, kompos/ pupuk organic, tempat tanamam (botol atau kaleng bekas). Pelaksana kegiatan adalah Kepala sekolah, Guru dan peserta didik (Kemenkes,2018).



d.



Pemberantasan sarang nyamuk Kegiatan pemantauan jentik dan pemberantasan sarang nyamuk di lingkungan sekolah dan sekitar sekolah. Waktu dan tempat pelaksanaan dilakukan satu kali seminggu di lingkungan sekolah. Sarana yang dibutuhkan senter dan baterai senter.



Pelaksana



kegiatan



adalah



Guru



UKS



dan



peserta



didik



(Kemenkes,2018). e.



Pembinaan kader kesehatan sekolah Pembinaan materi kesehatan diberikan oleh tenaga keshatan Puskesmas. Penugasan kader kesehatan sekolah dapat dibagi berdasar kegiatan sekolah yang diselenggarakan diantaranya Dokter kecil, Duta PHBS, Duta aktifitas fisik, Duta kebersihan, Duta kantin, Jumantik, dan Duta kebun sehat (Kemenkes,2018).



4. Bimbingan teknis/ monitoring, evaluasi dan tindak lanjut 4.1 Bimbingan teknis/ monitoring Bimbingan teknis bertujuan sebagai upaya untuk mengetahui tingkat implementasi UKS/M. Bimbingan teknis dilakukan secara rutin dan terpadu. Kunjungan ke sekolah/ madrasah dijadwalkan setidaknya dua kali dalam sebulan dan dilakukan secara bersama oleh Dinas kesehatan, Dinas Pendidikan, Biro kesra, Kanwil agama dan Puskesmas (Kemenkes,2018). 4.2 Evaluasi Evaluai dilakukan untuk mengetahui tahapan pelaksanaan Trias UKS, permasalahan dan solusi serta yang terpenting adalah memperoleh rencana tindak lanjut bagaimana melaksanakan pelaksanaan Trias UKS/ M di sekolah ataupun mereplikasi ke sekolah lainya. Evaluasi dinilai dari analisis hasil monitoring penerapan model sekolah/ madrasah sehat dan hasil analisis data asesmen awal dan asesmen akhir (penilaian stratifikasi UKS, hasil kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dan tindak lanjut, hasil peningkatan pengetahuan dan sikap kesehatan peserta didik). Evaluasi disusun dan diberikan target yang terbagi menjadi pencapaian jangka pendek (6 bulan), jangka menengah (1 tahun) dan jangka panjang (3 tahun) (Kemenkes,2018). 4.3 Tindak lanjut Tindak lanjut dari pengembangan model sekolah/ madrasah sehat antara lain adalah peningkatan/ perbaikan pelaksanaan pengembangan model sekolah/ madrasah sehat dan replikasi model sekolah/ madrasah sehat (Kemenkes,2018). 3.8 Masalah kesehatan yang sering muncul pada anak sekolah a) Ispa



h) anemia



b) Diare



i) alergi



c) Cacar Air



j) infeksi kronis



d) Rubela



k) gangguan belajar



e) Gondongan dan Infeksi Mata



l) perilaku berisiko remaja



f) Infeksi Parasit



m) gangguan tidur



g) gangguan pertumbuhan



DAFTAR PUSTAKA



Allender, J.A & Spradley, B.W.(2005). Community health nursing: promoting and protecting the public health., sixth edition. Philadelphia: Lippincott Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (2018) RISKESDAS 2018. Kementrian Kesehatan RI. Centers for Disease Control and Prevention (CDC). (2018). The Whole School, Whole Community, Whole Child Model dalam https://www.cdc.gov/healthyyouth/wscc/pdf/wscc_fact_sheet_508c.pdf



Depdiknas RI.(2009).Panduan teknis UKS.Jakarta:Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Ferry effendi. 2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas Teori dan praktik dalam keperawatan. Jakarta : Salemba Medika Focusing Resources on Effective School Health. Core Intervention 1: Health Related School Policies. http://www.freshschools.org/schoolpolicies-0.htm Kaakinen, J. R., Coehlo, D. P., Tabaco, & Hanson, S. M., (2015). Family health care nursing: theory, practice and research. Philadelphia: F.A. Davis Company. Kemenkes RI.(2018).Petunjuk teknis pelaksanaan sekolah/ madrasah sehat.Jakarta:Direktorat Jenderal kesehatan Masyarakat Mckenzie F James. Finger R Robert, Kotecki, E. Jerome. 2007. Kesehatan Masyarakat, Jakarta: Buku Kedokteran. Nies, A. M., & McEwen, M. (2018). Keperawatan Kesehatan Komunitas dan Keluarga. Philadelphia: Elseviers saunders. Peraturan Bersama antara Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 6/X/PB/2014, No 73 Tahun 2014, No 41 Tahun 2014, No 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis



Saryono, Rahmawati, D., Purnama, I. (2007). Pelaksanaan Trias Usaha Kesehatan Sekolah Di Sekolah Menengah Pertama Di Wilayah Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas. Jurnal Keperawatan Soedirman (The Soedirman Journal of Nursing), Volume 2, No.2 Stanhope, M., & Lancaster, J. (2004). Community and Public Health Nursing. 6th ed. St. Louis : Mosby The WHO Health Promoting School framework for improving the health and well-being of



students



and



their



academic



achievement



(



Review



).



(2014),



4.



https://doi.org/10.1002/14651858.CD008958.pub2 Tim Pembina UKS Pusat. (2010). Strata Pelaksanaan UKS di Sekolah dan Madrasah. Jakarta: Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani Departemen Pendidikan Nasional. WHO, (2007) Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang cenderung menjadi epidemi dan pandemi