Ringkasan Undang-Undang Kepolisian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RINGKASAN UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN



1. Kepolisian negara republik Indonesia melaksanakan peran dan fungsi di wilayah NKRI. 2. Pelaksanaan dan fungsi kepolisian dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan. 3. Ketentuan daerah hukum diatur dalam PP



PASAL 1 - 45 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. kepolisian adalhhal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi 2. kepolisian adalah pegawai negeri 3. pejabat kepolisian adalah anggota kepolisian berdasarkan undang-undang 4. peraturan kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan NKRI 5. keamanan dan ketertiban masyarakat adalah menanggulangi bentuk pelanggaran hukum 6. keamanan dalam negeri adalah terjaminnya penyelenggaraan tugaspokok kepolisian 7. kepentingan umum adalah kepentingan bangsa 8. penyelidik untuk melakukan penyelidikan 9. penyelidikan serangkaian tindakan untuk mengetahui tindak pidana atau bukan 10. penyidik adalah untuk melakukan penyidikan 11. penyidik PNS adalah PNS tertentu untuk melakukan penyidikan 12. penyidik pembantu diangkat oleh kapolri melakukan tugas penyidikan 13. penyidikan adalah pengumpulan alat bukti 14. kapolri adalah penanggung jawab fungsi kepolisian pasal 2 : fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan pasal 3 1. pengembangan fungsi kepolisian dibantu a. kepolisian khusus, b.penyidik PNS, c. pengamanan swakarsa 2. pengembangan fungsi kepolisian sesuai PERPU Pasal 4: kepolisian bertujuan melaksanakan tugas pokokkepolisian dan terbinanya ketentraman masyarakat. Pasal 5 1. kepolisian merupakan alat negara yang berperan melaksanakan tugaspokok kepolisian 2. kepolisian merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran



Pasal 7: susunan organisasi dan tata kerja kepolisian diatur dengan Kepres Pasal 8 1. Kepolisian berada di bawah presiden 2. Kapolri bertanggung jawab kepada presiden sesuai PERPU Pasal 9 1. Kapolri mengendalikan kebijakan teknis kepolisian 2. Kapolri melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasionaldan penyelenggaraan pembinaan kemampuan Pasal 10. 1. Kapolri di daerah hukumbertanggung jawab secara hierarki 2. Tanggung jawab hierarki diatur dalam dengan keputusan kapolri Pasal 11 1. Kapolri di angkat dan diberhentikan oleh presiden 2. Usul pengangkatan dan pemberhentian diajukan presiden kepada DPR 3. Persetujuan atau penolakan paling lambat 20 hari 4. Jika dalam 20 hari DPR tidakmemberikan jawaban ,maka dianggap disetujui 5. Dalam keadaan mendesak Presiden dapat memberhentikan kapolri untuk sementara. 6. Calon kapolri adalah perwira tinggi 7. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dengan keputusan presiden. 8. Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian diatur dengan keputusan kapolri Pasal 12 1. Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional 2. Jabatan fungsional lainnya diatur keputusan kapolri.



BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA



BAB III.TUGAS DAN WEWENANG



Pasal 6



Pasal 13: tugas pokok kepolisian



Pasal 14: 1. Dalam melaksanakan tugas pokok, maka kepolisian bertugas : a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan,pengawalan dan patrol b. Menyelenggarakan dan menjamin keamanan dan ketertiban c. Membina masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional e. Menjamin keamanan umum f. Melakukan kordinasi dan pengawasan g. Melakukan penyidikan sesuai KUHP h. Identifikasi kepolisian i. Melindungi keselamatan jiwa raga dan harta benda j. Melayani kepentingan warga masyarakat k. Memberikan pelayanan sesuai lingkup tugas l. Melaksanakan tugaslain 2. Tata cara pelaksanaan ketentuan diatur dalam PP Pasal 15 1. Wewenang kepolisian a. Menerima laporan atau aduan b. Membantu menyelesaikan perselisihan c. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyekit masyarakat d. Mengawasi aliran yang menimbulkan perpecahan e. Mengeluarkan peraturan kepolisian f. Melaksanakan ya pemeriksaan khusus g. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian h. Mengambil sidik jari dan identitas i. Mencari barang bukti j. Pusat informasi criminal nasional k. Mengeluarkan surat izin yang diperlukan l. Pengamanan dalam siding m. Menyimpan barang temuan untuk sementara waktu 2. Kepolisian sesuai PERPU lainnya berwenang: a. Mengawasi kegiatan keramaian b. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor c. Memberikan SIM kendaraan bermotor d. Menerima pemberitaan politik e. Pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam f. Izin operasional g. Memberikan petunjuk, mendidik dan meatih aparat h. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain



i. j.



Melakukan pengawasan fungsional Mewakili pemerintah dalam organisasi kepolisian internasional k. Kewenangan lainnya dalam lingkuptugaskepolisian 3. Tata cara pelaksanaan ketentuan diatur dalam peraturan pemerintah Pasal 16 1. Penyelenggaraan tugas kepolisian di bidang proses pidana , berwenang untuk : a. Melakukan penangkapan dan penahanan b. Melarang dan meninggalkan TKP c. Membawa kepada penyidik d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai e. Pemeriksaan dan penyitaan surat f. Memanggil tersangka dan saksi g. Mendatangkan orang ahli h. Mengadakan penghentian penyidikan i. Menyerahkan berkas perkara j. Mengajukan permintaan secara langsung k. Member petunjuk dan bantuan l. Mengadakan tindakan lain 2. Tindakan lain yang dimaksud harusmemenuhi syarat berikut: a. Tidak bertentangan dengan hukum b. Selarasdengan kewajiban hukum c. Harus patut dan masuk akal d. Pertimbangan yang layak e. Menghormati HAM Pasal 17: pejabat kepolisian dalammenjalan tugas di wilayah NKRI sesuai dengan PERPU Pasal 18 1. Untuk kepentingan umumkepolisian dapat bertindak sesuai dengan penilaiannya sendiri 2. Pelaksanaan ketentuan bertindak sesuai penilaian sendiri hanya dalam keadaan mendesak Pasal 19 1. Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan norma 2. Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya mengutamakan tindakan pencegahan BAB IV ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 20 1. Pegawai negeri kepolisian terdiri atas a).anggota kepolisian dan b). PNS.



2. PNS,berlaku kepegawaian



PERPU



di



bidang



Pasal 21 (Syarat menjadi anggota kepolisian) 1. Syarat a. WNI b. Beriman dan bertaqwa c. Setiakepada NKRI d. Pendidikan minimal SMA atau sederajat e. Umur minimal 18 tahun f. Sehat jasmani dan rohani g. Tidak pernah dipidana h. Berwibawa, jujur dan adil i. Lulus pendidikan dan pelatihan kepolisian 2. Pembinaan anggota kepolisian diatur dengan keputusan kapolri



3. Anggota kepolisian dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pension Pasal 29 1. Anggota kepolisian tunduk pada peradilan umum 2. Kepolisian tunduk padaperadilan umum diatur dengan peraturan pemerintah Pasal 30 1. Kepolisian dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat 2. Kepolisian pension umur 58 tahun, (khusus 60 tahun). 3. Pemberhentian atau pension diatur dengan peratutan pemerintah BAB V. PEMBINAAN PROFESI



Pasal 22 1. Sebelum diangkat anggota kepolisian harus mengucapkan sumpah dan janji. 2. Tata cara pengambilan sumpah dan janji diatur dalam keputusan kapolri Pasal 23: lafal sumpah dan janji anggota kepolisian Pasal 24 1. Anggota kepolisian menjalani dinas dengan ikatan dinas 2. Ikatan dinas diatur dengan keputusan presiden Pasal 25



Pasal 31: Kepolisian dalam melaksanakan tugasdan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi. Pasal 32 1. Pembinaan kemampuan profesi melalui pendidikan,pelatihan, dan penugasan secara berjenjang 2. Pembinaan kemampuan profesi diatur dengan keputusan kapolri Pasal 33: guna menunjang pembinaan profesi dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan tegnologi kepolisian. Pasal 34



1. Setiapanggota kepolisian diberikan pangkat, sebagai cerminan peran dan fungsi dan kemampuannya 2. Keselarasan pangkat-pangkat diatur dengan keputusan kapolri



1. Sikap dan perilaku pejabat terikat pada kode etik 2. Kode etik sebagai pedoman kepolisian 3. Kode etik diatur dengan keputusan kapolri Pasal 35



Pasal 26 1. anggota kepolisian mendapatkan gaji dan hak-hak yang layak 2. Gaji dan hak-hak yang layak diatur dengan peraturan pemerintah



1. Pelanggaran kode etik diselesaikan oleh komisi kode etik 2. Susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik diatur dengan keputusan kapolri Pasal 36



Pasal 27 1. Untuk membina persatuan dan kesatuan diadakan peraturan disiplin 2. Peraturan disiplin di atur dalam peraturan pemerintah Pasl 28



1. Setiappejabat kepolisian menunjukkan tanda pengenal 2. Ketentuan bentuk dan ukuran tandapengenal diatur dalam keputusan kapolri BAB VI.LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL



1. Kepolisian bersikap netral 2. Tidak menggunakan hak memilih



pilih



dan



Pasal 37



1. Komisi kepolisian nasional(kompolnas) bertanggung jawab kepada presiden 2. Kompolnas dibentuk dengan keputusan presiden Pasal 38 1. Tugas kompolnas a. Membantupresiden menetapkan arah kebijakan kepolisian b. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam mengangkat dan memberhentikan kapolri 2. Wewenang kompolnas a. Mengumpulkan dan menganalisis data b. Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden c. Menerima saran dan keluhan masyarakat Pasal 39. 1. Anggota kompolnas terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, yang masing2 merangkap sebagai anggota dan 6 orang anggota. 2. Angota berasal dari unsure pemerintah, pakar kepolisian dan tokoh masyarakat. 3. Ketentuan anggota kompolnas diatur dengan keputusan presiden Pasal 40: pembiayaan yang diperlukan kompolnas dibebankan kepada APBN



dalam



BAB VII. BANTUAN, KERJASAMA



DAN



HUBUNGAN



Pasal 41. 1. dalam keadaan terdesak TNI dapat membantu POLRI 2. dalam keadaan perang POLRI membantu TNI 3. kepolisian secara membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia pasal 42 1. 2. 3. 4.



hubungan dan kerja sama kepolisian hubungan dan kerja sama di dalam negeri hubugan dan kerja sama luaar negeri ketentuan hubungan dan kerja sama diatur dalam peraturan pemerintah



BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 43 UU mulai berlaku: a. semua PERPU berlaku sepanjang bertentangan dengan UU ini



tidak



b. tindak pidana anggota kepolisian yang sedang diperiksa berlaku peraturan perundangundangan peradilan militer c. tindak pidana anggota kepolisian yang belum diperiksa berlaku peraturan perundangundangan peradilan umum BAB IX.KETENTUAN PENUTUP pasal 44 UU NO 2 TAHUN 2002 MENGGANTI UU NO28 TAHUN 1997 Pasal 45 UU NOMOR 2 TAHUN 2002 BERLAKU SEJAK DI UNDANGKAN.